IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice The Role of Integrated Assessment Institutions in Resolving Narcotics Abuse Cases Through a Restorative Justice Approach Agung Firmansyah Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo agungrecht040@yahoo. Submisson Accepted Publish : 25 Mei 2022 : 31 Mei 2022 : 31 Mei 2022 Abstract This study aims to determine how the mechanism of an integrated assessment institution in solving narcotics abuse cases with a restorative justice approach. The type of research used in this research is normative juridical. The use of this type of research is based on finding a rule of law, legal principles, and legal doctrine to answer the legal problems faced. The research approach used includes a statutory approach and a conceptual approach. The integrated assessment team consists of a legal team tasked with conducting analysis in relation to illicit trafficking of narcotics and narcotics precursors and narcotics abuse in coordination with investigators who handle case. Meanwhile, the team of doctors is tasked with carrying out medical, psychosocial assessments and analyzes, and recommending plans for therapy and rehabilitation for narcotics abusers. An integrated assessment mechanism that combines the results of the analysis between the medical team and the legal team towards determining whether a suspect in a narcotics crime belongs to the category of narcotics abuser or narcotics dealer, has an important role, especially as a screening process for categorizing the status of narcotics abusers and or narcotics dealers, so that they can be analyzed. as part of the criminal law policy process through in-depth analysis. It can be said that this Integrated Assessment is able to touch the legal and medical aspects. Through an integrated assessment, the protection/guidance aspect of the individual is given more attention. The rehabilitation program provides an opportunity for an addict and narcotics abuser to find a "way back" in his life and ultimately leads to the achievement of the criminal goal of restorative justice for the drug abuse The results of this study indicate that there is a new paradigm for handling narcotics crimes to realize an integrated assessment model for its resolution. Keywords: Integrated Assessment Institute. Restorative Justice. Narcotics. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme lembaga asesmen terpadu dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Penggunakan tipe penelitian ini didasari menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Tim asesmen terpadu terdiri atas tim hukum yang bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara. Sedangkan, tim dokter bertugas melaksanakan asesmen dan analisis medis, psikososial, dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Mekanisme asemen terpadu yang memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika apakah termasuk kategori penyalah guna narkotika atau pengedar narkotika, memiliki peran penting terutama sebagai proses screening bagi pengkategorian status penyalah guna narkotika dan atau pengedar narkotika, sehingga dapat dianalisa sebagai bagian proses kebijakan hukum pidana melalui analisa Dapat dikatakan bahwa Asesmen Terpadu ini mampu menyentuh aspek hukum dan aspek medis. Melalui asesmen terpadu aspek perlindungan/pembinaan terhadap individu lebih Program rehabilitasi memberikan kesempatan seorang pecandu dan penyalahguna narkotika menemukan Aujalan kembaliAy dalam kehidupannya dan pada akhirnya bermuara pada tercapainya tujuan pidana yakni restorative justice bagi pecandu penyalahgunaan narkotika tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya paradigma baru terhadap penanganan tindak pidana narkotika mewujudkan model asesmen terpadu terhadap penyelesaiannya. Kata kunci: Lembaga Asesmen Terpadu. Restorative Justice. Narkotika. PENDAHULUAN Tindak pidana narkotika pada dasarnya dulu hingga kini telah menjadi perdebatan dalam hal penegakan hukumnya. Namun hingga sekarang kasus tindak pidana narkotika masih tetap sebagai topik papan atas dari sekian banyak kasus yang terjadi di republik ini. Tindak pidana narkotika juga merupakan salah satu kejahatan yang bersifat transnasional . ransnational criminalit. karena modus dari kejahatan ini dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkankorban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 1 Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dunia. Penyalahgunaan narkotika sendiri pada umumnya penggunaan yang tidak bermaksudkan sebagai sarana pengobatan melainkan karena ingin menikmati dalam kadar dosis yang melampaui batas, sehingga berimplikasi pada gangguan kesehatan, fisik, mental dan kehidupan 3 Penyalahgunaan narkotika juga membawa dampak terhadap negara apabila peningkatan kasusnya semakin massif di masyarakat. Hatarto. Restorative Justice Terhadap Pengguna Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya. Jurnal Cakrawala Hukum, 6. : 129-140 2 Siswanto. Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika. (Jakarta: PT. Rineka Cipta. Hal. 3 Mudji Waluyo. Pedoman pelaksanaan P4GN. (Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2. Hal. 4 Gatot Supramono. Hukum Narkoba Indonesia. (Jakarta: Djambatan, 2. Hal. IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Indonesia sendiri tercatat jumlah penanganan kasus narkotika dari tahun 2009-2021 894 kasus dengan jumlah tersangka 10. 5 Berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2015 tentang Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba pada Kelompok Rumah Tangga, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia telah mencapai 2,20% atau 4. 029 orang yang pernah pakai narkoba dalam setahun terakhir . urrent user. Prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam penelitian BNN dan Puslitkes Universitas Indonesia (UI) serta berbagai universitas negeri terkemuka, pada tahun 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia. Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada tahun 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta Tahun 2015, terjadi trend peningkatan kasus narkotika secara keseluruhan, peningkatan terbesar yaitu kasus narkotika dengan persentase kenaikan 23,58% dari 23. 134 kasus di Tahun 2014 menjadi 28. 588 kasus di Tahun 2015. Sedangkan berdasarkan penggolongan tersangka kasus narkoba tahun 2015, terjadi tren peningkatan tersangka kasus narkoba secara keseluruhan, jumlah tersangka narkoba tertinggi terjadi pada kasus narkotika dengan total 38. 152 orang. Mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2014 sebesar 7,98%. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka eksistensi hukum pidana sangat diperlukan mengingat hukum pidana merupakan hukum publik yang mengatur segala hubungan hukum antara negara dan masyarakatnya yang mengikat didalamnya norma dan ketentuan yang harus ditaati dan dipatuhi untuk mencapai keselarasan, ketertiban, teratur dan kepastian hukum. Demikian juga terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang dikelompokan dalam tindak pidana mengingat akibat yang dapat ditimbulkan bagi segala aspek kehidupan. Merujuk pada pengaturan terkait narkotika, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan upaya pemerintah dalam menghadapi peningkatan kasus narkotika serta menjamin upaya pengaturan tentang rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika sesuai dengan tujuan yang termuat di dalam Pasal 4 huruf d UU Narkotika. Jika dilihat Pasal 4 huruf d ialah pengadopsian pemidanaan alternatif yang dapat dijatuhkan pada pelaku penyalahgunaan narkotika, selain pidana penjara dan denda. UU Narkotika juga membuka peluang adanya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan 5 https://puslitdatin. id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/ 6 Badan Narkotika Nasional. Press Release Akhir Tahun 2017. : 1-6 7 http://nasional. com/read/2012/10/31/14280327/ IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Hal ini disebabkan oleh faktor sanksi pidana yang berupa penjara dan denda tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap pelakunya. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika mengamanatkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, namun faktanya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika baik yang ditangkap ataupun yang tertangkap tangan, banyak yang dijatuhi hukuman penjara dengan pasal-pasal dengan label bandar seperti Pasal 111 dan 112. Temuan ICJR menunjukkan bahwa 61% dakwaan yang diajukan Jaksa pada pengguna dan pecandu narkotika mencantumkan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal-pasal ini adalah pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pengguna dan pecandu narkotika dengan ancaman pidana yang sangat tinggi, yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Perlu diketahui bahwa paradigma baru memiliki pandangan dalam menanggulangi penggunaan Narkotika yang kini tidak menggolongkan sebagai suatu tindakan pidana, penangganannya harus dibedakan menjadi 2 . bagian, yaitu rehabilitasi bagi pengguna/pemakai sedangkan pidana penjara bagi pembuat/pengedar juga pembawa Narkotika secara illegal. 