Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur A Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan: Studi Kasus Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik Aubert Andika Atmo Prawiradiharjo S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya. 20024@mhs. Dr. Tjitjik Rahaju. Si. S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya. tjitjikrahaju@unesa. Dr. Indah Prabawati. Sos. S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya. indahprabawati@unesa. Ahmad Nizar Hilmi. AP. MPA. S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Negeri Surabaya. ahmadhilmi@unesa. ABSTRAK Pembangunan infrastruktur kesehatan di wilayah perbatasan merupakan agenda strategis untuk menjamin kedaulatan dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan negara tetangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik. Kabupaten Nunukan, menggunakan model implementasi Van Meter dan Van Horn. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dengan realitas lapangan. Meskipun terdapat komitmen . yang tinggi dari pelaksana, implementasi terhambat oleh variabel sumber daya dan Hambatan utama meliputi: . Implementas sumber daya manusia yang dipengaruhi regulasi tenaga honorer dan ketergantungan pada dokter spesialis bantuan pusat. Pengelolaan anggaran karena status nonBLUD. Kurang optimalnya komunikasi lintas sektor yang menyebabkan akses jalan utama menuju rumah sakit dalam kondisi rusak berat. Kesimpulannya, pembangunan fisik gedung rumah sakit tidak efektif tanpa didukung ekosistem infrastruktur dan fleksibilitas birokrasi, yang mengakibatkan masyarakat masih memilih berobat ke Tawau. Malaysia. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan. Infrastruktur Perbatasan. Rumah Sakit Pratama. Pulau Sebatik. Van Meter dan Van Horn. ABSTRACT The development of health infrastructure in border areas is a strategic agenda to ensure sovereignty and reduce community dependence on neighboring countries' health facilities. This study aims to analyze the implementation of the policy for the construction of the Class D Pratama Sebatik Hospital. Nunukan Regency, using the Van Meter and Van Horn implementation model. The research method used is descriptive qualitative with data collection through interviews, observation, and documentation. The results of the study indicate a gap between policy objectives and field reality. Despite a high level of commitment . from implementers, implementation is hampered by resource and environmental variables. The main obstacles include: . Implementation of human resources influenced by regulations on honorary workers and dependence on specialist doctors assisted by the central government. Budget management due to non-BLUD status. Suboptimal cross-sector communication resulting in the main road access to the hospital being in a state of severe disrepair. In conclusion, the physical construction of the hospital building is ineffective without the support of an infrastructure ecosystem and bureaucratic flexibility, resulting in people still choosing to seek treatment in Tawau. Malaysia. Keywords: Policy Implementation. Border Infrastructure. Primary Hospital. Sebatik Island. Van Meter and Van Horn. Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026,137-144 PENDAHULUAN Pembangunan kawasan perbatasan berkaitan erat dengan misi pembangunan nasional untuk menjamin keutuhan wilayah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis namun rentan terhadap ketergantungan layanan publik dari negara Fenomena ini terlihat jelas pada sektor kesehatan, di mana fasilitas kesehatan yang lengkap di Tawau. Malaysia, seringkali menjadi rujukan utama bagi warga Indonesia di Untuk mengatasi tantangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Nunukan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPT Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik sebagai wujud komitmen menghadirkan negara di wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. Kebijakan ini bertujuan menekan angka rujukan ke luar negeri dan menyediakan layanan