AuPERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG MASA JABATANAy STUDI PUTUSAN (PUTUSAN MK NO. 22/PUU-VII/2009, PUTUSAN MK O. 67/PUU-XVi/2020. PUTUSAN MK NO. 2/PUU-XXI/2. ISSN 2657-182X (Onlin. AuA Comparative Study of Constitutional Court Decisions on the Term of Office of Regional HeadsAy JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI (An Analysis of Constitutional Court Decision No. 22/PUUVII/2009. Decision No. 67/PUU-XVi/2020, and Decision No. 2/PUU-XXI/2. Zalfa Alya Fauziah1. Ferry Edwar2* Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia a ABSTRAK Pembatasan masa jabatan kepala daerah merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi konstitusional Indonesia untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjamin sirkulasi kepemimpinan. Permasalahan hukum muncul akibat perbedaan penafsiran terhadap makna dan penghitungan masa jabatan, khususnya terkait frasa AumenjabatAy dan kedudukan pejabat sementara. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan membandingkan interpretasi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009. Putusan Nomor 67/PUU-XVi/2020, dan Putusan Nomor 2/PUUXXI/2023, serta menilai konsistensi yurisprudensinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menempatkan pembatasan masa jabatan sebagai norma konstitusional yang sah, dengan kecenderungan pergeseran dari penafsiran substantif menuju pendekatan normatif yang lebih restriktif. Kesimpulannya, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi mengarah pada penguatan kepastian hukum dalam demokrasi lokal. ABSTRACT The limitation of regional headsAo terms of office is a fundamental principle in IndonesiaAos constitutional democracy aimed at preventing the concentration of power and ensuring leadership rotation. Legal issues arise from differing interpretations of the meaning and calculation of terms of office, particularly concerning the notion of Auholding officeAy and the status of acting officials. This study analyzes and compares the Constitutional CourtAos interpretations in Decision No. 22/PUU-VII/2009. Decision No. 67/PUU-XVi/2020, and Decision No. 2/PUU-XXI/2023, and examines the consistency of its jurisprudence. This research employs a normative legal method with statutory and case approaches. The findings indicate that the Constitutional Court consistently regards term limits as a legitimate constitutional norm, with a shift from a substantive interpretation toward a more restrictive normative approach. conclusion, the CourtAos jurisprudence strengthens legal certainty in local democratic a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: e@trisakti. Kata Kunci: a Pembatasan Masa Jabatan a Kepala Daerah a Mahkamah Konstitusi a Penafsiran Konstitusional a Kepastian Hukum Keywords: a Term Limits a Regional Heads a Constitutional Court a Constitutional Interpretation a Legal Certainty Sitasi artikel ini: Fauziah. Edwar. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa JabatanAy studi putusan (Putusan MK No. 22/PuuVII/2009. Putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020. Putusan MK No. 2/Puu-XXII/2. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 851-863. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Pembatasan masa jabatan kepala daerah merupakan salah satu prinsip fundamental dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Prinsip ini tidak hanya dimaksudkan untuk menjamin terjadinya sirkulasi kekuasaan secara periodik, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pencegahan terhadap konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu individu atau kelompok tertentu. Pembatasan masa jabatan pejabat publik berperan penting dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan serta menekan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, karena kekuasaan yang dibatasi secara temporal cenderung lebih terkendali dan bertanggung jawab1. Pembatasan masa jabatan merupakan mekanisme konstitusional untuk mencegah lahirnya kekuasaan absolut dan memastikan berjalannya prinsip demokrasi substantif2. Dalam konteks pemerintahan daerah, pembatasan masa jabatan kepala daerah memiliki urgensi yang tinggi karena kepala daerah memegang kewenangan strategis dalam pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Namun, pengaturan normatif mengenai masa jabatan kepala daerah dalam undang-undang kerap menimbulkan problematika hukum, khususnya terkait dengan penafsiran frasa AumenjabatAy dan mekanisme penghitungan masa jabatan. Ketidakjelasan norma mengenai masa jabatan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang manipulasi politik3, sedangkan dengan adanya inkonsistensi norma yang berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme dan kepastian hukum4. