Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 Harta Waris Yang Dibagikan Sebelum Muwaris Meninggal di Desa Singosari Perspektif Fiqih Mawaris Mohammad Arinto Yudo Septian UIN Raden Mas Said Surakarta. Jawa Tengah. Indonesia E-mail: arintoyudho@gmail. Khoirunnisa UIN Raden Mas Said Surakarta. Jawa Tengah. Indonesia E-mail: khoirunnisaa9211@gmail. Devie Khoirun Nisa UIN Raden Mas Said Surakarta. Jawa Tengah. Indonesia E-mail: deviekhoirunnisa8828@gmail. Sofia Nofita Sari UIN Raden Mas Said Surakarta. Jawa Tengah. Indonesia E-mail: sofianofitasari1230@gmail. Abstract: The practice of distributing inherited property before the death of the heir . is an interesting social phenomenon to be studied from the perspective of Islamic law, especially fiqih mawaris. This research aims to analyze the practice of distributing inheritance property before the muwaris dies in Singosari Village based on the principles of fiqih mawaris. The method used to conduct this research is qualitative with a case study approach. Data were collected through observation, in-depth interviews with families involved in the practice, as well as documentation studies of records or agreements related to the division of property. The results show that there is a practice of dividing property before the muwaris dies in Singosari Village with various motivations, such as the desire to provide certainty to the heirs, avoiding disputes in the future. From the perspective of fiqh mawaris, this practice raises several legal implications related to the status of the distributed property, the rights and obligations of the parties, and the potential for injustice in the distribution. The fiqh mawaris analysis will highlight whether this practice is in accordance with the pillars and conditions of inheritance, the concept of property ownership before death, and the fair and proportional inheritance distribution mechanism in accordance with the provisions of Islamic law. Keywords: Distribution of inheritance property before death. Fiqh Mawaris. Legal Implications. Social Practices Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 126 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 Pendahuluan Pembagian harta warisan sebelum muwaris meninggal dunia merupakan suatu kebiasaan praktik yang lumrah dalam masyarakat baik di kota maupun di desa. Tindakan ini seringkali dipicu oleh beragam alasan, mulai dari kekhawatiran terhadap potensi konflik di masa depan, sampai dengan keinginan untuk menjamin kesejahteraan bagi anak-anak atau sanak saudara lainnya. Warisan adalah inti dari sebab-sebab kepemilikan harta, sementara harta itu sendiri berfungsi sebagai lapisan kehidupan, baik secara pribadi maupun secara umum. Dengan harta inilah kehidupan selalu berlanjut. Warisan merupakan salah satu prinsip dalam Islam yang dijelaskan secara mendalam dalam al-QurAoan dan al-Hadits, di mana setelah seseorang meninggal, harta yang ditinggalkan dapat dibagikan kepada ahli waris, baik pria maupun wanita. Dapat dipahami bahwa warisan adalah barang yang diberikan seseorang kepada ahli warisnya ketika orang tersebut 2 Sedangkan Muwarris adalah individu yang telah meninggal, baik secara nyata maupun secara hukum, yang kematiannya dinyatakan oleh pengadilan berdasarkan berbagai alasan, meskipun sebenarnya orang tersebut belum meninggal, yang mewariskan harta atau hak. Hukum waris adalah salah satu komponen dari hukum perdata yang mencakup keseluruhan dan merupakan elemen terkecil dari hukum Hukum waris memiliki hubungan yang sangat dekat kaitanya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, karena setiap individu akan menghadapi peristiwa hukum yang dikenal sebagai kematian dan itu tidak akan bisa lepas dari diri manusia. Hukum waris mengatur mengenai pewarisan harta milik seseorang yang telah meninggal dan disalurkan kepada pihak yang berhak, seperti anggota keluarga serta masyarakat yang memiliki hak lebih. Salah satu dasar utama yang mengatur masalah warisan terdapat dalam Al-QurAoan Surah An-NisaAo Ayat 11, berdasarkan Ayat tersebut 1 Dina Triana Febriana. Hazar Kusmayanti, dan Bambang Daru Nugroho. AuEPISTEMOLOGI SISTEM PEWARISAN PATRILINEAL DALAM HUKUM WARIS ADAT DENGAN SISTEM PEWARISAN HUKUM,Ay Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 5, no. : 95Ae114, https://doi. org/10. 15575/as. 2 Fernanda Nur Latifah. AuPembagian Harta Warisan Kepada Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata,Ay homepage 6, no. : 46Ae55. 3 Endang Sriani. AuFiqih Mawaris Kontemporer: Pembagian Waris Berkeadilan Gender,Ay TAWAZUN : Journal Sharia Economic Law . https://doi. org/10. 21043/tawazun. 4 Rifai Rifai dan Lukman S Thahir. AuPandangan Islam dan Sains Tentang WarisanAy 1 . Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 127 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 dijelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan bagian-bagian tertentu bagi ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan prinsip keadilan yang sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab masingmasing dalam keluarga. Isu tekaid faraAoid atau warisan adalah salah satu topik yang menarik untuk dikaji, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun, meskipun demikian, penerapan hukum waris Islam belum sepenuhnya dilaksanakan secara benar oleh masyarakat. Hanya sebagian kecil yang tetap berpegang teguh pada syariat, sementara mayoritas masih melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam praktik Di sinilah pentingnya ijtihad untuk menangani masalah-masalah kontemporer yang muncul. Meskipun Islam telah menetapkan ketentuan yang adil dan rinci, praktik hukum waris sering kali diabaikan oleh umatnya sendiri. 