e-ISSN: 2963-1181 JURNAL ECONOMINA Volume 2. Nomor 9. September 2023 Homepage: ejournal. id/index. php/economina LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Rofiana Adawiyah1. Yuniar Rahmawati2. Idel Eprianto3 1,2,3 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Corresponding Author: 202010315009@mhs. 202010315096@mhs. id2, idel. eprianto@dsn. Article History ABSTRAK Received : 17-08-2023 Revised : 23-08-2023 Accepted : 26-08-2023 Pada dasarnya pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Namun banyak wajib pajak yang masih kurang sadar akan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi perpajakan. Artikel ini mereview penelitian tentang faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak, yaitu Sosialisasi Perpajakan, sanksi perpajakan, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan. Tujuan dari tinjauan literatur ini adalah untuk mengembangkan hipotesis tentang pengaruh antar variabel untuk digunakan dalam penelitian selanjutnya. Hasil riset literatur ini adalah Pengaruh Sosialisasi Perpajakan. Sanksi Perpajakan, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini berarti bahwa semakin baik ilmu Sosialisasi Perpajakan, sanksi perpajakan, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan yang dimiliki, maka wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban Kata Kunci: Kepatuhan Wajib Pajak. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Perpajakan. Sosialisasi Perpajakan ABSTRACT Keywords: Tax Sanctions. Tax Socialization. Understanding Tax Regulations org/10. 55681/economina. Basically, tax is an obligation that must be carried out by every taxpayer. However, many taxpayers are still not aware of their tax obligations. Therefore, tax education is needed. This article reviews research on the factors that influence taxpayer compliance, namely Tax Socialization, tax sanctions, and Understanding Tax Regulations. The purpose of this literature review is to develop hypotheses about the influence between variables to be used in future research. The results of this literature research are the influence of tax socialization, tax sanctions, and understanding of tax regulations on taxpayer compliance. This means that the better the knowledge of tax socialization, tax sanctions, and understanding of tax regulations owned, the more compliant taxpayers are in carrying out their tax obligations. JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. PENDAHULUAN Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang dan dibayarkan oleh perorangan maupun badan yang bersifat mengikat atau memaksa. Dengan membayar pajak, setiap wajib pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik secara langsung. Karena hasil dari pemungutan pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti yang tertuang dalam undang-undang no. 28 tahun 2007. Dari tahun ke tahun, penerimaan negara Indonesia mengalami peningkatan yang cukup Dalam hal ini, tentu ada penyebab dari meningkatnya pendapatan negara Indonesia, diantaranya adalah pajak, pendapatan sumber daya alam, dan masih banyak lagi yang lainnya. Pajak merupakan salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam perekonomian, karena pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya. Demi kelangsungan hidup negara, setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak secara teratur, sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan faktor yang penting, karena kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara simultan dapat menimbulkan upaya penghindaran pajak yang berakibat pada berkurangnya setoran dana pajak ke kas negara dan pengenaan sanksi pajak kepada wajib pajak. Kepatuhan pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Jika kepatuhan wajib pajak meningkat, maka pemerintah mengumpulkan lebih banyak penerimaan pajak dan dapat meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Kepatuhan wajib pajak yang rendah merupakan masalah yang sangat serius. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya pemahaman pajak, sosialisasi dan sanksi pajak yang dikenakan setiap wajib pajak apabila melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemahaman dan sosialisasi perpajakan merupakan penyebab tingkat kepatuhan wajib pajak rendah. Karena kurangnya edukasi kepada masyarakat terhadap perpajakan menyebabkan masyarakat cenderung tidak memahami pentingnya pajak yang mengakibatkan wajib pajak tersebut tidak taat membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak tidak berjalan dengan baik. Pemerintah dan DPR RI pada 29 September 2020 telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN tahun 2021. UU APBN 2021 merupakan dasar pelaksanaan APBN di tahun 2021 mendatang. APBN 2021 dilakukan tentunya dengan memperhatikan kondisi