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga penjaga konstitusi, memiliki peran strategis dalam memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma undang-undang yang berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menyelesaikan sengketa norma hukum, tetapi juga membentuk yurisprudensi yang berpengaruh terhadap arah pembangunan hukum tata negara. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan masa jabatan kepala daerah berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap pembentuk undang-undang sekaligus sebagai sarana Siti Fatimah et al. Restricting Public Officials Ao Authority to Combat Corruption : The Role of Term Limits and Political Sanctions in Indonesia, vol. 10, 2025, https://doi. org/10. 15294/jils. MujaAohidah and Leli Tibaka. AuPresidential Term Limits in the Perspective of the Constitution: Avoiding Authoritarianism in the Era of Democracy,Ay Jurnal Konstitusi 21, no. : 681Ae97, https://doi. org/10. 31078/jk2148. Muhammad Rizqi Hilal Ilham Ramadhan and Adhitya Widya Kartika. AuPerpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terhadap Prinsip Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi,Ay Widya Yuridika: Jurnal Hukum 8, no. : 555Ae70, https://doi. org/10. 31328/wy. Ahmad Gelora Mahardika. AuPotential Irregularities in Arrangements of Amendment Regarding the Term of Office of Village Heads in the Indonesian Constitutional Law System,Ay Academic Journal of Law and Governance 3, no. 1Ae21, https://doi. org/10. 29240/negrei. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. penguatan demokrasi dan kepastian hukum di tingkat lokal5. Pembatasan masa jabatan kepala daerah merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi konstitusional Indonesia yang tidak dapat ditawar. Problematika tersebut semakin relevan apabila dikaitkan dengan perkembangan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, terutama sejak diterapkannya mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Perubahan sistem pemilihan ini membawa implikasi yuridis yang signifikan terhadap legitimasi kekuasaan kepala daerah dan pengaturan pembatasan masa jabatan. Dalam sistem pilkada langsung, kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat, sehingga pembatasan masa jabatan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara legitimasi demokratis dan pembatasan kekuasaan. Tanpa pengaturan masa jabatan yang tegas dan konsisten, pilkada langsung justru berpotensi memperkuat dominasi kekuasaan individu tertentu di daerah, yang pada akhirnya dapat mereduksi esensi demokrasi lokal6. Dalam menghadapi berbagai persoalan normatif dan konstitusional terkait pengaturan masa jabatan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai lembaga penjaga konstitusi yang berwenang memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma undang-undang. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa norma hukum, tetapi juga berfungsi membentuk yurisprudensi yang menentukan arah pembangunan hukum tata negara. Melalui penafsiran konstitusionalnya. Mahkamah Konstitusi berperan sentral dalam menjaga konsistensi prinsip pembatasan kekuasaan, khususnya dalam konteks masa jabatan pejabat publik di tingkat daerah. Pembatasan masa jabatan tidak dipahami sematamata sebagai ketentuan administratif, melainkan sebagai instrumen konstitusional yang esensial untuk mencegah akumulasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan praktik otoritarianisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 merupakan salah satu putusan penting . andmark decisio. dalam konteks interpretasi masa jabatan kepala Andreyan Noor et al. AuTHE IMPLICATIONS OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION REGARDING THE LIMITATION OF REGIONAL HEADS Ao TERMS ON THE CONSTITUTIONALITY OF REGIONAL HEADS Ao NOMINATIONS,Ay Awang Long Law Review 7, no. : 119Ae27, https://doi. org/10. 56301/awl. Radian Syaml. AuPEMILIHAN UMUM IMPALA DAERAH SEBELUM DAN SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945: MENUJU PEMILIHAN BERKEDAULATAN RAKYAT,Ay Jurno1 Hukum PRIORIS 5, no. : 107Ae27. Zahra Khairunisa and Reni Dwi Purnomowati. AuWEWENANG PELAKSANA TUGAS BUPATI KABUPATEN BOGOR DALAM PEMERINTAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014,Ay Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 6, no. : 197Ae206, https://doi. org/10. 25105/refor. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kepala daerah yang telah menjalani masa jabatan selama setengah atau lebih dari satu periode harus dihitung sebagai telah menjabat satu periode penuh. Penafsiran ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan celah hukum dalam penghitungan masa jabatan. Pendekatan substantif yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam putusan ini menunjukkan keberpihakan pada keadilan konstitusional dan prinsip pembatasan kekuasaan8. Selanjutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVi/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 menunjukkan upaya Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konsistensi yurisprudensi terkait pembatasan masa jabatan kepala daerah. Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan norma konstitusional yang sah dan tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara. Gusman . menyimpulkan bahwa putusan-putusan tersebut mempertegas kepastian hukum dan menutup ruang multitafsir terhadap makna AumenjabatAy, khususnya dalam konteks penghitungan masa jabatan kepala daerah dan pejabat sementara9. Meskipun telah terdapat berbagai penelitian yang membahas pembatasan masa jabatan dan peran Mahkamah Konstitusi secara terpisah, kajian yang secara khusus menganalisis dan membandingkan interpretasi Mahkamah Konstitusi atas masa jabatan kepala daerah dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009. Putusan Nomor 67/PUUXVi/2020, dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 masih relatif terbatas. Pentingnya analisis komparatif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi guna menilai konsistensi argumentasi hukum dan implikasinya terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini menjadi penting untuk dilakukan guna menganalisis dan membandingkan interpretasi Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala daerah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVi/2020, dan Putusan Mahkamah Noor et al. AuTHE IMPLICATIONS OF CONSTITUTIONAL COURT DECISION REGARDING THE LIMITATION OF REGIONAL HEADS Ao TERMS ON THE CONSTITUTIONALITY OF REGIONAL HEADS Ao NOMINATIONS. Ay Delfina Gusman. AuImplikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143 / PUU-XXI / 2023 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih Di Indonesia,Ay UNES Journal of Swara Justisia 7, no. : 1374Ae82, https://doi. org/10. 31933/ujsj. Istikelal. Galang Asmara, and Rusnan. AuKAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU- XX/2022 TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA,Ay Jurnal Diskresi 2, no. : 180Ae86, https://doi. org/10. 29303/diskresi. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji persamaan dan perbedaan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan konsep masa jabatan kepala daerah, serta menilai konsistensi dan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dari waktu ke waktu. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap pembatasan masa jabatan kepala daerah serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. II. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif, yang dilakukan melalui penelaahan bahan pustaka atau data sekunder guna mengkaji norma hukum positif, asas-asas hukum, sistematika peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan yang relevan. Penelitian ini difokuskan pada analisis kesesuaian, penafsiran, dan implikasi hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait penghitungan masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan menjadikan putusan MK sebagai sumber hukum primer utama. Data yang digunakan sepenuhnya berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, hasil penelitian, serta literatur ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi hukum, termasuk penelusuran putusan MK melalui sistem resmi, studi peraturan perundang-undangan, telaah karya ilmiah, serta pengumpulan dokumen administratif terkait kasus yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan content analysis terhadap norma hukum, pertimbangan hukum MK, dan literatur pendukung untuk memahami logika yuridis, konsistensi penerapan hukum, serta implikasi putusan terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional, dengan tetap memperhatikan asas umum hukum dan Selanjutnya, penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu dari kaidah hukum umum menuju kesimpulan khusus, berdasarkan teori hukum tata negara serta prinsip keadilan dan kepastian hukum, guna menjawab rumusan masalah dan merumuskan implikasi hukum putusan MK terhadap masa jabatan kepala daerah. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk perbandingan sistematis terhadap tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penafsiran masa jabatan kepala daerah, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVi/2020, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023. Perbandingan dilakukan dengan mengkaji aspek objek pengujian, isu pokok, pendekatan penafsiran, makna masa jabatan, sikap Mahkamah terhadap pejabat sementara, pertimbangan konstitusional utama, serta implikasi hukum yang ditimbulkan. Penyajian dalam bentuk tabel dimaksudkan untuk memudahkan perkembangan dan konsistensi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan pembatasan masa jabatan kepala daerah. Persamaan dan perbedaan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah sebagaimana hasil penelitian ini dijelaskan secara ringkas dalam Tabel 1. Tabel 1. Persamaan dan Perbedaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Aspek Putusan MK No. Putusan MK No. Putusan MK No. Perbandingan 22/PUU- 67/PUU- 2/PUU- VII/2009 XVi/2020 XXI/2023 Objek Pengujian UU No. 32 Tahun UU No. 10 Tahun UU No. 10 Tahun Pemerintahan Pilkada Pilkada Daerah Isu Pokok Penghitungan Pembatasan masa Kepastian jabatan jabatan dan makna penghitungan kepala daerah Aupernah menjabatAy kepala daerah Pendekatan Substantif Normatif Normatif-konsisten Penafsiran Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Makna Masa Jabatan Menjabat Ou jabatan dihitung A Masa Plt/Pejabat Tidak satu berdasarkan norma norma Sikap terhadap jabatan Penegasan undang-undang ditegaskan Tidak secara eksplisit Sementara disamakan Ditegaskan kepala dihitung daerah definitif Pertimbangan Kepastian hukum Kepastian Konstitusional keadilan dan hukum Kepastian pembatasan dan Utama Sikap MK Konstitusional Konstitusional Konstitusional Penguatan norma Konsolidasi terhadap Norma Arah Landmark decision Yurisprudensi Implikasi Hukum Memberi tafsir Menutup perluasan Mempertegas periodisasi tafsir AumenjabatAy Berdasarkan pemetaan persamaan dan perbedaan sebagaimana disajikan dalam Tabel 1, hasil penelitian ini selanjutnya diuraikan secara deskriptif untuk menjelaskan pola penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan kepala daerah. Uraian ini difokuskan pada kesamaan prinsip konstitusional yang mendasari ketiga putusan, perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi, serta implikasi yuridis dari perkembangan yurisprudensi tersebut terhadap kepastian hukum dan demokrasi lokal. Persamaan Interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUUVII/2009. Putusan Nomor 67/PUU-XVi/2020, dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, ditemukan adanya persamaan mendasar dalam cara Mahkamah Konstitusi memaknai Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. masa jabatan kepala daerah. Ketiga putusan tersebut secara konsisten menempatkan pembatasan masa jabatan sebagai bagian dari prinsip konstitusional yang bertujuan untuk menjaga demokrasi, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menjamin adanya sirkulasi kekuasaan secara periodik. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa pembatasan masa jabatan bukanlah bentuk pelanggaran hak konstitusional warga negara, melainkan pembatasan yang sah dan proporsional demi kepentingan umum dan tertib konstitusional. Pembatasan masa jabatan sebagai instrumen konstitusional juga dipahami sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan yang sah dalam sistem negara hukum. Pemaknaan terhadap masa jabatan tidak semata-mata berorientasi pada hak individual pejabat publik, melainkan ditempatkan dalam kerangka kepentingan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan11. Dalam konteks ini, periodisasi jabatan dipandang sebagai sarana konstitusional untuk memastikan akuntabilitas kekuasaan serta mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam satu tangan. Oleh karena itu, penegasan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatasan masa jabatan kepala daerah dalam ketiga putusan yang dianalisis menunjukkan keselarasan dengan prinsip umum konstitusionalisme yang menempatkan pembatasan jabatan sebagai bagian dari desain kekuasaan yang demokratis. Selain itu, ketiga putusan menunjukkan kesamaan dalam penekanan Mahkamah Konstitusi terhadap pentingnya kepastian hukum. Mahkamah secara tegas menolak penafsiran masa jabatan yang bersifat elastis atau oportunistik yang dapat membuka ruang manipulasi hukum. Dalam seluruh putusan tersebut. Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dimaknai secara jelas, tegas, dan dapat diukur, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi penyelenggara negara maupun masyarakat. Dengan demikian, secara umum Mahkamah Konstitusi menempatkan masa jabatan kepala daerah sebagai instrumen konstitusional untuk membatasi kekuasaan eksekutif daerah. Perbedaan Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK No. 22/PUUVII/2009 dan Putusan MK Tahun 2020Ae2023 Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pendekatan Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan masa jabatan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Farhan Tulus Pratama and Ninuk Wijiningsih. AuPERBANDINGAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAMMASA JABATAN DI INDONESIA DAN BRASIL,Ay Amicus Curiae 2, no. : 673Ae85, https://doi. org/10. 25105/amicus. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. 22/PUU-VII/2009 menggunakan pendekatan substantif dalam menafsirkan masa Dalam putusan ini. Mahkamah menegaskan bahwa kepala daerah yang telah menjalani masa jabatan selama setengah atau lebih dari satu periode harus dihitung sebagai telah menjabat satu periode penuh. Pendekatan ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya berpegang pada aspek formal pengangkatan atau pelantikan, tetapi lebih menitikberatkan pada realitas faktual pelaksanaan kekuasaan. Sebaliknya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVi/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023. Mahkamah cenderung menggunakan pendekatan yang lebih normatif dan restriktif. Dalam kedua putusan tersebut. Mahkamah tidak lagi memperluas penafsiran masa jabatan secara substantif, melainkan menegaskan keberlakuan norma undang-undang sebagaimana dirumuskan oleh pembentuk undangundang. Mahkamah mengaburkan makna AumenjabatAy, khususnya dalam kaitannya dengan kedudukan pejabat sementara (Pl. atau pejabat pengganti yang tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung. Konsistensi dan Perkembangan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perkembangan sekaligus konsistensi dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah. Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 dapat dikategorikan sebagai landmark decision yang menjadi fondasi awal penafsiran Mahkamah Konstitusi mengenai periodisasi masa jabatan. Putusan ini memberikan kerangka konseptual mengenai pentingnya pendekatan substantif demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. Sementara itu. Putusan Nomor 67/PUU-XVi/2020 dan Putusan Nomor 2/PUUXXI/2023 menunjukkan kecenderungan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga stabilitas dan konsistensi sistem hukum dengan tidak lagi mengembangkan tafsir baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Kedua putusan ini memperkuat posisi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi yang berhati-hati dalam melakukan judicial activism, serta lebih menekankan pada peran pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma masa jabatan secara jelas. Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Implikasi Perbandingan Putusan terhadap Kepastian Hukum dan Demokrasi Lokal Berdasarkan perbandingan ketiga putusan tersebut, hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi langsung terhadap kepastian hukum dan kualitas demokrasi di tingkat daerah. Pendekatan substantif dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 memberikan perlindungan terhadap prinsip keadilan dan mencegah penyalahgunaan celah hukum. Namun, pendekatan ini juga berpotensi menimbulkan perdebatan apabila tidak diikuti dengan perumusan norma yang tegas dalam undang-undang. Sebaliknya, pendekatan normatif yang digunakan dalam Putusan Nomor 67/PUUXVi/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih kuat, meskipun ruang fleksibilitas penafsiran menjadi lebih terbatas. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara bertahap mengarahkan yurisprudensinya pada penguatan kepastian hukum dan konsistensi penafsiran, tanpa meninggalkan tujuan utama pembatasan masa jabatan sebagai instrumen demokrasi konstitusional. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat persamaan mendasar antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009. Nomor 67/PUU-XVi/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023 dalam menafsirkan pembatasan masa jabatan kepala daerah sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga demokrasi, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan memastikan sirkulasi kepemimpinan secara periodik. Ketiga putusan tersebut secara konsisten menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan bukanlah pelanggaran hak konstitusional warga negara, melainkan pembatasan yang sah dan proporsional demi kepentingan umum serta tertib konstitusional. Penekanan pada kepastian hukum juga menjadi benang merah dalam ketiga putusan, di mana Mahkamah