A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 1. June 2024 https://ejurnal. id/index. ANALISIS YURIDIS PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN DI PENGADILAN Novi Sidiniat Gea1. Prehantoro2. Ruslin3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: ruslinag8@gmail. Abstract This study provides a juridical analysis of name changes on birth certificates through petition proceedings before the District Court in Indonesia. The research is grounded in the significance of birth certificates as authentic civil records that establish legal identity, civil status, and serve as primary references for other population administration documents. A name change or addition constitutes a vital event requiring legal authorization because it affects the certainty of a personAos legal identity, the orderliness of population administration, and evidentiary functions in private-law relations. This normative juridical research employs a statutory approach and a conceptual approach, relying on secondary data obtained through library research. The findings indicate that a name change on a birth certificate must be based on a District Court determination and subsequently reported to the Civil Registry Office to be recorded through a marginal note in the register and certificate excerpt and updated in the population database. The legal consequences include the creation of a new legal status recognizing the updated official identity, changes in legal relationships related to proof of identity in family matters, education, inheritance, and transactions, and the obligation to harmonize derivative documents such as family cards, identity cards, passports, and educational certificates to ensure Accordingly, court authorization and civil registration operate as key instruments for legal certainty and administrative order in name-change procedures. Keywords: Name Change. Birth Certificate. Legal Certainty. Abstrak Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan nama pada akta kelahiran melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta kelahiran sebagai akta autentik yang membuktikan identitas, status keperdataan, serta menjadi rujukan dokumen kependudukan lain. Perubahan atau penambahan nama dipahami sebagai peristiwa penting yang harus memperoleh legitimasi hukum karena berimplikasi pada kepastian identitas subjek hukum, keteraturan administrasi kependudukan, dan pembuktian dalam hubungan keperdataan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , menggunakan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan nama pada akta kelahiran wajib didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat melalui catatan pinggir pada register dan kutipan akta serta direkam dalam database Akibat hukumnya meliputi lahirnya keadaan hukum baru berupa pengakuan identitas resmi, perubahan hubungan hukum terkait pembuktian identitas dalam urusan keluarga, pendidikan, kewarisan, dan transaksi, serta kewajiban penyesuaian dokumen turunan seperti KK. KTP, paspor, dan ijazah agar konsisten. Dengan demikian, mekanisme pengadilan dan pencatatan sipil berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum dan tertib administrasi dalam perubahan nama. Kata kunci: Perubahan Nama. Akta Kelahiran. Kepastian Hukum. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia sebagai Negara hukum begitu yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,Ay Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh sendi kehidupan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara harus berdasarkan pada normanorma hukum, artinya segala tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia harus berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia (Kamello 2. Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang di sebut orang. Orang menurut konsep hukum terdiri atas manusia dan badan hukum. Manusia adalah subjek hukum menurut konsep biologis, sebagai gejala alam, sebagai makhluk budaya ciptaan tuhan yang dilengkapi dengan akal, perasaan, dan kehendak. Badan hukum adalah subjek hukum menurut konsep yuridis, sebagai gejala hidup bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan pada hukum, memiliki hak dan kewajiban seperti manusia (Walluyadi 2. Manusia lahir di dunia ini membawa hak-hak pada dirinya. Dalam Pasal 1-3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdat. dinyatakan bahwa setiap manusia berstatus sebagai orang dalam hukum, artinya bahwa setiap manusia mempunyai wewenang untuk mempunyai hak-hak khususnya wewenang untuk mempunyai hak-hak keperdataan. Wewenang manusia dimulai pada saat lahirnya dan status manusia sebagai individu berakhir pada saat orang itu meninggal dunia. Dalam menentukan status seseorang terdapat peristiwaperistiwa atau kejadian yaitu : kelahiran, perkawinan, pengakuan anak, pengesahan anak, perceraian, kematian dan pergantian nama. Peristiwa-peristiwa itu merupakan hal yang amat penting sehingga diperlukan suatu bukti tertulis, sedang untuk memiliki bukti dalam status kejadian di atas maka seseorang harus mendaftarkan peristiwa atau kejadian itu pada lembaga catatan sipil, dengan demikian orang itu akan memperoleh bukti tertulis yang berupa Akta Catatan Sipil (Mertokusumo 2. Akta catatan sipil itu merupakan hal yang sangat penting karena dengan demikian orang dapat dengan mudah memperoleh kepastian. Hal ini sesuai dengan tujuan lembaga catatan sipil yakni suatu lembaga yang memberikan kepastian yang sebesar-besarnya dan selengkapnya, serta sejelas-jelasnya akan kejadian atau peristiwa seperti di atas, oleh karena peristiwa atau kejadian itu harus dibukukan atau didaftarkan sehingga baik yang bersangkutan sendiri atau orang lain yang berkepentingan mempunyai bukti sendiri atau kepastian hukum tentang peristiwa Semua akta yang dikeluarkan oleh catatan sipil adalah merupakan akta autentik yang mengandung kebenaran murni, mempunyai kekuatan dan kepastian hukum dan tidak dapat dikatakan palsu sebelum dinyatakan oleh Pengadilan Negeri dengan ketetapan atau keputusannya serta tidak dapat diralat atau dibatalkan atau diperbaharui selain atas izin Pengadilan Negeri serta mengikat semua pihak (Soeroso Salah satu akta yang dikeluarkan oleh catatan sipil adalah akta kelahiran. Akta ini sangat penting bagi diri seseorang artinya, akta ini menunjukkan identitas. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kedudukan hukum dan status seseorang yang sebenarnya. Selain itu akta kelahiran dapat membuktikan bahwa orang yang bersangkutan telah mencapai umur tertentu sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu misalnya perkawinan. Akta kelahiran juga dapat dijadikan bukti bahwa dirinya adalah ahli waris yang sah dari seorang pewaris (Soepomo 2. Banyak berbagai permintaan masyarakat terkait dengan keinginan untuk penambahan atau pembetulan nama. Terkait dengan ketiadaan daftar, hilang, dipalsukan, diubah, tersobek, dimusnahkan, digelapkan atau cacat dan lain sebagainya seperti yang tertuang dalam Pasal 13 KUHPerdata. Seperti halnya dalam kebiasaan masyarakat adat Indonesia yang masih mempercayai keyakinan aman dahulu atau masih mempercayai kata-kata orang tua atau leluhurnya, jika ada anak atau kerabat yang sering mengalami sakit-sakitan, maka nama anak itu perlu diubah dengan nama yang lain. Berdasarkan hal-hal itu maka nama yang bersangkutan masih dapat diperbaiki dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri di daerah tempat tinggal pemohon (Pasal 14 KUHPerdat. mengingat akta kelahiran yang bersifat Rumusan Masalah . Bagaimana prosedur perubahan dan penambahan nama pada seseorang? . Bagaimana akibat hukum dari perubahan nama seseorang pada akta kelahiran? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Prosedur Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang Hukum perdata di Indonesia berakar pada tradisi Burgerlijk Wetboek (BW) yang dikodifikasikan sebagai KUH Perdata sejak 1 Mei 1848. Secara konseptual, hukum perdata dipahami sebagai hukum privat materiil yang mengatur kepentingan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM perseorangan (Subekti 2. , hubungan antar orang dalam keluarga dan pergaulan masyarakat (Mertokusumo 2. , serta hubungan hukum antar subjek hukum (Muhammad 2. Dari definisi itu tampak tiga unsur utama: peraturan hukum, hubungan hukum, dan orang . ubjek huku. Ruang lingkup hukum perdata materiil mengikuti siklus hidup manusia: Hukum tentang Orang. Hukum Keluarga. Hukum Harta Kekayaan, dan Hukum Waris. AuNamaAy relevan terutama dalam Hukum tentang Orang . karena nama merupakan bagian dari identitas subjek hukum yang menentukan siapa pemegang hak dan kewajiban serta mempengaruhi hubungan hukum dalam keluarga, harta kekayaan, dan waris (Laka and