JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 1234-1234. P-ISSN: 1234-1234 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Tinjauan Perkawinan Wanita Hamil Menurut Khi Di Indonesia Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : nuddinsinwan82@gmail. com,Zuhrilala0712@gmail. Abstract. Pregnant marriage is marrying a woman who is pregnant out of wedlock, either married by a man who impregnates her or by a man who does not impregnate her. The Marriage Law only implicitly regulates the marriage of pregnant women, namely in Article 2 paragraph . While the KHI argues that the law is legal to marry a pregnant woman due to adultery if the man who married her is the man who impregnated her. However, if the woman who marries the woman is not the man who impregnated her, then the law is invalid. This is stated in chapter Vi on pregnant marriage, article 53 KHI. Regarding the lineage of children born from such marriages. KHI gives the view that a legitimate child is a child born from a legal marriage, even though the marriage contract is carried out in a condition where the woman is pregnant out of wedlock . ither because of adultery or rap. as long as the man who marries her is the man who got her pregnant. Abstrak. Kawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang UU Perkawinan hanya mengatur secara implisit mengenai perkawinan wanita hamil yaitu dalam Pasal 2 ayat . Sedangkan dalam KHI berpendapat bahwa hukumnya adalah sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah bukan lelaki yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Hal ini tercantum dalam bab Vi tentang kawin hamil pasal 53 KHI. Mengenai nasab anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. KHI memberi pandangan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, walaupun akad nikahnya dilaksanakan dalam keadaan si wanita sedang hamil di luar nikah . aik karena zina ataupun diperkos. asalkan lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Keyword: Perkawinan, wanita hamil. Kompilasi Hukum Islam PENDAHULUAN Perkawinan yang terjadi pada perempuan hamil adalah dilatar belakangi oleh pergaulan bebas yang terjadi dikalangan remaja dengan berhubungan layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan, akibatnya perempuan tersebut mengalami kehamilan diluar ikatan perkawinan yang sah. Masalah yang muncul adalah status perkawinan dan status anak yang dikandungnya menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. PEMBAHASAN Pandangan Hukum Perkawinan di Indonesia Terhadap Perkawinan Wanita Hamil Istilah Aupernikahan wanita yang hamil di luar nikahAy adalah akad nikah yang dilakukan oleh seorang wanita pada saat ia sedang dalam keadaan hamil . engandung janin dalam perutny. sebagai akibat dari terjadinya hubungan kelamin antara dirinya dengan seorang lelaki yang menghamilinya atau lelaki yang bukan menghamilinya, dimana hubungan kelamin tersebut dilakukan di luar ikatan akad nikah. Kemudian karena kehamilan semakin membesar maka akan dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya atau bukan. Tujuannya supaya menutup aib karena telah terjadinya kehamilan dan juga agar si bayi yang dalam kandungan mempunyai ayah pada saat ia dilahirkan. 1 Selain itu. Penyimpangan ini tentunya akan memberikan dampak buruk terhadap generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa. Seks pranikah sendiri dapat menimbulkan dampak negatif pada fisiologis dan psikologis remaja. Antara lain 1Saiful millah, pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dan akibat hukumnya. Misykat. Volume 02. Nomor 02. Desember 2017 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI dan Hukum Indonesia dampak seks pranikah adalah kehamilan diluar pernikahan, aborsi, kelainan seksual, hingga penyakit kelamin. Seluruh dampak hubungan suami istri pranikah ini dapat menyebabkan remaja mengalami gangguan psikologi berupa depresi dan trauma akibat dikucilkan oleh teman, keluarga, dan masyarakat. Maka dari itu, seks pranikah perlu ditindaklanjuti untuk dicegah dan diberantas sedini mungkin. Menurut pandangan Abdur Rahman Ghazaly. Kawin hamil adalah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. 