JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI,Vol. No. 2 ,Desember 2023, pp. 471 - 488 p-ISSN : 1979-116X . e-ISSN : 2621-6248 . Doi : 10. 51903/kompak. n page 471 http://journal. id/index. php/kompak Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang Ilham Iftakukhoiri1. Batara Daniel Bagana2 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Akuntansi. Universitas Stikubank Semarang, email: ilhamiftaku17@gmail. Fakultas Ekonomika dan Bisnis Akuntansi. Universitas Stikubank Semarang, email: batara@edu. ARTICLE INFO Article history: Received 30 September 2023 Received in revised form 2 November 2023 Accepted 10 November 2023 Available online 1 Desember 2023 ABSTRACT The purpose of this study is to evaluate and assess the impact of taxpayer comprehension, taxpayer awareness, and tax sanctions on compliance with MSME taxpayers in the city of Semarang. qualitative technique was adopted for the research. Data gathering strategies included the distribution of questionnaires based on the study's criteria. Purposive sampling was utilized in this The study's findings indicate that Taxpayer Understanding. Taxpayer Awareness, and Tax Sanctions have a beneficial impact on MSME Taxpayer Compliance. It is desired that the Directorate General of Taxes would continue to improve the socialized of taxation among the general population, particularly MSME actors. This is done to promote taxpayers' comprehension and awareness of MSME actors' responsibilities to comply with applicable legislation. Keywords: taxpayer comprehension, taxpayer awareness, tax sanction. Micro Small Medium Enterprises Pendahuluan Indonesia memiliki potensi besar dalam hal pendapatan, dari berbagai bidang, yang dimaksudkan dapat berupa UMKM atau biasa disebut juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM merupakan bisnis yang cukup mudah ditemukan di Indonesia. Terhitung sampai tahun 2017, sudah tercatat sebanyak 62,9 juta masyarakat Indonesia yang bergerak di sektor UMKM (Kemenke. Sektor UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian dan dalam penyerapan tenaga kerja tidak dapat dibantah lagi. Dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, sektor UMKM memegang peranan penting dan perannya dalam penyerapan tenaga kerja tidak dapat dipungkiri. Tetapi, keterlibatannya dalam hal perpajakan belum menunjukkan banyak dampak pada perekonomian. Kehadiran UMKM atau biasa disebut juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah mempunyai sebuah peran yang sangat penting pada bidang ekonomi dari Indonesia. Menurut badan statistik, pada tahun 2020 jumlah masyarakat Indonesia sebanyak 270,20 juta dan sebanyak Received September 23, 2023. Revised Sep 2, 2023. Accepted Nov 22, 2023 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n 64,2 juta masyarakat merupakan pelaku UMKM (Kementerian Koperasi dan UKM, 2. Di sisi lain, jumlah UMKM yang mana tercantumkan dalam sistem perpajakan relatif kecil, sekitar 2,3 juta wajib pajak badan dan orang pribadi (Setiawan, 2. Data ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan atau ketimpangan antara tingkat penerimaan pajak oleh negara dengan jumlah pelaku UMKM yang tinggi. UMKM atau biasa disebut juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha dengan aspek produktif yang dipunyai perseorangan ataupun entitas dimana dapat membuat terpenuhinya standar sebagai usaha mikro, usaha menengah, dan usaha kecil. Pengertian UMKM dapat diartikan sesuai menurut kriterianya, yaitu suatu usaha ekonomi kreatif yang dimiliki perseorangan . rang pribad. , badan usaha, atau organisasi yang telah memenuhi kualifikasi kategori usaha mikro. Usaha kecil merupakan suatu bisnis atas perekonomian secara kreatif dimana berdirinya dimiliki perorangan ataupun organisasi dan bukan sebagai cabang usaha dari usaha utama . Dipimpin dan dimiliki serta dijadikan sebagai komponen secara tak langsung ataupun langsung atas bisnis secara menengah. Sedangkan usaha menengah merupakan bisnis atas Ekokraf dimana bukan merupakan cabang atau anak usaha dari industri utama serta dijadikan sebagai komponen secara tak langsung ataupun langsung atas bisnis skala besar sampai dengan bisnis skala kecil dengan peraturan perundang-undangan. Saat ini. Pemerintah sedang dalam mengupayakan peningkatan penerimaan pajak dari para pelaku UMKM di Indonesia karena dari pelaku UMKM terbilang jumlahnya cukup banyak, meskipun pemasukan dan laba memang terbilang jauh lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar. Dari tahun ketahun, perkembangan dalam UMKM semakin terlihat atas Berdasarkan berita yang dikutip dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, para pelaku UMKM hingga kini telah berada pada kisaran 7% dari seluruh populasi masyarakat di Indonesia. Peningkatan yang cukup tajam sejak tahun 2017 yaitu senilai 3,1%. Kenaikan yang begitu pesat dari jumlah pelaku UMKM tentu saja dapat menimbulkan potensi penerimaan pajak bagi pemerintah. Transaksi-transaksi yang dilakukan oleh UMKM tentu saja menimbulkan kewajiban perpajakan bagi setiap pelaku usahanya. Untuk memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan terkait UMKM. Menurut Hendri, 2018 pelaku usaha dapat tumbuh lebih dari 1,96 juta. Berdasarkan data yang diperoleh UMKM dan Dinas Koperasi yang ada pada Kota Semarang tahun 2020, total pelaku UMKM pada wilayah Kota Semarang sebanyak 17. 