TEMA TEMA 24, 1 SUBMIT Juni 2023 REVISI bulan diikuti tahun DITERIMA bulan diikuti tahun Tera Ilmu Akuntansi Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 PENERAPAN PERHITUNGAN PPH 21 BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2021 PADA PEGAWAI TETAP PT X Gilang Fachrizal Rachman Ulfa Puspa Wanti Widodo Akuntansi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis. UPN AuVeteranAy Jawa Timur. Indonesia Abstract: In 2021. Indonesia is affected by Covid-19. With this outbreak, the economic sector experienced a significant impact. The government's role in dealing with this outbreakAos impact is changing Law (UU) No. 36 of 2008 to Law No. 7 of This change in law has caused the tariff layer on PPh 21 to change, which was originally a 5% rate imposed on taxpayers' taxes with an income of IDR 50 million and becomes 5% for taxpayers with an income of IDR 60 million. In addition, this law has an additional tariff, whereby taxpayers with income above Rp. million are subject to a rate of 30%, so income above Rp. 5 billion is subject to a rate of 35%. This study aims to find out the application of PPH 21 calculations based on Law Number 7 of 2021 on PT X employees. The method used in this study uses a descriptive qualitative method. The results of the study stated that the PPh 21 calculation carried out by PT X was following the provisions stipulated in Law Number 7 of 2021. Keywords: PPh 21. Law Number 7 of 2021. Permanent Employees. Calculations. INDEKS Google Scholar KORESPONDING AUTHOR Ulfa Puspa Wanti Widodo Email: ak@upnjatim. Abstrak: Pada tahun 2021. Indonesia terkena dampak dari Covid-19. Dengan adanya wabah ini sektor ekonomi mengalami dampak yang signifikan. Peran pemerintah untuk menghadapi hal dampak dari wabah ini yaitu dengan dengan mengubah Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 menjadi UU No 7 Tahun 2021. Adanya perubahan UU ini menyebabkan lapisan tarif pada PPh 21 berubah, yang semula tarif 5% dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan Rp 50 Juta menjadi 5% pada wajib pajak dengan penghasilan Rp 60 Juta. Selain itu terdapat penambahan tarif pada UU ini, yang dimana wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 Juta dikenakan tarif sebesar 30% menjadi penghasilan di atas Rp5 Miliar dikenakan tarif sebesar 35%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Pada Pegawai PT X. Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan perhitungan PPh 21 yang dilakukan oleh PT X telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021. Kata Kunci: PPh 21. UU Nomor 7 Tahun 2021. Pegawai Tetap. Perhitungan. Cite: Rachman. & Widodo. Penerapan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 Pada Pegawai Tetap PT X. Tema (Jurnal Tera Ilmu Akuntans. Volume 24 No. 1, 33 Ae 41. Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo TEMA Tera Ilmu Akuntansi PENDAHULUAN Salah satu sumber penerimaan negara yang paling signifikan adalah pajak, yang berkontribusi besar pada upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurut Tabroni & Komarudin . Pajak mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pemungutan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan WP badan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan bahwa penerimaan pajak adalah salah satu pendapatan dalam negeri yang terbesar. Karena banyaknya dana yang dikeluarkan pemerintah, penerimaan pajak juga harus meningkat, salah satunya dari pajak. Penghasilan karyawan adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, dan penerapan perhitungan PPh 21 yang benar sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang Pada tahun 2019. Indonesia terkena dampak dari Covid-19, adanya wabah ini mengakibatkan terjadinya guncangan pada sektor ekonomi, sebagai penyelenggara negara yang mempunyai kepentingan untuk menangani permasalahan yang ada agar perekonomian dapat kembali seperti biasanya, maka upaya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu mengaplikasikan kebijakan ekonomi. Kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia yaitu dengan mengubah Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya dengan UU yang Presiden Republik Indonesia mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), juga dikenal sebagai UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU/7/2. Dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan sistem perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. UU HPP dibuat (Vivianda, et al. Pada tahun 2021, (UU/. tentang Pajak Penghasilan mengalami perubahan dan diperbarui. Perubahan ini memberikan dampak signifikan terhadap perhitungan PPh 21 yang harus diterapkan oleh perusahaan dan pegawai. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelitian yang menganalisis penerapan Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 perhitungan PPh 21 berdasarkan (UU/7/ 2. pada pegawai tetap PT X. Dengan melakukan penelitian ini, diharapkan akan diperoleh pemahaman yang lebih baik tentang penerapan perhitungan PPh 21 berdasarkan (UU/7/2. Pada penelitian terdahulu oleh Kurnianingsih . memperoleh hasil bahwa wajib pajak yang penghasilannya sampai dengan Rp 60 Juta memiliki beban pajak yang lebih rendah jika menggunakan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dari pada UU Pajak Penghasilan (UU PPH). Selanjutnya pada penelitian Vivianda et al . memperoleh hasil bahwa bahwa perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh hasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan yang berdasarkan dengan UU HPP. Hal ini disebabkan oleh salah satu perubahan yang dilakukan oleh UU HPP, yang berkaitan dengan lapisan penghasilan yang dikenakan PPh. Selanjutnya pada penelitian oleh Pramudita & Okfitasari . menyatakan bahwa bracket tarif progresif menunjukkan rasa keadilan pajak, yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan mereka untuk Selanjutnya pada penelitian Sirait . memperoleh hasil bahwa UU HPP yang dirancang untuk menata kembali berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Theory of Planned Behavior (TPB), tingkat kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh sikap para wajib pajak (Larasati, 2. Pelaksanaan kewajiban PPh 21 di PT X dapat dipengaruhi oleh bagaimana perilaku karyawan PT X dalam memotong PPh 21, kepercayaan normatif yang tercermin dalam budaya PT X, dan kepercayaan kontrol mengenai kemudahan fasilitas PT X dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan pemaparan sebelumnya, penelitian ini bertujuan untuk membantu PT X memenuhi kewajiban PPh 21 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan memahami dengan baik perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan undang-undang terbaru, perusahaan diharapkan dapat mengoptimalkan proses perpajakan, menghindari kemungkinan pelanggaran, dan tetap mematuhi peraturan perpajakan. TEMA Tera Ilmu Akuntansi TINJAUAN TEORITIS Theory of Planned Behavior (TPB) Salah satu model psikologis sosial yang paling umum digunakan untuk memprediksi perilaku adalah Theory of Planned Behavior (TPB). Sejauh mana seseorang memiliki penilaian evaluasi yang menguntungkan atau tidak menguntungkan disebut sebagai perilaku (Ajzen, 1. TPB bertujuan untuk memprediksi dan menjelaskan perilaku manusia dalam konteks tertentu. Menurut Larasati et al . TPB adalah niat seseorang untuk berperilaku tertentu. Tujuannya adalah untuk menangkap faktor-faktor motivasional yang mempengaruhi perilaku dan menunjukkan seberapa kuat motivasi seseorang untuk mencoba atau melakukan perilaku tersebut. Theory of planned behavior (TPB), sikap terhadap perilaku adalah elemen penting yang dapat memprediksi tindakan. namun, saat menguji standar subjektif dan mengukur per- Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 sepsi individu, sikap individu harus dipertimbangkan. Ketika sikap positif, seperti mendapatkan dukungan dari orang sekitar dan merasa mudah menghadapi hambatan untuk berperilaku, maka keinginan seseorang untuk berperilaku menjadi lebih besar. Menurut teori ini, ada tiga jenis kepercayaan yang memengaruhi tindakan manusia. Akibatnya, kepercayaan berperilaku . ehavioral belief. adalah adalah keyakinan seseorang tentang kemungkinan bahwa perilaku tersebut akan terjadi, kepercayaan normatif . ormative belief. adalah keyakinan tentang kebutuhan normatif orang lain dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dan kepercayaan kontrol . ontrol belief. adalah keyakinan bahwa faktor-faktor tertentu memiliki kemampuan untuk membantu atau menghalangi kinerja perilaku, serta kekuatan yang faktor-faktor tersebut persepsikan (Ajzen. Sumber: Ajzen . GAMBAR 1. Theory of Planned Behaviour (TPB) Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 adalah pajak penghasilan yang berhubungan langsung dengan masyarakat Indonesia dan dikenakan atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, biaya, tunjangan, dan penghasilan lainnya, serta dengan nama apapun yang berikaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (Isnain et al. , 2. Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh . adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo karyawan atau pegawai yang diterima secara rutin dan teratur. PPh 21 sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia, dan sangat penting untuk memahami perhitungannya dan bagaimana diterapkan, terutama bagi perusahaan dan pegawai tetap. UU/7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah empat UU perpajakan, yaitu UU/6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU/11/2020 tentang Cipta Ker- TEMA Tera Ilmu Akuntansi Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 ja. UU/7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PP. stdtd UU/11/2020 tentang Cipta Kerja. UU/8/1983 tentang PPN dan PPnBM stdtd UU/11/2020 tentang Cipta Kerja, serta UU/ 11/1995 tentang Cukai stdtd UU/11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan pengesahan UU /7/2021, sistem perpajakan yang adil dan legal akan dibangun dengan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang terpadu, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pada UU No. 36 Tahun 2008 (UU/36/2. tarif yang dikenakan bagi wajib pajak dimulai dari 5%-30% saja, yang dimana rentang penghasilannya dimulai dari Rp50 Juta sampai >Rp500 Juta. waktu tertentu dan tetap memperoleh penghasilan tertentu (Pemerintah Republik Indonesia, 2. Pegawai tetap yang menerima penghasilan tetap bulanan termasuk dalam kategori pajak pegawai tetap, seperti pekerja Tabel 1. Tarif Pajak UU No. 36 Tahun 2008 Penelitian Terdahulu Penelitian terdahulu yang melakukan perhitungan PPh Psl 21 berdasarkan UU/7/ 2021 memberikan hasil yang sama. Penelitian yang dilakukan oleh Pramudita & Okfitasari . menyatakan bahwa tingkat bunga progresif menunjukkan rasa keadilan pajak, yang berarti wajib pajak membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka. Pajak yang dibebankan berkorelasi positif dengan pendapatan. Selanjutnya pada penelitian Kurnianingsih . memperoleh hasil bahwa wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan sampai dengan Rp 60 Juta wajib memiliki beban pajak berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dibanding dengan Pajak Penghasilan (UU PP. karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Selanjutnya pada penelitian Vivianda & Indriani . memperoleh hasil bahwa perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh hasilnya lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan yang berdasarkan dengan UU HPP. Hal ini disebabkan oleh salah satu perubahan yang dilakukan oleh UU HPP, yang berkaitan dengan lapisan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PP. Kenaikan lapisan tarif yang terjadi pada PPh jika diamati, terdapat setidaknya dua perubahan dari ketentuan sebelumnya. Dimana pada lapisan pertama di ketentuan sebelumnya hanya sampai dengan Rp50 juta, namun berubah menjadi Rp 60 juta pada lapisan tarif barunya. Penelitian lain yang dilakukan oleh Larasati et al . memperoleh hasil bahwa ke- Rentang Penghasilan Tarif 0-Rp50 Juta >Rp50 Juta Ae Rp250 Juta >Rp250 Juta Ae Rp500 Juta >Rp500 Juta Sumber: DJP . Sedangkan pada UU yang terbaru yaitu UU/7/2021, wajib pajak baru membayarkan pajak pada rentang penghasilan Rp60 Juta, dan yang paling tinggi yaitu >Rp5 Miliar dengan tarif pajak dimulai dari 5%-35%, yang dimana seperti tabel berikut: Tabel 2. Tarif Pajak Uu No. 7 Tahun 2021 Rentang Penghasilan Tarif 0-Rp60 Juta >Rp60 Juta Ae Rp250 Juta >Rp250 Juta Ae Rp500 Juta >Rp500 Juta Ae Rp5 Miliar >Rp5 Miliar Sumber: DJP . Pegawai Tetap Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016, pegawai tetap adalah pegawai yang memperoleh penghasilan tetap dalam jumlah tertentu, termasuk pejabat dan direksi yang bekerja untuk jangka Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo dengan jaminan sementara . ekerja kontra. , pekerja dengan kontrak kerja tetap . ekerja teta. , dan dewan komisaris dan anggota dewan Dasar pengenaan pajak (DPP) pegawai tetap dihitung dari jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi iuran jabatan, iuran pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biaya kantor dihitung 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500. 000 per bulan atau Rp 6. 