ekonomi di 2021. Sebagai instrumen counter cyclical. APBN menjadi salah satu instrumen utama yang memiliki dimensi dampak yang sangat luas, baik dalam melanjutkan penanganan di bidang kesehatan, melindungi masyarakat yang rentan, dan dalam mendukung proses pemulihan perekonomian nasional pada tahun Hal ini tentu akan membawa konsekuensi beban terhadap ketahanan dan keberlanjutan APBN sebagai instrumen fiskal. Oleh karena itu pemerintah juga berupaya secara bertahap LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2311 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. untuk melakukan konsolidasi fiskal dalam jangka menengah panjang. Hal ini untuk menjaga stabilitas ekonomi makro yang menjadi prasyarat bagi terus berlangsungnya proses pembangunan Indonesia menuju Indonesia maju. Kebijakan fiskal APBN 2021 mengusung tema percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi. Dengan perkiraan kondisi 2021 global dan kebijakan fiskal yang ekspansif namun tetap Asumsi makro yang ditetapkan dalam APBN 2021 adalah pertumbuhan ekonomi 5%, inflasi 3%, nilai tukar rupiah 14. 600/USD, tingkat suku bungan SBN 10 tahun 7,29%, harga minyak (ICP) USD 45/barel, lifting minyak 705 ribu barel/hari. Pendapatan negara pada 2021 ditargetkan sebesar 1. 743,6 Triliun Rupiah, sedangkan belanja negara 2021 ditargetkan 750 Triliun Rupiah, sehingga pembiayaan anggaran 2021 direncanakan defisit 5,7% dari PDB. Tingkat defisit akan terus dijaga dan dikelola secara hati-hati serta digunakan secara produktif. Tujuan dari artikel ini adalah untuk meninjau literatur kepatuhan wajib pajak yang ada mengenai Sosialisasi Perpajakan, sanksi perpajakan dan Pemahaman Perpajakan. Literatur ini didasarkan pada penelitian sebelumnya dan didukung oleh teori yang ada. Meskipun literatur ini tidak dapat menangani semua faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, literature review ini hanya mencakup bagian yang dapat diverifikasi dan diperiksa. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas guna membangun hipotesis untuk riset selanjutnya, yaitu: Apakah Sosialisasi Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak? Apakah Sanksi Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak? Apakah Pemahaman Perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak? Sosialisasi perpajakan adalah salah suatu cara dalam menyampaikan suatu informasi mengenai peraturan serta hal terkait perpajakan agar para wajib pajak pribadi maupun badan dapat mematuhinya. (Boediono et all, 2. Tujuan diberikannya sosialisasi kepada wajib pajak terkait perpajakan adalah agar dalam pelaksanaan pembayaran para wajib pajak sudah mengetahui tata cara melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu dengan adanya sosialisasi pajak dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan patuh terhadap perpajakan. Menurut Wardani dan Wati . Sosialisasi perpajakan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperluas wawasan dan pemahaman wajib pajak. Dimana indikator dalam sosialisasi perpajakan melalui pelaksanaan sosialisasi, media dalam sosialisasi, dan peranan sosialisasi. Sosialisasi perpajakan merupakan upaya untuk memberikan pengertian, informasi dan penguatan kepada masyarakat luas khususnya wajib pajak terkait perpajakan dan peraturan perundang-undangan (Dharma, 2. Pasal 2 dan 3 No. 3 Tahun 2013 pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang penyuluhan perpajakan, yang bertujuan untuk LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2312 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. meningkatkan pemahaman dan keterampilan dibidang perpajakan serta dapat mengubah perilaku wajib pajak agar lebih sadar akan hak dan dapat mematuhi kewajiban perpajakannya. Menurut Rois dan Fadjrih . Sanksi Pajak merupakan bentuk jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi, diikuti, dengan kata lain sanksi perpajakan dibentuk untuk mencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma atau peraturan perpajakan. Dibentuknya sanksi perpajakan sangat penting untuk membentuk kedisiplinan setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan harus secara tegas kepada semua wajib pajak yang dilanggar. Sanksi perpajakan adalah sebuah jaminan akan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dimana harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Atau maksud lain sebagai bentuk untuk mencegah agar wajib pajak tidak melanggar aturan perpajakan. Wirapati dan Jati . dalam Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 11. Nomor 11. Oktober Terdapat dua jenis sanksi menurut Mardiasmo . yang pertama sanksi administrasi merupakan sebuah sanksi dalam bentuk pembayaran kerugian kepada negara, khususnya berupa bunga dan kenaikan. Sedangkan yang kedua yaitu sanksi pidana, merupakan