JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. PENAFSIRAN HAK WARIS PEREMPUAN Studi Kitab Nazarat Fi Kitabillah Karya Zainab al-Ghazali Nunung Lasmana STAI Asy-Syukriyyah lasmananunung90@gmail. Itsna Badriyatul Munadliroh UIN Sunan Kalijaga Itsnabm79@gmail. Abstrak: Salah satu pembahasan yang menarik dalam al-QurAoan adalah mengenai hak waris Nilai keadilan yang terkandung dalam komposisi pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan masih sering dipertanyakan di kalangan umat muslim. Bagi sebagian mereka, komposisi tersebut masih seolah mendiskreditkan kaum perempuan. Hal ini memicu lahirnya beragam pendapat di kalangan para ulama baik dari kalangan klasik maupun Mereka berupaya memberikan pencerahan terkait konsep Aoadalah yang terkandung dalam pembagian warisan laki-laki dan perempuan. Maka, dalam tulisan ini akan membahas salah satu penafsir dari golongan perempuan yang bernama Zainab al-Ghazali, yaitu seorang penafsir perempuan akhir abad ke-20 dengan karya tafsirnya yang berjudul Nazarat Fi Kitabillah. Berbeda dengan kebanyakan mufassir yang hidup sezaman dengannya. Zainab nampak menolak pembaharuan terhadap hukum waris seperti yang dilakukan oleh kebanyakan kaum feminis. Dalam hal ini, ia tidak memihak kepada subjektivitasnya sebagai seorang Menurutnya ketetapan komposisi 2:1 tersebut dilatarbelakangi karena adanya tanggungan dan beban yang berbeda di antara kedua belah pihak. Sehingga ketetapan tersebut dianggap sudah ideal dan proporsional. Kata Kunci: waris. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah PENDAHULUAN Problematika perempuan sudah muncul sejak masa Rasulullah saw. Fakta menunjukkan bahwa perempuan pada masa pra-Islam sudah mengalami berbagai praktik diskriminasi. Salah satu contohnya adalah dalam pembagian warisan. 1 Bahkan dalam kewarisan pra-Islam, anak laki-laki tertua atau keluarganya diperbolehkan untuk mewarisi isteri-isteri . anda-jand. yang ditinggal mati oleh ayahnya, untuk dikawini sendiri atau dikawinkannya dengan keluarga atau orang lain dengan menjadikannya sebagai sarana bisnis dan mengambil keuntungan melalui pembayaran mahar yang diberikan kepadanya. Muhammad Ali Murtadlo. AuKeadilan Gender Dalam Hukum Pembagian Waris Islam Perspektif The Theory of Limit Muhammad SyahrurAy. Tafaqquh: Jurnal Penelitian dan Kajian Keislaman. Vol. No. 1, 2018, Lutfi Hakim. AuKeadilan Kewarisan Terhadap Bagian Waris 2:1 Antara Laki-laki Dengan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum IslamAy. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, 2016, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 93 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Sampai akhirnya. Islam datang dan menghapus segala praktek Jahiliyah terhadap hukum Perempuan pasca Islam tidak lagi menjadi salah satu perangkat warisan melainkan menjadi bagian dari ahli waris yang berhak mendapatkan warisan sebagaimana laki-laki. Dalam al-QurAoan dijelaskan bahwa laki-laki mendapatkan bagian warisan 2 kali lebih besar dari bagian perempuan. Hal ini berdasarkan pada penjelasan al-QurAoan mengenai pembagian harta warisan dalam Q. an-NisaAo ayat 11 yang berbunyi: o AeAA a A U Aa eOA a acEEa AaO a eOaE aEa eI n EaENE aa aIe aE aa eE a eIaOaO aeI o Aa au eI EaIN IA AOAOEa aI NA a AC eIaaO aeI AaEa aNIN aEaa aI a aEa n aOua eI EaIae aOa aU AaEaNa EIa a aAOA UA o Aa au eI EaIa EaNa ua e aOA a a aI NI a aEa ua eI EaIa EaNa aOEa U o Aa au eI Ea eI OaE eaI EaNa aOEa U aO aO aaNa aa aONa aEa aI aN EacEA ca AaO aeEaa aO eO aN aEE aaE aOa s aII aN aI EA a AA acEE EaIA A EaEa eI Ia eAU o Aa aOa aIIa NA ca aEa aI aN EA a AOAO aNa a eO aO seI a aEa eI aO a eIa aEa eI aE a e aOIa aOac aN eI a eC aA a a o Ia eI a e a aO aAON s OA a AA a AacEEa uaIN NA AEaO UI aEaO UIA Artinya: AuAllah mensyariAatkan bagimu tentang . embagian pusaka untu. anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan. dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya . , maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di ata. sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau . sesudah dibayar hutangnya. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat . manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ay (Q. an NisaAo. Namun demikian, pembagian harta warisan sebagaimana yang tertera dalam al-QurAoan tersebut tidak melahirkan rasa keadilan bagi sebagian umat muslim. Mereka menganggap bahwa ayat al-QurAoan di atas seolah masih mendiskreditkan kaum perempuan. Problematika ini juga memicu perbedaan pandangan di kalangan para ulama baik dari kalangan klasik maupun Mereka berupaya memberikan pencerahan terkait konsep Aoadalah yang terkandung dalam pembagian warisan laki-laki dan perempuan sebagaimana tersebut pada ayat di atas. Ibn Katsir yang merupakan salah satu mufassir klasik berpendapat bahwa komposisi 2:1 dalam pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan karena adanya perbedaan tanggung jawab yang diampu oleh kedua belah pihak. Dalam ranah rumah tangga, seorang laki-laki akan menjadi kepala keluarga yang berkewajiban memberi nafkah kepada keluarganya dan menanggung beban biaya lainnya. Maka menurut beliau, komposisi 2:1 dalam hal ini sudah sangat proporsional dan ideal. Baca: Ibn Katsir. Ibn Katsir dalam http://w. com/2015/05/tafsir-surat-nisa-ayat11. html diakses pada tgl 5 September 2023. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 94 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Senada dengan Ibn Katsir, ar-Razi menyatakan ada empat alasan mengapa perempuan hanya mendapatkan bagian setengah dari laki-laki. Pertama, semua kebutuhan perempuan secara menyuluruh dipenuhi oleh laki-laki, karena laki-laki wajib memberikan nafkah pada Kedua, laki-laki lebih sempurna dalam hal penciptaan, intelektual dan segi religiusnya daripada perempuan. Ketiga, intelektual perempuan lebih rendah dan syahwatnya lebih tinggi, sehingga apabila dicukupi dengan harta yang lebih tinggi dari laki-laki dapat menimbulkan perilaku kerusakan dalam hidupnya. Keempat, laki-laki memiliki kesempatan intelektual, sehingga dengan mudah mengolah hartanya kepada hal yang lebih bermanfaat. Lain halnya dengan sebagian mufassir kontemporer yang banyak mempertimbangkan aspek feminis dalam memberikan komentar terhadap masalah kewarisan perempuan sehingga melahirkan analisis gender yang berupaya mendapatkan distribusi warisan yang setara antara perempuan dan laki-laki. 5 Kemudian muncul beberapa wacana yang menyetarakan pembagian