Konstitusi menolak penafsiran masa jabatan yang bersifat elastis atau membuka ruang manipulasi, sehingga makna masa jabatan harus jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara Meskipun memiliki tujuan konstitusional yang sama, terdapat perbedaan pendekatan penafsiran yang mencerminkan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 menggunakan pendekatan substantif dengan menilai masa jabatan berdasarkan realitas pelaksanaan kekuasaan, termasuk penghitungan masa jabatan yang telah dijalani selama setengah atau lebih dari satu Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. periode sebagai satu periode penuh. Pendekatan ini menunjukkan perhatian Mahkamah terhadap keadilan substantif dan pencegahan penyalahgunaan celah hukum melalui formalitas normatif semata. Sebaliknya. Putusan Nomor 67/PUU-XVi/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 menegaskan pendekatan normatif yang lebih restriktif dengan menempatkan ketentuan undang-undang sebagai rujukan utama, serta menolak perluasan makna AumenjabatAy, khususnya bagi pejabat sementara atau pengganti yang tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung. Perkembangan penafsiran tersebut menemukan relevansinya secara konkret dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU. BUP-XXi/2025 terkait diskualifikasi Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Dalam perkara ini. Mahkamah menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip yang telah dibangun dalam putusan-putusan pengujian undang-undang sebelumnya dengan menegaskan bahwa masa jabatan yang dijalani secara nyata, termasuk saat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala daerah, tetap harus diperhitungkan sepanjang telah mencapai setengah atau lebih dari masa jabatan. Penafsiran ini menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya berhenti pada tataran normatif abstrak, tetapi juga memastikan bahwa prinsip pembatasan masa jabatan diterapkan secara konkret untuk menjaga integritas pemilihan kepala daerah. Penerapan prinsip tersebut dalam perkara Edi Damansyah memperlihatkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi yang memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik demokrasi lokal. Dengan menghitung masa jabatan berdasarkan realitas pelaksanaan kekuasaan dan bukan semata-mata waktu pelantikan formal. Mahkamah menutup ruang manipulasi hukum yang dapat merusak prinsip pembatasan kekuasaan. Perintah diskualifikasi dan pemungutan suara ulang mencerminkan sikap tegas Mahkamah dalam menegakkan norma konstitusional, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa periodisasi masa jabatan merupakan ketentuan fundamental yang tidak dapat ditawar. Secara keseluruhan, integrasi antara putusan-putusan pengujian undang-undang dan putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah menunjukkan adanya sinergi yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Putusan awal memberikan fondasi substantif mengenai makna masa jabatan, sementara putusan-putusan selanjutnya memperkuat kepastian hukum dan konsistensi penerapan norma dalam praktik elektoral. Dengan demikian, interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan kepala daerah tidak Perbandingan Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Masa Jabatan studi putusan . utusan MK No. 22/Puu-VII/2009, putusan MK No. 67/Puu-XVi/2020, putusan MK No. 2/Puu-XXI/2. Fauziah. Edwar. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hanya berfungsi sebagai instrumen pembatasan kekuasaan eksekutif daerah, tetapi juga sebagai mekanisme penguatan demokrasi lokal dan pedoman yuridis yang jelas bagi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa mendatang. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian. Mahkamah Konstitusi secara konsisten menafsirkan pembatasan masa jabatan kepala daerah sebagai instrumen konstitusional untuk menjaga demokrasi, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan menjamin sirkulasi kepemimpinan yang sehat. Persamaan ketiga putusan terletak pada penekanan terhadap kepastian hukum dan penolakan terhadap penafsiran masa jabatan yang membuka ruang manipulasi, sedangkan perbedaannya tampak pada pergeseran pendekatan dari penafsiran substantif menuju penegasan normatif yang lebih restriktif. Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam pengaturan masa jabatan kepala daerah. Dengan demikian, interpretasi Mahkamah Konstitusi tidak hanya memperkuat pembatasan kekuasaan eksekutif daerah, tetapi juga memberikan pedoman yuridis yang jelas bagi penyelenggaraan demokrasi lokal di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA