Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 2 Nomor 1 . , pp. https://ejournal. com/index. php/adagium Lahirnya Mediasi Penal Dilihat dari KUHP Lama dan KUHP Baru Yogi Mardiansyah1. Harmaini2. Ruwaiza Sasmita3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Merangin *E-mail : yogikmardianscyah@gmail. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Lahirnya Mediasi Penal Dilihat Dari Kuhp Dan Rancangan Kuhp Yang Terbaru dalam mendorong efektivitas penyelesaian perkara pidana. Spesifikasi penilitian dalam skripsi ini adalah penilitian bidang hukum yang berbentuk deskriptif, dengan mengambarkan secara terperinci tentang lahirnya mediasi penal dilihat dari kuhp dan rancangan kuhp yang terbaru. Dari latar belakang didapati hasil bahwa Mediasi penal yang telah dilakukan oleh Masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dan adanya aspirasi dari masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan, serta adanya potensi untuk bisa diakomodasi secara yuridis yakni dalam KUHP dan KUHAP maka hal tersebut merupakan suatu kajian yang menarik untuk diteliti, ditambah dengan bagaimana pengakuan masyarakat adat dari sisi HAM dan Masyarakat Desa. Penulis mengharapkan Aturan-aturan mengenai mediasi penal itu sendiri harus dapat memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai persidangan, untuk itu dibutuhkan kesadaran semua pihak yang terlibat Kata Kunci: Mediasi Penal. Hukum Pidana. Abstract The aim of this research is to determine the birth of penal mediation in view of the Criminal Code and the Latest Draft Criminal Code in encouraging the effectiveness of resolving criminal cases. The research specification in this thesis is research in the field of law in descriptive form, by describing in detail the birth of penal mediation from the perspective of the Criminal Code and the latest draft Criminal Code. From the background, it was found that penal mediation had been carried out by the community in resolving criminal acts and there were aspirations from the community regarding the desired justice mechanism, as well as the potential for it to be accommodated juridically, namely in the Criminal Code and Criminal Procedure Code, this is an interesting study for researched, coupled with how indigenous peoples are recognized in terms of human rights and village communities. The author hopes that the rules regarding penal mediation themselves must be able to fulfill the sense of justice of the parties, especially because not all cases need to be resolved until trial, for this reason it requires awareness of all parties involved Keywords: Penal Mediation. Criminal law. Yogi Mardiansyah PENDAHULUAN Indonesia yang merupakan negara beranekaragam suku dan budaya dengan berbagai macam kekayaan budaya. Indonesia mempunyai hukum adat sebagai sebuah sistem hukum yang hidup turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya yang masih coba dipertahankan dewasa ini ditengah terjangan sistem hukum nasional, yang tidak bisa dipungkiri merupakan cabang dari produk hukum kolonial terdahulu (KUHP dan KUHPe. Kekayaan budaya dan kearifan lokal tersebut mempunyai metode dan caranya tersendiri dalam penyelesaian masalah yang timbul dalam kehidupan bermassyarakat. Cara tersebut mempunyai tempat tersendiri dalam sistem peradilan di Indonesia. Hukum pidana Indonesia sebagai bidang spesifik dalam sistem hukum nasional berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan individu, masyarakat, bangsa dan negara yang diwakili oleh pemerintah, termasuk hak dan kepentingan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Pengakuan dalam level normatif konstitusional dan konseptual ini tentulah tidak memiliki arti apa-apa manakala tidak dapat diwujudkan, yakni bilamana tidak didukung dengan pengaturan yang baik dalam peraturan perundang-undangan serta komitmen penuh dari para pihak yang bertanggungjawab, yakni warga masyarakat dan aparat penegak hukum. Warga masyarakat merupakan subjek hak dan kewajiban yang seyogyanya diakui, dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh hukum yang Sementara itu, aparat penegak hukum merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk memobilisasi atau melaksanakan hukum sebagaimana mestinya manakala terjadi perbuatan-perbuatan yang merugikan hak dan kepentingan seseorang sebagai subjek hukum. Hukum sejatinya dibentuk dan diberlakukan sebagai sarana untuk memberikan perlindungan kepada setiap orang secara berkeadilan. Hukum Indonesia, sebagaimana tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan instrumen untuk mendukung terselenggaranya fungsi dan tugas negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan 1 Beja Suryo Hadi Purnomo. AuKedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial 4, no. : 187Ae99. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan perdamaian serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu corak keanekaragaman budaya Indonesia adalah metode musyawarah mufakat dalam menyelesaikan sengketa yang timbul di kalangan Musyawarah mufakat merupakan metode yang digunakan hampir di semua kalangan masyrakat adat di Indonesia, salah satunya demi menemukan jalan dalam menyelesaikan perkara dengan jalan diplomasi dan kesamaan tujuan sebuah mesyarakat dalam suatu wilayah tertentu . 3 Namun dahulu dengan adanya proses introduksi dan perkembangan suatu sistem hukum asing yang dibawa masuk kedalam tatanan sistem hukum lokal Indonesia yang dibawa oleh meyelesaikan sengketa. Sistem hukum asing atau Eropa kontinental mulai dipaksakan penerapannya di hindia belanda (Indonesi. , yang nota bene merupakan sistem hukum eropa yang berakar pada tradisi hukum indo-jerman dan romawi-kristiani, dan yang dimuktahirkan lewat berbagai revolusi mulai dari papal revolutions hingga revolusi kaum borjuis-liberal di Perancis pada akhir abad ke-19. Dalam sistem peradilan pidana. Kitab undang-undang hukum pidana yang dikonkordansikan dari WVS terbitan pemerintah kolonial belanda masih di gunakan sampai saat ini. Hal ini sejalan dengan pidato Esmi Warassih dalam pidato pengukuhan beliau sebagai Guru besar, bahwa AuPenerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara yang sedang berubah kerena terjadi ketidak cocokan antara nilai-nilai yang menjadi pendukung sistem hukum dari negara lain dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat itu sendiriAy. Pendapat ini juga sejalan dengan pendapat Von savigny yang menjelaskan bahwa terdapat hubungan organik antara hukum dan watak atau karakter suatu bangsa, hukum hanyalah cerminan dari volgeist . iwa bangs. bangsa yang bersangkutan. Maka usaha pemerintah dalam melakukan pembaharuan hukum pidana dibidang 2 Indra Haposan and Rika Lestari. AuTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Perkara Nomor. 153/Pid. b/2013/Pn. Bk. Ay (Riau University, 2. 3 Febrian Chandra. AuAntropologi Hukum Dalam Masyarakat,Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 1, no. : 1Ae11. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah substansinya melalui pembahruan KUHP dan KUHAP merupakan sebuah langkah penting dalam mewujudkan sejalannya hukum nasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat, hal ini terlepas dari beberapa hal negatif yang timbul dalam proses pembentukan substansi hukum pidana umum diatas. Dewasa ini, ditengah kuatnya paham normatif-positivisme para hakim dan pembentuk Undang-undang Indonesia. Sebuah ide yang berakar dari kearifan lokal masyarakat adat yang coba menerapkan metode musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia-pun muncul. Lebih jelasnya seiring berjalan waktu, perubahan dan dinamika masyarakat yang teramat kompleks di satu sisi sedangkan di sisi lain terhadap regulasi pembuatan peraturan- perundangundangan sebagai kebijakan legislasi yang bersifat parsial ternyata sifat publik dari hukum pidana bergeser sifatnya karena relatif juga memasuki ranah privat dengan dikenal dan di praktekannya mediasi penal sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan. Mediasi adalah merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan yang lazim diterapkan dalam perkara perdata. Pada hukum positif Indonesia, asasnya perkara pidana tidak dapat diselesaikan diluar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu dimungkinkan. Namun selama ini implikasi praktek penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan secara parsial berlandaskan kepada surat kapolri No: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 desember 2009 tentang penanganan kasus melalu alternative dispute resolutions (ADR). Tentu saja praktek mediasi penal yang merupakan salah satu implementasi dari Restorative Justice yang sudah coba diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana tidak sejalan dengan sistem peradilan pidana indonesia yang kaku. Salah satu wujud implementasi Restorative Justice ialah melalui mediasi penal yang menurut Natangsa Subakti dipandang sebagai suatu pola penyelesaian perkara yang berakar dari budaya masyarakat tradisional, lalu kemudian dikemas dalam terminologi Eksistensi mediasi penal sebagai penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan merupakan dimensi baru apabila dikaji dari segi teoritis. 