waris yang asalnya 2:1 menjadi 1:1. Pada umumnya, pandangan mereka tersebut dilatar belakangi oleh karakter perempuan masa kini yang sudah hidup mandiri tanpa bergantung pada laki-laki, mereka mampu berperan ganda dalam ranah domestik maupun publik. Dalam hal ini, kita bisa menyoroti pandangan Muhammad Syahrur sebagai salah satu akademisi tafsir di era kontemporer. Syahrur dengan teori batasnya menyebutkan bahwa dalam al-QurAoan akan selalu dijumpai batasan-batasan saja, ada yang berupa batasan maksimal atau batasan minimal maupun variasi keduanya, sedangkan ijtihad manusia bergerak di antara kedua batasan tersebut. Hukum waris adalah hukum yang bersifat universal yang ditetapkan bagi lakilaki dan perempuan. Laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan adalah batas maksimal dan tidak bisa ditambah lagi, sementara bagian perempuan adalah batas minimal sehingga ia berpotensi mendapatkan bagian lebih dari yang disebutkan. Sejalan dengan Syahrur. Amina Wadud yang merupakan salah satu tokoh feminis juga mengkritik penafsiran lama yang menganggap bahwa 2:1 merupakan satu-satunya rumusan Pelebihan materialistis terhadap laki-laki bersifat mutlak. Menurutnya, rumusan tersebut hanya merupakan salah satu ragam dari model pembagian harta waris laki-laki dan Fakhruddin ar-Razi. Tafsir Mafathul Ghaib, (Beirut: Dar al Kutub, t. ), jilid i, hlm. Abu Hamzah Agus Hasan Bashori. AuRelevansi Waris Islam Bias Isu Gender. Egalitarianisme. Pluralisme, dan Ham, as-SunnahAy, al-Manhaj. Vol. IX. No. VII, 2005, hlm. Muhammad Ali Murtadlo. AuKeadilan Gender dalam Hukum Pembagian Waris Islam Perspektif The Teory of Limit Muhammad SyahrurAy. Gender Equality. Vol. IV. No. 1, 2018, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 95 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Pada kenyataannya, apabila hanya ada satu anak perempuan, maka bagiannya separuh dari keseluruhan harta warisan. Kemudian ia merujuk pada surat an-NisaAo ayat 34 mengenai pelebihan dalam warisan, banyak penafsiran yang menyatakan alasan pelebihan atas laki-laki karena mereka menafkahkan harta mereka atau membiayai hidup perempuan sehingga adanya hubungan timbal balik sehingga indikasi tidak bersyarat dari pelebihan laki-laki atas perempuan. Penafsiran laki-laki di atas perempuan di anggap tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu dikarenakan tidak ada keterangan dalam ayat tersebut yang menyatakan superioritas fisik atau intelektual laki-laki. Zainab al-Ghazali yang juga sebagai mufassir kontemporer tampil dengan komentarnya yang menganggap bahwa ketetapan hukum waris yang disebutkan dalam al-QurAoan merupakan ketetapan yang sudah final. 9 Berbeda dengan sebagian pandangan ulama kontemporer yang memperdebatkan komposisi hak waris 2:1 sehingga pendapatnya terlihat berbeda dengan kebanyakan mufassir yang sezaman dengannya. Di era kontemporer, paradigma tafsir feminis muncul ketika isu gender menjadi isu global. Model analisis yang digunakan adalah analisis gender, yang secara tegas membedakan antara kodrat sebagai sesuatu yang tidak bisa dirubah, dengan gender sebagai konstruksi sosial yang bisa berubah. 10 Sedangkan Zainab al-Ghazali sendiri masih menggunakan paradigma tafsir klasik yang belum mengusung isu kesetaraan gender secara nyata di dalam karyanya. Setidaknya ada dua permasalahan utama yang mendasari penelitian ini, yaitu: pertama, pembahasan waris yang terdapat dalam al-QurAoan sering dinilai kurang adil dalam pembagiannya dan seolah hanya menguntungkan pihak laki-laki. Kedua, tafsir karya Zainab alGhazali ini masih kurang populer bagi kalangan pengkaji tafsir. Hal ini terbukti dari minimnya peneliti dalam bidang tafsir yang mengkaji karya tafsirnya tersebut. Menurut hemat penulis, hal ini disebabkan karena Zainab lebih dikenal sebagai seorang tokoh pergerakan di Mesir dengan kontribusinya mendirikan organisasi wanita JamAoiyyat al-Sayyidat al-Muslimin atau Muslim Ladies Association (MLA). Sehingga lebih banyak yang mengkaji pemikirannya tentang dakwah dan pergerakannya dibandingkan dengan karya tafsirnya. Rini. AuKontekstualisasi Tafsir Feminis Amina Wadud pada Masyarakat Islam di IndonesiaAy. Fokus. Vol. IV. No. 1, 2019, hlm. Amina Wadud Muhsin. Wanita di dalam al-QurAoan terj. Yaziar Radianti (Jakarta: Penerbit Pustaka, 1. Hlm. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, (Beirut: Dar asy-Syuruq, 1. , hlm. Abdul Mustaqim. Paradigma Tafsir Feminis Membaca al-QurAoan Dengan Optik Perempuan: Studi Pemikiran Riffat Hasan Tentang Isu Gender Dalam Islam, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2. , hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 96 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Oleh karena itu, penulis merasa perlu menggali lebih dalam tentang pandangan Zainab al-Ghazali dalam hal waris. Dengan demikian dapat diketahui bagaimana beliau dengan statunya sebagai perempuan yang hidup di era kontemporer memposisikan dirinyass ketika menafsirkan ayat-ayat mengenai hak waris perempuan. Dalam penelitian ini, masalah pokok yang akan diteliti adalah bagaimana penafsiran Zainab al-Ghazali tentang hak waris Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penafsiran Zainab alGhazali mengenai ayat-ayat yang menjelaskan tentang hak waris wanita. Di samping itu juga dapat diketahui secara komprehensif bagaimana relevansi pandangan tersebut dalam ranah keIndonesiaan. Sedangkan sigfikansi penelitian ini baik secara akademik maupun sosial adalah untuk menambah dan memperkaya wawasan khazanah keislaman terutama dalam kajian tafsir terlebih dalam masah seputar hukum waris. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat melengkapi hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh peneliti terdahulu serta memberikan motivasi kepada para peneliti untuk meneliti lebih jauh tentang kitab Nazarat Fi Kitabillah karya Zainab al-Ghazali KAJIAN TEORI Kata waris berasal dari bahasa Arab, yaitu waritsa-yaritsu, mirats yang menurut bahasa berarti berpindahnya ssesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari satu kaum kepada kaum yang lain. 11 Pengertian ini tidak terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Sedangkan arti mirats menurut istilah para ulama adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik itu yang ditinggalkan berupa harta . , tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syarAoi. 