Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMANFAATAN RUANG (Studi di Kota Kedir. Anang Indriyanto. Nurbaedah Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: indriyanto@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terhadap Rencana Tata Ruang, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor adalah menjadi dasar untuk Peningkatan ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha bagi Pelaku Usaha. Dalam Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang melalui sistem elektronik KKPR yang terintrgrasi didalam sisterm Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dalam pelaksanaannya masih belum optimal, beberapa permasalahan dalam penerbitan KKPR berusaha masih terjadi penyimpangan/ketidaksesuaian terhadap peraturannya, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mencari penyebabnya baik melalui pengumpulan data primer atau data sekunder yang berkaitan dengan masalah tersebut. Berdasarkan hasil data penelitian didapatkan beberapa permasalahan terhadap produk KKPR berusaha bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha dan pemanfaatan ruangnya yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga data hasil penelitian tersebut perlu dilakukan analisa dan kajian berdasarkan peraturan perundangan, teori hukum maupun azas-azas hukum untuk bisa menemukan penyebab-penyebabnya dalam rangka perbaikan sistem dan peraturan terkait guna menciptakan kemudahan dalam proses pengurusan penerbitan KKPR berusaha bagi pelaku usaha dan peningkatan ekosistem investasi yang mendatangkan peningkatan dibidang ekonomi dan kesejahteran masyarakat. Kata Kunci : Penyederhanaan. Perizinan. Investasi. ABSTRACT The implementation of the Conformity of Spatial Utilization Activities (KKPR) with Spatial Planning, simplification of basic requirements for Business Licensing, and simplification of business licensing in the sector are the basis for improving the investment ecosystem and business activities for business actors. The implementation of the Conformity of Spatial Utilization Activities through the electronic KKPR system integrated into the Risk-Based Business Licensing System (OSS RBA) is still not optimal. Several issues in the issuance of KKPR businesses still occur, including deviations/non-compliance with regulations. Therefore, research is needed to determine the causes, either through collecting primary or secondary data related to these issues. Based on the research data, several issues were identified with the KKPR (Perseroan Usah. product for business actors in carrying out business activities and utilizing their space that did not comply with regulations. Therefore, the research data requires analysis and review based on laws and regulations, legal theory, and legal principles to identify the causes and improve the system and related regulations to simplify the KKPR issuance process for business actors and improve the investment ecosystem, which will bring improvements in the economic sector and public welfare. Keywords: Simplification. Licensing. Investment. PENDAHULUAN Ruang merupakan wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya hidup, tumbuh dan berkembang, menjalankan proses kelangsungan hidup Dalam perkembangannya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global diperlukan pengaturan yang baik agar fungsi ruang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia karena sifat ruang relatif tetap sedangkan kebutuhan akan penggunaan dan pemantaatan ruang berkembang sangat pesat Dengan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Anang Indriyanto. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dikeluarkanlah peraturan turunannya di bidang penataan ruang yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Peranahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Melalui peraturan inilah semua perijinan berusaha bagi pelaku usaha dipersyaratkan KKPR sebelum melaksanakan kegiatan Timbulnya permasalahan dibidang pemanfaatan ruang pada akhirnya diperlukan adanya perangkat peraturan perundangan yang dapat memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha baik usaha mikro, kecil maupun non mikro kecil untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Urgensi terhadap permasalahan diatas adalah: KKPR merupakan acuan tunggal dalam penentuan kesesuaian rencana kegiatan pemanfataan ruang terhadap rencana tata ruang, setelah KKPR berusaha disetujui maka pelaku usaha baru bisa mengurus menjalankan kegiatan berusha. Penerbitan KKPR akan mempengaruhi kecepatan pertumbuhan ekonomi pelaku usaha baik pada skala usaha mikro, kecil, menengah serta skala besar yang pada pertumbuhan ekonomi nasional diatas persaingan ekonomi global yang sangat Berdasar latar belakang masalah diatas penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: Apakah penyebab terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR Apakah upaya yang dilakukan untuk mengurangi penyimpangan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam penerbitan KKPR Berusaha? Tujuan penelitian: Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyimpangan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Kediri dalam penerbitan KKPR Berusaha. Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kota Kediri untuk ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemanfaatan ruang di Kota Kediri dalam penerbitan KKPR Berusaha. Manfaat penelitian: Manfaat Teoritis Dapat perkembangan ilmu hukum terutama dalam teori hukum untuk dapat melakukan pembaruan hukum yang lebih Dapat memberikan masukan mengenai hal yang berkaitan kekuranglengkapan hukum atau adanya kekosongan hukum serta pelaksanaan sinkronisasi hukum. Manfaat Praktis Dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal kajian aspek risiko kegiatan pemanfaatan ruang terhadap kegiatan berusaha yang dilaksanakan. Dapat memberikan masukan bagi aparat penerbitan KKPR berusaha dalam hal verifikasi dan validasi dalam sistem perijinan berusaha berbasis risiko. Dapat berfungsi sebagai bahan kajian terhadap perbaikan sistem elektronik dalam penerbitan KKPR berusaha. METODE PENELITAN Metode penelitian yang digunakan adalah melalui penelitan hukum Empiris/Socio Legal Research yaitu dengan melihat, mengamati, observasi mengenai hal-hal yang penelitian sebagai berikut: Pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menelaah peraturan perundangan dan regulasi yang relevan dengan isu hukum sedang ditangani. Pendekatan sosiologi hukum yaitu dengan mempelajari perilaku hukum yang terjadi dimasyarakat mengenai interaksi sosial masyarakat secara umum serta menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya terhadap pelaksanan peraturan. Pendekatan kualitatif yaitu dengan melihat dan mengamati apa yang terjadi di lapangan untuk menggambarkan kondisi yang terjadi secara apa adanya serta penerapan peraturan-peraturan prakteknya di masyarakat. Anang Indriyanto. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Pendekatan melalui studi kasus, studi dokumen/teks terhadap out put dari suatu implementasi peraturan. Data Penelitian yang digunakan dalam penelitian meliputi: Data primer, menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada. Data sekunder, menggunakan data hasil penelitian. Tesis. Jurnal, buku hasil karya kalangan hukum dan lain-lain. Data tersier, menggunakan bahan hukum lainnya yang dijadikan referensi pendukung dalam penelitian hukum. Teknik pengelolaan data penelitian dilaksanakan sebagai berikut: Melakukan perundang-undangan yang berkaitan dengan Melakukan pengamatan, observasi dan wawancara terhadap responden, nara sumber serta mengidentifikasi produk hukum dari peraturan yang menjadi obyek Pembatasan rentang waktu penelitian yaitu tahun 2022 sampai 2023. Wilayah obyek penelitian adalah Kota Kediri. Pembahasan dan analisa penelitian dilaksanakan sebagai berikut: Menggunakan analisis atau kajian peraturan Menggunakan analisis Teori Hukum dan Sosiologi Hukum. c Menggunakan silogisme deduktif atau induktif dalam menganalisa data penelitian untuk menemukan makna yang terkandung dalam temuan penelitian. PEMBAHASAN Hasil dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri (DPUPR). Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri (DPM-PTSP) Pemerintah Kota Kediri dan Kantor Pertanahan Kota Kediri diperoleh data hasil penelitian sebagai KKPR Berusaha terbit diluar wilayah adminitrasi Kota Kediri. KKPR Berusaha terbit berupa Pernyataan Mandiri dengan Pelaku usaha Peorangan (UMK). Skala Usaha Mikro dimana ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kenyataannya Pelaku Usaha Badan Hukum PT (UMK). KKPR Berusaha terbit berupa kPR dengan Pelaku Usaha Perorangan (Non UMK). Skala Usaha Menengah dimana Kenyataannya Pelaku Usaha Badan Hukum PT (Non UMK). Skala Usaha Menengah. KKPR Berusaha terbit berupa kPR dengan Pelaku Usaha Perorangan (UMK). Skala Usaha Mikro yang seharusnya KKPR terbit dengan Pernyataan Mandiri. KKPR Berusaha terbit berupa kPR dengan Pelaku Usaha Badan Hukum PT (UMK). Skala Usaha Mikro yang seharusnya KKPR terbit dengan Pernyataan Mandiri. KKPR Berusaha terbit berupa PKKPR atau kPR atas nama Badan Hukum Yayasan yang seharusnya Terbit KKPR Non Berusaha. Pembahasan terhadap data hasil penelitian menggunakan analisa atau kajian menurut Peraturan Hukum. Teori Hukum dan Azas-azas Hukum yang berkesuaian dengan permasahakan Pelakasanaan KKPR Berusaha di Kota Kediri, sebagai berikut: KKPR Berusaha terbit diluar wilayah adminitrasi Kota Kediri disebabkan oleh Sistem OSS RBA dan Sistem Elektronik KKPR belum ada pembatasan terhadap batas adminitrasi Kota Kediri, sehingga apabila pelaku usaha melakukan upload lokasi koordinat rencana kegiatan KKPR diluar batas administrasi Kota Kediri. KKPR Berusahanya akan tetap terbit dengan risiko belum tentu lokasi Koordinat Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pelaku Usaha sesuai dengan RDTR Kota Kediri, hal ini diperlukan perbaikan atau penyempunaan terhadap algoritma Sistem OSS dan Sistem elektronik KKPR. Terhadap permasalahan Penerbitan KKPR Berusaha bagi Pelaku Usaha Badan Hukum PT (Non UMK) menjadi Pelaku Usaha Perorangan (UMK). Pelaku Usaha dengan Skala Usaha Menengah/Besar menjadi Pelaku Usaha Skala Usaha Kecil/Mikro, dan adnya Pelaku Usaha dengan Skala Usaha Mikro/Kecil (UMK) Konfirmasi Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang . PR), hal ini dikarenakan Pelaku Usaha mempunyai Hak Akes secara langsung dalam Sistem OSS RBA dimana Pelaku Usaha bebas menentukan pilihan dalam penerbitan KKPR Berusaha melalui Anang Indriyanto. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 mekanisme UMK atau Non UMK dan menentukan Jenis Perizinan berusaha yang dikehendaki oleh Pelaku Usaha karena untuk kegiatan Pemanfatan Ruang dan Perizinan Berusaha bagi Pelaku usaha UMK mempunyai banyak fasilitas kemudahan dibanding Pelaku Usaha Non UMK dalam menjalankan kegiatan berusaha. Terhadap permasalahan ini Sistem OSS RBA dan Sistem Elektronik KKPR masih perlu dilakukan perbaikan atau penyempurnaan dengan menambahan kontrol atau pengawasan dalam simpul Sistem OSS RBA sehingga input data pelaku usaha dan data usaha yang tidak benar terhadap data data yang sebenarnya dari Pelaku Usaha dapat KKPR Berusaha terbit berupa PKKPR atau kPR atas nama Badan Hukum Yayasan Pendidikan dimana sesuai peraturan seharusnya Terbit KKPR Non Berusaha. Permasalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang yang mengatur tentang Yayasan dan Peraturan Pelaksanaan KKPR dimana untuk Yayasan Pendidikan KKPR Nonberusaha. Konsekuensinya apabila badan hukum Yayasan diterbitkan KKPR berusaha maka akan terjadi pertentangan terhadap azas hukum AuLex Superior Derogat Legi InferioriAu yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sesuai Undang-Undang yang mengatur tentang Yayasan mencapai tujuan dan kepentingannya Yayasan kegiatan berusaha tetapi tidak secara membentuk badan usaha atau dengan penyertaan modal paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaannya, sehingga menjadi jelas bahwa penerbitan KKPR Berusaha yang dimaksud adalah diperuntukan untuk badan usaha yang dibentuk oleh Yayasan bukan terhadap Yayasannya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas dapat disimpulkan: Penyebab terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pada lokasi usaha, pelaku usaha dan skala usaha melalui sistem OSS sebagai berikut: Sistem Elektronik KKPR terintegrasi dalam sistem OSS belum dilakukan pembatasan terhadap area batas wilayah administrasi Kota Kediri kota/kabupaten lainnya, sehingga apabila Pelaku Usaha dalam proses penerbitan KKPR Berusaha mengupload data koordinat lokasi kegiatan pemanfaatan ruang diluar batas administrasi Kota Kediri, maka Sistem OSS akan tetap menerbitkan KKPR Berusaha dengan pemanfataan ruang pelaku usaha belum tentu sesuai dengaan RDTR Kota Kediri. Hak akses Pelaku Usaha terhadap Sistem OSS memberikan kebebasan bagi pelaku usaha untuk menginput data pelaku usaha dan data usaha maupun melakukan pilihan proses pelaksanaan Penerbitan KKPR Berusaha didalam sistem OSS sesuai dengan kepentingannya, sehingga dimungkinkan pelaku usaha menginput data yang tidak benar karena pencapaian tujuan kepentingan dalam menjalankan kegiatan berusaha. Fasilitas kemudahan bagi Pelaku Usaha UMK dalam penerbitan KKPR Berusaha dan Perizinan Berusaha, dalam beberapa kasus di pergunakan oleh pelaku usaha Non UMK untuk mendapatkan kemudahan dalam proses penerbitan KKPR Berusaha dan Perizinan Beruaha, sehingga terjadi penerbitan KKPR Berusaha untuk Pelaku Usaha UMK tetapi kenyataannya Pelaku Usaha tersebut adalah Non UMK. Kurangnya terhadap mekanisme pelaksanaan KKPR Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terhadap pelaku usaha atau aparat penyelenggaranya. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha: Melaksanakan kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan penerbitan KKPR Berusaha dan Perizinan Berusaha dalam sistem OSS maupun pengecekan lapang untuk memastikan kebenaran data pelaku usaha, data usaha dan dokumen rencana kegiatan pemanfatan ruang dalam Anang Indriyanto. Nurbaedah. Implementasi Peraturan Menteri Agraria dan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 menjalankan kegiatan berusaha, karena tidak semua masalah bisa terdeteksi oleh sistem OSS. Melaksanakan bimbingan teknis kepada aparat penyelengara dalam proses penerbitan KKPR Berusaha sehingga terjadi sinkronisasi atau pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya. Melaksanakan kegiatan publikasi atau penyuluhan kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun melalui media elektronik mengenai proses pelaksanaan penerbitan KKPR Berusaha. Berdasarkan Segera dilaksnanakan perbaikan atau penyempurnaan sistem OSS RBA dan Sistem Elektronik KKPR berdasarkan penyebab terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha yang telah diketahui sehingga lebih memudahkan dalam pelaksanaannya. Terhadap kekuranglengkapan peraturan hukum atau adanya peraturan hukum yang belum sinkron dalam pernyelenggaraan KKPR berusaha dlakukan pembaruan hukum dengan memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat, kultur dan budaya masyarakat indornesia sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih dapat diterima oleh masyarakat terutama bagi para pelaku usaha. DAFTAR PUSTAKA