3 Dengan istilah lain. Perkawinan wanita hamil merupakan perkawinan yang didahului dengan adanya sebab perzinaan yang mengakibatkan kehamilan di luar perkawinan yang Menurut UU Perkawinan dan KHI. Perkawinan perempuan hamil dalam kehidupan masyarakat masih dianggap tabu, ada juga masyarakat yang menganggp hal tersebut sudah biasa, karena banyaknya kasus terjadinya perkawinan mempelai perempuan dalam keadaan hamil. Dalam Pasal 6 BW, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang memandang perkawinan hanya hubungan keperdataan, demikian Pasal tersebut hendak menyatakan bahwa suatu perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Perdata. Adapun perspektif Hukum Positif, menikahkan wanita hamil karena zinah telah dimuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo. Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang. Hanya saja dalam Kompilasi hukum Islam muatanya lebih terperinci, larangan lebih dipertegas, dan menambah beberapa poin sebagai aplikasi dari peraturan perundang-undangan yang telah ada. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Kompilasi Hukum Islam dan mempertegas hal-hal kembali yang telah disebutkan dalam Undang2 Fahrul Fauzi. Tinjauan Kawin Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal of Islamic Law Studies (JILS) Volume 3 No. Abdur Rahman Ghazaly. Fikih Munakahat, (Bogor: Kencana, 2. , hlm. hukum islam dan kitab undang Ae undang hukum perdata . , jurnal pro hukum, vol. V, no. Desember 2016 4 Mochammad Nasichin, perkawinan wanita hamil dalam JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI dan Hukum Indonesia Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 antara lain adalah tentang perkawinan wanita hamil. Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit tidak ada mengatur tentang perkawinan wanita hamil tetapi secara implisit ada yaitu dalam Pasal 2 ayat . bahwa: Au perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya ituAy. Dengan demikian Perkawinan wanita hamil karena zina sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perakwinan Nomor 1 Tahun 1974 dan juga harus memenuhi syarat- syarat sahnya suatu perkawinan. Dari masalah yang tersebut, dalam Pasal 4 KHI disebutkan, syarat sahnya perkawinan itu jika perkawinan tersebut dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Orang yang beragama Islam harus berdasarkan aturan dan tata cara perkawinan yang berasal dari agama Islam. Orang yang beragama non Islam . elain Isla. juga harus bedasarkan aturan dan tata cara yang berasal dari agama dan kepercayaanya. Apabila menyalahi ketentuan hal tersebut perkawinan tersebut adalah batal/tidak sah, sehingga hubungan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan tersebut bukan sebagai hubungan suami isteri, tetapi zina. Hukum Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI KHI berpendapat bahwa hukumnya adalah sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah bukan lelaki yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. 7 Hal ini tercantum dalam bab Vi tentang kawin hamil pasal 53 KHI yang berbunyi: Seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya 5 Wahyu Wibisana. Perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam -TaAolim Vol. 15 No. 1 - 2017 6 Aulia Firdaus. Perkawinan Wanita Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Hal. 7 Memed Humaedillah. Status Hukum Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya. (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , hal. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI dan Hukum Indonesia Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan lagi perkawinan ulang setelah anak yang dikandung itu lahir. Berdasarkan Kompilasi Hukum IslamPasal 53 mengenai wanita hamil terdapat batasan-batasan sebagai berikut: Kawin dengan laki- laki yang menghamilinya Perkawinan langsung dapat dilakukan tanpa menunggu kelahiran bayi Tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Dilihat dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kawin hamil. Mengenai kawin hamil dijelaskan dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Mengenai nasab anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. KHI berpendapat bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, walaupun