JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies Volume 3 Number 2 2025, pp 44-51 Online ISSN : 3025-2806 Agustus 2025 Analisis Kewenangan PTUN dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu Muhammad Daniel Arifin Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi. Indonesia *Corresponding author, e-mail: daniel. arifin000@gmail. Abstract This study aims to analyze the authority of the State Administrative Court (PTUN) in handling disputes in the electoral process in Indonesia. Disputes in the electoral process arise from administrative decisions or actions of election organizers, such as the General Election Commission (KPU) and the Election Supervisory Body (Bawasl. , which are considered detrimental to election participants. Based on Law No. 7 of 2017 on Elections, the PTUN has the role of investigating, hearing, and deciding on administrative state disputes during the electoral phase, particularly disputes related to the determination of participants, the verification of political parties, and other administrative decisions. The authority of the State Administrative Court (PTUN) in handling disputes in the electoral process in Indonesia. Using a legal-normative approach, this study examines the legal basis, judicial decisions, and implementation practices in resolving administrative election disputes. The findings indicate that the PTUN's authority remains limited and has not optimally guaranteed procedural and substantive fairness in elections. The reformulation of PERMA No. 5 of 2017 and the strengthening of institutional capacity are strategic steps in strengthening the electoral justice system. Research recommendations include expanding the scope of disputes, establishing a special electoral panel at the PTUN, and integrating digital systems and cooperation between electoral and judicial institutions Keywords: PTUN, electoral disputes. PERMA No. 5/2017, procedural fairness, judicial authority This is an open access article distributed under the Creative Commons 4. 0 Attribution License, which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. A2018 by author. Pendahuluan Pemilihan umum merupakan salah satu pilar utama dalam praktik demokrasi modern. Dalam sistem negara hukum, pemilu tidak hanya sekadar proses teknis untuk memilih wakil rakyat, melainkan juga mencerminkan komitmen negara terhadap nilai-nilai konstitusional seperti kedaulatan rakyat, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Namun, pelaksanaan pemilu tidak jarang menimbulkan permasalahan hukum, terutama berkaitan dengan tindakan administratif dari lembaga penyelenggara yang dapat berdampak pada keadilan elektoral. Pemilihan Umum (Pemil. di Indonesia merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi dan kedaulatan rakyat, di mana keputusan administratif penyelenggara pemilu harus dipastikan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya seringkali muncul sengketa prosedural yang berkaitan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti penetapan peserta pemilu, verifikasi partai politik, daftar calon tetap, atau keputusan administratif UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , diikuti oleh PTUN untuk sengketa tertentu setelah lewat upaya administratif. Salah satu isu yang krusial adalah sengketa proses pemilu, yakni perselisihan yang muncul akibat keputusan atau tindakan administratif KPU atau Bawaslu yang dianggap merugikan peserta Sengketa ini dapat terjadi pada berbagai tahap, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, penetapan daftar pemilih tetap, hingga penetapan hasil sementara. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan penting: lembaga manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa administratif tersebut? Sejauh mana Peradilan Tata Usaha Negara dapat mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan ini? Hingga saat ini, sistem hukum Indonesia belum secara eksplisit mengatur keterlibatan PTUN dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya menyebutkan peran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa antar peserta dan pelanggaran administratif, serta Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa hasil. Sementara itu. PTUN sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa tata usaha negara yang bersumber dari keputusan administratif yang bersifat konkret, individual, dan final. Hal ini membuka ruang perdebatan yuridis mengenai keberwenangan PTUN dalam konteks pemilu. Secara doktrinal, keputusan administratif KPU maupun Bawaslu yang mempengaruhi hak konstitusional peserta pemilu seharusnya dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Dalam teori negara hukum, tindakan administratif harus tunduk pada asas legalitas dan dapat diawasi oleh lembaga yudisial. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengecualikan tindakan penyelenggara pemilu dari pengawasan hukum yang adil dan independen. Kajian terhadap kewenangan PTUN dalam menangani sengketa pemilu penting tidak hanya untuk memperkuat jaminan perlindungan hukum, tetapi juga untuk menghindari kekosongan hukum . yang berpotensi merusak legitimasi pemilu. Di sisi lain, kajian ini juga menjadi Muhammad Daniel Arifin kontribusi penting dalam memperjelas batas kewenangan antar lembaga penyelesaian sengketa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakpastian hukum di masa mendatang. Menurut data Bawaslu RI, pada Pemilu 2019 terdapat 10. 012 temuan dan laporan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, 1. 506 sengketa proses pemilu, dan 454 putusan pelanggaran administratif pemilu1. Dari jumlah tersebut, sebagian keputusan KPU yang disengketakan oleh peserta pemilu akhirnya berujung pada proses ajudikasi di Bawaslu dan bahkan PTUN. Misalnya, dalam kasus pencoretan calon legislatif oleh KPU di beberapa daerah yang kemudian digugat ke PTUN Jakarta, menunjukkan bahwa urgensi kejelasan yurisdiksi PTUN menjadi nyata dalam praktik pemilu. Selain itu, data dari Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pada tahun 2019, terdapat lebih dari 80 perkara terkait pemilu yang masuk ke lingkungan peradilan tata usaha negara, baik di tingkat pertama maupun banding2. Angka ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum para peserta pemilu sekaligus membuktikan bahwa PTUN telah menjadi forum alternatif yang dianggap sah dan kredibel untuk menyelesaikan sengketa pemilu berbasis keputusan administratif. Sebagai ilustrasi konkret, pada tahun 2024. Perkara No. 133/G/TF/2024/PTUN. JKT menjadi sorotan nasional ketika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat keputusan KPU terkait penetapan hasil Pemilu Presiden 2024. Gugatan tersebut diajukan ke PTUN Jakarta pada 2 April 2024, dan berkaitan langsung dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dinilai cacat hukum. Namun, dalam putusannya. PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena tergolong sebagai sengketa hasil pemilu, yang berada di luar kompetensi absolut PTUN3. Putusan tersebut memperjelas batas antara sengketa proses yang menjadi kewenangan PTUN dan sengketa hasil yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa PTUN hanya berwenang mengadili sengketa proses pemilu berdasarkan gugatan terhadap keputusan KPU atau Bawaslu yang bersifat administratif dan final dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, bukan sengketa hasil atau pencalonan4. PERMA ini memberikan panduan prosedural yang jelas mengenai syarat formil dan materil pengajuan gugatan sengketa proses ke PTUN, termasuk tenggat waktu pengajuan, jenis objek sengketa yang diperbolehkan, serta pembatasan atas kompetensi absolut pengadilan. Dalam amar putusan. PTUN menyatakan bahwa objek sengketa bukan merupakan keputusan tata usaha negara dalam arti Pasal 1 angka 9 UU No. Tahun 1986. Selain itu, penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp342. Kasus ini menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi agar tidak terjadi kesalahan dalam menempuh jalur hukum, serta menegaskan pentingnya kejelasan yurisdiksi lembaga peradilan dalam sistem pemilu di Indonesia. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kedudukan sebagai lembaga yudikatif yang berwenang menguji keputusan atau tindakan tata usaha negara penyelenggara pemilu apabila pihak yang dirugikan tidak puas dengan keputusan Bawaslu, khususnya dalam beberapa pengecualian keputusan yang sifatnya final dan mengikat bagi Bawaslu. Namun, kewenangan PTUN tidaklah tanpa kendalaAiterdapat permasalahan seperti batas waktu pengajuan gugatan, objek sengketa yang dapat diadili, tumpang tindih kewenangan antara PTUN. DKPP. Bawaslu, serta seringnya gagasan bahwa beberapa jenis sengketa seharusnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi karena perselisihan hasil Pemilu Masalah-masalah tersebut menjadi relevan terutama pada Pemilu Serentak 2024, di mana tekanan terhadap efektivitas penyelenggaraan hukum pemilu meningkat. Adanya gugatan dari peserta pemilu ke PTUN tentang penetapan partai politik yang dianggap tidak lolos verifikasi KPU, atau sengketa administratif lainnya, menunjukkan bahwa implementasi kewenangan PTUN memerlukan kejelasan dan kepastian hukum. Penelitian ini tidak hanya didasarkan pada kerangka hukum nasional, tetapi juga meminjam pendekatan perbandingan dari sistem hukum lain yang telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang mapan. Dengan demikian, diharapkan lahir pemahaman yang lebih komprehensif tentang posisi PTUN dalam sistem demokrasi Indonesia. Tujuan utama dari penelitian ini adalah: pertama, untuk menjelaskan dasar hukum yang melandasi kewenangan PTUN dalam konteks sengketa pemilu. kedua, untuk menganalisis praktik peradilan yang telah terjadi dan yurisprudensi yang relevan. dan ketiga, untuk memberikan rekomendasi reformulasi regulasi yang memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan hukum administrasi pemilu serta kontribusi praktis dalam pembentukan kebijakan yang menjamin pemilu yang adil, jujur, dan Menurut Maria Farida Indrati, penyelenggaraan pemilu yang demokratis harus tunduk pada prinsip negara hukum, yaitu asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Artinya, seluruh Bawaslu RI. Laporan Tahunan Pemilu 2019 Mahkamah Agung RI. Direktori Perkara TUN Tahun 2019 Kompas. AuPerkara Dianggap Tak Sesuai Kompetensi. PTUN Gugatan PDIAcP soal Pencalonan Gibran Tak Diterima,Ay 24 Oktober 2024 PERMA No. 5 Tahun 2017. Pasal 2 ayat . Ae. Detik. AuPutusan PTUN: Gugatan PDIAcP soal Penetapan Pilpres 2024 Tak Diterima,Ay 24 Oktober JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS proses administratif dalam pemilu harus terbuka terhadap pengawasan dan koreksi melalui jalur Oleh karena itu, lembaga peradilan seperti PTUN harus dapat diakses sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan penyelenggara pemilu yang dianggap melanggar hak peserta6. Terkait penyelesaian sengketa pemilu. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu serta pelanggaran administratif. Namun, untuk tindakan administratif yang berupa keputusan konkret, individual, dan final yang dikeluarkan oleh KPU atau Bawaslu, ruang pengajuan gugatan ke PTUN tetap terbuka. Hal ini menjadi dasar kewenangan PTUN untuk menangani sengketa proses pemilu, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 Tahun PERMA No. 5 Tahun 2017 menjadi acuan utama dalam memahami yurisdiksi PTUN dalam sengketa proses pemilu. PERMA ini mengatur bahwa objek sengketa di PTUN harus berupa keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, bersifat konkret, individual, dan final, serta memiliki akibat hukum terhadap pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, keputusan pencoretan nama calon, penolakan verifikasi partai, atau penetapan daftar pemilih tetap yang dianggap merugikan secara hukum merupakan contoh objek sengketa yang dapat diajukan ke PTUN8. Dalam praktiknya, sejumlah sengketa pemilu telah diajukan ke PTUN dan diproses sesuai dengan ketentuan PERMA tersebut. Sebagai contoh. Putusan PTUN Jakarta dalam perkara pencoretan calon anggota legislatif yang kemudian dikabulkan menunjukkan bahwa PTUN menjalankan fungsi korektif terhadap tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur. Hal ini memperkuat posisi PTUN sebagai penjaga keadilan administratif dalam konteks pemilu. Metode Penelitian Metode Review Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Fokusnya adalah pada studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin para ahli hukum. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau kajian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif. Metode review dilakukan dengan mengumpulkan, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang relevan, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun hasil penelitian terdahulu yang membahas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Sumber utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta peraturan teknis KPU dan Bawaslu. Selain itu, review juga mencakup jurnal hukum, buku teks, artikel ilmiah, dan laporan penelitian yang relevan dengan isu kewenangan PTUN. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada kesesuaian antara teori kewenangan peradilan, asas hukum administrasi negara, serta praktik penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia. Metode ini bertujuan memberikan gambaran menyeluruh mengenai ruang lingkup, keterbatasan, dan efektivitas kewenangan PTUN dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilu. Objek Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yaitu suatu pendekatan yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan serta doktrin-doktrin hukum untuk menelaah kewenangan PTUN dalam menangani sengketa proses Pendekatan ini digunakan untuk memahami norma hukum positif yang berlaku dan bagaimana norma tersebut seharusnya diterapkan dalam konteks penyelesaian sengketa administratif pemilu. Sumber Bahan Hukum Bahan Hukum Primer meliputi: Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN. Putusan-putusan PTUN. Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang Maria Farida Indrati. AuIlmu Perundang-undangan: Jenis. Fungsi dan Materi Muatan,Ay Kanisius, 2007 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN Analisis Kewenangan PTUN dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu Muhammad Daniel Arifin Bahan Hukum Sekunder meliputi: Literatur atau buku teks hukum yang membahas hukum administrasi negara dan hukum pemilu. Artikel jurnal ilmiah terkait kewenangan peradilan dalam sengketa pemilu. Hasil penelitian dan laporan akademik dari lembaga-lembaga hukum. Bahan Hukum Tersier seperti kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber lainnya yang mendukung pemahaman istilah dan konsep. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen . ibrary researc. , yaitu dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dari perpustakaan, situs resmi pemerintah, serta basis data hukum daring. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan ketentuan hukum yang berlaku dan relevan serta mengkaji penerapan dan implementasinya dalam kasus-kasus yang aktual. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan kasus . ase approac. untuk menganalisis putusan-putusan pengadilan, terutama dalam perkara No. 133/G/TF/2024/PTUN. JKT. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif ini, penelitian diharapkan mampu memberikan landasan argumentatif dan sistematis terhadap analisis kewenangan PTUN dalam menangani sengketa proses pemilu berdasarkan kerangka hukum positif yang berlaku. Teknik Pengumpulan Data Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun tahapan pengumpulan data meliputi: Dokumentasi PeraturanPerundang-Undangan Mengumpulkan berbagai sumber hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara beserta perubahannya, serta peraturan KPU dan Bawaslu yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Studi Putusan Pengadilan Menelaah putusan PTUN maupun putusan Mahkamah Agung terkait sengketa proses pemilu sebagai bahan analisis penerapan kewenangan peradilan dalam praktik. Kajian Literatur Sekunder Menggunakan sumber berupa buku teks hukum administrasi dan hukum pemilu, jurnal ilmiah, artikel akademik, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas kewenangan PTUN. Sumber Tersier Memanfaatkan kamus hukum, ensiklopedia, serta artikel berita kredibel untuk melengkapi data dan memberikan gambaran kontekstual terhadap isu penelitian. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kewenangan PTUN dalam menangani sengketa proses pemilu serta hambatan yang dihadapi dalam praktik. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kewenangan PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memainkan peranan penting dalam menegakkan prinsip negara hukum . dalam konteks pemilihan umum. Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. PTUN berwenang menguji legalitas tindakan dan/atau keputusan pejabat administrasi negara yang berkaitan dengan proses pemilu. Dalam praktiknya, kewenangan PTUN ini menghadapi tantangan baik secara normatif maupun praktik implementatif. Menurut Pasal 157 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan/atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan oleh penyelenggara pemilu. Kewenangan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN. Namun, dalam praktiknya, banyak persoalan timbul seputar keterbatasan objek sengketa dan kejelasan norma. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk mengadili sengketa tata usaha negara, termasuk sengketa pemilu yang bersumber dari keputusan atau tindakan administratif KPU dan Bawaslu. Berdasarkan Pasal 470 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. PTUN berwenang mengadili sengketa proses pemilu setelah upaya administratif di Bawaslu ditempuh. Hal ini menegaskan posisi PTUN sebagai pengadilan yang menjamin prinsip check and balance terhadap kewenangan penyelenggara pemilu. Sebagai contoh konkret, perkara No. 133/G/TF/2024/PTUN. JKT menjadi sorotan publik karena menyangkut gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap mengandung cacat prosedural. Dalam perkara tersebut, pemohon menggugat keputusan KPU yang menetapkan daftar calon tetap anggota legislatif, yang dalam prosesnya tidak mempertimbangkan JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS keberatan peserta pemilu dan rekomendasi dari Bawaslu. Berdasarkan dokumen putusan sementara yang beredar. PTUN Jakarta mengakui adanya cacat formil, namun gugatan tidak dikabulkan secara substansial karena dianggap telah melewati tenggat waktu pengajuan sebagaimana diatur dalam PERMA No. 5/2017 Pasal 12 ayat . Hal ini menimbulkan perdebatan tentang akses keadilan dalam konteks waktu yang sempit. Putusan PTUN dalam sengketa proses pemilu bersifat final and binding sesuai ketentuan Pasal 471 ayat . UU No. 7 Tahun 2017. Hal ini berarti tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan dijatuhkan. Putusan tersebut wajib dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu sebagai pihak tergugat, sehingga PTUN menjadi instrumen penegakan hukum yang memastikan keputusan penyelenggara pemilu tetap berada dalam koridor hukum Menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 14/PUU-XI/2013, pengadilan harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk berpartisipasi secara adil dalam pemilu. Ketika proses administratif pemilu cacat dan tidak dapat diperbaiki melalui jalur hukum administratif, hal ini bisa mengancam legitimasi hasil pemilu secara Sengketa proses pemilu yang dapat diajukan ke PTUN meliputi keputusan administratif penyelenggara pemilu, antara lain: A Penetapan peserta pemilu . artai politik, calon anggota legislatif, calon presiden/wakil A Hasil verifikasi administrasi partai politik. A Penetapan daftar calon tetap (DCT). A Keputusan administratif lain yang menimbulkan kerugian bagi peserta pemilu. Hal ini sejalan dengan konsep beschikking dalam hukum administrasi negara yang menjadi objek utama sengketa di PTUN. Kewenangan PTUN memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta pemilu, memperkuat prinsip