kesehatan yang representatif. Namun, dalam tataran implementasi, infrastruktur fisik belum berbanding lurus dengan Kondisi menunjukkan akses jalan yang kurang memadai, ketiadaan fasilitas krusial seperti kamar jenazah, serta minimnya tenaga medis spesialis. Penelitian menggunakan kerangka teori Van Meter dan Van Horn untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan kebijakan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif untuk kebijakan secara mendalam. Lokasi penelitian dipusatkan pada Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik. Teknik pengumpulan data meliputi: Wawancara Mendalam: Melibatkan informan kunci yaitu Direktur RS, staf medis, dan masyarakat/tokoh desa. Observasi: Pengamatan langsung terhadap kondisi fisik bangunan, fasilitas medis, dan aksesibilitas jalan. Dokumentasi: Telaah regulasi dan dokumen internal rumah sakit. Analisis data dilakukan menggunakan model implementasi Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam variabel: . Ukuran dan tujuan kebijakan. Sumber daya. Karakteristik Sikap/kecenderungan pelaksana. Komunikasi dan . Lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan implementasi, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut: Ukuran dan Tujuan Kebijakan: Antara Harapan dan Realitas Berdasarkan hasil penelitian dari lapangan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan UPT Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik: Regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur kesehatan di daerah perbatasan, dapat dipaparkan menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang signifikan. Pratama tidak mampu mandiri dalam menyediakan tenaga spesialis definitif, melainkan bergantung pada program bantuan Kemenkes. Selain itu masalah sumber daya menjadi masalah yang sangat penting dalam menunjang kualitas pelayanan Rumah Sakit. Haltersebut didasari oleh pendapat Pendapat Penguat Ahli yang menyatakan bahwa :"Menurut Rochmati . , alokasi sumber daya yang tidak proporsional, terutama SDM spesialis di daerah 3T, akan membuat kebijakan desentralisasi kesehatan menjadi kebijakan yang rapuh, hanya 'ada' secara fisik tanpa kemampuan operasional yang berkelanjutan. Analisa kebijakan tersebut merupakan sebuah hambatan yang dapat menciptakan ketergantungan. Ketergantungan ini membuat keberlanjutan RS rentan. Jika program PGDS dihentikan, layanan spesialis akan terhenti, yang secara langsung menggagalkan tujuan kebijakan sebagaimana fungsi pelayan yang optimal sebagaimana fungsi Rumah Sakit Pratama Sebatik menjadi pusat atau akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sebatik dan sekitarnya sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan fasilitas Rumah Sakit Pratama Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Sumber Daya: Bottleneck Utama Implementasi Variabel sumber daya menjadi penghambat paling signifikan dalam implementasi kebijakan ini. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara: Mencakup kebijakan pembangunan infrastruktur jalan lingkar Pulau Sebatik yang menjadi akses vital menuju Rumah Sakit Pratama. Menganai isu Anggaran dan Sarana dan Prasarana (Sapra. atau infrastruktur merupakan dua blok bangunan sistem kesehatan yang paling penting dalam menentukan kualitas, aksesibilitas, dan keberlanjutan layanan rumah sakit. Temuan wawancara menegaskan bahwa meskipun niat kebijakan sudah tepat, kelemahan pada kedua aspek ini telah menciptakan "bottleneck" implementasi yang menghambat keberhasilan RS Pratama Sebatik dalam menekan rujukan. Anggaran: Cukup Dana. Terhambat Tata Kelola Fiskal. Data wawancara menunjukkan adanya kesenjangan dalam hal pembiayaan: Rumah sakit menyatakan bahwa anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemd. secara nominal "cukup" untuk operasional dan belanja obat, karena isu kesehatan merupakan misi utama Bupati. Namun, kendala nyata bukanlah pada Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur A ketersediaan dana, melainkan pada mekanisme pembelanjaan dan tata kelola fiskal. Kendala Otonomi Fiskal: Status RS Pratama yang belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berarti rumah sakit tidak memiliki otonomi penuh dalam mengelola Anggaran masih terikat pada prosedur Dinas Kesehatan, yang seringkali Hal ini berdampak langsung pada proses belanja dan pengalihan anggaran yang menurut Direktur Rumah Sakit "sering terbentur dari aturan. Pernyataan Narasumber (Direktur Rumah Saki. : "Kalau anggaran. Alhamdulillah kalau anggaran yang dari Pemda itu cukup ya. Masalahnya itu adalah pada saat pembelanjaan. Di situ yang kadang kita sering terbentur dari Pandangan Ahli (Tata Kelola Fiskal Sektor Publi. : Dalam konteks reformasi sektor publik. Aziz . menekankan bahwa BLUD meningkatkan kinerja rumah sakit daerah. Status BLUD memberikan fleksibilitas untuk mengelola pendapatan dan membelanjakannya secara langsung, mempercepat pengadaan obat dan alat yang krusial. Ketiadaan status BLUD di RS Pratama Sebatik menunjukkan adanya bottleneck birokrasi yang tidak relevan dengan kebutuhan darurat daerah perbatasan, di mana kecepatan adalah kunci untuk mengatasi krisis rujukan. Anggaran yang 'cukup' menjadi tidak efektif jika tidak dapat dibelanjakan dengan cepat dan tepat Hambatan Infrastruktur dalam Kapasitas dan Teknologi. Keterbatasan Sapras di RS Pratama Sebatik merupakan penjelas utama mengapa kepercayaan masyarakat sulit tumbuh, dan mengapa staf medis terpaksa merujuk pasien. Masalah ini terbagi menjadi dua area utama: defisit kapasitas fisik dan defisit teknologi medis. Faktor Kapasitas Fisik (Ruang Perawata. Meskipun RS Pratama berhasil meningkatkan kunjungan hingga 50% berkat adanya dokter spesialis, peningkatan kapasitas fisik tidak sebanding. Analisis Temuan: Ruang rawat inap RS Pratama sering penuh dan tidak mencukupi, terutama karena adanya tuntutan . nfeksius/non-infeksius, dewasa/ana. Kekurangan ruang ini menciptakan delay dalam perawatan dan menurunkan kualitas pelayanan, yang ironisnya terjadi justru setelah layanan spesialis dibuka. Faktor Teknologi Medis dan Dukungan Spesialis Kekurangan Sapras teknis, seperti alat kesehatan . dan laboratorium, secara langsung menghambat fungsi dokter spesialis. Analisis Temuan: Pelayanan spesialis membutuhkan dukungan laboratorium yang komplit/lengkap, namun yang tersedia masih Demikian pula, pelayanan seperti Radiologi terhambat karena belum adanya dokter spesialis Radiologi yang berfungsi sebagai kepala unit, meskipun alatnya mungkin sudah ada Keterbatasan alat dan obat spesialis inilah yang membuat staf medis internal tidak memiliki pilihan selain merujuk. Pandangan Ahli (Kualitas Pelayanan Kesehata. : Donabedian . , dalam kerangka kualitasnya, menempatkan Struktur . asilitas, peralatan, dan SDM) sebagai penentu utama Proses dan Outcome pelayanan. Jika struktur (Sapra. lemah, maka proses diagnostik dan terapi menghasilkan outcome burukAidalam kasus ini, rujukan paksa. Keterbatasan Sapras di RS Pratama Sebatik memperkuat pandangan bahwa pasien memilih Malaysia atau Nunukan karena mereka mencari struktur . yang dapat menjamin proses dan hasil yang lebih baik. Kegagalan Sapras secara sistematis merusak kepercayaan dan efektivitas kebijakan di Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa, anggaran, sarana dan pra sarana merupakan hal yang sangat penting dalam penentuan kebijakan pengelolaan Rumah Sakit Pratama. Sehingga evaluasi bagi pemerintah dalam pengelolaan anggaran demi meningkatkan kualitas dan kuantitas secara akuntabilitas dan efisien sesuai dengan harapan adanya Rumah Sakit Pratama demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sebatik secara luas. Karakteristik Agen Pelaksana Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik: Regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin kegiatan pemberian layanan kesehatan di perbatasan berjalan efektif, efisien, dan berkualitas melalui kejelasan pembangunan dan manajemen internal rumah sakit. Terdapat kecenderungan yang tidak seimbang antara kualitas soft service . elayanan staf yang ramah dan profesiona. dan hard service . ualitas fasilitas dan ala. Sebagaiamana pendapat Ahli yang menyebutkan bahwa "Penelitian Mazmanian dan Sabatier . dalam Maisarah . mengenai implementasi top-down seringkali (Dispositio. dapat tinggi, tetapi jika kebijakan terlalu kompleks dan sumber daya . erutama finansial dan tekni. tidak memadai, hasil akhir kebijakan akan tetap rendah. Komitmen pelaksana tidak dapat menggantikan ketiadaan infrastruktur fisik. " Dalam hal ini. Komitmen tinggi di Sebatik harusnya didukung dengan alokasi anggaran yang fleksibel dan percepatan pembangunan infrastruktur penunjang . amar jenazah, laboratoriu. Keterbatasan Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026,137-144 kewenangan membuat Direktur RS tidak dapat merespons cepat terhadap kebutuhan SDM dan Dalam konteks implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur RS Pratama Sebatik, komitmen tinggi yang telah ditunjukkan oleh para pelaksana di lapangan . ebagaimana aspek Disposisi dalam model Mazmanian dan Sabatie. harus diimbangi dan didukung secara konkret oleh sumber daya yang memadai. Secara spesifik, hal ini menuntut adanya alokasi anggaran yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat maupun daerah. Fleksibilitas ini krusial agar Direktur Rumah Sakit dapat merespons cepat terhadap kebutuhan mendesak di perbatasan, infrastruktur penunjang esensial yang hingga kini masih tertunda, seperti kamar jenazah yang representatif dan laboratorium yang dilengkapi peralatan modern. Kesenjangan keterbatasan kewenangan . yang dimiliki oleh Direktur RS di tingkat lokal. Meskipun semangat pelayanan tinggi. Direktur terikat pada rantai birokrasi dan alokasi dana yang kaku, yang membuatnya tidak dapat merespons cepat terhadap dinamika operasional, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) spesialis, dan kekurangan teknis. Akibatnya, komitmen pelaksana menjadi tidak berdaya . ketika berhadapan dengan dukungan finansial dan teknis yang substansial. Komitmen moral pelaksana, meskipun tinggi, tidak akan mampu menggantikan ketiadaan infrastruktur fisik dan kewenangan manajerial yang diperlukan untuk mencapai hasil kebijakan yang optimal dan Sikap atau Kecenderungan Pelaksana Peraturan Bupati Nunukan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik: Regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin kegiatan pemberian layanan kesehatan di perbatasan berjalan efektif, efisien, dan berkualitas melalui kejelasan pembangunan dan manajemen internal rumah sakit. Sikap pelaksana menurut Van Meter dan Van Horn mencakup tiga hal: kognisi . , arah respon . enerimaan/penolaka. , dan intensitas respon. Komitmen dan Motivasi: Pelaksana di RS Pratama Sebatik memiliki disposisi yang sangat Mereka memahami urgensi keberadaan RS di wilayah perbatasan. Sikap positif ini terlihat dari kesediaan tenaga medis untuk bertugas di daerah terpencil (DTPK) meskipun fasilitas alat kesehatan . belum sepenuhnya memadai. Intensitas Respon terhadap Keterbatasan: Namun, sikap positif ini seringkali berbenturan dengan realitas lapangan. Narasumber menyebutkan bahwa pelaksana sering merasa "setengah hati" bukan karena kurang komitmen, melainkan karena keterbatasan stok obat dan alkes. Van Meter dan Van Horn . menyebutkan bahwa jika pelaksana merasa kebijakan tersebut sulit dilaksanakan karena kurangnya sumber daya . lat dan oba. , maka disposisi mereka akan cenderung berubah menjadi sekadar menjalankan rutinitas . patisme birokras. daripada mencapai target kualitas pelayanan Komunikasi Antarorganisasi: Kegagalan Koordinasi Horizontal Implementasi kebijakan bukan sekadar pertukaran informasi, melainkan proses memastikan standar dan sasaran dipahami oleh seluruh pihak. Van Meter dan Van Horn . menekankan bahwa implementasi akan berjalan efektif jika standar kebijakan dipahami secara konsisten oleh semua agen Transmisi Instruksi Strategis: Berdasarkan hasil wawancara dengan manajemen RS Pratama Sebatik, komunikasi vertikal dari Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Dinas Kesehatan telah menetapkan visi strategis yang jelas, yakni menjadikan RS ini sebagai "benteng kesehatan" di perbatasan untuk menekan angka rujukan ke Malaysia. Namun, dalam tataran teknis. Direktur RS mengungkapkan bahwa koordinasi SDM masih menjadi kendala karena sistem administrasi yang masih bergantung penuh pada Dinas Kesehatan . elum BLUD). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi kebijakan sudah berjalan, namun fleksibilitas komunikasi dalam pengambilan keputusan masih terbatas oleh struktur birokrasi. Hambatan Koordinasi Lintas Sektor: mengenai fragmentasi, koordinasi antar organisasi sering terhambat jika tanggung jawab tersebar di berbagai instansi. Hal ini terbukti dari keluhan masyarakat (Bapak Kasma. dan pihak RS mengenai akses jalan yang rusak. Meskipun pihak RS telah Dinas Kesehatan, penyelesaian masalah infrastruktur jalan berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ketidaksinkronan jadwal anggaran antar instansi ini pembangunan infrastruktur pendukung menjadi tidak Lingkungan Ekonomi. Sosial, dan Politik Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Mengatur kriteria dan penetapan daerah tertinggal, di mana Kabupaten Nunukan . hususnya Sebati. menjadi fokus utama pembangunan sebagai wilayah terluar dan terdepan. Van Meter dan Van Horn menyatakan bahwa lingkungan eksternal dapat mendorong atau menyaring . keberhasilan Lingkungan Politik dan Ekonomi: Kebijakan ini memiliki dukungan politik kuat melalui Peraturan Bupati No. 16 Tahun 2018. Secara ekonomi, pemberian insentif bagi dokter spesialis adalah bentuk nyata dukungan lingkungan ekonomi untuk mengatasi kelangkaan SDM. Namun, analisis data menunjukkan bahwa "ekonomi biaya tinggi" masih dialami pasien. Akibat jalan rusak dan fasilitas belum lengkap, warga merasa biaya menuju RS Pratama dan kemungkinan dirujuk kembali membuat mereka lebih memilih langsung ke Tawau. Malaysia. Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur A Lingkungan Sosial (Kepercayaan Publi. : Faktor sosial berupa trust . Sebagaimana diungkapkan narasumber masyarakat, terdapat persepsi bahwa RS Pratama "belum lengkap". Hal ini sesuai dengan pandangan ahli sosiologi organisasi bahwa lingkungan sosial yang tidak mendukung . urang percay. akan membuat output kebijakan tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh kelompok sasaran. Analisa didapatkan di lapangan adalah faktor lingkungan . nfrastruktur jala. menjadi hambatan yang paling dirasakan masyarakat. Pembangunan gedung yang mumpuni menjadi tidak efektif jika tidak didukung oleh aksesibilitas. Hal tersebut tentu saja merupakan sebuah keterkaitan yang penting dalam menunjang pengemabangan Rumah Sakit Pratama sebagaimana fungsi pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga tidak perlu untuk jauh ke negeri tetangga sebagai pelayanan ideal sebuah rumah sakit. Hal tersebut sebagaiamana pendapat penguat Ahli yang menyataka bahwa : Perdana . Aymenekankan bahwa lingkungan implementasi, khususnya aspek geografis dan infrastruktur, dapat berfungsi sebagai 'veto' atau pembatal kebijakan di wilayah Kualitas jalan yang buruk adalah hambatan non-medis yang dampaknya lebih besar daripada hambatan medis kecil. " Berdasarkan paparan ahli tersebut dapat dikatakan bahwa infrastruktur merupakan aspek yang sangat penting yang merupakan organ dalam pembangunan Rumah Sakit yang berfumgsi secara efektif. Masalah kelemahan koordinnasi atau komunikasi dengan pemerintah daerah secara vertikal. RS telah mengusulkan, tetapi Dinas PU lamban Sebagaimana paparan dari Bapak Direktur RS yang sudah menupayakan untuk rekomendasi namun belum terealisasi secara baik. Ini menunjukkan bahwa meskipun tujuan kebijakan jelas dan semangat pelaksana tinggi, kegagalan di tingkat interorganisasi dapat membatalkan keberhasilan sebagaimana fungsi ideal pelayanan fasilitas publik. KESIMPULAN Implementasi kebijakan pembangunan infrastruktur Rumah Sakit Kelas D Pratama Sebatik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia menunjukkan hasil yang kontradiktif antara semangat dan komitmen pelaksana di satu sisi, dengan tantangan struktural dan birokrasi yang menghambat keberhasilan kebijakan di sisi lain. Tujuan