akad nikahnya dilaksanakan dalam keadaan si wanita sedang hamil di luar nikah . aik karena zina ataupun diperkos. asalkan lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Ketentuan tentang anak sah ini tercantum dalam KHI pasal 99 dimana disebutkan bahwa anak yang sah adalah: Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Berdasarkan pasal 99 ayat 1, jelas bahwa anak zina yang lahir setelah ibunya dinikahi seperti diatur dalam pasal 53 ayat 1 KHI adalah anak sah. 8 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 53, tentang perkawinan wanita hamil 9 Huzaemah T. Yanggo, fiqih perempuan kontemporer, (Jakarta: Al Mawardi Prima, 2. , hal 92. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI dan Hukum Indonesia Sebab anak tersebut dilahirkan dalam perkawinan yang sah, anak ini bukan anak yang lahir di luar perkawinan. Dampak yang timbul dari pendapat ini adalah bahwa kapanpun anak itu dilahirkan selama sudah terjadi akad nikah yang sah antara orang tuanya bahkan walaupun akad nikah tersebut hanya sesaat sebelum melahirkan anaknya, sehingga kelahiran anak tersebut berada dalam hubungan pernikahan yang sah, maka si anak tetap memperoleh predikat anak sah yang berhak memiliki semua hubungan perdata dengan ayahnya, termasuk nasab kepada ayahnya tersebut, hak perwalian dalam pernikahan dan hak saling mewarisi satu sama lainnya. Di sini KHI memberikan kemaslahatan bagi si wanita dan anaknya, maslahat bagi si wanita yaitu ia melahirkan dengan memiliki status sebagai isteri dari seorang lelaki yang mengawininya sebelum kelahiran anaknya, dan maslahat bagi si anak yaitu statusnya terselamatkan dari kutukan seumur hidup karena menyandang gelar anak zina atau anak tidak sah, karena tidak memiliki bapak ketika dilahirkan. Kesimpulan Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan Kawin hamil ialah kawin dengan seseorang wanita yang hamil di luar nikah, baik dikawini oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki bukan yang menghamilinya. UU Perkawinan hanya mengatur secara implisit mengenai perkawinan wanita hamil yaitu dalam Pasal 2 ayat . Sedangkan dalam KHI berpendapat bahwa hukumnya adalah sah menikahi wanita hamil akibat zina bila yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. Namun, apabila yang menikahi wanita tersebut adalah bukan lelaki yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Hal ini tercantum dalam bab Vi tentang kawin hamil pasal 53 KHI. Mengenai nasab anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. KHI berpendapat bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, walaupun akad nikahnya dilaksanakan dalam keadaan 1 Saiful millah, pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dan akibat hukumnya. Misykat. Volume 02. Nomor 02. Desember 2017 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI dan Hukum Indonesia si wanita sedang hamil di luar nikah . aik karena zina ataupun diperkos. asalkan lelaki yang menikahinya adalah lelaki yang menghamilinya. DARTAR PUSTAKA Ghazaly. Abdur Rohman. Fikih Munakahat, (Bogor: Kencana, 2. Fauzi. Fahrul. Tinjauan Kawin Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal of Islamic Law Studies (JILS) Volume 3 No. Saiful Millah, pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dan akibat hukumnya. Misykat. Volume 02. Nomor 02. Desember 2017 Mochammad Nasichin, perkawinan wanita hamil dalam hukum islam dan kitab undang Ae undang hukum perdata . , jurnal pro hukum, vol. V, no. Desember 2016 Wahyu Wibisana. Perkawinan Wanita Hamil Diluar Nikah Serta Akibat Hukumnya Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Jurnal Pendidikan Agama Islam -TaAolim Vol. 15 No. 1 - 2017 Aulia Firdaus. Perkawinan Wanita Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Memed Humaedillah. Status Hukum Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya. (Jakarta: Gema Insani Press, 2. Kompilasi Hukum Islam. Pasal 53, tentang perkawinan wanita hamil Huzaemah T. Yanggo, fiqih perempuan kontemporer, (Jakarta: Al Mawardi Prima, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 1. No: 1. Desember 2021 Shinwanuddin. Lailatuz Zuhriyyah Konsekuensi Perkawinan Wanita Hamil Menurut KHI dan Hukum Indonesia