Prasetyo 2. Dalam hukum tentang orang, subjek hukum dibedakan menjadi manusia pribadi dan badan hukum. Status sebagai subjek hukum umumnya dimulai sejak lahir, dengan pengecualian Pasal 2 KUH Perdata . anin dianggap telah lahir bila kepentingannya menghendak. , dan berakhir saat meninggal (Prasetyo 2. Soal kecakapan bertindak, pada prinsipnya semua orang cakap kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang (Pasal 1329 KUH Perdat. , misalnya belum dewasa (Pasal 330 KUH Perdat. , berada di bawah pengampuan (Pasal 433Ae434 KUH Perdat. , sementara perempuan kawin kini diperlakukan setara dalam bidang harta kekayaan setelah UU Perkawinan 1974 (Prasetyo 2. Catatan sipil (Burgerlijke Stan. didefinisikan sebagai pencatatan peristiwa penting yang mempengaruhi status keperdataan seseorang, dilakukan oleh pejabat Ada lima peristiwa yang ditekankan, yaitu: kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan penggantian nama. Tujuan pencatatan: memberikan kepastian hukum dan menyediakan bukti autentik atas status perdata. memudahkan administrasi kependudukan pemerintah (Prabowo 2. Fungsi utama catatan sipil adalah pembuktian untuk memastikan suatu peristiwa hukum benar Mekanismenya: adanya surat keterangan peristiwa, dibawa ke instansi, dicatat dalam register, lalu diterbitkan kutipan akta autentik. Kantor Catatan Sipil berwenang pengakuan/pengesahan anak dan ganti nama (Prabowo 2. Akta kelahiran diposisikan sebagai bagian dari akta catatan sipil yang akan menjadi alat bukti kuat untuk memastikan status keperdataan seseorang sejak lahir. KPAI menekankan akta kelahiran sebagai bentuk identitas anak yang melekat pada hak sipil-politik. negara mengakui keberadaan seseorang di depan hukum. Manfaatnya luas: bukti kewarganegaraan awal, akses hak dasar . endidikan/kesehata. , dasar perencanaan anggaran negara, pencegahan pemalsuan umur/perkawinan anak/perdagangan anak, hingga penguatan hak waris (Salim 2. Pengaturan akta kelahiran diuraikan melalui beberapa rezim: UUD 1945 . ak atas kepastian huku. , norma HAM nasional. Konvensi Hak Anak (CRC) yang mendorong pendaftaran segera setelah lahir dan hak atas nama serta kewarganegaraan. KUH Perdata . ungsi pembuktian akt. UU Perkawinan 1974 . mplikasi perkawinan tidak tercatat terhadap status ana. UU Administrasi Kependudukan . kta sebagai dokumen resmi peristiwa kelahira. , dan UU Perlindungan Anak . dentitas dituangkan dalam akta kelahiran, tanpa biay. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran merujuk Perpres 25/2008, dengan variasi skenario: kelahiran di domisili ibu, di luar domisili, untuk WNI/Orang Asing, anak tidak diketahui asal-usulnya, kelahiran di luar negeri, dan kelahiran di kapal/pesawat. Intinya, sistem menekankan dokumen dasar . urat kelahiran, identitas orang tua. KK, bukti perkawinan bila ad. serta mekanisme pencatatan oleh instansi pelaksana/perwakilan RI (Budiawan 2. Perubahan nama menurut UU Administrasi Kependudukan harus berdasar penetapan Pengadilan Negeri (Pasal 52 UU 23/2. Setelah ada penetapan, perubahan wajib didaftarkan ke dinas catatan sipil paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima, dan dicatat sebagai catatan pinggir pada register serta kutipan Persyaratan administratif merujuk Perpres 25/2008 Pasal 93 ayat . : salinan penetapan PN, kutipan akta catatan sipil terkait, akta perkawinan . ika kawi. KK, dan KTP (Utomo 2. Perubahan/penambahan nama bukan sekadar preferensi sosial, tetapi menyentuh kepastian identitas subjek hukum. Dalam teori kepastian hukum, identitas yang konsisten . ama, tanggal lahir, orang tu. menjadi prasyarat hubungan hukum yang tertib: pendidikan, perbankan, waris, perjanjian, hingga dokumen lintas instansi. Karena itu, negara menempatkan catatan sipil sebagai mekanisme Austabilisasi fakta sosialAy menjadi fakta hukum melalui register dan akta (Hatta 2. Akta catatan sipil bekerja sebagai alat bukti. Secara teoritis, kekuatan akta dapat dilihat dalam tiga lapis: lahiriah . ecara tampak akta dianggap sa. , formil . embuktikan pernyataan/kejadian dicatat oleh pejaba. , dan materiil . embuktikan kebenaran substansi yang dinyataka. Catatan pinggir dalam perubahan nama adalah teknik hukum untuk menjaga kontinuitas pembuktian dan akta asal tidak AudihapusAy, tetapi diberi anotasi resmi yang menghubungkan identitas lama dan baru, sehingga jejak hukum tetap