10 Hal ini senada dengan pendapat Albert Eglash dalam tulisan Eka Fitri bahwa peradilan pidana sendiri memiliki bentuk berbeda meliputi. keadilan retributif yang memberikan penekanan pada penghukuman bagi pelaku tindak pidana, dan keadilan distributif yang memberikan penekanan pada rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Jika ditarik benang merahnya maka dibuktikan atau terbukti dalam subtansi UU Narkotika adalah seorang penyalahguna harus dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau sebagai pecandu narkotika melalui suatu proses yang disebut dengan asesmen terpadu. Sehingga, tidak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara melainkan bermuara di tempat rehabilitasi. Berdasarkan hal itu, proses asesmen yang harus dijalankan terlebih dahulu untuk menentukan dapat atau tidaknya tersangka atau terdakwa menjalani 8 Siswanto Sunarso. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. (Jakarta: Rajawali Press, 2. Hal 14 9 Shinta Riananda Kusuma Wardani, et. Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Pasca Dibentuknya Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Temanggung. Jurnal Dinamika Hukum, 8. : 2750-2766 10 Rospita Adelina Siregar. Lila Pitri Widi Hastuti. Restorative Justice Bagi Terpidana Pemakai Narkotika Golongan 1. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1. : 59-69 11 Eka Fitri Andriyanti. Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and Development, 8. : 326-331 12 Wahyu Hariyadi, teguh Anindito. Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9. : 377-383 IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Berdasarkan hal tersebut, maka proses assesmen menduduki posisi penting untuk dapat atau tidaknya bagi penyalahguna narkotika menjalankan rehabilitasi medis dan sosial. Upaya asesmen ini tentu menuntut perlunya optimalisasi proses pelaksanaan asesmen terhadap orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka atau terdakwa dalam kasus narkotika. Ditengah dukungan terhadap upaya rehabilitasi melalui proses asesmen tersebut, tentu saja keputusan tersebut memerlukan pertimbangan yang matang, teliti dan hati-hati. Sebab, semakin hari semakin banyak kasus tindak pidana narkotika yang dilaporkan, sehingga bebicara terkait efektifitas hukum erat kaitannya dengan aktualisasi hukum itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Penggunakan tipe penelitian ini didasari menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. 14 Adapun pendekatan penelitian yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan undang-undang digunakan oleh penulis untuk mengkaji atau menelaah semua peraturan yang berkaitan dengan tinjauan terhadap Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun pendekatan konseptual yang dilakukan dalam penelitian ini adalah mengkaji doktrin, asas, serta konsep dalam ilmu-ilmu hukum dikaitkan dengan isu hukum yang menjadi pokok permasalahan yang peneliti kaji. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Lembaga Assesmen Terpadu Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan pendekatan Restorative Justice. Penegakan hukum sebagai salah satu wujud perlindungan negara terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan perkembangan hukum serta memperhatikan rasa keadilan dan perubahan paradigma yang terdapat di dalam masyarakat. Bahwa bahaya penyalahgunaan narkotika menunjukkan kecenderungan korban semakin meningkat, terutama di kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda, sehingga diperlukan komitmen dan sinergi dari seluruh unsur aparat penegak hukum, pemangku kekuasaan terkait, maupun masyarakat, dalam menyikapi perubahan paradigma tersebut. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata- mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, 13 Riki Afrizal. Upita Anggunsur. Optimalisasi Proses Asesmen Terhadap Penyalahguna Narkotika Dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagipecandu Narkotika. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19. : 259-268 14 Mukti Fajar. Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Hal. IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice tetapi juga sebagai korban, dimana pelaksanaan rehabilitasi merupakan bagian dari alternatif Kejahatan pada hakikatnya merupakan proses sosial, maka politik kriminal/kebijakan kriminal/criminal policy harus dilihat dalam kerangka politik sosial, yakni usaha dari kelompok masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan termasuk penanggulangan penyalahgunaan narkotika, sedang mendapat sorotan tajam sekaligus menjadi topik perdebatan konseptual yang panjang. Meski perdebatan koseptual tersebut masih menuai pro dan kontra dari hukum pidana sebagai sarana pencegahan kejahatan. Adanya pandangan bahwa penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan tidak dapat dinisbikan dengan pengertian penggunaannya tetap harus bersifat Artinya, sepanjang penggunaan sarana di luar sistem peradilan pidana dipandang lebih efektif, maka penggunaan peradilan pidana sedapat mungkin dihindarkan. Selain itu, apabila . pidana akan digunakan sebagai sarana untuk mencapai manusia Indonesia seutuhnya, maka pendekatan humanistis harus pula diperhatikan. Hal ini penting tidak hanya karena kejahatan itu pada hakikatnya merupakan masalah kemanusiaan, tetapi juga karena pada hakikatnya hukum pidana itu sendiri mengandung unsur penderitaan yang dapat menyerang kepentingan atau nilai yang paling berharga bagi kehidupan manusia. 