12 Mirats merupakan cara pembagian warisan dan harta peninggalan kepada ahli warisnya. Kajian mirats dalam syariah memberikan aturan-aturan yang meliputi siapa saja yang dapat menerima warisan dan cara pelaksanaan pembagiannya. Hukum waris dalam terminologi Islam disebut dengan ilmu faraid, yaitu ilmu yang mencakup segala hal yang berkaitan dengan pewarisan. Segala hal tentang pewarisan telah Muhammad Ali ash-Shabuni. Hukum Warisan dalam SyariAoat Islam (Bandung: CV Diponegoro, 1. Muhammad Ali Murtadlo. AuKeadilan Gender dalam Hukum Pembagian Waris Islam Perspektif The Theory of Limit Muhammad SyahrurAy. Gender Equality. Vol. 4, no. 1, 2015, hlm. Fatihunnada. AuDiskursus Pembagian Warisan Bagi Wanita: Kritik Terhadap Tafsir Sosial al-Qasimi dalam Mahasin at-TaAowilAy, al-AoAdalah, vol. No. 1, 2017, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 97 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. diatur secara lengkap di dalamnya, termasuk juga cara menghitungnya. Bagian-bagian yang bisa diperoleh serta siapa-siapa yang berhak menerima harta warisan telah ditetapkan di Adapun unsur-unsur dasar hukum waris adalah adanya pewaris, adanya ahli waris, dan adanya harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Sedangkan pengertian hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah hukum yang mengatur perpindahan hal kepemilikan harta peninggalan mayit, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagian dari masing-masing ahli waris. Dalam hukum kewarisan Islam, pembagian harta warisan telah ditetapkan dalam al-QurAoan. Adapun ungkapan yang digunakan al-QurAoan untuk menunjukkan persoalan waris terdapat tiga jenis, yaitu al-irts, al-faraAoid, dan al-tirkah. Al-Irts Al-Irts dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar dari kata warisa, yarisu, irsan. Bentuk masdarnya berupa irsan, warisan, turasan dan wirasatun. Kata-kata itu berasal dari kata warisan yang memiliki arti perpindahan harta milik, atau perpindahan pustaka. 17 Kata al-irs juga semakna dengan kata mirats, turats, dan tirkah, yang artinya warisan. 18 Sebagai contoh ayat yang menggunakan istilah al-irts pada Q. al-Naml ayat 16: AC E NA a AaO aO aA e aAO ae aOaOaOIa Ia I E aaE eaOs nn uaIN a aNa Ea aN aO eEAA aA aE eE aIaOIA a aA aaE eIIa aIIA a A aEa eO a aIIa A a AaOu a nn aOCa aE aOaeaaOacNa EINA Artinya: AuDan Sulaiman telah mewarisi Daud, dan dia berkata: "Hai Manusia, kami telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya . ini benar-benar suatu kurnia yang nyata". Ay Al-Faraid Kata faraid adalah bentuk jamak dari kata tungal al-faridah yang bermakna al-mafrudah atau sesuatu yang diwajibkan. Kata faridah sendiri berasal dari kata farada, yang berarti ketetapan dan ketentuan dari Allah. Secara etimologis kata al-fard memiliki beberapa arti, di antaranya:19 NM. Wahyu Kuncoro. Waris: Permasalahan dan Solusinya (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2. , hlm. Muhammad Ali Murtadlo. AuKeadilan Gender dalam Hukum Pembagian Waris Islam Perspektif The Theory of Limit Muhammad SyahrurAy. Gender Equality. Vol. 4, no. 1, 2015, hlm. Ali Parman. Kewarisan dalam al-QurAoan: Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Tematik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Ali Parman. Kewarisan dalam al-QurAoan: Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Tematik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , hlm. Kamaluddin Nurdin Marjuni. Kamus Syawarifiyyah: Kamus Modern Sinonim Arab- Indonesia (Ciputat: Ciputat Press Grouf, 2. , hlm. Sahabuddin. Ensiklopedia al-QurAoan Kajian Kosakata (Jakarta: Lentera Hati, 2. , hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 98 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Al-Qat, yaitu ketetapan yang pasti. Seperti firman Allah SWT dalam Q. anNisaAo:7 yang berbunyi: AaI aOeE a eC a aOIa aI NI Ca NE aI eINa a eO aE a aA a AaI aOeE a eC a aOIa aOEA a AaEIA U A eaa Ia a U AE aaEa aE Ia a a AO aI NI a aEa eE a aO aEA a AO aI NI a aEa eE a aO aEA Aon Ia aAOU NI eA aOUA Artinya: AuBagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian . dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah Ay At-Taqdir, yaitu suatu ketentuan. Sebagaimana firman Allah dalam Q. alBaqarah: 237 yang berbunyi: a AaOuaIA e AeA aI Aa aA e AONaIN aOCa e Aa aA A a eI ua NaEea aI Oa eAaOIa a eO Oa eAa aO A ca AEN eC a aIONaIN aII Ca e aE aI a aIA a A a eI Ea aNIN Aa aOaU AaIa ANA e A aO EAA AOA a AENaO aOa aaNA A aE a eOIEa eI o uaIN NA a A EaEC aO aO o aOaE IA a AC a EIaEaa o aOI eA eaO C aA U AacEEa a aI e aIEOIa a a Artinya: AuJika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan. Ay Al-Inzal, yaitu menurunkan. Sebagaimana firman Allah dalam Q. al-Qashash: 85 yang berbunyi: a AEa eOEa eECa e aIa Ea aeaacEa uaEa aO aIa s on CaE N a eaO a eEa aI aII a ea a a eE aN aaO aO aI eI N aaO AaOA AOIA a aAuaIN ENaO Aa aA s A aEa sE acI aA Artinya: AuSesungguhnya yang mewajibkan atasmu . elaksanakan hukum-huku. Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: "Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata". Ay At-Tabyin, yaitu penjelasan. Sebagaimana contoh dalam Q. at-Tahrim: 2 yang AacEEa aI eOEa aOEa eI nn aON aaO eEaEaO aI eE aEaO aIA AacEEa EaEa eI aa ENa a eO a aIIaEa eI on aO NA ACa e Aa aa NA Artinya: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Al-Ihlal, yaitu menghalalkan. Sebagaimana firman Allah dalam Q. al-Ahzab: 38 yang berbunyi: JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 99 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. AacEEa Ca a UA a aANI EaIA AacEEa AaO EN aOIa aEa eO Ia I Ca e aE on aOEaIa a eI a NA AacEEa EaNau nn aINa NA A AaO aI Aa aa NA s AEaO EIN a aO Ia eI a ANI eCaO UA Artinya: AuTidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah (Allah telah menetapkan yang demikia. sebagai sunnah-Nya pada nabinabi yang telah berlalu dahulu. Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. Ay Al-AoAtha, yaitu pemberian. Seperti dalam pepatah bangsa Arab yang berbunyi: AuAku tidak akan mendapatkan pemberian atau pinjaman darinya. Ay At-Tirkah Kata at-tirkah merupakan bentuk masdar dari kata taraka yang artinya ditinggalkan. Kata taraka dalam surat an-NisaAo yang mengacu pada konteks waris mengalami pengulangan sebanyak lima kali yaitu pada ayat 7, 11, 12, 33 dan 176. Kelima pengulangan kata tirkah tersebut berbentuk tunggal madi karena almarhum adalah yang mewariskan. Warisan yang akan dijadikan pusaka oleh ahli waris dapat berupa benda dan properti yang memiliki nilai material. Dengan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep pewarisan yang terdiri dari kata al-Irts, al-faraid, dan tirkah memiliki unsur yang berbeda. Istilah pertama mengacu pada penyebab warisan dengan unsur utama adalah hubungan pernikahan nasab dan hubungan walaAo. Istilah kedua mengacu pada format saham yang akan diterima oleh ahli waris. Dan istilah ketiga mengacu pada kewajiban warisan yang harus dipenuhi oleh ahli waris sebelum warisan dibagi oleh ahli waris. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan atau yang biasa dikenal dengan library research yang bersifat literer,22 yaitu penelitian ini berdasarkan data tertulis baik berupa buku, kitab, jurnal, artikel ataupun bacaan yang terkait dengan tema yang diangkat oleh penulis. Adapun pengumpulan data dalam kajian ini diambil dari dua sumber Pertama, sumber data primer yang dijadikan sebagai sumber utama penelitian ini berupa kitab tafsir Nazarat Fi Kitabillah karya Zainab al-Ghazali. Kedua, sumber data sekunder, yaitu Ali Parman. Kewarisan dalam al-QurAoan: Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Tematik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , h. Ali Parman. Kewarisan dalam al-QurAoan: Suatu Kajian dengan Pendekatan Tafsir Tematik (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1. , h. Winarno Surakhman. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar dan Metode Teknik (Bandung: Tarsio, 1. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 100 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. data penunjang yang berkaitan dengan tema penelitian baik berupa buku, kitab, jurnal maupun Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian disusun untuk diuraikan dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun secara mekanis, pengolahan data tersebut dilakukan dengan cara-cara berikut: Deskripsi, yaitu menguraikan secara apa adanya penafsiran ayat-ayat waris menurut pandangan Zainab al-Ghazali dalam kitab tafsirnya nazarat Fi Kitabillah. Analisis, yaitu melakukan analisa dengan pemaparan yang argumentatif. Analisa juga dilakukan berdasarkan pendekatan sejarah untuk mengetahui kondisi sosial historis masyarakat ketika sebelum dan sesudah diturunkannya ayat-ayat waris sehingga dapat diketahui aspek keadilan hak waris perempuan berdasarkan perspektif al-QurAoan. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, diantaranya adalah sebagai berikut: Pendekatan historis, yaitu dipakai untuk mengungkap sejarah kewarisan perempuan baik ketika masa pra Islam maupun ketika pasca datangnya Islam sehingga dapat diketahui alasan komposisi 2:1 dalam pembagian hak waris antara laki-laki dan Pendekatan linguistik, digunakan untuk menyingkap makna atau maksud dari ayatayat waris beserta penafsirannya dalam kitab Nazarat Fi Kitabillah. PEMBAHASAN Seputar Profil Zainab al-Ghazali Nama lengkapnya adalah Zainab Muhammad al-Ghazali al-Jabili, lahir pada tanggal 2 Januari 1917 di desa Mayyet Ghammar. Daqliyyah di daerah al-Buhairah. Mesir. Ayahnya bernama Muhammad al-Ghazali al-Jabili adalah seorang ulama al-Azhar, meninggal ketika Zainab masih berada di sekolah tingkat dasar. Nasab ayahnya bersambung hingga Umar bin Khattab r. dan nasab ibunya hingga Hasan bin Ali r. Zainab al-Ghazali lahir dan dibesarkan oleh kedua orangtuanya dalam lingkungan pendidikan Islam. Pada pribadi Zainab tertanam sifat-sifat gigih dan berani hasil didikan ayahnya yang ingin membentuk jati diri muslimah yang hebat pada diri Zainab al-Ghazali. Ayahnya sering membawanya turut serta shalat subuh di masjid dan menghadiri majelis-majelis taklim bersama tokoh ulama al-Azhar. Beliau juga sering memanggil Zainab al-Ghazali dengan Herry Mohammad, dkk. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20 (Jakarta: Gema Insani, 2. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 101 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. gelar Nusaybah dengan harapan kelak Zainab akan tumbuh menjadi seorang perempuan seperti Nusaybah binti KaAoab al-Maziniyyah, sahabat Nabi yang terkenal akan keberaniannya. Tidak banyak informasi yang didapat dalam beberapa literatur mengenai sosok Zainab al-Ghazali. Namun menurut informasi yang didapat bahwa setelah menyelesaikan studinya di sekolah menengah tingkat atas. Zainab bergabung dengan organisasi wanita modern yang dipimpin oleh Huda SyaAorawi. Ia melihat bahwa organisasi ini ingin membangkitkan perempuan-perempuan Mesir menuju kemajuan. Berkat kecerdasannya, ia cepat mendapat tempat di organisasi ini sehingga tidak heran ketika mereka akan mengutus tiga orang mahasiswa ke Prancis. Zainab menjadi salah satu yang terpilih. Akan tetapi ia mengurungkan niatnya karena bermimpi bertemu ayahnya yang melarangnya pergi ke Prancis. Suaminya berperan sebagai seorang ekonom yang bernama Muhammad Salim yang meninggal dunia pada tahun 1966 Masehi, yaitu saat Zainab masih berada di dalam penjara. tidak dikaruniai seorang anakpun. Namun, ia menganggap bahwa semua anak-anak Islam merupakan anak-anaknya juga. 26 Zainab wafat pada usia 88 tahun pada tanggal 3 Agustus 2005. Ketika wafatnya, jenazahnya diiringi oleh ribuan orang dan dishalatkan di masjid RabiAoatul Adawiyah. Meskipun tak meninggalkan seorang anak pun, tapi ia meninggalkan karya-karya dan perjuangan dalam memajukan umat. Pergerakan wanita modern ini cenderung mengikuti model Barat sehingga tidak jarang terjadi benturan antara organisasi ini dengan para ulama al-Azhar. Organisasi ini sering mengadakan seminar dan dialog terbuka untuk membantah bahwa mereka ingin membawa para muslimah keluar dari ajaran Islam. Dan tidak jarang Zainab menjadi pembicara dalam acara 28 Namun pada akhirnya. Zainab memutuskan untuk keluar dari organisasi ini. Pada tahun 1936. Zainab mendirikan organisasi wanita muslimah yang bernama al-Markaz al-AoAmm Li as-Sayyidat al-Muslimat atau lebih dikenal dengan nama JamaAoah Muslimat. Dalam waktu singkat, organisasi ini mempunyai 119 cabang di penjuru Mesir. Organisasi tersebut, di samping bergerak dalam bidang sosial, seperti mendirikan panti asuhan untuk wanita yatim piatu dan memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang tidak mampu, juga bergerak Siti Zaharah Hamid dan Wan Ramizah Hasan. Zainab al-Ghazali al-Jubaily dan Tafsir Nazarat Fi Kitabillah: Satu Sorotan, hlm. Herry Mohammad, dkk. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, hlm. Muhammad SaAoid Mursi. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2. Sri Hatika Herri. Zainab al-Ghazali Tokoh Reformasi Islam di Mesir . Skripsi. Makassar: UIN Alaudin, 2019, hlm. Herry Mohammad, dkk. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 102 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. dalam bidang politik. Menurut Zainab . Islam adalah agama akidah, ibadah, politik, pemerintahan dan keadilan. Dan dalam politiklah ternaungi kegiatan budaya dan sosial. Pada tahun 1948. Zainab dan organisasinya bergabung dengan organisasi Ikhwanul Muslimin. Hal ini karena kedua organisasi ini mempunyai misi dan tujuan yang sama. Zainab berbaiat di hadapan Hasan al-Banna untuk berjuang mendirikan agama Islam. 29 Organisasi Ikhwanul Muslimin dan JamaAoah Muslimat menuntut diberlakukan syariAoat Islam untuk kembali kepada kitab Allah dan Sunnah Rasul demi terwujudnya ajaran Islam yang kaffah. Karena tuntutan di atas, organisasi ini sering berbenturan dengan penguasa dan organisasiorganisasi politik lainya. Hal ini berujung dengan terancamnya keamanan hidup Zainab. Pada tahun 1965. Zainab akhirnya ditangkap oleh pemerintah dengan tuduhan terlibat dalam kasus yang ada pada diri Ikhwanul Muslimin di saat bersitegang dengan pemerintah. Namun melalui bantuan raja Faisal dari Saudi Arabia, keluarlah ketetapan dari pemerintah Anwar Sadat untuk membebaskan Zainab dari penjara. Ia telah diampuni oleh pemerintah atas segala perbuatannya yang dianggap merugikan Negara. Zainab bebas dari penjara pada bulan Agustus tahun 1971, yaitu setelah menjalani masa-masa di penjara selama 6 tahun. Setelah keluar dari penjara. Zainab al-Ghazali juga meneruskan perannya dalam bidang Ia mulai melakukan pengajian-pengajian dan seminar-seminar di Mesir dan negaranegara lainnya. Adapun negara yang pernah ia kunjungi adalah Arab Saudi. Kuwait. Uni Emirat Arab. Yordania, al-Jazair. Turki. Sudan. India. Prancis. Amerika. Kanada. Spanyol, dan lain Seputar Kitab Nazarat Fi Kitabillah Kitab Nazarat Fi Kitabillah ditulis oleh Zainab al-Ghazali pada pertengahan abad 20-an, namun baru dicetak dan diterbitkan oleh Syarikat Dar al-Syuruq pada tahun 1995 setelah diprakatai oleh Dr. Abdul Hayy al-Farmawy. Ia berukuran sederhana, jilid pertama berisikan penafsiran al-QurAoan dari surat al-Fatihah hingga surat Ibrahim. Setelah enam tahun kewafatannya, yaitu pada tahun 2011, barulah jilid yang kedua diterbitkan oleh Syarikat Dar al-TauziAo Wa al-Nasyr al-Islamiyyah yang berisikan surat al-Hijr hingga surat an-Nas. Herry Mohammad, dkk. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, hlm. Herry Mohammad, dkk. Tokoh-tokoh Islam yang Berpengaruh Abad 20, hlm. Muhammad SaAoid Mursi. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, hlm. Muhammad SaAoid Mursi. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, hlm. Muhammad SaAoid Mursi. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah, hlm. Siti Zaharah Hamid dan Wan Ramizah Hasan. Zainab al-Ghazali al-Jubaily dan Tafsir Nazarat Fi Kitabillah: Satu Sorotan (Kuala Lumpur: International Conference on Arabic Studies and Islamic Civilization, 2. , hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 103 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Dalam pendahuluannya. Zainab al-Ghazali menyebutkan bahwa kitab Nazarat Fi Kitabillah ditulisnya ketika ia menjadi tawanan di dalam penjara di bawah kekuasaan rezim Jamal Abdul Nasir. 35 Kegiatan menafsirkan al-QurAoan di dalam penjara tidak lain adalah sebagai bentuk penghibur jiwanya, beliau sering mencatat beberapa maklumat yang dapat dipahami dari ayat-ayat al-QurAoan di tepi lembaran mushaf, tetapi al-QurAoan tersebut dirampas dan tafsir tersebut belum sempat disempurnakannya. Selepas Zainab al-Ghazali dibebaskan, beliau memulai kembali usaha mencatat pengertian yang dipahami dari al-QurAoan. Dikutip dari kata pengantar yang ditulis oleh Abu Hayy al-Farmawy, ia menyebutkan beberapa karakteristik kitab Nazarat Fi Kitabillah yang ditulis oleh Zainab al-Ghazali, di antaranya adalah:37 Zainab al-Ghazali menafsirkan ayat-ayat al-QurAoan menggunakan bahasa yang jelas dan istilah-istilah yang mudah dipahami oleh pembacanya. Makna-makna al-QurAoan dan hukumnya dihubungkan dengan kehidupan sehari-sehari sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan masyarakat. Memberi perhatian lebih atas pelaksanaan amaliyah Islam yang didasarkan pada: Mengetengahkan dakwah yang matang untuk menghidupkan segala kewajiban umat muslim untuk berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dan beramal dengan apa yang disyariatkan Allah kepada hambanya. Di dalam kitab tafsirnya, banyak mengajak pembacanya untuk memperbanyak permohonan kepada Allah dengan berbicara langsung dan berdoa kepada-Nya dengan hati yang penuh dengan iman dan yakin atas ijabah Allah. Hal tersebut banyak ditemukan mengiringi ayat-ayat mengenai janji baik Allah dan permohonan perlindungan mengiringi ayat-ayat mengenai janji buruk. Zainab menyandarkan dalil-dalil yang shahih dari Hadis Rasulullah ketika memberi bukti untuk menyokong penghayatannya bersama kitab Allah. Dia mengutip Hadis nabi terkadang untuk menjelaskan makna dan kejelasan ayat seperti Hadis yang memiliki kedekatan tujuan dengan ayat al-QurAoan dan maknanya. Selain itu, cara tersebutjuga untuk membuat diri semakin nyaman dengan menjelaskan hubungan Hadis dengan ayat al-QurAoan tentang makna yang dilontarkan di dalam ayat al-QurAoan. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. Siti Zaharah Hamid dan Wan Ramizah Hasan. Zainab al-Ghazali al-Jubaily dan Tafsir Nazarat Fi Kitabillah: Satu Sorotan, hlm. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 104 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Adapun metode penafsiran yang digunakan dalam kitab Nazarat Fi Kitabillah adalah metode tahlily. Zainab menjelaskan makna ayat-ayat al-QurAoan dalam berbagai aspek. Sistematikanya mengikuti urutan surat-surat al-QurAoan dalam mushaf Utsmani dengan menghimpun beberapa aya yang masih saling berhubungan. Sedangkan corak penafsiran kitab Nazarat Fi Kirabillah condong kepada corak al-adabi al-IjtimaAoi, yaitu corak penafsiran yang menekankan pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Suatu corak penafsiran yang menitik beratkan penjelasan ayat al-QurAoan pada segi-segi ketelitian redaksionalnya, kemudian menyusun kandungan ayat-ayatnya dalam suatu redaksi yang indah dengan menonjolkan tujuan utama turunnya ayat kemudian merangkaikan pengertian ayat tersebut dengan hukum-hukum alam yang berlaku dalam masyarakat dan pembangunan dunia. Menurut Rasyid Ridha, corak al-adaby al-ijtimaAoi merupakan sebuah corak penafsiran yang tidak menekankan pada aspek nahwu, bahasa, istilah-istilah dalam balaghah dan perdebatan madzhab, namun lebih kepada upaya pemhaman sosiologis Islam dan pemecahan agama terhadap problematika modern. Di samping itu, sesuai dengan corak ini al-QurAoan diarahkan kepada gaya bahasa yang lebih mudah dicerna. Disesuaikan dengan peristiwa sunah Allah yang terjadi di alam berupa kemasyarakatan dan tatanan peradaban. Penafsiran Zainab al-Ghazali Tentang Hak Waris Perempuan Zainab al-Ghazali menjelaskan bahwa dalam Q. An-NisaAo ayat 11, 12, dan 176 merupakan ringkasan ketentuan hukum waris atau faraid yang terdapat dalam al-QurAoan. Ketiga ayat ini mewakili berbagai aspek dalam hal pembagian waris baik bagi laki-laki maupun perempuan secara umum. a aOAOEa aIA a aa a ae Ana aOuaIaEaIA a a a eOCaeIaaO aeIaEa aN aIaEa aIa aaEA e a a aOa aEa aNaEIA a AOA a aAcEEaOaa a eO aEa aEa eIaanaaEaEaE a aIeEaa a eaIaOaO aeIaanauaIaEa aIaaIA a a aI aIa aaEa auIaEaIaEaNaaua aOEanauaIaEa eIaa aOEaIaEaNaaua aOEa aO aO aaNaaua a a aONaE a aI aNaaEacEA a anauaIaEaIaEa aNuaa au e aOA AEA AIA ANA AIA AIA AOA AEA AEA AEA ANA AOA AOA AeEA AOA a aa a a a a a aan a a aIIA acEEanaaua aIA ca aE a aI aNaaEA a AaOAOaa aNaa eOaOeIaanaa aa aE eIaa aO eIaaE eIaa aEa aeOIaOac aN eIaaC aEE eIaaIana aOA a AAOaOA a anaaIa Ia e a aOA a AA aEaIa aIa aa eEIanaa aIIa e aA e aAEaOIa aEaOIa aOEaEa eIaaIA ca a aIa aaEa a e a aO aEa eIaa auIaEa eIaaOaEaIaEa aN aIaa aOEanauaIaEaIaEa aN aIaa aOEaEaEaIA a a a acEEaaEaIA aIaE aIIaaIa aIa aaEI ana aIaIa aa e aA a AIaE eIa aOaEI aEE eIa a aOEa ana aAuaIaEaIaa aEE eIa a aOEa aAE aNA a aAEaa aIa aI a aaE eIa auA a a aOAOIaa aa aNa a eOa aaOeIA ca a aAna aOE aNIA a AAOaOA a AaOA a AaOA anauaIaEaIaOaa a eE a a a aAeIanaa aO auA a AAOIa a aNaa a eOaOA ca a aE aEaEa a aOaa eI a aOEaNaaua a eOaa a ea aEEa aEaa a aOa aa aI eI aN aIaaEA a AAOaOA a AA a AaOA a AIaEaIa a aEaaOA a ca aEaOIaa aEaOIA a a aOa aNaa eOaOeIA a AIa IaEaEa aN eIaa aEaOaEEA a aOa aIIacEEanaa aOcEEA a anaa aOA a AO aeaa aIA a anaaIa Ia e a aOA a AAOaOaOA a aOa e a eAaOIaEaCa aEA aAIaEa eIaaOaEaIaEa aNa aOEa aA a a aIaa aaEanaa aON aaOaaOa a a aNaauA e aAeaaEaNaaua aOEa aOEaNaaua a eaEa aNaIA e acEEaOa eAaOEa eIaOa eE aE aEaEa anaaua aIA a a a AI a aNEaEaEaOA aanaEacOA AIA AIA AEA AEA AcEEA AIA AOA AOA AeIA AOA AOA AIA AeEA AEA AIA a AEA AaEA AEA a AA AIA AOA AEA AOA AuA AOA AIA a AEA AIA AuA AOA a AA AIA AIA AIA AEA AEA AIA ANA AEA a AeIA AOA a a e a a a a a a a a a a a a aa a a a a AnauaIa aEaIa aaeIaA a a aa a AaOA a AEaOIA a acEEaEa aEA a aOA e AA Artinya: Kusroni. AuMengenal Ragam Pendekatan. Metode, dan Corak dalam Penafsiran al-QurAoanAy. Jurnal Kaca. Jurusan Ushuluddin STAI al-Fitrah. Vol. No. Februari 2019, hlm. Mohammad Rasyid Ridha. Islam Tafsir, dan Dinamika Sosial: Ikhtiar Memakai Ajaran Islam (Yogyakarta: Teras, 2. , hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 105 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. AuAllah mensyari'atkan bagimu tentang . embagian pusaka untu. anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya . , maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di ata. sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau . sesudah dibayar hutangnya. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat . manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu . uami-suam. seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau . seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau . sesudah dibayar hutanghutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki . eibu saj. atau seorang saudara perempuan . eibu saj. , maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat . epada ahli wari. (Allah menetapkan yang demikian itu sebaga. syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Ay. AuMereka meminta fatwa kepadamu . entang kalala. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah . : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai . eluruh harta saudara perempua. , jika ia tidak mempunyai anak. tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka . hli waris itu terdiri dar. saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan . ukum in. kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Ay . Menurut Zainab al-Ghazali, ayat-ayat mengenai waris tersebut memiliki makna tersirat berupa perintah untuk berbuat adil kepada ahli waris setelah sebelumnya pada zaman jahiliah semua warisan diperuntukkan kepada laki-laki saja bukan perempuan. Kemudian turunlah ayatayat tersebut yang memerintahkan untuk menyamakan di antara keduanya juga di antara ashlul mirats atau garis keturunan di atas. Dengan kata lain, ayat ini adalah upaya untuk menegakkan rasa keadilan di antara ahli waris kala itu. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 106 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Pada zaman Jahiliah, kaum musyrik menjadikan harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa saja, sedangkan perempuan maupun anak-anak tidak mewarisinya. Tradisi mereka menganggap bahwa anak-anak yang belum dewasa dan perempuan adalah sebagai keluarga yang belum pantas menjadi ahli waris. Pandangan ini tetap diikuti oleh orang-orang yang telah masuk Islam sekalipun, hingga pada suatu saat ada yang mengadukan persoalan mereka kepada Rasulullah saw. seperti yang dilakukan oleh janda SaAoad Ibn al-RabbiAo. Dia mengeluhkan kepada Rasulullah bahwa dua anak perempuan SaAoad sama sekali tidak mendapatkan warisan dari harta peninggalan ayah mereka. Saudara laki-laki SaAoad mengambil harta peninggalan SaAoad tanpa tersisa sedikit pun untuk kedua anak perempuannya, padahal mereka sangat membutuhkan harta tersebut untuk biaya Pada saat itu Nabi berpesan kepadanya agar dia kembali dan mengatakan bahwa Allah akan memutuskan masalah ini. Beberapa waktu kemudian dia datang lagi untuk mengeluhkan hal yang sama. Tidak lama kemudian Allah menurunkan surat An-NisaAo ayat 11 Lebih lanjut, penafsiran yang umum dibahas pada ayat ini adalah bagian waris perempuan dan laki-laki. Hal ini bersumber pada bunyi ayat AuaA AyEaEaE a aIeEaa a aa eaIaOaO aeIAyang menegaskan bahwa laki-laki berhak menerima dua kali lipat dari bagian perempuan. Penjelasan pada ayat ini sering menimbulkan kesimpulan dan pertanyaan mengapa anak laki-laki mendapatkan dua bagian dari perempuan dan apakah doktrin ini menunjukkan bahwa memang nilai anak perempuan separuh nilai anak laki-laki. Apabila dilacak secara historis, muncul salah satu pendapat yang menegaskan bahwa ayat tersebut hanya diturunkan khusus pada kasus SaAoad ibn al-RabiAo. Sehingga berdampak pada hukum pembagian warisan sesuai ketentuan Islam tidak menjadi keharusan. Hal tersebut direspon oleh Abduh dengan pendapatnya yang menyatakan bahwa ayat tersebut ditujukan kepada seluruh mukallaf dan bukan personal, karena mereka semua perlu melaksanakan pembagian warisan, menjalankan wasiat serta menerapkan kesejahteraan bersama bagi Ditambah lagi dengan adanya kaidah yang berbunyi, al-Aoibrah bi Aoumum al-lafdz, la bi khusus al-sababAy. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. Muhammad Ali Ash-Shabuni. Hukum Waris, terj. Abdul Hamid Zahwan, cet. Ke-1 (Solo: Pustaka Mantiq, 1. , hlm. Yunahar Ilyas. Feminisme Dalam Kajian Tafsir al-QurAoan Klasik dan Kontemporer (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 1. , hlm. Fatihunnada. AuDiskursus Pembagian Warisan Bagi Wanita: Kritik Terhadap Tafsir Sosial al-Qasimi dalam Mahasin at-TaAowilAy, al-AoAdalah, vol. No. 1, 2017, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 107 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Zainab mengutarakan alasan mengapa pembagian warisan laki-laki setara dengan dua orang perempuan, tidak lain adalah ketetapan tersebut merupakan aturan mengenai tanggungan dan kebutuhan, yaitu kebutuhan laki-laki terhadap tunjangan dan biaya hidup, kesulitannya dalam bekerja, berdagang, dan menanggung beban. Hal ini tidak berlaku bagi kaum perempuan baik anak perempuan, saudara perempuan, ibu, isteri maupun bibi. Mereka semua tidak berkewajiban untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan yang Kebutuhan tersebut mengakibatkan laki-laki berhak untuk mengambil kelipatan harta warisan dari apa yang diambil perempuan. Selain itu, laki-laki juga menanggung beban berupa kewajiban untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahinya. Sebagaimana penjelasan dalam surat an-NisaAo ayat 4: AaO aA A AaEaEaONa aNIaOeaAUi NI aOeaAUiA a A ea aA U AA a aCaa aNIN Ia eEaU on Aa auI a eIa EaEa eI aI eaOs aI eINa Ia eAA a aO EIA Artinya: AuBerikanlah maskawin . kepada wanita . ang kamu nikah. sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah . pemberian itu . ebagai makana. yang sedap lagi baik akibatnya. Ay Namun demikian, penafsiran yang ditawarkan oleh Zainab ini sejatinya juga mengacu pada tekstual ayat lain bahwa dalam kehidupan rumah tangga, laki-laki . memiliki tugas dan tanggung jawab lebih besar daripada perempuan . , sehingga berimplikasi pada pembagian harta waris dimana laki-laki mendapatkan dua bagian dan perempuan mendapatkan satu bagian sebagaimana pada Q. an-NisaAo ayat 34 yang berbunyi: aA aO a aI ea aIAaCA a a AA aE a aa aCaIa a aU a a a a AacEEa a eA A eaa a aI Aa NA A a aIA a A aN eIA a aAEa aE Ca a NO aIOIA AO aI eI a eI a aOE aaN eI on AaE a NA s AEa aO a eA A aE NA a aAEaO EIA a AU aE eEa eOA aA eIaEa eI Aa aE a eA a a Aa a aO ae aONaIN nn Aa au eI A a Aa a U A aA a AacEEa on aO aENaO a aOIa IaA AOEA a AOA a AEaO aeNINA A NA a AaONaIN Aa aaONaIN aO eN a aONaIN AaO eE aIA A aE UcO aE aO UA a acEE EaIA a An auIN NA Artinya: AuKaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka . aki-lak. atas sebahagian yang lain . , dan karena mereka . aki-lak. telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara . Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Ay Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 108 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Zainab mengatakan bahwa hakikat kata qawwamah . tersebut adalah tanggung jawab, yang artinya laki-laki merupakan orang yang harus memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya. Dia juga bertanggung jawab atas keikutsertaan isterinya dalam semua urusan rumah, sebagaimana dikutip dari al-QurAoan dan sunnah Muhammad tercinta saw. AuPendekatan, keteladanan, dan tata kramaAy. 46 Kemudian ia mengemukakan hikmah dari kandungan ayat tersebut bahwa Islam ingin membangun keluarga yang harmonis dengan kepemimpinan yang akan mengharuskan laki-laki . untuk berlaku adil kepada perempuan . Jika ditelusuri lebih lanjut, penggunaan kata ar-rijal pada ayat 34 dan zakar dari ayat 11 sebenarnya memiliki perbedaan mendasar. Kata zakar lawan dari untsa merujuk pada makna biologis, sedangkan kata rijal lawan dari nisaAo lebih menekankan pada makna fungsional. Menurut al-Isfahani kata ar-rijal juga digunakan untuk perempuan yang aktifitasnya menyerupai laki-laki. 47 Secara sosiologis kata ini dapat diartikan bahwa laki-laki bergerak dan berusaha di ruang publik, sedangkan perempuan yang di rumah. Oleh sebab itu apabila seorang perempuan lebih aktif di luar rumah, secara sosiologi ia dapat disebut ar-rijal. Begitu pula ketika ada seorang laki-laki yang memilih kerja di dalam rumah, maka secara sosiologis ia dikategorikan perempuan, meskipun secara biologis ia seorang laki-laki. 48 Dengan demikian, kata ar-rijal bermakna sosiologis-fungsionalis, dan bukan hanya bermakna biologis. Oleh sebab itu, salah satu alasan mengenai pelebihan atas laki-laki yang merujuk pada ayat 34 dirasa kurang tepat dikarenakan perbedaan makna mendasar dari kata ar-rijal dan Namun Zainab dalam penafsirannya tidak menyinggung mengenai perbedaan keduanya. Zainab tampaknya mendukung ajaran Islam yang cenderung rigid dengan tujuan agar perekonomian tetap stabil dan kemaslahatan universal tetap memadai. Jika menurutnya kewajiban menafkahi perempuan adalah murni kewajiban laki-laki, tampaknya alasan formula 2:1 bagi perempuan yang disepakatinya memang murni karena hal tersebut, dan formula ini dianggap sudah adil bagi kedua belah pihak. Asas keadilan di dalam kompilasi 2:1 bagi laki-laki dan perempuan mengandung pengertian adanya keseimbangan antara hal yang diperoleh dan harta dengan kewajiban atau beban hidup yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris. Oleh karena itu, arti keadilan dalam hal ini bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. Ar-Raghib al-Isfahani, al-Mufradat Fi Gharib al-QurAoan (Beirut: Dar al-Fikr, 1. , hlm. Zaitunah Subhan. Tafsir Kebencian (Yogyakarta: LkiS, 1. , hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 109 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. tetapi ditentukan berdasarkan besar kecilnya beban atau tanggung jawab yang diembankan kepada mereka , ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia. Kemudian