Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan VOLUME 6 NOMOR 1. MARET 2025 https://ejournal. id/index. php/jurnalalurwatulwutsqo/ ISSN: 2721-5504 KOMPARASI PENDAPAT ULAMA MADZHAB TENTANG SYIRKAH DAN PRAKTEKNYA DALAM PENGEMBANGAN BISNIS UMKM Eris Munandar. Nila Nopianti Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Tasikmalaya Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Fitrah Insani Email: erismunandar@stai-alhidayah. nilanopianti@steifitrahinsani. Abstract This article discusses the application of shirkah contracts, particularly shirkah al-mudharabah, in the development of Micro. Small and Medium Enterprises (MSME. in Indonesia. The background of this research focuses on the dominance of murabaha contracts in Islamic banking financing, which often do not meet the needs of businesses that want to avoid interest-bearing debt. This research uses descriptive and content analysis on the case of Toko Kurmanis to explore how cooperation between business owners and investors can improve access to capital and create a fair profit-sharing system. Through a literature review and content analysis of a video entitled AuKurmanis Business,Ay this research found that the implementation of shirkah not only provides financial benefits, but also promotes sustainable business growth. The main conclusion of this study shows that shirkah al-mudharabah can be an effective alternative in the development of MSMEs, with the potential to improve operational efficiency and expand market networks. Keywords: Shirkah. MSME. Al-Mudharabah Abstrak Artikel ini membahas penerapan akad syirkah, khususnya syirkah al-mudharabah, dalam pengembangan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dan analisis konten pada kasus Toko Kurmanis untuk menganalisis bagaimana kerjasama antara pemilik bisnis dan investor dapat meningkatkan akses modal dan menciptakan sistem pembagian keuntungan yang adil. Melalui kajian pustaka dan analisis konten video yang berjudul Bisnis Kurma Modal Syirkah. Punya 200 Reseller Lebih! pada chanel Youtube TVBisnis. Kajian pustaka untuk menganalisis konsep-konsep syirkah yang ditawarkan oleh para Imam Madzhab, sementara analisis konten untuk mengkaji praktek yang telah dilakukan oleh Toko Kurmanis dalam mengembangkan usahanya. Temuan utama menunjukkan bahwa penerapan syirkah tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jaringan pasar. Para pelaku usaha UMKM mempertimbangkan penerapan sistem syirkah dalam pengembangan bisnis, serta mendorong peneliti selanjutnya untuk mengeksplorasi dampak jangka panjang dari praktik syirkah dalam konteks yang lebih luas. Kata kunci: Syirkah. UMKM. Akad Al-Mudharabah PENDAHULUAN Pembiayaan pada perbankan Syariah di Indonesia umumnya banyak menggunakan akad murabahah, hal ini dikarenakan mayoritas nasabah mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan bersifat konsumtif. Disamping itu, dalam laporan perkembangan keuangan Syariah tahun 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis perkembangan dan pertumbuhan pembiayaan berdasarkan jenis akad secara berurutan sebagai berikut: Tabel 1. Pembiayaan Berdasarkan Jenis Akad Akad Murabahah Musyarakah Mudharabah Qardh Ijarah Istishna Multijasa Total Sumber: ojk. Nominal (Rp Triliu. 199,03 189,71 10,42 12,18 7,02 2,60 421,86 Pertumbuhan 2021 . 9,39% 7,50% -14,03% 0,66% -19,26% 6,65% 0,00% 6,90% Pertumbuhan 2020 . 