Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM MASYARAKAT NIAS STUDY PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 172 K/SIP/1974 Kosmas Dohu Amajihono Universitas Nias Raya kosmasdoyan@gmail. ABSTRAK Pewarisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak milik terhadap ahli waris, yang telah diatur di dalam pasal 584 KUHPerdata, terhadap ketentuan pewarisan telah diatur di dalam instrument hukum positif dan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat maupun dalam norma agama. Meskipun pengaturan pewarisan di Indonesia beranekaragam, namun dari keanekaragaman tersebut, terkhusus untuk masyarakat Nias dalam hal pembagian harta warisan telah diatur di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974 tanggal 6 Maret 1975 karena kehadiran putusan Mahkamah Agung tersebut, menjadi aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat Nias di dalam melakukan pembagian harta warisan. Syarat utama warisan terbuka karena adanya kematian seseorang . , dengan kata lain dengan meninggalnya seseorang sebagai pewaris, maka hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris beralih kepada ahli waris, baik karena hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan, kecuali orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris dan orang-orang yang menolak warisan. Harta warisan dalam norma agama merupakan rezeki yang diperoleh si pewaris dari Tuhan Yang Maha Esa, yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masing-masing ahli waris didalam melanjutkan kehidupan dilingkungan Harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka akan meninggal dan tentunya harta yang diperoleh akan ditinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang lain . hli warisny. yang Maka di dalam masyarakat Nias untuk melakukan pembagian harta warisan harus berpedoman pada norma agama yang ada dalam masyarakat Nias terutama norma agama yang dianut pewaris yang meninggalkan harta warisan tersebut kepada ahli Kata kunci: Pembagian Harta Warisan. Masyarakat Nias dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974. Inheritance is wrong one method for got right owned by to expert heirs, who have set in _ Article 584 of the Civil Code, against provision inheritance has regulated in legal instruments positive and habits that occur in environment Public custom nor in religious norms. Although Settings inheritance in Indonesia is diverse, however from diversity that, in particular for Public Nias in Case distribution treasure legacy has set in Decision Court great Number 172 K/Sip/1974 dated March 6, 1975 because presence decision Court great that, becomes must rule obeyed and obeyed by Public Nias inside do distribution treasure inheritance. Condition main legacy open because existence death someone . , in other words with death somebody as heir, then right ownership on treasure the legacy left behind https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya heir switch to expert inheritance, good because connection blood nor because connection marriage, except for those who do not deserve Becomes expert inheritance and those who refuse inheritance. Treasure legacy in religious norms are sustenance earned si heir from Almighty God Esa, which is destined for well-being each expert inheritance in the continue life environment society. Acquired treasure humans in the world this, no absolute owned next because on something moment later they will die and naturally acquired property will abandoned and switch ownership to others . his heirs ) are left behind. Then inside Public Nias for do distribution treasure legacy should guided by on existing religious norms in Public Nias especially religious norms heir who left treasure legacy the to expert his heir. Keyword: Division Treasure Heritage. Society Nias and Decision Court great Number 172 K/Sip/1974. Pendahuluan Negara yang merupakan organisasi masyarakat yang memiliki kekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang dapat merasa bahagia, tetapi seluruh golongan masyarakat Indonesia. Aristoteles . 