HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS PADA DP3A KOTA SEMARANG) Ulya Fardani1. Wenny Megawati2 Fakultas Hukum dan Bahasa Universitas Stikubank Semarang Email: 1ulyafardani11@gmail. com, 2wennymegawati@edu. Abstrak Penelitian ini berfokus pada aspek perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan, dengan studi kasus yang dilakukan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perlunya perlindungan hukum yang efektif untuk melindungi hak-hak anak. Permasalahan yang diangkat meliputi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dan upaya-upaya yang dilakukan oleh DP3A dalam memberikan perlindungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum yang ada dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam rangka melindungi anak korban kekerasan seksual. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan sumbangan teoritis bagi pengembangan ilmu hukum, serta menjadi acuan praktis bagi masyarakat dan pihakpihak terkait dalam penerapan peraturan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur. DP3A Kota Semarang. Abstract This research focuses on aspects of legal protection for child victims of rape, with a case study conducted at the Semarang City Women's Empowerment and Child Protection Agency (DP3A). The background of this research is based on the high number of cases of sexual violence against minors and the need for effective legal protection to protect children's The issues raised include the forms of legal protection provided to victims and the efforts made by DP3A in providing such protection. This research aims to explain the forms of legal protection that exist and the steps that have been taken in order to protect child victims of sexual violence. It is hoped that this research can provide a theoretical contribution to the development of legal science, as well as a practical reference for the community and related parties in the application of legal protection regulations for child victims of sexual violence. Keywords: Legal Protection. Minor Rape Victims. DP3A Semarang City. PENDAHULUAN Latar Belakang Perkosaan anak dibawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan yang sangat mengerikan yang membutuhkan perhatian yang serius dari berbagai pihak. Jumlah kasus HUKMYiCJurnal Hukum 827 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat di berbagai wilayah, termasuk di Kota Semarang saat ini, yang menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang lebih baik diperlukan untuk korban. Anak-anak yang menjadi korban perkosaan tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi mereka juga mengalami trauma psikologis yang serius, yang dapat memengaruhi perkembangan bagi anak dimasa depan. Salah satu masalah utama terkait perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual anak merupakan keterbatasan hukum dan kebutuhan akan peraturan yang lebih spesifik dan tegas untuk melindungi korban. Selain itu, perlindungan hukum dilapangan terhambat oleh kurangnya kolaborasi antar lembaga terkait. Masalah yang perlu diatasi termasuk kurangnya layanan pendampingan sosial dan psikologis yang memadai bagi korban dan keluarga mereka, serta kurangnya kesadaran masyarakat pentingnya perlindungan anak dan mekanisme pelaporan yang efektif. Perlindungan hukum yang harus mendapat perhatian khusus di Negara Indonesia adalah masalah korban perkosaan anak dibawah umur. Perkosaan merupakan bentuk dari kekerasan dan kejahatan kesusilaan terhadap perempuan yang bisa terjadi kapan saja kepadan siapapun dan dimana saja. Akibat dari tindak pidana pemerkosaan khususnya Kota Semarang bagi perempuan sangat merugikan. Pada kenyataannya korban tindak pidana pemerkosaan, perempuan yang diperkosa sering kali mengalami trauma psikologis, perasaan malu, ketidakmampuan menjaga hubungan baik di masyarakat, kecemasan atau tidak merasa aman berada dirumah serta trauma berkepanjangan dan terkadang terjdi diskriminasi terhadap korban. Penderitaan dalam arti Viktimisasi jangka pendek atau jangka panjang kerugian fisik, mental, moral ekonomi dan sosia. Kasus yang dibuktikan dari media online replubika. id Semarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kota Semarang yang sedang menangani kasus kekerasan Seksual yang menimpa pada seorang anak dibawah umur, menceritakan korban anak berusia 15 tahun mengalami tindakan kekerasan Seksual oleh pengasuh disebuah pondok pesantren di Kota Semarang yang sudah dilakukan beberapa kali sejak tahun 2021. 