Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI ABEKHALAN DAN IMPLIKASINYA PADA CALON PENGANTIN Taufik taufikhidayatullah459@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso Dody Wahono Suryo Alam dodywahono@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Abu Zairi Bondowoso ABSTRAK Tradisi abhekalan merupakan tradisi masyarakat Jawa timur khususnya Bondowoso. Dalam praktiknya, tradisi mendapat banyak sorotan karena telah melanggar kaidah-kaidah agama Islam sehingga melenceng dari tujuan suci dari khitbah pernikahan. A bhekalan dalam tradisi hukum Islam adalah sama artinya dengan khitbah . Tujuan diadakannya peminangan adalah untuk menunjukkan adanya keseriusan seseorang untuk menjalin hubungan dan mengikat pihak perempuan yang telah dipinang agar tidak dipinang oleh laki-laki lain, selama peminang pertama belum membatalkan pinangannya. Peminangan bukan termasuk syarat atau rukun dalam perkawinan. Tujuan Penelitian adalah untuk mengungkap fenomena masyarakat Sukokerto Kecamatan Pujer dalam melaksanakan tradisi Abhekalan dan implikasinya terhadap calon pengantin yang akan measuki gerbang Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif deskriptif. Dengan jenis penelitian Hukum Empiris. Sumber datanya menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan Analisis Interaktif Model Miles Ae Huberman and Saldana yang meliputi Kondensasi data, reeduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi data sumber, metode, dan teori Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi perilaku penyimpangan akibat Tradisi Abhekalan yang terjadi di desa Sukokerto . Kecamatan Pujer kabupaten Bondowoso, serta analisisnya tentang Islam perspektif hukum Tradisi AuAbhekalan,Ay sebagai proses pra-nikah adalah tradisi turun temurun di sebagian besar masyarakat Jawa Timur,khususnya Bondowoso, termasuk Kecamatan Pujer. Dalam analisis hukum keluarga Islam, fenomena ini tidak dapat diklaim sebagai hak. Ada berbagai ayat al-Qur'an dan al-Hadits yang dapat dijadikan pisau analisis. Kata Kunci : Tradisi. Hukum Keluarga Islam . Implikasi. ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . PENDAHULUAN Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan agar dapat keturunandan hidup berdampingan secara damai dan sejahtera sesuai dengan perintah Allah dan petunjuk Rasulullah. Allah juga tidak menghendaki makhluk yang dimuliakan oleh-Nya memiliki kesamaan dengan makhluk lain tanpa batas dan aturan. Karenanya Allah mensyariatkan atas manusia etika, norma, nilai-nilai yang baik dan sempurna agar manusia mampu menjaga kemuliaan serta kehormatannya. Melalui perkawinan yang sah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan akan menjadi terhormat sesuai dengan kodrat dan kedudukan manusia sebagai Khalifah fi al-Ardl. Demi meraih itu semua hukum Islam (Fiki. mengatur urusan perkawinan dengan amat teliti dan rinci, mulai dari pendahuluan . roses peminanga. Ijab-Qabul dan segala hal yang berkaitan dengan perkawinan termasuk di dalamnya hak dan kewajiban masing-masing antara suami dan istri. Oleh karenanya dalam syariat pernikahan terdapat tahapan yang disebut dengan Khithbah atau Tunangan. Tahap ini merupakan proses dimana masing-masing keluarga calon mempelai bertemu kemudian membahas secara serius perihal rencana mempersatukan dua keluarga melalui sebuah pernikahan. Dalam bahasa Madura AuAbhekalanAy. Hal proses ini biasa menunjukkan keseriusan dari masing-masing fihak juga merupakan sarana meminta kejelasan masing-masing pihak apakah benar-benar telah siap dan bersedia menjalin persaudaran atau belum. Dalam literasi hukum Islam Khithbah . alam bahasa Indonesia disebut Peminangan, dalam bahasa Madura disebut Abhekala. bukan termasuk syarat atau rukun perkawinan. Khitbah ( meminang ) artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki Ae laki kepada