Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik DJP ONLINE SEBAGAI IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Eka Rizdky Handayani. Salma Ayu Nurmala Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jl. Arjuna Utara No. Kebon jeruk. Jakarta Barat. 5674223 eka. rizdky@esaunggul. Abstract This study aims to determine whether the principles of Good Governance have been fulfilled in the DJP Online service as a good Public Service based on Law Number 25 of 2009 concerning public services, and what are benefits and obstacles found in the implementation of DJP Online. This research belongs to the type of qualitative research by following the typology of normative legal research, research data are collected by means of literature and document studies,and written descriptively and analyzed qualitatively. Government efforts to improve the quality of public services, one of which is by digitalizing various public service sectors, including tax services through the DJP Online system. The results of this study indicate that DJP Online has fulfilled the principles of Good Governance, namely accountability, transparency, participation, responsiveness, effectiveness and efficiency. However, several shortcomings and obstacles found in its implementation can reduce the benefits and optimization of DJP Online use for the public (Taxpayer. This can be anticipated by socializing the importance of tax reporting awareness and/or understanding the features in DJP Online, improving the performance of the DJP Online system, to the addition of basic features that make it easier for the public to update personal data independently through DJP Online. Keywords : Public services, taxes, good governance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif, data penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumen, kemudian ditulis secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, tidak terkecuali dalam pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan DJP Online bagi masyarakat (Wajib Paja. Hal ini dapat diantisipasi dengan sosialisasi akan pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan/atau pemahaman fitur-fitur didalam DJP Online, peningkatan performa sistem DJP Online, hingga penambahan fitur dasar yang memudahkan masyarakat untuk memperbaharui data pribadi secara mandiri melalui DJP Online. Kata Kunci : Pelayanan publik, pajak, good governance Pendahuluan Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi secara global telah sangat membantu manusia untuk mencapai tujuan dengan menghadirkan sistem elektronik yang menggunakan jaringan internet, termasuk pada bidang pelayanan publik. Pemerintah Indonesia dituntut untuk memanfaatkan jaringan internet sebagai reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi negara dalam Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 hal meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sebagai salah satu bentuk adaptasi terhadap kemajuan teknologi yang bertujuan untuk mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah dalam memberikan layanan kebutuhan Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut adalah dengan Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengembangkan dan meningkatkan sistem elektronik untuk pelayanan publik atau yang biasa disebut dengan E-Government dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governence, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpre. Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Kebijakan Strategi Pengembangan E-Government dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Indonesia teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pemerintahan. Gronlund secara jelas menyebutkan bahwa tujuan dari E-Government adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efisien, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, dan memperkuat proses demokrasi (Didik Dwiyanto, 2. Negara Indonesia Electronic Government (E-Governmen. yang dapat mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan pelayanan publik serta dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkomunikasi dengan badan-badan publik secara elektronik tanpa terhalang oleh jarak dan waktu. Menurut Hofmann. Rackers dan Beckers. E-Government atau pemerintahan elektronik merupakan suatu instrument yang mendukung pertukaran informasi yang diperlukan antara pelanggan . dan pemerintah berdasarkan teknologi