603 unit, yang terdiri dari: Tabel 1. Jumlah UMKM di Kota Semarang JENIS USAHA JUMLAH PRESENTASE USAHA MIKRO USAHA KECIL USAHA MENENGAH Berdasarkan data BPS, pertumbuhan UMKM di Jawa Tengah pada tahun 2019 mencapai 210 unit UMKM. Tetapi yang terdaftar sebagai wajib pajak UMKM hanya sebanyak 2,1 juta unit UMKM. Sedangkan di Kota Semarang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak 129 unit UMKM (Jatengprov, 2. Hal ini menerangkan bahwasanya tingkat suatu kepatuhan dalam kewajiban atas pembayaran suatu pajak dari UMKM dimana berada pada wilayah Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang masih dalam kategori rendah. Permasalahan Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n terkait kepatuhan wajib pajak yang rendah merupakan permasalahan umum yang sering dijumpai hampir di senua negara yang menerapkan sistem perpajakan. Pemerintah Indonesia masih terus berupaya mendorong peningkatan penerimaan pajak dari pelaku UMKM, seiring tergolong minimnya kontribusi dari sektor ini meskipun secara jumlah pelaku usaha dapat disebut sebagai Untuk itu. Pemerintah akan terus mendampingi UMKM melalui berbagai salurn. Misalnya seperti Pemerintah memberi dukungan kebijakan bagi pelaku UMKM dengan cara menurunkan tarif atas suatu pajak penghasilan (PP. Hasil akhir UMKM dari sebanyak 1% hingga mencapai 0. Menurut Tryana A. M . , . , jika masyarakat wajib pajak terdapat rasa patuh atas wajib pajak dengan besar yang terbilang tinggi maka penerimaan dan pendapatan pajak negara dapat meningkat. Trimurti dan Suhendro . menyatakan bahwa bentuk upaya memaksimalkan penerimaan pajak berpotensi meningkatkan rasa patuh atas wajib pajak. Kepatuhan dalam wajib pajak bisa dilakukan pemahaman atas cara memenuhi suatu tanggung jawab dalam sektor pajak dimana dijalankan oleh wajib pajak atas aktivitas dalam memberikan keaktifan secara nyata untuk pembangunan suatu negara sehingga terkait pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan secara sukarela. Terdapat dua ragam atas kepatuhan dalam wajib pajak sesuai yang dikemukakan Siti Kurnia Rahayu . pertama, rasa patuh yang formal, merupakan kondisi saat bisa melakukan pemenuhan kewajibannya dengan cara formal dari wajib pajak dimana telah disesuaikan terhadap ketentuan yang berlaku atas Undang-Undang Kedua, rasa patuh secara material, merupakan kondisi mempunyai hakikat atau substantif dapat pemenuhan seluruh ketentuan yang mengandung material suatu pajak oleh wajib pajak, yaitu tersesuaikan terhadap Undang-Undang pajak yang mengatur tentang kepatuhan atas material yang berlaku sekaligus untuk Undang-Undang kepatuhan formal. Rasa patuh atas wajib pajak diartikan dalam kondisi saat wajib pajak bisa melakukan pemenuhan atas tanggung jawab atas pajak secara sukarela. Wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan self assessment system, atas artian pemerintah melakukan pemberian suatu rasa percaya dan keleluasaan untuk wajib pajak dalam melakukan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan atas tanggung jawab dalam pembayaran suatu pajak dengan akurat, mandiri dan sesuai waktunya. Tingkat kepatuhan dan kesadaran atas masyarakat Indonesia dalam perpajakan masih dibawah harapan, termasuk kesadaran dan kepatuhan pajak para pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang telah membayar pajak sepanjang tahun 2019 menurut Direktorat Jenderal Pajak hanya sekitar 2. 31 juta wajib pajak. Ada 2,05 juta wajib pajak pribadi maupun 257 ribu wajib pajak badan. Dengan data tersebut, dapat terurai dengan baik bahwa peningkatan senilai 23% dalam jumlah wajib pajak UMKM. Meski lebih besar, sebenarnya realisasi pertumbuhan wajib pajak UMKM pada periode yang lalu mempunyai skala lebih datar dibandingkan rentang untuk 2018 dimana adanya kenaikan senilai 27. 8% yang dihitung tahunan dengan wajib pajak atas pembayaran yang terdaftar sejumlah 1. 