Baqir al-Habsyi. Fikih Praktis (Bandung: Mizan, 2. , 2 Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 2. , 1 Mustofa Hasan. Pengantar Hukum Keluarga,(Bandung: Pustaka Setia, 2. , 16 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya kecuali perempuan yang masih dalam iddah bain sebaikknya melalui sindiran saja. Oleh karenanya tanpa melakukan Abhekalan sekalipun tidak akan mempengaruhi nilai keabsahan suatu pernikahan. Namun dalam tradisi masyarakat tertentu, tiada pernikahan terlaksana kecuali sebelumnya melakukan proses Abhekalan terlebih dahulu. Mereka berkeyakinan, dengan mengadakan Abhekalan sama halnya dengan pernikahan pasti akan terwujud. Namun Auapa hendak dikataAy tujuan baik nan mulia tradisi Abhekalan, sehingga menimbulkan prilaku-prilaku yang kurang baik dan cenderung keluar dari norma Fenomena generasi muda era globalisasi dengan pergaulan yang opensif dan bebas membuka peluang situasi semakin kurang religius. Abhekalan yang dilakukan dengan niatan ibadah menimbulkan sesuatu yang paradoks. Perilaku-prilaku yang semestinya belum halal dilakukan acapkali dilakukan akibat Abhekalan. Ironinya, realitas semacam itu menurut sebagian masyarakat merupakan hal yang wajar dan bahkan terkesan tidak ada yang salah. Kebebasan yang lahir pasca Abhekalan diyakini sebuah keniscayaan. Bahkan sebagian masyarakat memahami bahwa Abhekalan/pertunangan merupakan media agar kedua calon mempelai dapat bergaul secara bebas kendati tanpa di dampingi atau menghadirkan muhrimnya. Berangkat dari fenomena tersebut di atas maka penelitian ini hendak mengkaji, mencermati serta menganalisis secara terbatas Suparjo Adi Suwarno. Tradisi Kawin Culik Masyarakat Adat Sasak Lombok Timur Perspektif Sosiologi Hukum Islam. ( ASA : Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam, 1. , 29Ae48 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . fenomena Abhekalan serta Implikasinya di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. METODE PENELITIAN Jenis tulisan ini adalah penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-sosiologis, pembacaan diarahkan pada latar belakang individu secara komprehensif . Dengan metode ini penulis menganalisis pandangan masyarakat Desa Sukokerto Kecamatan Pujer perihal Abhekalan serta implikasinya terhadap pergaulan antara laki-laki dan perempuan selama masa Abhekalan berlangsung. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawanacara dan studi dokumen yang terkait dengan topik penelitian. Data yang telah terkumpul ditafsirkan dan dianalisis menggunakan proses kondensasi data , penyajian data dan penarikan kesimpulan model Interaktif MilesHuberman dan Saldana. Keabsahan data dicek dengan uji kredibilitas menggunakan trianggulasi sumber, waktu dan teknik. PEMBAHASAN Definisi Khitbah (Peminanga. Khitbah atau peminangan secara etimologi adalah permintaan. Sedangkan menurut terminologi adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seorang wanita tertentu dari keluarganya dan bersekutu dalam urusan kebersamaan hidup. Atau dapat juga diartikan, seorang laki-laki menampakkan kecintaannya untuk menikahi seorang wanita yang halal dinikahi secara syaraAo. Peminangan dapat dilakukan secara langsung oleh peminang kepada yang dipinang, atau dengan melalui keluarga, dan atau melalui utusan seseorang yang dapat dipercaya untuk meminta orang yang . Khitbah 5 Kamal Mukhtar. Asas-asas Hukum Tentang Perkawinan , cet ke-2 (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . perkawinan yang disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri. Hal ini dimaksudkan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masing-masing pihak. Khitbah ( meminang ) artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki Ae laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya kecuali perempuan yang masih dalam iddah bain sebaikknya