Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Melalui Marketplace Varra Kharisma Putri*1. Reni Budi Setianingrum2 1,2Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta *Correspondence: varra. law22@mail. Received: 20/06/2025 Accepted: 18/07/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Produk kosmetik impor yang diedarkan melalui marketplace tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan tindakan ilegal. Tindakan ini diatur oleh berbagai regulasi untuk menegakan perlindungan hukum terhadap Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik impor di marketplace dengan menerbitkan sertifikasi izin edar atas suatu produk kosmetik impor yang memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online melalui marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan studi kepustakaan yang kemudian diolah dan dianalisa menggunakan metode analisa data kualitatif. Dapat diperoleh hasil akhir dari penelitian ini bahwa konsumen dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajiban untuk menegakan perlindungan hukum terhadap Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor melalui marketplace diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Kata Kunci : perlindungan konsumen. kosmetik impor. izin edar. Abstract Imported cosmetic products circulated through marketplaces without a distribution permit from the Food and Drug Administration (BPOM) are illegal. This action is regulated by various regulations to enforce legal protection for consumers. Legal protection of consumers in the sale and purchase of imported cosmetics without a distribution permit is carried out by the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) which is authorized to supervise the circulation of imported cosmetic products in the marketplace by issuing a distribution permit certification for an imported cosmetic product that meets the standards and/or requirements by the provisions. The purpose of this study is to understand the legal protection of consumers in buying and selling imported cosmetics without a distribution permit from the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) online through the marketplace. This research uses a normative juridical research method with an approach to legislation. This research is descriptive in nature using literature studies which are then processed and analyzed using Varra Kharisma Putri qualitative data analysis methods. The final result of this research is that consumers and business actors have rights and obligations to uphold legal protection for Legal protection of consumers in buying and selling imported cosmetics through the marketplace requires cooperation between the government, business actors and consumers. Keywords : consumer protection. imported cosmetics. distribution permit. PENDAHULUAN Dalam kehidupan masyarakat, setiap wanita pasti ingin terlihat cantik dan Berbagai kalangan mulai dari usia remaja hingga usia dewasa saat ini berusaha untuk tampil mempesona karena seorang wanita akan lebih percaya diri dan dapat diterima di kelompok sosialnya. 1 Terdapat banyak cara untuk meningkatkan penampilan yang saat ini menjadi hal penting, salah satunya adalah dengan cara merias wajah. Bagi para pelaku usaha, hal ini jelas menguntungkan karena mereka dapat membuka peluang usaha untuk meraih keuntungan. Namun, pada kenyataannya saat ini, peluang tersebut malah digunakan oleh beberapa oknum untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dengan melakukan Kecurangan-kecurangan tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memperjual belikan kosmetik dari luar negeri yang diimpor ke wilayah Indonesia tanpa mendaftarkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperoleh sertifikasi dan izin edar. Dengan memperjual belikan kosmetik impor dari luar negeri tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan tentu sangat merugikan masyarakat karena kosmetik yang diimpor dari luar negeri ke wilayah Indonesia belum tentu lulus uji dari kandungan-kandungan yang dapat membahayakan kulit wajah, meskipun kosmetik tersebut sudah memiliki sertifikasi dari asal negaranya. Hal ini dikarenakan setiap negara pasti memiliki standar sertifikasi yang berbeda-beda ataupun daftar kandungan berbahaya yang berbeda-beda. Sehingga, penetapan sertifikasi izin edar di setiap negara pasti berbeda-beda pula. Walaupun demikian, minat masyarakat terhadap produk kosmetik impor tetap tinggi. 1 Jennifer Oktavina Rumagit. Maarthen Y Tampanguma, dan Fonnyke Pongkorung. AuPerlindungan Hukum Konsumen Pada Peredaran Produk Kosmetik Yang Berbahaya,Ay Lex Privatum . 1Ae12, https://ejournal. id/v3/index. php/lexprivatum/article/view/52177/44469. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Tingginya minat dan kebutuhan masyarakat akan produk kecantikan mendorong pelaku usaha untuk memperdagangkan produk kosmetik dengan berbagai macam jenis dan manfaat. Selain itu, peredaran produk kosmetik saat ini juga didukung era perdagangan bebas yang menimbulkan barang dan/atau jasa yang diedarkan menjadi lebih bermacam-macam. 