88 juta UMKM (Santoso, 2. Memperluas pengetahuan mengenai perpajakan kepada wajib pajak para pelaku UMKM secara masif agar tercapai tujuan patuh perpajakan meskipun dalam bentuk nominal, pemasukan ini akan terbilang tak terlalu tinggi, kedepannya para penggerak UMKM mempunyai peranan secara penting akan pemasukan suatu pajak. Kepatuhan atas wajib pajak dapat disebabkan wawasan dalam dunia pajak, pengetahuan atas wajiib pajak, rasa sadar dalam wajib pajak, sanksi perpajakan, layanan secara fiskus, serta sebagainya. Pemahaman wajib pajak merupakan sebuah siklus ketika wajib pajak memahami serta menyadari aturan perpajakan dan memutuskan untuk bersikap patuh dan sukarela dalam melaksanakan kewajiban dalam pajak, meliputi pembayaran atas pajak, pelaporan terkait SPT serta masih banyak lagi. Dengan meningkatkan wawasan dalam perpajakan, maka wajib pajak juga merasa terbantu dan mudah terkait pelaksanaan atas tanggung jawab dalam pajaknya. Jika kepatuhan atas wajib pajak mengalami peningkatan, maka asumsi dari aspek terkait peningkatan Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n kepatuhan atas wajib pajak berupa peningkatan suatu wawasan atas wajib pajak terkait pajak yang Kesadaran atas wajib pajak menjadi elemen dimana bisa memengaruhi wajib pajak dalam pemenuhan tanggung jawab atas perpajakan. Rasa sadar dari wajib pajak dapat dilakukan dengan sukarela jika wajib pajak paham dan tahu atas betapa penting suatu pajak untuk ekonomi didalam Wajib pajak akan mempunyai semangat dalam melakukan kewajiban perpajakan karena dorongan dari dalam diri. Jadi dapat disimpulkan kesadaran tidak bisa dihitung secara matematis dan sangat sukar untuk mewujudkan kesadaran dan kepedulian secara sukarela dalam melakukan kewajiban perpajakan. Sanksi atas pajak ialah suatu aturan perundang-undangan perpajakan yang harus dipatuhi guna mencegah wajib pajak dalam melakukan suatu hal yang tidak sejalan dengan standar yang telah ditetapkan. Widodo . menyebutkan bahwa apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran atas pajak, hal itu dapat menghadapi hukuman. Operasional sanksi bagi seseorang dimana sudah melakukan pelanggaran ketentuan UU No. 16 Tahun 2009 merupakan sanksi atas perpajakan yaitu meliputi hukuman pidana maupun administrasi. Penelitian ini menggunakan variable dependen kepatuhan wajib pajak sedangkan variabel independen pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan. Berdasarkan penjelasan sebelumnya peneliti menyusun kerangka sebagai berikut: Pemahaman Wajib Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak Sanksi Perpajakan Gambar 1 Kerangka Penelitian Hipotesis yang diuji dalam penelitian iniiadalah: H1: Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. H2: Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. H3: Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Pada penelitian ini menggunakan variabel dependen dan variabel independen. Variabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel independen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak dan untuk variabel independen dalam penelitian ini adalah Pemahaman Wajib Pajak. Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan. Berikut pemaparan proksi dari masing-masing variabel: Pemahaman Wajib Pajak Pengetahuan dan pemahaman dalam peraturan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak mengetahui mengenai perpajakan dan juga mengaplikasikan pengetahuannya itu untuk kemudian membayar pajak. Pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses dimana wajib pajak memahami dan juga mengetahui mengenai peraturan dan Undang-Undang sekaligus tata cara perpajakan dan juga menerapkan untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan lain sebagainya. Menurut Nirawan Adiasa . ketika seseorang telah paham dan mengerti tentang perpajakan maka akan ada peningkatan pada kepatuhan wajib pajak. Kesadaran Wajib Pajak Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Mardiasmo . mendefinisikan kesadaran wajib pajak sebagai suatu kondisi ketika wajib pajak telah mengetahui, mengakui, menghargai, serta mentaati ketentuan perpajakan yang sudah berlaku dan memiliki kesungguhan serta keinginan untuk memahami kewajiban pajaknya. Sedangkan menurut Marpaung . kesadaran wajib pajak adalah perilaku dari wajib pajak yang berupa cara pandang atau persepsi dengan melibatkan keyakinan, pengetahuan, dan penalaran serta kecenderungan agar bertindak sesuai dengan stimulus yang telah diberi oleh sistem dan ketentuan perpajakan yang telah berlaku. Suandy . mendefinisikan kesadaran wajib pajak sebagai pemahaman mendalam seseorang atau badan yang telah terwujud dala pemikiran, sikap, dan tingkah laku guna memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang karena memahami jika pajak sangat penting untuk pembiayaan nasional. Sanksi Perpajakan Menurut Madiasmo . sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan . orma perpajaka. akan dituruti, dipatuhi dan ditaati. Dengan kata lain sanksi perpajakan adalah tindakan pencegahan agar wajib pajak tidak melakukan pelanggaran perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak dijelaskan sebagai memasukkan serta melaporkan informasi yang diperlukan secara tepat waktu, mengisi dengan benar jumlah pajak terutang, dan membayar pajak tanpa paksaan dengan tepat waktu. Menurut Amalia, dkk . ketidakpatuhan dapat terjadi jika salah satu dari syarat dari definisi di atas tidak terpenuhi. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu tindakan dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Ananda, dkk, 2. Kepatuhan pajak adalah suatu kondisi telah terpenuhinya semua kewajiban perpajakan dan juga hak perpajakan. Wajib pajak dapat dikatakan patuh . ax complianc. apabila ketika penghasilan yang dilaporkan sudah sesuai dengan yang semestinya. Surat Pemberitahuan (SPT) juga dilaporkan dan besar pajak yang terutang sudah dibayarkan tepat waktu (Ananda dkk, 2. Metode Penelitian Menurut Sugiyono . 1 : . populasi adalah wilayah generalisasi yang mencakup subjek/objek dengan kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya. Populasi dapat dijabarkan sebagai sejumlah kasus yang memenuhi seperangkat kriteria tertentu yang ditentukan oleh peneliti. KasusAekasus ini bisa berbentuk peristiwaAeperistiwa, manusia, hewan, tumbuhan dan sebagainya (Dantes, 2. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kota Semarang. Sampel merupakan bagian dari jumlah dan karakteristik populasi. Sampel diperlukan jika populasi yang akan diteliti memiliki jumlah yang besar dan peneliti tidak mampu meneliti semuanya karena beberapa alasan, seperti halnya keterbatasan biaya, tenaga kerja, dan waktu (Sugiyono, 2. Sebagian dari individu yang merupakan perwakilan dari populasi disebut sampel. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP di Kota Semarang. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling dengan menggunakan rumus slovin. Uji Validitas Validitas menurut Sugiyono . 7: . digunakan untuk menentukan apakah kuesioner itu valid. Suatu kuesioner dapat dikatakan valid apabila pernyataan dalam kuesioner tersebut dapat mengungkapkan sesuatu untuk diukur. Uji validitas dilakukan untuk menguji instrumen penelitian agar instrumen tersebut memberikan hasil yang sesuai dengan tujuan penelitian. Fungsi lain dari uji validitas adalah untuk mengukur pertanyaan dalam kuesioner apa yang seharusnya Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Uji validitas pada penelitian ini menggunakan metode Kaiser Meyer Olkin Measure of Sampling Adequacy (KMO MSA). Menurut Ghozali . kriteria pengujiannya yaitu dengan melihat besar KMO dan factor loading. Apabila besar KMO > 0,5 dan factor loading > 0,5 maka instrumen yang diukur valid. Uji Normalitas Uji Normalitas adalah uji yang dilakukan untuk menentukan sebaran data yang diperoleh pada variabel atau kelompok data apakah berdistribusi secara normal atau tidak (Nuryadi, dkk, 2017: . Uji Normalitas pada penelitian ini akan menggunakan uji Kolmogorov-Smirnov dimana jika data yang didapat memiliki signifikansi di bawah 0,05 maka data yang akan diuji mempunyai perbedaan yang signifikan dengan data normal baku, yang berarti data tersebut tidak Sebaliknya, jika signifikansi lebih diatas 0,05 maka data tersebut terdistribusi secara normal (Nuryadi, dkk, 2017: . Uji Multikolinearitas Menurut Sugiyono dan Susanto . uji multikolinieritas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi ditemukan ada atau tidak korelasi variabel bebas. Ada atau tidaknya multikolinieritas di dalam model regresi dapat dideteksi bila besar VIF (Variance Inflation Facto. < 10 dan toleransi > 0,1 berarti tidak ada masalah multikolinieritas. Uji multikolinearitas merupakan pengujian yang dilakukan oleh peneliti dengan tujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya korelasi yang tinggi antar variabel independen . (Janie, 2012: . Untuk mengetahui uji multikolinearitas ini dapat dilihat dari besar VIF. Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk melihat multikolinieritas menggunakan besar VIF . ariance inflanation facto. dan tolerance, dikatakan bebas multikolinieritas jika besar VIF > 00 dan besar tolerance < 0. 10 (Janie, 2012: . Uji Heterokedastisitas Menurut Sugiyono dan Susanto . uji heteroskedastisitas digunakan untuk menguji apakah dalam model regresi terjadi ketidaksamaan variansi dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Uji heteroskedastisitas dapat dilakukan dengan menggunakan uji Glejser. Kriteria yang berlaku adalah jika besar Sig. uji t . ada uji Glejse. > 0,05 maka varian residual sama . atau tidak terjadi heteroskedastisitas. Uji heterokedastisitas merupakan suatu uji asumsi klasik yang harus dipenuhi dalam analisis regresi. Uji heterokedastisitas dilakukan untuk mengetahui apakah terjadi bias atau tidak dalam suatu analisis model regresi. Biasanya jika dalam suatu model analisis regresi terdapat bias atau penyimpangan, estimasi model yang akan dilakukan menjadi sulit dikarenakan varian data yang tidak konsisten. Analisis Regresi Linier Berganda Pengujian regresi linier berganda digunakan untuk melihat hubungan antara dua atau lebih variabel independen dengan variabel dependen dan untuk melihat apakah ada hubungan sebab akibat antara kedua variabel, seberapa besar pengaruh antara variabel independen terhadap variabel dependen. Model regresi berganda bertujuan untuk mengukur besarnya pengaruh antara dua atau lebih variabel independen terhadap satu variabel independen dan memprediksi variabel dependen dengan menggunakan variabel independen. Menurut Sanusi . 