322 SM), seorang ahli piker Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya bahwa manusia adalah zoynpoliticon. Artinya bahwa manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat. Karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal-mengenal dan pengaruh mempegaruhi. Lebih-lebih modern sekarang ini, tidaklah mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan dari atau bekerja sama dengan orang lain, terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi manusia sudah pasti membutuhkan bantuan modal usaha dari pihak lain. Hubungan pertalian darah manusia dapat terjadi karena hubungan sedarah maupun karena perkawinan. Tujuan manusia melakukan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan, untuk itu setiap anak yang lahir dari perkawinan tersebut, harus dipelihara dan Karena anak merupakan pemberian yang sangat berharga yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap anak berhak mendapat kepastian hukum yang adil dihadapan hukum dan untuk mendapat hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Anak adalah masa depan bangsa dan genarasi penerus cita-cita bangsa, sehingga orangtua, keluarga dan masyarakat bertanggungjawab untu menjaga dan memelihara hak azasi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kewajiban yang dibebankan oleh hukum, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Selain anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa. Maka dalam perkawinan makna utama anak adalah penerus keturunan masyarakat adat yang menganut kekerabatan patrilineal, matrilineal dan parental. Anak sebagai penerus keturunan sekaligus berkedudukan sebagai ahli waris yang memiliki hak untuk mewaris dari segala harta warisan orang tua . Untuk terjadi pewarisan harus memenuhi 3 . unsur Pewaris adalah orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seterusnya maupun untuk sebagian. Harta warisan adalah segala harta kekayaan dari orang yang meninggal. Dalam hukum perdata barat, subyek hukum waris ialah pewaris, orang yang meninggal dunia dan mempunyai harta sedangkan ahli waris, orang yang berhak menerima harta warisan, selain anak sebagai ahli waris di dalam KUHPerdata telah ditentukan siapa-siapa saja yang dapat berhak menjadi ahli waris dari pewaris. Ahli waris yang mewaris berdasarkan kedudukan sendiri atau mewaris secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia maka anak-anaknya sebagai ahli waris. Ahli Waris berdasarkan penggantuan atau ahli warisnya adalah anak dari ayah yang meninggal tersebut. Tetapi jika anak tersebut meninggal dunia maka digantikan oleh cucu dari ayah tersebut. Syarat untuk menjadi ahli waris sebagai berikut: Orang yang menjadi ahli waris harus mempunyai hak atas warisan si pewaris. Hak ini dapat timbul karena: Adanya hubungan darah baik sah maupun luar kawin (Pasal 832 KUH Perdat. Pemberian malalui surat wasiat (Pasal 874 KUHPerdat. Orang yang menjadi ahli waris harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 836 KUH Perdat. Dengan pengecualian apa yang tercantum dalam Pasal 2 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa: Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak Apabila mati pada waktu dilahirkan, maka dianggap tidak pernah . Orang yang menjadi ahli waris tidak masuk orang yang dinyatakan tidak patut (Pasal 838 KUH Perdat. dan tidak cakap (Pasal 912 KUH Perdat. serta menolak warisan (Pasal 1058 KUH Perdat. Hak Saisine. Hak tersebut diatur dalam Pasal 833 ayat . KUH Perdata yang mengatakan bahwa: Selain ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Kata saisine berasal dari bahasa Perancis AuLe mort saisit le vitAy yang berarti bahwa yang mati dianggap memberikan miliknya kepada yang masih hidup. Maksudnya adalah bahwa ahli waris segera