5 Padahal, sistem warisan Islam dirancang sebagai pendekatan paling efektif untuk memastikan maslahah . bagi masyarakat. Namun, realitas menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam implementasi, seperti yang terjadi di Desa Singosari. Kecamatan Mojosongo. Kabupaten Boyolali. Dalam kasus ini, seorang suami dan istri sebagai muwaris yang masih hidup berkeinginan membagikan harta warisan lebih dulu kepada ahli waris, yakni satu anak perempuan (Sukamt. dan tiga anak laki-laki (Sumarno. Sumaryadi. Sumaryant. Menurut ketentuan faraidh. Sukamti sebagai anak perempuan tunggal berhak atas bagian ashabah bil ghair . arena tidak memiliki saudara perempua. , sementara ketiga anak lakilaki menjadi ashabah. Menurut Mbah Sukamto sebagai pewaris, alasan utama pembagian ini adalah untuk mencegah perebutan harta setelah wafatnya, sehingga dianggap sebagai wasiat pribadi. Sebaliknya, jika dilakukan setelah wafat, proses tersebut baru dikategorikan sebagai warisan yang memerlukan musyawarah antar ahli waris. Menurut mbah Sukamto selaku pewaris menjelaskan alasan utama dirinya memutuskan untuk membagikan harta warisan sebelum meninggal Menurutnya, keputusan ini diambil agar anak-anaknya tidak berebut ketika dirinya sudah tiada. Dengan cara ini, masing-masing dari keempat anaknya telah menerima bagian mereka sehingga tidak ada lagi 5 Muhammad Alwin Abdillah dan M. Anzaikhan. AuSistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam,Ay Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (Juni 2. : 285Ae305, https://doi. org/10. 32505/qadha. 6 Observasi, di Desa Singosari. Kecamatan Mojosongo. Kab. Boyolali, pada hari Kamis 7 Agustus 2025. Pukul 15. 00 Wib Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 128 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 yang bisa mengharapkan bagian dari warisan lain. Hal ini disebut sebagai wasiat pribadi. Sementara itu, apabila pembagian dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, maka prosesnya disebut warisan dan memerlukan perundingan bersama seluruh ahli waris. Berdasarkan penjelasan di atas, praktik pembagian harta sebelum muwaris wafat, seperti di Desa Singosari, menimbulkan pertanyaan krusial mengenai keabsahan dan kesesuaiannya dengan hukum waris Islam yang diatur dalam Al-QurAoan dan Hadis. Apakah tindakan ini termasuk warisan, hibah, atau bentuk lain? Dampaknya terhadap keadilan distribusi harta juga patut dipertanyakan, terutama di tengah minimnya pemahaman masyarakat terhadap faraidh. Di sinilah muncul ketegangan dalam fiqh mawaris: di satu sisi, ketentuan normatif Islam menekankan bahwa warisan hanya berlaku setelah kematian muwaris . ebagaimana dalam An-NisaAo ayat 7-14 dan Hadis riwayat Bukhari-Muslim tentang pembagian wari. , sehingga pembagian sebelum wafat berpotensi melanggar prinsip ini dan dianggap sebagai hibah yang harus memenuhi syarat rukun dan ketentuan fiqh . eperti ikrar, qabul, dan tidak merugikan ahli waris waji. Di sisi lain, praktik ini didasari pada maslahah mursalah . emaslahatan umu. dan urf . dat kebiasaa. yang diakui dalam ushul fiqh sebagai sumber hukum sekunder, selama tidak bertentangan dengan Ketegangan ini semakin kompleks karena adanya pengaruh budaya lokal yang sering mengabaikan proporsi faraidh, seperti preferensi pembagian merata tanpa membedakan jenis kelamin, yang bertolak belakang dengan prinsip 2:1 untuk laki-laki dan perempuan dalam kasus Research gap dalam kajian ini terletak pada minimnya penelitian yang secara spesifik menganalisis ketegangan antara norma fiqh mawaris dengan praktik masyarakat pedesaan di Indonesia, khususnya dalam konteks pembagian pra-wafat yang dipengaruhi urf lokal. Sebagian besar studi sebelumnya lebih fokus pada interpretasi normatif faraidh . isalnya, karya Abdul Manan tentang fiqh wari. atau kasus peradilan, tetapi kurang mengeksplorasi dampak sosiologis dan solusi ijtihad berbasis maslahah untuk menjembatani gap tersebut. Kontribusi penelitian ini adalah menyajikan analisis empiris dari kasus Desa Singosari untuk mengembangkan model ijtihad kontemporer yang mengintegrasikan norma syariah dengan realitas sosial, sehingga dapat menjadi rujukan bagi 7 Sriyono. Wawancara di Desa Singosari. Kecamatan Mojosongo. Kab. Boyolali, pada hari Kamis 7 Agustus 2025. Pukul 17. 00 Wib Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 129 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menerapkan hukum waris yang adil dan berkelanjutan. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang dipilih untuk memungkinkan penyelidikan mendalam terhadap fenomena dalam konteks spesifik, sehingga menghasilkan pemahaman holistik melalui beragam sumber data. 8 Sebagai penelitian hukum empiris, kajian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat berdasarkan fakta lapangan, termasuk perilaku individu, lembaga hukum, dan pemerintahan. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama: wawancara mendalam dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi dokumentasi berupa catatan tertulis, foto, dan arsip serta observasi langsung di lapangan guna menyaksikan dinamika fenomena secara aktual. Sumber data primer bersumber dari muwaris dan ahli waris di Desa Singosari. Kecamatan Mojosongo. Kabupaten Boyolali, dengan informan kunci yaitu Mbah Sukamto sebagai muwaris dan Ibu Sukamti sebagai ahli waris. Analisis data mengadopsi model Miles dan Huberman, yang mencakup empat tahap: . pengumpulan data dari seluruh sumber. reduksi data melalui pemilahan informasi relevan. penyajian data dalam bentuk narasi, tabel, atau diagram untuk kemudahan pemahaman. penarikan kesimpulan dan verifikasi melalui triangulasi sumber guna memastikan validitas dan akurasi. Data mentah diolah menjadi informasi lengkap dan relevan sesuai fokus penelitian. Pembahasan dan Diskusi The findings obtained from data analyses should be presented in line with the aims of the study. Tables and figures can be used to display the results of the analyses. Findings section should deal only with presenting the results and should not include the discussion of the findings. Sub8 Robert K. Yin. Case Study Research: Design and Methods (Thousand Oaks: Sage Publications, 2. , hlm. 9 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1. , hlm. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 130 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 headings in line with sub-goals of the study can be used. Sub-headings should be flush left, in italics and with each word capitalized. Tinjauan Umum Tentang Waris Kata waris berasal dari bahasa Arab Al-miirats, yang merupakan bentuk masdar dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiratsan. Dalam pengertian bahasa, artinya adalah peralihan sesuatu dari satu individu ke individu lainnya. Atau dari satu kelompok ke kelompok lainnya. 10 Ilmu yang membahas tentang warisan dikenal dengan sebutan ilmu mawaris atau yang lebih umum biasanya disebut fara'id. Istilah fara'id merupakan turunan dari kata faridah, yang menurut para ahli farridiyun memiliki arti yang seiras dengan mafrudah, yang juga berarti bagian tertentu yang telah Warisan adalah proses pemindahan hak atas barang dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup. Sedangkan dalam konteks hukum, warisan dapat dijelaskan sebagai aturan yang mengatur distribusi harta yang diwariskan oleh pewaris, yang bertujuan untuk menjelaskan bagian yang diperoleh oleh setiap ahli waris yang berhak. Harta warisan, yang dikenal dalam istilah fara'id sebagai tirkah, merujuk pada segala sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal, baik itu uang maupun barang lain yang sah menurut syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Menurut istilah yang lazim di Indonesia, warisan ialah perpindahan berbagai hak dan kewajiban atas kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Hukum Islam di Indonesi yang mengatur kaitanya tentang kewarisan Islam di Indonesia yaitu disebut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada kasus ini dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 menyatakan bahawa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang perpindahan hak dan kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Rukun dan Syarat Warisan Dalam kajian hukum Islam, part-part dalam pewarisan sering disebut sebagai "rukun". Ini merujuk pada elemen-elemen yang keberadaannya memungkinkan distribusi harta warisan untuk berlangsung dengan baik dan tanpa hambatan. Setiap part juga harus memenuhi 10 Ermawati. Hukum Mawaris Islam, ed. by Cet Pertama (Jakarta: Widina Bhakti Persada, 2022 11 Akhmad Khisni. Hukum Waris Islam. Semarang: UNISSULA PRESS, 2013 12 S Lubis. Zuhirsyan. , & Ependi. FIQIH MAWARIS: Memahami Hukum Waris dalam Islam. PT. Green Pustaka Indonesia Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 131 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum Islam. Rukun yang dimaksud meliputi: Pewaris . l-muwarrit. Pewaris sedangkan perseorangan ini bisa berasal dari orang tua, kerabat dekat, atau salah satu pasangan suami istri, dan dapat juga diartikan sebagai orang yang telah meninggal dan meninggalkan harta yang bisa diwariskan kepada keluarganya yang masih hidup. Penjelasan tentang siapa yang dimaksud sebagai pewaris bisa ditemukan dalam Al-Qur'an surat Al-Nisa': 11, yang mengidentifikasi beberapa kelompok ahli waris, meliputi anakanak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, pewaris tersebut adalah bapak atau ibu dari anak-anak itu. Selain itu, ada juga kelompok yang terdiri dari ibu dan bapak, yang berarti pewarisnya meliputi anak laki-laki dan perempuan. Selanjutnya, setiap kelompok diwariskan kepada keturunan mereka dari kelompok anak dan ke generasi sebelumnya dari golongan ayah jika yang bersangkutan telah tiada. Sementara itu, ahli waris dari pasangan suami atau istri dijelaskan dalam surat yang sama pada ayat 12, yang dengan rinci menerangkan bagian yang diterima oleh suami atau istri jika salah satu meninggal, baik dengan meninggalkan ahli waris lainnya atau Demikian juga, pewaris dari keluarga dijelaskan dalam ayat 12 dari surat al-NisaAo, yang meliputi hak waris untuk saudara, baik yang berstatus tunggal maupun yang bersama, termasuk saudara kandung, saudara seayah, dan saudara seibu, yang lebih ditegaskan dalam surat yang sama pada ayat 176. Aturan mengenai ahli waris juga berlaku bagi keturunan mereka masing-masing jika mereka tidak ada. Selanjutnya, penting untuk ditekankan di sini bahwa meskipun secara umum asal-usul hubungan keluarga dari pewaris dapat dijelaskan dengan jelas, hal yang juga krusial untuk dibahas adalah mengenai kriteria yang menjadikan seseorang sebagai pewaris yang diakui menurut hukum Islam. Kriteria tersebut mengutarakan bahwa pewaris harus wafat terlebih dahulu, baik secara nyata, hukum, maupun secara taqdiri . ugaan kua. 13 Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana, 2004. 14 Rofiq. AuTINJAUAN UMUM MENGENAI HARTA BERSAMA DAN HARTA WARIS No Title,Ay 2011, 12Ae47. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 132 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 Sehingga dapat diambil benang merah bahwa yang dimaksud meninggal dunia secara haqiqi berarti seseorang telah benar-benar meninggal secara fisik, dan kematiannya dapat disaksikan dengan nyata, atau melalui bukti medis yang menunjukkan bahwa jasad dan ruhnya sudah terpisah. Sebaliknya, meninggal dunia secara hukmi terjadi ketika seorang hakim memutuskan bahwa seseorang telah meninggal. Contohnya, jika ada orang dengan aset yang hilang dalam waktu lama dan kasusnya dibawa ke pengadilan, jika hakim memperoleh informasi yang kami yakini bahwa orang tersebut sudah tiada, maka harta miliknya dapat dibagikan. Sementara itu, kematian secara taqdiri adalah menentukan kematian seseorang berdasarkan estimasi. Misalnya, jika ada seseorang yang mendatangi ke daerah yang sedang dilanda perang yang berpotensi membahayakan banyak orang, jika orang tersebut tidak kembali dan tidak ada kabar mengenai keberadaannya, dapat diasumsikan dengan dugaan kuat bahwa ia mungkin telah meninggal. Ahli Waris . l-warit. Ahli waris adalah seseorang yang memiliki koneksi dengan keluarga yang menimbulkan hak waris, sebagaimana telah dipaparkan dengan rinci sebelumnya, yaitu hubungan kekeluargaan, ikatan pernikahan, dan hubungan yang timbul dari membebaskan budak. Dengan adanya pertalian darah ini, seseorang tidak secara langsung menjadi ahli waris yang memiliki hak untuk menerima bagian warisan. Ia juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh hukum Islam, syarat-syarat tersebut adalah: 15 . Ahli waris harus berada dalam kondisi hidup pada saat pewaris Ini termasuk mereka yang ada di dunia nyata maupun mereka yang masih dalam kandungan, yang dianggap hidup secara hukum, dengan kepastian bahwa janin tersebut dalam keadaan hidup. Tidak ada hambatan hukum yang menghalangi seseorang untuk mewarisi. Sebagaimana diketahui, ada beberapa alasan yang dapat menjadikan seseorang terhapus dari daftar ahli waris, seperti pelaku pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama, masalah terkait perbudakan, serta 15 Raja Ritonga et al. AuDINAMISASI KEWARISAN ISLAM PADA KASUSAy 3, no. 1Ae17, https://doi. org/10. 15575/as. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 133 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 perbedaan status kewarganegaraan yang masih menjadi . Tidak termasuk dalam kelompok penerima waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih erat. Harta Waris . l-mirat. Unsur harta merupakan komponen yang sangat esensial, bahkan lebih dari dua elemen sebelumnya. Meskipun ada pewaris dan ahli waris yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, jika unsur harta tidak tersedia, maka kewarisan tidak akan terjadi. Dalam lingkup hukum Islam, harta warisan dimaknai sebagai semua yang ditinggalkan oleh seorng yang sudah meninggal dan secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya. Menurut al-Zuhaili, harta atau yang secara umum dikenal sebagai al-Mirath atau al-Irth, bisa berupa aset maupun hak-hak yang dimiliki oleh pewaris dan dapat diwariskan kepada ahli waris. Harta ini bisa berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang sepenuhnya kepunyaan oleh pewaris atau oleh wakilnya. Selain itu, al-Qur'an menggunakan kata "ma" ketika merujuk pada benda atau hal-hal yang dapat diwariskan kepada ahli waris meskipun dalam jumlah sedikit atau banyak. Kata "ma" dalam bahasa Arab disebut sebagai mausul yang mengacu kepada sesuatu, sehingga sesuatu yang dapat diwariskan menurut al-Qur'an bersifat umum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk harta peninggalan yang dapat dibagikan kepada ahli waris telah dijelaskan oleh ulama sebagai harta yang telah bebas . l-irt. dari utang-utang pewaris, biaya pemakaman pewaris, biaya pengobatan, serta pembayaran lunas utang, baik kepada orang lain maupun kepada Tuhan. Tidak boleh disepelekan pula, bahwa harta yang diperoleh akan dikurangi dengan adanya wasiat jika pewaris membuatnya sebelum meninggal. Semua ini termasyhur dengan istilah hak-hak yang harus dipenuhi dengan tertib atas tirkah Sebab-sebab Mendapatkan Warisan 16 Maimun Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam, 2016. 17 Ibid. Syarifuddin, 2004 hal. 18 al-Zuhaili Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Juz. Damaskus: Da-r al-Fikr, 1989. Hal. 19 Maimun. Nawawi. Pengantar Hukum Kewarisan Islam, 2016. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 134 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 Harta peninggalan orang yang meninggal dunia adalah tidak serta merta dapat dibagi oleh orang yang hidup, kecuali ada sebab yang menghubungkan penerima waris . hli wari. dengan orang yang mati . Dalam hal ini, para ahli agama telah menyepakati bahwa ada tiga faktor penyebab seseorang berhak menerima warisan dalam hukum Islam, yaitu: keturunan atau hubungan keluarga, pernikahan, dan walaAo . embebasan buda. Nasab Atau Hubungan Kekerabatan Hukum Islam mengatur nasab (A )EIAatau hubungan kekerabatan yang berhubungan dengan kewarisan. Nasab adalah salah satu faktor penyebab seseorang dengan yang lainnya saling Seseorang dinyatakan memiliki hubungan nasab apabila memiliki hubungan darah dimana itu didasarkan pada kelahiran. Nasab ini dapat dalam hubungan garis lurus ke atas . shul-leluhu. , berupa ayah dan ibu, kakek atau nenek. Hubungan garis ke bawah . uruAo-keturuna. , berupa anak dan cucu. Hubungan garis menyamping . awasyi-kesampin. berupa hubungan dengan saudara, paman, dan bibi, serta lain. 22 Hal ini berdasarkan firman Allah swt. dalam Alquran Surat Al-Anfal ayat 75: a a A aN eIA AaOEac aOeIa aIIa eO aI e eI a ea aONa a a eO aO a aN eaO aI aE eI na a AOEOaiEa aI eI aE e eI aOaOEaO eEa e a aI a eA e AA AyA A aE eO UIA a AcEEa a aE aEA s Aa eO EO aa eA AcEEa acaIA a A Aa eO aE A a sA eOA Terjemahnya: Orang-orang yang beriman setelah itu, berhijrah, dan berjihad bersamamu, maka mereka itu termasuk . Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak bagi sebagian yang lain menurut Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. Al-AoAnfal: . Hubungan Perkawinan (Al-mushahara. Ahli waris yang berasal dari pernikahan merupakan pasangan yang ditinggalkan, baik itu janda atau duda, dari orang 20 Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah. Alih Bahasa: Mudzakir A. Jilid i (Jakarta: Al-IAotishom Cahaya Umat, 2010 hal. 21 Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris, ed. Revisi, cet. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001, hlm. 22 Defel Fakhyadi. AuAHLI WARIS PENGGANTI MERUSAK TATANAN HUKUM KEWARISAN ISLAM : Studi Kritis Terhadap Kompilasi Hukum Islam,Ay Hukum Keluarga Islam 4, 1 . : 84Ae101. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 135 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 yang sudah meninggal dunia akibat kematian, bukan perceraian. Harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dapat diterima oleh seseorang yang memiliki ikatan perkawinan, seperti antara seorang istri dan suaminya, atau sebaliknya. 23 Hal tersebut berdasarkan Firman Allah Alquran surah Al-AoNisaAo ayat 12, yang a EOA. AA aI aaEa a e aO a aE eIA e aOEa aE eI IA a a Terjemahnya: Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa para suami berhak atas setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri (Q. Al-NisaAo: . Dalam konteks perkawinan, suami dan istri dapat saling mewarisi jika memenuhi dua syarat sebagai berikut: Perkawinan yang sah Yang dimaksud dengan perkawinan di sini adalah yang disetujui menurut agama, yaitu menikah yang memenuhi persyaratan dan rukun sesuai ajaran Islam, baik telah dilakukan hubungan intim maupun belum, dan tidak dianggap cacat oleh Pengadilan Agama. Perkawinan yang cacat menurut syariah adalah yang tidak memiliki sah. Oleh karena itu, jika salah satu pasangan meninggal, mereka berhak saling mewarisi. Namun, hubungan yang timbul dari perzinaan tidak ada hak mewarisi, meski ada hubungan fisik, dan anak hasil perzinaan tidak berhak atas warisan dari ayahnya, melainkan hanya dari ibunya. Perkawinan itu dalam posisi . Pemberi waris meninggal saat perkawinan masih utuh - tidak dalam keadaan perceraian yang berat. Dalam situasi ini, suami-istri berhak saling mewarisi, dengan syarat bahwa pernikahan berakhir hanya karena kematian salah satu pihak. Perkawinan sudah berakhir, tetapi pasangan masih dalam masa idah . asa tunggu yang memungkinkan suami untuk kembali tanpa akad bar. , yang disebut thalaq rajAoiy. Pada 23 Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 24 Muhamad Sauki Alhabsyi. AuAhli Waris Pengganti Di Indonesia Dengan Historisitasnya,Ay Journal of Shariah and Justice (IJSJ) 1, no. : 1Ae27. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 136 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 masa ini, suami masih bisa merujuk istri tanpa pernikahan baru, saksi, wali, atau izin dari istri. Jika salah satu meninggal selama masa idah, mereka tetap dapat saling mewarisi. Namun, jika masa idah telah selesai dan salah satu meninggal, maka hak mewarisi telah hilang karena masa idah sudah . Dalam konteks hukum di Indonesia, pencatatan pernikahan bukanlah syarat sahnya nikah, tetapi diperlukan untuk membuktikan adanya tindakan hukum. Dengan adanya akta sebagai bukti, hubungan hukum tersebut diakui dan Perkawinan yang dibuktikan oleh akta diangap legal, dan jenis hubungan seperti ini memberikan hak mewarisi antara suami dan istri. 26 Sebaliknya, jika perkawinan tidak tercatat, tidak ada hubungan hukum perdata antara anak dan ayahnya. Dengan kata lain, anak tidak bisa mewarisi dari ayahnya, hanya mendapatkan warisan dari ibunya. Al-WalaAo (Pemerdekaa. Al-WalaAo merujuk pada hubungan yang muncul sebagai akibat dari tindakan pemerdekaan seseorang terhadap seorang Waris yang berasal dari walaAo adalah hubungan legal yang lahir akibat pembebasan budak. Seorang pria yang melakukan pemerdekaan disebut muAotiq, sementara wanita disebut muAotiqah. Mereka yang membebaskan berhak untuk menerima warisan dari budak yang telah dibebaskan, karena tindakan tersebut telah memberikan kebahagiaan kepada budak dengan mengeluarkannya dari perbudakan. Dengan pembebasan itu, budak mendapatkan kembali aspek "kemanusiaannya" dan mengakhiri statusnya yang dianggap sebagai makhluk tak berakal. Keberadaan perbudakan tampaknya kini telah lenyap dari dunia, terutama di Indonesia, sehingga konsep walaAo sebagai dasar untuk mewarisi tidak lagi relevan. Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa di Indonesia menurut Kompilasi Hukum Islam (Pasal 174 ayat . ), dua alasan yang memungkinkan terjadinya 25 Fathurrahman. Hukum Waris, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2011, hal. 26 Anshary. Hukum Kewarisan Islam Dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, 27 Opcit,. Fathurrahman, 2011, hal. 28 Islami Syawaluddin: Problematika Mediasi Dalam Kasus Perceraian Di Mahkamah SyarAoiyah Langsa. Ay Al-Qadha 5, no. 1 (July 1, 2. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 137 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 pewarisan antara pewaris dan ahli waris adalah hubungan nasab . serta hubungan perkawinan. Ahli Pewarisan yang terjadi karena perjanjian dan ikatan sumpah setia mulai bermula pada masa Rasulullah saw saat hijrah ke Madinah, dengan tujuan memperkuat dan mengokohkan persaudaraan antara kaum muhajirin dan Ansar. Hubungan persaudaraan ini dijadikan salah satu alasan bagi pewarisan di antara keduanya. Pewarisan berdasarkan perjanjian . ini ditegaskan oleh Allah swt. dalam Alquran, khususnya surat alAnfal . 72 dan surat an Nisa . Sebagian besar ulama, kecuali Hanafiah, berpendapat bahwa ketentuan ini telah di-nasakh oleh QS. Surat al Ahzab . : 6 dan surat al-Anfal . 75, yang menyatakan bahwa mereka yang lebih berhak atas harta warisan adalah yang memiliki hubungan darah. Namun. Hanafiah tetap berpegang pada prinsip ini, meskipun penerimaan waris mereka harus ditunda setelah pengalihan waris kepada dzawil arham. Sejalan dengan dasar pewarisan yang dibahas di atas. Indonesia juga telah mengatur hal tersebut dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun tidak diakui secara luas sebagai perundangundangan, banyak pihak yang terlibat dalam Peradilan Agama telah sepakat untuk menjadikannya pedoman dalam proses hukum di Oleh karena itu, kompilasi hukum Islam dalam bidang warisan telah menjadi sumber hukum di lembaga peradilan agama. Kompilasi Hukum Islam yang mengatur warisan mencakup 23 Pasal, mulai dari Pasal 171 hingga Pasal 193. Alasan untuk warisan dalam KHI tercantum pada Pasal 174. Ini sejalan dengan pemikiran fikih faraid. Dalam Pasal 174 dipaparkan kategori ahli waris yang menciptakan hubungan saling mewarisi, diantaranya: Kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah Untuk kelompok laki-laki mencakup ayah, putra, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Untuk kelompok perempuan meliputi ibu, putri, saudara perempuan, dan nenek. Berdasarkan pernikahan meliputi duda dan janda . Apabila semua ahli waris hadir, maka yang berhak menerima warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda. Berbeda dengan 29 Syamsul. Eksistensi Penyelesaian Sengketa Secara Adat Dalam Wilayah Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang (Doctoral dissertation. Universitas Hasanuddi. 