NILAI EKONOMI DALAM WARIS ISLAM Muhalli STEI Walisongo Sampang Email: muhalli@gmail. Uzlifatil Jannah STEI Walisongo Sampang Email: uzlifatiljannah@gmail. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap konsep ekonomi waris dalam Islam. Sebagai pembuktian adanya kesetaraan kedudukan waris antara lakilaki dan perempuan dalam waris Islam, bukti bahwa kewarisan Islam tidak mendiskreditkan perempuan atau ketidakberpihakan terhadap perempuan. Ini diharapkan dapat menjadi solusi dan jawaban atas anggapan masyarakat mengenai keidak adilan pembagian waris Islam. Objek dalam penelitian ini adalah kewarisan dalam Islam dengan melihat nilai ekonomi yang terkandung dalam waris. Peneliti menggunakan analisis deskriptif dengan metode kualitatif. Hasil dari analisis dalam penelitian ini, menujukkan bahwa waris Islam menjungjung nilai humanisme dalam pembagian waris antara laki-laki dan perempuan dengan konsep-konsep maslahah yang Dari sudut pandang maslahat. Kata kunci: Ekonomi, waris Islam, dan maslahah. Pendahuluan Kedudukan manusia sebagai khalifah dan makhluk paling sempurna memberikan berbagai spekulasi ilmiah seputar pengertian eksistensi manusia itu sendiri, meskipun semua aliran filsafat dan agama telah mendefinisikan manusia dengan definisi-definisi tertentu, namun kita bisa mencari titik temu seputar pengertian Fintech: Journal of Islamic Finance Vol. 1 No. 2 Januari 2021: ISSN Nilai Ekonomi dalam Waris Islam manusia sejalan dengan adanya prinsip-prinsip pokok yang disepakati bersama, baik oleh pandangan-pandangan ilmiah, keyakinan agama, adat, maupun kemasyarakatan yang pentig, sehingga humanism memandang masing-masing manusia dianggap mempunyai ukuran kebenaran sendiri-sendiri,sehingga menafikan kebenaran absolut. Kata humanism juga memberikan pengertian suatu doktrin yang menekankan pada kepentingan-kepentingan kemanusiaan dan ideal. (Sofyan Hadi A. T dan M. J Al-Barry, 2008:. Kedudukan manusia yang dianggap memiliki ukuran kebenaran ini meberikan beberapa perbedaan dari berbagai sudut begitu juga dalam hal kewarisan. Kewarisan tidak jarang diperdebatkan oleh masyarakat seputar pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan. Hal ini disebabkan karena masyarakat itu mengalami suatu perkembangan. (Artijo Alkostar dan m Sholeh Amin, 1986:. Oleh karena itu perkembangan tersebut perlu direspon juga oleh wadah hukum, seperti hukum Islam, hukum adat dan hukum kenegaraan, yang pada giliranya hukum Islam diharapkan mempunyai kemampuan sebagai membentuk prilaku sosial. Sampai saat ini di Indonesia belum terbentuk hukum kewarisan secara nasional yang dapat mengatur pewarisan secara nasional. Sehingga dalam hukum kewarisan di Indonesia dapat menggunakan berbagai macam sistem pewarisan antara lain: sistem hukum kewariswan menurut KUH Perdata, sistem kewarisan menurut hukum adat dan sistem kewarisan menurut hukum Islam. (Eman Suparman, 2005:. Ketiga sistem ini semua berlaku di kalangan masyarakat hukum di Indonesia. Terserah para pihak untuk memilih hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian harta warisan yang dipandang cocok dan mencerminkan rasa keadilan. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dimungkinkan banyak dari anggota masyarakat yang mengunakan sistem hukum Islam. Tetapi seiring dengan perkembangangan zaman yang ditandai dengan kemajuan dan teknologi prinsip-prinsip dalam hukum Islam terus mengalami Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 136 Muhalli & Uzlifatil Jannah kemajuan yang pesat. Dan selalu mengikuti perubahan zaman guna untuk kemaslahatan umat di dunia. Tanpa membedakan baik lakilaki maupun perempuan seperti halnya hukum kewarisan Islam. Hukum waris Islam ini juga digunakan dalam adat kewarisan Madura meskipun tidak semuanya prinsip waris Islam diterapkan dalam adat Madura. Asas hukum dalam pewarisan Islam tidak memandang perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. Semua ahli waris baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama sebagai ahli waris. Tetapi hanyalah perbandingannya saja yang berbeda. Memang di dalam hukum waris Islam yang ditekankan keadilan yang berimbang dipakai, bukanlah keadilan yang sama rata sebagai sesama ahli waris. Karena prinsip inilah yang sering menjadi polemik dan perdebatan yang kadang kala menimbulkan persengketaan di antara para ahli waris. Sehingga dalam kewarisanadat Madura banyak prinsip maslahah untuk menerapkan kewarisan. Maslahah ini danggap memberikan dampak keadilan dalam kewarisan dengan melihat pergeseran peran laki-laki dan perempuan, di masyarakat tuntutan kaum perempuan terhadap hak-haknya sesuai peran perempuan dalam keluarga. Sehingga hukum waris adat Madurapun harus dapat pula mengakomodir kebutuhan masyarakat terhadap hukum yang dapat memberikan keadilan terhadap perempuan di masa sekarang ini. Di mana terjadi perbedaan perhitungan pembagian dalam hukum waris Islam. Laki-laki mendapat bagian yang lebih banyak dari perempuan. Perhtungan tidak selalu diterapkan dalam waris adat Madura. Menurut Abdullah Ahmed An-Na`im dalam buku AuToward an Islamic ReformationAyhukum keluarga dan hukum perdata syariah yang berlaku selama ini telah memberikan perlakuan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan. (Mansur Fakih, 1997:. Menurut Engineer, untuk memahami spirit dasar hukum kewarisan Islam, kita perlu melakukan pembacaan historis dan menelisik konteks