Benget Hariman Sirait*1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 Jurnal Media Hukum Vol. 14 Nomor 1. Maret 2026 Doi : 10. 59414/jmh. Implementasi Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Umum Pasca Berlakunya UndangUndang Nomor 20 Tahun 2026 KUHAP Benget Hariman Sirait*1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 1,2,3 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Dharmawangsa. Medan. Indonesia e-mail: rahmadsiregar2611@gmail. com*1, andimasysarah@dharmawangsa. hardiansilalhi@dharmawangsa. Article Abstrak Kata kunci: Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji penerapan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul serta menilai langkah-langkah penanggulangannya. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil analisis memperlihatkan bahwa pembaruan KUHAP memperkuat jaminan perlindungan terhadap hak tersangka, menegaskan penerapan prinsip due process of law, serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Meskipun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada hambatan yang bersifat struktural, normatif, dan kultural, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang baru. Upaya yang ditempuh mencakup peningkatan kapasitas dan profesionalitas penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta optimalisasi sistem Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan serta konsistensi penerapan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Keywords: Abstract Powers of Investigators. General Criminal Offences. Criminal Procedure Code 2026. This study aims to analyze the implementation of police investigatorsAo authority in handling general criminal offenses following the enactment of Law Number 20 of 2026 concerning the Indonesian Code of Criminal Procedure, to identify the obstacles encountered, and to examine the efforts undertaken to address them. The research employs normative legal methods using statutory and conceptual approaches based on primary and secondary legal materials. The findings indicate that the reformed procedural law strengthens the protection of suspectsAo rights, reinforces the principle of due process of law, and enhances accountability in the investigative process. Nevertheless, practical Kewcenangan Penyidik. Tindak Pidana Umum. KUHAP Tahun 2026. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait 1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 implementation continues to face structural, normative, and cultural challenges, including limited human resources, inadequate facilities, and the need to adapt to new legal provisions. Responsive measures include capacity building for investigators, stronger inter-agency coordination, and improved supervisory mechanisms. Therefore, the effectiveness of investigative authority under the new procedural regime largely depends on institutional readiness and consistent adherence to human rights principles within the criminal justice system. PENDAHULUAN Reformasi hukum acara pidana merupakan elemen fundamental dalam pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia yang diarahkan pada terwujudnya penegakan hukum yang adil, efektif, dan selaras dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Berlakunya UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencerminkan perubahan struktural terhadap mekanisme penegakan hukum pidana, terutama pada tahap penyidikan sebagai titik awal bekerjanya sistem peradilan pidana terpadu . ntegrated criminal justice syste. yang mensinergikan fungsi kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan dalam satu rangkaian proses penegakan hukum. Secara teoritis, penyidikan dipahami sebagai tahapan yang sangat menentukan kualitas pembuktian sekaligus legitimasi proses peradilan berikutnya, sejalan dengan doktrin due process of law yang menuntut pembatasan kekuasaan negara melalui prosedur yang adil, rasional, dan dapat diuji, serta prinsip fair trial yang menjamin perlindungan hak tersangka sejak awal proses peradilan pidana. Dari sudut pandang normatif, kewenangan penyidik kepolisian tidak hanya bersumber dari KUHAP sebagai hukum acara pidana umum, tetapi juga dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan dasar atribusi bagi pelaksanaan penyelidikan dan 4 Dalam KUHAP baru, sejumlah ketentuan secara eksplisit mengatur tindakan penyidik, antara lain kewenangan memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat . , serta kewajiban perekaman proses pemeriksaan tersangka guna menjamin transparansi dan mencegah penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30. Selain itu. KUHAP juga menegaskan mekanisme pertanggungjawaban penyidik melalui sanksi administratif, etik, maupun pidana apabila melanggar hukum atau kode etik sebagaimana tercermin dalam Pasal 23 ayat . dan Pasal 68. Dalam kerangka teori kewenangan . uthority theor. , setiap tindakan penyidik harus bertumpu pada atribusi, delegasi, atau mandat yang sah menurut hukum sehingga penerapan upaya paksa tetap berada dalam batas asas legalitas. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik InTahun 1945Ay . 2 AuUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaAy . 3 M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 4 AuUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaAy . p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait*1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 kebutuhan, dan proporsionalitas. 5 Di sisi lain, perkembangan doktrin perlindungan hak asasi manusia dalam hukum acara pidana modern menempatkan tersangka sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional, antara lain hak memperoleh bantuan hukum, hak bebas dari perlakuan penyiksaan, serta hak atas peradilan yang jujur dan tidak memihak. Dengan demikian, perubahan norma dalam KUHAP baru tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menegaskan pentingnya transparansi prosedural, akuntabilitas kelembagaan, serta pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Pandangan ini sejalan dengan doktrin hukum pidana yang menempatkan hukum acara pidana sebagai sarana pembatas kekuasaan negara . imitation of state powe. sekaligus mekanisme perlindungan hak individu. Implikasinya, praktik penyidikan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi martabat manusia, selain itu juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan. 8 Namun pada tataran empiris, pelaksanaan kewenangan penyidik masih menghadapi berbagai hambatan yang bersifat yuridis, teknis-operasional, maupun sosiologis, seperti ketidaksinkronan regulasi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung, serta budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung penerapan prinsip due process of law dan fair trial dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan tiga permasalahan, yaitu: . bagaimana implementasi kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana umum pasca berlakunya KUHAP 2026. kendala apa saja yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. bagaimana upaya penyidik dalam mengatasi kendala tersebut. METODE Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang berorientasi pada pengkajian terhadap norma hukum positif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Kedua pendekatan tersebut diterapkan untuk menelaah secara komprehensif pengaturan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta batas dan ruang lingkup kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan kewenangan penyidik, bahan hukum sekunder yang terdiri 5 Ferdian Syahputra. AuPenerapan Hukuman Sidang Kode Etik Profesi Polri Terkait Dengan Kewenangan Komisi Kode Etik PolriAy (Universitas Malikussaleh, 2. 6 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 7 Alwan Hadianto. AuUrgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana Dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern Di Indonesia,Ay JURNAL USM LAW REVIEW 8, no. 2842Ae60. 8 Rahmansyah Fadlul Al Karim Rambe and Muhammad Aufa Abdillah Sihombing. AuImplikasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Pidana,Ay Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 11, no. : 24Ae31. 9 Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait 1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 atas buku teks, artikel jurnal ilmiah, serta pandangan para ahli hukum, dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum maupun ensiklopedia guna memperkuat pemahaman konseptual. 10 Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , sedangkan pengolahan dan analisis bahan hukum menggunakan metode kualitatif dengan pola penalaran deduktif. PEMBAHASAN Implementasi Kewenangan Penyidik Pasca Berlakunya KUHAP 2026 Pemberlakuan KUHAP 2026 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia yang diarahkan tidak hanya pada peningkatan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan perlindungan hak asasi manusia di setiap tahapan proses peradilan pidana. Secara teoretis, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran orientasi dari crime control model menuju due process model, yakni suatu paradigma yang menempatkan kewenangan aparat penegak hukum dalam batas-batas prinsip legalitas, proporsionalitas, serta akuntabilitas procedural. Hukum pidana tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai ultimum remedium . paya terakhi. ketika instrumen hukum lainnya gagal, tetapi telah bergeser menjadi alat kontrol politik dan instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di level ketatanegaraan. 