2:134-. regresi linear berganda pada dasarnya merupakan perluasan dari regresi linear sederhana, yaitu menambah jumlah variabel bebas yang sebelumnya hanya satu menjadi dua atau lebih variabel bebas. Persamaan regresi linier berganda dalam penelitian ini adalah: Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n KWP = b1PWP b2KSP b3SP e Keterangan: KWP : Variabel Kepatuhan Wajib Pajak : Koefisien Regresi Variabel Pemahaman Wajib Pajak PWP : Variabel Pemahaman Wajib Pajak : Koefisien Regresi Variabel Kesadaran Wajib Pajak KSP : Variabel Kesadaran Wajib Pajak : Koefisien Regresi Variabel Sanksi Perpajakan : Variabel Sanksi Perpajakan : Error Uji Koefisien Determinasi (Adjusted ycya ) (Ghozali 2018, . Adjusted ycI 2 digunakan untuk mengetahui besarnya variasi dari variabel bentuk dependen dimana dapat diperjelas variasi dari variabel bentuk independen sisanya yang tidak bisa dijelaskan merupakan bagian variasi dari variabel lain yang tidak termasuk didalam model. Hasil uji koefisien determinasi ditentukan oleh besar Adjusted ycI 2 . Adjusted ycI 2 adalah 0 sampai 1. Jika besar Adjusted ycI 2 Dekat atas angka 1, didefinisikan atas variabel secara independen mampu dalam pemberian hampir seluruh informasi dalam memprediksi variabel bentuk dependen dan sebaliknya jika besar Adjusted ycI 2 mendekati 0 didefinisikan atas potensi dalam variabel bentuk independen guna prediksi dari variabel bentuk dependen sangat terbatas. Apabila besar Adjusted ycI 2 sama dengan 0 maka yang dapat digunakan adalah besar ycI 2. Koefisien Determinasi ( ycI 2 ) Mempunyai tujuan dalam pemahaman atas sebesar apa potensi variabel bentuk independen dalam melakukan penjelasan atas variabel bentuk dependen. besar R square berada diantara 0 Ae 1, semakin dekat besar R square dengan 1 maka garis regresi yang digambarkan menjelaskan 100% variasi dalam Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Sebaliknya, jika besar R square sama dengan 0 atau mendekatinya maka garis regresi tidak menjelaskan variasi dalam Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Koefisien determinasi merupakan besarnya kontribusi variabel bebas terhadap variabel terikatnya. Semakin tinggi koefisien determinasi, makin tinggi potensi atas variabel secara bebas terkait penjelasan atas ragam paradigma terkait variabel bentuk terikatnya. Uji F Mulyono . Uji F dipergunakan dalam pemahaman atas apakah variabel bentuk independen dengan simultan memyebabkan pengaruh signifikan mengenai variabel bentuk Adapun kriteria pengambilan keputusan berdasarkan signifikansi berupa: Saat besar signifikansi bernilai > 0,05 untuk itu H0 mengalami penerimaan dimana didefinisikan variabel bentuk independen melalui simultan tidak menyebabkan pengaruh mengenai variabel bentuk dependen. Saat besar signifikansi bernilai < 0,05 maka H0 mengalami penolakan dimana didefinisikan variabel bentuk independen melalui simultan tidak menyebabkan pengaruh mengenai variabel bentuk dependen. Uji t Kuncoro . uji t pada umumnya menerangkan sejauh mana pengaruh atas satu variabel bentuk penjelas dengan individual atas pemaparan dari variasi variabel bentuk terikat. Jika H0 adalah variabel bebas secara individual atau parsial tak adanya signifikan atas pengaruh mengenai variabel terikat dan H1 ialah variabel bentuk bebas secara parsial atau individual dimana adanya signifikansi atas pengaruhnya mengenai variabel bentuk terikat maupun besar sig. Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n uji t bernilai O 0,05, untuk itu H0 mengalami penolakan serta H1 mengalami penerimaan yang berarti variabel bebas secara individual atau parsial memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel terikat. Jika besar signifikan uji t Ou 0,05 maka H0 mengalami penerimaan dan H1 mengalami penolakan yang berarti variabel bebas secara individual atau parsial tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap variabel tersebut. Hasil dan Pembahasan Uji Validitas Uji validitas digunakan dengan tujuan untuk menilai apakah data angket yang digunakan oleh peneliti sesuai atau valid untuk mengumpulkan informasi dari para responden atau sampel Uji ini menggunakan SPSS yaitu dengan metode Kaiser-Meyer-Olkin dan dengan melihat besar loading factor. Pengujian pertama untuk uji validitas dilakukan untuk menguji variabel kepatuhan wajib pajak seperti: Tabel 3. 