Journal of Administrative and Social Science Volume. Nomor. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. DOI: https://doi. org/10. 55606/jass. Available online at: https://journal-stiayappimakassar. id/index. php/jass Analisis terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil yang Dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia Fransiska Migiliani Jehula 1*. Heryanto Amalo 2. Debi F. Ng. Fallo 3 Universitas Nusa Cendana. Indonesia Email: migijehula@gmail. com 1*, amalo. hery@yahoo. id 2, fallodebi@gmail. Alamat: Jln Adisucipto. Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur Korespondensi penulis: migijehula@gmail. Abstract This study aims to determine the application and considerations of criminal law to the criminal act of car sales fraud committed by members of the Indonesian National Police based on Decision Number 3/Pid. B/2024/Pn Rtg. The research method used is a normative research method. Normative research is a method that focuses on analysis that is conceptualized and developed by examining the rules, norms, and rules related to the problem being researched. The results of the study show that . the perpetrator of a crime committed by a member of the police who is a civil servant, the judge imposes a general crime but does not apply a code of ethics hearing, which should be subject to disciplinary sanctions and code of ethics sanctions. The judge in considering a decision should pay close attention to the incriminating matter of the defendant, namely the defendant's actions that are contrary to his work as a law enforcer. Keywords: Fraud. Judge's Consideration. Police Personnel Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan pertimbangan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan penjualan mobil yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn Rtg. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan suatu metode berfokus pada analisis yang dikonsepsikan dan dikembangkan dengan cara menelaah kaidah- kaidah, norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang Hasil penelitian menujukan bahwa . pelaku kejahatan yang dilakaukan oleh seorang anggota oknum polisi yang merupakan pegawai negri sipil, hakim menjatuhkan pidana umum namun tidak diterapkan sidang kode etik, yang semestinya dikenankan saknsi disiplin dan sanksi kode etik. hakim dalam mempertimbangkan suatu keputusan seharusnya memperhatikan secara baik hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan pekerjaannya sebagai penegak hukum. Kata Kunci: Penipuan. Pertimbangan Hakim. Oknum Kepolisian LATAR BELAKANG Tindak pidana penipuan merupakan sebuah kejahatan yang dimana mempunyai objek terhadap harta benda. Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana ini diatur dalam bab XXV (Pasal 378 sampai dengan pasal . , sehingga di dalam KUHP, peraturan mengenai tindak pidana merupakan suatu pembahasan yang sangatlah panjang di antara kejahatan tindak pidana terhadap harta benda. Berdasarkan Pasal 378 KUHP yang berbunyi AuBarangsiapa yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu Received: April 19, 2025. Revised: Mei 01, 2025. Accepted: Mei 24, 2025. Online Available: Mei 26, 2025 Analisis terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil yang Dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karna penipuan dengan pidana paling lama empat tahunAy. Aturan hukum mengenai tindak pidana penipuan dalam KUHP telah diatur jelas dan tegas mulai dari jenis tindak pidana penipuan sampai dengan hukuman yang dapat menjerat Kebutuhan manusia akan transportasi untuk mempermudah aktivitasnya semakin Mobil merupakan salah satu sarana transportasi yang paling banyak digunakan Mobil menjadi kebutuhan manusia sebagai sarana transportasi yang murah dan praktis, oleh karena itu penjualan mobil baru maupun bekas senantiasa mengalami peningkatan yang signifikan setiap tahunnya. Keadaan ekonomi yang tidak menentu membuat sedikit masyarakat yang tidak mampu untuk membeli mobil baru. Meskipun dalam pembelian mobil baru banyak tawaran yang diberikan seperti angsuran/kredit lewat leasing, namun hal tersebut terdapat berbagai resiko yang dapat terjadi, seperti suku bunga pinjaman yang tinggi, sehingga mobil menjadi pilihan alternative yang dipilih masyarakat. Hukum mempunyai kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sehingga hukum dijadikan sebagai pedoman dan dasar yang dimana manusia dalam menjalini kehidupan bermasyarakat merasakan perlindungan, ketertiban, keamanan, dan Dalam penegakan hukum, haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan pancasila dan peraturan -peraturan, norma- norma setra undang-undang yang Maka diperlukan yang namanya lembaga penegak hukum, lembaga penegak hukum ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, memberikan keamanan, keadilan dan kesejahteraan didalam negara terutama kepada masyarakat, yang dimana hal ini merupakan suatu tujuan yang