1 Setiawan. Tindak Pidana Perkosaan Dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah GALUH Justisi, 6. , 227-239. Hlm 125. 2 Santriwati 15 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual. DP3A Semarang: Sedang Ditangani. Diakses dari REPUBLIKA. CO. ID. SEMARANG. Pada Tanggal 1 Desember 2023 Puku. 00 WIB. 828 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan bahwa AuPerlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpatisipasi secaa optimal sesual dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat dari kekerasan diskriminasiAu. Dengan memberikan analisis mendalam tentang perlindungan hukum yang diberikan kepada korban perkosaan anak dibawah umur di Kota Semarang, serta uoaya yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan perlindungan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dalam literatur yang ada. Metode studi kasus ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang kesulitan dan kesuksesan dalam melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Rumusan Masalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban perkosaan anak dibawah umur? dan Bagaimana upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum korban bagi korban perkosaan anak dibawah umur pada DP3A Kota Semarang? Motode Penelitian Metode penelian pada Au Perlindungan Hukum bagi Korban Pemerkosaan Anak dibawah umur Au (Studi Kasus pada DP3A Kota Semaran. , menggunakan pendekatan penelitian yang berfokus pada solusi untuk masalah Perlindungan Hukum bagi korban perkosaan anak dibawah umur. Metode Penelitian ini menggunakan tipe Empiris/Yuridis Sosiologis. 3 Jenis Penelitian ini tidak seperti penelitian Hukum Normaif, karena berfokus pada analisis data yang ditemukan dalam penelitian. Jenis Metode Penelitian yang digunakan yaitu: Tipe Penelitian pada penelitian ini mengunakan tipe penelitian Empiris/Yuridis Sosiologis. Jenis penelitian ini berfokus pada Analisis Data yang ditemukan. Jenis penelitian ini tidak memberikan justifikasi hukum seperti penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Metode analisis Metode penelitian digunakan jika naskah merupakan hasil penelitian. Kajian konseptual tidak perlu metode penelitian HUKMYiCJurnal Hukum 829 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) data ini melibatkan menampilkan fakta dan mengaitkanya dengan Teori dan Peraturan Hukum yang relevan. Penulisan ini disusun secara Sistematis menjadi 4 bab, dan setiap bab memiliki subbab untuk menjelaskan topik yang ingin diteliti. Dengan menggunakan Metode Penelitian ini, memaparkan perkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur dan menganalisis cara-cara yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual anak dan untuk mendorong tindakan pencegahan. Upaya gabungan/kolaboratif dengan Lembaga Penegak Hukum. Lembaga Sosial, dan Masyarakat umumdapat menjadi kunci untuk melindungi korban perkoaan anak dibawah umur secara efektif. PEMBAHASAN Bentuk perlindungan hukum bagi korban perkosaan anak dibawah umur Sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memahami, menghayati, menggunakan, dan menerapkan hukum karena Republik Indonesia adalah Negara Hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. 5 Bentuk perlindungan hukum terhadap korban seksual harus dilakukan di setiap tingkatan proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga pimpinan persidangan di pengadilan. Penerapan penegakan hukum pada tingkatan penyidikan merupakan suatu hal yang sangat penting, karena pada tingkatan penyidikan merupakan suatu hal yang penting, karena pada tingkatan penyidikan merupakan awal mula penegakan hukum. Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan peneyelidikan, termasuk tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur. Pada hasil penelitian penulis menjelaskan data dan observasi yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi dokumenter. Berdasarkan rumusan masalah penulis mengelompokkan sebagai bahan tambahan hasil penelitian terkait dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) pada kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Semarang dan Hakim pada Pengadilan Negeri di Kota Semarang sebagai bahan tambahan. Berdasarkan data dan hasil tersebut, penulis memaparkan hasil 4 Soemitro Roni Hanitjo 1982. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 5 Yunus. , & Fathorrahman. KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA). HUKMY: Jurnal Hukum, 2. , 70-82. 830 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Berdasarkan wawancara dengan Iis Amalia. Psi. Ps. Psikolog bagian bidang Departemen Pikolog Unit Teknis Pelayanan Perlindungan Permpuan dan Anak UPTD PPA DP3A Kota Semarang. Beliau mengatakan : AuPerkosaan merupakan istilah atau bahasa yang digunakan dalam masyarakat untuk menyebut peristiwa kekerasan seksual, sedangkan kekerasan seksual sendiri merupakan istilah atau bahasa yang digunakan dalam masyarakat untuk menyebut peristiwa kekerasan seksual, sedangkan kekerasan seksual sendiri merupakan istilah yang digunakan dalam undang-undang untuk menggambarkan suatu tindak pidana kekerasan atau ancaman seksual, seperti pencabulan dan pemerkosaan. Ay 6 Hal serupa juga dijelaskan oleh bapak Bambang Budi Mursito yang ditunjuk sebagai pembimbing dari Hakim Pengadilan Kota Semarang. AuBeliau menjelaskan pelecehan seksual atau kekerasan seksual merupakan tindakan sewenang-wenang yang berkaitan dengan seksual. Selain itu, kekerasan seksual sendiri terbagi menjadi dua . aspek yaitu ketidaksenonohan dan hubungan seksualAy. Perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan anak dibawah umur DP3A Kota Semarang terdiri atas bentuk perlindunga, seperti pendampingan oleh orang tua atau wali, memberikan informsi tanpa tekanan, tanpa pertanyan yang layak, menerima informasi tentang perkembangan kasus, rehabilitasi kesehatan, melakukan kerja sama dengan lembaga, bantuan hukum dengan oleh aparat penegak hukum, dan pemisahan dari orang dewasa. Grafik 1. Jumlah Kasus Berdasarkan Jenis Kasus Sumber: Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pelindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA DP3A Kota Semarang 6 Iis Amalia. Psikolog. Wawancara(Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA DP3A Kota Semarang. 15 Januari 2024. Pukul 12. 30 WIB. 7 Bambang Budi Mursito. Hakim. Wawancara(Pengadilan Negri Semarang, 23 November 2023. Pukul 40 WIB. HUKMYiCJurnal Hukum 831 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) Berdasarkan grafik 1 diatas, grafik bar menunjukkan jumlah kasus diajukan terhadap empat pihak yang berbeda, yaitu KDRT. ABH. KDP, dan KTP, serta kasus Grafik ini menggunakan sumbu X untuk menandai pihak-pihak tersebut dan sumbu Y untuk meunjukan jumlah kasus. Jumlah kasus KTA adalah yang terbanyak, yaitu 21 kasus. b Jumlah kasus KDRT adalah yang terbanyak, yaitu 40 kasus. Jumlah kasus ABH paling rendah, yaitu 0 kasus d Jumlah kasus KDP rendah, yaitu 2 kasus Jumlah KTP adalah tergolong banyak, yaitu 12 kasus. Jumlah kasus trafficking adalah 0 kasus atau tidak ada kasus. Secara keseluruhan, terdapat 75 kasus yang diajukan terhadap empat pihak. Grafik ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan jenis kasus yang paling sering diajukan, diikuti dengan KDP. KTP. Trafficking, dan ABH. Dari informasi ini, kita dapat menduga bahwa KDRT mungkin merupakan masalah yang serius di masyarakat. Tabel 1. Jumlah kasus dari data penelitian KTA dari Tahun 2021-2024 No. Tahun 2024 (Januar. Total Jumah Data Tabel diatas menunjukkan jumlah kasus yang terjadi selama periode 4 tahun, dari tahun 2021 hingga 2024 ( Januari ). Berikut beberapa poin penting yang dapat dijelaskan dari tabel: Jumlah kasus pada 2021, yaitu sebanyak 31 kasus. b Jumlah kasus pada tahun 2022 dan 2023 sama banyak, yaitu sebanyak 31 Jumlah kasus pada tahun 2024 ( Januari ) adalah yang terendah, yaitu 10 kasus secara keseluruhan, terdapat 191 kasus yang terjadi selama periode 4 tahun. 