melalui sindiran saja. Menurut Rahman Hakim8 meminang atau khitbah mengadung pengertian meminta, yang merupakan bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan perkawinan. Khitbah umumnya dilakukan pihak laki Ae laki terhadap perempuan dan ada kalanya pihak perempuan yang melakukan khitbah namun jarang terjadi. Dasar Hukum Peminangan Islam telah mensyarAoiatkan khitbah sebagai pendahuluan dalam perkawinan, yang dengannya dapat diketahui hukum pengaplikasinya dalam realita kehidupan, yaitu berupa nas AlqurAoan ataupun Sunnah. Allah SWT telah menyebutkan kebolehan seorang laki-laki untuk mengkhitbah atau meminang seorang perempuan. Sebagaimana tersirat melalui frmanNya. Aa O ieE c oU ae uU a OA Ae ou U ui Ouo u OuA A OU u I o aeOU OA AU oU au ae o aou UOA A e a U NOae ui UO A A iaA 6Dahlan Idhomy. Asas-asas Fikih Munakahat Hukum Keluarga Islam , cet ke-1 (Surabaya: al- Ikhlas, t. , hlm. 7 Mustofa Hasan. Pengantar Hukum Keluarga,. , 69 8 Rahman Hakim. Hukum Perkawina Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2. ,47-51 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . Au Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan . einginan mengawini merek. dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan . epada merek. perkataan yang Dan janganlah kamu berazam . ertetap hat. untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyantunAy9 Jumhur ulamaAo mengatakan bahwa khitbah itu tidak wajib, sedangkan Daud az-Zahiri sebagaimana yang dikutip oleh Rahmat Hakim mengatakan bahwa pinangan itu wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan menuju kebaikan. 10 Walaupun para ulamaAo mengatakan tidak wajib, meminang hampir dipastikan dilaksanakan kecuali dalam keadaan mendesak atau kasus-kasus AokecelakaanAo Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan secara terperinci cara-cara meminang. Hal ini merupakan peluang bagi kaum muslim untuk melakukan pinangan sesuai dengan adat kebiasaan setempat, selama hal tersebut tidak bertolak belakang dengan nilai nilai Islam. Meski demikian, dalam hadis Rasulullah SAW. Mengajarkan bagaimana memilih pasangan hidup untuk kebahagiaan rumah tangga. sebagaimana sabdanya. Aa U u a aO a aO oUe a c A AE ncoA Dari hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa wanita yang dipinang hendaknya dilihat dari segi. pertama, hartanya. Harta dalam pernikahan sangat penting demi kelangsungan hidup berumah tangga. Kedua. QS. Al-Baqarah . :235 Rahman Hakim. Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2. ,67-69 Abi AoIsa Muhammad bin Isa bin Sarwah. Sunan at-Tirmidzi, (Makkah al-Mukarramah: al-Tijariyah, t. ), i: 396. Hadis no. ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . keturunannya pernikahan sangat penting demi kelangsungan hidup berumah tangga. Kedua, keturunannya. Sabda Nabi SAW. A Iau U OA: AUO c o a U A AO aeac U O neo E a EoO OA A O Iae uc u au ae I ao iA Hendaknya wanita yang dipinang adalah wanita yang mempunyai keturunan dan mempunyai sifat kasih sayang. Ketiga, kecantikannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa baik laki-laki maupun perempuan menginginkan pasangan yang cantik baik dari segi lahir maupun batinnya. Karena kecantikan tersebut dapat menumbuhkan rasa cinta serta adanya keinginan kuat untuk menjaga dan memelihara pasangan. Keempat. Agama. Dalam Islam, menikahi wanita yang berbeda agama tidak dibolehkan kecuali wanita ahli kitab. Kehidupan rumah tangga tanpa ditopang dengan nilai-nilai keagamaan akan mudah goyah dan terombang-ambing. Syarat Khitbah (Meminan. Ada dua macam syarat meminang, yaitu syarat mustahsinah dan syarat lazimah. Yang dimaksud dengan syarat mustahsinah adalah syarat yang berupa anjuran kepada seorang laki laki yang akan meminang seorang wanita agar ia meneliti terlebih dahulu wanita yang akan dipinangnya, sehingga dapat menjamin kelangsungan hidup berumah tangga kelak. Syarat ini bukanlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan, tetapi hanya berupa anjuran dan kebiasaan yang baik saja. Yang termasuk syarat mustahsinah ini adalah Wanita yang dipinang itu hendaknya sederajat . , baik dari segi kekayaan, pendidikan dan kedudukan dalam masyarakat. Ibnu Hajar al-AoAsqalani. Bulug al-Maram, hadis no. 995, kitab an-Nikah, hlm. Hadis riwayat Ahmad dari Anas bin Malik. ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . Wanita yang akan dipinang hendaknya wanita yang mempunyai sifat kasih sayang dan wanita yang peranak (Subu. Wanita yang akan dipinang hendaknya wanita yang jauh hubungan Peminang dan terpinang harus mengetahui kedaan masing-masing. Sedangkan yang dimaksud dengan syarat lazimah adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum peminangan dilakukan. Sah tidaknya peminangan tegantung kepadanya syarat-syarat lazimah, yaitu. Wanita yang dipinang oleh laki-laki lain atau apabila sedang dipinang laki-laki laki-laki Wanita yang tidak dalam masa iddah. Wanita yang dipinang hendaklah wanita yang bukan mahram. Dalam konteks perundangan Indonesia, peminangan telah dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pasal 12 ayat . Kompilasi Hukum Islam peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Selain itu, pasal 12 ayat . , . menyebutkan larangan peminangan terhadap wanita yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:14 Ayat . : wanita yang ditalak oleh suami yang masih berada dalam masa iddah rajAoiah, haram dan dilarang untuk dipinang. Ayat . : dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang orang lain,selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Dahlan Idhomy. Asas-asas Fikih Munakahat Hukum Keluarga Islam , cet ke-1 (Surabaya: alIkhlas, t. , hlm. 14 Tim Permata Press. Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Permata Press,2. ,4 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . Ayat . : putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan atau secara diam-diam laki-laki yang meminang telah manjauh dan/atau meninggalkan wanita yang dipinang. Dari pasal 12 ayat . , . , dan . KHI di atas, dapat ditemukan bahwa wanita yang temasuk untuk dipinang dalam Alquran adalah sebagai Wanita yang dipinang bukan istri orang. Wanita yang dipinang tidak dalam keadaan dipinang oleh laki-laki lain. Wanita yang dipinang tidak menjalani masa iddah rajAoi. Karena perempuan yang sementara menjalani iddah tersebut berarti masih ada hak bekas suami untuk merujukinya. Wanita yang menjalani masa iddah wafat, hanya dapat dipinang dalam bentuk sindiran. Wanita yang menjalani masa iddah bain sugra dari bekas suaminya. Wanita yang menjalani masa iddah bain kubra dapat dipinang oleh bekas suaminya setelah kawin dengan laki-laki lain . aAoda dukhu. kemudian diceraikan. Sementara bekas suami yang dimaksud juga menikah dengan perempuan lain. Akibat Hukum Khitbah (Peminanga. Khitbah atau peminangan hanya semata janji nikah, tidak ada keharusan atau kewajiban sesuatu bagi kedua belah pihak. Perjanjian dalam suatu akad tidak mempunyai kekuatan yang bersifat kewajiban atau Oleh karena itu, boleh saja bagi masing-masing pihak merusak pinangannya dan meninggalkannya tanpa ada pemilikan pada pihak lain dengan sebenarnya seperti pemilikan dalam pernikahan. Dengan demikian, pelaksanaan peminangan yang dilakukan oleh seorang laki-laki kepada Al-Baqarah . : 228 Al-Baqarah . : 235 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . seorang wanita tidak mempunyai konsekuensi . Pasal 13 ayat . Kompilasi Hukum Islam telah mengatur sebagai berikut : Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yangbaik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai. Jika pasal 13 KHI dihubungkan dengan hak peminangan seorang pria kepada seorang wanita, yaitu menutup hak peminangan orang lain. Hal ini mengandung nilai-nilai kesopanan. 