pada saat meninggalnya pewaris mengambil alih semua hak-hak dan kewajibankewajiban pewaris tanpa adanya suatu tindakan dari mereka, kendatipun mereka tidak Keberadaan harta warisan yang diwariskan pewaris kepada ahli warisnya bertujuan untuk bekal hidup didalam memenuhi kebutuhan ekonomi ahli waris setelah pewaris meninggal dunia. Sistem kewarisan barat adalah sistem individual. Karena pewaris bisa laki-laki dan perempuan, yang menjadi ahli waris anak laki-laki dan perempuan. Apabila dihubungkan dengan sistem kekerabatan maka menganut keturunan bilateral . Maksud dari https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya sistem individual yaitu sejak terbuka warisan . eninggalnya pewari. harta peninggalan dapat dibagi-bagi kepemilikannya antara para ahli waris. Setiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Terkait dengan pembagian harta warisan telah diatur di dalam pasal 1066 menyatakan: Tiada seorang yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tidak terbagi. Pemisahan ini setiap waktu dapat dituntut, biarpun ada larangan untuk melakukannya. Namun dapatlah diadakan persetujuan untuk selama suatu waktu tertentu tidak melakukan pemisahan. Sistem kewarisan KUHPerdata berbeda dengan sistem kewarisan dalam kekerabatan matrilineal dan patrilineal. Dalam sistem kewarisan kekerabatan matrilineal anak perempuan sebagai penerus keturunan dan sekaligus sebagai ahli waris utama dilingkungan masyarakat matrilineal. Sedangkan sistem kewarisan kekerabatan patrilineal anak laki-laki sebagai penerus keturunan dan sekaligus sebagai ahli waris utama dilingkungan masyarakat patrilineal. Kemudian dari perbedaan sistem kewarisan KUHPerdata dengan sistem kewarisan kekerabatan masyarakat patrilineal, maka yang menjadi persoalan bagaimana cara pembagian harta warisan dilingkungan masyarakat Nias yang sistem kekerabatannya patrilineal. Apakah masyarakat Nias tunduk pada pembagian harta warisan yang diatur dalam sistem kewarisan KUHPerdata atau sistem kewarisan masyarakat patrilineal. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul: Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Nias. Study Putusan Mahkamah Agung Nomor: 172 K/Sip/1974. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan . esearch librar. yaitu bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier. Hasil dan Pembahasan Harta merupakan kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan didunia ini dan tidak seorang pun yang luput dari mengenalnya dari seluruh penjuruh dunia. Harta merupakan dan bagaikan kekasih yang mahal dari seluruh yang ada di dunia ini sehingga pantaslah manusia sering kali saling menyikut dalam memperoleh harta. Manusia sering lupa akan hal-hal yang sangat penting berhubungan dengan harta, yaitu perkara-perkara yang diperintahkan oleh Allah. Manusia memperoleh harta dari rezeki yang diberikan Allah melalui usaha dan pekerjaan, terkadang ada di antara manusia tidak mendapatkan hasil karena disebabkan oleh rumitnya memperoleh harta sehingga ada di antara manusia memperoleh harta dari cara-cara yang tidak diridhai Allah SWT. Harta bagi manusia bisa menjadi nikmat dan bisa juga menjadi bencana. Hal ini tergantung kepada manusianya dan tetunya sangat dipengaruhi oleh niat, dan cara mendapatkannya. Apabila niat dan cara mendapatkannya sesuai dengan apa yang dicintai dan diridhai Allah, serta sesuai dengan syariat, maka manusia tentunya akan mendapatkan nikmat dan pahala besar di dunia lebih-lebih di Namun jika sebaliknya, maka siksaan yang akan didapatkan. Harta yang diperoleh manusia di dunia ini, tidak mutlak dimiliki seterusnya karena pada suatu saat nanti mereka https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya akan meninggal dan tentunya harta yang diperoleh akan tinggalkan dan beralih kepemilikannya kepada orang lain . hli warisny. yang ditinggalkan. Dalam pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwaAy pewarisan hanya berlangsung karena kematianAy. warisan itu adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia, akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Pendapat tersebut memberikan batasan-batasan mengenai warisan antara lain: Seorang peninggal warisan yang pada waktu wafatnya meninggalkan kekayaan. Seseorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima kekayan yang Harta warisan, yaitu wujud kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu Al-miirats, bentuk masdar dari kata waritsayaritsu-irtsan-miiraatsan, yang artinya adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Sedangkan makna Al-miirats menurut istilah adalah hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang tinggalkan itu berupa harta . , tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syarAoi. Warisan yang belum dibagi tidak sah untuk diperjual belikan, karena di dalam warisan tersebut masih terdapat hak ahli waris yang lain. Dalam rukun jual beli yang dijelaskan dalam persyaratan untuk kedua penjual dan pembeli dalam melaksanakan transaksi yaitu menerangkan bahwa penjual yang menjual tersebut adalah pemilik asli atau pemilik mutlak dari harta warisan tersebut. Sedangkan dalam syarat jual beli, barang yang diakadkan dalam jual beli dijelaskan bahwa barang yang diperjual belikan adalah milik orang yang melakukan akad atau yang diberi izin oleh pemilik. Dalam KUHPerdata menjelaskan tepatnya dalam Pasal 1334 ayat 2 KUHPerdata yaitu melarang jual beli warisan yang belum terbuka, dengan melarang seseorang membuat suatu perjanjian tentang barang-barang yang akan masuk hakwarisnya, kalau seseorang lain akan meninggal dunia, meskipun dengan izin orang yang akan meninggalkan barang-barang warisan itu. Kalimat Au akan masuk hak warisnya Ay mengandung maksud atau arti bahwa suatu harta kekayaan tersebut belum menjadi hak miliknya atau hak warisnya. Dalam Pasal 1334 ayat 2 KUHPerdata dengan adanya anak kalimat Au juga tidak dengan izin dari si peninggal warisan Ay , dapat dilihat bahwa ayat 2 ini hanya mengenai persetujuan dari dua orang tentang bakal warisan dari seorang ketiga. Pasal 1471 KUHPerdata yang menyatakan bahwa jual beli barang orang lain adalah batal, dan serta secara eksplisit menyangkut Pasal 1083 KUHPerdata yang pada intinya bahwa setiap ahli waris dianggap seketika menggantikan si pewaris dalam hal barangbarang yang dibagikan kepadanya. Hal tersebut diatas menggambarkan ketidakmungkinan menyerahkan hak kebendaan yang masih menjadi milik bersama, dan belum diadakan pembagian untuk menjadi milik perseorangan. Jikalau si pewaris belum meninggal, maka yang berhak menjual harta kekayaan yang akan menjadi harta warisan adalah si pewaris sendiri. Sebab harta kekayaan si pewaris belum merupakan harta warisan, masih hak sepenuhnya dari si pewaris, sehingga belum dibagikan kepada ahli Kalau si penerima waris hendak menjual harta kekayaan si pewaris, hendaknya https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya meminta kepada si pewaris . entunya ketika si pewaris masih hidu. untuk menjualkan harta kekayaannya itu, atau meminta lebih dahulu harta kekayaan yang kelak akan menjadi harta warisan bagiannya . alau ia tega memintany. Di lapangan hukum waris, dapat dengan mudah ditunjukan adanya kesatuan dan berjenis-jenis dalam hukum adat Indonesia, tapi tidak dapat disusun suatu aturan semua lingkungan hukum berperangai lahir yang sama. Aturan-aturan hukum waris tidak hanya mengalami pengaruh perubahan sosial dan semakin eratnya pertalian keluarga, yang berakibat semakin longgarnya pertalian klan dan suku saja, melainkan juga mengalami pengaruh sistem hukum asing yang mendapat kekuasaan berdasarkan agama karena ada hubungan lahir yang tertentu dengan agama itu. Pada umumnya harta warisan berasal dari harta perkawinan yang terdiri dari harta bersama . ono gin. suami istri yang terikat dalam perkawinan dan harta bawaan masingmasing suami istri yang terikat dalam perkawinan . asal UU No. 