8,23% 11,26% -13,59% 12,52% -18,27% 12,55% 4,01% 8,08% Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 Secara berurutan porsi pembiayaan terbesar pada perbankan syariah adalah menggunakan akad murabahah sebesar Rp. 199,03 triliun, musyarakah Rp. 189,71 triliun, mudharabah Rp. 10,42 triliun, qardh Rp. 12,18 triliun, ijarah Rp. 7,02 triliun dan istishna Rp. 2,60 triliun. Pembiayaan dengan menggunakan akad musyarakah menjadi menempati porsi pembiayaan terbesar kedua setelah akad murabahah, yaitu sebesar Rp. 189,71 triliun dengan pertumbuhan 7,50% pada tahun 2021. Pembiayaan pada perbankan syariah di Indonesia umumnya banyak menggunakan akad murabahah. Hal ini disebabkan oleh mayoritas nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan yang bersifat Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya prinsip syariah dalam bisnis, terdapat kebutuhan untuk mengeksplorasi alternatif pembiayaan yang lebih adil dan berkelanjutan, seperti akad syirkah. Akad musyarakah dalam praktek pembiayaan di bank Syariah merupakan sebuah implementasi dari konsep syirkah atau kerjasama antara pihak bank dan nasabah. Hubungan yang dibangun seharusnya tidak lagi sebagai kreditur dan debitur, melainkan hubungan mitra usaha yang memiliki komitmen untuk membangun serta mengembangkan sebuah usaha. Namun prakteknya tidak demikian, bank Syariah masih memposisikan diri sebagai kreditur, dan nasabah sebagai debitur, layaknya kontrak kredit di perbankan konvensional. Selain itu, model pembiayaan syirkah dinilai memiliki risiko yang tinggi dan proses pengawasan cenderung minim, serta pemahaman dan minat masyarakat yang masih kecil karena menganggap bahwa prosesnya terlalu rumit untuk dijalankan (Komarudin et al. , 2. Akan tetapi model syirkah ini tidak lantas ditinggalkan oleh masyarakat, bahkan sebagian ada yang berhasil mengembangkan usahanya melalui kerjasama usaha dengan pola syirkah. Misalnya saja Fadhilah . mengungkapkan bahwa kerjasama usaha dengan model syirkah justru menguntungkan kedua belah pihak yang saling bekerjasama. Bahkan temuan Erisman dan Hasnita . menyatakan bahwa syirkah dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Kajian ini berupaya mengulas bagaimana konsep syirkah yang diulas para Imam Madzhab serta implementasinya dalam pengembangan bisnis yang dilakukan oleh UMKM. Beberapa kajian sebelumnya terlalu fokus pada praktek yang dilaksanakan oleh para pelaku usaha, sementara artikel ini berupaya mengeksplorasi kesesuaian antara konsep yang ditawarkan oleh para Imam Madzhab dan praktek nyata yang dilakukan oleh salah satu UMKM di Yogyakarta, yaitu Toko Kurmanis. Toko ini sejak awal kehadirannya telah hadir dengan mengusung konsep syirkah, dan kini telah berkembang pesat dengan sekitar 200 reseller dan penjualan sekitar 2 ton setiap minggunya (Syarif, 2. METODE PENELITIAN Penulisan makalah ini menggunakan pendekatan kualitatif, lebih khusus metode yang digunakan adalah analisis deskriptif. Untuk menjelaskan berbagai hal yang terkait dengan syirkah peneliti memilih studi pustaka dan analisis konten . ontent analysi. sebagai salah satu teknik pengumpulan data yang dilakukan. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada berbagai literatur baik berupa buku, ensiklopedi, kamus, jurnal, dokumen, majalah dan lain sebagainya (Harahap, 2. Selain itu, studi kepustakaan juga berlaku untuk pencarian informasi yang bersumber dari internet (Sari dan Asmendri, 2. Maka kegiatan penelitian ini dilakukan secara sistematis dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyimpulkan data dengan menggunakan metode/teknik tertentu guna mencari jawaban atas permasalahan yang dihadapi (Sari dan Asmendri, 2. Untuk menganalisis implementasi praktek akad syirkah pada penelitian ini, peneliti menelaah salah satu video yang berjudul: Bisnis Kurma Modal Syirkah. Punya 200 Reseller Lebih! Video tersebut pertama kali dipublikasikan pada chanel Youtube TVBisnis tanggal 21 September 2020. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep dan Pengertian Syirkah Para ulama telah banyak yang memberikan definisi syirkah, beberapa diantaranya disampaikan oleh Sabiq . yang menyatakan bahwa syirkah merupakan akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Secara etimologi, syirkah atau perkongsian ialah percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya (SyafeAoi, 2. Syirkah / musyarakah dalam Islam mengacu pada kemitraan bersama di mana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau tenaga mereka, membentuk bisnis di mana semua mitra berbagi keuntungan sesuai dengan rasio tertentu, sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan rasio kontribusi (Usmani, 2. Artinya bahwa melalui akad syirkah harta yang tadinya terpisah antara satu dengan yang lainnya, menjadi harta bersama. Eris Munandar. Nila Nopianti Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 Konsep ini menawarkan proporsi keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan, atau dapat pula berbeda dari proporsi modal yang disertakan (Ascarya, 2. Selanjutnya, jika mitra memutuskan untuk menjadi sleeping partner, proporsi keuntungan yang didapatkan tidak boleh melebihi proporsi modalnya. Akan tetapi jika terjadi kerugian, maka ditanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing (Ascarya, 2. Oleh karena itulah, akad syirkah harus didasarkan pada dua aspek (Rammal, 2. , yaitu: . harus ada kontrak tertulis sebagai legal formal akad syirkah tersebut, dan . Kontrak disepakati bersama, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Secara konseptual akad syirkah atau musyarakah dalam praktek keuangan Syariah seperti yang tergambar pada Gambar 1 berikut ini: Gambar 1. Skema Akad Musyarakah / Syirkah Sumber: Ascarya . Kerjasama dalam akad syirkah dapat direalisasikan menjadi tiga bentuk utama, ketentuannya terdapat dalam Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 136, 137 dan 138. Pasal 136 menyebutkan kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pemilik modal atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang tidak sama, masing-masing pihak berpartisipasi dalam perusahaan, dan keuntungan atau kerugian dibagi sama atau atas dasar proporsi modal. Sementara pada Pasal 137 dijelaskan bahwa kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak pem ilik modal atau lebih untuk melakukan usaha bersama dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan atau kerugian dibagi sama. Pasal 138 menjelaskan bahwa kerjasama dapat dilakukan antara dua pihak atau lebih yang m em iliki keterampilan untuk melakukan usaha bersama (Mahkamah Agung, 2. Semua pihak berbagi keuntungan sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan penyertaan modal. Semua pihak . emodal dan pengusah. atau hanya salah satu dari mereka dapat terlibat dalam pengelolaan proyek. Kontrak musyarakah biasanya ditawarkan untuk pendanaan modal kerja pengusaha, aset tetap dan pembiayaan proyek (Rahman dan Nor, 2. Dalam konsep ekonomi Islam, musyarakah dikenal dengan istilah syirkah yang berarti berbagi, secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis (Usmani, 1. , yaitu: Syirkah al-Milk. yaitu kepemilikan bersama antara dua orang atau lebih dari suatu properti, dan Syirkah al-AoAqd. kemitraan yang terjadi karena adanya kontrak bersama, atau usaha komersial bersama. Syirkah al-Aoaqd terdiri dari empat jenis (Mazhab Hambali memasukkan syirkah mudharabah sebagai syirkah al-Aoaqd yang kelim. , satu yang disepakati dan tiga yang diperselisihkan (Ascarya, 2. , yaitu: Syirkah al-amwal atau syirkah al-AoInan, yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ikut andil menyertakan modal dan kerja, yang tidak harus sama porsinya, ke dalam perusahaan. Para ulama sepakat membolehkan bentuk syirkah ini. Syirkah al-mufawadhah, yaitu usaha komersial bersama dengan syarat adanya kesamaan pada penyertaan modal, pembagian keuntungan, pengelolaan, kerja, dan orang. Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan bentuk syirkah ini. Sementara itu, mazhab SyafiAoi dan Hambali melarangnya karena secara realita sukar terjadi persamaan pada semua unsurnya, dan banyak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Eris Munandar. Nila Nopianti Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 Syirkah al-aAomal atau syirkah Abdan, yaitu usaha komersial bersama ketika semua mitra usaha ambil bagian dalam memberikan jasa kepada pelanggan. Jumhur . ulama, yaitu dari mazhab Hanafi. Maliki dan Hambali, membolehkan bentuk syirkah ini. Sementara itu, mazhab SyafiAoi melarangnya karena mazhab ini hanya membolehkan syirkah modal dan tidak boleh syirkah kerja. Syirkah al-wujuh adalah usaha komersial bersama ketika mitra tidak mempunyai investasi sama Mereka membeli komoditas dengan pembayaran tangguh dan menjualnya tunai. Mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan bentuk syirkah ini, sedangkan mazhab Maliki dan SyafiAoi Syirkah Menurut Ulama Madzhab Syirkah Menurut Madzhab Hanafi Syirkah menurut madzhab Hanafi adalah bercampurnya harta dua orang atau lebih untuk tujuan kontrak atau tidak sehingga tidak dapat dibedakan. Maka bisa dimaknai gambaran suatu akad yang dilakukan dua orang atau lebih terhadap modal dan keuntungan (Az-Zuhaili, 2. Madzhab Hanafi membagi syirkah menjadi tiga yaitu. Syirkah Amwal . enyatuan modal atau hart. Syirkah AoAmal . erikat kerj. , dan Syirkah Wujuh . erserikatan tanpa moda. (Haroen, 2. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa syirkah memiliki dua rukun, yaitu ijab dan qobul atau bahasa lainnya adalah akad (Suhendi, 2. Akad yang menentukan adanya syirkah, sehingga jika rukun ini tidak dilaksanakan dianggap tidak terjadi akad syirkah atau syirkah dianggap batal. Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut madzhab Hanafi dibagi menjadi empat bagian berikut ini (Dahlan. Sesuatu yang berhubungan dengan segala macam syirkah baik dengan harta maupun dengan yang Dalam hal ini terdapat dua syarat yaitu . yang berkaitan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, . yang berkaitan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua belah pihak, misalnya setengah, sepertiga dan yang lainnya. Sesuatu yang berkaitan dengan syirkah mal . Dalam hal ini terdapat dua hal yang harus . bahwa modal yang terlibat dalam akad syirkah berasal dari alat pembayaran . seperti Riyal, dan Rupiah . yang dijadikan sebagai modal . arta poko. adalah ketika keduanya mengadakan akad syirkah dalam jumlah yang sama maupun berbeda. Sesuatu yang berkaitan dengan syirkah Mufawadhah, yaitu: okok hart. dalam syirkah mufawadhah harus sama . bagi yang bersyirkah ahli untuk kafala . bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atas perdagangan. Adapun syarat-syarat yang berkaitan dengan syirkah Inan sama dengan syarat-syarat mufawadhah. Akad syirkah dalam pandangan madzhab Hanafi terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu: syirkah amwal . , syrirkah aAomal . , dan syirkah wujuh (Ath-Thayyar, 2. Masingmasing dari tiga macam syirkah itu dibagi lagi menjadi dua, yaitu (Al-Jaziri, t. Mufawwadah, dengan persyaratan yang harus terpenuhi: Setiap pihak harus ahli dalam perwakilan harus merdeka, baligh dan berakal sehat. Ada kesamaan modal dari segi ukuran, harta awal dan akhir. Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu dimasukan dalam . Ada kesamaan dalam pembagian keuntungan . Ada kesamaan dalam berdagang. Pada transaksi . harus menggunakan harta mufAwadah. Eris Munandar. Nila Nopianti Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 Syirkah almufawwadlah fi al-myl Syirkah amwal Syirkah syirkah al-Aoinan fi almyl syirkah a'mal Syirkah almufawwadlah fi ala'mal syirkah al-Aoinan fi ala'mal syirkah wujuh Syirkah almufawwadlah fi alwujuh syirkah al-Aoinan fi alwujuh Gambar 2. Pembagian Akad Syirkah Menurut Madzhab Hanafi Jika salah satu syarat tidak ada, syirkah ini akan berubah menjadi syirkah Aoinan. Syirkah Aoinan hanya disyaratkan ahli dalam perwakilan saja. Menurut ulama Hanafiyah setiap yang sah menjadi wakil, sah pula menjalankan syirkah. Namun demikian, jika pekerjaan membutuhkan alat dan alat itu dipakai oleh salah satu pihak, hal itu tidak mempengaruhi syirkah. Akan tetapi, jika membutuhkan orang lain pekerjaan itu menjadi tanggungjawab yang menyuruh dan syirkah dipandang Pembagian akad syirkah menurut madzhab Hanafi dapat dijelaskan melalui Gambar 2 berikut ini: Syirkah Menurut Madzhab Maliki Syirkah menurut mazhab Maliki adalah pemberian izin kepada kedua mitra kerja untuk mengatur harta . Maksudnya, setiap mitra memberikan izin kepada mitranya yang lain untuk mengatur harta keduanya tanpa kehilangan hak untuk melakukan hal itu (Az-Zuhaili, 2. Hal ini dilakukan agar kedua mitra bersama-sama mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalankan oleh Praktek syrirkah yang dijalankan harus memenuhi rukun-rukun sebagai berikut (Khairi, 2. Shighah, yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing dari kedua pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya. Shighah merupakan ijab qabul, baik berupa ucapan maupun perbuatan Orang yang berakad yaitu kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Diantaranya harus memenuhi persyaratan: Merdeka, tidak dalam pengampuan . Baligh, sudah dewasa . Pintar . yaitu orang yang mengerti hukum dan dalam keadaan sehat jasmani rohani . idak Objek syirkah, yaitu modal pokok syirkah. Ini bisa berupa harta maupun pekerjaan. Adapun modal pokok syirkah harus ada. Tidak boleh berupa harta yang terutang ataupun harta yang tidak diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana tujuan awal syirkah yaitu mendapatkan keuntungan. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syirkah uqud yang terbagi atas: syirkah Aoinan, syirkah abdan, syirkah mufawadhah (Sabiq, 2. Sementara itu, madzhab Maliki berpandangan bahwa syirkah wujuh adalah jenis syirkah yang tidak diperbolehkan. Hal ini disebabkan karena syirkah sangat berhubungan erat dengan nilai harta dan kerja, sedangkan dalam syirkah wujuh hanya mengandalkan reputasi atau nama baik seseorang saja, sehingga syirkah jenis ini dianggap tidak sah. Syirkah Menurut Madzhab SyafiAoi Imam SyafiAoy berpendapat dalam Kitab Al-Umm bahwa yang dimaksud dengan syirkah atau musyarakah merupakan suatu ungkapan mengenai tetapnya hak atas suatu barang bagi dua orang atau lebih secara bersama-sama (Fauzi, 2. Akad ini diimplementasikan oleh dua orang atau lebih yang berserikat dalam bentuk modal dan keuntungan. Adapun keuntungan ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama diawal dan kerugian ditanggung secara proporsional sampai batas modal masingmasing. Eris Munandar. Nila Nopianti Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 Akad musyarakah menurut madzhab