17 Oleh karena itu, peminangan mempunyai prinsip-prinsip yang belum mengandung akibat hukum sehingga mereka yang sudah bertunangan belum dapat berdua-duaan hingga mereka melangsungkan akad nikah. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradisi Abhekalan Implikasinya Di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Abhekalan Secara Abhekalan merupakan kata dalam bahasa Madura, berasal dari dua suku kata AuBhekalAy yang bermakna Auakan Ay AuMediaAy. Jadi. Abhekalan bisa AuanAy mencari/ menjadikan seorang calon suami/istri disebabkan perkawinan ada ikhtiar antara putra-putri kedua belah fihak. 18 Dalam bahasa arab Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam Indonesia, cet. I ( Jakarta: Sinar Grafka, 2. , hlm. Menurut SyafiAoiyah dan Malikiyah rukun nikah ada lima, yaitu suami, istri, wali, dua saksi dan akad yakni ijab-qabul sedangkan Hanafiyah dan Hanabilah menyatakan bahwa kelima rukun tersebut ada yang disebut sebagai syarat nikah. Adapun yang dimaksud dengan syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan yakni syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab kabul. Dengan demikian. Abhekalan maupun lamaran bukan penentu sah dan tidaknya Lihat. Abd alRahman al-Jaziry. Kitab al-Fiqh Aoala al-Madzahib al-ArbaAoah. Vol. IV (Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2. , 16-17 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . Abhekalan diartikan dengan istilah AAuUoiAPertautan kekeluargaan antara AA AO OOA AiOA AOOA Dalam Islam. AcA Abhekalan tidak AicoA suamiAy. nash Sharih baik dari al-QurAoan maupun hadits. Sebaliknya yang memiliki Hujjah adalah Khithbah yakni lamaran atau pinangan. Khithbah dalam al-QurAoan disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 235 Aa O ieE c oU ae uU a OA AO e ou U ui Ouo uA A OU uO u I o OU eaA A U oU a u ae o aou UOA AI e a U NOae ui UO IA A ia A Au Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan . einginan mengawini merek. dalam Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut- nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan . epada merek. perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam . ertetap hat. untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Ay20 Ayat ini menyebut dengan jelas kata Khithbah yang bermakna meminang/melamar namun sama sekali tidak menyebut dengan mekanisme maupun tata-cara melakukannya. Di Indonesia khusunya Slamet Arofik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Abhekalan Dan Implikasinya. Jurnal Usratuny Vol. 1, no. Desember 2017, 12-13 20 QS. Al-Baqarah 2:235 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . Madura , menyatukan antara lamaran dengan Abhekalan. Lamaran Tradisi Abhekalan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain karena lamaran dan Abhekalan menjadi agenda utama dalam prosesi Abhisanan sehingga antara Abhekalan dan lamaran laksanan api dan asap. Dalam khazanah fikih Islam. Abhekalan dan lamaran bukan pula termasuk salah satu rukun maupun syarat dalam pernikahan sehingga pernikahan sah menurut Islam dan diakui walaupun tanpa melakukan Abhekalan dan lamaran terlebih dulu. 21 Namun demikian Abhisanan yang di dalamnya terdapat lamaran atau pinangan memiliki nilai urgensitas tinggi dan bisa disebut sebagai muqaddimah pernikahan. 