dapat ditelusuri. Akta kelahiran adalah pintu masuk pengakuan legal terhadap anak. Perubahan nama anak dalam kasus PN Medan dapat dibaca sebagai bagian dari pemenuhan hak identitas: mencegah kerugian administratif dan sosial akibat inkonsistensi dokumen . isalnya ijazah vs akta lahi. Negara memediasi konflik data identitas lewat prosedur formal agar perubahan tidak merusak reliabilitas sistem kependudukan. Akibat Hukum Dari Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Permohonan dalam perkara perdata dikenal sebagai gugatan voluntair, yaitu permintaan penyelesaian/penetapan hukum yang diajukan ke pengadilan untuk kepentingan sepihak. Secara yuridis, permohonan adalah perkara perdata yang diajukan dalam bentuk surat permohonan, ditandatangani pemohon atau kuasanya, dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ciri utamanya: tidak ada sengketa dan tidak ada pihak lawan. karenanya perkara bersifat ex-parte . Karena tidak ada pihak yang berseberangan, yang diperiksa pengadilan hanya keterangan dan bukti-bukti pemohon. Hal ini menegaskan bahwa permohonan berbeda dengan gugatan contentieus . , sebab tidak ada bantahan dari pihak Dalam konteks administrasi kependudukan, permohonan sering dipakai untuk kebutuhan legal formal tertentu yang hanya bisa disahkan melalui penetapan hakim. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM misalnya perbaikan kesalahan kutipan akta kelahiran, pengesahan perkawinan, penetapan wali/izin jual, pengesahan anak, pengesahan hasil rapat, atau penetapan orang yang telah mati. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan tertulis dan dibacakan di sidang terbuka. Dalam perkara voluntair, penyelesaiannya lazim berbentuk penetapan, sedangkan dalam perkara sengketa disebut putusan. Putusan/penetapan memuat unsur penting: identitas pemohon, alasan permohonan, apa yang diminta, bukti surat, keterangan saksi, pertimbangan hukum, dasar hukum yang dipakai, amar, dan penutup (Laka 2. Jenis putusan dilihat dari beberapa aspek. Dari segi tahap pemeriksaan, ada putusan sementara/putusan sela untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan dan putusan akhir yang mengakhiri perkara (Feryliyan and Komariah 2. Dalam putusan akhir dikenal tiga corak: Condemnatoir . enghukum pihak tertent. Deklaratoir . enegaskan keadaan/kedudukan huku. Konstitutif . enciptakan atau meniadakan keadaan huku. (Laka 2. Dalam permohonan perubahan nama atau perbaikan identitas, putusan/ penetapan pada praktiknya dominan deklaratoir . enyatakan identitas yang bena. dan dapat bernuansa konstitutif karena memunculkan keadaan hukum baru dalam administrasi identitas . ama baru diakui sebagai identitas resm. Di luar itu, dalam perkara sengketa dikenal variasi berdasarkan kehadiran para pihak . ugatan gugur, verstek, contradictoi. , tetapi bagian ini lebih berfungsi sebagai pengetahuan umum hukum acara perdata dan tidak menjadi inti dalam permohonan perubahan nama yang sifatnya ex-parte (Salim and Aji 2. Akibat hukum dimaknai sebagai konsekuensi yang diberikan hukum atas peristiwa hukum atau perbuatan subjek hukum. Dalam literatur, akibat hukum dapat . lahir, berubah, atau lenyapnya keadaan hukum tertentu. lahir, berubah, atau lenyapnya hubungan hukum tertentu. kibat yang tidak dikehendak. akibat perbuatan melawan hukum (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Dalam penelitian/tema perubahan nama, akibat hukum yang relevan terutama kategori . : perubahan identitas menimbulkan perubahan keadaan hukum . tatus identitas resm. dan berdampak pada hubungan hukum . isalnya pembuktian hubungan keluarga, pewarisan, keperdataan, hingga hubungan administratif dengan Akibat hukum tidak berdiri sendiri. ia muncul karena adanya hubungan hukum yang berisi hak dan kewajiban. Peristiwa hukum berfungsi AumenggerakkanAy norma: ketika syarat dalam aturan hukum terpenuhi dalam kenyataan, maka timbul akibat hukum. Dengan demikian, perubahan nama pada akta kelahiran adalah peristiwa hukum yang memicu perubahan status administrasi dan bukti-bukti hukum individu (Jayanti 3AD). Setelah nama baru ditetapkan secara hukum melalui penetapan Pengadilan Negeri . mumnya didukung saksi dan bukt. , pemohon memperoleh rujukan untuk mengurus perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Akta kelahiran JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM tidak diganti