HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN SISTEM PENGELOLAAN WAKAF YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL DALAM PERSPEKTIF HAM LEGAL ANALYSIS OF ABUSE OF AUTHORITY IN A TRANSPARENT AND ACCOUNTABLE WAKAF MANAGEMENT SYSTEM FROM A HUMAN RIGHTS PERSPECTIVE Nabila Salsabila1. Ainun Najib2 1,2,Universitas Ibrahimy Situbondo Email: 1nabilasalsabila@gmail. com, 2adjie245@gmail. ABSTRAK Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia. Hal ini dapat merugikan masyarakat dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Penyalahgunaan yang di lakukan oleh pejabat publik, terutama dalam lembaga yang mengelola dana wakaf seperti. Badan Wakaf Indonesia (BWI), merupakan sebuah pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, akan tetapi berpengaruh juga pada pelanggaran hak ekonomi dan sosial masyarakat sebagai umat penerima manfaat wakaf. Secara sosial, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf akan membawa dampak yang serius terhadap kepercayaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan kewenangan sistem pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel dalam perspektif HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf dapat berupa korupsi, penyelewengan, dan tidak transparan. Dampak penyalahgunaan kewenangan dapat berupa kerugian masyarakat dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yuridis untuk mengatur pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang efektif menjadi jaminan agar dana publik digunakan sesuai amanah dan tujuan sosial. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf hadir sebagai tonggak penting dalam memperkuat sistem perwakafan Undang- undang ini sangat menekankan pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional agar dapat berperan sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat. Kata Kunci: Kewenangan. Pengelolaan Wakaf. Transparan. Akuntabel HUKMYiCJurnal Hukum 1185 Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Sistem Pengelolaan Wakaf yang Transparan dan Akuntabel dalam Perspektif HAM ABSTRACT Abuse of authority in waqf management is a common problem in Indonesia. This can be detrimental to society and violate human rights. Abuse committed by public officials, especially in institutions that manage waqf funds, such as the Indonesian Waqf Board (BWI), is a serious violation that not only impacts state finances but also violates the economic and social rights of the community as beneficiaries of waqf. Socially, abuse of authority in waqf management will have a serious impact on public trust. This study aims to analyze the abuse of authority in a transparent and accountable waqf management system from a human rights perspective. The research method used is a normative juridical method with a content analysis approach. The results show that abuse of authority in waqf management can take the form of corruption, misappropriation, and lack of transparency. The impact of abuse of authority can be in the form of losses to society and human rights Therefore, a juridical analysis is necessary to regulate transparent and accountable waqf management. Effective supervision ensures that public funds are used according to their mandate and social objectives. Law Number 41 of 2004 concerning waqf was a significant milestone in strengthening the national waqf system. This law places great emphasis on productive and professional waqf management so that it can serve as an instrument for the economic development of the community. Keywords : Authority. Waqf Management. Transparent. Accountable PENDAHULUAN Latar Belakang Wakaf merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki peran sentral dalam pengembangan masyarakat Islam, berfungsi sebagai amal jariyah yang manfaatnya tidak terputus dan berpotensi besar dalam peningkatan kesejahteraan Esensi dari wakaf adalah pemindahan kepemilikan harta benda . aik bergerak maupun tidak bergera. untuk kepentingan umum yang sesuai dengan syariat Islam, menjadikannya tumpuan harapan dalam pengentasan kemiskinan dan pembiayaan sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan. 1 Mengingat signifikansi dan nilai ekonominya yang substansial, pengelolaan wakaf memerlukan sistem yang transparan dan akuntabel untuk menjamin aset wakaf benar-benar mencapai tujuan mauquf alaih . enerima manfaa. sebagaimana dikehendaki oleh wakif . emberi Kegagalan dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas tidak hanya berpotensi merugikan umat secara finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan, yang pada akhirnya dapat menghambat potensi besar wakaf sebagai pilar ekonomi umat. 1 Abdul Ghafur Anshari. Hukum Dan Praktik Perwakafan Di Indonesia (Pilar Media, 2. , 45Ae48. 