832 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Tabel 2. Kasus ABH-KTA Data DP3A Kota Semarang ABH KTA -FISIK JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI UPTD/K UPTD/KE UPTD/KEC UPTD/KEC UPTD/KEC UPTD/KEC - PSIKIS -PENELANTARAN - SEKSUAL JUMLAH ABH KTA Juli Agustus Sebtember Oktober November Desember Uptd/ke Uptd/kec Uptd/kec Uptd/kec Uptd/kec Uptd/kec -FISIK - PSIKIS -PENELANTARAN - SEKSUAL JUMLAH Sumber : Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA DP3A Kota Semarang Tabel 2 di atas adalah data ABH KTA kasus DP3A dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023, dari penjelasan data tersebut bulan Januari hingga Desember terdapat 53 kasus KTA yang dilaporkan di Kota Semarang. Kasus KTA paling banyak pada bulan juni dengan 10 kasus Jenis KTA yang kini paling banyak dilaporkan adalah ABH sebanyak 34 kasus saat ini, lalu kekerasan yang sering dialami anak adalah kekerasan Seksual kini berjumlah 20 kasus. Data menunjukkan bahwa KTA masih menjadi masalah serius di Kota Semarang. Diperlukan upaya untuk mencegah dan menangani KTA dengan lebih baik. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KTA, memperkuat layanan perlindungan anak, dan meningkatkan penegakan hukum. HUKMYiCJurnal Hukum 833 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) DP3A Kota Semarang menyediakan layanan pengaduan gratis dan online. DP3A juga menanggapi pemberitaan media yang akan ditangani kemudian, dan jika kasus tersebut memerlukan perlindungan, korban langsung melapor ke DP3A Kota Semarang ke dalam fasilitas untuk perlindungan. UPTD PPA DP3A kota Semarang dalam mewujudkan perlindungan hukum dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014, dilaksanakan dengan upaya preventif terkait kasus kekerasan seksual terhdap anak yaitu berbentuk edukasi tentang kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur dan peningkatan kesadaran tentang peraturan perundang-undangan terakit kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur. Diterapkannya perlindungan tersebut, masyarakat dapat memahami dan menerpakannya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak di bawah umur. Untuk kasus kekerasan terhadap anak melibatkan DP3A Kota Semarang. UPTD PPA DP3A Kota Semarang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan dapat memberikan perlindungan terhadap korban secara hukum. Namun. DP3A belum sepenuhnya menerapkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam memberikan perlindungan hukum. Diharapkan DP3A dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam perlindungan saksi dan korban. Berdasarkan Analisis data yang peneliti peroleh, maka peneliti menjelaskan beberapa penjelasan mengenai bentuk perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh UPTD PPA DP3A terhadap korban anak kekerasan seksual di Kota Semarang yaitu upaya pendampingan hukum yang dilaksanakan. Di Kota Semarang. UPTD PPA DP3A melakukan pendampingan terhadap korban anak kekerasan seksual dengan bantuan hukum atau medis dan psikologis. UPTD PPA DP3A Kota Semarang atau pembelaan hukum memberikan bantuan sejak informasi korban masuk di UPTD PPA DP3A Kota Semarang, kemudian korban dikirim ke rumah sakit untuk ditindaklanjuti jika ada bukti untuk mendapatkan pertolongan medis atas penganiayaan fisik yang dialami korban dan juga untuk hasil visum. Untuk kasus kekerasan anak yang melibatkan DP3A Kota Semarang. UPTD PPA DP3A Kota Semarang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan PPA yang memberikan perlindungan terhadap korban secara hukum. Namun. DP3A belum sepenuhnya menerpakan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014 dalam memberikan perlindungan, diharapkan DP3A dapat lebih meningkatkan kinerjanya dalam perlindungan saksi dan korban. 