22 Sukses dan tidaknya pertalian jodoh. Abhekalan. tengah-tengah Sukokerto. Tradisi Abhekalan sudah berjalan sudah lama dan dilakukan secara turuntemurun. Hal ini menurut penulis dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam karena selain berpijak pada dalil al-QurAoan di atas, eksistensi Abhekalan menurut warga desa Juwet jika dianalisis satu-persatu perspektif hukum Keluarga Islam maka dapat diuraikan beberapa poin sebagai berikut: Abhekalan menurut warga yang beranama Marsuki merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengenal lebih jauh pribadi masing-masing fihak, baik dari sisi calon mempelai maupun calon besan. Bagi calon mempelai momen ini bisa digunakan sebagai sarana mengenal lebih jauh dan mendalam calon pasangannya baik secara fisik maupun psikis. Masing-masing Abd alRahman al-Jaziry. Kitab al-Fiqh Aoala al-Madzahib al-ArbaAoah. Vol. IV (Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2. , 16-17 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . bisa menanyakan kepada yang bersangkutan atau kepada keluarganya perihal watak, karakter, kebiasaan maupun hal-hal lain yang dibutuhkan. 22Begitu pula bagi calon besan, momen Abhekalan sekaligus memperkenalkan diri, keluarga dan kerabat serta halhal yang menyangkut kebaikan calon mempelai. Ada dua hal yang bisa digunakan sebagai landasan serta hujjah dilaksanakannya poin pertama ini. Satu, al-QurAoan surat al-Hujurat ayat 13 yang artinya: AuWahai manusia, sesungguhnya aku menciptakan kamu semua laki-laki perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenalAy. Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa bahwa Allah menciptakan manusia agar saling mengenal satu dengan yang lain karena pada dasarnya AuLain ladang lain pula belalangnyaAy. Lain daerah maka lain pula adat dan kebiasaannya. Dengan momentum Abhekalan maksud dan tujuan ayat tersebut akan terwujud. Masing-masing fihak baik dari keluarga maupun dari sisi calon mempelai, pada saat Abhekalan bisa saling mengenal lebih jauh pribadi masing-masing serta lebih mendalam perihal kualifikasi maupun integritas masing masing. Landasan kedua adalah hadits Nabi yang diriwayatkanoleh sahabat Jabir bin AoAbdillah, dia berkata: AuApabila salah seorang diantara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat Hadits lakukanlahAy. suami untuk dapat mengenal lebih jauh calon istrinya baik dari 22 Marsuki. Wawancara. Pujer, 20 Agustus 2021 Abu Dawud Sulaiman ibn al-AsyAoats al-Sijistany. Sunan Abi Dawud. Vol. II (Bairut: Dar al-Kitab alAoAraby. , 190 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . sisi fisik maupun psikisnya. Bahkan hadits tersebut dengan tegas memberi keluasan kepada calon peminang AumericekAy halhal yang membuatnya tertarik ingin menikah dengan perempuan yang hendak dinikahi tersebut. 24 Jika apa yang ia saksikan secara langsung sesuai dengan apa yang ia ketahui sebelumnya maka silahkan menuju proses lebih serius. Namun sebaliknya jika tidak sesuai dengan apa yang ia saksikan, maka dalam hal ini pasca Abhekalan pernikahan bisa saja dibatalkan. Abhekalan menurut warga yang bernama Marsuki sarana untuk membuat AuIklanAy. Maksudnya dengan melakukan Abhekalan, kedua keluarga seakan-akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa salah satu keluarganya sudah tidak boleh lagi dipinang atau meminang orang lain. Salah satu keturunannya sudah dipinang/meminang orang lain sehingga sudah tidak lagi bebas . karena dalam tempo yang tidak lama ia akan resmi menikah dengan pasangan yang telah diAbhekalankan. Pernyataan warga desa Sukokerto di atas bisa dibenarkan. Abhekalan yang dilakukan bisa dijadikan sarana pengumuman kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui mengerti hingga tidak lagi berharap bisa meminang atau dipinang oleh keluarga yang sedang melakukan Abhekalan. Membuat pengumuman ini menjadi sangat penting mengingat meminang atas pinangan orang lain dilarang dalam agama. Terdapat hadits A e U O I Oe cUAu U OcA AEOaA AUcA A ieE U o Eo a a e O A a Marsuki. Wawancara. Pujer, 21 Agustus 2021 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . AuNabi SAW melarang diantara kalian menjual atas jualan saudaranya, dan janganlah seseorang melamar atas lamaran . lamarannya atau ia memberi izinAy. 