Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Siti Mutmainah Prodi Hukum. Institut Karya Mulia Bangsa. Indonesia Korespondensi penulis: mutmainahsiti169@gmail. Abstract. Article 1 point 10 of Law Number 30 of 1999 concerning alternative dispute resolution, is a form of dispute resolution outside the court, including mediation. Alternative dispute resolution, the parties are assisted by a third party in resolving the dispute with a mediator. The alternative dispute resolution law provides a variety of non-litigation dispute resolution options. It should be emphasized that the option of dispute resolution with alternative dispute resolution is limited to disputes in the civil field. The purpose of this study is to determine the application of mediation through online dispute resolution in Indonesian laws and regulations as well as to find out the obstacles and challenges in the implementation of online dispute resolution mediation in an effort to resolve disputes in a non-litigation manner. The research method used is using the empirical juridical approach method, the research specification used in this study is descriptive analytical. The type of data in this study uses qualitative data while the data source uses primary data, namely interviews, observations, and secondary data, namely by studying the provisions of laws and regulations, other regulations, researching principles, conceptions, views, doctrines, and legal rules through books, journals, papers, and research results, the results of data analysis to answer problem issues. Conclusion The application of mediation through Online Dispute Resoution in laws and regulations in Indonesia is regulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. Article 5 paragraph . of PERMA Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Court. The obstacles to the implementation of Online Dispute Resolution depend on the good faith of the parties and the equipment used. Mediation is difficult to reach an agreement if the parties do not provide information clearly and transparently, and are constrained by the equipment used. Keywords: Legal Analysis. Online Dispute Resolution. Mediation. Abstrak. Pasal 1 butir 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang alternatif penyelesaian sengketa, merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan diantaranya dengan mediasi. alternatif penyelesaian sengketa, para pihak dibantu pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dengan oleh mediator. Undang-Undang alternatif penyelesaian sengketa memberikan berbagai pilihan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Perlu digarisbawahi bahwa pilihan penyelesaian sengketa dengan alternatif penyelesaian sengketa tersebut terbatas pada sengketa dibidang perdata. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui penerapan mediasi melalui online dispute resolution dalam peraturan perundang-undangan indonesia serta untuk mengetahui hambatan dan tantangan dalam penerapan mediasi online dispute resolution dalam upaya penyelesaian sengketa secara non Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data kualitatif sedangkan sumber datanya menggunakan data primer yaitu dengan wawancara, oberservasi, dan data sekunder yaitu dengan mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya,meneliti asas, konsepsi, pandangan, doktrin serta kaidah hukum melalui buku, jurnal, makalah, dan hasil penelitian, hasil analisis data tersebut untuk menjawab isu permasalahan. Kesimpulan Penerapan mediasi melalui Online Dispute Resoution dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 5 ayat . PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hambatan pelaksanaan Online Dispute Resolution tergantung itikat baik para pihak dan peralatan yang digunakan. Mediasi sulit mencapai kesepakatan apabila pihak-pihak tidak memberikan informasi secara jelas dan trasparan, dan terkendala dengan peralatan yang digunakan. Kata Kunci: Analisis Hukum. Online Dispute Resolution. Mediasi. Received September 21, 2024. Revised Oktober 19, 2024. Accepted November 15, 2024. Online Available November 18, 2024 Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi PENDAHULUAN Sengketa dapat terjadi akibat alasan yang beragam, misalnya adanya perbedaan kepentingan antar individu. Dalam rangka menyelesaikan sengketa yang terjadi, tersedia 2 . mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa, antara lain dengan mekanisme litigasi dan mekanisme non litigasi. Mekansime non litigasi ini dilakukan di luar pengadilan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ebner, 2. Dalam sengketa keperdataan, para pihak yang bersengketa pada dasarnya bebas untuk menentukan pilihan mekanisme penyelesaian sengketa yang diinginkan, baik melalui pengadilan maupun di luar Akan