4 Purnomo. AuKedudukan Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Ay 5 Randy Atma. AuPenyelesaian Sengketa Jalur Mediasi Sebagai Perwujudan Kembalinya Hukum Berbasis Kearifan Lokal,Ay Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum 15, no. : 281Ae306. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah Demokrasi pancasila yang menyerukan untuk pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila bermakna demokrasi berdasarkan kekuasaan rakyat yang diinspirasikan dan terintegrasi dengan prinsipprinsip pancasila lainnya. Takdir Rahmadi dalam bukunya menjelaskan pengertian mediasi, menurut beliau mediasi adalah, suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus. Mediasi dalam praktek peradilan perdata telah diatur tersendiri diluar HIR/RBg yakni dalam PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dan juga dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Sedangkan dalam praktek peradilan pidana, dikenal nama mediasi penal yang pada dasarnya mempunyai kesamaan sifat dan tujuan dengan mediasi dalam praktek peradilan perdata, yang berbeda adalah mediasi penal dikenal dalam praktek peradilan Konsekuensi makin diterapkannya mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara dibidang hukum pidana melalui restitusi dalam proses pidana yang menunjukkan bahwa perbedaan antara hukum pidana dan perdata tidak begitu besar dan perbedaan itu menjadi tidak berfungsi. Pemikiran diatas sejalan dengan metode musyawarah mufakat dalam masyarakat adat Indonesia yang dalam penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat, tidak membedakan secara jelas antara permasalahan yang dalam bidang hukum privat atau permasalahan yang masuk dalam hukum publik, keduanya mempunyai bentuk dan metode penyelesaian musyawarah yang sama, yang berbeda hanyalah objek permasalahan. Seyogyanya tindak pidana ringan tidak perlu dilakukan penyelesaian melalui Pengadilan apabila jika melalui mediasi penal sudah tercapai tujuan pemidanaan. Selain itu mengurangi intensitas perkara yang masuk ke pengadilan melalui metode mediasi penal juga dapat memberikan ruang berfikir bagi hakim dalam menyelesaikan tindak pidana lainnya yang dianggap lebih berdampak besar bagi masyarakat semisal tindak pidana Korupsi. Salah satu azas yang dikenal umum Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah dalam hukum acara adalah azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan yang terdapat dalam Pasal 4 ayat . UU No. 4 tahun 2004. Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur Dalam penyelesaian perkara pidana jika menempuh jalur penal biasanya selalu adanya penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku, hal ini secara filosofis kadang-kadang tidak memuaskan semua pihak, oleh karena itu perlu adanya pemikiran penyelesaian perkara pidana melalui jalur ADR . lternative dispute resolutio. dengan maksud agar dapat menyelesaikan konflik yang terjadi antara pelaku dengan korban. Pendekatan melalui jalur ADR, pada mulanya termasuk dalam wilayah hukum keperdataan, namun dalam perkembangannya dapat pula digunakan oleh hukum pidana, hal ini sebagaimana diatur dalam dokumen penunjang Kongres PBB ke-6 Tahun 1995 dalam Dokumen A/CO NF. menjelaskan dalam perkara-perkara pidana yang mengandung unsur fraud dan white-collar crime atau apabila terdakwanya korporasi, maka pengadilan seharusnya tidak menjatuhkan pidana, tetapi mencapai suatu hasil yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara menyeluruh dan mengurangi kemungkinan terjadinya pengulangan. Pendekatan restorative justice telah digunakan dalam memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat. Karena pendekatan- pendekatan retributive atau rehabilitative terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan lagi. Oleh karenanya menyebabkan dorongan untuk beralih kepada pendekatan restorative justice. Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan Juga dapat dilihat dalam Dokumen A/CONF. 187/8 yang disampaikan pada kongres PBB ke-10 tentang the Prevention of crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10 Ae 17 April 2000, yang mana pada bagian basic principles of justice for offenders and victims, antara dicantumkan mengenai the alternative of restorative justice. Menurut dokumen restorative justice dipandang sebagai sebuah model alternatif dalam peradilan pidana. Di mana semua pihak 6 Andi Hamzah. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi (Jakarta: Pradnya Paramita, 1. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah ambil bagian untuk menyelesaikan permasalahan tertentu secara bersama-sama bagaimana menghadapi akibat dari permasalahan itu serta implikasinya bagi yang akan datang. Masyarakat Indonesia pada umumnya menggunakan upaya penal dalam menyelesaikan tindak pidana namun terdapat beberapa kasus pidana yang diselesaikan secara non penal. Jika dihubungkan dengan masyarakat pedesaan khususnya itu sendiri upaya non penal digunakan untuk menyelesaikan tindak pidana dengan cara melibatkan masyarakat, korban serta pelaku. Proses non penal itu sendiri dalam sistem hukum Indonesia belum mendapat pengakuan secara formal sehingga aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana berpacu pada undang-undang yang bersifat positif tanpa melihat budaya non penal yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri. Akan tetapi sekarang ini muncul undang-undang baru yang mengakui eksistensi dari penyelesian secara hukum adat atau melalui jalur non penal yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mediasi penal dapat dilakukan oleh desa adat berdasar hak asal-usulnya. Di samping pengakuan secara legal dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan RKUHP 2012 serta RKUHAP di atas, masyarakat pedesaan khususnya Desa Sekancing yang sangat mempercayai keputusan yang dihasilkan dari musyawarah desa juga menandakan bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya lebih menyukai hukum yang secara alami dilahirkan dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan tolak ukur sebuah keadilan itu melekat pada setiap kehidupan dalam Oleh sebab itu musyawarah desa untuk melakukan mediasi penal yang melibatkan perangkat desa, masyarakat, pelaku dan korban lebih dirasa dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat pedesaan dan dapat mengakomodasi nilai-nilai dan budaya yang selama ini hidup di masyarakat. Penanganan konflik-konflik pada masyarakat oleh Kepala Desa selaku pemimpin rapat juga sebagai hakim perdamaian desa sepadan dengan mediator dalam proses mediasi penal yang kita kenal, hal ini bertujuan mempermudah 7 Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum Dalam Masyarakat (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2. 8 Romsan Achmad. AuAlternative Dispute Resolution. Teknik Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Negosiasi Dan Mediasi. MalangAy (Setara Press, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah penyelesaian konflik antara korban dan pelaku dan melahirkan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan masyarakat. Uraian di atas menandakan bahwa desa, masyarakat dan para pihak yang besangkutan mempunyai keterlibatan dalam penyelesaian tindak pidana pada masyarakat pedesaan dan dalam RKUHP tahun 2012. RKUHAP serta dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 penyelesaian 8 pidana secara adat atau penyelesaian di luar jalur pengadilan telah diakui baik secara hukum formil maupun materiil jika rancangan tersebut disahkan. Mediasi penal yang telah dilakukan oleh Masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dan adanya aspirasi dari masyarakat terhadap mekanisme peradilan yang diinginkan, serta adanya potensi untuk bisa diakomodasi secara yuridis yakni dalam RKUHP dan RKUHAP maka hal tersebut merupakan suatu kajian yang menarik. METODE PENELITIAN Berdasarkan idenAkasi masalah sebagaimana diuraikan di atas. Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian ilmu hukum normatif, metode penelitian ilmu hukum normatif dalam skripsi ini meliputi pengkajian mengenai Taraf sinkronisasi hukum. Dalam penelitian atau pengkajian ilmu hukum normatif, kegiatan untuk menjelaskan hukum tidak diperlukan dukungan data atau fakta fakta sosial, sebab ilmu hukum normatif tidak mengenal data atau fakta-fakta sosial yang dikenal hanya bahan hukum, jadi untuk menjelaskan hukum atau untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkahlangkah yang ditempuh adalah langkah normatif. PEMBAHASAN Berdasarkan asas legalitas dalam hukum pidana formil, maka pelanggaran hukum pidana hanya boleh ditegakkan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang. Ini berarti sebelum ada aturan tentang penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal, maka tidak boleh dilakukan penyelesaian perkara pidana melalui cara tersebut. Persoalannya, apakah penyelesaian perkara pidana 9 Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2. 10 Nasution. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah melalui mediasi penal telah diatur secara memadai dalam sistem hukum pidana Indonesia. Dalam hukum pidana di Indonesia terdapat sejumlah aturan yang memberikan dasar penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun demikian, apakah aturan tersebut sudah sesuai dengan prinsip mediasi penal. Rumusan pada Pasal 82 KUHP, misalnya. Pasal ini mengatur, bahwa kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya. KUHAP memang tidak ditemui ketentuan yang secara langsung mengatur mediasi penal. Namun demikian, secara tidak langsung terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan tindakan lain yang sesuai dengan keadaan yang dihadapinya. Hal ini tercantum pada Pasal 7 ayat . huruf j KUHAP. Aumengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawabAy. Meskipun demikian tindakan lain yang dilakukan pe-nyidik menerapkan mediasi penal tetap berdasarkan pada kesepa-katan kedua belah pihak yang Ketentuan demikian juga dipertegas dalam Pasal 16 ayat . huruf l UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 18 ayat . UU Kepolisian ini bahkan mengatur. Auuntuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wewenangnya dapat bertindak lain menurut penilaiannya sendiriAy. Pendekatan restorative justice . eadilan restorativ. perlu untuk lebih diadopsi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsep keadilan restoratif selama ini tidak mendapatkan tempat yang cukup dalam hukum acara pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama ini telah menghilangkan peranan individu dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara diserahkan pada institusi aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksan, pengadilan dan lembaga 11 Yuber Lago. Yuni Priskila Ginting, and Fajar Sugianto. AuDilema Keadilan Hukum Antara Hukum Tidak Tertulis Yang Hidup (Ongeschreven Rech. Dan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Aspek Filo-Sofis,Ay Jurnal Ilmu Hukum 19 . Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah Meskipun kemudian keadilan yang ditawarkan negara melalui institusi penegak hukum tersebut seringkali tidak sesuai dengan keinginan dari para pencari keadilan. Salah satu kekurangan dari KUHAP ,misalnya, hak korban yang seringkali terpinggirkan karena kepentingannya dianggap telah diwakili oleh Negara. Dengan pendekatan keadilan restoratifA sistem peradilan pidana tidak lagi berorientasi pada penjeraan pelaku. Penanganan perkara didesain untuk dapat lebih bermanfaat bagi pihak-pihak dalam perkara tersebut termasuk korban. Dengan pendekatan ini, korban lebih didengar dan hak-hak korban lebih Salah satu cara pelaksanaan keadilan restorative adalah dengan mediasi penal. Mediasi penal digambarkan sebagai proses penyelesaian suatu perkara pidana dengan cara mempertemukan pelaku dan korban dari tindak pidana Praktik penerapan mediasi penal dapat ditemukan dalam kasus pidana ringan meskipun belum ada payung hukum yang kuat sebagaimana dikemukakan oleh Hutajulu. Alasan penerapan mediasi penal yakni untuk menciptakan rasa keadilan baik bagi saksi, korban, atau tersangka. Hutajulu lebih lanjut mengemukakan beberapa latar belakang pelaksanaan mediasi penal. Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai Kedua, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian karena pada beberapa kasus korban hanya ingin kerugiannya Ketiga, untuk meningkatkan penyelesaian perkara serta mengurangi beban kerja penyidik. Dalam mediasi penal, utamanya korban akan dipertemukan dengan pelaku. Pertemuan antara pelaku dan korban tersebut menjadi forum terbukanya dialog antar para pihak. Korban dapat mengutarakan pendapatnya tentang penyelesaian yang dianggap paling tepat untuk memulihkan dampak yang diterimanya sebagai Meskipun salah satu cara untuk mewujudkan keadilan restoratif adalah 12 Dewi Setyowati. AuMemahami Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan,Ay Pandecta Research Law Journal 15, no. : 121Ae41. 