informasi (Didik Dwiyanto, 2. Jadi komunikasi untuk memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam urusan pemerintahan ataupun bisnis. Sejak tahun 2003 sampai dengan 2016. Indonesia termasuk dalam kategori sedang dalam E-Government Development Index atau yang biasa disebut dengan EGDI, bahkan pada tahun 2005, 2008, 2010, dan 2016 skor EGDI Indonesia tercatat berada di bawah rata-rata kawasan ASEAN. Asia, maupun dunia. Selanjutnya, dalam Survey UN EGovernment. Indonesia mulai menunjukkan kemajuan dengan masuk dalam kategori tertinggi untuk pertama kalinya pada tahun 2024, yaitu menduduki peringkat 64 dari 193 negara anggota PBB dengan skor 0. dimana menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), negara-negara dengan skor di atas 0,75 dikategorikan sebagai Very High EGDI, skor Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 antara 0,50 hingga 0,75 sebagai High EGDI, skor 0,25 hingga 0,50 sebagai Middle EGDI, dan skor di bawah 0,25 sebagai Low EGDI. ttps://news. com/berita/d-7549762/rinaik-peringkat-di-un-e-government-survey2024-ini-kata-menpan-rb, 2. Hal ini mencerminkan bahwa kini layanan pemerintahan Indonesia dapat diakses secara digital oleh masyarakat diseluruh wilayah termasuk daerah terpencil Selain itu, pada E- Participation Index, pemerintah Indonesia menunjukan peningkatan pesat yang mengindikasikan partisipasi publik dalam pemerintahan digital serta semakin aktifnya keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan. Peningkatan-peningkatan signifikan tersebut menunjukan komitmen nyata pemerintah Indonesia dalam menyusun dan mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu institusi pemerintah yang berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik secara modern dengan mengubah sistem pelayanan publik konvensional menjadi sistem pelayanan publik digital (Egovernmen. adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memanfaatkan sistem elektronik administrasi perpajakan melalui platform DJP Online, yaitu website djponline. Melalui DJP Online sebagai sistem elektronik perpajakan diharapkan dapat mempermudah kewajibannya secara efektif dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak sehingga dapat memberikan kepuasan dan kepercayaan terhadap administrasi Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan e-Registration, yaitu sistem untuk mengajukan NPWP secara elektronik. E-SPT, yaitu sistem pengisian SPT secara E-Filing, yaitu sistem pelaporan SPT secara elektronik. E- Billing, yaitu sistem pembayaran pajak secara elektronik. E-Nofa, yaitu sistem pengajuan nomor faktur secara elektronik, dan E-Faktur, yaitu sistem untuk membuat faktur pajak secara elektronik yang memberikan kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan layanan (Zelika MaAorifa, 2. Hal tersebut selaras dengan Pasal 13 UndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa. AuSetiap orang berhak untuk mengembangkan dan Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya sesuai dengan pribadinya, bangsa, dan umat manusiaAy. Implementasi DJP Online merupakan salah satu bentuk dari penerapan prinsipprinsip Good Governance. Good Governance merupakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip responsivitas, efektifitas dan efisien (Mohd. Idris Dalimunthe, 2. Dimana hal tersebut dapat meningkatkan proses demokrasi. Selain itu, menurut Santoso prinsip-prinsip Good Governance adalah sebagai berikut (Aty Uar. Partipasitory, yaitu menekankan bahwa masyarakat berperan serta dalam setiap penyusunan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah untuk menjamin aspirasi dan kepentingan publik terpenuhi secara meyeluruh, sebagaimana dijamin dalam Pasal 96 Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan AuMasyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undanganAy. Rule of law, yaitu diperlukannya perangkat hukum yang adil dan tidak memihak untuk menindak pelanggaran dan menjamin hak asasi manusia, serta berlaku secara menyeluruh bagi seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi. Transparency, yaitu menekankan adanya hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap segala informasi yang bersifat publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 Ayat . dan Pasal 4 Ayat . Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya menyatakan bahwa segala informasi publik bersifat terbuka dan setiap orang dapat mengakses informasi tersebut. Namun, tetap harus dilakukan pembatasan terkait informasi yang bersifat rahasia negara. Responsiveness, yaitu menekankan bahwa Lembaga publik harus memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk merespon kebutuhan masyarakat secara efektif, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 dasar masyarakat serta perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, seperti hak politik, ekonomi, sipil, sosial dan budaya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UndangUndang Dasar Republik Idonesia Tahun Consensus, yaitu menekankan bahwa apabila terdapat perbedaan kepentingan dalam masyarakat, maka penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama secara damai dan sah dimata Persamaan hak, yaitu menekankan bahwa pemerintah wajib memastikan seluruh berpartisipasi tanpa adanya diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat . Undang-Undang Dasar Republik Idonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa. AuSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaAy. Efektifitas dan efesiensi, yaitu menekankan bahwa segala produk hukum, yaitu peraturan dan/atau kebijakan yang menjalankan tugasnya harus efektif dan Akuntabilitas, yaitu menekankan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab secara transparan akan hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsinya, baik berupa keberhasilan maupun kegagalan. Penerapan prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berkontribusi pada peningkatan mutu layanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan dan pemerintah secara keseluruhan. Namun, keberhasilan implementasi DJP Online tidak semata-mata teknologinya, melainkan juga dipengaruhi oleh kapasitas pemerintah dalam mengelola infrastruktur yang memadai, menetapkan regulasi yang mendukung, serta mendorong pemanfaatan layanan tersebut. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengkaji sejauh mana DJP Online dapat dimaksimalkan sebagai perwujudan prinsipprinsip Good Governance, terutama dalam perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan Metode Penelitian Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan mengikuti tipologi penelitian hukum normatif, yakni kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur terkait website resmi DJP Online sebagai layanan digital dalam mendukung program digitalisasi layanan publik yang memenuhi prinsip-prinsip Good Governance. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan dokumen. Data yang telah dikumpulkan akan diidentifikasi dan disusun secara sistematis, baik data yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum Kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumen tersebut direlevansikan dengan teori yang berkaitan serta dituliskan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil dan Pembahasan Pada hakikatnya good governance bermakna kegiatan suatu lembaga pemerintah yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dan norma yang berlaku untuk mewujudkan cita-cita Negara (Muhammad Fitri Rahmadana. Arin Tentrem Mawat, dkk. Konsep Good Pelayanan Publik Governance Melalui Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 sampai dengan 1998 di Indonesia, meluas menjadi krisis multidimensi yang terjadi karena penyelenggaraan tata pemerintahan yang buruk . oor governanc. , keadaan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yaitu dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak lainnya sehingga menghambat proses pengawasan, terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta rendahnya kinerja aparatur negara termasuk dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di berbagai bidang (Ni Putu Tirka Widanti, 2. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Maka. Konsep Good Governance hadir sebagai respon atas ketidakpuasan masyarakat kepada pemerintah dalam menyelenggarakan negara, khususnya dalam pelayanan publik untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas kerja. Dalam hal ini tidak hanya pemerintah yang berfungsi untuk mewujudkan praktik Good Governance, namun terdapat unsur-unsur lain yang harus bersatu padu, yaitu masyarakat luas . ivil societ. dan dunia usaha . , dimana ketiga unusur tersebut harus saling bersinergi dan tidak dapat dipisahkan agar tercapainya perubahan (Ni Putu Tirka Widanti. Good Governance merupakan tata kelola pemerintahan yang baik yang menyentuh semua bidang kehidupan, seperti hukum, politik, ekonomi dan sosial. Jadi. Good governance sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif (Siti Maimunah dkk, 2. Dalam hal penyelenggaraan negara. Good Governance berorientasi pada pelayanan publik dengan harapan dapat meningkatkan kualitas layanan publik menjadi lebih baik, dimana prinsip-prinsip Good Governance, responsivitas efektivitas dan efisien dijadikan landasan moral dan hukum bagi pemerintah Menurut Pasal 1 Angka 1 UndangUndang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan bagi seluruh warga negara dan penduduk, atas barang, jasa, dan/atau pelayanan adminsitratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik. Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terjadi dilakukan oleh birokrat pemerintah, seperti prosedur pelayanan yang rumit, ketidakjelasan terkait waktu dan biaya yang membuat pelayanan menjadi sulit diakses secara layak oleh masyarakat (Neneng Siti Mariam, 2. Selain itu, masyarakat seringkali menerima perlakuan tidak baik ketika menggunakan layanan publik, dimana para birokrat pemerintah merasa masyarakat bergantung kepadanya dan harus mematuhi segala ketentuan yang dibuat. Oleh karena itu, terdapat 3 poin penting yang menjadi alasan mengapa Good Governance berorientasi pada Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pelayanan publik, yaitu sebagai berikut (Neneng Siti Mariam, 2. Pemerintah, masyarakat dan para pelaku usaha memandang bahwa peningkatan kinerja pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Pelayanan publik merupakan ranah dari Governance, pemerintah, masyarakat, dan para pelaku usaha yang berinteraksi secara intensif Nilai-nilai yang terkandung dalam praktik Good Governance diterjemahkan lebih mudah dan nyata melalui pelayanan Dengan demikian. Good Governance diimplementasikan dapat memenuhi kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat sehingga dapat mewujudkan sistem pelayanan publik yang berkualitas, efektif dan efisien. Selain itu, dengan adanya praktik Good Governance pemerintah karena pada dasarnya. Good Governance dapat diartikan sebagai bentuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik yang selaras dengan prinsip-prinsip demokratis, seperti frasa yang menyatakan. Audari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyatAy (Ni Putu Tirka Widanti, 2. Penerapan Prinsip Good Governance pada DJP Online Direktorat Jendral Pajak atau yang biasa disebut dengan DJP merupakan instansi pemerintah yang berada dibawah naungan Kementrian Keuangan dan bertugas serta bertanggung jawab dalam mengelola pajak di Indonesia. Pajak merupakan unsur penting yang mendorong petumbuhan perekonomian nasional sehingga pemerintah Indonesia menggunakan pajak sebagai sumber utama Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dimanfaatkan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan dan pelayanan publik (Mohd Idris Dalimunthe dkk, 2. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. Tahun 2007 Tentang Prubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa. AuPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 badan yang bersifat memaksa berdasarkan UndangUndang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyatAy. Pajak memiliki dua fungsi, yaitu sebagai berikut (Sueandono dkk, 2. Fungsi anggaran . yaitu pajak dimaksudkan sebagai sumber anggaran pemerintah untuk mendanai pengeluaran negara, dan Fungsi mengatur . , yaitu pajak dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengelola atau melaksanakan kebijakan pemerintah dlaam sektor sosial dan Oleh sebab itu, pemerintah wajib meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan asas-asas pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, yaitu kepentingan umum, perlakukan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan serta keterjangkauan untuk mengakomodasi pembayaran wajib pajak secara efektif dan efisien yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta kepercayaan para wajib pajak terhadap administrasi perpajakan (Ni Putu Tirka Widanti, 2. DJP mewujudkan dan menerapkan prinsipprinsip Good Governance yang secara tidak langsung memiliki korelasi dengan asas-asas pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang No. 25 Tahun 2009, yaitu responsivitas, efektivitas dan efisien melalui pengelolaan sistem perpajakannya. Penerapan Good Governance menghasilkan suatu produk pemerintahan elektronik atau yang biasa disebut dengan E-Government. EGovernment dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah dan memudahkan masyararakat dalam mengakses layanan publik. DJP sebagai salah satu layanan publik telah proses administrasinya, yaitu dengan menggunakan sistem pelayanan digital melalui DJP Online. DJP Online merupakan sistem pelayanan publik berbasis Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik teknologi informasi dalam sektor perpajakan Indonesia menggunakan perangkat digital dan memiliki berbagai fasilitas yang dapat memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya secara efektif dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak sehingga dapat memberikan kepuasan dan kepercayaan terhadap administrasi perpajakan (Zelika MaAorifa, 2. DJP Online dapat diakses melalui situs website https://djponline. id atau melalui aplikasi DJP Online pada smartphone. Guna mengakses DJP Online terlebih dahulu, diperlukan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk DJP Online . id/id/artikel/sudah-tahu-tigafitur-djponline-yang-sangat-bermanfaat, 2. tersebut terdapat formulir yang harus diisi untuk pelaporan SPT, seperti tahun pajak, status SPT, jumlah penghasilan, dan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS. Setelah itu, pelaporan SPT akan muncul pada arsip SPT, dimana didalamnya terdapat informasi mengenai daftar riwayat pelaporan SPT ditahun-tahun sebelumnya. Gambar 2 Fitur Lapor SPT Tahunan Apabila ingin melakukan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dapat memilih menu AubayarAy yang nantinya akan menampilkan fasilitas e-Billing yang berguna untuk pembayaran pajak. E-Billing merupakan sistem perpajakan online yang digunakan oleh para wajib pajak untuk membayar pajak secara online dengan menggunakan kode billing (Husnurrosyidah dkk, 2. Dalam fitur e- Billing terdapat formulir yang harus dilengkapi, seperti jenis pajak, jenis setoran, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Data lain seperti NPWP, nama, dan alamat telah terisi secara otomatis. Pada posisi bawah menu bayar terdapat riwayat pembayaran yang telah dilakukan. Gambar 1 Beranda DJP Online Dalam DJP Online, umumnya masyarakat banyak memanfaatkan fitur AulaporAy yang didalamnya terdapat dua fasilitas, yaitu pelaporan dan pra pelaporan. Fasilitas pelaporan terdiri dari e-Form dan eFiling. E-Filing merupakan salah satu metode Pemberitahuan Tahunan (SPT) elektronik yang dilakukan secara online (Reni Heryanti Nurhasanah, 2. Pada fasilitas e-Filing Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Gambar 3 Fitur e-Billing Sebagian besar masyarakat mengakses layanan DJP Online hanya untuk melaporkan SPT Tahunan maupun membuat kode billing untuk membayar pajak. Namun, terdapat fitur- fitur lainnya yang memiliki (. /id/artikel/sudahtahu- Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tiga-fitur-djponline-yang-sangat- bermanfaat, 2. Mengunduh Kartu NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digunakan untuk keperluan pemenuhan kewajiban perpajakan. Masyarakat saat ini tidak hanya menggunakan NPWP untuk keperluan pajak. Kartu ini juga dapat digunakan untuk keperluan non-perpajakan seperti untuk syarat kredit perumahan, syarat pinjaman usaha ke perbankan, pengurusan izin usaha, pencairan dana hibah, dan lain sebagainya. Masyarakat yang kehilangan kartu NPWP tidak perlu repot antre di kantor pajak. Cukup dengan mengakses DJP Online, maka dapat mengunduh kartu NPWP elektronik. Caranya cukup mudah, masyarakat perlu mengakses laman djponline. id lalu masukan nomor NPWP atau nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi serta kode keamanan. Selanjutnya di menu utama kita klik tombol AuTampilkan KartuAy maka akan muncul tampilan kartu NPWP elektronik kita. Untuk mendapatkan salinan digital berupa pdf, maka dapat klik tombol AuKirim EmailAy maka kartu NPWP elektronik akan dikirimkan melalui alamat email Mengajukan Pemindahbukuan Fitur pengajuan permohonan pemindahbukuan merupakan salah satu fitur unggulan di DJP Online. Kadang kala pembayaran pajak yang sudah dilakukan terdapat kesalahan bayar. Kesalahan bayar tersebut antara lain salah nominal, salah masa pajak, salah jenis pajak, ataupun kesalahan lainnya. Sebagai contoh, wajib pajak yang menjual tanah dan telah melakukan pembayaran pajak namun terjadi kesalahan pembayaran. Kesalahan tersebut terjadi ketika mengisi nomor objek pajak (NOP). Untuk menyelesaikan masalah ini perlu diajukan permohonan pemindahbukuan dengan mengubah nomor NOP tersebut. Apabila pemindahbukuan secara manual maka mencetak permohonan lalu menyampaikan permohonan ke kantor Hal itu tentu akan menghabiskan waktu apalagi bagi Wajib Pajak yang Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 memiliki kesibukan dan tidak sempat mendatangi kantor pajak. Dengan DJP Online. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan dan tidak perlu pergi ke kantor pajak. Apabila pengajuan permohonan sudah benar, maka bukti pemindahbukuan akan bisa diunduh di DJP Online dalam kurun waktu kurang Namun pemindahbukuan yang diajukan secara daring jauh lebih cepat penyelesaiannya dibanding permohonan yang diajukan secara manual ke kantor pajak. Ini tentu menguntungkan bagi pengguna aplikasi DJP Online. Mengajukan SKB Hibah atau Waris Hibah merupakan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu Sedangkan waris terjadi apabila pemilik harta sudah meninggal dan pengajuan waris diurus oleh ahli waris. Agar dibebaskan dari pajak penghasilan diperlukan surat keterangan dari kantor pajak yang disebut sebagai Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah/Bangunan (SKB PHTB) Belum masyarakat yang tahu bahwa pengajuan SKB PHTB dapat diajukan secara daring melalui DJP Online. Syarat yang harus dipenuhi antara lain sudah melaporkan SPT Tahunan dua tahun terakhir dan tidak Untuk mengajukan permohonan, masyarakat dapat mengisi formulir yang diminta terlebih dahulu seperti pengisian NOP. NPWP, nilai pengalihan, alamat lengkap tanah dan/atau bangunan, serta luas tanah dan atau/bangunan yang dimohonkan SKB. Apabila telah memenuhi syarat. SKB dapat diunduh melalui DJP Online dalam 3 hari kerja. Guna melengkapi layanan, pada posisi bawah website DJP Online terdapat layanan call center yang disebut dengan AuKring PajakAy serta berbagai sosial media yang dapat diakses oleh para Wajib Pajak untuk mengetahui informasi terkait. Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Online berdasarkan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan lain-lain untuk memastikan bahwa sewenang-wenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hal ini telah mencerminkan penerapan asas legalitas dan kepastian hukum dalam Dengan demikian, dalam persepktif Hukum Administrasi Negara, penerapan DJP Online dalam sistem perpajakan dengan prinsip-prinsip Good Governance melalui penyederhanaan prosedur, pembayaran pajak, serta partisipasi publik melalui keterlibatan aktif masyarakat Wajib Pajak dalam proses administrasi pajak telah mencerminkan transfomasi pola pelayanan yang tertutup menuju sistem pelayanan yang lebih transparan dengan menggunakan mengedepankan kepuasan dan kepercayaan masyarakat, dimana hal tersebut sesuai dengan prinsip- prinsip Hukum Administrasi Negara. Gambar 4 Call Center AuKring PajakAy Upaya pemenuhan prinsip-prinsip Good Governance telah diterapkan pada sistem DJP Online, diantaranya : Akuntabilitas DJP Online dapat mempertanggungjawabkan semua layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak ke Komisi Pengawas Perpajakan, dimana setiap aktivitas administrasi terekam secara digital yang dapat memudahkan evaluasi serta pertanggungjawaban hukum. Transparansi Segala informasi perajakan disajikan secara transparan oleh DJP Online yang memungkinkan Wajib Pajak dapat mengakses dan melakukan pemeriksaan terkait status pelaporan, kewajiban pajak, dan petunjuk teknis pelaporan secara . Partisipasi DJP Online memberikan akses kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan aspirasi berupa saran, keluhan, dan pertanyaan melalui fitur yang tersedia, yaitu layanan pelanggan atau contact . Responsivitas DJP Online dilengkapi dengan layanan bantuan dan fitur pelaporan kendala yang dapat memberikan respon cepat terhadap kebutuhan dan permasalahn yang dihadapi oleh Wajib Pajak. Efektivitas dan Efisiensi Melalui DJP Online dapat mempercepat proses administrasi pajak, dimana Wajib Pajak tidak perlu datang dan mengantri pada kantor pelayanan pajak, hal ini dapat menghemat waktu dan biaya serta mengurangi potensi kesalahan dalam . Supremasi Hukum Semua layanan yang diberikan oleh DJP Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Manfaat, serta Kekurangan dan kendala Penerapan DJP Online Terhadap Kualitas Pelayanan Perpajakan di Indonesia Beralihnya sistem layanan pajak secara konvensional menjadi sistem layanan pajak secara digital melalui DJP Online sebagai bentuk implementasi