11 Oleh karena itu, kewenangan penyidik tidak lagi dipandang semata sebagai sarana represif untuk mengungkap kejahatan, melainkan sebagai fungsi hukum yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap pengujian yudisial guna menjamin perlindungan hak tersangka sekaligus kepentingan keadilan masyarakat. Dalam kerangka negara hukum . , setiap tindakan penyelenggara negara termasuk penyidik wajib berlandaskan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta berada di bawah mekanisme pengawasan yang efektif. 13 Konsepsi negara hukum tersebut tidak hanya membatasi kekuasaan negara terhadap warga, tetapi juga memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan kewenangannya secara sah. Dengan demikian, tindakan penyidik memperoleh legitimasi sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur yang adil, serta itikad profesional dalam lingkup tugas jabatan. Secara normatif. KUHAP 2026 menegaskan kembali konsep penyidik baik dari aspek definisi, kedudukan kelembagaan, maupun batas kewenangannya dalam sistem peradilan pidana terpadu. Penyidik ditempatkan sebagai pejabat penegak hukum yang berwenang melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. 11 Muhamad Abdul Kholik and Rena Zulfaidah. AuPergeseran Fungsi Hukum Pidana Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dari Ultimum Remedium Ke Political Control,Ay Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory 3, no. : 4078Ae91. 12 Pandji Ramadhan. Abduh Falah RidhoWicaksono, and Arki Sandra. AuKeadilan Prosedural Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Evaluasi Terhadap Praktik Hakim Dalam Menjamin Imparsialitas,Ay Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. : 175Ae83. 13 KAITANYA DENGAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA. AuTERHADAP PEMERIKSAAN TERSANGKA YANG DILAKUKAN PENYIDIK KAITANYA DENGAN KODE ETIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Ay Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2302 . ): 180. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait*1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. 14 Penegasan ini menunjukkan bahwa penyidikan merupakan bagian krusial dari proses pembuktian yang menentukan keabsahan tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, sehingga menuntut profesionalitas, independensi fungsional, dan akuntabilitas hukum. Penguatan posisi penyidik tersebut berkaitan erat dengan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada Dalam konteks ini, kewenangan penyidikan oleh penyidik Polri merupakan perwujudan langsung dari fungsi penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana nasional. Di samping itu. KUHAP juga mengakui keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memperoleh kewenangan penyidikan berdasarkan undangundang sektoral tertentu. Namun, karakterisasi bahwa PPNS Aumembantu fungsi kepolisianAy menunjukkan adanya hubungan koordinatif yang menempatkan PPNS berada dalam pengawasan penyidik Polri, setidaknya dalam pelaksanaan fungsi Kondisi ini menegaskan bahwa sistem penyidikan nasional tetap bertumpu pada institusi Kepolisian sebagai leading sector dalam tahap penyidikan pada kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Lebih lanjut. KUHAP 2026 menghadirkan perubahan penting terkait ruang lingkup kewenangan penyidik, khususnya dalam memperkuat perlindungan hak tersangka, membatasi penggunaan upaya paksa, serta memperluas mekanisme pengawasan yudisial. Dalam perspektif teori kewenangan, setiap tindakan penyidikan harus didasarkan pada atribusi yang sah serta dijalankan sesuai asas kebutuhan . dan keseimbangan . Pada saat yang sama, prinsip negara hukum juga menghendaki adanya jaminan perlindungan hukum bagi penyidik yang melaksanakan tugas berdasarkan perintah undang-undang dan prosedur yang sah, sehingga tidak dapat dipidana selama bertindak dalam batas kewenangan jabatan dan standar profesionalitas. Selain aspek normatif. KUHAP 2026 juga menandai modernisasi penyidikan melalui kewajiban dokumentasi pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta integrasi sistem administrasi perkara elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. 