suatu sanksi berupa hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dapat dipatuhi. Sedangkan menurut Hantono dan Sianturi . Sanksi pajak merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, karena fungsi dari perpajakan itu sendiri adalah untuk mengatur sekelompok orang atau individu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dimensi atau indikator sanksi pajak adalah tingkat penerapan sanksi, sanksi digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan pajak adalah suatu informasi untuk memberikan ilmu pengetahuan dalam dalam membayar pajak yang akan disetorkan ke negara. Pemahaman peraturan perpajakan merupakan pengetahuan yang harus dipahami setiap wajib pajak yang terdapat dalam undangundang yang mengharuskan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya dan menerapkannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan (Hapsari & Kholis. Menurut Nabilla Fatma R . Pemahaman wajib pajak adalah segala sesuatu yang terkait perpajakan dan dapat dipahami oleh wajib pajak. Setiap wajib pajak diharuskan dapat memahami perpajakan, terutama terkait pentingnya dalam membayar pajak untuk dapat membiayai pengeluaran pemerintah secara tepat waktu. Selain itu, wajib pajak juga harus memahami peraturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman tersebut akan meningkatkan kesadaran setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pengetahuan perpajakan merupakan kemampuan seorang individu atau wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan baik soal tarif pajak berdasarkan undang-undang maupun manfaat pajak yang berguna untuk kehidupan masyarakat. (Utomo, 2. Dalam LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2313 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. penelitian ini, pemahaman merujuk pada pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yaitu dengan cara wajib pajak dalam memahami peraturan yang berlaku saat ini. Menurut penelitian Simon James et al. , . dalam Gunadi menjelaskan bahwa kepatuhan wajib mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan maupun ancaman dalam penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK. 03, 2007 kepatuhan wajib pajak merupakan kesadaran dari setiap wajib pajak dalam kewajibannya perpajakannya untuk melaporkan dan menyetorkan pajak terutangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan dalam penelitian Azmary et al. , . mengatakan kepatuhan wajib pajak merupakan suatu keadaan dimana wajib pajak bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak-hak perpajakannya. Indikator kepatuhan wajib pajak adalah wajib pajak untuk mendaftarkan diri dengan sadar diri, membayar pajak tepat waktu dan menyampaikan SPT tepat waktu. Tabel 1: Penelitian Terdahulu yang Relevan Author Hasil Riset Terdahulu Persamaan dengan artikel ini Perbedaan dengan artikel ini (Tahu. Lita Novia Yulianti . Sosialisasi Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Insentif Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Sosialisasi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Insentif Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Farisya Ristanti. Uswatun Khasanah. Cris Kuntadi . Penerapan Pajak UMKM. Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Penerapan Pajak UMKM berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Kadek Juniati Putri. Putu Ery Setiawan . Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan. Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Kesadaran Wajib. Pengetahuan dan Pemahaman Peraturan Perpajakan. Kualitas Pelayanan Pajak berpengaruh positif LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2314 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. kepatuhan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Rizky Pebrina. Amir Hidayatulloh Penerapan E-Spt. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Perpajakan. Dan Kualitas Pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Penerapan E-Spt. Pemahaman Peraturan Perpajakan. Dan Kualitas Pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Leagustin Chrisita . Pengaruh Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan. Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Pengaruh Pengetahuan Dan Pemahaman Peraturan Perpajakan. Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Kualitas Pelayanan Dan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Venichia Qibtiasari Nugroho . Sosialisasi Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Sosialisasi Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Savira Isnaini Nabila . Sosialisasi Perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Sosialisasi Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Kesadaran Wajib Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib Pipit Annisa Fitria. Edy Supriyono Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Persepsi Tarif Pajak. Dan Keadilan Perpajakan berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Persepsi Tarif Pajak. Dan Keadilan Perpajakan berpengaruh negatif terhadap kepatuhan wajib pajak. LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2315 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. Saiful Bahri. Yossi Diantimala. Shabri Abd. Majid . Kualitas Pelayanan Pajak. Pemahaman Pemahaman Peraturan Peraturan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak Perpajakan dan Sanksi Perpajakan berpengaruh positif Kualitas Pelayanan Pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib kepatuhan wajib METODE PENELITIAN Metode penulisan artikel ilmiah ini menggunakan metode kualitatif dan kajian literatur . iterature revie. Meneliti teori dari setiap variabel dan hubungan atau pengaruh antar variabel dari buku dan jurnal online yang bersumber dari Mendeley. Google Scholar, dan sumber media online lainnya. Populasi yang digunakan adalah seluruh literatur yang pernah dilakukan di bidang Sosialisasi Perpajakan. Sanksi Perpajakan, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan dalam Kepatuhan Wajib Pajak. Pemilihan sampel dilakukan dalam empat langkah, yaitu langkah pertama dengan cara mengamati dan menganalisis berbagai informasi terkait dengan penelitian. Langkah kedua dengan mengumpulkan beberapa literatur yang relevan dan sesuai dengan topik penelitian penulis berupa makalah penelitian, jurnal ilmiah, serta informasi pendukung lainnya. Langkah ketiga, dengan mengidentifikasi berbagai variabel yang relevan dengan topik penelitian. Terakhir, yaitu membangun kerangka kerja atau Conceptual Framework dengan menggunakan variabel dari penelitian terdahulu dan teori yang terkait lainnya. Tahapan ini dimaksudkan agar terbentuk kerangka pengetahuan dan informasi yang lebih relevan dengan topik penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan kajian teori dan penelitian terdahulu yang relevan maka pembahasan artikel literature review ini adalah: Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Suryadi dan Sunarti . , yang menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh yang kuat terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan penelitian ini juga sejalan dengan penelitian yang dilakukan LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2316 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. oleh Victor . , dimana hasil penelitiannya menunjukkan bahwa variabel sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didukung dengan fakta bahwa informasi yang disampaikan berjalan dengan baik sehingga wajib pajak baik yang baru maupun yang lama dapat lebih mudah memahami apa saja yang perlu dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib Sosialisasi Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak dikarenakan dapat membantu wajib pajak dalam memahami informasi mengenai kewajiban perpajakannya dan juga dapat memberikan pengetahuan bagi wajib pajak baru maupun wajib pajak lama, dan hal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi wajib pajak itu sendiri dengan perusahaan ataupun lembaga terkait. (Venichia, 2. Menurut Savira . dalam penelitiannya menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini didukung karena dengan adanya kegiatan sosialisasi maka dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh dengan bentuk sosialisasi yang beragam, dan dengan adanya sosialisasi juga dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman bagi wajib pajak dan dapat menambah jumlah wajib pajak Pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini di dukung oleh penelitian yang telah dilakukan oleh Arum . Utami dan Kardinal . dan Mutia . yang menyatakan bahwa sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Dengan adanya pelaksanaan sanksi yang tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi dapat merugikan Wajib Pajak itu sendiri, sehingga kemungkinan Wajib Pajak akan lebih memilih untuk patuh agar tidak dikenakan sanksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi sanksi pajak yang diberikan, maka wajib pajak akan semakin patuh. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Venichia . menyatakan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, variabel ini menunjukan bahwa sanksi perpajakan dapat diterima pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Dan hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Artha dan Setiawan . yang menyatakan bahwa variabel sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Adanya sanksi perpajakan yang diberikan bukan untuk merugikan wajib pajak ataupun menguntungkan pihak lain seperti petugas pajak atau Negara, sanksi pajak diberikan agar wajib pajak taat akan peraturan pajak. Sehingga mampu menimbulkan pengelolaan dari sikap serta tindakan sebagai wajib pajak, di mana pengelolaan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Kuntadi, 2. LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2317 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Pemahaman Peraturan Perpajakan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Puspanita et, al,. yang menyatakan bahwa variabel pemahaman peraturan Perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dimana salah satu indikator pemahaman peraturan perpajakan adalah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Saiful et, all,. menyatakan bahwa pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya pemahaman peraturan perpajakan dapat menjadi tolak ukur bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Jika seseorang telah memahami peraturan perpajakan maka dapat meminimalisir wajib pajak yang tidak patuh serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Pemahaman Peraturan Perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, artinya bahwa semakin baik pemahaman wajib pajak pada peraturan perpajakan maka semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak. Orang yang memahami bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur negara maka akan cenderung berfikir akan membayar pajak demi kepentingan bersama. (Pipit dan Edy, 2. Conceptual Framework Sosialisasi Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Pemahaman Peraturan Perpajakan (X. Gambar 1. Conceptual Framework Berdasarkan rumusan masalah, kajian teori, penelitian terdahulu yang relevan dan pembahasan pengaruh antar variabel, maka diperoleh kerangka berfikir artikel ini seperti di bawah ini. H1: Hubungan positif antara Sosialisasi Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak H2: Hubungan positif antara sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak H3: Hubungan positif antara Pemahaman Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2318 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. Berdasarkan gambar conceptual framework di atas, maka: Sosialisasi Perpajakan (X. , sanksi perpajakan (X. , dan Pemahaman Perpajakan (X. , berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y). Selain dari ketiga variabel tersebut yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, masih terdapat beberapa variabel lain yang mempengaruhinya, antara lain: X4: Kesadaran Wajib Pajak : (Lita Novia Yulianti, 2. , (Kadek Juniati Putri. Putu Ery Setiawan, 2. X5: Pemahaman Insentif Pajak : (Lita Novia Yulianti, 2. X6: Penerapan Pajak UMKM : (Farisya Ristanti. Uswatun Khasanah. Cris Kuntadi. X7: Kualitas Pelayanan : (Kadek Juniati Putri. Putu Ery Setiawan, 2. , (Rizky Pebrina. Amir Hidayatulloh, 2. dan (Leagustin Chrisita, 2. X8: Keadilan Perpajakan : (Pipit Annisa Fitria. Edy Supriyono, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan analisa literature review yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Sosialisasi Perpajakan, sanksi perpajakan, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan yang sudah diterapkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sudah dilakukan cukup baik sehingga dapat meminimalisir kelalaian wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya. Hal ini telah sesuai dengan hasil penelitian terdahulu yang menunjukkan kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh Sosialisasi Perpajakan, sanksi perpajakan, dan Pemahaman Perpajakan. Hasil kajian literature review ini masih belum sempurna. Keterbatasan dalam kajian ini adalah masih minimnya sumber buku bacaan dan teori mengenai kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan telaah teori dan artikel yang relevan serta pembahasan, maka dapat dirumuskan hipotesis untuk riset selanjutnya, yaitu Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Insentif Pajak. Penerapan Pajak UMKM. Kualitas Pelayanan. Keadilan Perpajakan. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran pada artikel ini adalah bahwa masih banyak faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, selain dari Sosialisasi Perpajakan, sanksi perpajakan, dan Pemahaman Peraturan Perpajakan oleh karena itu masih diperlukan kajian yang lebih lanjut untuk mencari faktor-faktor lain apa saja yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak selain yang variabel yang diteliti pada artikel ini. Faktor lain tersebut seperti Kesadaran Wajib Pajak. Pemahaman Insentif Pajak. Penerapan Pajak UMKM. Kualitas Pelayanan. Keadilan Perpajakan. LITERATURE REVIEW: PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN. SANKSI PERPAJAKAN. PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK . Oe 2319 Adawiyah et al JURNAL ECONOMINA 2 . org/10. 55681/economina. DAFTAR PUSTAKA