SyafiAoi yang harus memenuhi tiga rukun sebagai berikut (Dahlan, 1. Pelaku akad, yaitu para mitra usaha yang melakukan akad sebagai suatuperbuatan hukum yang mengemban hak dan kewajiban. Objek akad, yaitu benda-benda atau jasa-jasa yang dihalalkan oleh syariAoah untuk ditransaksikan, harus diketahui dengan jelas oleh para pihak, seperti fungsi, bentuk, dan keadaannya. Objek aqad musyarakah ini terdiri dari modal, kerja, keuntungan dan kerugian. Masing-masing objek akad tersebut memiliki peranan yang besar terhadap ekspansi usaha dalam akad musyarakah ini. Shighah, yaitu ijab dan qabul. Pelaksanaan ijab dan qabul yang dilakukan oleh para pihak dapat dilakukan dengan berbagai cara yang dibenarkan. Cara-cara ijab qabul tersebut berupa lisan, tulisan, isyarat, maupun dengan perbuatan. Disamping rukun syirkah, terdapat syarat-syarat harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang melakukan akad syirkah (Al-Bugha, 2. , yaitu: Ada barang berharga yang berupa dirham dan dinar Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus sama jenis dan macamnya Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk menggunakan harta tersebut Untung dan rugi menjadi tanggung jawab bersama. Masing-masing pihak bisa membatalkan syarikah kapan pun diaa menghendakinya. Jika salah satu pihak meninggal, maka syarikah ini batal (Al-Bugha, 2. Secara garis besar gambaran akad syirkah yang diyakini oleh madzhab SyafiAoi adalah sebagai berikut: Syirkah Amlak Ikhtiyari Uqud Ijbari Syirkah Inan Syirkah Abdan Syirkah Wujuh Syirkah Mufawadh Syirkah Mudharaba Gambar 3. Akad Syirkah Menurut Madzhab SyafiAoi Syirkah Amlak ialah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki harta bersama tanpa melalui akad syirkah. Syirkah dalam kategori ini terbagi menjadi dua bentuk yaitu. Syirkah Ikhtiyari, adalah syirkah yang terjadi atas perbuatan dan kehendak pihak-pihak yang berserikat, dan . Syirkah Ijbari, adalah syirkah yang terjadi tanpa keinginan para pihak yang bersangkutan, seperti persekutuan ahli waris (Haroen, 2. Sementara itu, pembagian syirkah uqud dapat dijelaskan sebagai berikut (Masadi, 2. Syirkah Al-Inan, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian. Syirkah abdan yaitu persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka. Syirkah Al-Wujuh, yaitu persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerjasama dimana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga. Syirkah Al-Mufawadhah, yaitu sebuah persekutuan dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat didalamnya adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan resiko kerugian. Syirkah Al-Mudharabah, yaitu persekutuan antara pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal menyediakan seluruh modal kerja. Dengan Eris Munandar. Nila Nopianti Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 kata lain perserikatan antara modal pada satu pihak, dan pekerjaan pada pihak lain. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak pemodal. Diantara lima akad syirkah tersebut, madzhab SyafiAoi hanya memperbolehkan syirkah Inan dan mudharabah (Haroen, 2. Sebab konsep syirkah yang benar menurut madzhab SyafiAoi harus memenuhi tiga unsur, yaitu: . Adanya percampuran harta, . Pekerjaan pada harta itu . adan usah. , dan . Pembagian Keuntungan (Asy-SyafiAoi, 1. Syirkah Menurut Madzhab Hambali Syirkah menurut madzhab Hambali didefinisikan sebagai kesepakatan dalam memiliki harta atau mempergunakan harta. Madzhab Hambali menyebutkan bahwa syirkah terbagi atas syirkah maal dan syirkah uqud. Syirkah maal adalah berkumpulnya dua orang atau lebih dalam kepemilikan harta