1 Uji Validitas Kepatuhan Wajib Pajak Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji validitas pada variabel Kepatuhan Wajib Pajak dengan tabel KMO and BartlettAos Test, besar Kaiser-Meyer-Olkin > 0,5 sehingga keseluruhan butir dinyatakan valid. Berdasarkan hasil uji validitas pada variabel Kepatuhan Wajib Pajak dengan tabel Antiimage Matrices, besar loading factor (Anti-image Correlatio. untuk seluruh item nilainya > 0,5 sehingga butir pernyataan 1-6 dinyatakan valid. Kemudian berikutnya adalah hasil pengujian uji validitas variabel pemahaman wajib pajak sebagai berikut : Tabel 3. 2 Uji Validitas Pemahaman Wajib Pajak Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji validitas pada variabel Pemahaman Wajib Pajak pada tabel KMO and BartlettAos Test, besar Kaiser-Meyer-Olkin > 0,5 sehingga keseluruhan butir dinyatakan valid. Berdasarkan hasil uji validitas pada variabel Pemahaman Wajib Pajak dengan tabel Antiimage Matrices, besar loading factor (Anti-image Correlatio. untuk seluruh item nilainya > 0,5 sehingga butir pernyataan 1-8 dinyatakan valid. Kemudian berikutnya adalah hasil pengujian uji validitas variabel kesadaran wajib pajak sebagai berikut : Tabel 3. 3 Uji Validitas Kesadaran Wajib Pajak Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji validitas pada variabel Kesadaran Wajib Pajak dengan tabel KMO and BartlettAos Test, besar Kaiser-Meyer-Olkin > 0,5 sehingga keseluruhan butir dinyatakan valid. Berdasarkan hasil uji validitas pada variabel Kesadaran Wajib Pajak dengan tabel Antiimage Matrices, besar loading factor (Anti-image Correlatio. untuk seluruh item nilainya > 0,5 sehingga butir pernyataan 1-3 dinyatakan valid. Kemudian berikutnya adalah hasil pengujian uji validitas variabel sanksi perpajakan seperti : Tabel 3. 3 Uji Validitas Sanksi Perpajakan Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji validitas pada variabel Sanksi Pajak pada tabel KMO and BartlettAos Test, besar Kaiser-Meyer-Olkin > 0,5 sehingga keseluruhan butir dinyatakan valid. Berdasarkan hasil uji validitas pada variabel Sanksi Pajak pada tabel Anti-image Matrices, besar loading factor (Anti-image Correlatio. untuk seluruh item nilainya > 0,5 sehingga butir pernyataan 1-6 katakan valid. Uji Reliabilitas Uji reliabilitas digunakan dalam melihat tingkat konsistensi suatu angket yang digunakan oleh peneliti, sehingga angket tersebut dapat dihandalkan untuk mengukur variabel penelitian meskipun penelitian ini dilaksanakan berulang-ulang dengan angket yang sama. Uji ini menggunakan uji reliabilitas Alpha CronbachAos dengan SPSS. Berikut adalah hasil pengujian uji reliabilitas kepatuhan wajib pajak sebagai berikut : Tabel 3. 4 Uji Reliabilitas Kepatuhan Wajib Pajak Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji reliabilitas pada variabel Kepatuhan Wajib Pajak dengan tabel Reliability Statistics kolom CronbachAos Alpha memiliki besar 0,837 > 0,60 sehingga seluruh pernyataan dalam melihat ukuran Kepatuhan Wajib Pajak (KWP) dinyatakan reliabel. Kemudian berikutnya adalah hasil penelitian uji reliabilitas variabel pemahaman wajib pajak sebagai berikut : Tabel 3. 5 Uji Reliabilitas Pemahaman Wajib Pajak Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji reliabilitas pada variabel Pemahaman Wajib Pajak dengan tabel Reliability Statistics kolom CronbachAos Alpha memiliki besar 0,795 > 0,60 sehingga seluruh pernyataan untuk mengukur Pemahaman Wajib Pajak (PWP) dinyatakan reliabel. Kemudian berikutnya adalah hasil penelitian uji reliabilitas variabel kesadaran wajib pajak sebagai berikut : Tabel 3. 6 Uji Reliabilitas Kesadaran Wajib Pajak Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji reliabilitas pada variabel Kecerdasan Spiritual dengan tabel Reliability Statistics kolom CronbachAos Alpha memiliki besar 0,748 > 0,60 sehingga seluruh pernyataan untuk mengukur Kesadaran Wajib Pajak (KSP) dinyatakan reliabel. Kemudian berikutnya adalah hasil penelitian uji reliabilitas variabel sanksi perpajakan seperti: Tabel 3. 7 Uji Reliabilitas Sanksi Perpajakan Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Sesuai hasil uji reliabilitas pada variabel Sanksi Perpajakan dengan tabel Reliability Statistics kolom CronbachAos Alpha memiliki besar 0,868 > 0,60 sehingga seluruh pernyataan untuk mengukur Sanksi Perpajakan (SP) dinyatakan reliabel. Uji Normalitas Uji normalitas dilaksanakan dalam menguji apakah data berasal dari populasi yang berdistribusi normal atau tidak. Kelompok data yang diuji adalah data Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KS). Sanksi Perpajakan (SP), dan Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Berikut hasil uji normalitas antara lain : Tabel 3. 