25 Jadi, momentum Abhekalan merupakan sarana tepat untuk melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi Aupinangan di atas pinanganAy. Dengan Abhekalan masyarakat bahwa memiliki calon suami/istri yang sah sehingga keluarga sudah tidak bisa menerima pinangan dari orang lain. Menurut mayoritas masyarakat desa Juwet. Abhekalan Hal ini sudah dilakukan turun-temurun, dari generasi Siapapun seberapapun strata keturunannya maka AuharusAy mengadakan Abhekalan lebih dulu. Abhekalan bagi warga desa juwet merupakan AuritualAy yang wajib dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi sosial dari masyarakat yakni dicemooh, dicaci dan menjadi dimana-mana. Poin menggunakan metodologi penetapan hukum Islam . shul fiq. , tidak salah. Adat/tradisi Abhekalan yang dilakukan oleh warga desa Sukokerto menilik pendapat Syekh Abd al-Wahab Khalaf dapat dimasukkan dalam kategori AoUrf Sahih yakni adat / kebiasaan manusia yang tidak bertentangan dengan dalil SyaraAo. ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . menghalalkan perkara yang membatalkan perkara yang wajib. Apapun adat kebiasaan atau budaya masyarakat selama tidak melanggar dan berlawanan dengan syaraAo maka bisa dikategorikan AoUrf Sahih. Jika diintrodusir lebih dalam lagi, mengikuti pendapat syekh al-Khayath, tradisi Abhekalan masuk dalam kategori AoUrf Mursal yakni AoUrf / adat yang tidak disinggung sama sekali ( ) Au UAoleh syaraAo, tidak dalam hal pembolehan maupun pembatalan. 26 Riilnya,Segala macam hasil daya dan upaya manusia . selama bukan kategori AoUrf fasid maupun AoUrf Sahih maka budaya tersebut disebut AoUrf Mursal. Oleh kerenanya. Abhekalan jika mengikuti teori ini maka masuk kategori AoUrf Mursal. Ulama madzhab Maliki dan madzhab Hanafi berdasarkan adat / tradisi yang sahih yakni bukan tradisi Fasid maka bisa ditetapkan eksistensinya berdasarkan dalil syaraAo. Mereka berpegang pada kaidah Ancau A Uac c ncauA Ketetapan berdasarkan AoUrf bisa ditetapkan berdasarkan dalil syaraAoAy27 Abhekalan secara De jure memang tidak memiliki dalil nash QathAoi namun dengan menggunakan kaidah-kaidah tersebut Besanan bertentangan dengan syaraAo. Para fuqaha khususnya dari kalangan SyafiAoiyah syaraAo memberi taklif sedangkan di dalamnya tidak terdapat batasan maupun Abd alWahab al-Khalaf. AoIlm Ushul al-Fiqh (Kairo: Maktabah al-DaAowah al-Islamiyah. , 89. Abd al-AoAziz al-Khayath. Nadzariyah al-AoUrf (Kuwait: al-MausuAoah al-Kuwaitiyah . , 36-37. Muhammad Abu Zahra. Ushul al-Fiqh (Dar al-Fikr al-AoAraby. , 273 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . rincian maka operasionalnya dikembalikan pada AoUrf. Hal ini bertendensi pada kaidah fikih: Aa u O c aoE O e Cca O e iaA Au A AOA AeA AAUA AuApapun yang disampaikan syaraAo secara mutlak dan tidak terdapat batasan padanya serta tidak dalam cakupan bahasa maka dikembalikan pada AoUrfAy28. Dengan demikian, syariat Khithbah yang bersifat mutlak, ,umum dan tidak ada penjelasan apapun mengenai mekanisme dan tata-tata caranya dengan berlandaskan kaidah di atas maka kegiatan, salah satunya adalah berupa tradisi Abhekalan. Implikasi Abhekalan Khithbah yang dikemas dalam bentuk Besanan merupakan pendahuluan pernikahan. Pada tahap ini terjadi perkenalan . aAoaru. lebih intens bagi masing-masing fihak, baik dari sisi kedua calon maupun kedua besan. Oleh karena Besanan hanya sebuah muqaddimah pernikahan dan bukan subtansi dari pernikahan itu sendiri, bukan pula merupakan salah satu syarat maupun rukun pernikahan . udah dijelaskan di ata. maka Abhekalan tidak membawa konsekswensi hukum sama sekali bagi calon suami atas calon istri. Bagi keduanya masih tetap berlaku status Auorang lainAy . jnaby-ajnabiyya. sehingga apapun bentuk larangan agama terhadap ajnabi . aki-laki lain yakni bukan muhrim perempua. kepada ajnabiyah . erempuan non muhrim bagi laki-lak. walaupun sudah besanan/ tunangan, larangan tersebut