Volume II. Nomor 1 . Juli, 2021 DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN Lisman Lubis Hakim Pengadilan Agama Medan Jl. Sisinga Mangaraja Km. 8,8 No. 198 Medan-20148 Telpon . Fax . 7851759 Email : lisman. lubis@dharmawangsa. Abstract This study is an application for two years of amendments to the Marriage Law after revisions were made to Law No. 16 of 2019. The author wants to describe how parties who want to get married under the pretext of a dispensation can take place. This research is a qualitative research that analyzes the concept of legal content, by exploring topics with conditions that occur together or are the background of the topic. As the author describes, it is very important to tighten the administrative requirements in applying for a marriage dispensation as proof of support that the marriage is really carried out on an urgent basis because there is no other Keywords: Dispensation. Marriage. Post 2 Years. Marriage Law Abstrak Penelitian ini merupakan aplikasi dua tahun perubahan UU Perkawinan setelah dilakukaan revisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Penulis ingin mengurai bagaimana pihak yang hendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisa dilangsungkannya perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atau melatarbelakangi topik. Sebagaimana penulis gambarkan sangat penting untuk memperketat syarat administrasi dalam pengajuan dispensasi kawin sebagai bukti dukungan bahwa perkawinan tersebut benar-benar dilakukan atas dasar keadaan mendesak karena tidak ada pilihan lain. Kata Kunci : Dispensasi. Perkawinan. Pasca 2 Tahun. UU Perkawinan Pendahuluan Istilah Dispensasi sering diasumsikan adanya kemudahan terhadap sesuatu keadaan dari aturan yang semestinya dipenuhi baik dari segi waktu, uang, dan juga keadaan seperti dispensasi uang kuliah bagi mahasiswa dan lain lainnya, akan tetapi yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah Dispensasi Perkawinan dari segi Umur bagi calon penganten laki-laki dan perempuan seperti disyarat perkawinan sebagai mana dimaksudkan oleh Undang Undang No. 1 tahun 1974 untuk melakukan perkawinan belum terpenuhi oleh calon Penganten laki-laki dan perempuan aatau salah satu penganten. Sebelum repisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia boleh melakukan perkawinan bagi calon penganten perempuan 16 tahun sedangakan bagi laki-laki 19 tahun sedangan setelah repisi tanggal 15 Oktober 2019 batas usia tersebut perempuan dan laki-laki 19 Memasuki tahun ke-3 pasca dikeluarkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya tanggal 15 Oktober 2019. Pasca perubahan, lonjakan permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan mengalami peningkatan yang signifikan. Adapun pokok perubahan Undang-Undang tersebut ada pada ketentuan Pasal 7 yang berbunyi:. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan bela. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan . Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat . dan ayat . berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagai mana dimaksud pada ayat . dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaima nadimaksud dalam Pasa 6 ayat . Perkawinan usia dini di Indonesia secara umum amatlah sangat tinggi. Sebagaimana data yang disampaikan oleh YM. Dr. Busra,S. ,M. (Hakim Agung Kamar Agam. pada Pembinaan dan Kajian Rutin secara daring dengan tema Permasalahan Permohonan Dispensasi Kawin pada tanggal 23 April 2021. Permohonan dispensasi kawin yang masuk pada tahun 2017 sebanyak 13. 103, tahun 2018 sebanyak 13. 822, tahun 2019 sebanyak 24. 864, dan tahun 2020 sebanyak 64. 1 Hakim pada Pengadilan Agama Watan soppeng Kelas IB. Peningkatan permohonan dispensasi kawin yang sangat tinggi tersebut tidak semata dipengaruhi oleh perubahan batas usia perkawinan tetapi sebagai tolok ukur bukan pada angka batas usia yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Tanpa perubahan usia pada Undang-Undang tersebutpun perkawinan usia dini diIndonesia tergolong sangat tinggi. Yang menjadi permasalahan adalah apakah pasca dikeluarkannya perubahan batas usia perkawinan memberikan pengaruh besar bagi Pencegahan Perkawinan Usia Dini. Bagaimana menafsirkan alasan sangat mendesak dalam konteks kepentingan terbaik bagi anak? Pembahasan Penjelasan Pasal 7 ayat . terhadap penyimpangan Pasal 7 ayat . dapat diberikan dengan alasan sangat mendesak. Yang dimaksud alasan sangat mendesak pada penjelasan pasal tersebut adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Tidak cukup disitu, untuk menguatkan maksud alasan sangat mendesak adalah diperlukan bukti-bukti pendukung yang cukup. Metode Penelitian Penelitian ilmiah ini dilakukan