8 Tabel Uji Normalitas Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Berdasarkan uji normalitas data dengan uji Kolmogorov Smirnov diperoleh besar nilai yaycycycoycy. ycIycnyci. Oe ycycaycnycoyceycc ) untuk Unstandarized Residual senilai 0,200. Hal ini berarti besar yaycycycoycy. ycIycnyci. Oe ycycaycnycoyceyc. > 0. 05 yang berarti sampel data berdistribusi normal. Dengan demikian, asumsi atau persyaratan normalitas sudah terpenuhi. Uji Multikolinearitas Uji multikolinearitas dilakukan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi yang signifikan antar variabel independen. Model regresi yang baik harusnya tidak terjadi korelasi yang signifikan antar variabel independen. Kelompok data yang diuji adalah data variabel independen yaitu Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KS) dan Sanksi Perpajakan (SP). Berikut hasil uji multikolinearitas antara lain : Tabel 3. 9 Uji Multikolinearitas Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Berdasarkan tabel output SPSS AuCoefficientsAy pada bagian AuCollinearity StatisticsAy diketahui besar Tolerance untuk variabel Pemahaman Wajib Pajak (PWP) senilai 0,407 > 0,1 dan besar VIF untuk variabel Pemahaman Wajib Pajak (PWP) 2,459 < 10,00. Untuk besar tolerance variabel Kesadaran Wajib Pajak (KSP) senilai 0,395 > 0,1 dan besar VIF untuk variabel Kesadaran Wajib Pajak (KSP) 2,533 < 10,00. Untuk besar tolerance variabel Sanksi Perpajakan (SP) senilai 0,329 > 0,1 dan besar VIF untuk variabel Sanksi Perpajakan (SP) 3,042 < 10,00 . Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala multikolinearitas dalam model regresi untuk seluruh variabel Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KSP) dan Sanksi Perpajakan (SP). Uji Heterokedastisitas Uji heteroskedastisitas dilakukan untuk mengevaluasi apakah dalam model regresi terdapat ketidakseimbangan varians . dari residual antara satu pengamatan dengan pengamatan lainnya. Model regresi yang ideal seharusnya tidak menunjukkan gejala Pada uji ini, kelompok data dari variabel independen yang diuji meliputi Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KS), dan Sanksi Perpajakan (SP), sementara variabel dependen yang diuji adalah Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Berikut merupakan hasil output dari uji heteroskedastisitas : Tabel 3. 10 Uji Heterokedastisitas Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Berdasarkan tabel output SPSS AuCoefficientsAy di atas dapat diketahui besar ycycnyci. 05 untuk PWP, ycycnyci. 708 > 0. 05 untuk KS, dan ycycnyci. 060 > 0. 05 untuk SP. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi gejala heteroskedastisitas dalam model regresi untuk variabel Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KSP) dan Sanksi Perpajakan (SP). Koefisien Determinasi . cyeIyeUyenyeiyeiyeIyeI ycya ) Pengujian ini bertujuan untuk melihat seberapa besar pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, dalam penelitian ini dilihat dari besarnya besar koefisien determinasi . ayccycycycycyceycc ycI 2 ). Hasil uji koefisien determinasi . ayccycycycycyceycc ycI 2 ) adalah sebagai berikut: Tabel 3. 11 Koefisien Determinasi . cyeIyeUyenyeiyeiyeIyeI ycya ) Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Berdasarkan hasil pada tabel Model Summary pada kolom Adjusted R Square diperoleh besar yayccycycycycyceycc ycI ycIycycycaycyce = 0,662. Artinya Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KSP) dan Sanksi Perpajakan (SP) mampu menjelaskan perubahan Kepatuhan Wajib Pajak (KWP) senilai 66,2%. Sedangkan sisanya senilai 100% Oe 66,2% = 33,8% dijelaskan oleh variabel lain di luar penelitian. Uji F Pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah variabel-variabel independen secara simultan bersama-sama memengaruhi variabel dependen. Hasil uji F adalah sebagai berikut: Tabel 3. 12 Uji F Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Berdasarkan hasil pada tabel ANOVA pada kolom Sig. diperoleh besar ycIycnyci. = 0,000 < = 0,05. Artinya tolak ya0 yang bermakna secara simultan variabel Pemahaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KSP) dan Sanksi Perpajakan (SP) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP) dan model adalah layak / fit. Uji t Pengujian ini bertujuan untuk menunjukkan apakah variabel independen mempengaruhi variabel dependen. Dengan tingkat signifikansi 5%, maka kriteria pengujian adalah sebagai Bila besar signifikansi t < 0,05, maka H0 mengalami penolakan, artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara satu variabel independen terhadap variable dependen. Apabila besar signifikansi t > 0,05, maka H0 mengalami penerimaan, artinya tidak ada pengaruh yang signifikan antara satu variabel independen terhadap variabel dependen. Tabel 3. 