1186 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Pengelolaan wakaf sebagai instrumen filantropi Islam memiliki posisi strategis dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Namun, dalam praktiknya, penyalahgunaan kewenangan oleh nadzir atau pihak terkait masih kerap terjadi akibat lemahnya sistem pengawasan, minimnya transparansi, serta rendahnya akuntabilitas. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat, tetapi juga menghambat optimalisasi potensi wakaf sebagai sumber pembiayaan sosial. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis yang komprehensif untuk meninjau sejauh mana regulasi wakaf mampu mencegah dan menindak penyimpangan kewenangan Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan wakaf bukan hanya persoalan administrasi publik semata, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menikmati manfaat wakaf secara adil. 2 Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip good governance dan berpotensi mengabaikan hak-hak sosial ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kajian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel menjadi penting untuk memastikan perlindungan HAM sekaligus mendorong tata kelola wakaf yang lebih Rumusan Malasah Berdasarkan komplesitas masalah sebagaimana paparan di atas, maka penelitian ini difokuskan pada dua problematka, yaitu bagaimana prinsip pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel?, dan bagaimana dampak penyalahgunaan kewenangan pengelolaan wakaf dalam perspektif HAM? Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis isi. Pendekatan ini dilakukan melalui telaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini juga menggunakan 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 4. HUKMYiCJurnal Hukum 1187 Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Sistem Pengelolaan Wakaf yang Transparan dan Akuntabel dalam Perspektif HAM data sekunder yang diperoleh dari literatur, jurnal, dan dokumen yang terkait dengan pengelolaan wakaf dan HAM. Melalui pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu menggambarkan secara sistematis bagaimana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf, faktor-faktor penyebabnya, serta solusi yang dapat diterapkan untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga wakaf. PEMBAHASAN Prinsip Pengelolaan Wakaf Yang Transparan Dan Akuntabel Wakaf merupakan pranata keagamaan dalam Islam yang memiliki fungsi sosial dan kemanusiaan. Ia bukan sekadar ibadah individual, tetapi juga sarana untuk mengatasi berbagai persoalan sosial, seperti kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat. Bersama instrumen keuangan Islam lainnya seperti zakat, wakaf memiliki potensi besar jika dikelola secara produktif. Untuk itu, sangat ditekankan pentingnya para pengelola wakaf di Indonesia . untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek Hal ini, dikarenakan wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Akuntabilitas merupakan proses di mana suatu lembaga bertanggung jawab secara terbuka terhadap segala tindakan dan keputusan yang diambil. Secara operasional, akuntabilitas diwujudkan melalui tiga hal utama, yaitu pelaporan . , pelibatan . , dan cepat tanggap . terhadap kebutuhan serta masukan masyarakat. Akuntabilitas memiliki peran penting dalam menumbuhkan kepercayaan . masyarakat terhadap lembaga. Kepercayaan ini menjadi dasar bagi legitimasi publik terhadap lembaga pengelola wakaf. Oleh karena itu, akuntabilitas tidak hanya mencakup aspek pelaporan keuangan, tetapi juga menyangkut transparansi, tanggung jawab moral, dan kejujuran dalam mengelola amanah umat. Rozalinda. AuManajemen Risiko Wakaf Uang,Ay Jurnal Islamica Vol. 6, no. : 78Ae82, https://doi. org/10. 15642/islamica. 4 Saefudin. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dan 10 Prinsip Good Governance, n. https://saepudinonline. com/2010/11/27/prinsip-good-corporate-governance-gcg-dan-10prinsip-goodgovernance. 1188 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Pengelolaan wakaf harus berlandaskan pada lima prinsip utama tata kelola yang baik, yaitu Transparency . Accountability . Responsibility . anggung jawa. Independency . , dan Fairness . 5 Jika dilihat dari sudut pandang hukum islam maka, dalam pengelolaan wakaf perlu menerapkan beberapa prinsip- prinsip diantaranya: prinsip amanah . , prinsip maslahah . , dan hisbah . engawasan publi. Penerapan prinsip - prinsip ini menjaga kepercayaan stakeholder dan memastikan bahwa lembaga pengelola wakaf berjalan secara profesional dan beretika. Dan juga dengan adanya prinsip - prinsip tersebut dapat ditegaskan bahwa setiap pengelola wakaf adalah pemegang amanah yang akan dimintai pertanggung jawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar pilihan, melainkan mandat bagi Nazhir. Penerapan kedua prinsip ini secara konsisten akan menghasilkan Nazhir yang Kredibel dan Wakaf yang Produktif. Ketika Nazhir mampu menyajikan laporan yang transparan dan dapat diaudit . , ekosistem wakaf akan tumbuh subur, menarik lebih banyak wakif institusi maupun individu, dan pada akhirnya, menjadikan wakaf sebagai kekuatan riil dalam memberdayakan ekonomi dan kesejahteraan sosial umat. Selain hal tersebut, tahapan penting lainnya dalam manajemen wakaf adalah pengawasan atau controlling, yang berfungsi untuk memantau kegiatan, memastikan pencapaian target, serta melakukan koreksi jika terjadi penyimpangan. Dengan penerapan pengawasan yang baik, pengelolaan wakaf akan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengawasan dapat dilakukan dengan melibatkan akuntan publik, sehingga hasil pengelolaan dapat dinilai secara objektif dan profesional. 