000 per tahun. TEMA Tera Ilmu Akuntansi wajiban pajak tidak dipengaruhi oleh kualitas pelayanan pajak, dikarenakan penggunaan elektronik dalam layanan pajak telah berkembang. Karena Wajib Pajak telah beralih ke sistem aplikasi pajak, kualitas pelayanan petugas pajak tidak berdampak pada kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini sejalan dengan kepercayaan normatif bahwa aplikasi pajak dapat diakses dari mana saja, memenuhi harapan Wajib Pajak yang mengharapkan layanan yang cepat dan praktis. Selain terdapatnya kepercayaan normatif. Studi sebelumnya juga menemukan bahwa kepercayaan kontrol berdampak pada perilaku Wajib Pajak ketika mereka belajar lebih banyak tentang berbagai masalah perpajakan. Ini berdampak pada alasan Wajib Pajak untuk membayar pajak serta masalah apa yang akan terjadi jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak. Dengan peningkatan pemahaman Wajib Pajak tentang pajak, tidak ada jaminan bahwa mereka akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan kepercayaan perilaku pada teori TPB, yang menyatakan bahwa sikap wajib pajak sangat penting untuk keberhasilan tingkat kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya pada penelitian Sirait . memperoleh hasil bahwa Salah satu tujuan UU HPP adalah untuk menyatukan berbagai undang-undang perpajakan menjadi satu paket, seperti reorganisasi perubahan pajak penghasilan, yang berarti tingkat tarif pajak PPh atau PPh 21 pasti akan berubah. Metode Penelitian Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Menurut Sugiyono . Penelitian kualitatif deskriptif adalah jenis penelitian yang dilakukan untuk topik Jenis data yang digunakan untuk menyelidiki subjek penelitian adalah primer dan sekunder. Sejarah singkat perusahaan dan metode perhitungan pajak penghasilan yang digunakan sebagai sumber data primer dikumpulkan melalui wawancara. Sedangkan data sekunder dari penelitian ini yaitu riset kepustakaan. Metode ini juga memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi masalah atau kesenjangan dalam penerapan perhitungan yang dapat ditemui dalam literatur. Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 yang kemudian dapat memberikan rekomendasi atau saran untuk perbaikan atau peningkatan kepatuhan perpajakan pada PT X. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yang mencakup menganalisis perhitungan PPh 21 pada pegawai tetap PT X sebelum adanya UU/7/2021. Menganalisis perhitungan PPh 21 pada pegawai tetap PT X Berdasarkan UU/7/2021. Menganalisis perhitungan PPh 21 yang telah diterapkan pada PT X dengan ketentuan UU/7/2021. PEMBAHASAN Perhitungan PPh 21 Dilakukan Pada Pegawai Tetap PT X Sebelum Adanya Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2021 Sebelum adanya perubahan UU/7/2021, perhitungan PPh 21 pada pegawai tetap PT X dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat itu. PPh 21 biasanya dihitung berdasarkan penghasilan kotor karyawan setelah dikurangi beberapa potongan yang diizinkan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Tarif pajak yang diterapkan pada penghasilan karyawan juga disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada saat itu, yang biasanya didasarkan pada skala tarif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menentukan berapa banyak pajak yang harus dibayar oleh karyawan, tarif pajak yang berlaku akan diterapkan pada semua penghasilan mereka. Selain itu, sebelum perubahan UU/7/2021, perusahaan juga harus memotong PPh 21 secara langsung dari penghasilan karyawan sebelum mereka menerima gaji mereka. Ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat itu menentukan perhitungan yang digunakan untuk memotong PPh 21. Dari data tabel 3 yang dihitung oleh peneliti berdasarkan UU sebelum adanya perubahan UU/7/2021, yaitu UU/36/2008, dapat disimpulkan bahwa pegawai dengan penghasilan Rp 4. 000/bulan dan Rp 8. /bulan maka pegawai tersebut tidak perlu membayarkan PPh 21. Sedangkan pegawai tetap dengan penghasilan Rp 12. 000/bulan akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp Sedangkan pegawai tetap dengan penghasilan Rp 16. 