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawina. Pengertian dari harta warisan, adalah harta atau barang-barang yang dibawa oleh suami atau isteri kedalam perkawinan yang berasal dari harta warisan orang tua untuk dikuasai dan dimiliki secara perorangan, guna memelihara kehidupan rumah tangga. Harta warisan dapat berbentuk Materiil dan Imateriil yang terdiri dari : Harta pusaka, yang meliputi: Harta pusaka yang tidak dapat dibagi-bagi, ialah harta warisan yang mempunyai nilai magis religious. Harta pusaka yang dapat dibagi-bagi, ialah harta warisan yang tidak mempunyai nilai religious: sawah, ladang, rumah. Harta bawaan, yaitu harta yang di bawa baik oleh pihak istri maupun pihak suami ke dalam perkawinan . arang gawan, barang asal, jiwa dana, tatada. Mengenai harta bawaan ini ada dua pendapat . Tetap menjadi hak masing-masing dari suami isteri. Setelah lampau beberapa waktu . ebih dari 5 tahu. menjadi milik bersama. Harta perkawinan, yaitu harta yang diperoleh dalam perkawinan. Hak yang didapat dari masyarakat seperti: sembahyang di Masjid, di Gereja, di Pura, mempergunakan kuburan, air sungai, memungut hasil hutan dan lain-lain. Rumusan harta peninggalan dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI), mirip dengan rumusan harta peninggalan yang dikemukakan oleh Muhammad Ali As-Shabuni. Muhammad Ali As-Shabuni dalam memberikan defenisi harta peninggalan menggunakan istilah at-tarakah . arta warisa. yaitu Auapa-apa yang ditinggalkan manusia sesudah wafatnya, baik berupa harta dan hak-hak keuangan atau bukan keuanganAy. Pasal 1121 KUHPerdata menyatakan bahwa pembagian dan pemisahan harta warisan pada waktu pewaris masih hidup itu diperbolehkan. Seandainya dulu ketika si pewaris masih hidup membolehkan menjualnya, itu berarti dapat dianggap pewaris telah memberikan hak warisnya kepada si penjual warisan tersebut. Sehingga ahli waris tersebut telah mempunyai kedudukan yang kuat untuk menjual bagian harta warisan itu. Karena dalam jual beli suatu warisan penyerahannya (Leveringny. tidak dapat dilakukan dengan satu perbuatan, melainkan masing-masing unsur-unsurnya harus diserahkan (Dileve. kepada pembelinya dengan cara yang ditentukan dalam Buku II KUH Perdata. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Pembagian dan pemisahan harta warisan di dalam masyarakat Nias terkadang terjadi semasa hidup pewaris . rang tu. dan terkadang juga setelah pewaris meninggal Kelebihan pembagian harta warisan yang dilakukan pewaris semasa hidupnya kepada masing-masing ahli waris atau keturunannya, menurut hemat penulis merupakan tindakan yang bijaksana dan arif karena tindakan tersebut meminimalisir terjadi sengketa kepada ahli waris yang ditinggalkan setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan kelemahan pembagian dan pemisahan harta warisan yang tidak dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya kepada ahli waris/keturunannya, akan menimbulkan perselisihan dikemudian hari diantara ahli waris/keturunan yang ditinggalkan oleh pewaris. Terkhusus untuk masyarakat Nias dalam hal pembagian dan pemisahan harta warisan setelah pewaris meninggal dunia dapat dipedomani putusan Mahkamah Agung Nomor: 172 K/Sip/1974, sebagai berikut: Hasil Penelitian dan Pembahasan Kronologis Masalah Bahwa kebun-kebun perkara sebagaimana tertera dalam surat adalah harta peninggalan dari mandiang Fataja Marunduri dan benar mandiang Fataja Marunduri tidak mempunyai Bahwa Fataja Marunduri adalah beragama Islam dan Tergugat-Tergugat mengakui bahwa Penggugat-Penggugat adalah anak dari saudara laki-laki kandung dari mandiang Fataja Marunduri dan Penggugat-Penggugat beragama Kristen. Menimbang, oleh karena itu berdasarkan hal-hal tersebut yang diatas, dan melihat tentang duduknya perkara, maka ternyata bahwa yang menjadi pokok persoalan diantara pihakpihak bukan