sosial-kultural masyarakat Arab ketika al-Qur`an 137 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam Sebelum ayat tentang waris diturunkan, perempuan Arab tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suami, orang tua atau keluarga lainnya. Bahkan kaum perempuan sendiri seringkali diperlakukan sebagai komoditas dan dalam banyak kasus kerap dijadikan sebagai objek warisan. (Taufik, 2. Dalam keadaan modern sekarang adat Madura menjawab beberapa perbeedaan pandangan tentag kewarisan sehingga Madura memiliki hukum waris tersendiri dengan memasukkan nilai humanism, waris dalam prinsip Islam dan waris adat Madura sendiri. Salah satu nilai-nilai humanisme yang ditekankan dalam hal waris Madura ialah persamaan, kebebasan dan persaudaraan, kemudian waris Islam yang digunakan konsep pembagian warisan 1:2 sebagai dalil yang bisa ditafsirkan secara lebih fleksibel sedangkan konsep adat Madura sendiri dengan mengedepankan prinsip Sehingga ketiga sumber hokum waris ini dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat Madura yang terjadi saat ini. Pada akhirnya, hasil penafsiran pemikir tersebut menjadi lebih humanis bila dilihat oleh sudut pandang sosio kultural. Dalam penelitian ini, peneliti fokus pada humanisme dalam waris Islam. Pertama, nilai-nilai humanisme yang diambil ialah nilai humanisme religius, yakni persamaan, kebebasan dan persaudaraan. Kedua, hokum waris Islam yaitu konsep pembagian 1:2. Ketiga, adat Madura dengan konsep maslahah. Di samping itu, penelitian ini juga membahas tentang keadilan waris kaitannya dengan konsep humanisme, hukum Islam, dan adat Madura itu sendiri. Kajian Pustaka Allah SWT melalui beberapa ayat-ayat Nya yang kesemuanya termaktub dalam surat An-Nisa'/4: 7-14, 33, 176 melukiskan tentang waris, menegaskan dan memerinci bagian setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Ayat-ayat tersebut juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci syarat-syarat serta keadaan orang yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang yang tidak Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 138 Muhalli & Uzlifatil Jannah berhak mendapatkannya. Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap ahli waris, kapan ia menerima bagiannya secara "tertentu", dan kapan pula ia menerimanya secara 'ashabah. Ayat-ayat tersebut dapat memberikan pengetahuan bahwa ketiga ayat tersebut merupakan asas ilmu faraid, di dalamnya berisi aturan dan tata cara yang berkenaan dengan hak dan pembagian waris secara lengkap. Keadilan Allah tidak melalaikan dan mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan sempurna. Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh kebijaksanaan. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan keadilan dalam kehidupan manusia, dan meniadakan kezaliman. Beberapa kitab tentang waris yang disusun dan ditulis oleh para ulama merupakan penjelasan dan penjabaran dari apa yang terkandung dalam ketiga ayat tersebut. Yakni penjabaran kandungan ayat yang bagi kita sudah sangat jelas: membagi dan adil. Maha Suci Allah Yang Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum dan syariatNya. Pada ayat kedua dan ketiga . l-Anfal: 75 dan al-Ahzab: . ditegaskan bahwa kerabat pewaris . ang mayi. lebih berhak untuk mendapatkan bagian dibandingkan lainnya yang bukan kerabat atau tidak mempunyai tali kekerabatan dengannya. Mereka lebih berhak daripada orang mukmin umumnya dan kaum Muhajirin. Makna kerabat dalam hal ini, ialah kerabat yang memiliki pertalian darah atau terikat karena perkawinan. Seperti anak kandung, ayah-ibu, suami-istri, saudara, kakek-nenek, paman atau Kalaupun seorang yang mewariskan harta tidak memiliki anak kandung dan hanya anak angkat, anggota kerabat dengan pertalian darah yang lain masih lebih berhak menjadi pewaris dibandingkan anak angkat tersebut. Humanisme merupakan doktrin filosofis yang menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu. (Loren Bagus, 1996:. Dengan perangkat rasio yang dimilikinya, manusia mampu 139 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam menentukan sendiri cara menyikapi kehidupan dan menentukan standar moralnya sendiri tanpa perlu melibatkan agama ataupun Tuhan. (Prinsip ini ditetapkan oleh Dewan Humanisme Sekuler . ouncil for Secular Humanis. yang dikutip oleh Saiyad Fareed Ahmad dan Sahuddin Ahmad. Lihat. Saiyad Fareed Ahmad dan Sahuddin Ahmad, 2008: 259-. Yang intinya segala sesuatu diperuntukkan dan dikembalikan kepada manusia atau serba Dengan pengertian bahwa manusia menjadi bebas, tidak ditentukan oleh suatu kodrat tertentu. (Muzairi, 2002:. Begitu halnya dengan ketentuan waris antara wanita dan laki-laki yang harus disesuaikan menurut gender. Namun, demikian memunculkan pemikir Islam untuk memberikan alternative jawaban tentang pembagian waris yang sesuai dengan humanisme gender. Karena pada dasarnya kaum humanism berfikir kebebasan, humanisme juga meniscayakan relatisme. Kierkegaard menulis, bahwa AuKebenaran adalah subjektifitas. Nilai-nilai Humanisme seakan sudah menjadi trend masyarakat saat ini. Muncullah paham-paham yang selalu mendengung-dengungkan kemanusiaan, kebebasan, persamaan sehingga segala sesuatu hanya untuk manusia. Kebaikan bagi mereka cukup dengan mengabdi kepada manusia, tanpa harus menyembah Tuhan. (Franzs Magnis Suseso, 2007:. Doktrin semacam ini seakan sudah menjadi pijakan baru bagi masyarakat saat