000/bulan akan dike37 TEMA Tera Ilmu Akuntansi nakan PPh 21 sebesar Rp 12. Namun, dengan adanya perubahan dalam UU/7/ 2021, perhitungan PPh 21 mengalami perubahan signifikan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana perhitungan PPh 21 dilakukan pada pegawai tetap PT X setelah perubahan tersebut dan membandi- Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 ngkannya dengan perhitungan sebelum adanya perubahan UU tersebut. Hal ini akan membantu dalam menilai kepatuhan bisnis terhadap peraturan perpajakan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan PPh 21 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tabel 3. Perhitungan Pph Pasal 21 Sebelum Uu No. 7 Tahun 2021 Penghasilan Pegawai tetap PT X Keterangan Penghasilan/ Rp4. Rp8. Rp12. Rp16. Penghasilan bruto/tahun Rp48. Rp96. Rp144. Rp192. Biaya Jabatan Rp2. Rp4. Rp6. Rp6. Penghasilan Neto Rp45. Rp91. Rp138. Rp186. PTKP (K/. Rp67. Rp67. Rp67. Rp67. Rp70. Rp118. Rp2. Rp2. Rp3. Rp10. PPh 21 Terutang Rp5. Rp12. PKP Tarif Sumber: Data diolah . Penerapan Perhitungan PPh 21 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 pada Pegawai Tetap PT X Penerapan perhitungan PPh 21 berdasarkan UU/7/2021 pada pegawai tetap PT X dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perpajakan yang baru tersebut. X harus memastikan bahwa perhitungan PPh 21 yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU/7/2021. Pertama. PT X perlu melakukan penyesuaian dalam mengidentifikasi dan menghitung penghasilan karyawan yang menjadi objek PPh 21. Perusahaan harus memperluas cakupan penghasilan yang dikenakan PPh 21 sesuai dengan peraturan baru, termasuk penghasilan bruto dan penghasilan lain seperti tunjangan, bonus, insentif, komisi, dan fasilitas lainnya. Selanjutnya. PT X harus memperhatikan perubahan tarif pajak yang berlaku. Perusahaan Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo harus mengacu pada tarif pajak yang ditetapkan dalam UU/7/2021 dan menerapkannya dengan benar dalam perhitungan PPh 21 karyawan. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan bahwa jumlah pajak yang dipotong sesuai dengan tarif yang berlaku. Selain itu. PT X harus memastikan bahwa pengurangan atau pengabaian pajak yang diizinkan diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan terbaru UU/7/2021. Hal ini melibatkan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan pengurangan dan pengabaian pajak yang berlaku. Dalam penerapannya. PT X juga dapat memanfaatkan sistem perhitungan dan pemotongan pajak yang efisien serta teknologi informasi yang canggih untuk menyederhanakan prosedur perhitungan PPh 21. Dengan demikian, perusahaan dapat mengoptimalkan efisiensi administrasi dan memastikan keakuratan perhitungan PPh TEMA Tera Ilmu Akuntansi Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 PT X dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dengan mempertimbangkan semua elemen ini. PT X juga dapat memastikan bahwa perhitungan PPh 21 yang di lakukan pada pegawai tetapnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan menghindari potensi sanksi atau masalah perpajakan di masa yang akan datang. an penghasilan karyawan yang menjadi objek PPh 21. Apakah PT X telah memperluas cakupan penghasilan yang dikenakan PPh 21 sesuai dengan ketentuan UU/7/2021, termasuk memasukkan penghasilan bruto dan penghasilan lain seperti tunjangan, bonus, insentif, komisi, dan fasilitas lainnya. Selanjutnya, penting untuk mengevaluasi apakah PT X telah menerapkan tarif pajak yang sesuai dengan UU/7/2021. Apakah perusahaan telah mengacu pada tarif pajak yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut dan menerapkannya dengan benar dalam perhitungan PPh 21 karyawan. Selain itu, perlu diperiksa apakah PT X telah memahami dan mengimplementasikan pengurangan dan pengabaian pajak yang diizinkan sesuai dengan ketentuan UU/7/2021. Apakah perusahaan memberikan pengurangan atau pengabaian pajak kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perhitungan PPh 21 yang Dilakukan oleh PT X Telah Sesuai dengan Ketentuan yang Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Untuk memastikan apakah perhitungan PPh 21 PT X telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU/7/2021, analisis implementasi perhitungan pajak perusahaan harus dilakukan. Pertama, diperlukan tinjauan terhadap pengidentifikasian dan penghitung- Tabel 4. Perhitungan Pph Pasal 21 Sesudah Uu No. 7 Tahun 2021 Penghasilan Pegawai tetap PT X Keterangan Penghasilan/ Rp4. Rp8. Rp12. Rp16. Penghasilan bruto/tahun Rp48. Rp96. Rp144. Rp192. Biaya Jabatan Rp2. Rp4. Rp6. Rp6. Penghasilan Neto Rp45. Rp91. Rp138. Rp186. PTKP (K/. Rp67. Rp67. Rp67. Rp67. Rp70. Rp118. Rp3. Rp3. Rp1. Rp8. PPh 21 Terutang Rp4. Rp11. PKP Tarif Sumber: Data diolah . Dari data di atas yang dihitung oleh peneliti berdasarkan UU/7/2021, dapat disimpulkan bahwa pegawai dengan penghasilan Rp 4. 000/bulan dan Rp 8. 