pada ayat a Aa eOCa a eIaaO aeIa AaEa aN aIa aEa aIa aaEA a A( AauaIa Ea aIa aIAdan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalka. Zainab mengutip sebagian pendapat ulama bahwa kata a Aa eOCAmerupakan kata tambahan sehingga ketentuannya menjadi . pabila kalian adalah dua orang perempua. sebagaimana firman-Nya dalam surat al-Anfal: 12 yang berbunyi aACA a A( Aa ae eaOa Aa eOCa a eE a eIaApukullah leherny. Maka pemaknaan seperti ini menurut Zainab tidak sesuai dan dilarang dikarenakan tidak ada penambahan yang tidak memiliki funsi di dalam al-QurAoan. Apabila makna yang dikehendaki adalah sebagaimana yang dikatakan sebagian ulama tersebut, maka seharusnya bunyi ayatnya adalah A( AENIa Ea IEAmaka bagi mereka berdua dua pertiga dari apa yang ditinggalka. Penjelasan hukum dua pertiga bagi dua orang anak perempuan serupa dengan hukum bagi dua orang saudara perempuan dalam kalalah pada akhir surat tersebut. Maka dapat diambil kesimpulan apabila dua orang saudara perempuan dalam pembahasan kalalah mewarisi dua pertiga harta, itu berarti dua orang anak perempuan juga akan mewarisi dua pertiga sebagaimana hukum di atas. Zainab juga menjelaskan mengenai kalalah yang dibahas dua kali dalam surat an-NisaAo yang terdapat pada permulaan dan akhir surat. Ayat pada permulaan surat merupakan ayat musim dingin dan ayat terakhir adalah ayat musim panas sebagaimana pendapat para ulama. Adapaun yang dijelaskan pada ayat 12 apabila seorang saudara laki-laki atau perempuan meninggal dunia, dan salah seorang dari mereka meninggalkan saudara laki-laki atau saudara perempuan, maka bagi mereka setengah dari sepertiga harta. Namun jika mereka lebih dari seorang, maka mereka semua mendapat bagian dari sepertiga harta. Dan bagi pemilik harta diserukan untuk mewasiatkan sepertiga atau seperempat saja dari hartanya, karena Rasulullah bersabda. Ausepertiga, sepertiga itu sudah banyakAy. Zainab mengatakan bahwa pembahasan waris yang telah disebutkan mengenai rincian waris merupakan ketetapan mutlak yang dijadikan hukum penetapannya. Hal tersebut a AacEEaua aIA a aIIA berdasarkan pada ayat AEaOIa aEaOIA a AA a a acEEaa aEIA a A Aa aOAyang berarti Dialah yang Maha bijaksana dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Adapun memberikan bagian kepada beberapa ahli waris lebih banyak dari ahli waris lainnya adalah tepat untuk memberikan kepada Luthfi Hakim. AuKeadilan Kewarisan Islam Terhadap Bagian Waris 2:1 Antara Laki-laki dan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum IslamAy. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. No. 1, 2016, hlm. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 110 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. yang berhak menerimanya dengan segala perhitungan dan ketelitian sesuai dengan kebutuhan yang ditanggungnya. 51 Merujuk pada ayat-ayat setelahnya yang berbunyi: aeOaIa Ia ae a aNaeE a eI a aN a a a aEaOIaO aNanaa aO aaEaEa eEA eaO a eE aa OIA a AcEEaa aO aA a a a ea aaOA a a acEEaanaa aO aIIaOaa aA a AOEaNaaua aOea eENa a aIa Artiya: (Hukum-hukum tersebu. itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. dan itulah kemenangan yang besar. (Q. anNisaAo: . Zainab mengatakan bahwa ayat-ayat sebelumnya merupakan ketetapan absolut dan batasan agar kita tidak melampaui apa yang sudah ditetapkan. Upaya untuk melebihi batasan adalah sebuah kedzaliman dalam hal waris karena hal tersebut merupakan hal besar di hadapan Allah. 52 Secara tidak langsung Zainab menolak segala bentuk upaya pembaharuan hukum kewarisan demi tercapainya rasa keadilan yang banyak dilakukan oleh mufassir dari kalangan Sehingga alih-alih melakukan pembaharuan hukum kewarisan yang ingin keluar dari formula 2:1. Zainab justru mendefinisikan ulang makna rasa keadilan untuk bisa menengarai idealitas al-QurAoan dan konteks yang ada di lapangan. Gambaran penafsiran Zainab di atas menunjukkan bahwa keterpihakan pada jenis kelamin tertentu tidak melulu berhubungan dengan kesamaan jenis kelamin. Artinya, tidak selalu bahwa penafsir perempuan memberikan pemihakan yang luar biasa pada jenis kelamin Sebagaimana juga tidak selalu penafsir laki-laki memberikan pemihakan pada jenis kelamin laki-laki. Zainab al-Ghazali merasa bahwa ayat-ayat tentang waris merupakan respon terhadap keadaan di masa Jahiliah. Di mana sebelum Islam, kelompok musyrik Arab ini . erempuan dan anak-ana. tidak mewarisi apapun melainkan hanya diperuntukkan bagi mereka yang membawa senjata . aki-laki dewas. Namun sekarang perempuan bisa menjadi ahli waris, begitu pula dengan anak-anak. Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum Allah, baik laki-laki maupun perempuan mereka sama-sama berhak mendapatkan warisan. Adapun jika bagiannya berbeda-beda, maka itu sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan. KESIMPULAN Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. Zainab al-Ghazali. Nazarat Fi Kitabillah, hlm. JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir | Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 | 111 JIQTA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. 2 | Nomor 2 | Juli - Desember 2023 E-ISSN : 2828-7339 DOI : https://doi. org/10. 36769/jiqta. Di Era kontemporer, paradigma tafsir feminis muncul ketika isu gender menjadi isu Untuk bisa mengakomodasi paradigma klasik dalam penafsirannya di era kontemporer. Zainab tidak melakukan pembaharuan atas skema 2:1 sebagaimana yang dilakukan oleh Amina Wadud dan tokoh pegiat feminis lainnya. Ia menempuh jalan lain, yaitu mendefinisikan ulang makna kesetaraan dan rasa keadilan dalam persoalan waris. Zainab al-Ghazali memahami pembagian waris dengan skema 2:1 sebenarnya sudah cukup adil. Ada dua alasan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, ayat waris harus dilihat sebagai revolusi hukum perdata di masa Ayat ini mengangkat derajat perempuan yang semula pada masa jahiliyyah mereka tidak mendapatkan hak waris bahkan dijadikan sebagai benda pusaka, menjadi mendapat hak warisnya dan dibebaskan dari objektifikasi oleh kondisi sosial di masa itu. Kedua, laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih berat daripada perempuan. Tanggung jawab laki-laki tidak hanya meliputi memberi nafkah saja, melainkan menjaga istri dan keluarga baik dari segi aqidah maupun perilaku. Di samping itu, laki-laki juga memberikan mahar bagi perempuan. Kualitas tanggung jawab tersebut dirasa sudah sebanding dengan perolehan pembagian waris 2:1. DAFTAR PUSTAKA