ini, sehingga secara tidak sadar menggeser peran agama. Pengaruh ini juga tampak pada beberapa pemikir tentang gender yang mengusung bahwa wanita dengan semua kekurangannya harus sama dengan laki-laki, tanggung jawab lakilaki dan perempuan dalam ekonomi rumah tangga telah mengalami pergeseran dari konsep hukum Islam. Dalam hukum Islam dijadikan satu-satunya yang bertanggung jawab terhadap ekonomi keluarga. Namun, sekarang perempuan sudah banyak menjadi tulang punggung keuarga sehingga budaya laki-laki yang sentris kini telah tergeser pada budaya persamaan hak dan kewajiban. Sehingga Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 140 Muhalli & Uzlifatil Jannah mendorong pemikir Islam kontemporer dalam pandangan mereka terhadap syariAoah. Dalam pandangan mereka, satu-satunya solusi agar masyarakat muslim bangkit dari ketertinggalan, harus melakukan reformasi syariAoah. Karena, bagi mereka banyak ketentuan syariAoah yang tidak sesuai dengan realitas sosial saat Ketentuan qishas, rajam, potong tangan bagi pencuri, pemakaian jilbab bagi perempuan, adalah sedikit contoh dari ketentuan yang sudah tidak relevan. Ketentuan-ketentuan tersebut bagi mereka sesungguhnya bukan ketentuan yang bersifat qathAoi, itu hanyalah cerminan dari budaya Arab. Bahkan al-Qur'anpun yang merupakan sumber utama syariAoah, di mata mereka hanyalah hasil interpretasi (Nashr Hamid Abu Zayd dan Esther R. Nelson, 2004:. Dengan demikian, maka syariAoah harus disesuaikan dengan konteks saat ini. Pandangan tersebut tidak hanya berlawanan dengan pandangan mainstream Islam, tapi akan menimbulkan problem baru dalam ketentuan hukum Islam. Demikian seiring dengan konsep humanism waris menurut gender harus juga diperhatikan, karena pada dasarnya pemerataan waris sesuai al-Quran sudah sangat baik dan benar. Humanisme merupakan doktrin filosofis yang menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu. Dengan perangkat rasio yang dimilikinya, manusia mampu menentukan sendiri cara menyikapi kehidupan dan menentukan standar moralnya sendiri tanpa perlu melibatkan agama ataupun Tuhan. Intinya segala sesuatu diperuntukkan dan dikembalikan kepada manusia atau serba human. Dengan pengertian bahwa manusia menjadi bebas, tidak ditentukan oleh suatu kodrat tertentu. (Muzairi, 2002: . Begitu halnya dengan ketentuan waris antara wanita dan laki-laki yang harus disesuaikan menurut gender. Namun, demikian memunculkan pemikir Islam untuk memberikan alternative jawaban tentang pembagian waris yang sesuai dengan humanisme gender. Karena pada dasarnya kaum 141 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam humanism berfikir kebebasan, humanisme juga meniscayakan Kierkegaard menulis, bahwa AuKebenaran adalah subjektifitas. Bagi humanisme masing-masing manusia dianggap mempunyai ukuran kebenaran sendiri-sendiri,sehingga menafikan kebenaran absolut. Di dalam WomenAos Studies Ensiclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam Dari berbagai definisi dapat disimpukan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti yang demikian adalah suatu bentuk pemikiran masyarakat, bukannya sesuatu yang bersifat kodrati. Hal demikian memunculkan permasalahan karena adanya implementasi yang salah dari ajaran agama yang disebabkan oleh pengaruh faktor sejarah, lingkungan budaya dan tradisi yang patriarkat dalam masyarakat, sehingga menimbulkam sikap dan perilaku individual yang secara turun-temurun menentukan status kaum perempuan dan ketimpangan gender. Hal inilah yang kemudian menimbulkan mitos-mitos salah yang disebarkan melalui nilai-nilai dan tafsir-tafsir ajaran agama yang keliru mengenai keunggulan kaum lelaki dan melemahkan kaum perempuan. (Ahmad Abdul Aziz al Hushain, 1981:. Diantara mitos-mitos kesalahpahaman dalam menginterpretasi teks-teks nash. Dalam hal ini penulis hanya akan mengutip beberapa teks matan hadis yang telah banyak menimbulkan perdebatan. Jika dipahami secara harfiah, hadis ini akan menimbulkan kesalahpaman dan kesan diskriminatif. Padahal ini dari hadis tersebut adalah dalam berumah tangga hendaknya masing-masing pasangan mengetahui apa yang sedang dilakukan pasangannya. Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 142 Muhalli & Uzlifatil Jannah Hal demikian juga ada beberapa analisa tentang humanism waris menurut gender yang menganggap bahwa bagian waris untuk perempuan harus berbanding sama dengan laki-laki yaitu satu banding satu. Namun, prinsip ajaran Islam jauh lebih memberikan keadilan dengan konsep bagian waris satu banding dua dengan kata lain satu untuk perempuan dan dua untuk laki-laki. Hal ini bisa ditunjukkan dengan beberapa alasan yang menurut penulis, relevan sebagai suatu alasan Islam memberikan bagian yang demikian. Alasan tersebut antara lain: Pertama:Firman Allah yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan," menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: Apabila pewaris . rang yang meningga. hanya mempunyai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka harta peninggalannya dibagi untuk keduanya. Anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian. Apabila ahli waris berjumlah banyak, terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian untuk laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan. Apabila bersama anak . ebagai ahli wari. ada juga ashhabul furudh, seperti suami atau istri, ayah atau ibu, maka yang harus diberi terlebih dahulu adalah ashhabul furudh. Setelah itu barulah sisa harta peninggalan yang ada dibagikan kepada anak. Bagi anak laki-laki dua bagian, sedangkan bagi anak perempuan satu bagian. Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak laki-laki, maka anak tersebut mewarisi seluruh harta peninggalan. Meskipun ayat yang ada tidak secara sharih . menyatakan demikian, namun pemahaman seperti ini dapat diketahui dari kedua ayat yang Bunyi penggalan ayat yang dikutip sebelumnya (Butir . menunjukkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan. Kemudian dilanjutkan dengan kalimat . "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo Dari kedua penggalan ayat itu dapat ditarik kesimpulan 143 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam bahwa bila ahli waris hanya terdiri dari seorang anak laki-laki, maka ia mendapatkan seluruh harta peninggalan pewaris. Adapun bagian keturunan dari anak laki-laki . ucu pewari. , jumlah bagian mereka sama seperti anak, apabila sang anak tidak ada . isalnya meninggal terlebih dahul. Sebab penggalan ayat . "Allah mensyariatkan bagimu tentang . embagian pusaka untu. anak-anakmu", mencakup keturunan anak kandung. Inilah ketetapan yang telah menjadi ijma'. Kedua,Hukum bagian kedua orang tua. Firman Allah . : "Dan untuk dua orang orang tua . apak-ib. , bagi masingmasingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya . , maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. " Penggalan ayat ini menunjukkan hukum-hukum sebagai berikut: (Muhammadbin Ahmad Ismail al Muqaddim, . Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan seperenam bagian apabila yang meninggal mempunyai keturunan. Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, maka ibunya mendapat bagian sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan sisanya, yakni dua per tiga menjadibagian ayah. Hal ini dapat dipahami dari redaksi ayat yang hanya menyebutkan bagian ibu, yaitu sepertiga, sedangkan bagian ayah tidak disebutkan. Jadi, pengertiannya, sisanya merupakan bagian ayah. Jika selain kedua orang tua, pewaris mempunyai saudara . ua orang atau lebi. , maka ibunya mendapat seperenam bagian. Sedangkan ayah mendapatkan lima per-enamnya. Adapun saudarasaudara itu tidaklah mendapat bagian harta waris dikarenakan adanya bapak, yang dalam aturan hukum waris dalam Islam dinyatakan sebagai hajib . Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 144 Muhalli & Uzlifatil Jannah Ketiga: Utang orang yang meninggal lebih didahulukan dari pada wasiat. Firman Allah . "sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau . sesudah dibayar utangnya. "Secara zhahir wasiat harus didahulukan daripada membayar utang orang yang Namun, secara hakiki, utanglah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Jadi, utang-utang pewaris terlebih dahulu ditunaikan, kemudian barulah melaksanakan wasiat bila memang ia berwasiat sebelum meninggal. Hal ini sejalan dengan perkara diamalkan Rasulullah saw. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib: "Sesungguhnya kalian telah membaca firman Allah . ulisan Ara. dan Rasulullah telah menetapkan dengan menunaikan utang-utang orang yang meninggal, lalu barulah melaksanakan wasiatnya. Hikmah mendahulukan pembayaran utang dibandingkan melaksanakan wasiat adalah karena utang merupakan keharusan, baik ketika ia masih hidup ataupun sesudah mati. Selain itu, utang tersebut akan tetap dituntut oleh orang yang punya piutang, sehingga bila yang berutang meninggal, yang punya piutang akan menuntut para ahli warisnya. Sedangkan wasiat hanyalah suatu amalan sunnah yang dianjurkan, kalaupun tidak ditunaikan tidak akan ada orang yang Di sisi lain, hikmah dari penyebutan wasiat didahulukan, agar manusia tidak melecehkan wasiat dan jiwa manusia tidak menjadi kikir . hususnya para ahli wari. , maka Allah SWT mendahulukan penyebutannya. Keempat: Firman Allah . "orang tuamu dan anakanakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat . manfaatnya bagimu. " Potongan ayat ini memberi isyarat bahwa Allah yang berkompeten dan paling berhak untuk mengatur pembagian harta warisan. Hal ini memberikan pengertian bahwa urusan waris tidak diserahkan kepada manusia, karena bagaimanapun bentuk usaha manusia untuk mewujudkan keadilan 145 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam tidaklah akan mampu melaksanakannya secara sempurna. Bahkan tidak akan dapat merealisasikan pembagian yang adil seperti yang telah ditetapkan dalam ayat-ayat Allah. Pembagian yang ditentukanNya pasti adil. Kelima: Firman Allah . "Dan bagimu . uami-suam. seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau . sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau . sesudah dibayar utang-utangmu. "Ayat tersebut menjelaskan tentang hukum waris bagi suami dan istri. Bagi suami atau istri masing-masing mempunyai dua cara pembagian. Bagian suami: Apabila seorang istri meninggal dan tidak mempunyai keturunan . , maka suami mendapat bagian separo dari harta yang ditinggalkan istrinya. Apabila seorang istri meninggal dan ia mempunyai keturunan . , maka suami mendapat bagian seperempat dari harta yang ditinggalkan. Bagian istri: Apabila seorang suami meninggal dan dia tidak mempunyai anak . , maka bagian istri adalah seperempat. Apabila seorang suami meninggal dan dia mempunyai anak . , maka istri mendapat bagian seperdelapan. Keenam: Hukum yang berkenaan dengan hak waris saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu. Firman-Nya . : "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki . eibu saj. atau seorang saudara perempuan . eibu saj. , maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu. Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 146 Muhalli & Uzlifatil Jannah sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat . epada ahli wari. (Muhammadbin Ahmad Ismail al Muqaddim, . Maksud dari kata ikhwah . dalam potongan ayat ini . n-Nisa': . adalah saudara laki-laki atau saudara perempuan "seibu lain ayah". Jadi, tidak mencakup saudara kandung dan tidak pula saudara laki-laki atau saudara perempuan "seayah lain ibu". Pengertian inilah yang disepakati oleh ulama. Adapun yang dijadikan dalil atau dasar hukum oleh ulama ialah bahwa Allah SWT telah menjelaskan dalam firman-Nya tentang hak waris saudara dari pewaris sebanyak dua kali. Yang pertama dalam ayat ini, dan yang kedua pada akhir surat an-Nisa'. Dalam ayat yang disebut terakhir ini, bagi satu saudara mendapat seperenam bagian, sedangkan bila jumlah saudaranya banyak maka mendapatkan sepertiga dari harta peninggalan dan dibagi secara rata. Sedangkan, ayat akhir surat an-Nisa' menjelaskan bahwa saudara perempuan, jika sendiri, mendapat separuh harta peninggalan, sedangkan bila dua atau lebih ia mendapat bagian dua Oleh karenanya, pengertian istilah ikhwah dalam ayat ini harus dibedakan dengan pengertian ikhwah yang terdapat dalam ayat akhir surat an-Nisa' untuk meniadakan pertentangan antara dua Sementara itu, karena saudara kandung atau saudara seayah kedudukannya lebih dekat dalam urutan nasab itu dibandingkan saudara seibu, maka Allah menetapkan bagian keduanya lebih besar dibandingkan saudara seibu. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pengertian kata ikhwah dalam ayat tersebut. n-Nisa': . adalah saudara seibu, sedangkan untuk kata yang sama di dalam akhir surat an-Nisa' memiliki pengertian saudara kandung atau saudara seayah. Untuk memperjelas bagian saudara seibu berikut rincian antara lain: Apabila seseorang meninggal dan mempunyai satu orang saudara laki-laki seibu atau satu orang saudara perempuan seibu, maka bagian yang diperolehnya adalah seperenam. 147 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam Jika yang meninggal mempunyai saudara seibu dua orang atau lebih, mereka mendapatkan dua per tiga bagian dan dibagi secara rata. Sebab zhahir dari firman-Nya menunjukkan keharusan untuk dibagi dengan rata sama besar-kecilnya. Jadi, saudara laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian saudara perempuan. Sedangkan bagian dari saudara kandung seayah adalah Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa'/4: 176 mengisyaratkan adanya beberapa keadaan tentang bagian saudara kandung atau saudara seayah, yaitu: Apabila seseorang meninggal dan hanya mempunyai satu orang saudara kandung perempuan ataupun seayah, maka ahli waris mendapat separo harta peninggalan, bila ternyata pewaris . ang meningga. tidak mempunyai ayah atau anak. Apabila pewaris mempunyai dua orang saudara kandung perempuan atau seayah ke atas, dan tidak mempunyai ayah atau anak, maka bagian ahli waris adalah dua per tiga dibagi secara rata. Apabila pewaris mempunyai banyak saudara kandung lakilaki dan saudara kandung perempuan atau seayah, maka bagi ahli waris yang laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara Apabila seorang saudara kandung perempuan meninggal, dan ia tidak mempunyai ayah atau anak, maka seluruh harta peninggalannya menjadibagian saudara kandung laki-lakinya. Apabila saudara kandungnya banyak . ebih dari sat. maka dibagi secara rata sesuai jumlah kepala. Begitulah hukum bagi saudara seayah, jika ternyata tidak ada saudara laki-laki yang sekandung atau saudara perempuan yang sekandung. Adanya perbedaan antara perempuan dan laki-laki tidak dapat disangkal, itulah kodrat masing-masing, perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Namun, perbedaan tersebut tidak semata-mata menjadi alasan untuk berimplikasi terhadap pembagian waris karena pada hakikatnya pembagian waris telah dibagi oleh Allah melalui beberapa firman-Nya. Memang pandangan bahwa wanita mendapatkan lebih sedikit dalam hal warisan tidak Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 148 Muhalli & Uzlifatil Jannah sepenuhnya salah. Dalam beberapa kasus yang jumlahnya tidak seberapa. Al QurAoan memang menjadikan bagian perempuan lebih kecil daripada bagian laki-laki. Hal tersebut sebagaimana sudah dijelaskan dalam Al Quran surat An NisaAo/4 ayat 11. Akan tetapi pandangan ini akan menjadi keliru jika hal tersebut dianggap secara mutlak. Karena faktanya, perolehan lebih sedikit itu hanya terjadi dalam beberapa kasus saja. Jika ditelusuri dan dikaji lagi, ternyata akan didapatkan banyak kasus dalam warisan yang membuktikan bahwa perempuan lebih banyak mendapatkan bagiannya dibandingkan laki-laki. Perolehan wanita yang lebih sedikit itupun bukanlah tanpa hikmah dan tujuan. Salah satu hikmah yang bisa kita ambil dari konsep pembagian waris semacam ini adalah adanya keadilan. Sebab dalam Islam, kaum laki-laki adalah kaum yang memikul tugas untuk menaggung beban nafkah keluarga atau biasa kita sebut dengan tulang punggung keluarga. Sehingga kalaupun ia mendapatkan warisan, akhirnya harta itupun akan kembali kepada keluarganya yang di antara