000/bulan maka pegawai tersebut tidak perlu membayarkan PPh 21. Sedangkan pegawai tetap dengan penghasilan Rp 12. 000/bulan akan Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo dikenakan PPh 21 sebesar Rp 4. Sedangkan pegawai tetap dengan penghasilan Rp 16. 000/bulan akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp 11. Melalui penilaian tersebut, dapat diketahui apakah PT X telah mematuhi ketentuan dan prosedur yang diatur dalam UU/7/2021 dalam perhitungan PPh TEMA Tera Ilmu Akuntansi Apabila yang telah ditetapkan undangundang, maka dapat disimpulkan bahwa penghitungan PPh 21 yang dilakukan oleh PT X telah sesuai dengan ketentuan UU/7/2021. Namun demikian, jika PT X membuat perhitungan PPh 21 yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, perusahaan perlu melakukan koreksi dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat. KESIMPULAN Simpulan Secara keseluruhan, penerapan perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan UU/7/2021 pada PT X memiliki implikasi penting dalam hal kepatuhan, reputasi, kepastian keuangan, pengelolaan risiko, dan keadilan. Hal ini akan membantu PT X dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, meminimalkan risiko hukum, dan memperoleh manfaat jangka panjang dalam berbagai aspek operasional dan reputasi perusahaan. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. PT X dapat mencapai kepatuhan perpajakan: PT X akan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku, menghindari risiko sanksi perpajakan, dan menjaga reputasi perusahaan. Kepastian keuangan: Dengan melakukan perhitungan PPh 21 yang sesuai. PT X akan memiliki kepastian mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, memungkinkan perencanaan keuangan dan anggaran yang lebih akurat. Pengelolaan risiko: Dengan memahami dan menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku. PT X dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko perpajakan secara efektif. Keadilan bagi karyawan: Perhitungan pajak yang benar dan adil akan memberikan keadilan bagi karyawan PT X, memastikan pemotongan pajak yang sesuai dari penghasilan mereka. Dengan demikian, penerapan perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan UU/7/2021 pada PT X merupakan langkah penting untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, menghindari risiko hukum, dan memperoleh manfaat jangka panjang dalam Gilang Fachrizal Rachman. Ulfa Puspa Wanti Widodo Volume 24 Nomor 1 Tahun 2023 hal kepatuhan, reputasi, kepastian keuangan, pengelolaan risiko, dan keadilan. Implikasi Penerapan perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan UU/7/2021 pada PT X memiliki beberapa implikasi dan manfaat yang dapat diperoleh oleh perusahaan tersebut. Pertamatama, dengan melakukan perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan ketentuan UU/7/2021. PT X akan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini akan menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi perpajakan dan masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan. Selain itu, penerapan perhitungan PPh 21 yang sesuai juga dapat memberikan manfaat dalam hal reputasi perusahaan. PT X akan dianggap sebagai perusahaan yang bertanggung jawab secara perpajakan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dapat membangun kepercayaan baik dari pihak otoritas perpajakan maupun stakeholder lainnya, seperti mitra bisnis, investor, dan Selanjutnya, dengan melakukan perhitungan PPh 21 yang sesuai. PT X akan memiliki kepastian mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada pihak berwenang. Hal ini akan membantu perusahaan dalam perencanaan keuangan dan anggaran yang lebih akurat, sehingga dapat menghindari ketidakseimbangan keuangan dan potensi masalah keuangan di masa depan. Selain itu, penerapan perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan UU/ 7/2021 juga dapat memberikan manfaat dalam hal pengelolaan risiko perpajakan. Dengan memahami dan menerapkan peraturan perpajakan yang berlaku. PT X dapat mengidentifikasi risiko perpajakan yang mungkin timbul dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengelola dan mengurangi risiko tersebut. Terakhir, penerapan perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan undang-undang akan memberikan keadilan bagi karyawan PT X. Dengan perhitungan pajak yang benar dan adil, karyawan akan merasa diperlakukan secara adil dan transparan dalam hal pemotongan pajak dari penghasilan mereka. TEMA Tera Ilmu Akuntansi DAFTAR PUSTAKA