AumenghapusAy akta lama, tetapi pada praktiknya dilakukan melalui catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran, disahkan pejabat berwenang. Catatan pinggir ini menjadi jembatan legal yang menghubungkan identitas lama dan identitas baru, sehingga perubahan diakui tanpa memutus jejak administrasi. Akibat hukum langsung dari perubahan nama adalah legalitas penggunaan nama baru dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam relasi hukum. Nama merupakan identitas subjek hukum. ia dipakai untuk menunjukkan siapa seseorang dalam urusan keluarga, kewarisan, pendidikan, pekerjaan, dan transaksi. Karena itu, setelah perubahan nama disahkan dan dicatat, seseorang sah menyandang nama baru Akibat berikutnya bersifat derivatif perubahan nama pada akta kelahiran memicu penyesuaian dokumen kependudukan dan dokumen lain yang merujuk pada akta Untuk anak, perubahan biasanya berdampak pada akta kelahiran dan KK. Jika perubahan dilakukan ketika seseorang sudah dewasa, konsekuensinya lebih panjang: penyesuaian KK. KTP, paspor, ijazah, dan dokumen administratif lain agar seluruh data konsisten. Rantai perubahan ini menunjukkan bahwa akta kelahiran adalah dokumen AuhuluAy yang memengaruhi dokumen AuhilirAy. Akta catatan sipil dipahami sebagai akta otentik karena dibuat oleh/di hadapan pejabat berwenang, dalam bentuk yang ditentukan undang-undang, dan oleh pejabat yang memiliki kewenangan. Akta kelahiran secara khusus menjadi bukti awal yang memuat informasi fundamental: asal-usul orang tua, hubungan darah, hubungan perkawinan, dan implikasi kewarisan. Karena itu, perubahan nama pada akta kelahiran tidak hanya soal administrasi, tetapi soal kepastian hukum dalam berbagai cabang: hukum perdata, kewarganegaraan, administrasi negara, dan pembuktian. Pembaharuan penting muncul setelah berlakunya UU Administrasi Kependudukan Tahun 2006 yang mengganti sistem pencatatan warisan kolonial yang diskriminatif . erdasarkan golonga. Dengan reformasi tersebut, pencatatan tidak lagi bertumpu pada klasifikasi biologis/rasial, melainkan pada sistem administrasi kependudukan Akibatnya, perubahan nama yang dicatat secara resmi diharapkan memperkuat perlindungan identitas warga dan menghindari keraguan atas keotentikan akta (Sugiarto 2. Dinas Dukcapil berperan penting karena pencatatan sipil adalah tindakan administrasi negara yang bersifat konkret, individual, formal, dan final. Tujuan pencatatan sipil dilihat dari beberapa sisi: kepastian hukum, ketertiban umum, pembuktian, dan kelancaran administrasi kependudukan. Dalam perspektif administrasi kependudukan, perubahan nama terkait pula dengan Autertib administrasiAy . ertib database, tertib NIK, tertib dokume. Konsistensi data sangat penting untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan: statistik demografi, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan program sosial. Dengan demikian, akibat hukum perubahan nama pada akta kelahiran dapat disimpulkan sebagai: . lahirnya keadaan hukum baru berupa pengakuan identitas resmi yang baru, . berubahnya hubungan hukum terkait pembuktian identitas dalam urusan keluarga, pendidikan, kewarisan, dan transaksi, serta . kewajiban administratif untuk menyesuaikan dokumen kependudukan lain agar seluruh identitas JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM konsisten. Perubahan ini dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur: penetapan pengadilan sebagai dasar legal, lalu pencatatan Dukcapil melalui catatan pinggir dan pembaruan database kependudukan. KESIMPULAN Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 . iga pulu. hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil Akibat hukum atas penggantian nama anak terhadap legalitas status hukum anak antara lain adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran anak berikut terhadap nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. Apabila perubahan nama dilakukan seseorang yang sudah dewasa, tentunya prosesnya akan lebih panjang, mulai dari perubahan nama terhadap akta kelahiran, perubahan nama dalam Kartu Keluarga (KK), perubahan dalam nama KTP (Kartu Tanda Pendudu. , perubahan nama dalam paspor, perubahan dalam nama ijazah sekolah, dan lain sebagainya, sebagai legalitas nama seseorang. Perubahan tersebut diawali dari adanya perubahan akta kelahiran melalui akta pencatatan sipil. Referensi