2020 hal. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 138 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 ilmu faraid. KHI mencakup ahli waris pengganti yang dirumuskan di Pasal 185 sebagai berikut: Jika seorang ahli waris meninggal sebelum pewaris, posisinya bisa diambil alih oleh anaknya, kecuali bagi mereka yang disebutkan dalam Pasal 173. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang setara dengan yang diganti. Pasal ini membutuhkan perhatian karena dalam anak pasal 1 secara jelas mengakui keberadaan ahli waris pengganti dan menggunakan istilah "dapat," yang menandakan bukan suatu Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, keberadaan ahli waris pengganti dapat diterima. Namun, di situasi tertentu, kondisi dapat mengesampingkan penerapan ahli waris Pada anak Pasal 2 menghilangkan kericuhan dalam keberadaan ahli waris pengganti dengan tetap mengikuti prinsip stabilitas antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, di KHI Pasal 209 juga mengatur tentang wasiat wajibah khusus untuk anak angkat: . kepada orang tua angkat yang tidak memberikan wasiat, diwajibkan untuk memberikan wasiat sebanyak-banyaknya 1/3 dari . kepada anak angkat yang tidak mendapatkan wasiat, harus untuk memberikan wasiat sebanding dengan 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Hukum Islam di Indonesia, yang diatur melalui Kompilasi Hukum Islam, menghasilkan aspek hukum yang berbeda dibandingkan dengan hukum fikih sunni, khususnya terkait dengan Ahli waris pengganti dan wasiat harus wajib untuk anak angkat. Analisis Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Yang Dilakukan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Perspektif Fiqih Mawaris Waris adalah kumpulan peraturan mengenai pemindahan hak kepemilikan dari seseorang yang telah meninggal ke penerima warisan. Dengan istilah lain, waris juga dikenal sebagai faraid, yang berarti 30 Dapartemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya. Surabaya: Pustaka Assalam, 2010. Hal. 31 Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, 2019. 32 Mukhsin Aseri. Fikih Mawaris A (Kalimantan Selatan, 2. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 139 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 pembagian tertentu yang diberikan menurut syariat Islam kepada semua yang memiliki hak untuk menerimanya. Islam menetapkan aturan mengenai distribusi warisan dengan jelas harta warisan telah diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan dijelaskan lebih lanjut melalui berbagai Hadits Nabi SAW, termasuk informasi mengenai siapa saja yang berhak sebagai ahli waris, dan bagian masing-masing ahli waris berikut ayat qurAoan Q. S An-nisa ayat 11, aA U Aa eOCa eIaaO aeI AaEa aN acI aEaa aI aa oaEA e AcEEa a AA eO aE aIA a AO eaOA a AO a eO aeE a aE eI aEEacE aa aIe aE a a eEa eIa aOO oa aeI Aa eaI aE acI aIA ao e AaO eaI EaIA Aa aI acI aaEa eaI aEIa EaN aOEaU Aa eaIA ca A s aI eI aN aI EA a AA aO aeEa a aO eO aN aE aE aE aOA a A a U AaEa aNA a Aa aOA e AEIA a AA a e a ao e a aAEac eI aO aE eI EacN aOEaU acO aO aa eeN a a ONa aEa aI aN EacEA AA eOA ca A Aa eaI aEIa Ea eeN ea aO U aEa aI aN EA a AA a AAOac s O eacOA a Aa aI eI a e a aOA A aE eO UIA a Aa aN ee a eO aO e seI a a aE eI aOa eI a a aE oa eI aeE a ae eOIa aOac aN eI a eC aA AcEE acaIA a e aAU aIIA a aAcEEa aEIA a A Ea aE eI Ia eA U e Aa a eOA AyA Aa aE eO UIA Terjemahnya: Allah mensyariatkan . ketentuan untukmu tentang . embagian warisan untu. anak-anakmu, dimana bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika semua anak yang ada itu perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia . nak perempua. itu seorang saja, dia memperoleh setengah . arta yang ditinggalka. Untuk kedua orang tua, bagian masingmasing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia . ang meningga. mempunyai anak. Jika dia . ang meningga. tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya . , ibunya mendapat sepertiga. Jika dia . ang meningga. mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibag. wasiat yang dibuatnya atau . an dilunas. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak memberikan manfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (Q. S An-Nisa: . Meskipun demikian, di dalam masalah pembagian ini terdapat kecenderungan bahwa pelaksanaannya belum atau tidak sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Prinsip ini menegaskan bahwa warisan hanya berlaku setelah muwaris wafat, dengan rukun utama meliputi muwaris . rang yang meningga. , mawruts . arta atau hak yang diwariskan, disebut tirka. , dan warits . hli wari. Namun. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 140 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 praktik pembagian harta sebelum kematian, seperti yang terjadi di Desa Singosari. Kecamatan Mojosongo. Kabupaten Boyolali, menunjukkan deviasi dari norma ini, di mana pewaris (Simbah Sukamto dan istr. membagikan aset kepada empat anaknya . atu perempuan dan tiga lakilak. dengan alasan mencegah konflik pasca-wafat. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dengan Simbah Sukamto selaku pewaris menjelaskan alasan utama dirinya memutuskan untuk membagikan harta warisan sebelum meninggal dunia. Menurutnya, keputusan ini diambil agar anak-anaknya tidak berebut ketika dirinya sudah tiada. Dengan cara ini, masing-masing dari keempat anaknya telah menerima bagian mereka sehingga tidak ada lagi yang bisa mengharapkan bagian dari warisan lain. Hal ini disebut sebagai wasiat pribadi. Sementara itu, apabila pembagian dilakukan setelah pewaris meninggal dunia, maka prosesnya disebut warisan dan memerlukan perundingan bersama seluruh ahli waris. Ketika ditanya mengenai dasar pembagian warisan. Simbah Sukamto menjelaskan bahwa ia menggunakan perhitungan Jawa Kuno. Ibu Sukamti selaku salah satu ahli waris, menambahkan bahwa pertimbangan dalam pembagian ini memakai filosofi Segendong sepikul ini mirip dengan prinsip 2:1 dalam Islam yang diterapkan dalam pembagian tersebut mengacu pada pemahaman adat bahwa anak laki-laki, sebagai pewaris garis keturunan dan pemikul tanggung jawab keluarga di masa depan, mendapatkan porsi lebih besar. Sementara itu, anak perempuan, secara tradisional dianggap akan mendapatkan "tambahan" dari keluarga suami kelak. Karena pewaris masih hidup, ia ingin memastikan bahwa tidak ada masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, seluruh aset sudah diberikan kepada keempat anaknya, dan hal tersebut juga sudah memiliki bukti berupa surat menyurat resmi seperti sertifikat tanah dan rumah. Dengan demikian, setelah orang tua meninggal dunia, anakanaknya tidak perlu lagi berdebat mengenai hak kepemilikan karena semuanya telah dibagikan secara adil. Keputusan ini murni diambil oleh dirinya bersama sang istri. Simbah Putri (Sumar. Mereka telah sepakat untuk membagikan lahan, kebun, dan rumah kepada keempat anak mereka 1 perempuan dan 3 laki-laki, yakni Sukamti. Sumarno. Sumaryadi, dan Sumaryanto. Meski kepemilikan telah diserahkan, ada perjanjian lisan yang menyatakan bahwa hasil panen dari ladang masih dapat dinikmati oleh Simbah Sukamto dan Simbah Uti selama mereka masih hidup. Dengan cara ini, mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus bergantung pada anak-anak mereka. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan ketentraman keluarga setelah orang tua tiada, sehingga tidak ada konflik atau perebutan warisan di kemudian hari. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 141 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 Setelah keputusan bersama telah disepakati secara mantap oleh kedua belah pihak. Simbah Sukamto kemudian memanggil keempat anaknya untuk berkumpul dalam satu ruangan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan secara rinci mengenai hak-hak yang akan diterima oleh masing-masing anak sebagai bagian dari pembagian warisan Pertama, anak sulung bernama Sukamti memperoleh sebidang tanah ladang dengan luas kurang lebih 1. 500 meter persegi, yang terletak di sebelah barat Dukuh Singosari. Desa Singosari. Selain itu, sebagaimana kepercayaan dan tradisi zaman dahulu yang masih dipegang teguh oleh keluarga, setiap anak juga diberikan Lima ekor sapi sebagai bagian dari harta warisan. Kedua, anak kedua yang bernama Sumarno mendapatkan rumah yang berlokasi di Dukuh Singosari. Desa Singosari. Ia juga memperoleh sebidang tanah ladang yang terletak di sebelah timur Dukuh Saren. Desa Singosari, lengkap dengan kandang ternak dan lima ekor sapi. Luas tanah tersebut kurang lebih 1. 200 meter persegi. Selain itu. Sumarno juga memperoleh tanah kedua yang berada di sebelah utara Dukuh Nglarangan. Desa Singosari, dengan luas sekitar 1. 000 meter persegi. Ketiga, anak ketiga yang bernama Sumaryadi juga mendapatkan sebuah rumah yang berlokasi di Dukuh Singosari. Desa Singosari. memperoleh tanah ladang yang terletak di sebelah timur Dukuh Saren. Desa Singosari, beserta kandang ternak dan lima ekor sapi. Selain itu, ia juga mendapatkan tanah ladang kedua yang berada di sebelah utara Dukuh Nglarangan. Desa Singosari, dengan luas tanah sekitar 1. 200 meter Tanah ini memiliki luas yang lebih sedikit karena posisinya yang berada di tepi parit bila dijual akan lebih mahal di bandingkan yang lain. Keempat, anak bungsu yang bernama Sumaryanto menerima sebuah rumah yang terletak di Dukuh Singosari. Desa Singosari. Ia juga diberikan tanah ladang yang berada di sebelah timur Dukuh Saren. Desa Singosari, lengkap dengan kandang ternak dan lima ekor sapi, dengan luas tanah sekitar 1. 100 meter persegi. Selain itu. Sumaryanto juga memperoleh sebidang tanah tambahan yang terletak di sebelah barat Desa Singosari dengan luas kurang lebih 2. 000 meter persegi. Setelah melihat pemaparan diatas, meski ada perjanjian lisan bahwa hasil panen tetap dinikmati pewaris selama hidup, proses ini dilakukan tanpa musyawarah ahli waris, murni keputusan pewaris. Padahal apabila di lihat dari segi pengertian waris sendiri adalah harta peninggalan dari sesorang yang telah meninggal dunia yang di khususkan Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 142 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 dan di serahkan kepada ahli warisnya . rang yang telah ditinggalka. yang besar kecilnya sudab ditetapkan oleh syaraAo. Analisis fiqh menunjukkan bahwa tindakan ini tidak memenuhi syarat faraidh, karena warisan hanya sah setelah kematian muwaris (Q. An-NisaAo: 7-. Sebaliknya, pembagian pra-wafat lebih tepat diklasifikasikan sebagai hibah, yang mensyaratkan ikrar, qabul, dan tidak merugikan ahli waris wajib. Kesalahan klasifikasi ini mencerminkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap istilah waris, di mana setiap pemberian orang tua dianggap warisan, padahal syariat membatasi waris pada harta peninggalan pasca-kematian. Mengapa masyarakat mengabaikan syarat kematian? Faktor utama meliputi pengaruh urf . dat kebiasaa. Jawa yang kuat, seperti filosofi "segendong sepikul" yang diprioritaskan untuk harmoni keluarga, kurangnya pendidikan agama formal di pedesaan, serta kekhawatiran praktis terhadap konflik pascawafat akibat dinamika keluarga modern. Pengabaian ini sering didasari maslahah mursalah . emaslahatan umu. untuk mencegah sengketa, meski bertentangan dengan nash primer. Dampak yuridis dari kesalahan klasifikasi waris-hibah signifikan. Secara syariah, hibah pra-wafat yang tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan jika merugikan ahli waris lain atau melanggar proporsi faraidh, berpotensi menimbulkan gugatan di pengadilan agama. Dalam konteks positif. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 211 menyatakan hibah dari orang tua dapat dihitung sebagai warisan, sehingga mengurangi tirkah pasca-wafat untuk menjaga keadilan. Namun, dampak negatif mencakup ketidakpastian hukum, seperti pajak hibah yang lebih tinggi daripada waris, atau sengketa administratif jika bukti . eperti sertifikat tana. tidak mencerminkan status hibah. Di tingkat sosial, hal ini melemahkan otoritas syariat, memperkuat sinkretisme adat-Islam, dan berisiko mengabaikan hak ahli waris perempuan yang dilindungi faraidh. Sehingga dalam kasusu ini perhitungan waris jika ahli waris terdiri dari 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan maka contoh cara menghitung warisnya sebagai berikut: Untuk menghitung warisan tentukan . terlebih dahulu, pada khasus ini pewaris meninggalkan tirkah sebesar Rp1. 000 kepada 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, menggunakan hukum waris Islam berdasarkan prinsip "laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari 33 M. Ali Ash-Shabuni, 1995. Hal. 34 Mia Kartika. Idaul Hasanah, dan Soni Zakaria. AuPandangan Tokoh Agama Tentang Harta Hibah Yang Dianggap Sebagai Harta Waris Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay SYARIAH DAN HUKUM 1, no. Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 143 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 Untuk mengetahui perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut: Tentukan total bagian . Setiap anak laki-laki 2 bagian. Setiap anak perempuan 1 bagian. Maka total bagiannya adalah . anak laki-laki x . anak perempuan x . = 6 1 = 7 bagian . Hitung nilai per bagian. Total harta: Rp1. 000 Nilai per bagian = Rp1. 000 y 7 = Rp240. Bagikan kepada masing-masing anak. Setiap anak laki-laki . 2 x Rp240. 000 = Rp480. Anak perempuan . : 1 x Rp240. 000 = Rp240. Tabel 1. Perhitungan Harta Waris Untuk 3 anak laki-laki dan 1 anak Tirkah : Rp 1. Asal Masalah : 7 Suku Bagian : Rp 240. Ahli Waris Bagian Siham Anak Laki 1 Anak Laki 2 Anak Laki 3 Anak Perempuan 1 Total Sisa Sehingga dapat diketahui bahwa, dalam pembagian warisan sebesar Rp1. 000 kepada anak-anak pewaris yang terdiri dari tiga orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan, digunakan prinsip pembagian waris dalam Islam, yaitu anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Dengan demikian, jumlah total bagian adalah 7 bagian, yang terdiri dari 2 bagian untuk masing-masing anak laki-laki . otal 6 bagia. dan 1 bagian untuk anak perempuan. Setelah harta dibagi Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 144 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 secara merata berdasarkan bagian tersebut, maka masing-masing anak laki-laki menerima Rp480. Anak perempuan menerima Rp. Pembagian ini mencerminkan keadilan proporsional syariat, yang mempertimbangkan tanggung jawab laki-laki, namun praktik pra-wafat menuntut ijtihad untuk menyelaraskan urf dengan nash guna mencegah deviasi. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian empiris di Desa Singosari. Kecamatan Mojosongo. Kabupaten Boyolali, praktik pembagian harta sebelum muwaris wafat masih berlangsung dengan motivasi utama menjaga harmoni keluarga dan mencegah konflik pasca-wafat. Pembagian tersebut dilakukan secara langsung oleh pewaris (Simbah Sukamto dan istr. kepada empat anaknya . atu perempuan dan tiga laki-lak. tanpa musyawarah kolektif ahli waris, serta mengadopsi filosofi adat Jawa "segendong sepikul" yang memiliki kemiripan proporsional dengan ketentuan faraidh 2:1, meskipun diterapkan sebelum kematian. Analisis fiqh menunjukkan bahwa praktik ini tidak memenuhi rukun mawaris, khususnya syarat wafatnya muwaris, sehingga lebih tepat diklasifikasikan sebagai hibah yang mensyaratkan ikrar, qabul, dan tidak merugikan ahli waris wajib. Pengaruh urf lokal yang kuat menyebabkan memprioritaskan maslahah pencegahan sengketa meskipun berpotensi melanggar prinsip keadilan distributif Islam. Dengan demikian, pembagian harta waris di lokasi penelitian belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Al-QurAoan. Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam. Kontribusi teoretis penelitian ini bagi fiqh mawaris kontemporer terletak pada pengayaan diskursus tentang integrasi urf dengan nash primer melalui pendekatan maslahah mursalah dan sadd al-dzariAoah. Kajian ini menawarkan model ijtihad kontekstual yang menyelaraskan kebiasaan lokal dengan prinsip faraidh, tanpa mengorbankan otoritas syariat, sehingga memperluas kerangka analisis mawaris di masyarakat sinkretik pedesaan Indonesia. Dari segi implikasi kebijakan hukum Islam di Indonesia, penelitian ini merekomendasikan penguatan pendidikan faraidh melalui program terintegrasi yang melibatkan ulama, akademisi, pengadilan agama, dan Mohammad Arinto Yudo Septian. Harta Waris Yang Dibagikan sebelum muwaris Meninggal | 145 Taqnin : Jurnal Syariah dan Hukum ISSN : 2685-399X Vol. No. Juli - Desember 2025 pemerintah daerah. Pendekatan ini mencakup sosialisasi hibah berbasis syariah sebagai alternatif pembagian pra-wafat, revisi pedoman KHI untuk mengakomodasi urf positif, serta pengembangan mekanisme mediasi preventif di tingkat desa guna memastikan pemenuhan hak ahli waris secara adil dan proporsional. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi deviasi praktik mawaris sekaligus memperkuat implementasi hukum Islam dalam kerangka negara hukum yang plural. References