tetapi, pada praktiknya, lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki banyak permasalahan kompleks yang mengakibatkan tidak responsif dan tidak efektifnya penyelesaian perkara. Permasalahan yang kompleks demikian memunculkan persepsi dari masyarakat bahwa pengadilan bukanlah satu-satunya tempat terbaik dalam penyelesaian Untuk mengatasi permasalahan yang ada, maka Alternatif Penyelesaian Sengketa hadir sebagai model penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien karena dilakukan di luar pengadilan . on litigas. Tiap orang yang menghadapi sengketa keperdataan dapat menyelesaian sengketa tersebut melalui jalur non litigasi dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 butir 10 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan berbagai pilihan cara, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun penilaian ahli. Dengan memilih Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak dibantu oleh pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa dengan mengutamakan efisiensi dan efektivitas. Undang -Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan berbagai pilihan penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Perlu digarisbawahi bahwa pilihan- pilihan penyelesaian sengketa dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut terbatas pada sengketa di bidang perdata. Namun, tujuan dan sasaran hanya akan tercapai jika dilandasi oleh itikad baik para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, maka penyelesaian sengketa dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengutamakan itikad baik dari para pihak dalam prosesnya. Alternatif Penyelesaian Sengketa yang kini dapat dilakukan secara online dikenal dengan nama Online Dispute Resolution. Online Dispute Resolution pada dasarnya tercipta dengan menggabungkan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai suatu caradan metode baru agar penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat menjadi lebih sederhana dan lebih efektif. Dalam hal ini, ketika Alternatif Penyelesaian Sengketa digabungkan dan bersinergi dengan Teknologi Informasi dan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 Komunikasi, maka akan menghasilkan Online Dispute Resolution (Na, 2. Dapat dikatakan bahwa Online Dispute Resolution tercipta dengan latar belakangperkembangan digitalisasi diberbagai bidang, khususnya pada bidang hukum untuk efisiensi proses penyelesaian Authe use of information and communications technology to help parties manage, transform and resolve their conflicts. Ay Sebagai contoh, meluasnya pemakaian internet yang berbanding lurus dengan meningkatnya transaksi jual beli barang dan jasa lintas negara menjadi salah satu faktor utama dari pengembangan kerangka Online Dispute Resolution. Hal ini karena dengan meningkatnya transaksi jual beli barang dan jasa lintas negara, maka sengketa lintas negara juga akan meningkat, sehingga dibutuhkan skema penyelesaian sengketa yang dapat mengakomodir penyelesaian sengketa lintas negara dengan lebih mudah. Indonesia menjadi salah satu negara pengguna internet tersebut. Dari data Badan Pusat Statistik dari hasil pendataan Survei Susenas 2021, terdapat 62,10% populasi Indonesia yang menggunakan internet di tahun 2021. Adapun tujuan penggunaan internet tersebut adalah sosial media . ,99%), mendapatkan informasi/berita . ,13%), hiburan . ,08%), informasi untuk proses pembelajaran . ,04%), mengirim/menerima e-mail . ,00%), pembelian barang/jasa . ,25%), fasilitas finansial . ,78%), dan lainnya . ,74%) (Statistik, 2. (Renyaan, 2. Hal ini menunjukkan tingginya penggunaan internet yang mencerminkan iklim penerimaan masyarakat terhadap perkembangan teknologi yang secara linear menunjukkan adanya pergerakan menuju masyarakat informasi. Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa melalui jaringan internet dengan harapan bahwa sistem tersebut akan memberikan keuntungan, salah satunya memudahkan dalam penyelesaian sengketa bagi tiap orang yang tidak berada pada wilayah yang sama, atau dengan kata lain berada pada wilayah lintas batas negara. Hal ini untuk memperkuat kedudukan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dari awal diciptakan sebagai metode penyelesaian sengketa yang terkenal dengan kesederhanaan proses, kecepatan proses, dan biayanya yang ringan, sekaligus untuk mendukung perkembangan teknologi itu sendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis bermaksud untuk menulis skripsi dengan judul AuAnalisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non LitigasiAy Mengkaji pokok permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut, bagaimana penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa non litigasi melalui Online Dispute Resolution dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi METODE PENELITIAN Pengertian penelitian dalam bahasa Inggris disamakan dengan research dimana menurut artinya disebutkan AuThe systematic investigation into and study of materials and sources in order to establish facts and reach new conclusions. Padanan kata research dalam Bahasa Indonesia diidentikan dengan penelitian, meskipun terdapat kata serapan dari kata research yang lebih tepat yaitu riset. Riset berarti penelitian masalah secara bersistem, kritis, dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yg baru, atau melakukan penafsiran yg lebih baik. Ilmu hukum dalam bahasa Inggris tidak disebut sebagai legal science, melainkan jurisprudence. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ilmu hukum adalah sesuatu yang ada dengan segala kekhasannya, tanpa harus dipaksa digolongkan ke dalam desain ilmu-ilmu, yaitu ilmu eksakta alam, ilmu sosial, dan humaniora. Sejalan dengan hal tersebut, menurut Prof. Peter Mahmud Marzuki. Ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan, dimana sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Melalui Online Dispute Resolution Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Alternatif Penyelesaian Sengketa pada sekolah hukum di Amerika. Sebagai bentuk keseriusan dalam penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, diletakkan dasar hukum melalui Undang-Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan dasar hukum dalam penerapan penyelesaian sengketa secara non litigasi melalui kerangka Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bersamaan dengan munculnya dasar hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, mediasi sebagai bagian dari Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat dikatakan lahir ke permukaan secara resmi karena latar belakang kenyataan sosial dengan pengadilan yang seharusnya memiliki fungsi menyelesaikan sengketa, oleh masyarakat dianggap belum sanggup untuk memenuhi fungsinya tersebut sesuai dengan keinginan masyarakat. Banyak kritik yang dilayangkan kepada lembaga tersebut, dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti proses yang lambat dan memakan waktu . aste of tim. , sangat formal . , dan sangat teknis . , serta perkara yang ditangani telah melebihi kapasitas . Putusan akhir pun selalu berakhir dengan adanya pihak yang menang dan kalah, sehingga malah dianggap memberikan kerugian bagi salah satu pihak, yaitu pihak yang kalah (UNCITRAL, 2. Keadaan ini tidak sama dengan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 penyelesaian sengketa melalui mediasi, dimana para pihak secara leluasa mengemukakan keinginannya dan keinginan tersebut dapat dipenuhi, meskipun tidak sepenuhnya. Dengan mediasi, maka kepentingan para pihak yang bersengketa menjadi perhatian utama, agar nantinya dicapai putusan yang memberikan keuntungan bagi para pihak yang bersengketa . inwin solutio. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi secara Online Dispute Resolution Online Dispute Resolution menawarkan penyelesaian sengketa secara online. Online Dispute Resolution banyak dilakukan di berbagai negara di dunia, misalnya American Arbitration Association . The London Court of International Arbitration (LCIA). China International Economic and Trade Arbitration Commision (CIETAC). International Chamber of Commerce (ICC), dan sebagainya (Sasmita. Panduan Online Dispute Resolution yang dikeluarkan UNCITRAL, yaitu UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution dan panduan Online Dispute Resolution oleh ASEAN, yaitu ASEAN Guidelines on Online Dispute Resolution yang dapat dijadikan acuan oleh negara- negara anggota organisasi tersebut, termasuk Indonesia. Berkenaan dengan UNCITRAL Technical Notes on Online Dispute Resolution, dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional. Pasal 33 mengatur agar sengketa yang telah terjadi secara keberlanjutan yang berpotensi membahayakan dalam lingkup internasional harus diupayakan penyelesaian dengan cara damai terlebih dahulu, yang dalam hal ini dapat melalui mediasi (Sagala, 2. Perjanjian ini diikuti dengan disahkannya Deklarasi Bandung yang memuat 10 . prinsip yang disebut pula sebagai Dasa Sila Bandung yang salah satu isinya menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa seluruh internasional secara damai seperti melalui negosiasi, konsiliasi, arbitrase, pengadilan, atau cara penyelesaian damai lainnya pilihan para pihak sesuai dengan piagam Persatuan Bangsa Bangsa. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa terdapat upaya untuk mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai. Deklarasi Bandung ini adalah satu sumber hukum internasional terpenting mengenai penyelesaian sengketa secara damai yang juga merefleksikan peran dan kontribusi Indonesia terhadap penyelesaian sengketa antar negara diselesaikan secara damai. Online Dispute Resolution haruslah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Menjawab permasalahan ini. Indonesia belum memiliki aturan yang sui generis mengenai Online Dispute Resolution, akan tetapi secara konsep, penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution telah dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Indonesia. Asas kebebasan berkontrak dapat ditemukan melalui pemaknaan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa. AuSemua persetujuan yang dibuat sesuai undangundang. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan dilaksanakan dengan itikad baik. Ay Sejalan dengan isi pasal tersebut. Salim menjelaskan bahwa asas kebebasan berkontrak membebaskan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, menentukan bentuk perjanjian, baik tertulis maupun lisan. Adapun pembatasan kebebasan tersebut dibatasi oleh Undang-undang tidak melarang, tidak menyalahi kesusilaan, tidak menyalahi ketertiban umum, asas kebebasan berkontrak didefisinikan sebagai suatu paham bahwa tiap individu dapat membuat perjanjian dengan individu lain berkenaan hal apapun. Dengan asas ini, maka tiap individu dibebaskan untuk melakukan ataupun tidak melakukan sebuah kontrak, menetapkan substansi kontrak, keberlakuan dan syarat kontrak, dan dibebaskan untuk melakukan pemilihan undang- undang yang akan digunakan dalam pembuatan kontrak tersebut, sepanjang tidak menyalahi hukum positif, ketertiban umum, dan kesusilaan yang baik. Adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana dalam KUHPerdata membebaskan para pihak yang bersengketa dalam melakukan pemilihan forum penyelesaian sengketa yang akan dipergunakan dalam penyelesaian sengketa yang Penerapan Online Dispute Resolution tidak terkecuali dari pemilihan tersebut. Hal ini berarti bahwa para pihak dapat memilih untuk menggunakan forum-forum penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution, termasuk mediasi melalui Online Dispute Resolution dengan berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Pertimbangan Penerapan Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Secara Online Dispute Resolution Penggunaan asas kebebebasan berkontrak dalam penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution tidak terlepas dari pertimbangan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa konvensional harus berdasarkan kesepakatan dan kesukarelaan para pihak. Oleh sebab itu, asas kebebasan berkontrak adalah asas yang tidak mungkin hilang dari keberadaan Online Dispute Resolution sekalipun. Dengan adanya asas ini, maka para pihak diberikan kebebasan untuk dapat menentukan substansi secara Adapun kesepakatan yang tercapai akan menjadi selayaknya undang- undang DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 . acta sunt servand. kepada tiap pihak yang membuatnya, selama kesepakatan yang dimaksud dibuat dengan beritikad. Hal ini berarti bahwa para pihak dapat secara leluasa memilih hukum dan forum penyelesaian sengketa dalam hal terdapat sengketa, yang dalam hal ini maka forum penyelesaian sengketa dengan mediasi melalui Online Dispute Resolution dapat dipilih dalam menyelesaikan sengketa keperdataan. Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pengaturan penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution dalam Undang-undang Alternatif Penyelesaian Sengketa tercantum pada Pasal 6 ayat . yang menyatakan bahwa. AuDalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat . tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis pada pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupuun melalui seorang mediator. Ay Pasal ini dapat dijadikan dasar dalam penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution karena pada dasarnya, mediasi adalah bagian dari rangkaian Online Dispute Resolution. Adanya Undang-undang Alternatif Penyelesaian Sengketa ini secara tidak langsung menjadi dasar awal penerapan sistem penyelesaian sengketa dengan mediasi melalui Online Dispute Resolution sebagai salah satu cara atau metode dalam menyelesaikan sengketa. Pada ayat sebelumnya, yaitu Pasal 6 ayat . Undang-undang Alternatif Penyelesaian Sengketa diatur bahwa. AuPenyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat . diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 . mpat bela. hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. Ay Meskipun pasal ini mengatur adanya pertemuan langsung oleh para pihak yang akan menyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Aopertemuan langsungAo. Hal ini kemudian menimbulkan beberapa penafsiran, dimana pertemuan langsung dapat dianggap telah terjadi dengan kehadiran para pihak melalui media komunikasi sebagaimana dalam penerapan Online Dispute Resolution. Artinya, pertemuan dalam suatu ruang geografis yang sama dengan pertemuan dalam suatu ruang virtual dianggap sama. Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, salah satu metode penafsiran hukum adalah interpretasi teleologis atau sosiologis. Interpretasi teleologis/sosiologis merupakan suatu metode unsur menginterpretasikan maka peraturan perundangundangan dengan didasarkan pada tujuan kemasyarakatan Melalui penggunaan metode ini, peraturan perundang-undangan yang masih berlaku namun telah kuno digunakan Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi untuk menjawab kebutuhan masa sekarang, tanpa melihat apakah suatu hak baru telah dikenal pada saat diundangkan atau belum. Dengan demikian, terhadap suatu peraturan perundang-undangkan akan dilakukan penyesuaian dengan keadaan sosial yang baru. Dalam artian, peraturan perundang-undangan yang sudah kuno namun masih diberlakukan akan disesuaikan dengan keadaan baru atau diaktualisasikan. Selain itu, pemaknaan Aopertemuan langsungAo juga dapat diinterpretasikan dengan menggunakan metode penafsiran perbandingan melalui perbandingan beberapa aturan hukum. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada Pasal 5 ayat . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, telah diatur bahwa. AuPertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam Ay Selanjutnya. Pasal 6 ayat . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa. AuKehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . dianggap sebagai kehadiran langsung. Ay Hal ini berarti peraturan ini menyamakan pertemuan langsung secara online dengan pertemuan langsung secara offline, perkembangan teknologi mengakibatkan perluasan makna pertemuan langsung dari pertemuan dalam suatu ruangan geografis yang sama secara fisik menjadi pertemuan dalam ruangan virtual. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memberikan imbas yang signifikan kepada kebiasaan masyarakat sekarang. Fakta ini terlihat dari cara masyarakat saat ini berkomunikasi atau berinteraksi, dimana pada era digital saat ini, orang memiliki kecenderungan untuk melakukan komunikasi melalui media elektronik dan media internet sehingga terjadi pergeseran komunikasi dari konvensional menjadi modern secara online. global tanpa batasan ruang dan waktu. Eksistensi teknologi informasi yang semakin berkembang menyebabkan perluasan makna pertemuan langsung, dimana terdapat perubahan paradigma interaksi tidak lagi harus dengan adanya sentuhan fisik, namun dapat pula dilakukan secara online. Dalam hal ini, terjadi pertemuan langsung dan interaksi satu sama lain dalam dunia virtual, sehingga manusia berada dalam 2 . kehidupan, yaitu kehidupandi dunia nyata dan kehidupan di dunia maya sebagai media konvergensi seseorang di dunia nyata. Pasal 4 ayat . Undang-undang Alternatif Penyelesaian Sengketa (Riza, 2. sendiri telah memberikan peluang penerapan penyelesaian sengketa secara elektronik DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 dengan mengatur bahwa. AuDalam hal disepakati penyelesaian sengketa melalui mediasi dan atau arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para Pihak. AyPasal ini memberikan peluang untuk memanfaatkan media elektronik maupun internet dalam proses Alternatif Penyelesaian Sengketa yang kemudian disebut dengan Online Dispute Resolution. Meskipun secara khusus menyebut arbitrase, namun pasal inimenjadi dasar penting dalam pengembangan Online Dispute Resolution di Indonesia. Di lain sisi, berdasarkan Undang-undang Alternatif Penyelesaian Sengketa, setiap lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dapat membentuk peraturan dan acaranya tersendiri sebagai mekansime dalam menyelesaian sengketa di lembaga tersebut. Berkaitan dengan hal ini, dalam suatu perkara. Prof. Hikmahanto Juwana selaku Guru Besar Fakulta Hukum Univeristas Indonesia memberikan kesaksian sebagai saksi ahli bahwa hukum acara yang diatur oleh Undang-undang Alternatif Penyelesaian Sengketa (Riza, 2. dapat disimpangi dan dikesampingkan. Hal ini karena hukum acara tersebut diberlakukan terhadap lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa ad-hoc. Konsekuensi hukum yang timbul adalah apabila suatu lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa telah memiliki peraturan atau acara tersendiri, maka para pihak yang bersengketa akan terikat pada peraturan lembaga tersebut. Dalam praktik secara umum, lembaga-lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia memang memiliki peraturan tersendiri berkaitan dengan layanan dan acarapenyelesaian sengketa masing-masing, sehingga tidak semerta-merta hanyamengikuti hukum acara sebagaimana yang ada pada Undangundang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian, maka penerapan mediasi melalui Onlina Dispute Resolution dapat ditentukan oleh lembaga masing-masing dengan acara yang ditentukan olehlembaga tersebut. Akan tetapi, masih memungkinkan bagi para pihak untuk memilih dan mempergunakan peraturan dan acara lain, selain yang dimiliki oleh lembaga yang dipilih oleh para pihak tersebut. Adapun contoh lembaga yang telah memiliki peraturan sendiri adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang merupakan salah satu lembaga yang telah menerapkan sistem ODR yang dimulai pada masa awal Pandemi Covid-19 dengan ketentuan yang dituangkan dalam Surat Keputusan No. 015/V/SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbirase secara Elektronik yang kemudian diubah melaluiPeraturan dan Prosedur Arbirase 2022 BANI (Sitepu, 2. Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai suatu undang-undang yang mengatur praktik kontrak elektronik di Indonesia. Undang-undang ITE berperan penting dalam mendukung penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution. Hal ini terlihat pada ketentuan Pasal 41 Undang-undang ITE yang menyatakan bahwa Aumasyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi peran masyarakat sebagaimana pada ayat . dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. lembaga sebagaimana ayat . dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi. Ay Ketentuan ini mengatur agar masyarakat dapat menggunakan perannya dalam peningkatan pemanfaatan teknologi melalui pembentukan lembaga yang mempunyai fungsi konsulasi dan mediasi. Berdasarkan penjelasan Pasal 41 ayat . Undang-undang ITE sendiri. Aulembaga yang dibentuk oleh masyarakatAy ini adalah lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Mengacu pada penjelasan tersebut, maka masyarakat diberikan kewenangan untuk membuat lembaga yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa secara online. Bahkan, pasal ini secara spesifik menyebutkan mediasi untuk dibentuk menjadi sebuah lembaga penyelesaian sengketa secara elektronik, yang dalam hal ini dapatdisebut Online Dispute Resolution. Pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 18 ayat 2, disebutkan bahwa. AuPara pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnyaAy. Ketentuan ini mengacu pada transaksi elektronik lintas batas negara yang ketika terjadi sengketa, maka dapat diselesaikan melalui Online Dispute Resolution sebagai mekanisme yang dianggap paling tepat dikarenakan adanya kesempatan menyelesaikan sengketa dengan lebih efisien tanpa adanya batasan geografis atau wilayah. Dalam hal ini, para pihak melakukan penyelesaian sengketa transaksi elektronik dimanapun mereka berada. Melalui Undang-undang ITE, para pihak yang mengalami sengketa akibat transaksi elektronik internasional juga diberikan kewenangan untuk memilih lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat . , bahwa. AuPara pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya. Ay DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 Ketentuan ini dapat menjadi landasan dalam penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution dalam menangani sengketa atas transaksi elektronik internasional. Ketentuan ini mengarah pada konsep bahwa pelaku transaksi elektronik internasional harus secara cermat meneliti apakah perjanjian yang dilakukan telah mengakomodir kebutuhan atas forum penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan, arbitrase, maupun lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal ini dikarenakan forum yang dipilihlah yang akan digunakan sebagai mekansime penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa. Oleh sebab itu, para pihak berwenang pula untuk memilih Online Dispute Resolution sebagai forum penyelesaian sengketa, termasuk mediasi melalui Online Dispute Resolution. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pengaturan mediasi melalui Online Dispute Resolution dalam PP PMSE dapat ditemukandalam Pasal 72 ayat . yang menyebutkan bahwa. AuDalam hal terjadi sengketa dalam PMSE, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Ay Selanjutnya, ayat . menegaskan bahwa. AuPenyelesaian sengketa PMSE sebagaimana dimaksud ayat . dapat diselenggarakan secara elektronik . nline dispute resolutio. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ay Pasal ini secara tegas dan eksplisit menyebutkan penerapan Online Dispute Resolution, sehingga sebagai salah satu jenis Online Dispute Resolution, mediasi melalui Online Dispute Resolution termasuk dalam pengaturan pasal ini. Sesuai dengan prinsip mediasi, dalam penjelasan Pasal 72, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution kembali kepada kesepakatan para pihak. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution ini dapat dilakukan dalam bentuk mediasi secara elektronik yang penyelenggaraannya difasilitasi oleh para profesional, misalnya advokat maupun mediator, baik melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang memiliki akreditasi, maupun melalui lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk Adanya peraturan ini memberikan konsekuensi hukum bahwa sengketa - sengketa perdagangan melalui sistem elektronik dapat diselesaikan dengan mediasi melalui Online Dispute Resolution dengan mengacu pada peraturan ini. Dengan demikian, dengan diberlakukannya PP PMSE ini, maka pelaksanaan Online Dispute Resolution di Indonesia telah memiliki landasan hukum, meskipun terbatas pada transaksi melalui sistem elektronik dan belum mengatur secaraspesifik acara mediasi melalui Online Dispute Resolution itu sendiri. Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan dasar hukum pelaksanaan mediasi di pengadilan. Perma ini hadir untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui mediasi itu sendiri. Dalam Perma ini, diatur bahwa mediasi wajib diupayakan diupayakan terlebih dahulu untuk sengketa-sengketa perdata yang diajukan ke Eksistensi Bab Vi Perma ini secara khusus mengatur tentang perdamaian di luar pengadilan, yaitu berkaitan dengan cara memperoleh Akta Perdamaian dari Kesepakatan Perdamaian yang dicapai melalui mediasi di luar pengadilan. Oleh sebab itu, apabila suatu sengketa diselesaikan dengan mediasi melalui Online Dispute Resolution di luar pengadilan, maka prosedur memperoleh Akta Perdamaian dapat mengacu ketentuan yang diatur dalam Perma ini untuk dapat memperoleh kekuatan Bagian selanjutnya akan menguraikan bagaimana penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution, khususnya mediasi di luar pengadilan dapat mengacu ke Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Konsep penerapan mediasi melalui pemanfaatan sarana elektronik dan jaringan internet telah diakomodir dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 5 ayat 3 Perma ini mengatur bahwa pertemuan mediasi dilakukan melalui media komunikasi audio visual. Selain itu, aspek penting dalam Perma ini adalah pada Pasal 6 yang mengatur bahwa pertemuan melalui media komunikasi dianggap sebagai kehadiran Memperkuat pengaturan mediasi melalui Online Dispute Resolution di pengadilan. Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang mengatur secara jelas dan rinci penerapan mediasi secara elektronik di pengadilan. Apabila peraturan perundang-undangan yang telah dijabarkan Penulis sebelumnya hanya menyebut Online Dispute Resolution, maka dalam Perma ini dijabarkan secara lebih rinci penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution tersebut, dimana pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasiaudio visual jarak jauh dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, yang memungkinkan semua pihak saling melihat danmendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 yang disebut dengan Ruang Virtual Mediasi Elektronik. Kehadiran para pihak melalui media komunikasi ini dianggap sebagai kehadiran langsung. Fitur yang relevan dengan peraturan ini tentu saja berupa fitur synchronous, misalnya Zoom. Google Meet. Skype. Microsoft Teams. Webex, dan sebagainya. Hadirnya Perma ini menunjukkan bahwa secara sistem dan mekanisme, penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution di lembagaperadilan telah mempunyai kebijakannya sendiri. Meskipun Perma ini maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara khusus mengatur mengenai penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution di pengadilan. Untuk mengisi kekosongan hukum atas peraturan perundang- undangan yang secara khusus dan spesifik mengatur penerapan mediasi di luar pengadilan melalui Online Dispute Resolution, maka dapat digunakan penemuan hukum dengan metode argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Metode ini digunakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa hukum yang memiliki kemiripan, dan kepentingan masyarakat menuntut penilaian yang sama. Sehingga, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama melalui peranalogian. Peraturan umum yang tidak tertulis diterapkan terhadap peristiwa tertentu yang tidak diatur, tetapi mirip atau serupa dengan yang telah Seringkali terjadi bagi suatu peraturan untuk harus ditemukan, baik itu melalui . enghalusan/pengkonkritan huku. Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa adakalanya ruang lingkup suatu peraturan perundang-undangan terlalu sempit, sehingga agar dapat diterapkan pada peristiwa tertentu, hakim akan memperluas suatu perundang-undangan Dengan argumentum per analogiam dapat digunakan untuk memperluas pengaturan mediasi melalui Online Dispute Resolution (Sagala, 2. yang diatur dalam Perma ini, sehingga mediasi di luar pengadilan melalui Online Dispute Resolution dapat mengacu pada Perma ini agar tidak terjadi kekosongan hukum. Dalam konsep pembangunan hukum, ide pembangunan hukum untuk mengisi kekosongan hukum menjadi salah isu yang harus terus diangkat demi adanya sinergi antara perkembangan hukum dengan perkembangan masyarakat. Hal ini sesuai dengan teori hukum pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja untuk menjawab apabila kekosongan hukum terjadi, khususnya dalam pengaturan yang spesifik terhadap penerapan mediasi di luar pengadilan melalui Online Dispute Resolution. Dengan menganalisis mediasi melalui Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Online Dispute Resolution dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, maka sesuai dengan teori hukum pembangunan tersebut, hukum melakukan fungsinya untuk melakukan pembangunan hukum dalam konteks penyelesaian sengketa secara nonlitigasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia (Latifah, 2. Lebih lanjut, menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum tidak cukup memiliki fungsi hanya untuk mempertahakan apa yang telah ada. Hukum harus mengambil peran dalam pembangunan dan perubahan yang terjadi. Dalam hal ini, dibutuhkan fungsi hukum sebagai sarana perubahan. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan menjadi pengaturan hukum yang utama, sehingga apabila pembaharuan masyarakat dilakukan dengan hukum, maka peraturan perundang- undangan akan bekerja sebagai sarana perubahan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, maka pengaruh terhadap kehidupan manusia juga semakin besar. Untuk mencapai pengaturan hukum yang efektif, maka pembentukan peraturan perundang-undangan harus dapat menampung segala hal yang relevan dengan bidang yang ingin diatur. Dalam hal diaturnya mediasi melalui Online Dispute Resolution dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, maka tampak terdapat upaya untuk menggerakkan masyarakat ke arah masyarakat modern, khususnya dalam sistem penyelesaian sengketa secara non-litigasi melalui penggunaan teknologi. Adanya pengaturan mediasi melalui Online Dispute Resolution dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan sebelumnya mengambil peran penting dalam pembangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam penyelesaian sengketa secaranon-litigasi. Dapat dilihat bahwa peraturan perundang-undangan mengakomodir kebutuhan manusia akan sistem penyelesaian sengketa yang lebih baik dengan pemanfaatan teknologi sekaligus sebagai penggerak perubahan masyarakat seiring perkembangan teknologi itu sendiri. Tidak berhenti di situ, peraturan perundangundangan mengakselerasipembangunan dan membantu proses perubahan masyarakat. Dalam arti sebagai sesuatu yang bisa merekayasa masyarakat untuk dapat bergerak ke arah yang lebih baik. Dengan demikian, teknologi yang terus berkembang akan dengan selaras membutuhkan hukum untuk merekayasa masyarakat mengikuti perkembangan tersebut untuk mendapatkan sisi positif dari perkembangan teknologi, yang dalam penelitian ini Penulis secara spesifik mengkaji tentang mediasi melalui Online Dispute Resolution sebagai hasil dari perkembangan teknologi di bidang penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 82-98 PENUTUP Kesimpulan Dari hasil pembahasan di atas penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut: Penerapan mediasi melalui Online Dispute Resoution dalam peraturan perundangundangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata secara khusus yang mengatur perdamaian pada Bab XVi. Pasal 1851 -1864. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Undang-Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa yang masih berlaku hingga saat penelitian dilakukan. Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh. Fakta ini terlihat dari cara masyarakat berkomunikasi era digital, kecenderungan untuk komunikasi melalui media elektronik dan internet sehingga terjadi pergeseran komunikasi dari konvensional menjadi modern secara online. Saran Adapun saran yang penulis bisa sampaikan diantaranya adalah sebagai berikut: Untuk para pihak dengan fleksibelitas Online Dispute Resolution ini sebaiknya membuat proses penyelesaian sengketa menjadi layak, efektif dan efisien. Contoh kasus dalam kaitannya dengan transaksi business to consumer serta business to business. Pemerintah telah memulai Online Dispute Resolution ini dari tahun 2020 yang lalu dan diharapkan dapat maksimal pada tahun 2025. Timeline rancangan pengembangan Online Dispute Resolution nasional dimulai pada tahun 2020 mengenai perencanaan, tahun 2021 dilakukan penyesuaian rancangan dan proses bisnis. Kemudian tahun 2022 merupakan tahap awal, tahun 2023 perancangan dan uji coba sistem Online Dispute Resolution, tahun 2024 implementasi sistem Online Dispute Resolution, dan 2025 diharapkan kita sudah bisa bergabung dengan Online Dispute Resolution ASEAN. Analisis Hukum Online Dispute Resolution dalam Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi DAFTAR PUSTAKA