834 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum korban perkosaan anak dibawah umur pada DP3A Kota Semarang Penulis melakukan Wawancara dengan unit AuPELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK UPTD PPA KOTA SEMARANGAy untuk mendapatkan informasi tentang kasus perkosaan anak dibawah umur. Bedasarkan proses Wawancara oleh Iis Amalia. Psi. Psi. Psikolog selaku bagian dibidang Psikolog Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Perlindungan Permpuan dan Anak UPTD PPA DP3A Kota Semarang. Berdasarkan pernyataan Iis Amalia S. Psi. Psi, benetuk upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum korban perkosaan anak dibawah umur yaitu: AuKorban datang untuk melakukan proses pengaduan awal, baik secara langsung atau tidak langsung. Kemudian korban tersebut akan ditangani oleh tenaga konselor (Hukum/Psikologi. assessment awal, bertujuan untuk menggali lebih dalam segala Informasi-informasi korban. Kemudian dari assessment tersebut akan dilihat hasilnya untuk menentukan jenis pendampingan seperti apa yang dibutuhkan korban tersebutAy. Pemerintah juga memberikan perlindungan hukum korban perkosaan anak dibawah umur melalui AuUNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK UPTD PPA KOTA SEMARANGAy. Bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap terwujutnya kesetaraan dan keadilan gender melalui pengembangan berbagai kegiatan pelayanan terpadu untuk sarana bagi meningkatkan kualitas hidup serta kesejahteraan Perempuan dan Anak, memberikan dan pendampingan korban kekerasan yang di alami oleh perempuan dan anak. HUKMYiCJurnal Hukum 835 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) Gambar 1. Gambar alur penanganan korban Pengaduan Masayarakat Penjangkauan Korban Korban Pengelolaan Kasus Penampungan Sementara Pendampingan Hukum. Kesehatan. Psikologi, dan Rohani Pemeliharaan. Pemulangan. Reintregasi Sosisal Mediasi Rehabilitas Sosial dan Konseling Layanan Rujukan Pada Instansi Lembaga Lain Monitoring dan Evaluasi Sumber : Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak UPTD PPA DP3A kota Semarang Upaya yang dilakukan DP3A Kota Semarang untuk mencapai kepastian hukum dalam memberikan Perlindungan hukum korban perkosaan anak dibawah umur yaitu melalui aparat penegakan hukum melaksanakan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan, sarana dan prasarana atau fasilitas yang lengkap, parisipasi masyarakat, pemberian jaminan keamanan kepada korban perkosaan anak, aparat penegakan hukum melakukan sosialisasi kepada masyarakat, penyelenggaraan kegiatan 836 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 sosialisasi terkait Undang-Undang Anak kepada masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah tindak pidana perkosaan dibawah umur secara terus menerus. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan hukum korban perkosaan anak dibawah umur pada DP3A Kota Semarang sebagai berikut: Aparat penegakan hukum melaksanakan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan Dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aturan baru yang jelas menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan sanksi pidana kepada pelaku yang melanggar aturan baru dalam waktu paling singkat 5 tahun. Sarana dan Prasarana atau fasilitas yang lengkap sangat mendukung dalam memberikan perlindungan hukum korban perkosaan anak dibawah umur Faktor sarana dan prasarana yang lengkap sangat membantu untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban perkosaan anak dibawah umur. Metode dalam pelatihan ini mencakup pelatihan tatap muka ( presentasi ) dan pelatihan daring, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penegak hukum tentang cara menangani tindak pidana perkosaan serta pengetahuan hukum. Pelatihan diberikan kepada pihak penegak hukum untuk memahami hukum. DP3A Kota Semarang membentuk ruang pelayanan khusus untuk interogasi pada korban perkosaan anak dibawah umur. Sarana dan Fasilitas yang lengkap termasuk penyediaan fasilitas pelatihan dan metode pendekatan untuk membantu korban untuk mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana perkosaan. Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dibuat untuk menanganikasus korban perkosaan anak dibawah umur. Dengan meningkatnya kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur dan banyaknya kasus yang diproses oleh pihak kepolisian, perlu dibangun ruang khusus untuk mewawancarai korban, karna mental dan kejiwaan anak yang menjadi korban perkosaan dibawah umur akan sangat terganggu jika tidak memiliki ruang khusus. Partisipasi Masyarakat Perlindungan hukum bagi korban perkosaan anak di bawah umur, membutuhkan partisipasi masyarakat yang aktif. DP3A Kota Semarang melibatkan masyarakat salam banyak hal, mulai dari pencegahan, pelaporan, hingga pemulihan. Adapun partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan termasuk sosialisasi dan pendidikan masyarakat yang HUKMYiCJurnal Hukum 837 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) dapat membantu menyebarkan informasi tentang hak-hak anak, termasuk hak atas perlindungan dari kekerasan seksual, kepada keluarga, tetangga dan orang-orang Selain itu, masyarakat dapat memberikan bantuan dengan melaporkan kasus kekerasan seksual pada anak kepada pihak yang berwenang seperti Polisi dan khususnya DP3A Kota Semarang. Masyarakat dapat membantu DP3A Kota Semarang dalam membangun jaringan dengan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dibidang perlindungan anak, jaringan ini dapat membantu dalam koordinasi dan advokasi untuk memperkuat upaya perlindungan hukum bagi korban pemerkoaan anak dibawah umur. Pemberian jaminan keamanan kepada korban perkosaan anak dibawah umur dan menerima setiap anak korban Perkosaan anak adalah kejahatan mengerikan yang dapat memiliki dampak traumatis jangka panjang pada korban. Selain rasa sakit fisik dan emosional, korban juga seringkali merasa takut, terancam, dan tidak berdaya. Oleh karena itu, penting untuk memberikan jaminan keamanan dan dukungan kepada mereka dapat kembali pulih dan menjalani hidup normal. Untuk memberikan jaminan keamanan kepada korban perkosaan anak dibawah umur dari kasus-kasus yang telah dilaporkan kepada UPTD PPA Kota Semarang, memberikan pedoman pelayanan hukum kepada korban yang mencakup pendampingan litigasi ( proses hukum di pengadilan ) dan non litigasi ( penyelesaian di luar pengadilan ). Selain itu, pedoman ini mencakup referensi ke lembaga penegak Jika upaya non-litigasi tidak berhasil, korban memiliki hak untuk mengajukan pengajuan kasus melalui jalur litigasi. Dalam kasus terhadap anak-anak korban perkosaan anak dbawah umur, pendamping dapat membantu korban menempuh jalur litigasi, mendampingi korban selama proses litigasi, san mempersiapkan adminitrasi yang diperlukan untuk menyelesaikan persyaratan proses peradilan. Bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan menerima bantuan dan nasehat hukum baik serta mendukung pemuatan pemberatan hukum terhadap pelaku. Aparat penegakan hukum melakukan sosialisasi kepada masyarakat Untuk mencapai tujuan sosialisasi penegakan hukum kepada masyarakt. UPTD PPA DP3A Kota Semarang menggunakan pendekatan ini dengan terjun langsung ke masyarakat untuk mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan hukum, bahaya 838 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pencabulan, pelecehan dan KDRT, terutama perkosaan anak dibawah umur. Menurut iis Amalia. Psi. Psi dari bidang Psikolog. DP3A Kota Semarang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berkunjung ke sekolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat di setiap kampung. Tidak ada jadeal yang jelas untuk sosialisasi. UPTD PPA DP3A Kota Semarang melakukan sosialisasi secara tidak terstruktur, sehingga dapat dilakukan sebulan sekali atau bahkan seminggu sekali. Meskipun tidak terstruktur, tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat tidak awam