keadilan dalam penyelenggaraan demokrasi, dan menjadi pengawas yudisial terhadap tindakan administratif penyelenggara pemilu. Namun, keterbatasan regulasi dan praktik peradilan menunjukkan perlunya perbaikan, khususnya dalam aspek sinkronisasi kewenangan antar lembaga, penyesuaian batas waktu, serta peningkatan pemahaman hukum bagi peserta pemilu. Kritik terhadap PTUN tidak hanya datang dari kalangan akademisi, tetapi juga dari organisasi pemantau pemilu. Dalam laporan tahunan 2023 oleh Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokras. , disebutkan bahwa Aumekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui PTUN masih lemah dari sisi efektivitas waktu, kepastian hukum, serta kurangnya pemahaman para hakim tentang dinamika politik elektoralAy (Perludem, 2023: . Hal ini menuntut adanya peningkatan kapasitas kelembagaan dan kompetensi aparat peradilan. Kelemahan lain terletak pada keterbatasan PTUN dalam menangani substansi pelanggaran administratif yang sistemik. Menurut S. Marbun . , kewenangan PTUN idealnya tidak hanya pada aspek legality . eabsahan forma. , tetapi juga sampai pada aspek legitimacy . eabsahan materii. untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan prosedural dan substantif. Selain itu, studi perbandingan memperlihatkan bahwa negara seperti Meksiko melalui Electoral Tribunal of the Federal Judiciary (TEPJF) memiliki kewenangan yang luas dalam menyelesaikan seluruh jenis sengketa pemilu, termasuk terhadap tindakan administratif yang berpotensi mencederai integritas pemilu. Begitu pula di Brasil, electoral court memiliki kewenangan khusus terhadap pelanggaran administratif dan etika kandidat, yang diselesaikan dalam kerangka waktu yang sangat ketat sebelum tahapan pemilu berjalan lebih jauh. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan regulasi nasional melalui revisi terhadap PERMA No. 5 Tahun 2017, khususnya mengenai batasan objek sengketa yang dapat diperiksa oleh PTUN. Salah satu usulan dalam forum akademik FH UGM tahun 2023 menyarankan agar PTUN diberikan kewenangan untuk menilai keseluruhan proses administratif pemilu, mulai dari verifikasi partai politik, pencalonan, hingga kampanye, dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel dibanding peradilan pidana atau MK. Dalam konteks yurisprudensi nasional, terbentuknya putusan yang progresif juga menjadi elemen penting dalam mengembangkan fungsi PTUN. Misalnya. Putusan PTUN Jakarta No. 201/G/TF/2020/PTUN. JKT yang menerima gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi terkait daftar pemilih tetap menjadi preseden penting bahwa PTUN memiliki peran dalam menjaga fairness dalam prosedur administratif. Menariknya, terdapat pula isu rendahnya kesadaran masyarakat dan partai politik untuk menggunakan jalur PTUN dalam menyelesaikan konflik. Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, dari total 86 kasus sengketa proses pemilu yang terjadi pada Pemilu 2019, hanya 9 kasus yang diajukan ke PTUN, dan sebagian besar gugur karena persoalan administratif. Salah satunya antara A Keterbatasan waktu: Batas waktu penyelesaian perkara yang singkat berpotensi mengurangi kualitas pemeriksaan. A Tumpang tindih kewenangan: Beberapa jenis sengketa masih diperdebatkan apakah menjadi kewenangan PTUN. Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi. A Kepatuhan terhadap putusan: Meskipun bersifat final, implementasi putusan PTUN sering menemui hambatan teknis dalam pelaksanaan di lapangan. A Minimnya pemahaman peserta pemilu: Tidak semua pihak memahami prosedur sengketa ke PTUN, sehingga menimbulkan kerancuan dalam mengajukan gugatan. Analisis Kewenangan PTUN dalam Menangani Sengketa Proses Pemilu Muhammad Daniel Arifin Dengan demikian, penting dilakukan sosialisasi luas dan pendidikan hukum elektoral kepada peserta pemilu dan masyarakat luas agar mekanisme PTUN dapat digunakan secara optimal. Keterlibatan kampus, organisasi masyarakat sipil, dan media dalam pendidikan publik menjadi elemen strategis untuk memperluas akses terhadap