dengan cara waris, membeli, hibah dan dengan cara lain. Dalam kepemilikannya tidak ada perbedaan kepemilikan harta dan manfaat harta tersebut atau hanya menikmati manfaat harta tersebut (Al-Bahwaty, 1. Syirkah uqud menurut madzhab hanbali meliputi syirkah Aoinan, syirkah wujuh, syirkah abdan dan syirkah mudharabah. Syirkah mufawwadhah menurut madzhab hambali tidak sah karena unsur-unsur syirkah tidak terpenuhi (Muhammad, t. Secara umum, madzhab Hambali mensyaratkan tiga hal dalam pelaksanaan akad syirkah, yaitu (AlJaziry, t. Kejelasan jumlah harta yang diperserikatkan dan diketahui orang mereka yang melakukan perserikatan/kerjasama. Adanya harta atau keterangan yang menunjukkan nilai harta dan bisa digunakan sewaktu-waktu. Pembagian keuntungan disesuaikan dengan jumlah modal yang disertakan atau usaha/pekerjaan yang Praktik Akad Syirkah pada Usaha Mikro. Kecil dan Menengah (UMKM) Akad Syirkah dapat diterapkan untuk mengembangkan bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menenga. melalui kerjasama antara pemilik bisnis dan investor. Dalam hal ini, pemilik bisnis bertanggung jawab untuk mengelola dan membuat keputusan bisnis, sementara investor memberikan dukungan finansial dan berkontribusi dalam pengembangan bisnis. Beberapa sistem telah banyak dikembangkan oleh para pelaku usaha untuk mendorong bisnisnya terus berkembang, diantaranya yang banyak digunakan adalah skema syirkah Al-Mudharabah. Syirkah Al-Mudharabah menurut pandangan madzhab SyafiAoi merupakan bagian dari jenis syirkah Aouqud dalam praktek bisnis. Mudharabah adalah akad yang berbasis ekuitas, melibatkan mitra penyedia modal . hahibul ma. dengan mitra pengelola bisnis . untuk diinvestasikan dalam suatu usaha komersial (Manap et al. Sistem kemitraan dengan menggunakan mudharabah dianggap lebih adil, sebab tidak hanya pembagian keuntungan namun kerugian pun turut menjadi tanggungjawab bersama (Jaffar, 2. Selain itu. Jaffar . pun mengungkapkan bahwa sistem mudharabah dapat meminimalisir inefisiensi dan mis manajemen dalam Terlebih jika shahibul mal ikut berkontribusi dalam manajemen untuk menjamin keberlangsungan bisnis (Yuspin dan Putri, 2. Saat ini telah banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang mengembangkan usaha dengan menggunakan sistem syirkah al-mudharabah. Sistem seperti ini dianggap menguntungkan kedua belah pihak yang bekerjasama. Praktek ini dijalankan dalam pengembangan usaha Toko Kurmanis yang memiliki dua lokasi di Yogyakarta, yaitu di Jalan Palagan KM 9 Ngaglik dan di Jalan Candi Gebang nomor 11. Condongcatur. Candi Gebang. Selain itu. Toko Kurmanis juga memiliki satu cabang di Purworejo, yang terletak di Pangenrejo. Toko Kurmanis yang dikelola oleh Syarif, merupakan contoh nyata dari penerapan akad syirkah dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Syarif mengimplementasikan sistem syirkah almudharabah, di mana ia berperan sebagai mudharib . engelola bisni. dan mengajak teman-teman sebagai shahibul mal . enyedia moda. untuk berinvestasi dalam usaha kurma yang ia kelola. Dalam praktiknya. Syarif . mengelola semua aspek operasional Toko Kurmanis, mulai dari pemilihan produk, pengadaan barang, hingga pemasaran. Dengan mengajak teman-temannya untuk berinvestasi. Syarif tidak hanya mendapatkan modal yang diperlukan untuk memperluas usaha, tetapi juga menciptakan ikatan kerjasama yang saling Setiap bulan, keuntungan dari penjualan kurma dan produk lainnya dihitung dan dibagikan kepada para investor sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam sistem syirkah al-mudharabah, tidak hanya keuntungan yang dibagi, tetapi juga tanggung