18 Modernisasi tersebut M Abdim Munib. AuTinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,Ay Justitiable-Jurnal Hukum 1, no. : 60Ae73. Mardjono Reksodiputro. AuRekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Ay Lex Specialist, no. : 1Ae10. Achmad Budi Waskito. AuImplementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi,Ay Jurnal Daulat Hukum 1, no. : 324168. Andi Hamzah. AuAsas-Asas Hukum Pidana,Ay 1994. Sacvio Fath Senajaya. Handar Subhandi Bakhtiar, and Slamet Tri Wahyudi. AuReformulasi Peraturan Digital Forensic Di Dalam Proses Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait 1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 sekaligus memperkuat jaminan fair trial karena seluruh tindakan penyidik dapat ditelusuri dan diuji secara hukum. Dalam praktik penanganan tindak pidana umum, implementasi kewenangan penyidik setelah berlakunya KUHAP 2026 tercermin pada penerapan prosedur penyidikan yang berlandaskan legalitas serta penghormatan terhadap hak asasi 19 Dengan demikian, keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari terungkapnya tindak pidana, tetapi juga dari terpeliharanya keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan hak individu, serta jaminan perlindungan hukum bagi penyidik dalam kerangka negara hukum demokratis. Kendala Pelaksanaan Kewenangan Penyidikan berdasarkan KUHAP 2026 Pelaksanaan kewenangan penyidikan dalam sistem peradilan pidana pada hakikatnya selalu berhadapan dengan berbagai hambatan yang bersifat kompleks dan multidimensional. Secara teoretis, hambatan tersebut dapat dipetakan ke dalam tiga dimensi utama, yakni struktural, substansial, dan kultural. Pemilahan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyidikan tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan norma hukum, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan aparat penegak hukum serta kondisi sosial yang berkembang dalam masyarakat, terutama dalam kerangka negara hukum yang menempatkan prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi Dari sisi struktural, persoalan utama berkaitan dengan keterbatasan jumlah penyidik, tingginya beban perkara, serta belum optimalnya dukungan sarana dan prasarana penyidikan. Ketidakseimbangan antara sumber daya manusia dan volume perkara berpotensi menurunkan mutu pemeriksaan, memperpanjang penyelesaian perkara, serta meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan Selain itu, keterbatasan fasilitas forensik, teknologi informasi, dan sistem administrasi perkara yang terintegrasi juga menghambat penerapan metode pembuktian ilmiah dalam penyidikan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui KUHAP 2026 harus diikuti oleh penguatan kelembagaan agar norma progresif dapat diterapkan secara efektif dalam praktik. Pada dimensi substansial, perubahan norma yang dibawa KUHAP 2026Ai khususnya terkait penguatan perlindungan hak tersangka, pembatasan upaya paksa, serta perluasan pengawasan yudisial menuntut adanya penyesuaian prosedural yang komprehensif. Penyidik dituntut memahami standar legalitas tindakan, kewajiban dokumentasi berbasis teknologi, perekaman proses pemeriksaan, serta jaminan akses bantuan hukum sejak tahap awal penyidikan. Agung Republik Indonesia,Ay Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publi. E-ISSN: 3031-8882 3, no. : 473Ae86. 19 Soerjono Soekanto. AuFaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Ay 2011. 20 Mulvian Iskandar Siregar. AuEvektivitas Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Kepolisian Republik IndonesiaAy (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. , 2. 21 Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia:(Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Tolerans. (Universitas Indonesia, 1. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait*1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 Dalam masa transisi, potensi disharmoni antara KUHAP baru dengan regulasi sektoral maupun praktik sebelumnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi pada meningkatnya gugatan praperadilan, pembatalan alat bukti, bahkan tidak sahnya tindakan penyidikan. Adapun dari perspektif kultural, hambatan berkaitan dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang belum merata, rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta resistensi terhadap perubahan prosedur yang berorientasi pada hak asasi manusia. Di lingkungan internal penegak hukum sendiri, pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang akuntabel, transparan, dan menjunjung fair trial memerlukan transformasi budaya organisasi yang berkelanjutan. Tanpa penguatan integritas dan profesionalitas, reformasi normatif berisiko tidak menghasilkan perubahan substantif dalam praktik penegakan hukum. Secara lebih khusus, implementasi KUHAP 2026 juga melahirkan tantangan baru berupa meningkatnya tuntutan administratif, kewajiban dokumentasi digital, perekaman pemeriksaan, serta standar pembuktian yang lebih ketat. Di satu sisi, hal tersebut memperkuat perlindungan hak asasi manusia. namun di sisi lain, pada tahap awal penerapan dapat memperlambat proses penyidikan apabila tidak diimbangi kesiapan teknologi, anggaran, dan kompetensi penyidik. Bahkan, potensi kriminalisasi terhadap tindakan prosedural penyidik