keadilan administratif. Sengketa Proses Pemilu Sengketa Proses Pemilu (SPPU) adalah sengketa yang timbul dalam ranah tata usaha negara karena dikeluarkannya keputusan penyelenggara pemilu . KPU. KPU provinsi/kabupaten/kota. Bawasl. yang menimbulkan kerugian bagi partai politik, calon, atau bakal pasangan calon. Landasan hukum utama menyebar pada UU Pemilu dan ketentuan teknis Mahkamah Agung: UU No. 7/2017 . etentuan tentang penyelesaian sengketa pemil. PERMA No. 5/2017 . ata cara penyelesaian SPPU di PTUN), serta peraturan Bawaslu yang mengatur tahap administratif pertama. Praktik yang diatur: proses awal penyelesaian sengketa dimulai pada Bawaslu . ediasi/penanganan administrati. Bila pihak tidak puas, baru dapat dilanjutkan ke PTUN . esuai ketentuan UU/PERMA). PERMA MA 5/2017 menguraikan alur teknis yang harus dipatuhi PTUN dalam perkara SPPU . verifikasi kewenangan, percepatan prose. Ketentuan ini menegaskan prinsip: upaya administratif dahulu, baru PTUN. Berdasarkan putusan PTUN dan direktori perkara Mahkamah Agung, jenis SPPU yang sering muncul antara lain: A Keputusan penetapan atau non-penetapan partai politik sebagai peserta pemilu . erifikasi administrasi/faktua. A Keputusan penetapan atau pembatalan daftar calon tetap (DCT/DCS). A Keputusan administratif terkait penetapan calon terpilih di tingkat legislatif . erselisihan penetapan cale. A Keputusan administratif lain yang berdampak pada hak politik peserta . Bukti empiris: banyak putusan PTUN tahun 2023Ae2025 memuat objekAeobjek di atas . ihat contoh putusan PTUN Semarang. Jakarta, dan dokumen putusan yang dipublikasikan KPU/MA). Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan regulasi nasional melalui revisi terhadap PERMA No. 5 Tahun 2017, khususnya mengenai batasan objek sengketa yang dapat diperiksa oleh PTUN. Salah satu usulan dalam forum akademik FH UGM tahun 2023 menyarankan agar PTUN diberikan kewenangan untuk menilai keseluruhan proses administratif pemilu, mulai dari verifikasi partai politik, pencalonan, hingga kampanye, dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel dibanding peradilan pidana atau MK. Dalam konteks yurisprudensi nasional, terbentuknya putusan yang progresif juga menjadi elemen penting dalam mengembangkan fungsi PTUN. Misalnya. Putusan PTUN Jakarta No. 201/G/TF/2020/PTUN. JKT yang menerima gugatan terhadap keputusan KPU Provinsi terkait daftar pemilih tetap menjadi preseden penting bahwa PTUN memiliki peran dalam menjaga fairness dalam prosedur administratif. Sengketa proses pemilu diposisikan sebagai sengketa administratif . ata usaha negar. yang berawal pada mekanisme administratif Bawaslu danAiapabila pihak tidak puasAidapat dilanjutkan ke PTUN. Ketentuan pokok ada di UU No. 7 Tahun 2017 (PasalAepasal yang mengatur SPPU dan jalurny. Peraturan Bawaslu yang mengatur tata cara penyelesaian tingkat adminstratif . Perbawaslu No. 9/2. , serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA No. 5/2. yang mengatur tata cara penyelesaian SPPU di PTUN. Adapu Proses Sengketa Pemilu antara lain : Alur Formal Penanganan SPPU (Sengketa Proses Pemil. Pengajuan ke Bawaslu . paya administratif awa. Objek: keberatan terhadap keputusan/tindakan KPU . verifikasi parpol, penetapan DCT/DCS, pembatalan calo. Pengajuan ke Bawaslu harus dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur . etentuan terkait batas waktu pengajuan tercantum di UU dan peraturan Bawasl. Proses di Bawaslu Ae Mediasi & Adjudikasi (Maks . Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 . ua bela. hari sejak diterimanya permohonan. mencakup penerimaan, mediasi . ika mungki. , pemeriksaan dan putusan. Jika pihak tidak puas dengan putusan Bawaslu, pihak dapat meneruskan gugatan ke PTUN. Banding ke PTUN (Syarat & Tengga. Gugatan ke PTUN hanya dapat diajukan setelah upaya administratif di Bawaslu pengajuan gugatan ke PTUN harus dilakukan paling lama 5 . hari kerja setelah putusan Bawaslu dibacakan. Jika berkas gugatan kurang lengkap, penggugat diberi waktu memperbaiki . etentuan perbaikan tercantum dalam UU/PERMA). Tahapan di PTUN . ercepatan & pemeriksaan substanti. PERMA No. 5/2017 memberi tata cara khusus SPPU . rosedur cepat, penggunaan ecourt, pemeriksaan unsur KTUN). Majelis PTUN memeriksa apakah objek termasuk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Ai elemen krusial: konkret, individual, final Ai sebelum memeriksa pokok perkara. JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS Kendala dalam Penanganan Sengketa. Batas waktu singkat: Waktu pengajuan dan penyelesaian sengketa sangat terbatas sehingga menyulitkan para pihak dan hakim untuk mempersiapkan argumentasi secara optimal. Tumpang tindih kewenangan: Masih sering terjadi perdebatan mengenai objek sengketa apakah menjadi kewenangan PTUN. Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan putusan: Tidak jarang terjadi kendala teknis dalam implementasi putusan PTUN, terutama jika bersinggungan dengan tahapan pemilu yang terus . Kurangnya pemahaman peserta pemilu: Banyak partai atau calon belum memahami prosedur hukum yang harus ditempuh sehingga berpotensi kehilangan haknya. Mekanisme Penyelesaian di Bawaslu Tahap awal penanganan dilakukan melalui Bawaslu dengan mekanisme mediasi atau ajudikasi. Bawaslu berfungsi sebagai forum administratif untuk memberikan kesempatan penyelesaian cepat sebelum masuk ke ranah yudisial. Putusan Bawaslu bersifat mengikat, namun jika pihak yang bersengketa merasa tidak puas, masih tersedia upaya hukum lebih lanjut melalui PTUN. Peran PTUN dalam Menangani Sengketa Proses PTUN berwenang mengadili sengketa proses pemilu setelah ditempuh upaya administratif di Bawaslu. Gugatan ke PTUN harus diajukan dalam batas waktu yang singkat, yaitu 3 x 24 jam sejak putusan Bawaslu diterima. Putusan PTUN bersifat final and binding, artinya tidak dapat diajukan upaya hukum lain, dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Hal ini memperlihatkan posisi PTUN sebagai pengawal keadilan administrasi dalam pemilu. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani sengketa proses pemilu memiliki posisi strategis untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional peserta pemilu. Melalui pengaturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan PERMA No. 5 Tahun 2017. PTUN diberikan kewenangan khusus untuk mengadili sengketa proses pemilu yang timbul akibat keputusan KPU, terutama terkait verifikasi partai politik, penetapan daftar calon, dan tahapan administratif lainnya. Mekanisme penyelesaian sengketa di PTUN dibatasi oleh asas cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan putusan yang bersifat final and binding. Hal ini dimaksudkan agar sengketa tidak menghambat tahapan pemilu yang telah terjadwal. Namun, efektivitas kewenangan PTUN masih menghadapi tantangan, antara lain singkatnya batas waktu pengajuan gugatan, tumpang tindih kewenangan dengan Bawaslu dan MK, serta kendala teknis dalam pelaksanaan putusan. Dengan demikian, keberadaan PTUN dalam penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan instrumen penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas, meskipun perlu perbaikan regulasi dan koordinasi antar lembaga agar fungsinya dapat berjalan lebih optimal. Kesimpulan Penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan PTUN dalam menangani sengketa proses pemilu memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya menghadapi berbagai hambatan normatif dan praktis. PTUN belum mampu menjangkau seluruh tindakan administratif yang berpotensi melanggar prinsip pemilu yang adil dan demokratis. Keterbatasan ruang lingkup objek gugatan, pendeknya tenggat waktu, serta rendahnya kapasitas kelembagaan turut memperlemah efektivitas peran PTUN dalam pengawasan pemilu. Data empiris dari beberapa kasus menunjukkan bahwa banyak pelanggaran administratif yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas akibat ketidakjelasan yurisdiksi. Padahal dalam sistem demokrasi, perlindungan terhadap hak elektoral merupakan komponen utama dari keadilan Daftar Pustaka