tetap berlaku dan sekali-kali tidak boleh dilanggar. Abd al-Rahman bin Abi Bakr al-Suyuthi. Asybah wa al-Nadzair. Vol. I (T. T: Dar Kutub al-Ilmiyah, 1. , 96 ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . ajnaby dilarang/diharamkan Jika dalam Abhekalan, melakukan perbuatan A pada ajnabiyah maka perbuatan A pasca Abhekalan pernikahan berlangsung. Idealitas semacam ini pada tataran implementasi kurang menemukan sinkronisasi, khususnya di desa Sukokerto kecamatan Pujer kabupaten Bondowoso . Di desa Pujer. Abhekalan . etamorfosa dari khitba. membawa dampak kurang baik pada pergaulan calon suami dan calon istri. Pergaulan keduanya cenderung menjauh dari tatanan agama dan sedikit demi sedikit meninggalkan norma yang ada. Abhekalan seakanakan menjadi AupembukaAy kebebasan bagi keduanya. Hal-hal yang terlarang bukan saatnya lagi harus ditinggalkan pasca Besanan. Ironisnya, fenomena tersebut sudah mendapat AutempatAy di hati masyrakat. Pemandangan yang seharusnya tabu nan jauh dari norma agama, misalnya pergi setiap saat berdua . dalam rangka rekreasi, nonton bioskop, bermain ke rumah famili dan segala aktifitas yang dilakukan berdua tanpa adanya Mahram, aktifitas-aktifitas dilakukannya perbuatan terlarang misalnya pelukan, ciuman bahkan lebih dari itu, menjadi hal yang lumrah dan biasa yang tidak perlu dipermaslahkan dan diperbincangkan. Orang tua . yang seharusnya tidak memperbolehkan hal itu terjadi justru sebaliknya, memberi keluasan dan terkesan mendukung Realitas semacam ini pada dasarnya tidak dapat dibenarkan. Pergaulan yang dilakukan oleh calon suami-istri yang belum melakukan akad nikah kendati telah mendapat restu orang tua sebagaimana diuraikan di atas telah melanggar norma agama. Dalam al-QurAoan disebutkan bahwa: AuDan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . dan seburuk-buruknya jalanAy. Ayat ini sebagaimana penjelasan imam Ibn Kathir dalam tafsirnya. Allah melarang dua hal sekaligus yaitu zina dan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perbuatan zina. 34 Tidak dapat dipungkiri, bahwa berduaan dengan lawan jenis tanpa disertai mahram merupakan muqaddimah perzinaan dan sesuatu yang dapat mendekatkan pada perzinaan. Zina dipastikan tidak akan terjadi manakala berduaan tidak dilakukan sebelumnya. Al Syaukani dalam karyanya Fath al-Qadir juga menjelaskan makna ayat tersebut. Menurutnya. Allah menetapkan larangan zina dengan cara melarang hal-hal yang menjadi penyebab atau pendahuluan zina. Jika zina hukumnya haram maka hal-hal yang mendekatkan dan menyababkan zina hukumnya juga haram. Ia menyatakan: AuSesungguhnya perantara . l-wasila. kepada sesuatu manakala hukumnya haramAy29 KESIMPULAN Setelah memberikan penjabaran tentang tradisi Abhekalan di awal, pada bagian ini penulis akan menyimpulkannya untuk memberikan pemahaman singkat yaitu mulai dari deskripsi Abhekalan, prosesi atau tahapan-tahapan dalam Abhekalan, faktor faktor penyebabnya, perspektif hukum Keluarga Islam sebagai berikut : Bahwa Abhekalanpada masyarakat Sukokerto adalah proses lamaran dan kemudian terjadi proses sosisal. Kawin ini merupakan pendahuluan dari pernikahan sebelum dilakukannya pernikahan secara sah. Dalam perspektif hukum Keluarga Islam. Abhekalan adalah sebuah fenomena sosial yang dalam praktiknya menimbulkan ketegangan Muhammad bin AoAli bin Muhammad al-Syaukani. Fath al-Qadir (Bairut: Dar al-MaAorifat, 2. ASA : Jurnal Pengembangan Hukum Keluarga Islam. Vol 2 Tahun 3. Agustus 2021 Taufik. Analisis Hukum Keluarga Islam Terhadap Tradis . sosial sehingga menyebabkan terganggunya atau terusiknya orang lain. Meskipun konCik Melalui pendekatan sosiologi hukum Islam dengan menggunakan teori Aual-AoUrfAy. Abhekalandapat dinyatakan bahwa tradisi ini termasuk pada Aual-Aourf al sahihAy . aca:melestarika. , maslahat-an bagi para pelaku dan keluarganya. DAFTAR PUSTAKA