6 Pengaruh akuntabilitas terhadap pengelolaan wakaf bersifat tidak langsung, yakni melalui peningkatan kepercayaan publik. Lembaga yang kredibel, transparan, dan akuntabel akan dipandang sebagai lembaga wakaf yang amanah, profesional, dan layak dipercaya dalam mengelola dana umat. Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan Nurul Huda et al. AuAkuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf,Ay Jurnal Akuntansi Multiparadigma Vol. 5, no. : 342, http://dx. org/10. 18202/jamal. 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Lembaran Negara Nomor 159 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459. Tentang Wakaf . Pasal 65. HUKMYiCJurnal Hukum 1189 Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Sistem Pengelolaan Wakaf yang Transparan dan Akuntabel dalam Perspektif HAM Pasal 47 undang-undang tentang wakaf menjelaskan bahwa . Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan dan memajukan sistem perwakafan di Indonesia. 7 Kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) diharapkan mampu mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan landasan hukum yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Badan Wakaf Indonesia (BWI) diharapkan berfungsi secara efektif sebagai lembaga regulator dan operator . Namun, pelaksanaannya. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks. Beberapa diantaranya adalah banyaknya tanah wakaf yang belum produktif, pola pikir masyarakat yang masih tradisional dalam memahami konsep wakaf, rendahnya pemahaman tentang wakaf uang, serta adanya program wakaf yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hambatan tersebut menyebabkan pemanfaatan potensi wakaf belum maksimal dalam mendukung kesejahteraan sosial dan pembangunan ekonomi umat. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi tentang wakaf perlu menjadi prioritas utama di Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar kesadaran dan partisipasi masyarakat Mengingat kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam, upaya ini juga menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang handal, profesional, dan memiliki kompetensi dalam bidang manajemen wakaf. 8 Dukungan SDM yang berkualitas akan menjadi kunci keberhasilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang modern, produktif, dan berdaya guna bagi kemaslahatan umat. Penyalahgunaan Kewenangan Pengelolaan Wakaf Dalam Perspektif HAM Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf bukan sekadar persoalan administratif atau pelanggaran syariah, tetapi juga merupakan persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Aset wakaf memiliki tujuan sosial yang tinggi, sehingga penyimpangan dalam pengelolaannya berarti merampas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola pengelolaan wakaf yang transparan, akuntabel, profesional, dan 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Lembaran Negara Nomor 159 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4459. Tentang Wakaf. Pasal 47. 8 Nurul Huda. AuKontribusi Wakaf Uang Bagi Pertumbuhan Ekonomi Umat Di YogyakartaAy (Universitas Islam Indonesia, 2. , 89Ae92. 1190 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 berorientasi pada pemenuhan HAM agar wakaf dapat menjadi instrumen yang benarbenar membawa kemaslahatan. Dalam hukum pidana, subjek hukum mencakup setiap orang, baik perseorangan maupun korporasi. Namun, dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, pelakunya terbatas pada individu . paratur negara atau pejabat publi. , karena hanya manusia yang dapat memiliki jabatan dan kewenangan untuk mengambil keputusan administratif. 9 Oleh karena itu, hal ini sebagai bukti bahwa semakin tinggi dan strategis posisi jabatan seseorang, maka semakin besar pula potensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. Hal ini didukung oleh pandangan Lord Acton yang terkenal dengan ungkapan AuKekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut,Ay yang menggambarkan betapa berbahayanya kekuasaan tanpa pengawasan. Fenomena penyalahgunaan kewenangan di kalangan aparatur negara, terutama yang mengelola keuangan wakaf, menunjukkan bahwa jabatan yang menguasai dana publik sangat rawan terhadap penyalahgunaan dan akan berakibat fatal . Penyalahgunaan aset atau dana wakaf, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun organisatoris, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran pidana korupsi. Semisal mengelola dan mengembangkan aset wakaf, dengan sengaja menggunakan dana hasil pengelolaan wakaf . asil sewa, keuntungan investas. untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan peruntukan wakaf . krar waka. ,11 atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan oleh nazhir yang merupakan pejabat publik atau bagian dari lembaga yang mengelola dana publik, menggunakan jabatannya untuk mengomersialkan aset wakaf secara tidak sah. 12 Potensi lain yang mungkin terjadi dalam pengelolaan aset atau dana wakaf adalag mark-up anggaran proyek pembangunan aset wakaf, jika pengelolaan wakaf melibatkan dana hibah dari pemerintah atau dana publik lainnya untuk pembangunan fasilitas di atas tanah wakaf, atau nazhir menerima 9 Dimas Arya Aziza. AuPenerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus No. 1260/PID. B/2010/PN. JKT. SEL a. Drs. Susno Duadji. MSc. ),Ay Jurnal Binamulia Hukum Vol. 7, no. : 169, https://doi. org/10. 37893/jbh. 10 Andi Hamzah. Perbandingan Korupsi Di Berbagai Negara (Sinar Grafika, 2. , 56Ae58. 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 8-10. 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2. HUKMYiCJurnal Hukum 1191 Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Sistem Pengelolaan Wakaf yang Transparan dan Akuntabel dalam Perspektif HAM suap atau gratifikasi dari pihak ketiga sebagai imbalan atas kemudahan akses atau pengelolaan aset wakaf yang melanggar ketentuan. Padahal, dana wakaf seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, untuk mencegah tindakan penyalahgunaan kewenangan, diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam setiap bentuk pengelolaan keuangan negara, termasuk di Badan Wakaf Indonesia. Transparansi ini menjadi jaminan agar dana publik digunakan sesuai amanah dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Jika pengawasan dan tata kelola keuangan dijalankan dengan benar, maka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang akan semakin kecil, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terpelihara. Penyalahgunaan wewenang dalam Hukum Administrasi Negara diparalelkan dengan istilah detournement de pouvoir . ahasa Pranci. atau abuse/misuse of power . ahasa Inggri. 14 Istilah - istilah ini merujuk pada tindakan pejabat yang menggunakan kekuasaannya tidak sesuai dengan tujuan atau asas yang semestinya. 15 Ketika pejabat negara melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas-asas hukum administrasi . isalnya asas kepastian hukum, asas keadilan, atau asas tidak menyalahgunakan kewenanga. , maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan Dalam praktik hukum pidana, khususnya perkara korupsi, istilah Aumenyalahgunakan kewenanganAy menjadi unsur penting dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan jabatan publik. Unsur ini merupakan bagian dari bestanddeel delict . nsur inti tindak pidan. yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum melalui kekuasaan jabatan. Menurut pandangan Sadjijono, penyalahgunaan kewenangan termasuk species delict dari unsur Aumelawan hukumAy sebagai genus delict, artinya ia merupakan bagian spesifik dari bentuk pelanggaran hukum yang lebih umum. Penyalahgunaan kewenangan hanya dapat dilekatkan pada pejabat publik dalam ranah hukum publik . egara dan pemerintaha. , bukan pada jabatan dalam bidang hukum perdata atau hubungan privat. Secara konseptual, istilah Aumenyalahgunakan 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B. 14 Philiphus M. Hadjon and dkk. Hukum Administrasi Dan Good Governance. Cetakan Kedua (Penerbit Universitas Trisakti, 2. , 22. 15 Arma Dewi. AuPenyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi,Ay Jurnal Rechten Vol. 1, no. : 45Ae48, https://doi. org/10. 52005/rechten. 16 Shobirin. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Oleh Pejabat Negara/Pemerintah: Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana (Penerbit Universitas Gadjah Mada, 2. , 78Ae82. 1192 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 kewenanganAy berasal dari Hukum Administrasi Negara dan merupakan salah satu asas dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Dalam konteks Badan Wakaf Indonesia (BWI), tindak pidana korupsi memiliki dampak yang sangat luas karena wakaf pada hakikatnya ditujukan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dan kesejahteraan umat. Ketika terjadi korupsi di lembaga wakaf, kerugian tidak hanya bersifat finansial tetapi juga moral dan sosial, sebab masyarakat terutama kelompok miskin dan kurang mampu menjadi pihak yang dirugikan secara tidak langsung. Oleh karena itu, prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) berperan penting sebagai kerangka normatif dan etis dalam menangani kasus korupsi di Badan Wakaf Indnesia (BWI). HAM memberikan landasan agar hak masyarakat sebagai korban, maupun hak pelaku sebagai subjek hukum, tetap dijamin dan dihormati selama proses hukum berlangsung. Pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan substantif, yaitu keadilan yang tidak hanya menekankan pada aspek hukum formal, tetapi juga memperhatikan nilai - nilai kemanusiaan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap manusia memiliki hak dasar yang bersifat universal, abadi, dan melekat sejak lahir, sehingga negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhinya. 