soal tentang siapa tadinya pemilik dari kebun yang diperkarakan, tetapi adalah tentang soal siapakah yang menjadi ahli waris dari mandiang Fataja Marunduri. Menimbang, bahwa Penggugat-Penggugat mendalilkan, bahwa merekalah yang menjadi ahli waris dari mandiang Fataja Marunduri karena yang berlaku adalah Hukum Adat dan mereka Penggugat-Penggugat sebagai anak-anak dari saudara kandung mandiang Fataja Marunduri, menurut hukum adat menjadi ahli waris dari mandiang Fataja Marunduri. Menimbang, bahwa Tergugat-Tergugat menjawab bahwa setiap untuk orang yang beragama Islam dikampung Hinako Kecamatan Sirombu, berlaku Hukum Islam, dan untuk pembagian harta warisan barlaku Hukum Islam (Hukum FaraiAoi. , dan menurut hukum Islam Tergugat-Tergugatlah yang merupakan ahli waris dari mandiang Fataja Marunduri. Bahwa dari persoalan tersebut diatas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menjatuhkan putusan Nomor: 13/1970. P yang amar putusannya menerima gugatan Penggugat-Penggugat. dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang bahwa menurut hukum adat Nias, dimana dalam menentukan ahli waris dipergunakan garis keturunan patriarchal . aris keturunan bapa. , sehingga yang merupakan ahli waris menurut hukum adat Nias, hanyalah laki-laki berdasarkan garis keturunan Bapak. Menimbang bahwa dalam perkara ini, oleh karena mendiang Fataja Marunduri sama sekali tidak mempunyai keturunan dan istrinyapun telah meninggal dunia, maka menurut garis keturunan bapak. Penggugat-Penggugatlah yang terdekat kepada mendiang Fataja Marunduri. Oleh karena itu menurut Hukum Adat Nias, haruslah https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya ditetapkan Penggugat-Penggugat sebagai ahli waris dari mendiang Fataja Marunduri sedang sitima adalah saudara perempuan dari mendiang Fataja Marunduri, tidak merupakan ahli waris, oleh karena dia perempuan. Menimbang, bahwa pula menurut Hukum Adat Nias harta pusaka harus kembali kepada asalnya, dan kebun-kebun perkara sebagai harta pusaka yang diterima mendiang Fataja Marunduri dari Bapaknya Tetandosa Marunduri, seharusnya diserahkan kepada ahli waris yaitu Penggugat-Penggugat. Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut dalam tingkat Banding. Pengandilan Tinggi Medan telah menjatuhkan Putusan Nomor 12/1971Perd/PT-Mdn, yang amar putusannya menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Nias Gunungsitoli tanggal 13 Agustus 1970 No. 13/1970. P yang dibanding, dengan pertimbangan sebagai berikut. Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut diatas dan surat-surat bukti tersebut ternyata bahwa di daerah dimana perkara ini terjadi, apabila seorang si pewaris meninggal dunia maka untuk menentukan cara pembagian harta warisannya, hukum waris yang dipakai adalah bertitik tolak kepada Agama yang dianut oleh si pewaris yang meninggalkan harta warisan tersebut dengan dalil: Auapabila si pewaris yang meninggal beragama Islam, maka pembagian hartanya dilakukan menurut hukum Islam, dan apabila si pewaris yang meninggal beragama Kristen, maka pembagian hartanya dilakukan menurut AdatAy Bahwa dalam perkara ini si pewaris yang meninggalkan harta warisan adalah FATAYA MARINDURI, beragama Islam dan meninggal dunia pada tahun 1947. Bahwa Penggugat-Penggugat dalam perkara ini adalah beragama Kristen sedangkan Tergugat-Tergugat adalah beragama Islam. Menimbang, bahwa dengan demikian hukum yang harus dipakai dalam perkara ini adalah Hukum Islam (Hukum FaraAoi. dan hal ini telah dipula dilaksanakan (Vide Execute Keputusan Pengadilan Agama/Mahkamah SariAoyah Gunungsitoli tanggal 2 Juli 1963 Nomor 6/1963 yang dilakukan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 25 Februari 1971 tersebut diatas. Bahwa atas putusan Pengandilan Tinggi Medan tersebut dalam tingkat Kasasi. Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan Nomor: 172 K/Sip/1974, yang amar putusannya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Penggugat-Penggugat untuk Kasasi, dengan pertimbangan bahwa keberatan ini pun tidak dapat dibenarkan karena hal itu juga telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi. Hukum Kewarisan Islam Hukum Kewarisan Islam pada dasarnya bersumber dari beberapa ayat Al-QurAoan dan Hadist Rasulullah yang terdiri dari ucapan, perbuatan, dan hal-hal yang ditentukan Rasulullah. Dasar hukum kewarisan itu ada yang secara tegas mengatur, dan ada yang secara tersirat, bahkan kadang-kadang hanya berisi pokok-pokoknya saja, yang paling banyak ditemui dasar atau sumber hukum itu dalam Surah An-NisaAo, disamping surah lainnya sebagai pembantu. Sumber-sumber hukum warisan Islam adalah pertama Al-QurAoan, kedua Sunnah Rasulullah SAW, dan yang ketiga ialah ijtihad para ahli hukum Islam. Dasar penggunaan ketiga sumber hukum warisan Islam itu pertama dalam Al-QurAoan surat An-NisaAo ayat 59 :Au https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Hai orang-orang yang beriman, taAoatilah Allah dan taatilah Rasul (. Nya ), dan ulil amri di antara Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu. Maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al- Quran ) dan Rasul ( sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari yang demikian itu lebih utama . dan lebih baik akibatnya. Ay Dalam ayat tersebut mewajibkan bahwa setiap manusia dalam menetapkan hukum harus berdasarkan ketetapan-ketetapan Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW, serta Uil Amri mmenyatakan bahwa dapat dimaknakan sebagai sumber ijtihad para mujtahid. Setiap perangkat hukum mempunyai asas atau prinsip masing-masing, tidak terkecuali dalam hukum waris. Dalam hukum waris dikenal 5 asas yaitu: Asas ijbari. Dalam bhukum Islam peralihan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang akan menerima, cara peralihan inidisebut ijbari. Kata ijbar berasal dari bahasa Arab yang diartikan dengan paksaan atau pengendalian Tuhan . tas segala ciptaann-Ny. termasuk segala gerak gerik perbuatan manusia. Peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya sesuai dengan kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak ahli waris atau pewaris. Ahli waris langsung menerima kenyataan pindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Asas bilateral, yaitu orang yang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat yaitu kerabat garis keturunan garis laki-laki maupun dari pihak kerabat keturunan Dalam ayat 7 surah An-NisaAo dijelaskan bahwa seorang laki-laki berhak mendapatkan warisan dari pihak ayahnya juga dari pihak ibunya. Begitu pula seorang anak perempuan berhak menerima harta warisan dari pihak ayahnya dan juga dari pihak ibunya. Asas Individual, yaitu harta peninggalan yang ditinggal mati oleh pribadi langsung kepada masing-masing. Pembagian secara individual ini didasarkan pada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Dengan demikian, harta waris yang telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan menjadi milik ahli waris secara individual. Asas keadilan berimbang, yaitu ahli waris laki-laki maupun perempuan semuanya berhak mewarisi harta peninggalan yang ditinggal mati oleh pewaris sebagaimana dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 7, yakni bahwa anak laki-laki demikian juga anak perempuan ada bagian harta dari peninggalan ibu bapaknya. Kata keadilan yang berasal dari bahasa Arab yaitu Aual-adlAy berarti keadaan yang terdapat di dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus. Asas hukum warisan Islam dalam teks Al-QurAoan dan As-Sunnah tidak dijumpai, dan asas tersebut merupakan hasil ijtihad para mujtahid, atau ahli hukum Islam. Dengan demikian kemungkinan asas hukum warisan Islam itu beragam. Menurut Amir Syarifuddin asas hukum warisan Islam lima macam, yaitu asas ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang, dan asas warisan semata akibat