mereka tentu ada perempuan, misalnya istri. Sedangkan kaum perempuan, jika mereka mendapatkan harta warisan, maka harta tersebut seratus persen murni menjadi hak mereka yang boleh-boleh saja mereka belanjakan semau mereka. Karena jika mereka bersuami, suami mereka sama sekali tidak memiliki hak dan wewenang apapun terhadap harta istrinya itu. Ketujuh: Firman Allah . "sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sudah dibayar utangnya dengan tidak membebani mudarat . epada ahli wari. Ayat tersebut menunjukkan bahwa apabila wasiat dan utang nyata-nyata Dampak negatif mengenai wasiat yang dimaksudkan, misalnya, seseorang yang berwasiat untuk menyedekahkan hartanya lebih dari sepertiga. Sedangkan utang yang dimaksud berdampak negatif, misalnya seseorang yang mengakui mempunyai utang padahal sebenamya ia tidak punya hutang. Jadi, baik wasiat atau 149 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam utang yang dapat menimbulkan mudarat . erdampak negati. pada ahli waris tidak wajib dilaksanakan. Metodologi Penelitian Penelitian yang di dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah research pada hakikatnya adalah sebuah pencarian lewat penelitian . Orang yang mencari disebut . temuan-temuan baru berupa pengetahuan. Pengetahuan yang benar yang dapat dipakai untuk menjawab suatu permasalahan guna memecahkan suatu (Soetandyo Wignyosoebroto, 2002:. Dengan menemukan pengetahuan baru berdasarkan metode yang dipatuhi secara penuh disiplin,guna mengatasi keragu-raguan yang mengelisahkan jiwa peneliti. Metode penelitian hukum pada dasarnya terdapat dua macam metode penelitian hukum: yaitu penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum nondoktrinal. (Soetandyo Wignyosoebroto, 157. Yang masing-masing mempunyai sifat dan karakteristik yang berbeda dalam metodenya. pendekatan mikro yang bersifat yuridis sosiologis. Penggunaan pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan atas permasalahan yang diteliti beserta hasilnya dikaitkan dengan aspekaspek hukum / peraturan hukumnya dan melihat juga terhadap realitas-realitas empiriknya di dalam masyarakat. Pada pendekatan ini hukum tidak hanya dilihat sebagai dokma yang harus diikuti sebagai satu-satunnya sumber dari Tetapi hukum juga dilihat dari fakta sosial yang berkembang dari masyarakat sebagai pelaku sosial. Karena hukum tidak mungkin dapat dipahami tanpa memahami system sosial yang lebih luas di tempat hukum itu berlaku. (Ronny Hanitijo Soemitro, 1998:3-. Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 150 Muhalli & Uzlifatil Jannah Sifat penelitian ini adalah merupakan penelitian yang bersifat deskriptis analitis, sebab penelitian ini dengan cara memaparkan keadaan obyek yang diteliti sebagaimana adanya berdasarkan faktorfaktor aktual yang ada pada saat sekarang. Hasil dan Pembahasan Waris dalam bahasa Arab berasal dari akar kata waratsa, yaritsu wa miratsan, (M. Ali Ash-Shabuni, 1979:. secara bahasa pindahnya berarti pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sesuatu itu lebih umum dari pada harta, meliputi ilmu, kemulian dan Dalam Al-QurAoan ditemukan beberapa lafadz waratsa antara lain diterjemahkan dengan menggantikan kedudukan (Surat An Naml/27: . , menganugrahkan (Surat Az Zumar/39: . , menerima warisan (Surat Maryam/19: . Sedangkan menurut istilah, kewarisan adalah pemindahan pemilikan harta dari penguasaan orang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup atau hakhak syarAoiyah. (M. Ali Ash- Shabuni, . Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, hukum kewarisan adalah suatu ilmu yang dengan dialah dapat diketahui orang yang menerima pusaka, orang yang tidak menerima pusaka, serta kadar yang diterima tiap-tiap waris dan cara membaginya. (Hasbi AshShiddieqy, 1973:. Ahmad Zahari menyatakan. Hukum Kewarisan Isalm yaitu Hukum yang mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari pewaris orang-orang menerimanya . hli wari. , berapa besar bagiannya masingmasing, kapan dan bagaimana cara peralihannya sesuai ketentuan dan petunjuk Al-QurAoan, hadist dan ijtihad para ahli. ( Ahmad Zahari, 2008:. Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim mengartikan Ilmu FaraAoid sebagai ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah fikih dan ilmu hitung yang berkaitan dengan harta warisan dan orang151 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam orang yang berhak yang mendapatkannya agar masing-masing orang berhak mendapatkan bagian harta warisan yang menjadi (Abdullah Malik Kamal Bin As-Sayyid Salim, 2007:. Unsur-unsur Hukum Kewarisan dalam Islam Pewaris (Muwarit. Pewaris ialah seseorang yang telah meninggal dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup. (Amir Syarifuddin, 2008:. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huru b mendefinisikan sebagai berikut : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli Waris (Warit. Ahli waris ialah orang yang berhak mendapat warisan karena mempunyai hubungan dengan pewaris, berupa hubungan kekerabatan, perkawinan atau hubungan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 171 huruf c, menyatakan ahli waris adalah : orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Warisan (Maurut. Ialah harta atau benda berharga yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tak bergerak. Hubungan kekerabatan Hubungan kekerabatan adalah hubungan yang ditentukan oleh adanya hubungan darah yang ditentukan pada saat adanya kelahiran. Hubungan kekerabatan dalam garis lurus ke bawah . nak, cucu dan seterusny. , garis lurus ke atas . yah, kakek dan seterusny. , maupun garis kesamping . audara-saudar. dan mereka saling mewaris satu sama lainnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT dalam AlQurAoan, baik dari garis laki-laki/ ayah maupun dari garis perempuan/ ibu. Hubungan perkawinan. Hak saling mewaris antara suami istri yang disebabkan adanya hubungan hukum yaitu perkawinan. Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 152 Muhalli & Uzlifatil Jannah Berlakunya hubungan kewarisan antara suami dan istri didasarkan pada adanya akad nikah yang sah. Keduanya masih terikat perkawinan ketika salah satu meninggal dunia,temasuk juga istri yang dalam masa iddah setelah ditalak rajiAoi. Hubungan Wala. Hubungan wala adalah hubungan antara yang memerdekakannya, orang yang memerdekakan hamba dapat mewarisi harta hamba yang dimerdekakannya, berdasarkan ketentuan Rasulullah SAW (Hadis. Hubungan seagama. Hak saling mewaris sesama umat Islam yang pelaksanaannya melalui Baitulmaal. Hubungan ini terjadi apabila seorang Islam meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, sehingga hartanya di serahkan ke baitul maal untuk digunakan oleh umat Islam. Penghalang orang mewaris dinataranya pembunuhan. Pembunuhan yang dilakukan ahli waris terhadap pewaris menjadi penghalang baginya untuk menerima warisan dari pewaris. Hal ini sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW yakni hadist riwayat Ahmad yang artinya :Aubarang siapa membunuh seorang korban, maka ia tidak dapat mewarisnya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya sendiri, . egitu jug. walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri, maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan. Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini di samping hukum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini, disebabkan hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia bahwa setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum yang lazim yang disebut meninggal dunia. 153 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam Wujud warisan atau harta peninggalan menurut Hukum Islam sangat berbeda dengan wujud warisan menurut hukum barat sebagai mana diatur dalam BW maupun hukum waris adat. Warisan atau harta peninggalan menurut hukum Islam yaitu Ausejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersihAy. Artinya harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak. Ausetelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaranpembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya sipeninggal warisAy. Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Dalam literatur hukum Islam ditemukan beberapa istilah untuk menamakan hukum kewarisan seperti seperti: Faraid. Fiqih Mawaris, dan hukmalWaris. (Amir Syarifuddin, 2004:. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan arah yang dijadikan titik utama dalam Namun kata yang lazim dipakai adalah faraid sebagaimana digunakan olehan-Nawawi dalam kitab Mihaj alThalibin. Pada dasarnya waris dalam Islam merupakan suatu yang tak terpisahkan, oleh karena itu, untuk mengaktualisasikan dalam Islam, maka eksistensinya harus dijabarkan dalam bentuk faktual. Dalam hal ini, pelaksanaan hukum kewarisan harus kelihatan dalam sistem keluarga yang berlaku dalam masyarakat. Dari seluruh hukum yang berlaku dalam masyarakat, maka hukum perkawinan dan kewarisanlah yang menentukan dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang sekaligus merupakan salah satu bagian dari hukum perdata. Di awal perkembangan dan pertumbuhan Islam. Nabi Muhammad adalah idola yang ideal untuk menyelesaikan masalah hukum kewarisan karena beliau menduduki posisi paling istimewa, beliau berfungsi menafsirkan dan menjelaskan hukum berdasarkan wahyu yang turun pada beliau. Kemudian beliau berwenang pula Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 154 Muhalli & Uzlifatil Jannah membuat hukum kewarisan di luar dari wahyu. 1Sehingga lahirlah hadis sebagai perkataan, hal ihwal, pengalaman, dan taqrir Nabi Muhammad SAW2 setelah beliau wafat. Kesimpulan Berdasarkan uraian-uraian yang telah dikemukakan, maka penulis mengemukakan kesimpulan umum dimana, sistem kewarisan dalam Islam sebagaimana tertuang dalam al-QurAoan merupakan konsep waris yang menjunjung tinggi nilai humanisme. Meski terdapat perbedaan pendapat, sistem waris dalam Islam masih tetap dalam ketentuan hukumnya masih tetap dipertahankan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sistem waris Islam belum sepenuhnya diterapkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia. Penerapan sistem waris yang berbeda-beda di berbagai daerah, bukan lantas sebagai bentuk penilaian ketidakmanusiawian terhadap hukum waris sebagaimana tertera dalam al-QurAoan. Perbedaan itu lebih disebabkan perbedaan tradisi, budaya dan struktur sosial masyarakat Indonesia dan Bangsa Arab. Konsep humanisme waris dalam perspektif Al-QurAoan . AlQurAoan meyebutkan insana adalah manusia yang ditunjukan oleh dirinya karena kemampuannya menggunakan akal budi dan mewujudkan pengetahuan konseptualnya dalam kehidupan Kegiatan manusia pada dasarnya merupakan kegiatan yang Insaniyyah inilah yang dalam Islam dimaksudkan sebagai konsep yang memperjuangkan kemuliaan manusia