harus diperjuangkan dan ditegakan oleh penegak hukum. Aparat penegak hukum hurus berada diposisi terdepan dalam penegak hukum, karena lembaga tersebut memiliki kewajiban dalam menjalankan penegakan dan perlindungan terhadap masyarakat agar masyarakat dalam menjalini kehidupan yang mendapatkan perlindungan dan rasa aman akibat adanya lembaga hukum yang bertugas dalam hal itu. Salah satu lembaga penegakan hukum di Indonesia yaitu kepolisian yang bertanggung jawab langsung dibawah naungan Presiden, yang dimana kepolisian menjalankan tugas untuk memelihara ketertiban masyarakat, menjaga keamanan masyarakat, memberikan Hadiyanto Alwan. Au Tindak Pidana Penipuan Menurut Kuhp Dan Syariat IslamAy. Jakarta Juni, 2023. Selatan : Fiandy. Nur Ikshan. AuTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan. Ay Intensi Remaja Melakukan Perusakan Fasilitas Umum Ditinjau Dari Pola Asuh Orang Tua. Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. perlindungan kepada masyarakat, memberikan pengayoman dan juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang semata-mata untuk mensejahaterakan masyarakat. Penipuan yang terjadi sekarang ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat biasa saja, tetapi juga polisi yang sejatinya merupakan aparat penegak hukum. Hal ini bukan lagi menjadi sebuah rahasia bahkan dapat juga dikatakan hal yang biasa. Padahal lembaga Kepolisian pada dasarnya merupakan lembaga pertama dan utama dalam hal penegakan Seharusnya merekalah yang menjadi contoh yang baik, panutan, sekaligus pelindung bagi masyarakat, bukan mala sebaliknya. Polisi dimata masyarakat awam sangatlah disegani dan bahkan ditakuti kehadirannya. Patut disayangkan jika apabila lembaga Kepolisian disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya dengan melakukan praktek tindak pidana yang mengakibatkan tercederainya nama institusi Kepolisian itu sendiri. Bahkan polisi akan kehilangan respek dan kehilangan kepercayaan dari mayarakat. Kasus yang terjadi di kota Ruteng Nusa Tenggara Timur yang dimana seorang oknum anggota polisi melakukan penipuan penjualan mobil yang merugikn seorang warga yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023. Bermula dari pelaku dan seorang temannya mendatangi rumah korban untuk menawarkan penjualan mobil dengan harga pick up Mega Carry warna hitam dengan harga sebesar Rp. 000,- . ima puluh dua juta rupia. Namun pada sebelumnya pelaku mengatakan bahwa keberadaan obil tersebuat masih berada di Lombok Nusa Tenggara Barat dan pelaku menjanjikan untuk memberikan kendaran tersebut dalam tempo tiga hari. Setelah beberapa hari mobil tersebut tak kunjung datang, korban menghubungi pelaku untuk bertanya kepastian mobil tersebut tetapi pelaku selalu memberikan alasan yang berubah- ubah. Peristiwa ini kemudia dilaporkan oleh korban ke pihak yang berwajib. Berdasarkan Pasal 378 KUHP yang berbunyi AuBarangsiapa yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karna penipuan dengan pidana paling lama empat tahunAy. Nur Ikshan Fiandy. AuTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan,Ay Intensi Remaja Melakukan Perusakan Fasilitas Umum Ditinjau Dari Pola Asuh Orang Tua. Analisis terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil yang Dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekuder dan bahan hukum tersier. Aspek penelitian yang diteliti dalam penelitian ini, yaitu pelangaran terhadap aturanatura tindak pidana penipuan yang dilekukan oleh Oknum Anggota Polisi dalam Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn Rtg dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana penipuan yang dilekukan oleh Oknum Anggoa Polisi dalam Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn Rtg. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi kepustakaan, bahan hukum yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Hukum Pidana Hakim merupakan pelaku inti yang secara fungsional melaksanakan kekuasaan kehakiman, hakikat tugas pokok hakim untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Penerapan putusan hakim merujuk pada suatu proses di mana hakim mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat dalam suatu perkara hukum. Putusan ini merupakan hasil dari pertimbangan dan analisis yang mendalam terhadap dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta penerapan hukum yang relevan. Dalam konteks perkara ini terpidana dinilai oleh hakim melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. maka terpidana dijatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang dilanggarnya dalam KUHP tentang penipuan. Penerapan hukum oleh hakim merujuk pada proses di mana hakim menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk memutuskan suatu perkara yang diajukan di pengadilan, hakim berperan untuk menilai fakta yang ada dalam kasus tindak pidana tersebut dan kemudian mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang relevan untuk membuat keputusan