2 Di era globalisasi ini, dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi menjadikan pemasaran suatu produk yang akan diperjual belikan secara global semakin mudah melalui media Indonesia sebagai negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman sudah sewajarnya juga untuk membuka akses terhadap bisnis internasional. Dengan adanya perkembangan zaman yang menyebabkan masuknya produk kosmetik impor dari luar negeri ke dalam negeri dengan mudah serta mudahnya produk tersebut untuk diperjual belikan melalui marketplace memiliki sisi positif dan juga sisi negatif. Sisi positif dari adanya perdagangan kosmetik impor adalah menguntungkan konsumen, hal ini dikarenakan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan terhadap barang dan/atau jasa yang diinginkan dengan berbagai variasi. Namun, sisi negatif dari adanya perdagangan impor tersebut dapat merugikan konsumen karena pelaku usaha hanya memanfaatkan konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Di Indonesia, saat ini peredaran kosmetik impor sangat marak terjadi. Banyak masyarakat yang ingin membeli produk kosmetik impor karena termakan promosi atau iklan di sosial media yang terlihat meyakinkan. Penggunaan teknologi yang semakin tinggi membuat konsumen dapat melihat hal-hal baru di luar dari lingkungannya melalui situs online, seperti iklan-iklan, hiburan yang berada di luar negeri, atau ulasan mengenai produk kosmetik yang mereka beli di luar negeri. Namun, ketertarikan masyarakat terhadap produk kosmetik impor tidak disertai dengan pengetahuan terkait produk yang aman digunakan. Sehingga, masyarakat dianggap belum mampu membedakan bahan berbahaya dalam suatu produk 2 Theresia Gabriella dan Handar Subhandi Bakhtiar. AuPerlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal,Ay Jurnal Panorama Hukum 8, no. : 17Ae23, https://doi. org/10. 21067/jph. 3 Nabila Sari dan Winsherly Tan. AuAnalisis Hukum Produk Kosmetika Yang Di Impor Untuk Digunakan Secara Pribadi Oleh Konsumen,Ay Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. : 959Ae73. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri kosmetik apakah produk tersebut aman digunakan atau tidak. 4 Ketidakmampuan masyarakat untuk mengenali efek samping dari kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat masih menggunakan kosmetik tersebut. 5 Selain itu, produk kosmetik impor dengan kandungan berbahaya tetap laku diperjual belikan karena saat ini masyarakat awam juga memiliki akses sehingga dapat membeli kosmetik impor dengan mudah melalui media online seperti marketplace. Suatu produk kosmetik yang ingin diedarkan untuk diperjual belikan kepada konsumen harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan demi keamanan dan kenyamanan konsumen. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dikatakan ilegal dan tidak boleh diperjual 6 Izin edar suatu produk kosmetik sangat penting untuk menghindari hal yang dapat merugikan konsumen karena jika konsumen mengalami dampak negatif akibat penggunaan kosmetik dengan kandungan berbahaya, mereka dapat menuntut haknya sebagai konsumen dan pertanggung jawaban dari pelaku usaha sebagai pihak yang bertanggung jawab. Untuk mendapatkan sertifikasi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, suatu produk harus memenuhi persyaratan dan tidak mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan lampiran 3 Siaran Pers Nomor HM. 99 Tanggal 3 Desember 2024 Tentang Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Rilis Daftar Kosmetik yang Dinyatakan Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya di Peredaran, termasuk di Media Online Periode November 2023AiOktober 2024, data peredaran kosmetik impor yang tidak memenuhi standarisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan tercatat sebanyak 14 macam produk kosmetik. Produk kosmetik impor tersebut diedarkan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Dengan 4 Dian Sera Fauzela. Miraya Dardanila, dan Tabrani. AuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya Dalam Jual Beli Online (ECommerc. ,Ay Inovasi Pembangunan : Jurnal Kelitbangan 11, no. : 1Ae14, https://doi. org/10. 35450/jip. 5 Graciella Azzura Putri Ananda. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),Ay Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 3, no. : 532Ae40. 6 Ananda. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri demikian. Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan penyitaan atas produk kosmetik impor tersebut. Beredarnya kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebabkan kosmetik tersebut termasuk dalam kategori ilegal. Hal ini jelas menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen karena dalam produk kosmetik tersebut terdapat kandungan berbahaya yang merugikan konsumen. Terlebih lagi, saat ini produk kosmetik impor dapat diperjual belikan dengan mudah melalui marketplace dengan adanya perkembangan teknologi. Sehingga, perlindungan terhadap konsumen sangat dibutuhkan untuk mengatur segala hal yang menjadi hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha. Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai keamanan suatu produk barang dan/jasa yang diperjual belikan bagi konsumen. Dalam Undang-Undang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 telah diatur terkait hak yang dimiliki oleh seorang konsumen dan juga kewajiban seorang pelaku usaha dalam bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk atau jasa, serta memberikan penjelasan terkait penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan suatu barang dan/jasa. 7 Dengan demikian, penting untuk melindungi hak-hak konsumen dari penggunaan dan peredaran kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Oleh karena itu, untuk meneliti masalah ini, penulis menyusun penelitian yang berjudul AuPerlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar melalui MarketplaceAy. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka pokok permasalahan dalam penulisan ini yaitu, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online melalui marketplace? Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara online melalui marketplace. 7 Gabriella dan Bakhtiar. AuPerlindungan Hukum Kepada Konsumen Terkait Peredaran Kosmetik Ilegal. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif menekankan pada norma-norma yang berlaku dalam peraturan-peraturan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dengan penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum tertulis, maka penelitian dilakukan dengan bentuk kepustakaan. Dari segi sifatnya, dapat dilihat bahwa penelitian yang dilakukan ini termasuk ke dalam tipe penelitian deskriptif . Penelitian deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh terkait segala sesuatu sebagai pemecahan masalah. Dalam penelitian ini, alat pengumpulan data yang digunakan meliputi studi dokumen atau kepustakaan. Metode penelitian kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data yang diperoleh dengan cara melakukan kajian pustaka terhadap literatur-literatur kepustakaan seperti peraturan perundang undangan, buku-buku referensi dan karya ilmiah yang memiliki relevansi dengan materi penelitian dan pokok permasalahan untuk ditinjau sebagai panduan dalam menyusun data yang disebut dengan data sekunder. Data sekunder, yaitu bahan yang diperoleh dari kepustakaan. Studi kepustakaan kemudian diolah dan dianalisa menggunakan metode analisa data kualitatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Metode analisa data kualitatif, yaitu data yang diperoleh dalam penelitian ini berdasarkan hasil studi kepustakaan disusun secara sistematis dan dianalisis dalam bentuk tulisan, sehingga penelitian ini bersifat HASIL DAN PEMBAHASAN Regulasi Kosmetik Impor di Indonesia Saat ini, di era globalisasi yang mendorong perkembangan teknologi menjadi semakin pesat menjadi salah satu faktor pemicu rasa keingintahuan masyarakat sebagai konsumen atas suatu produk kosmetik asing yang diiklankan melalui sosial Hal ini menjadi faktor pemicu rasa keingintahuan masyarakat karena penggunaan alat gadget yang semakin tinggi membuat konsumen dapat melihat halhal baru di luar dari lingkungannya terkait ulasan produk kosmetik yang mereka Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri beli di luar negeri sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat dunia. Akibatnya, suatu produk kecantikan yang banyak diiklankan melalui sosial media tersebut popularitasnya menjadi naik tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin produk tersebut aman digunakan tanpa bahan berbahaya. Pesatnya suatu produk yang diiklankan di masyarakat mendorong tingginya permintaan konsumen untuk mencoba produk kosmetik asing dan membuat pelaku usaha memiliki peluang besar untuk melakukan kegiatan impor terhadap produk kosmetik kemudian memperjual belikan produk kosmetik impor tersebut secara online dengan tujuan meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa ada kepastian hukum terkait keamanan produk kosmetik yang mereka jual. Produk kosmetik impor banyak diminati masyarakat karena harga jual dari produk kosmetik tersebut cenderung lebih murah tanpa izin edar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang sehingga beredar luas di pasaran. Di luar kerangka hukum yang menargetkan penjual dan platform, ekosistem promosi digital modern yang melibatkan social media influencer dan Key Opinion Leader (KOL) menghadirkan tantangan baru yang belum tersentuh secara spesifik. Para pemengaruh ini memiliki kekuatan signifikan dalam membentuk persepsi dan keputusan pembelian konsumen melalui ulasan, testimoni, atau konten "racun" di platform seperti TikTok dan Instagram. Ketika mereka mempromosikan kosmetik impor illegal, baik karena ketidaktahuan maupun karena imbalan komersial mereka secara efektif menjadi perpanjangan tangan dari pelaku usaha ilegal. Hal ini menciptakan area abu-abu dalam pertanggungjawaban hukum, karena status mereka sebagai "pelaku usaha periklanan" sering kali tidak jelas. Oleh karena itu, strategi perlindungan konsumen yang komprehensif ke depannya perlu mempertimbangkan regulasi dan penegakan etika yang lebih ketat bagi para pemengaruh, mewajibkan mereka untuk melakukan uji tuntas . ue diligenc. terhadap legalitas produk yang dipromosikan, sehingga rantai promosi yang mendorong permintaan terhadap produk berbahaya dapat diputus sejak di hulunya. Regulasi produk kosmetik impor di Indonesia saat ini telah diatur dalam berbagai macam ketentuan hukum sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan persyaratan kosmetik termasuk ke dalam kategori sediaan farmasi. Sehingga, kosmetik yang akan digunakan harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, seperti kodeks kosmetik Indonesia dan/atau standar lain yang diakui secara Persyaratan ini berlaku bagi setiap produk kecantikan, termasuk produk kosmetik yang diimpor ke dalam wilayah Indonesia untuk diperjual belikan kepada konsumen. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023, produk kosmetik yang impor sebelum diperjualbelikan harus didaftarkan terlebih dahulu. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Peraturan ini menjelaskan bahwa pendaftaran produk kosmetik impor di Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendapatkan sertifikasi izin edar. Izin edar perlu dilakukan untuk mencegah kandungan berbahaya yang dapat dimasukkan ke dalam suatu produk kosmetik. Pelaku usaha wajib menjamin produksi kosmetik impor yang akan diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika Pelaku usaha yang akan mengedarkan produk kosmetik impor di wilayah Indonesia harus mencantumkan label Bahasa Indonesia. Hal ini wajib dilakukan sebagai penandaan kosmetika untuk memberikan informasi secara jelas kepada Label berbahasa Indonesia wajib dicantumkan dengan mencakup informasi tentang kegunaan, cara pakai, komposisi, batch, kadaluwarsa, peringatan, dan lain-lain. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika Peraturan ini mengatur tentang persyaratan teknis kosmetika seperti penandaan pada produk kosmetik impor yang harus mencantumkan informasi secara jelas menggunakan Bahasa Indonesia. Label Bahasa Indonesia wajib Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri dicantumkan untuk memudahkan konsumen mengetahui informasi yang diberikan pelaku usaha tentang produk kosmetik impor tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Berdasarkan penjelasan dari Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat diartikan bahwa perlindungan konsumen diberikan kepada konsumen untuk mencegah tindakan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha secara sewenang-wenang sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Sejalan dengan pengertian hak konsumen yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, yaitu hak konsumen adalah kepentingan hukum. Kepentingan merupakan tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak merupakan suatu tuntutan yang pemenuhannya harus dilindungi oleh hukum. 8 Undang-Undang ini menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap suatu produk yang diperjual belikan oleh pelaku usaha termasuk produk kosmetik impor yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Selain itu. Undang-Undang ini mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa, dan sanksi yang dikenakan apabila timbul kerugian akibat kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembuatan Kosmetika yang Baik Produk kosmetik impor yang akan diperjual belikan di wilayah Indonesia harus menerapkan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik untuk menjamin agar hasil produk kosmetik impor tersebut sesuai dengan persyaratan kualitas yang telah ditetapkan sesuai dengan kegunaannya. Apabila terdapat pelanggaran terhadap industri kosmetik dalam memproduksi kosmetik maka industri kosmetika tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis. penghentian sementara kegiatan produksi paling lama 1 . pembekuan Sertifikat CPKB. pencabutan Sertifikat CPKB atau 8 Isdiana Syafitri dan Atika Sandra Dewi. AuAnalisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Produk Skincare Ilegal,Ay Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Meda. 5, no. : 124Ae 33, https://doi. org/10. 33395/juripol. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri surat keterangan penerapan CPKB. dan/atau e. penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/ MENKES/PER/Vi/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika Produk kosmetik termasuk produk kosmetik yang diimpor ke wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Pembuatan kosmetika hanya dapat diproduksi oleh industri kosmetik yang sudah memiliki izin produksi yang diberikan oleh Direktur Jenderal. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/ MENKES/PER/Vi/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika Peraturan Menteri Kesehatan ini juga menegaskan bahwa produk kosmetik yang akan diedarkan wajib memenusi persyaratan kualitas, keamanan, dan kemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peredaran kosmetika hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri berupa notifikasi. Notifikasi tersebut dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Indonesia telah mengadopsi perjanjian World Trade Organization (WTO) seperti halnya negara-negara lain di dunia. Sehingga membuat produk luar negeri dapat masuk ke Indonesia dengan mudah dalam jumlah yang tidak sedikit, terutama produk kosmetik asing yang diimpor ke Indonesia. 