atau dikatakan sebagai humaisme. Humanisme merujuk pada tabiat kodrati . uman natur. , perasaan batini . , dan kebaikan hati . Serta berdiri di atasbangunan AufilsafatmanusiaAy yang ekstensif, intensif, dankritis, dalam memahami seluruh aspek Ali Parman. Kewarisandalam Al-QurAoan: SuatuKajianHukumdenganPendekatanTafsirTematik, h. Shuhudi Ismail. KaidahKeshahihanSanadHadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , h. 155 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam Martabat dan hajat manusia dalam pandangan Al Quran adalah sebagai anugerah Allah. Karena itu tidak ada satu kekuatan apa pun yang dapat merusak dan menghancurkannya, kecuali dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah juga. Pengakuan tentang harkat dan kehormatan ini sekaligus memperkuat adanya kewajiban dalam hukum terhadap kejahatan atau pelanggaran, hukuman seimbang atau setimpal dengan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan. Dengan demikian penegakan keadilan hukum akan mengangkat harkat dan martabat kemanusia anbukan saja masyarakat umum tetapi juga orang yang telah melanggar hukum itu sendiri. Karena itu konsep hukum dalam Al-quran dapat dipahami sebagai konsep hukum yang memadukan antara keadilan dan kemanusiaan. Dengan penegakan keadilan hukum yang tegas, kemanusiaan akan terlindungi secara selaras dan Bahkan dapat dikatakan, hukum Islam -yang bersumber dari Al-quran- adalah hukum kemanusiaan, yang memberi perhatian penuh kepada manusia dalam berbagai segi. Sehingga sangatlah tepat keadilan dan kemanusiaan mempunyai sumber pembenaran dalam Al-quran. Begituhalnya keadilan dalam waris yang ditujukkan dengan humanismenya Al-QurAoan memposisikan laki-laki lebih unggul dua kali lipat dibandingkan dengan perempuan. Sistem waris erat kaitannya dengan konsep kepemiliki dalam Islam. Dalam pandangan Islam, hak milik dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu : hak milik pribadi, hak milik umum, dan hak milik Sistem kewarisan merupakan salah satu dari bagian dari hak kepemilikan pribadi. Dimana salah satu cara pengalihan hak milik pribadi dilakukan dengan cara diwariskan. Waris dalam bahasa Arab berasal dari akar kata waratsa, yaritsu wa miratsan, secara bahasa pindahnya berarti pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang Sesuatu itu lebih umum dari pada harta, meliputi ilmu, kemulian dan sebagainya. Dalam Al-QurAoan ditemukan beberapa lafadz waratsa antara lain diterjemahkan dengan menggantikan kedudukan (Surat An Naml/27: . , menganugrahkan (Surat Az-Zumar/39: . Vol. 1 No. 2 Januari 2021 | 156 Muhalli & Uzlifatil Jannah menerima warisan (Surat Maryam/19: . Sedangkan menurut istilah, kewarisan adalah pemindahan pemilikan harta dari penguasaan orang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup atau hakhak syarAoiyah. Di Indonesia, berlaku 3 sistem kewarisan, yakni pertama sistem hukum kewarisan perdata Barat (Erop. Sistem kewarisan ini berlaku untuk orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa. Orang Timur Asing, dan orang Indonesia yang menundukkan diri terhadap orang Eropa. Kedua ialah sistem hukum kewarisan adat. Dan ketiga, sistem kewarisan Islam. Konsep keadilan dalam kesetaraan kedudukan laki-laki dan perempuan menurut hukum waris Islam menyatakanAsas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian adanya keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya diantara para ahli waris. Oleh karena itu keadilan dalam kewarisan tidak berarti membagi sama rata harta warisan kepada semua ahli waris, tetapi berpihak kepada kebenaran sebagaimana yang telah digariskan oleh al-QurAoan. Jika laki-laki memperoleh lebih banyak dari kaum perempuan, ini terkait dengan tanggung jawab laki-laki yang lebih besar dari perempuan untuk membiayai rumah tangganya. Keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab mereka,ditinjau keadaan/kehidupan manusia. Dilihat dari segi jumlah bagian memang jelas tidak sama, tetapi ini bukan berarti tidak adil karena keadilan dalam pandangan Islam tidak hanya diukur dengan jumlah yang didapat ketika menerima hak waris tetapi juga dikaitkan dengan keguanaan dan kebutuhan. Penetapan keadilan menunjukan keseimbangan dengan dasar berbedanya tanggung jawab antara lakilaki dengan perempuan laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Syariat Islam tidak 157 | Fintech: Journal of Islamic Finance Nilai Ekonomi dalam Waris Islam mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu/ kaya, jika ia telah bersuami, sebab memberinafkah . empattinggal, makanan dan pakaia. keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan syaraAo kepada suami . akilaki setelah ia menika. Pada perkembangannya, hukum kewarisan Islam telah menimbulkan perdebatan yang cukup serius. Ada beberapa pendapat yang setuju dengan hukum sebagaimana tertuang dalam ayat al-QurAoan. Namun karena perubahan sosial, beberapa permasalahan waris di masyarakat tidak menemukan nash sebagai dalil yang qathAoi. Perdebatan tersebut bahkan ada yang mempermasalahkan pembagian waris, karena kondisi masyarakat, khususnya Indonesia, tidak sama dengan kondisi masyarakat Arab. Namun demikian, hukum waris yang termaktub jelas dalam AlQurAoan merupakan hukum waris yang berasas pada keadilan. Bukan sekadar persamaan. Sesuatu yang adil dan bijaksana, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tidak harus selalu sama. DAFTAR PUSTAKA