jawab dalam pengelolaan usaha, sehingga menciptakan transparansi dan keadilan dalam kerjasama (Ibrahim et al. , 2. Eris Munandar. Nila Nopianti Al-Urwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol. 6 No. Maret 2025 Sistem bagi hasil dibuat dengan transparan, dimana keuntungan dari penjualan kurma dan produk lainnya dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan. Setiap bulan, hasil bersih dihitung dan dibagikan kepada semua pihak yang terlibat. Ini sejalan dengan prinsip syirkah al-mudharabah yang menekankan pembagian keuntungan yang adil, di mana kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari kerjasama tersebut ( Lita et al. , 2. Model ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya agar terhindar praktik pinjaman yang mengandung riba (Arsiti & Asmuni, 2. Syarif . menyatakan bahwa ia tidak meminjam uang dengan bunga, melainkan mengandalkan syirkah dengan rekannya untuk mendapatkan modal tambahan. Ini menunjukkan komitmennya untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, yang merupakan salah satu aspek penting dalam akad syirkah. Dengan mengimplementasikan konsep syirkah al-mudharabah. Syarif dapat membuka beberapa toko di lokasi strategis, seperti di Jogja dan Purworejo. Ini menunjukkan bahwa sistem syirkah al-mudharabah tidak hanya memberikan modal, tetapi juga memungkinkan pengembangan usaha yang lebih besar (Ali et al. , 2. Syarif mencatat bahwa penjualan kurma meningkat secara signifikan, terutama saat bulan puasa, yang memerlukan modal tambahan untuk memenuhi permintaan. Bahkan dengan model bisnis seperti ini, usahanya dapat bekerjasama dengan sekitar 200 reseller . itra usah. dan berhasil menjual 2 ton kurma setiap minggunya (Syarif, 2. Syarif juga mengajak teman-teman yang berinvestasi untuk terlibat dalam manajemen usaha. Ini sejalan dengan pandangan Jaffar . yang menyatakan bahwa keterlibatan shahibul mal dalam manajemen dapat meminimalisir inefisiensi dan mismanajemen. Dengan adanya kolaborasi ini. Toko Kurmanis dapat beroperasi dengan lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan pasar. Toko Kurmanis tidak hanya menjual kurma, tetapi juga produk lain seperti beras basmati, madu, dan kacang-kacangan. Syarif memposisikan tokonya sebagai penyedia kebutuhan sehari-hari bagi umat Muslim, bukan hanya sebagai toko oleh-oleh haji. Ini menunjukkan bahwa praktik syirkah al-mudharabah dapat mendorong inovasi dan diversifikasi produk, yang penting untuk pertumbuhan UMKM (Wahyuni, 2. PENUTUP Dari pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik syirkah, khususnya syirkah almudharabah, memiliki potensi yang signifikan dalam pengembangan bisnis UMKM di Indonesia. Melalui kerjasama antara pemilik bisnis dan investor, syirkah tidak hanya memberikan akses modal yang diperlukan, tetapi juga menciptakan sistem pembagian keuntungan yang adil dan transparan. Toko Kurmanis sebagai contoh nyata menunjukkan bagaimana penerapan syirkah dapat meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan mendorong inovasi produk. Selain itu, penghindaran terhadap praktik riba dalam pembiayaan syariah semakin memperkuat posisi syirkah sebagai alternatif yang lebih etis dan berkelanjutan dalam dunia bisnis. Studi ini hanya mengkaji aspek kesesuaian antara konsep yang ditawarkan para Imam Madzhab dan praktek syirkah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Peneliti selanjutnya dapat melakukan studi lebih mendalam mengenai dampak jangka panjang dari praktik syirkah dalam pengembangan UMKM, serta membandingkan efektivitas syirkah dengan jenis akad syariah lainnya dalam konteks yang lebih DAFTAR PUSTAKA