kematian. Hukum Islam mengakui adanya kepemilikan individual atau kepemilikan yang diberikan kepada manusia. Kepemilikan Allah atas semua yang ada di alam semesta ini didasarkan pada kenyataan bahwa semua yang ada di dunia ini diciptakan oleh Allah. Begitu juga manusia yang memiliki diri pribadinya dianggap sebagai pemilik kerjanya https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya maupun produk kerjanya. Tingkat kepemilikan seorang individu atas barang yang telah diproduksinya dapat diukur oleh kontribusinya dan proses produksinya. Kepemilikan bisa juga diperoleh karena pemberian alam ( langsung dari Allah ), tanpa harus mengolahnya, misalnya memanfaatkan air sungai / laut atau yang lainnya. Nabi Muhammad Saw. Bersabda : AuBarang siapa menyentuh, dengan tangannya, sesuatu yang belum pernah disentuh oleh seorang Muslim sebelumnya, dianggap sebagai pemilik sesuatu itu. Ay Hadits ini mencakup sumber daya alam pada umumnya dan barang-barang konsumsi pada Hukum Kewarisan Adat Nias Mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 172 K/Sip/1974 adat masyarakat Nias dalam pewarisan tunduk pada sistem kekerabatan patrilineal . ari Bapa. , dimana laki-laki adalah merupakan ahli waris yang berhak mewaris dari harta warisan peninggalan si pewaris. Sehingga apabila dalam perkawinan yang sudah lama berlangsung, tidak mempunyai anak, maka cara yang harus dilakukan untuk mempunyai anak adalah dengan cara mengangkat anak sebagai penerus keturunan. Pengangkatan anak dalam sistem patrilineal dapat dilakukan karena tidak adanya anak laki-laki penerus kesinambungan keturunan di lingkungan masyarakat patrilineal . aris bapa. Pada umumya masyarakat Nias memiliki marga. Marga merupakan bagian dari identitas pribadi Masyarakat Nias. Untuk itu penulis berpendapat bahwa anak laki-laki yang lahir dalam perkawinan yang sah dalam masyarakat adat Nias, secara sertamerta menjadi ahli waris dari Bapak kandungnya karena anak laki-laki tersebut mengikuti marga Bapak Kandungnya, sedangkan anak angkat laki-laki sah menjadi ahli waris dari Bapak angkatnya sepanjang anak angkat tersebut mengikuti marga Bapak angkatnya. Meskipun masyarakat Nias menganut sistem kewarisan patrilineal, akan tetapi tidak semua masyarakat Nias tunduk pada pembagian harta warisan dalam sistem kewarisan Karena faktanya di dalam Masyarakat Nias memiliki kepercayaan dan agama yang berbeda-beda, terutama dalam masyarakat Nias ada yang beragama Islam dan ada yang beragama Kristen. Sehingga dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 172 K/Sip/1974 telah memberikan aturan terhadap masyarakat Nias dalam hal pembagian harta warisan dengan cara bagi masyarakat Nias yang meninggal dunia beragama Islam maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan menurut hukum Islam (Hukum FaraiAoi. dan bagi masyarakat Nias yang meninggal dunia beragama Kristen maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan menurut hukum adat nias yang tunduk pada sistem patrilineal. Penutup Kesimpulan Kesimpulan dari hasil penelitian penulis dalam penelitian ini, adalah pewarisan dalam masyarakat Nias terjadi karena pewaris telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta warisan yang akan dialihkan kepada ahli waris. Dalam hal pembagian harta warisan tersebut dalam masyarakat Nias harus tunduk pada norma agama, sebagaimana yang termuat di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 172 K/Sip/1974 yang menyimpulkan bahwa Auapabila si pewaris yang meninggal beragama Islam, maka pembagian hartanya dilakukan menurut hukum Islam, dan apabila si pewaris yang meninggal beragama Kristen, maka pembagian hartanya dilakukan menurut AdatAy. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Saran Saran penulis dalam penelitian ini supaya masyarakat Nias di dalam melakukan pembagian harta warisan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 172 K/Sip/1974. Daftar Pustaka