18 Dalam hal ini, pelanggaran terhadap tata kelola wakaf yang menyebabkan hilangnya hak masyarakat atas kesejahteraan sosial dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih jauh. UUD 1945 juga menegaskan bahwa hak atas kesejahteraan sosial, kesetaraan hak, dan keadilan bagi seluruh warga negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan tujuan nasional, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 19 Negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama dalam setiap kebijakan dan tindakan penyelenggaraan negara. Secara historis, komitmen bangsa Indonesia terhadap HAM sudah tertanam sejak awal kemerdekaan, yang ditunjukkan dengan pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia 17 Muhammad Husni Mubaraq. AuTindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam,Ay Jurnal SEIKAT. Jurnal Ilmu Sosial. Politik Dan Hukum Vol. https://doi. org/10. 55681/seikat. 18 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 2. 19 Beni Ahmad Saebani and Javid Zia Rahman Haqiqi. Ilmu Negara Dan Teori Negara (Penerbit Humaniora, 2. , 20Ae22. HUKMYiCJurnal Hukum 1193 Analisis Yuridis Penyalahgunaan Kewenangan Sistem Pengelolaan Wakaf yang Transparan dan Akuntabel dalam Perspektif HAM dalam konstitusi. Dengan demikian, dalam konteks pengelolaan wakaf perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi bagian integral dari sistem tata kelola dan penegakan hukum untuk memastikan agar amanah wakaf benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Meskipun berbagai peraturan mengenai perlindungan hukum telah tersedia, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi banyak kendala. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan pola pikir aparat penegak hukum yang masih bersifat tradisional, yaitu berorientasi pada pendekatan formal dan prosedural tanpa memperhatikan esensi keadilan dan nilai Ae nilai moral yang mendasarinya. Kondisi ini sering menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak efektif, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks, termasuk yang melibatkan lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dengan demikian, penegakan hukum dalam kasus semacam ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan, dan tetap menjunjung tinggi hak- hak terdakwa maupun korban secara proporsional sesuai prinsip supremasi hukum dan nilai - nilai KESIMPULAN Prinsip pengelolaan wakaf yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, efektif, dan sesuai amanah syariah. Transparansi menuntut keterbukaan informasi mengenai seluruh proses pengelolaan, mulai dari pencatatan aset, pelaporan keuangan, hingga pengambilan keputusan strategis, sehingga masyarakat dapat menilai integritas dan kinerja nazhir secara objektif. Sementara itu, akuntabilitas memastikan bahwa setiap tindakan pengelola wakaf dapat dipertanggungjawabkan kepada wakif, penerima manfaat, lembaga pengawas, dan negara melalui mekanisme audit, evaluasi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Sinergi kedua prinsip ini tidak hanya mencegah penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik sekaligus mengoptimalkan fungsi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan dan kesejahteraan Dengan demikian, penerapan transparansi dan akuntabilitas merupakan langkah 20 Beni Ahmad Saebani and Javid Zia Rahman Haqiqi. Ilmu Negara Dan Teori Negara, 22. 1194 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 strategis untuk memastikan keberlanjutan, efektivitas, dan kemaslahatan wakaf dalam jangka panjang. Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan wakaf tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah dan aturan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan akses terhadap informasi publik. Tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh nazhir atau pihak berwenang merampas manfaat sosial yang seharusnya diterima masyarakat sehingga menghambat tercapainya tujuan wakaf sebagai instrumen keadilan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, penguatan transparansi, akuntabilitas, pengawasan berlapis, serta penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk mencegah penyalahgunaan otoritas. Dengan integrasi prinsip tata kelola yang baik dan perspektif HAM, pengelolaan wakaf dapat dijalankan secara lebih etis, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga fungsi sosial wakaf benar-benar dapat terwujud bagi kepentingan dan hak-hak masyarakat luas. DAFTAR PUSTAKA