atau tidak tabu dengan kasus pencabulan yang terjadi dilingkungan mereka. Untuk mempercepat atau memudahkan pelaporan tindak pidana dan melakukan upaya sosialisasi untuk meningkatkan respons masyarakat terhadap tindak pidana, terutama oleh perkosaan anak dibawah umur. Penyelenggara kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak kepada Masyarakat DP3A Kota Semarang bekerja sama dengan berbgai kelurahan, kecatan, kampungkampung, dan Universitas untuk mengadakan kegiatan sosialisasi tentang UndangUndang Perlindungan Anak kepada Masyarakat. Salah satu langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak dan pentingnya melindungi anak dari kekerasan. Undang-Undang perlindungan anak bertujuan untuk membangun masa depan yang cerah bagi generasi berikutnya dengan mengutamakan hak-hak anak. Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk membuat tindak pidana perkosaan anak dibawah umur lebih jelas. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindak pidana perkosaan anak dibawah umur dan meningkatkan partisipasi Yang dilakukan melalui edukasi dan kolaborasi dengan media. Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( UPTD DP3A ) Yang membantu perempun dan anak yang menjadi korban kekerasan. Ada dua langkah yang diambil Unit Pelaksana Teknis Daerah dibawah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perempuan Dan Perlindungan Anak (UPTD DP3A) Kota Semarang untuk melindungi hukum korban perkosaan anak dibawah umur: Tetapi UPTD DP3A Kota Semarang lebih suka bertindak sebagai pencegahan dengan memberikan penyeluhan kepada masyarakat melalui seminar, diskusi dan program konsultasi hukum di media cetak dan elektronik. Penegak hukum harus menerapkan Undang-Undang. HUKMYiCJurnal Hukum 839 Perlindungan Hukum Bagi Korban Perkosaan Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Pada DP3A Kota Semarang ) sarana, dan prasarana yang lengkap, serta komitmen orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menghentikan perkosaan anak dibawah umur untuk memastikan kepastian hukum dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak yang menjadi korban perkosaan anak dibawah umur. KESIMPULAN Perlindungan hukum merupakan salah satu yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun yang beraktivitas, dalam hal jual beli barang/jasa perlindungan hukum haruslah ditegakkan dengam asas keadilan dan asas kesetaraan sehinggu terciptanya kedudukan hukum dan rasa percaya masyarakat terhadap aturan yang Dibuatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini adalah langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan kenyamanan dalam melakukan proses bisnis yang dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia, didukung dengan UU ITE maka lebih meningkatkan keamanan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual beli barang/jasa secara online dan diperkuat dengan dasar yang baik yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang terutama dalam hal perjanjian dan perikatan. Dengan demikian diharapkan seluruh aturan-aturan yang ada seperti KUHPerdata. UUPK. UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya dapat berjalan secara efektif agar hasil yang dirasakan oleh masyarakat dapat menurunkan tingkat kerugian yang dialami oleh pelaku usaha dan konsumen. Saran bagi Penegak hukum harus mengambil sikap yang lebih proaktif dalam menangani parkir yang melanggar hukum, dan pemerintah, melalui Dinas Perhubungan Kota Gresik, harus mengintensifkan kegiatan kolaboratif untuk mengurangi prevalensi parkir ilegal di kota Gresik. Operasi yang dilakukan saat ini akan menjatuhkan hukuman bagi para pelanggar yang melakukan kecurangan terhadap juru parkir. Pengguna jalan harus secara proaktif mematuhi peraturan, tidak hanya ketika ada petugas lalu lintas, namun juga saat tidak ada petugas, karena kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, serta manajemen lalu lintas secara efektif menjadi kewajiban bersama. 840 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 DAFTAR PUSTAKA