9 Produk kosmetik ini diimpor ke wilayah Indonesia tanpa mendaftarkannya terlebih dahulu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mendapatkan sertifikasi izin edar. Pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan dari produk kosmetik impor tidak melakukan pendaftaran izin edar karena untuk mendapatkan izin edar tersebut, suatu produk harus melalui berbagai rangkaian atau tahapan untuk dilakukan pengujian sebelum dinyatakan lolos mendapatkan sertifikasi izin edar. Dengan demikian, menurut pelaku usaha hal tersebut memerlukan proses yang lama sehingga memakan waktu. 9 Leonita Citriana Putri dan Dewa Gde Rudy. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kecantikan yang Diimpor Online yang Tidak Terdaftar pada BPOM,Ay Jurnal Kertha Negara 9, no. : 1113Ae21. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Kegiatan ekspor impor yang dilakukan terhadap suatu produk kosmetik saat ini adalah sebagai bentuk dari pergerakan perekonomian dunia yang didukung adanya perdagangan bebas sehingga membuat suatu produk dapat diimpor ke sebuah negara dengan proses cepat dan mudah. 10 Selain itu, perkembangan teknologi juga menjadi salah satu faktor yang mempermudah kegiatan jual beli kosmetik impor untuk diedarkan di pasaran secara online dengan adanya marketplace seperti Shopee. Tokopedia. Tiktok Shop. Lazada, dan lain-lain. Kosmetik impor tersebut banyak diedarkan melalui marketplace oleh pelaku usaha dengan melakukan kecurangan. Dengan demikian, untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha diperlukan perlindungan hukum untuk menjamin dan melindungi hak-hak konsumen yang sudah semestinya tidak boleh dikurangi. Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar melalui marketplace dijamin oleh berbagai regulasi. Selain itu, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal ini dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk mengawasi peredaran produk kosmetik impor di Salah satu lembaga yang berwenang untuk melindungi konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan sebuah lembaga pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dilakukan sebelum atau selama Obat dan Makanan diedarkan di pasaran. Berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mirip dengan Food and Drug Administration (FDA) di Amerika. Badan Pengawas Obat dan Makanan berperan untuk memastikan produk kosmetik yang beredar secara online melalui marketplace layak digunakan dengan aman sehingga tidak menimbulkan kerugian. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan ini ditujukan agar masyarakat sebagai konsumen dapat memiliki kepercayaan atas produk yang mereka konsumsi aman digunakan dalam jangka waktu pendek maupun jangka 10 Roudhatul Jannah dan Yusri. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Obat dan Kosmetik Impor Cina yang Tidak Mencantumkan Informasi dalam Bahasa Indonesia di Kota Banda Aceh,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 7, no. : 239Ae47. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri waktu yang panjang. Upaya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah dengan menetapkan izin edar bagi suatu produk yang akan Namun, dalam pendaftarannya. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki tarif yang cenderung mahal sehingga mengakibatkan pelaku usaha memakai alasan tersebut untuk tidak mendaftarkan produknya pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugasnya. Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan sertifikat izin edar atas suatu produk berdasarkan standar keamanan, khasiat, dan mutu yang berlaku. Selain itu. Badan Pengawas Obat dan Makanan juga dapat melakukan kegiatan penyidikan dalam pengawasan Obat dan Makanan. Apabila terdapat pelanggaran terhadap suatu produk yang diedarkan oleh pelaku usaha, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diharapkan mampu membangun hubungan antara konsumen dan pelaku usaha secara adil dan seimbang. Sehingga, konsumen tidak lagi dipandang sebagai objek pasif, tetapi juga memberikan kontrol untuk menentukan pilihan dengan informasi yang memadai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen dari kecurangan-kecurangan pelaku usaha dalam menjual produknya. Menurut Satjipto Rahardjo, definisi perlindungan hukum itu sendiri adalah upaya untuk menjamin hak asasi manusia yang dirugikan oleh pihak lain dengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat menikmati hak-hak yang dijamin oleh hukum. Oleh karena itu, instrumen hukum yang dibuat dalam bentuk Undang-Undang sangat dibutuhkan untuk menegakan hukum agar dapat menghindari banyaknya kejahatan di bidang ini. 11 Anak Agung Ketut Asti Pradnyandewi dan Putu Devi Yustisia Utami. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce,Ay Jurnal Kertha Desa 11, no. : 3266Ae75. 12 Stephanie Patricia dan Ariawan Gunadi. AuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce,Ay Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. : 1Ae18. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Selain itu. Badan Pengawas Obat dan Makanan juga memegang peran penting dalam menetapkan standar kualitas dan keamanan produk kosmetik untuk menjamin perlindungan hukum terhadap hak konsumen. Salah satunya adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembuatan Kosmetika yang Baik. Peraturan ini memberikan aturan yang jelas tentang proses pembuatan kosmetik sesuai dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan yang telah ditetapkan. Untuk menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen, peraturan tersebut mewajibkan setiap produk kosmetik yang ingin diedarkan di pasaran harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan adanya izin edar tersebut, konsumen dapat menentukan produk yang aman dan terpercaya untuk digunakan dengan mudah. Pada era perdagangan digital saat ini. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik melarang platform online seperti marketplace untuk melakukan penerimaan terhadap pelaku usaha yang menjual suatu produk tanpa izin edar, seperti kosmetik yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Platform Marketplace sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara online mempunyai tanggung jawab dan peran yang sangat penting dalam menjamin setiap produk yang diedarkan melalui platform mereka mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 13 Dengan demikian, peraturan ini ditetapkan untuk menegaskan dan memastikan bahwa setiap produk kosmetik impor yang ingin diperjual belikan melalui marketplace tidak boleh mengandung bahan berbahaya dan harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan pihak berwenang. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memiliki prinsip dasar, yaitu melindungi hak-hak konsumen. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, hak-hak yang dimiliki oleh konsumen diuraikan secara detail dan seharusnya menjadi fokus perhatian serius karena sering kali diabaikan oleh pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan finansial 13 Patricia dan Gunadi. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri 14 Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hal ini mengandung arti bahwa konsumen perlu dilindungi dari segala potensi risiko yang dapat mengancam rasa aman dan kenyamanan mereka, khususnya dalam upaya mengatasi peredaran kosmetik impor ilegal. Dengan demikian, berkaitan dengan produk kosmetik impor, seharusnya konsumen memiliki hak untuk menggunakan produk tersebut dengan aman tanpa kandungan bahan berbahaya. Keamanan suatu produk kosmetik harus menjadi fokus utama dan perhatian serius baik bagi konsumen, pelaku usaha, dan juga pemerintah. Hal ini dikarenakan produk kosmetik merupakan produk yang sering digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam menggunakan produk kosmetik, masyarakat memilih produk dengan harga yang cenderung lebih murah. Produk kosmetik tersebut dijual dengan harga yang cenderung lebih murah karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan klaim hasil instan, namun berdampak negatif bagi kesehatan, seperti iritasi atau efek jangka panjang akibat bahan berbahaya. Sebaliknya, produk kosmetik yang terdaftar secara resmi pada Badan Pengawas Obat dan Makanan cenderung lebih mahal karena memenuhi standar persyaratan keamanan dan memberikan hasil bertahap yang lebih aman. Oleh karena itu, bukan berarti produk kosmetik impor yang dijual dengan harga terjangkau dapat diperjual belikan kepada masyarakat dengan kandungan berbahaya tanpa ada sertifikasi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Produk kosmetik impor yang ingin diedarkan di Indonesia wajib melalui proses uji sehingga terdaftar dan dinyatakan layak untuk digunakan oleh konsumen tanpa kandungan berbahaya sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 44 tahun 2013 tentang persyaratan kosmetika yang meliputi label berisi informasi lengkap tentang keamanan suatu produk kosmetik dan karakteristik produk tersebut untuk pemasaran. 14 Meriza Elpha Darnia et al. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal,Ay Madani : Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, no. : 595Ae600, https://doi. org/10. 5281/zenodo. 15 Patricia dan Gunadi. AuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Tidak Terdaftar BPOM yang Beredar di E-Commerce. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Dalam konteks perlindungan hukum, konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk kosmetik impor ilegal dengan kandungan berbahaya memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha. Tuntutan ganti rugi ini ditujukan kepada pelaku usaha bukan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan karena tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan itu sendiri adalah melakukan pengawasan terhadap suatu produk yang diedarkan. Apabila Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kosmetik dengan kandungan berbahaya yang beredar di pasaran, mereka dapat melakukan penyitaan atas suatu produk kosmetik tersebut, dan jika mendapatkan persetujuan dari pengadilan, produk tersebut kemudian akan dimusnahkan di tempat pembuangan akhir. 16 Dengan demikian, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan lebih berfokus pada pengawasan dalam rangka penegakan hukum. Izin edar atas produk kosmetik sangat penting menurut ketentuan Pasal 106 ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa AuSediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Ay Sebagaimana tercantum dalam Pasal 138 ayat . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjelaskan AuSediaan PKRT berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau serta memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Kemudian. Pasal 142 ayat . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menjelaskan bahwa sediaan farmasi yang berupa kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan, berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/ atau standar lainnya yang diakui. Hal ini ditetapkan untuk menghindari peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar. Pelaku usaha harus memberikan informasi mengenai komposisi bahan dalam suatu produk kosmetik impor yang mereka jual agar hak konsumen untuk mendapatkan informasi secara jelas dan benar atas suatu produk terpenuhi sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan 16 Darnia et al. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Konsumen. Informasi atas suatu produk kosmetik impor dapat berupa bahan yang terkandung di dalamnya serta tingkat keamanan dalam mengkonsumsi produk yang diperjualkan tersebut. Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat dan keluhannya atas suatu produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dengan kandungan berbahaya. Saat konsumen menghadapi keluhan terhadap produk yang digunakan, pelaku usaha harus menyediakan layanan customer service untuk merespons keluhan tersebut, sehingga konsumen merasa haknya dijamin dan dilindungi oleh pelaku usaha. 18 Namun, dalam kasus kosmetik impor ilegal ini, pelaku usaha tidak menyediakan informasi kontak layanan customer service untuk menangani keluhan yang dihadapi konsumen, karena sejak awal pelaku usaha sudah melakukan kecurangan dengan tidak mendaftarkan produk kosmetik impor yang diperdagangkannya pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga pelaku usaha dalam hal ini dinyatakan tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hal tersebut, menurut Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Dengan demikian, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan dalam rangka menyelesaikan sengketa apabila konsumen mengalami kerugian atau masalah. Dalam hal kerugian yang dialami oleh konsumen atas suatu produk kosmetik impor ilegal dengan kandungan berbahaya di dalamnya, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 17 Putri dan Rudy. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kecantikan yang Diimpor Online yang Tidak Terdaftar pada BPOM. Ay 18 Darnia et al. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian, atas kerugian tersebut, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 huruf f UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan hak konsumen yang telah dijelaskan serta kewajiban bagi seorang pelaku usaha atas suatu produk kosmetik impor ilegal yang diperdagangkan, maka apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik impor tersebut, konsumen mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui marketplace dapat dilakukan dengan cara : Sanksi administratif berupa pemberian ganti rugi Pemberian ganti rugi berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi harus dilakukan oleh pelaku usaha dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal Pemberian ganti rugi ini termasuk dalam perlindungan hukum dari aspek hukum administratif. Sanksi administratif diberikan kepada pelaku usaha berupa ganti rugi paling banyak Rp. ua ratus juta rupia. berdasarkan Pasal 60 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan yang berwenang mengadili atau memberikan sanksi administratif adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sanksi pidana berupa penjara atau denda Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang mengedarkan atau memproduksi kosmetik dengan kandungan berbahaya sehingga merugikan konsumen dapat dilakukan tuntutan pidana sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Tuntutan pidana dapat dilakukan dengan pidana penjara paling lama Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . ua miliar rupia. bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 13 ayat . Pasal 15. Pasal 17 ayat . huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat . , dan Pasal 18. Sedangkan, tuntutan pidana berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 000,00 . ima ratus juta rupia. diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 11. Pasal 12. Pasal 13 ayat . Pasal 14. Pasal 16 dan Pasal 17 ayat . huruf d dan huruf f. Selain itu, sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik impor ilegal dengan kandungan berbahaya berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha. Sanksi dari aspek hukum perdata Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik impor ilegal dengan kandungan berbahaya sehingga menimbulkan dampak negatif bagi konsumen dapat digugat secara perdata oleh konsumen yang mengalami Gugatan perdata ini dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Proses pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan makanan melalui marketplace, dapat dilakukan dengan tiga cara yang paling sering digunakan dalam rangka melindungi hak-hak konsumen, yaitu19 : Pencabutan izin edar kosmetik dan izin industri kosmetik Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen terhadap hal-hal yang merugikan kesehatan akibat kosmetik impor ilegal yang beredar luas di Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu melakukan penilaian 19 Syafitri dan Dewi. AuAnalisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Produk Skincare Ilegal. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri dan pengujian terhadap produk kosmetik impor dan industri kosmetik yang memproduksi produk kosmetik tersebut. Terhadap pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki izin edar atas produk kosmetik serta izin industri kosmetik. Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat mencabut kembali izin edar kosmetik serta izin industri kosmetik yang telah diberikan kepada pelaku usaha apabila produk yang mereka produksi tidak sesuai dengan persyaratan lagi. Penarikan produk kosmetik impor dengan bahan berbahaya dari peredaran Terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik impor termasuk melalui marketplace dengan melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, memperdagangkan produk kosmetik impor tersebut serta wajib melakukan penarikan terhadap produk kosmetik tersebut dari peredaran. Penerapan sanksi dan ganti rugi Pemberian sanksi dan ganti rugi ini diberikan kepada konsumen sebagai upaya pemulihan hak-hak yang telah dilanggar oleh pelaku usaha sehingga menyebabkan konsumen menderita kerugian. Pemulihan hak-hak tersebut meliputi pemulihan atas kerugian materil atau immateril agar kembali pada keadaan semula. Pemberian ganti rugi ini dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan Kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan perlindungan yang menyeluruh, tidak hanya melindungi konsumen yang membeli secara langsung tetapi juga melindungi konsumen dalam pembelian secara online melalui marketplace. Konsumen dapat melaporkan keluhan yang dialaminya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kandungan produk kosmetik impor yang Apabila terdapat kandungan berbahaya di dalamnya, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan penarikan atas produk kosmetik Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri impor yang diperdagangkan dan memberikan larangan agar produk tersebut tidak diedarkan kembali di pasaran terutama melalui marketplace. Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan perlindungan yang memerlukan banyak pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi pelaku usaha dan konsumen itu sendiri juga dilibatkan dalam menegakan perlindungan konsumen. Konsumen sangat berpengaruh dalam perlindungan hukum terhadap konsumen, karena maraknya peredaran produk kosmetik impor di marketplace saat ini disebabkan tingginya minat konsumen, walaupun pelaku usaha terkadang melakukan kecurangan dalam menjual produknya. Oleh karena itu, dalam rangka menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik impor yang diperdagangkan melalui marketplace sangat dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. PENUTUP Kesimpulan Regulasi produk kosmetik impor di Indonesia saat ini telah diatur dalam berbagai macam ketentuan peraturan hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Marketplace dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan itu sendiri dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik impor baik sebelum maupun selama produk tersebut diedarkan. Apabila konsumen dirugikan akibat produk kosmetik impor, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha. Kemudian. Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan penyitaan atas produk kosmetik tersebut. Selain itu, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi kosmetik impor tanpa izin edar ini dapat dilakukan dengan pengenaan sanksi administratif berupa pemberian ganti rugi, sanksi pidana berupa penjara atau denda, serta sanksi dari aspek hukum perdata. Proses pelaksanaan perlindungan hukum ini juga dapat dilakukan dengan pencabutan izin 20 Jannah dan Yusri. AuPerlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Obat dan Kosmetik Impor Cina yang Tidak Mencantumkan Informasi dalam Bahasa Indonesia di Kota Banda Aceh. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Varra Kharisma Putri edar kosmetik dan izin industri kosmetik, penarikan produk kosmetik impor dengan bahan berbahaya dari peredaran, serta penerapan sanksi dan ganti rugi. Saran Penulis menyarankan agar perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik impor tanpa izin edar melalui marketplace ini dilakukan oleh setiap pihak, baik pelaku usaha, pemerintah, maupun konsumen untuk mencapai perlindungan konsumen yang optimal. Perlindungan hukum terhadap konsumen membutuhkan banyak pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi pelaku usaha dan konsumen juga dilibatkan. Hal ini dikarenakan, maraknya peredaran kosmetik impor di marketplace disebabkan minat masyarakat yang tinggi, sehingga konsumen sangat berpengaruh terhadap perlindungan konsumen. Dengan demikian, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menegakan perlindungan hukum terhadap konsumen kosmetik impor. DAFTAR PUSTAKA