merupakan aplikasi dari pasca perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dari praktek sehari-hari diurai antara doktirn hukum yang ada lalu dianalisis lewat parktek yang ada di ranah pengadilan. Lalu dianalisis dengan konsep deskriptif dengan faktafakta sebagai dasar tolok ukur pemasalahan untuk menjawab konsep Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 setelah dua tahun berlaku. Sebagaimana jika mengacu pada kelompok penelitian yang digambarkan Bambang Parasetyo dan Lina Miftahul Jannah, mengungkapkan salah satu kelompok penelitian kualitatif dapat berupa analisa:wacana serupa dnegan isi, hanya saja bukan tampilan dari topik tertentu yang dipilih dalam materil, tetapu jauh menggali topik tersebut dengan kondisi yang muncul bersamaan atau melatarbelakangi topik tersebut. Hasil Penelitian dan Pembahasan Bila memahami redaksi teks pengertian bukti-bukti pendukung yang cukup, ada dua unsur yang harus terpenuhi, pertama bukti bahwa anak atau calon mempelai usianya masih dibawah umur sebagaimana ketentuan undang-undang, kedua surat keterangan dari tenaga kesehatan. Kedua unsur tersebut ada lah sederajat, setingkat dan kedudukannya sama. Bila salah satu persyaratan kurang maka bukti pendukung alasan keadaan sangat mendesak tidak terpenuhi. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesahatan, dan dampak yang ditimbulkan. Bila melihat alasan-alasan diajukannya dispensasi kawin disetiap pengadilan, pada umumnya hampir sama, diantaranya : Kedua calon pengantin telah lama menjalin hubungan asmara dan saling mencintai. Suteki dan Galang Taufani. AuMetedologi Penelitian Hukum (Filsafat. Teori dan Prakti. Ay (Depok: Raja Wali Pers, 2. Takut terjerumus hubungan seks bebas karena anak calon pengantin tersebut sudah sering keluar jalan berdua. Takut melanggar norma sosial/adat dimana pada setiap daerah memiliki normasosial/ada yang berbeda-beda. Takut melanggar norma agama yang secara tegas mengharamkan jalinan kasih sayang tanpi katanya ngsah. Kedua calon pengantin telah melakukan hubungan badan yang belum terikat perkawinan yang Calon pengantin perempuan telahhamil. Calon mempelai adalah anak yatim piatu atau ditinggalkan oleh kedua orang tuanya pasca perceraian yang tidak diketahui lagi alamat pastinya diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik ndonesia. Selain alasan-alasan pengajuan dispensasi kawin tersebut diatas, tentulah masih banyak alasan yang mungkin secara kasuistis ditemukan berbeda disetiap daerah. Tetapi muaranya hanya satu, bagi pihak pemohon bagai mana permohonan dispensasi tersebut dikabulkan oleh Pengadilan. Kalau dikaji lebih lanjut alasan-alasan pengajuan dispensasi kawin diatas dalam kaitannya maksud penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan maka tentulah akan mempersempit peluang dikabulkannya permohonan dispensasi kawin oleh pengadilan. Mengapa? ,karena dengan filterAu tidak ada pilihan lainAy maka opsilain dapat terbantahkan kecuali alasan telah berhubungan badan dan telah hamil. Alasan hubungan asmara dan saling mencintai tidak lah sertamerta harus segera menikah dengan mengabaikan batasan umur yang telah digariskan dalam undang-undang. Boleh jadi rasa kasmaran tersebut adalah persaan sesaat yang berujung penyesalan. Kelanggengan hubungan keluarga kelak tidak dapat diukur sebatas karena pacaran sebelum menikah. Banyak hubungan keluarga hancur berlatar belakang pernikahan usiadini hanya bermodal saling mencintai/pacaran. Tak jarang ditemukan pengajuan perceraian semula pacaran 5 tahun namun rumah tangganya yang sah hanya bertahan 5 bulan, kemudian cerai. Kekhawatiran terhadap pengaruh seks bebas, pelanggaran terhadap norma agama dan norma sosialpun demikian. Menikahkan hanya karena alasan tersebut bukanlahsatu-satunya solusi untuk terhindar dari pergaulan sek bebas, pelanggaran norma agama dan norma sosial. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memberikan edukasi, pemahaman agama kepada anak tersebut agar dapat menahan diri tidak melakukan pelanggaran. Pencegahan perkawinan bukanlah tanpa batas. Usia 19 tahun keatas dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar tujuan perkawinan itu sendiri tercapai. Alasan Anak yang ditinggal pergi atau ditinggal mati oleh kedua orang tuanya juga kerap ditemukan. Wali atau keluarga calon mempelai berdalih anak tersebut tidak ada yang mengawasi pergaulannya sehingga jalan menikahkan adalah jalan terbaik saat ini. Dibutuhkan ketelitian hakim pemeriksa perkara apakah benar nasib anak yang diajukan dispensasi kawinsudah tidak ada yang memperdulikan ? Si Anak selama ini diasuh dan dibesarkan oleh siapa ? Bagaimana kesehariannya, danlain-lain. Alasan ini pun bila dikaitkan