ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB ANALISIS PERTUMBUHAN DAN EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BERAU Nahwani Fadelan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Tanjung Redeb ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengukur tingkat pertumbuhan dan tingkat efektivitas pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Adapun kegunaan dari hasil penelitian ini adalah diperolehnya informasi atau gambaran mengenai tingkat pertumbuhan dan tingkat efektivitas pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau sehingga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam upaya meningkatkan penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna mendorong peningkatan PAD dari sektor Retribusi Daerah. Hasil penelitian diketahui tingkat pertumbuhan realisasi penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau adalah menunjukkan tren positif dimana secara rata-rata selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 meningkat sebesar 15,80%. Sedangkan tingkat efektivitas pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 secara rata-rata AuSangat EfektifAy dimana rata-rata pencapaiannya 186,46% pertahun. Namun jika kita analisa dilihat dari tahun per tahun tingkat pertumbuhan maupun tingkat efektivitas pemungutannya sangat berfluktuasi atau belum stabil . engalami naik turu. yang sangat signifikan. Kata kunci: Pertumbuhan. Efektivitas Pemungutan. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Kabupaten Berau PENDAHULUAN Latar Belakang Otonomi desentralisasi fiskal di indonesia terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan daerah oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan demi memajukan perekonomian suatu daerah. Sebagai daerah otonom, daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kepentingan masyarakat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Negara Kesatuan Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB Republik Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah hendaknya memperbaharui hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu melalui perubahan corak hubungan yang semula berada pada azas-azas dekonsentrasi menjadi azas desentralisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah . tingkat kabupaten diberi pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, hingga evaluasi, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Implikasi dari adanya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah, dapat merupakan berkah bagi daerah namun pada sisi lain bertambahnya kewenangan tersebut sekaligus juga merupakan beban yang menuntut kesiapan daerah untuk melaksanakan-nya, karena semakin bertambahnya urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Untuk itu ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan yaitu aspek sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana dan prasarana. Untuk mewujudkan kesesuaian antara prinsip dan praktek penyelenggaraan otonomi daerah, maka terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu pertama, faktor manusia pelaksana, kedua, faktor keuangan, ketiga, faktor peralatan dan keempat, faktor organisasi dan manajemen. Keempat faktor inilah yang sangat menentukan prospek otonomi daerah di masa yang akan Berkaitan dengan pernyataan di atas, salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk mengatur dan mengurus kemampuan kemandirian dalam bidang Dengan kata lain, faktor keuangan merupakan salah satu faktor esensial dalam mengukur tingkat Kemampuan keuangan merupakan faktor yang sangat penting, karena sesuai dengan asas desentralisasi bahwa daerah otonom berhak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yang prinsipnya semua pembiayaan rumah tangga daerah harus dibiayai dari sumbersumber penerimaan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Undang-Undang Nomor Tahun 2004 menjelaskan sumber-sumber penerimaan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah terdiri atas : PAD, dana perimbangan, dan lainlain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu sumber keuangan yang dimiliki oleh daerah. Pendapatan Asli Daerah berasal dari berbagai komponen seperti pajak daerah, retribusi daerah, laba BUMD dan pendapatan lain-lain yang sah. PAD diharapkan dapat menjadi salah satu sumber keuangan yang dapat dihandalkan dalam penye-lengaraan Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB otonomi daerah. Dalam penyelengaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus benar-benar menggali semaksimal mungkin potensi-potensi pendapatan di Sehingga. Upaya meningkatkan kemandirian pembiayaan di daerah perlu dilakukan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, antara lain dengan optimalisasi penggalian dana dari sumber-sumber pendapatan daerah. Retribusi daerah sebagai salah satu bagian dalam pembentukan PAD merupakan komponen yang berpotensi untuk dioptimalkan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 mengatur upaya penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut yang antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja penambahan jenis retribusi serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan, khususnya retribusi daerah. Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekarang ini lebih memungkinkan dan berpeluang besar untuk ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar kepada PAD terutama di Daerah Kabupaten Berau untuk meningkatkan kualitas pelayanan daerah. Salah satu sumber penerimaan Retribusi Daerah yang menjadi perhatian peneliti saat ini adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dikemukakan bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil observasi ditinjau dari aspek pergerakan penduduk, kecenderungan bertambahnya penduduk yang tinggi menyebabkan makin banyaknya jumlah pergerakan baik di dalam maupun ke luar suatu wilayah. Hal ini memberi konsekuensi logis yaitu perlu adanya keseimbangan antara sarana dan prasarana khususnya di bidang angkutan. Hal ini dimaksudkan untuk menunjang mobilitas penduduk dalam melaksanakan Hal ini berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan angkutan umum di Kabupaten Berau. Berkaitan dengan permasalahan Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut dalam hubungannya dengan pertumbuhannya dan tingkat efektivitas pemungutannya sebagai salah sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Berau dengan judul: AuAnalisis Pertumbuhan dan Efektivitas Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten BerauAo. Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah tingkat pertumbuhan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau pada tahun 2013 2019 secara rata-rata ? Bagaimanakah tingkat efektivitas pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau pada tahun 2013 - 2019 secara rata-rata ? Tujuan dan Kegunaan Penelitian Tujuan dari penelitian ini mengacu pada latar belakang dan rumusan masalah yang peneliti ajukan yaitu untuk mengukur tingkat pertumbuhan dan tingkat efektivitas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau selama tahun 2013 sampai dengan tahun Adapun kegunaan dari hasil penelitian ini adalah diperolehnya informasi atau gambaran mengenai tingkat pertumbuhan dan tingkat Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau sehingga dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Berau dalam Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor guna mendorong peningkatan realisasi penerimaan PAD dari sektor Retribusi Daerah. KAJIAN PUSTAKA Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lincolyn . PAD diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerin-tahan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian diharapkan daerah mampu mengatur dan mengurus tumah tangganya sendiri dari sumber-sumber yang berasal dari wilayahnya. Kewenangan memungut PAD diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 yang selanjutnya telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan undang-undang tersebut pelaksanaannya dengan PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP Nomor 66 Tahun 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Propinsi Kabupaten/Kota diberi peluang dalam sumber-sumber keuangan dengan menetapkan jenis pajak dan retribusi selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan sesuai dengan aspirasi rakyat yang tentunya harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Berkaitan penerimaan PAD, dalam UndangUndang Nomor 33 tahun 2004 pasal 6 Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB dijelaskan PAD merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari : . pajak daerah. hasil retribusi daerah. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, . isalnya bagian laba dari BUMD dan hasil kerjasama dengan pihak lain-lain pendapatan asli daerah yang sah . enerimaan daerah diluar pajak dan retribusi daerah seperti jasa giro dan penjualan aset daera. Retribusi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 1 dijelaskan Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dapat disimpulkan bahwa retribusi daerah adalah pungutan yang mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi, karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu balas jasa dari Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pelaksanaan, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yaitu : Retribusi Jasa Umum . Objek retribusi jasa umum yakni pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Jenis-jenis retribusi jasa umum persampahan/ kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, kebakaran, penggantian biaya cetak peta dan pengujian kapal perikanan. Subjek retribusi jasa umum yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. Retribusi Jasa Usaha . Objek retribusi jasa usaha yakni pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah menganut prinsip komersil. Jenis-jenis usaha yakni pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir, pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan, penyedotan kaskus, rumah pemotongan hewan, pelayanan pelabuhan kapal, tempat rekreasi dan olah raga, penyeberangan di atas air, pengolahan limbah cair, dan penjualan produksi usaha daerah. Subjek retribusi jasa usaha yakni orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha Retribusi Perizinan Tertentu . Objek retribusi perizinan tertentu yakni kegiatan tertentu yang dilakukan Pemerintah Daerah Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu yakni izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan gangguan, dan izin trayek. Subjek perizinan tertentu yakni memperoleh izin tertentu di Pemerintah Daerah. Faktor-Faktor Penentu Tinggi Rendahnya Penerimaan Retribusi Daerah Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap tinggi rendahnya penerimaan retribusi daerah seperti yang dikemukakan oleh R. Soedargo . alam Caroline,2. adalah sebagai berikut : Faktor jumlah subjek retribusi daerah. Sesuai dengan sifatnya maka retribusi daerah hanya dikenakan kepada mereka yang telah memanfaatkan jasa pelayanan Pemerintah Daerah. Karena Pemerintah Daerah, maka Penerimaan Daerah dari retribusi juga semakin Hal ini dapat dilihat dari Faktor jenis dan jumlah retribusi Dengan ekonomi yang semakin baik dari suatu kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyediakan jasa pelayanan kepada Semakin banyak jasa pelayanan yang ditawarkan kepada masyarakat akan semakin besar pula pungutan yang ditarik dari warga Faktor tarif retribusi daerah. Besarnya tarif retribusi daerah yang diterapkan sangat berpengaruh terhadap penerimaan retribusi daerah. Jika tarif retribusi daerah yang dikenakan kepada masyarakat tinggi, maka penerimaan retribusi akan semakin Faktor efektivitas pungutan retribusi Dalam melaksanakan pungutan retribusi daerah, tidak dapat dipisahkan dari kemampuan aparat pelaksana pungutan. Semakin tinggi kemampuan pelaksana pungutan (SDM) maka semakin tinggi pula tingkat efektivitas pungutan yang pada akhirnya akan menaikkan jumlah penerimaan daerah. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 27 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB kendaraan bermotor di air, sesuai dengan perundangundangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Adapun Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan/ diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. HASIL PENELITIAN Gambaran Umum Kabupaten Berau Kabupaten Berau terletak di 1160 Bujur Timur sampai dengan 1190 Bujur Timur dan 10 Lintang Utara sampai dengan 2033Ao Lintang Selatan. Dan berbatasan langsung dengan kabupaten Bulungan di sebelah utara. Kabupaten Kutai Timur di sebelah selatan. Kabupaten kutai Kartanegara. Kabupaten Malinau dan Kabupaten Kutai Barat di sebelah barat dan selat makassar di sebelah Timur. Luas wilayahnya 34. km2 yang terdiri dari daratan 21. 951,71 km2 dan lautan 11. 962,42 km2. Secara administratif. Kabupaten Berau terdiri atas 13 Kecamatan yaitu Tanjung Redeb. Gunung Tabur. Teluk Bayur. Segah. Kelay. Sambaliung. Derawan. Maratua. Tabalar. Biatan. Talisayan. Batu putih dan Biduk-biduk. Delapan Kecamatan terakhir merupakan kecamatan yang memiliki wilayah pesisir dan laut. Khusus Kecamatan Maratua merupakan kecamatan yang terletak di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Biatan merupakan kecamatan yang baru dibentuk pada tahun 2005. Kabupaten Berau merupakan salah satu Kabupaten yang berada di wilayah Propinsi Kalimantan Timur yang letaknya dibagian utara. Kabupaten Berau ditetapkan berdasarkan Undangundang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat. Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur yang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur. Topografi Kabupaten Berau lebih banyak berbentuk gugusan bukit yang sebagian besar tidak dihuni oleh penduduk. Oleh karena itu rata-rata kecamatan memiliki wilayah yang cukup luas. Dan dengan topografi seperti itu, maka Kabupaten Berau memiliki potensi sumber daya alam yang cukup kaya dalam bentuk kayu dan hasil hutan lainnya. Selain itu. Kabupaten Berau merupakan salah satu pintu gerbang pembangunan di wilayah propinsi Kalimantan Timur bagian utara yang memiliki potensi bahan sumber daya alam yang tidak terbaharui, seperti pertambangan yakni berupa batu bara. Topografi Kabupaten Berau cukup menarik jika diperhatikan banyak sekali ditemukan gugusan perbukitan dan kawasan hutan yang relatif baik serta beberapa area pertambangan batu bara. Kabupaten Berau memiliki 31 pulau kecil dan wilayah laut yang cukup luas dengan keanekaragaman sumber daya alamnya yang tinggi. Sehingga Kabupaten Berau memiliki potensi alam pesisir dan laut yang sangat tinggi. Penduduk Berau terdiri dari suku Berau. Bugis. Jawa. Dayak. Batak. Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB Toraja. Madura, dan beberapa suku lainnya, dimana masing-masing memiliki komposisi jumlah yang berbeda-beda. Pertambahan jumlah penduduk tersebut disebabkan antara lain : adanya kelahiran, dan pendatang yang berasal dari Pulau Jawa, dan Pulau Sulawesi. Kabupaten Berau karena dipandang memiliki prospek ke depan yang lebih baik, disamping itu masih banyak lapangan usaha yang belum /kurang tergarap, sehingga memungkin-kan pendatang untuk mendapatkan kesempatan yang lebih luas dan menghasilkan. Distribusi penduduk di wilayah kabupaten Berau tidak merata, penduduk terbanyak tinggal di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb yaitu. Sementara penduduk terkecil terdapat di wilayah Kecamatan Kelay. Penduduk yang terkonsentrasi di Kecamatan Tanjung Redeb karena kecamatan ini merupakan wilayah ibukota Kabupaten. Disamping itu di kecamatan Tanjung Redeb tersedia sarana dan prasarana yang lebih memadai dibandingkan dengan wilayah kecamatan Jumlah penduduk di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 mengalami peningkatan yang cukup Peningkatan tersebut dapat dilihat dari penambahan penduduk yang sangat signifikan pada hampir semua kecamatan di Kabupaten Berau. Kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor Pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor sekaligus instansi pemungut retribusi pengujian kendaraan bermotor ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Berau yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Berau. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Tujuan pengujian kendaraan bermotor adalah agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang harus dipenuhi. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Setelah terhadap data-data hasil penelitian, maka dapatlah diambil kesimpulan sebagai Tingkat Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Berau adalah menunjukkan tren positif dimana secara rata-rata selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 meningkat sebesar 15,80%. Efektivitas pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor selama tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 secara rata-rata AuSangat Volume 4. No. Oktober 2020. Hal. ECO-BUILD JOURNAL PISSN: 2622-5336 EISSN: 2620-5416 Economy Bring Ultimate Information All About Development Journal STIE MUHAMMADIYAH TANJUNG REDEB EfektifAy dimana rata-rata pencapaiannya 186,46% pertahun. Namun jika kita analisa dari perkembangan tingkat efektivitas pemungutannya dari tahun per tahun sangat berfluktuasi atau belum stabil . engalami naik turu. yang sangat signifikan. Saran-Saran Berdasarkan dua hasil kesimpulan di atas, maka dapat peneliti kemukakan saran-saran sebagai berikut : Tingkat Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam rangka meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu sumber penerimaan PAD di Kabupaten Berau harus terus ditingkatkan dengan lebih meningkatkan aspek pengelolaannya, sehingga penerimaan PAD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai semakin meningkat dan pada akhimya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. Mempertahankan tingkat efektivitas pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan jalan: Menetapkan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang lebih realistis dengan mengacu pada data potensi yang lebih valid, karenanya inventalisir potensisumber-sumber penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor secara rutin dan akurat sangat dibutuhkan. Optimalisasi pengawasan dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Optimalisasi pemetaan data potensi penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Memacu peningkatan dan pemerataan sumbersumber penerimaan Retribusi Daerah lainnya terutama yang potensial dan dengan lebih sumber-sumber penerimaan Retribusi Daerah di Kabupaten Berau yang tingkat pertumbuhannya negatif. DAFTAR PUSTAKA