dari prinsip-prinsip Good Governance, transparansi, responsivitas, efektivitas dan efisiensi, dan telah membawa dampak terhadap kualitas pelayanan administrasi perpajakan. Melalui DJP Online dengan berbagai fitur yang disediakan, para wajib pajak dapat dengan mudah mengakses dimanapun tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dimana hal ini dapat pelaporan, hal ini meningktakan efektivitas dan keefisienan proses administrasi (Reni Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Heryanti Nurhasanah, 2. Selain itu, dengan adanya DJP Online yang menerapkan prinsip transparansi akan mengurangi praktik-praktik illegal, seperti pungutan liar, korupsi, dan lain- lain karena segala aktivitas terekam secara digital yang di kemudian hari dapat diperiksadan diaudit apabila diduga terjadi kesalahan ataupun DJP Online masyarakat, dimana dalam website tersebut terdapat fitur untuk berdiskusi secara dua arah antara penyedia layanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan pengguna dan/atau memungkinkan masyarakat/Wajib Pajak melakukan konsultasi dan pengaduan serta memberikan saran secara online. Hal ini akan turut meningkatkan akuntabilitas sistem perpajakan dan memberi rasa aman dan perlindungan bagi para wajib pajak, karena diharapkan semua proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana perlindungan tersebut tidak hanya diberikan kepada masyarakat wajib pajak, namun juga kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas dalam urusan pengelolaan perpajakan. Dengan demikian. DJP Online yang prinsip-prinsip Good Governance meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya (Uut Tiara Putri Dewi, 2. Namun selain memiliki manfaat. DJP Online sebagai bentuk dari implementasi teknologi informasi dan komunikasi juga memiliki kekurangan dan kendala/tantangan tersendiri, diantaranya belum tersedianya menu ubah data secara mandiri . melalui DJP Online, misalnya perubahan alamat Wajib Pajak. Perubahan data . Wajib Pajak masih memerlukan pengurusan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar pertama kali. Hal ini tentunya menjadi kendala yang mendasar bagi efektivitas dan kualitas pelayanan publik. Disamping itu, masih banyak masyarakat yang kurang pemahaman atau literasi digital penggunaan DJP Online. Guna menanggulangi permasalahan tersebut Direktorat Jenderal Pajak Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 penggunaan website DJP Online yang telah Infrastruktur teknologi dan/atau jaringan internet yang belum stabil dan merata di beberapa wilayah Indonesia juga menyebabkan di daerah kesulitan untuk dapat mengakses website atau layanan DJP Online, selain itu faktor resiko kemanan data pribadi pengguna yang rentan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, juga masih menjadi tantangan yang harus diantisipasi. Pemerintah perlu mengatasi tantangantantangan tersebut dengan solusi yang tepat berupa komitmen pemerintah dalam mengembangkan kebijakan berbasis elektronik dengan pengembangan infrastruktur teknologi secara merata dan menyeluruh, melakukan sosialisasi, pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk meningatkan kesadaran Wajib Pajak, serta melakukan kolaborasi atau kemitraan dengan sektor swasta dalam bidang teknologi. com/mubarokat ulilmiyah1166/65a552efde948f614f5eec83/reali sasi-e-goverment-berupa-sistem-perpajakanonline, 2. Kesimpulan Berdasarkan diuraikan pada Pembahasan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsipprinsip Good Governance yakni akuntabilitas, efektifitas dan efisien. Namun demikian, pada pelaksanaannya, masih ditemukan banyak kendala baik secara teknis maupun dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penggunaan dan pemanfaatan sistem DJP Online. Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis Djp Online Sebagai Implementasi Prinsip Good Governance Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Ada beberapa faktor agar tujuan e-Government dapat terwujud, diantaranya : Ketersediaan sistem yang terpadu. Berbicara mengenai teknologi dan pelayanan publik, pemerintah tentu saja harus menyediakan perangkat yang memadai dan terpadu, serta terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan tingat pemerintah daerah. Menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna. Dilakukan Penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten. Jangan sampai hanya dijadikan "tren" sesaat saja, setelah itu Daftar Pustaka