dengan konsep keadaan sangat mendesak tidak ada pilihan lain juga masih bisa terbantahkan. Terlanjur telah melakukan hubungan badan maupun telah hamil diluar nikah adalah alasan yang dapat dikategorikan tidak ada pilihan lain. Keadaan telah melakukan hubungan badan atau keadaan hamil merupakan masalah baru yang harus dipertimbangkan guna memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum yang diberikan setidaknya memberikan dua manfaat, manfaat bagi sianak calon pengantin itu sendiri dan janin dalam kandungan ibunya tersebut. Bukti-bukti pendukung yang cukup diperlukan dari tenaga kesehatan disamping memastikan keadaan kehatan si calon pengantin, keadaan psikologinya juga memastikan kebenaran alasan bahwa anak tersebut telah hamil atau pernah telah melakukan hubungan badan. Permohonan Dispensasi Kawin Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan Pasca dikeluarkannya perubahan Undang-Undang Perkawinan terkait pasal perubahan usia perkawinan dar iumur 19 tahun pihak pria dan umur 16 tahunpihak wanita menjadi sama anak umur 19 tahun untuk pria dan wanita. Perubahan umur berdampak pada meningkatnya permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan. Misalnya saja pada Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas IB sebagaimana dilihat dalam data tabel dibawah terhadap peningkatan kasus2 : Tabel. 1 Data Kasus Pengadilan Watansoppeng Tahun Jumlah Data Pengadilan Agama Watansoppeng Kelas 1B Dari Tabel diatas, peningkatan jumlah permohoan dispensasi kawin secara kuantitas dipengaruhi oleh perubahan umur. Secara kualitas perkawinan usia dini antara umur 16 tahun sampai dengan umur 19 tahun juga mengalami peningkatan meskipun tidak sebanyak akibat perubahan umur Lantas apakah pasca perubahan umur menekan angka perkawinan usia dini yang berumur antara 16 tahun sampai dengan 19 tahun? Diuangkapkan salah satu Hakim Agung dari Dirjen Badilag MARI dalam pembukaan acara Pembinaan Yustisial Peradilan Agama3mengungkapkan bahwa dalam rentang 1 bulan saja pasca diundangkannya perubahanun dang-undang perkawinan, permohonan dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama seluruh Indonesia meningkat drastis dari 2029 perkara pada bulan Oktober 2019 574 perkara pada bulan November 2019. Dari jumlah tersebut 99% dikabulkan oleh Pengadilan. Sebagaimana penjelasan umum UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 alenia ke-4 bahwa tujuan kenaikan da n penyamaan umur perkawinan yakni 19 tahun adalah untuk kematangan jiwa raga bagi sicalon pengantin agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Selain itu dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembangan anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin. Perubahan Undang-Undang Perkawinan pada dasarnya baik, namun tidak sejalan dengan prakteknya dilapangan. Sehingga lahirnya perubahan Undang-Undang terhadap batas umur perkawinan tidak memberikan dampak yang banyak untuk menekan angka perkawinan usia dini di Indonesia. Demikianpun Pengadilan sebagai benteng terakhir untuk menekan angka perkawinan usia dini juga tidak memberikan pengaruh besar. Terbukti 99% permohonan dispensasi kawin tetap dikabulkan oleh Pengadilan. Penafsiran Alasan Mendesak dalam Konteks Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pada prakteknya Pengadilan . aca: Haki. dalam menyidangkan perkara permohonan dispensasi kawin mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Kalau pada Undang-Undang Perkawinan untuk mengabulkan permohonan dispensasi harus lah berdasarkan AuAlasan Sangat MendesakAy. Pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 ada penambahan klausula AuKepentingan Terbaik Bagi AnakAy yang selengkapnya dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 17: Hakim dalam penetapan permohonan dispensasi kawin mempertimbangkan : Disampaikan Dr. Drs. Aco Nur. SH. MH. Dirjen Badilag MARI pada pembukaan acara Pembinaan Yustisial Peradilan Agama secara virtual pada tanggal 23 April 2021 yang Penulis ikut imelaluchanel you tubeh ttps://w. com/watch?v=E6WWjL hml GA pada menit 37: 08 detik . Perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam . dan Konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak. Pada PERMA, persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan dari Tenaga Kesehatan tidak menjadi suatu kewajiban sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan. Pada Pasal 15 menyebutkan Audalam memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin. Hakim Dapat bertindak untuk : huruf . Au meminta Rekomendasi dari Psikolog atau Dokter/Bidan. Pekerja Sosial Profesional. Tenaga Kesejahteraan Sosial. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD)Ay. PenggunaankataAu DapatAy merupakan bentuk kelonggaran bahasa sehingga tidak terlalu menja diperhatian dalam pemenuhan syarat administrasi pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan. Inilah kemudian yang menjadi celah oleh Pengadilan (Haki. dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan dispensasi Misalnya kedua orangtua/keluarga sudah tidak mampu lagi menasehati dan mengawasi pergaulan anaknya yang sudah lama menjalin hubungan asmar/cinta, takut melakukan pelanggaran norma agama dan sosial, hakim sudah dapat mengabulkan permohonan tersebut mengingat dengan memberi dispensasi kawin bagi keduanya adalah lebih baik bagi kepentingan kedua anak tersebut guna terhindar dari hal-hal yang akan menjerumuskannya lebih jauh dalam hubungan yang dilarang oleh agama. Terlebih bagi anak-anak yang sudah putus sekolah, dengan segera menikahkan anaknya itu merupakan pilihan terbaik bagi sianak. Tak ada lagi harapan bagi sianak untuk mencapai cita-citanya. Hari-harinya hanya dihabiskan dirumah dan keluyuran tanpa tujuan yang jelas. Orang tuanya dibuat galau sehingga menikahkannya adalah jalan terbaik baginya. Dengan segera menikahkan sianak boleh jadi akan menemukan kebahagian lain untuk masa depannya. Jadi antara Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 ada dua semangat yang berbeda yakni : Penjelasan Pasal 7ayat . Undang-Undang Perkawinan berorientasi pada Semangat Pencegahan Perkawinananak dengan pertimbangan moral, agama adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan dan dampak yang ditimbulkan. Pasal 17 huruf . PERMA berorientasi pada Semangat Perlindungan dan Kepentingan Terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilainilai hukum, kearifan lokal dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat. Atas dasar ini Penulis berasumsi kenapa permohonan Dispensasi Kawin 99% dikabulkan oleh Pengadilan . Memahami klausula kepentingan terbaik bagi anak tentu akan berbeda-beda. Perbedaan pandangan diantaranya dapat dipengaruhi oleh pemahaman, latar belakang, adat dan Beda halnya ketika mengedepankan semangat pencegahan guna kepentingan terbaik bagi anak boleh jadi akan menekan angka perkawina nusia dini. Langkah pertama yang harus ditempuh adalah memperketat persyaratan administrasi. Misalnya tidak cukup hanya dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga/Kartu Tanda Pengenal. Ijazahterakhir dan Penolakan oleh Kantor Urusan Agama tetapi juga harus dilampirkan Surat Keterangan dari Tenaga Kesehatan yang menerangkan bahwa anak dalam keadaan sehat jasmaninya/hamil. Surat keterangan dari Psikolog bahwa anak secara mental sudah dapat dibebani tanggung jawab. Surat keterangan dari Dinas/Pekerja Sosial bahwa anak juga sudah dapat mandiri mengurus rumah tangganya kelak. Langkah kedua adalah sosialisasi yang masif dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga pengajar dan pendidik disekolah-sekolah dan oleh pemerintah itu sendiri sebagaimana yang diamanatkan oleh UndangUndang Perkawinan pada penjelasan Pasal 7 ayat . menyebutkan Aukemudian untuk memastikan terlaksana nya ketentuan ini. Pemerintah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas, dan perkawin anti dakter catat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul Ay. pertanyaannya sudah sejauhmana sosialisasi tersebut telah dilaksanakan ? Terbukti bahwa perceraian yang berlatar belakang Dispensasi Kawin lebih banyak disebabkan oleh belum siapnya secara mental dibebankan tugas dan tanggung jawab dalam berumahtangga sehingga terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terusmenerus diantara Penutup Kesimpulan penelitian ini sebagaimana dalam gambaran permasalahan tersimpulkan : Pengaruh besar pasca perubahan UU Perkawianan Nomor 1 Tahun 19974 menjadi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah upaya pencegahan perkawinan usia dini dengan mengutamakan mendahulukan Semangat Pencegahan Perkawinan Anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Tafsir alasan mendesak dalam konteks kepentingan terbaik bagi anak adalah bertujuan untuk memperketat syarat administrasi pengajuan dispensasi kawin sebagai bukti pendukung bahwa perkawinan tersebut benar-benar dilakukan atas dasar keadaan mendesak tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa perkawinan tersebut harus dilakukan Ausosialisasi yang masif kepada masyarakat oleh seluruh pemangku kepentingan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenagapengajar dan pendidik disekolah-sekolah dan oleh pemerintah itu sendiri tentang pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas, dan perkawinan tidak tercatat demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggulAy. Daftar Pustaka