utama kebijakan, yaitu menyediakan layanan kesehatan rujukan dan menekan laju rujukan pasien ke Malaysia, belum sepenuhnya Berdasarkan paparan penelitian yang telah dilaksanakan dimplementasikan kebijakan pembangunan infrastruktur di perbatasan pada Rumah Sakit kelas D Pratama Sebatik melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 tentang pembentukan UPT Rumah Sakit kelas D Pratama Sebatik. Merujuk pada teori Van Horn sebagai Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Ketergantungan pada Pusat Kekurangan SDM Spesialis merupakan hambatan yang perlu diperhatikan secara khusus dan syarat yang belum terpenuhi untuk peningkatan kelas rumah sakit. Rumah Sakit Pratama sangat bergantung pada program bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenke. , seperti PDGS, karena sulit menarik Kekurangan Tenaga Non-Medis menjadi salah satu problema dikarenakan regulasi pusat (Kemendagr. tentang larangan penerimaan tenaga honorer baru. Hal ini menghambat dan merupakan tantangan yang merujuk pada regulasi vertikal yang bertentangan dengan kebutuhan riil di daerah perbatasan. Aksesibilitas Fisik sebagai Kegagalan Implementasi Terbesar Infrastruktur Jalan yang kurang . ekitar 900 meter terakhi. merupakan hambatan eksternal yang perlu diperhatikan khusus. Kondisi jalan yang berbatu, gelap, dan sepi menghambat efektivitas pembangunan gedung RS yang sudah Faktor komunikasi lintas sektor . ntara RS Pratama dan Dinas PU/Pemd. menjadi penyebab lambatnya realisasi perbaikan jalan, yang menunjukkan Kapasitas Fisik terutama pada ruang rawat inap yang sering penuh setelah peningkatan kunjungan 50% pasca-hadirnya layanan spesialis. Kendala dalam Infrastruktur sebagai Penentu Kepercayaan Masyarakat Teknologi dan Dukungan mencakup fasilitas laboratorium yang masih sederhana dan ketidaklengkapan alat kesehatan, yang secara langsung menghambat fungsi dokter spesialis dan memaksa staf medis merujuk pasien untuk kasus yang Keterbatasan ini memperkuat alasan Publika. Volume 14 Nomor 1. Tahun 2026,137-144 masyarakat memilih Tawau. Malaysia, atau Nunukan/Tarakan. Sikap dan Komitmen Rumah Sakit Tinggi Komitmen dan Profesionalitas staf dan Direktur RS sangat tinggi . igh dispositio. , ditunjukkan dari pelayanan yang baik dan inisiatif untuk mendatangkan spesialis. Keterbatasan SARAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan temuan dan analisis sesuai dengan model Van Horn maka diajukan rekomendasi sebagai berikut: Bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan (Fokus Lingkungan & Komunikas. Sebaiknya memprioritaskan dan merealisasikan pengaspalan total jalan akses utama sepanjang 900 meter hingga 1 kilometer menuju RS Pratama Sebatik untuk mengurangi hambatan lingkungan sebagai akses utama RS. Menciptakan komunikasi yang baik dan efektif antara Dinas Kesehatan. PU, dan RS Pratama untuk mempercepat resolusi Bagi Dinas Kesehatan dan RS Pratama Sebatik (Fokus Sumber Daya & Agen Pelaksan. Merencanakan dan menyusun strategi jangka panjang untuk pemenuhan dokter spesialis dasar definitif dan mengurangi ketergantungan pada program pusat, guna memenuhi syarat kenaikan kelas RS Tipe D. Melengkapi fasilitas vital yang belum tersedia, seperti pembangunan kamar jenazah dan peningkatan laboratorium agar mampu mendukung pelayanan bagi dokter spesialis. Mengajukan permohonan kepada Pemkab untuk mencari solusi legal dalam merekrut staf penunjang non-medis . untuk mengatasi hambatan regulasi pusat. Bagi Penelitian Selanjutnya: Disarankan untuk meneliti outcome kebijakan ini, khususnya mengenai dampak langsung terhadap tingkat kesehatan masyarakat dan perbandingan biaya rujukan ke Tawau dan biaya pengobatan di Rumah Sakit Pratama Sebatik. Kewenangan dan status rumah sakit yang belum BLUD (Badan Layanan Umum Daera. menghambat fleksibilitas manajerial dan fiskal. Meskipun anggaran dari Pemda "cukup," kendala muncul pada mekanisme pembelanjaan yang kaku . ottleneck birokras. dan menghambat kecepatan pengadaan alat dan penambahan SDM. Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur A DAFTAR PUSTAKA