yang adil. Menerapkan hukum secara tepat dan sesuai dengan fakta yang ada, hakim dapat menciptakan keadilan bagi pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Penerapan hukum Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. yang benar membantu memastikan bahwa pihak yang benar memperoleh haknya dan pihak yang salah dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Hakim membantu menegakkan hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Keputusan hakim yang sah dapat mencegah perbuatan melawan hukum lainnya dan mendorong masyarakat untuk taat pada hukum, keputusan hakim yang adil dan tegas bisa menjadi contoh bagi masyarakat, yang menyadarkan mereka akan pentingnya menghormati hukum dan konsekuensi hukum atas Penerapan hukum oleh hakim memberi perlindungan terhadap hak-hak Ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, melindungi setiap hak individu, memberi sanksi yang sesui, menegak hak dan kewajiban, serta mencegah kepastian hukum. Seperti pada kasus dalam putusan nomor 3 / Pid. B/ 2024/ Pn. Rtg sebagaimana kasus penipun yang dimana merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 (KUHP). Berdasarkan pada kasus yang terjadi, bahwa telah sesuai dengan ketentuan baik pada hukum pidana formil maupun pada hukum pidana materil dan syarat dapat dipidananya seorang terdakwa harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada untuk memastikan keadilan. Syarat dapat dipidananya seorang terdakwa mencakup adanya unsur tindak pidana, kelayakan subjek hukum, dan proses hukum yang sah, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan, barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, berupa 2 . lembar bukti rekening koran atas nama FRANSISKA E. JEHEBO, termasuk didalamnya keterangan saksi yang saling berkesesuaian ditambah keterangan terdakwa mengakui secara jujur perbuatan yang dilakukannya. Oleh karena itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mecocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 378 tentang penipuan. Perbuatan terdakwa telah memenuhi Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan di ancam dengan pidana paling lama 4 . tahun penjara. Ancaman pidana 4 tahun ini hakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan pidana yaitu antara satu hari sampai empat tahun, jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara, hal tersebut ini dapat dimaklumi mengingat dari ancaman pidananya adalah 4 . tahun, oleh sebab itu maka penuntut umum menuntut terdakwa dengan 6 bulan, penuntutan tersebut kurang dari setengah dari ancaman pidana maksimum yang ada pada Pasal 378 KUHP yaitu 4 tahun. Pemberian hukuman yang diberikan hakim sebenarnya memperhatikan tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dalam putusan ini kepada terdakwa hakim menjatuhkan pidana Penjara selama 5 bulan, hal ini dikarenakan hakim mempertimbangkan bahwa pemidanaan bukanlah sebagai salah satu alat untuk pembalasan Analisis terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil yang Dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam teori pemidanaan absolut, namun mendasarkan pada teori pemidanaan relatif yang melihat bahwa pemidanaan bukanlah sebagai alat untuk membalaskan perbuatan terdakwa tetapi untuk memperbaiki terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana lagi, maka dapat dilihat bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Irawan dengan pidana penjara selama 5 bulan merupakan pidana yang ringan. Penerapan hukum yang tidak optimal dapat terjadi jika proses hukum terhadap oknum polisi tidak dilakukan secara transparan dan adil. Misalnya, jika ada perlakuan istimewa atau pengabaian terhadap prosedur hukum yang seharusnya diterapkan, maka hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan. Dalam beberapa kasus, oknum polisi mungkin mendapatkan Ketidakmampuan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dapat mencerminkan penegakan hukum yang lemah. Hal ini bisa disebabkan karena berbagai faktor, diantaranya tekanan dari dalam institusi kepolisian itu sendiri atau kurangnya dukungan dari sistem hukum yang lebih luas. Kasus penipuan yang melibatkan oknum polisi menunjukkan perlunya reformasi internal dalam institusi kepolisian, dikarenakan ini termasuk peningkatan pengawasan, pelatihan etika, dan mekanisme pelaporan yang lebih baik untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum oleh anggota Sanksi bagi oknum polisi yang terlibat dalam penipuan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Jika pelaku penipuan dihukum dengan cara yang tidak optimal, seperti hukuman yang lebih ringan dari yang seharusnya, maka ini akan menciptakan ketidakadilan dan merugikan korban. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pertimbangan Yuridis Pertimbangan yuridis merupakan alasan atau dasar hukum yang digunakan dalam pembuatan peraturan atau dalam pengambilan suatu keputusan hukum, ini mencakup analisis terhadap undang-undang yang berlaku dan bagaimana undang-undang tersebut diterapkan didalam konteks kasus tertentu. Pertimbangan ini penting untuk memastikan bahwa suatu keputusan yang diambil sesuai dengan adanya ketentuan hukum dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn. Rtg, bahwa terjadi penipuan dalam pembelian mobil yang merugikan korban, dimana terdakwa sudah menerima uang pembelian mobil namun mobil tersebut belum sampai ke tangan korban Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. dan diketahui bahwa mobil tersebut bukan milik terdakwa tapi milik sehingga kejadian ini menjadi penipuan. Pertimbangan Sosiologis Pertimbangan mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat saat membuat suatu keputusan hukum atau peraturan, ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan tidak hanya sah secara legal, tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan serta nilai-nilai masyarakat. Hakim dan pembuat kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan yang diambil. Ini termasuk bagaimana keputusan tersebut akan mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat dan interaksi sosial di dalamnya. Hal -hal yang menjadi pertimbangan Hakim yang tertera dalam Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn. Rtg, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pekerjaannya sebagai penegak hukum, sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa dan saksi korban telah berdamai dengan mengembalikan uang kerugian saksi korban, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Pertimbangan Filosofis Pertimbangan filosofis dalam konteks hukum merujuk pada analisis yang berfokus pada nilai-nilai dasar, kebenaran, serta keadilan yang mendasari pembuatan peraturan dan pengambilan keputusan hukum, ini mencakup pemikiran mendalam tentang prinsip-prinsip moral dan etika yang seharusnya menjadi landasan bagi sistem Karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan. Berdasarkan putusan hakim dalam hasil putusan maka penulis berpandangan bahwa pertimbangan hakim merupakan alasan-alasan atau dasar hukum yang Analisis terhadap Tindak Pidana Penipuan Penjualan Mobil yang Dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia digunakan oleh hakim untuk membuat suatu keputusan dalam suatu perkara. Proses pengambilan keputusan, hakim akan menilai fakta-fakta yang ada dalam perkara, mengaitkannya dengan ketentuan hukum yang relevan, dan kemudian memberikan alasan mengapa dia mengambil keputusan tersebut. Pertimbangan hakim mencakup analisis terhadap bukti yang diajukan di pengadilan, interpretasi terhadap pasal-pasal hukum, serta penerapan prinsip-prinsip hukum yang berlaku untuk mencapai keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Menjaga kualitas hukum, pertimbangan yang matang memastikan kualitas keputusan hukum yang lebih baik, karena didasarkan pada analisis yang mendalam terhadap fakta dan hukum, hal ini juga mencegah keputusan yang keliru atau tidak konsisten. Hakim dalam menjatuhkan putusan kiranya sesuai dengan fakta-fakta, dalam persidangan dan sesuai dengan norma-norma serta peraturan-peraturan hukum, untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Hakim merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar untuk setiap keputusan yang diambil, ini termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah, seperti dalam perkara pidana, hakim harus mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang berlaku. Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn Rtg yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dengan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Dalam Putusan Nomor 3/Pid. B/2024/Pn. Rtg, penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan menjadi sorotan, terutama karena terdakwa merupakan oknum anggota kepolisian yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan tunduk pada hukum umum. Selain melanggar ketentuan pidana, tindakan terdakwa juga mencederai peraturan disiplin dan kode etik profesi yang semestinya dijunjung dalam institusi Namun, dalam proses penyelesaian perkara, sidang kode etik tidak diterapkan, meskipun sidang tersebut memiliki peran penting dalam menjaga standar profesionalisme dan etika profesi. Seharusnya, terdakwa tidak hanya dikenai sanksi pidana, tetapi juga Journal of Administrative and Social Science- Volume. Nomor 2. Juli 2025 e-ISSN : 2828-6340. p-ISSN : 2828-6359. Hal. mendapatkan sanksi disiplin dan kode etik guna memperkuat integritas institusi penegak Dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng perlu mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa, termasuk fakta bahwa perbuatannya bertentangan dengan tugasnya sebagai penegak hukum. Status terdakwa sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penentuan hukuman, dengan mempertimbangkan sebab-akibat, motif, serta dampak perbuatan terhadap masyarakat, korban, dan terdakwa itu sendiri. Saran