13 Uji t Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n Sumber : Data primer yang diolah tahun 2023 Hasil analisis pengaruh variabel independen (Pehamaman Wajib Pajak (PWP). Kesadaran Wajib Pajak (KSP) dan Sanksi Perpajakan (SP)) terhadap variabel dependen (Kepatuhan Wajib Pajak (KWP)) dapat dilihat sebagai berikut : Berdasarkan hasil pada tabel 4. 44 diperoleh nilai uji t sebesar 3,464 dan nilai ycIycnyci. 0,001 < ycycnyci. = 0,05. Hal ini berarti ya0 ditolak sehingga ya1 diterima dan dapat disimpulkan Pemahaman Wajib Pajak (PWP) berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Berdasarkan hasil pada tabel 4. 44 diperoleh nilai uji t sebesar 2,624 dan nilai ycIycnyci. 0,010 < ycycnyci. = 0,05. Hal ini berarti ya0 ditolak sehingga ya1 diterima dan dapat disimpulkan Kesadaran Wajib Pajak (KSP) berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Berdasarkan hasil pada tabel 4. 44 diperoleh nilai uji t sebesar 4,059 dan nilai ycIycnyci. 0,000 < ycycnyci. = 0,05. Hal ini berarti ya0 ditolak sehingga ya1 diterima dan dapat disimpulkan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (KWP). Kesimpulan Dari hasil analisis, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Pemahaman Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang. Terbukti dengan hasil analisis besar uji t senilai 3,464 dan besar ycIycnyci. = 0,001 < ycycnyci. = 0,05. Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang. Terbukti dengan hasil analisis besar uji t senilai 2,624 dan besar ycIycnyci. 0,010 < ycycnyci. = 0,05. Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Semarang. Terbukti dengan hasil analisis besar uji t senilai 4,059 dan besar ycIycnyci. 0,000 < ycycnyci. = 0,05. Keterbatasan Penelitian Terdapat beberapa keterbatasan dalam penelitian ini, yaitu: Peneliti hanya menggunakan objek penelitian wajib pajak UMKM yang berada di Kota Semarang, sehingga hasil penelitian ini dianggap kurang mewakili seluruh wajib pajak UMKM yang berada di Jawa Tengah secara keseluruhan. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini hanya senilai 117 sampel . sehingga penelitian yang dilakukan kurang mewakili wajib pajak UMKM yang berada di wilayah Kota Semarang secara menyeluruh. Implikasi Penelitian Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi terkait hasil penelitian, diantaranya : Bagi Instansi Perpajakan Penelitian ini memberikan hasil bahwa pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan memberikan pengaruh yang positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Maka sebaiknya pihak DJP meningkatkan pemahaman wajib pajak dengan memberikan edukasi melalui sosialisasi peraturan perpajakan dan prosedur tata cara perpajakan sehingga dapat memperluas pemahaman dan wawasan wajib pajak dan mempermudah wajib pajak dalam penerapan pelaksanaan kewajiban pajaknya. Selain itu. Pengaruh Profitabilitas. Ukuran Perusahaan dan Tarif Pajak terhadap Struktur Modal (Studi Perusahaan Sektor Pertambangan di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019-2. (Dimas Cahya Aj. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n DJP juga diharapkan dapat sering melakukan sosialisasi terkait sanksi perpajakan yang ada dan kesadarannya sebagai wajib pajak agar wajib pajak memiliki pengetahuan tentang sanksi yang berlaku dan memiliki kesadaran untuk membayar pajak sehingga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM. Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Penelitian ini memberikan hasil bahwa pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan memberikan pengaruh yang positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Maka sebaiknya pihak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam pembayaran pajak karena pajak sebagai pemasukan negara terbesar. Jika hal tersebut sudah dilaksanakan, ekonomi dalam pembangunan negara akan meningkat dan memberikan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saran Berikut merupakan saran-saran yang dapat diberikan kepada peneliti selanjutnya yaitu sebagai berikut: Bagi Peneliti Selanjutnya Peneliti ini hanya menggunakan 3 . variabel independen saja yaitu pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan. Sehingga, untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel lain yang terikat dengan variabel dependen kepatuhan wajib pajak seperti kualitas pelayanan pajak, penerimaan pajak penghasilan dan pelayanan fiskus. Bagi Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) Untuk Wajib Pajak UMKM, diharapkan dapat lebih memahami dan peduli terhadap peraturan pemerintah khususnya peraturan perpajakan yang berjalan membuat dengan pedulinya wajib pajak tersebut bisa lebih berkontribusi dalam penerimaan pajak di sektor UMKM. Bagi Instansi Perpajakan Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa lebih mensosialisasikan serta memberikan penyuluhan mengenai informasi perpajakan kepada para pelaku UMKM sehingga dapat mendorong penerimaan pajak dari sektor UMKM. Daftar Pustaka