dapat menimbulkan sikap terlalu berhati-hati yang berdampak pada menurunnya efektivitas pengungkapan tindak pidana. Berbagai hambatan tersebut berimplikasi langsung terhadap kualitas pembuktian dalam proses peradilan pidana. Penyidikan yang tidak optimal dapat melemahkan konstruksi perkara pada tahap penuntutan maupun persidangan, bahkan berujung pada kegagalan pembuktian. Oleh karena itu, diperlukan suatu model ideal penguatan kewenangan sekaligus perlindungan hukum bagi penyidik pasca KUHAP 2026. Model ideal tersebut meliputi: Penguatan kapasitas kelembagaan serta profesionalitas penyidik pada dasarnya merupakan kondisi fundamental bagi terselenggaranya sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif. Dalam kerangka teori integrated criminal justice system, mutu penegakan hukum sangat ditentukan oleh kualitas dan kompetensi aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan, mengingat tahap ini menjadi dasar pembentukan konstruksi perkara, validitas alat bukti, serta legitimasi proses peradilan pada tahapan Oleh sebab itu, pendidikan berkelanjutan, pengembangan kemampuan investigasi berbasis ilmiah . cientific crime investigatio. , dan penguasaan teknologi forensik mutakhir tidak semata dipandang sebagai kebutuhan teknis, tetapi sebagai bagian integral dari profesionalitas yang Satjipto Rahardjo. AuPenegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis,Ay 2009. Eddy O S Hiariej. AuTeori Dan Hukum Pembuktian,Ay 2013. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait 1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 selaras dengan prinsip due process of law dan fair trial dalam negara hukum Upaya harmonisasi regulasi dan penyusunan pedoman teknis yang terintegrasi berfungsi sebagai instrumen untuk menjamin kepastian prosedural dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan. Ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan, regulasi sektoral, serta praktik operasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada keabsahan tindakan penyidikan maupun kekuatan pembuktian di persidangan. Berdasarkan perspektif teori kewenangan . uthority theor. , setiap tindakan penyidik harus berlandaskan atribusi kewenangan yang jelas, dijalankan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Dengan demikian, keberadaan pedoman teknis terpadu tidak hanya berperan sebagai standar operasional, tetapi juga sebagai sarana pengendalian normatif terhadap penggunaan kekuasaan negara. penyediaan perlindungan hukum bagi penyidik yang melaksanakan tugas berdasarkan hukum dan itikad baik mencerminkan adanya keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum. Konsep negara hukum tidak hanya menekankan pembatasan kekuasaan aparat, tetapi juga menjamin bahwa aparat yang menjalankan kewenangan secara sah memperoleh perlindungan dari potensi kriminalisasi maupun tekanan eksternal yang dapat mengganggu independensi profesional. Dalam perspektif teori perlindungan hukum, jaminan tersebut merupakan bentuk perlindungan preventif sekaligus represif yang diberikan negara agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara objektif, imparsial, dan bebas dari intervensi yang tidak perubahan budaya hukum menuju profesionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan dimensi sosiologis yang sangat menentukan keberhasilan reformasi hukum acara pidana. Reformasi pada tataran normatif tanpa diiringi transformasi kultur organisasi berpotensi melahirkan symbolic law, yaitu kondisi ketika hukum tampak progresif secara formal namun tidak efektif dalam praktik. Oleh karena itu, internalisasi nilai integritas, transparansi, dan orientasi pelayanan publik dalam institusi kepolisian menjadi bagian esensial dari pembangunan budaya hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum modern. Keseluruhan aspek tersebut meliputi penguatan kapasitas profesional, kepastian normatif, perlindungan hukum bagi penyidik, serta transformasi budaya hukumAimembentuk kerangka konseptual yang saling terhubung dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berkeadilan. Kerangka ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP 2026 tidak semata ditentukan oleh perubahan norma, melainkan juga oleh kesiapan institusional dan kultural aparat penegak hukum dalam mengaktualisasikan prinsip prinsip negara hukum Indonesia secara konkret dalam praktik penyidikan. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait*1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 Upaya Mengatasi Kendala Penyidikan Pasca Berlakunya KUHAP Baru Berbagai hambatan dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan menuntut respons strategis yang komprehensif, baik pada tingkat kapasitas personal penyidik maupun dalam dimensi kelembagaan penegakan hukum. Salah satu langkah mendasar ialah penguatan kompetensi profesional melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan . ontinuous legal and professional educatio. Dalam perspektif teori profesionalisme aparat penegak hukum, mutu penyidikan sangat dipengaruhi oleh integrasi kemampuan teknis, pemahaman normatif, serta integritas etis sebagai fondasi utama pelaksanaan tugas. Oleh sebab itu, pengembangan sumber daya manusia secara sistematis meliputi penguasaan metode investigasi ilmiah, pemanfaatan teknologi forensik digital, serta internalisasi prinsip due process of law dan fair trial menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya proses penyidikan yang akuntabel dan berorientasi pada keadilan. Selain peningkatan kualitas individu, penguatan koordinasi antarlembaga dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu juga merupakan faktor yang sangat menentukan. Hubungan kerja antara penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, serta lembaga pengawasan perlu dibangun melalui mekanisme pengawasan timbal balik . hecks and balance. yang proporsional. Koordinasi yang efektif tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan prosedural, konflik kewenangan, maupun sengketa praperadilan. Dalam konteks tersebut, integrasi sistem administrasi perkara berbasis teknologi informasi menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses penyidikan. Lebih lanjut, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan perkara pidana merupakan bagian dari modernisasi sistem penegakan hukum. Digitalisasi administrasi penyidikan, penerapan sistem perekaman pemeriksaan, serta pengembangan basis data forensik terintegrasi tidak hanya meningkatkan efektivitas kinerja penyidik, tetapi juga memperkuat kualitas pembuktian di Transformasi digital tersebut sejalan dengan perkembangan konsep e-criminal justice system yang menekankan keterbukaan prosedural sekaligus perlindungan hak asasi manusia pada setiap tahapan proses pidana. Meskipun demikian, pemberlakuan KUHAP 2026 juga menghadirkan tantangan baru bagi institusi kepolisian sebagai pelaksana fungsi penyidikan. Penguatan perlindungan hak tersangka, pembatasan penerapan upaya paksa, serta perluasan mekanisme kontrol yudisial menuntut penyesuaian prosedural yang Penyidik dihadapkan pada kewajiban dokumentasi yang lebih ketat, penggunaan teknologi perekaman, serta standar pembuktian yang semakin tinggi. Dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia, dukungan anggaran, dan infrastruktur teknologi, tuntutan tersebut berpotensi memperlambat proses Bambang Waluyo. AuAoPenegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,AoAy Jurnal Hukum Dan Peradilan 5, no. : 210. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Benget Hariman Sirait 1. Andi Maysarah 2. Hardian Silalahi3 JMH . Maret-2016, 174-185 penyidikan sekaligus meningkatkan risiko kesalahan administratif. 25 Selain itu, meningkatnya pengawasan yudisial serta kemungkinan kriminalisasi terhadap tindakan prosedural penyidik dapat memunculkan sikap terlalu berhati-hati . vercautious attitud. yang berdampak pada menurunnya efektivitas pengungkapan tindak pidana. Oleh karena itu, reformasi penyidikan perlu disertai pembaruan kebijakan kelembagaan yang menopang profesionalisme, independensi, dan integritas Kebijakan tersebut mencakup pemberian perlindungan hukum bagi penyidik yang bertindak sesuai hukum dan beritikad baik, penguatan mekanisme pengawasan yang objektif, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Pendekatan ini mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka negara hukum demokratis. Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan penyidikan pasca-KUHAP 2026 juga sangat bergantung pada tingkat kesadaran hukum masyarakat. Partisipasi publik, tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam proses pidana merupakan faktor sosiologis yang memengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana secara Peningkatan kesadaran hukum masyarakat diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia sehingga tujuan keadilan substantif dapat terwujud secara nyata. PENUTUP Pemberlakuan KUHAP 2026 memperkuat kewenangan penyidik kepolisian yang berlandaskan perlindungan hak asasi manusia, akuntabilitas, dan Meskipun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada kendala struktural, substansial, dan kultural. Peningkatan kapasitas penyidik, penguatan koordinasi kelembagaan, serta optimalisasi teknologi informasi menjadi langkah strategis untuk mengatasinya. Dengan demikian, keberhasilan reformasi KUHAP sangat ditentukan oleh kesiapan institusional dan konsistensi penerapan prinsip due process of law dalam praktik penyidikan. DAFTAR PUSTAKA