17 Maka penggunaan hukum pidana sebagai sarana penanggulangan kejahatan tidak dapat dinisbikan, bahkan penggunaannya harus diintegrasikan dengan instrument/sarana di luar sistem peradilan pidana. Pada dasarnya perbuatan menggunakan dan menyalahgunakan narkotika merupakan suatu perbuatan pidana yang sudah semestinya dijatuhi sanksi pidana, akan tetapi tidak semua perbuatan itu harus diselesaikan melalui sarana penal. Rufinus Hutauruk menyatakan bahwa AuRestorative Justice menitikberatkan pada proses pertanggungjawaban pidana secara langsung dari pelaku kepada korban dan masyarakat. Jika pelaku dan korban serta masyarakat yang dilanggar hak-haknya merasa telah tercapainya suatu keadilan melalui usaha musyawarah bersama, maka harapannya penyelenggaraan pemidanaan dapat dihindari. Hal ini menunjukkan Jesylia Hillary Lawalata. Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tatohi, 2. : 91112 16 Ciptono. Penerapan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak Di Indonesia. Adil Jurnal Indonesia, 1. : 9-19 17 Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1. Hal. IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice bahwa pelaku bukannlah objek utama dari pendekatan Restorative Justice, melainkan rasa keadilan serta pemulihan konflik itu sendirilah yang menjadi objek utamanyaAy. Selanjutnya, berkaitan dengan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotikan, maka yang menjadi dasar dalam penerapan Restorative Justice selama ini telah diatur dalam berbagai peraturan antara lain: Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesiia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Kesehatan. Menteri Sosial. Jaksa Agung. Kepala Kepolisian. Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014. Nomor 03 Tahun 2014. Nomor 11 Tahun 2014. Nomor 03 Tahun 2014. Nomor Per005/A/JA/03/2014. Nomor 1 Tahun 2014. Nomor Perber/01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justic. di lingkungan Peradilan Umum pada 22 Desember 2020. Peraturan Bersama Tahun 2014 Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif. Berdasarkan hal tersebut, ternyata Negara mulai memikirkan bagaimana mengambil langkah-langkah yang dapat memulihkan dan/atau mengembangkan fisik, mental, dan sosial tersangka, terdakwa, atau narapidana kasus narkotika yang dilakukan dengan pengobatan, perawatan dan program pemulihan dengan menerbitkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Kesehatan. Menteri Sosial. Jaksa 18 Rufinus Hutahuruk. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Hal. IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Agung. Kepala Kepolisian. Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014. Nomor 03 Tahun 2014. Nomor 11 Tahun 2014. Nomor 03 Tahun 2014. Nomor Per005/A/JA/03/2014. Nomor 1 Tahun 2014. Nomor Perber/01/111/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Perlu diketahui bahwa sanksi yang diatur dalam UU Narkotika menganut double track system, yaitu berupa sanksi pidana dan sanksi tindakan. 19 Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 sendiri penyalahgunaan narkotika merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak melawan hukum, sedangkan korban penyalahgunaan narkotika ialah orang yang tidak sengaja mengkonsumsi narkotika karena adanya paksaan, bujukkan, diperdaya, ditipu, atau adanya ancaman yang memaksa untuk mengkonsumsinya. Regulasi tersebut sudah menegaskan bahwa seseorang yang tertangkap tangan oleh pihak penegak hukum dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak terindikasi dengan adanya jaringan peredaran narkotika maka wajib dilakukan rehabilitasi. Menentukan seseorang yang dalam proses hukum karena kasus narkotika menjalani rehabilitasi medis ditentukan melalui suatu proses asesmen. Adapun persyaratan asesmen terhadap penyalah guna narkotika dalam proses hukum . ompulsory treatmen. sebagai berikut: Surat permohonan dari penyidik/jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan Surat permohonan dari klien/wali/kuasa hukum, identitas permohonan dari tersangka, hubungan pemohon dengan tersangka, kronologis dan pokok permasalahan penangkapan tersangka Fotokopi surat izin berencana bila pemohon adalah kuasa hukum tersangka dan surat kuasa dari keluarga Pas foto tersangka Fotokopi KTP tersangka, pemohon atau kuasa hukum Fotokopi Kartu Keluarga pemohon dan tersangka Fotokopi keanggotaan BPJS Fotokopi surat penangkapan dan surat penahanan Surat keterangan dari tempat rehabilitasi bila tersangka pernah atau sedang dalam proses rehabilitasi Hasil tes urin dari Laboratorium BNN/Puslabfor Mabes Polri/instansi kesehatan 19 Puteri Hikmawati. Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkoba. Jurnal Ilmiah Negara Hukum, 2. : 329-350 IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Menandatangani surat pernyataan permohonan rehabilitasi tidak dipungut biaya dan tidak memberikan imbalan kepada tim BNN Penyidik/penuntut melampirkan hasil asesmen dalam BAP. Lahirnya paradigma baru dalam lingkup penegakan hukum narkotika timbul sejak ditandatanganinya peraturan bersama. Melalui regulasi tersebut, maka terbentuklah tim asesmen terpadu yang berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota yang terdiri oleh tim dokter dan tim hukum yang bertugas melakukan analisa peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba terutama bagi pecandu. Dalam melakukan asesmen terhadap pecandu narkotika sebagai tersangka penyalah guna narkotika dibentuk Tim Asesmen Terpadu. Tim Asesmen Terpadu ini terdiri dari: Tim Dokter yang meliputi dokter dan psikolog . Tim Hukum, yang terdiri dari unsur Polri. BNN. Kejaksaan, dan Kemenkumham. Merujuk pada isi Peraturan Bersama. Tim Asesmen Terpadu ditegas dalam pasal 8 ayat . memiliki wewenang: Atas permintaan penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, pecandu narkotika atau pengedar narkoba. Menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara. Merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud pada huruf b. Selanjutnya, terkait pelaksanaan asesmen dan analisis dilakukan oleh oleh tim bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara. Kemudian hasil asesmen tersebut digunakan sebagai kelengkapan berkas perkara berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum. Hasil analisis akan memilah-milah peran tersangka sebagai penyalahguna, penyalahguna merangkap pengedar atau pengedar. Sedangkan, tim dokter bertugas melaksanakan asesmen dan analisis medis, psikososial, dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Melalui asesmen ini, atas permintaan penyidik, tim hukum dapat melakukan analisis terhadap peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan menggunakan narkotika IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice sebagai pecandu atau sebagai pengedar. 20 Apabila hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat peredaran gelap narkotika, maka akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan rehabilitasi. Pemeriksaan pada proses asesmen ini sangat penting untuk menentukan seorang tersangka atau terdakwa merupakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika, guna proses Namun, dalam banyak kasus pecandu juga terlibat sebagai pengedar atau kurir sehingga rehabilitasi medis dan sosial tidak mungkin diterapkan. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dilakukan dirumah sakit yang ditunjuk oleh Terhadap tersangka atau terdakwa yang berdasarkan keputusan Tim Asesmen Terpadu menjalani rehabilitasi medis, selanjutnya akan diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu. Penyalah guna. Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, menyebutkan prosedur penyerahan sebagai berikut: Tahap Penyerahan . Penyerahan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum didampingi oleh pihak keluarga dan pihak Badan Narkotika Nasional dengan melampirkan rekomendasi rencana terapi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu. Penyerahan dilakukan pada jam kerja administratif fasilitas rehabilitasi medis yang . Serah terima tersangka atau terdakwa di fasilitas rehabilitasi yang ditunjuk harus disertai dengan pemberian informed consent . akni persetujuan setelah mendapat informasi dari pihak fasilitas rehabilitas. dari tersangka atau terdakwa, disaksikan oleh penyidik atau penuntut umum dan pihak keluarga. Tahap Pelaksanaan . Rehabilitasi medis bagi tersangka atau terdakwa dilakukan dengan cara rawat inap atau rawat jalan sesuai dengan permintaan resmi tertulis pihak kepolisian. BNN/BNNP/BNNK . , atau kejaksaan . enuntut umu. yang didasarkan pada rekomendasi rencana terapi rehabilitasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk jangka waktu paling lama 3 . Dalam hal tersangka atau terdakwa menjalani terapi rehabilitasi rawat inap, selama menjalani penitipan di fasilitas rehabilitasi medis, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasien, yaitu: Wajib mengikuti program yang ditentukan oleh fasilitas rehabilitasi medis tersebut. 20 Ratna WP. Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2. (Yogyakarta: Legality, 2. Hal. IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Tidak membawa alat komunikasi. Komunikasi dengan keluarga / pihak lain harus melalui petugas kesehatan yang melakukan rehabilitasi. Dalam hal tersangka atau terdakwa menjalani terapi rehabilitasi rawat jalan, kewenangan menghadirkan tersangka atau terdakwa untuk mengikuti proses rehabilitasi terletak pada penyidik atau penuntut umum . ergantung pada tingkat Pihak fasilitas rehabilitasi medis memberikan informasi kepada pengadilan yang menetapkan 2 . minggu sebelum masa rehabilitasi selesai. Pasien yang telah selesai menjalani terapi rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diserahkan kembali kepada pihak yang menitipkan tersangka atau terdakwa . enyidik atau penuntut umu. dengan menyerahkan resume akhir kegiatan terapi rehabilitasi. Pengamanan dan pengawasan tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di fasilitas rehabilitasi medis dilaksanakan oleh fasilitas rehabilitasi medis tersebut dan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Proses asesmen yang dilaksanakan terhadap seorang tersangka yang merupakan pecandu narkotika pada tahap penyidikan ataupun penuntutan, secara umum berakhir pada diberikannya rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Sepanjang terpenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan murni pengguna yang tidak terlibat dengan peredaran narkotika. Melalui analisis Tim Asesmen Terpadu dapat diketahui tingkat keparahan kecanduan seseorang terhadap narkotika, disamping keterlibatannya dalam penggunaan narkotika tersebut. Setelah permohonan asesmen disampaikan, maka Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter akan melakukan akan melakukan analisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini bertujuan agar pecandu dan/korban penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika selama dan setelah proses peradilan dapat ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi guna memperoleh pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan ketergantungan terhadap narkotika. Koordinasi dalam proses asesmen ini dapat diartikan sebagai salah satu upaya bersama dari penegak hukum untuk menyelamatkan seseorang dari ketergantungan dan bahaya narkotika bagi dirinya. Dalam proses asesmen ini diperlukan pemahaman bersama dari Penyidik. Penuntut Umum, dan Badan Narkotika Nasional terkait dengan pentingnya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap seseorang. IBLAM Law Review Vol. 2 No. 02 2022 Hal 66-79 Peran Lembaga Assesmen Terpadu Dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Merujuk pada kebijakan hukum pidana maka asesmen terpadu menjadi penting untuk dianalisis dengan berpedoman pada Ius Constitutum. Ius Operatum dan Ius Constituendum. Mekanisme asemen terpadu yang memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika apakah termasuk kategori penyalah guna narkotika atau pengedar narkotika, memiliki peran penting terutama sebagai proses screening bagi pengkategorian status penyalah guna narkotika dan atau pengedar narkotika, sehingga dapat dianalisa sebagai bagian proses kebijakan hukum pidana melalui analisa mendalam. Begitu pula dalam melihat kedudukan tersangka/terdakwa penyalah guna narkotika sebagai orang sakit atau sebagai pelaku tindak pidana dengan menyertakan proses rehabilitasi selama persidangan dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus perkara tersebut dengan pidana penjara atau pidana rehabilitasi. Penutup Peran lembaga asesmen terpadu dalam melaksanakan asesmen pada penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika merupakan wujud dari paridigma baru dalam penanganan kasus tindak pidan narkotika. Tim asesmen terpadu terdiri atas tim hukum yang bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan penyalahgunaan narkotika berkoordinasi dengan Penyidik yang menangani perkara. Sedangkan, tim dokter bertugas melaksanakan asesmen dan analisis medis, psikososial, dan merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pelaku penyalah guna narkotika. Mekanisme asemen terpadu yang memadukan hasil analisa antara tim medis dan tim hukum terhadap penentuan tersangka tindak pidana narkotika apakah termasuk kategori penyalah guna narkotika atau pengedar narkotika, memiliki peran penting terutama sebagai proses screening bagi pengkategorian status penyalah guna narkotika dan atau pengedar narkotika, sehingga dapat dianalisa sebagai bagian proses kebijakan hukum pidana melalui analisa mendalam. Dapat dikatakan bahwa Asesmen Terpadu ini mampu menyentuh aspek hukum dan aspek medis. Melalui asesmen terpadu aspek perlindungan/pembinaan terhadap individu lebih diperhatikan. Program rehabilitasi memberikan kesempatan seorang pecandu dan penyalahguna narkotika menemukan Aujalan kembaliAy dalam kehidupannya dan pada akhirnya bermuara pada tercapainya tujuan pidana yakni restorative justice bagi pecandu penyalahgunaan narkotika tersebut. Daftar Pustaka