13 Hanifah Febriani. Carissa Maharani, and Sadida Amalia Izzatul Haq. AuPENGATURAN MEDIASI PENAL PASCA REGULASI KEADILAN RESTORATIF DI KEPOLISIAN. KEJAKSAAN. DAN MAHKAMAH AGUNG,Ay Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. : 152Ae76. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah mempertemukan pelaku dengan korban melalui mekanisme mediasi penal, keadilan restoratif bukan semata-mata tentang memaafkan pelaku. Rekonsiliasi atau pemaafan dari korban bukan prinsip utama dari keadilan restoratif. Menurut Howard Zehr. Restorative justice is a compass, not a map. Perbedaan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dan peradilan pidana konvensional terletak utamanya pada posisi dan pemenuhan hak Walaupun proses peradilan pidana konvensional tidak seluruhnya bertentangan dengan konsep keadilan restoratif, tetapi keduanya seringkali Pada sistem peradilan pidana konvensional, pihak yang banyak berperan adalah negara dan pelaku. Pada peradilan pidana konvensional juga, fokus utama dari sistem peradilan pidana adalah untuk menentukan siapa pelaku, apakah pelaku dapat dipidana, hukumanya, dan apakah hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan Tujuan pemidanaanya adalah untuk mencegah orang tersebut melakukan perbuatannya kembali, retribusi atau mengurangi resiko. Korban tidak memiliki peran yang cukup kuat, karena kepentingannya dianggap telah diwakili oleh negara. Kebutuhan alternatif penyelesaian sengketa di institusi Kepolisian telah dijawab oleh Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pelaksanaan keadilan restoratif harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formilnya yakni perdamaian antara pelaku dan korban yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak. Selain kesepakatan damai, syarat lain adalah pemenuhan hak korban dan tanggung jawab Ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana narkoba sebagaimana tercantum dalam Pasal . Perpol Nomor 8 tahun 2021. Kejaksaan memegang peranan penting dalam penegakan hukum, terutama dalam hal melaksanakan tugas penuntutan. Terkait keadilan restoratif, kejaksaan telah menginisiasi kelembagaan pendekatan keadilan restoratif dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, jaksa berperan untuk menghentikan penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah Pasal 14 huruf h KUHAP memberikan wewenang pada penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum. Ketentuan penutupan perkara demi kepentingan hukum tersebut menjadi dasar bagi Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang menentukan salah satu alasan penutupan perkara adalah karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan disertai dengan pemulihan kembali pada keadaan semula. Dengan kata lain, perkara tersebut telah diproses dengan pendekatan keadilan restoratif (Pasal 3 ayat . huruf e dan Pasal 3 ayat . Karena perkara telah diselesaikan dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka penuntutan juga dihentikan. (Pasal 3 ayat . Meskipun demikian, tidak semua perkara dapat diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif. Pasal 5 ayat . memberikan batasan. Perkara yang dapat menggunakan pendekatan restoratif harus memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. tindak pidana dilakukan memiliki nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2. 000,00 . ua juta lima ratus ribu rupia. Tindak Aupidana ringan yaitu perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak banyaknya Rp. ujuh ribu lima ratus rupia. dan penghinaan ringan kecuali pelanggaran lalu Itu semua terdapat dalam KUHP, non KUHP, seta peraturan daerah setempat, dengan hakikat tindak pidana yang bersifat ringan atau berbahaya. Hakikat pengadaan acara pemeriksaan adalah perkara yang dapat diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana baik itu dalam perkara penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hinggan penadahan ringan. KUHP Baru dalam hal ini UU Nomor 1 Tahun 2023 juga telah mengatur banyak hal terkait mediasi penal karena UU ini Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut merupakan salah satu usaha Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah dalam rangka pembargunan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat. Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan "dekolonialisasi" Kitab UndangUndang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional. Adapun misi kedua adalah misi "demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga adalah misi "konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan, pemndang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di samping itu, penyusunan Undang-Undang ini dilakukan atas dasar misi keempat, yaihr misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional. KUHP Baru juga menekankan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tertera dalam pasal 2 ayat 1. Yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakaf adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melalrukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertr:lis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut. Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut. Selain itu penyelesaian di luar proses peradilan juga menjadi urgensi dalam KUHP baru. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dalam 14 Rasina Padeni Nasution and Alwi Shihab Hidayah. AuPerkembangan Pidana Dan Pemidanaan Di Indonesia: Perbandingan UU No. 1 Tahun 1946 Dan UU No. 1Tahun 2023,Ay JUPSHU: Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Hukum 1, no. : 223Ae29. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah pasal 132 ayat . menjelaskan bahwa Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama. tersangka atau terdakwa meninggal dunia. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I . tahun atau pidana denda paling banyak kategori i. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. diberikannya amnesti atau abolisi. Poin g dalam pasal diatas merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan yakni jika telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Dari sisi prinsip mediasi penal, yang mendasarkan pada prinsip restorative justice, kriteria keadilan tersebut antara lain terlihat dari beberapa prinsip bahwa soal keadilan dirumuskan sebagai hubungan antar hak, dinilai atas dasar hasil. Terkait dengan hak, maka peran korban dan pelaku diakui, baik dalam penentuan masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku didorong untuk bertanggung jawab Meskipun perundang-undangan ketentuan yang memungkinkan adanya penyelesaian perkara pidana di luar penga-dilan, ia belum merupakan mediasi penal, sebab belum mengatur secara tegas adanya mediasi antara pelaku dan korban, terutama terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi yang merupakan sarana untuk dihentikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana. Kedua, penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dapat memenuhi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan namun relatif tidak dengan nilai kepastian. Hal ini dikarenakan mediasi penal mendorong dibangun kembali kesetaraan para pihak, putusan yang dapat diterima Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah oleh para pihak, dan harmoni di masyarakat. sementara di sisi lain belum terdapat aturan yang tegas dan memadai mengenai kemungkinan penyelesaian damai antara pelaku dan korban, terutama terkait pemberian ganti rugi atau kompensasi yang merupakan sarana diversi untuk dihentikannya penuntutan maupun penjatuhan pidana. PENUTUP Kesimpulan Setelah Penulis membahas secara keseluruhan dari uraian mengenai Tinjauan Yuridis Lahirnya Mediasi Penal (Restorative Justic. di lihat dari KHUPidana dan Rancangan KHUPidana Yang Baru. Maka dapat di tarik kesimpulan bahwa mediasi penal yakni untuk menciptakan rasa keadilan baik bagi saksi, korban, atau tersangka. Mediasi penal itu sendiri untuk memenuhi rasa keadilan para pihak, terutama karena tidak semua kasus perlu diselesaikan sampai persidangan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian karena pada beberapa kasus korban hanya ingin kerugiannya diganti, selain itu juga untuk meningkatkan penyelesaian perkara serta mengurangi beban kerja penyidik. Wewenang kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal, penanganan tindak pidana dengan mengedepankan penyelesaian alternatif diatur di dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 Surat Edaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi para penyelidik dan penyidik Polri dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Sementara itu Kejaksaan telah menginisiasi kelembagaan pendekatan keadilan restoratif dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait dengan kewenangan desa adat. Pasal 103 mengatur, desa adat menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Yogi Mardiansyah DAFTAR PUSTAKA