P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Waqf Development Model For Islamic Boarding Schools in Pekanbaru City Daharmi Astuti1. Boy Samsul Bakhri2 Universitas Islam Riau. Jl. Kaharudin Nasution No. Perhentian Marpoyan. Pekanbaru. Riau. Indonesia e-mail: daharmi_astuti@fis. ABSTRACT This research is motivated by the increasing development and large potential of waqf in Indonesia, but it has not yet been implemented optimally. Waqf, as an Islamic philanthropy, has a very important role in Islamic history. Waqf is also useful as a source of funding for the construction of mosques, hospitals, public facilities, and schools. The aim of this research is to determine the waqf management development model in Islamic boarding schools that are managed with waqf funds. This research is useful as . a reference and point of reference for stakeholders and waqf nadzir in developing waqf fund management, especially in Islamic boarding schools. to provide information and socialize the community regarding the waqf development model for Islamic boarding schools in Pekanbaru city. to become an academic text for the development of sharia economic studies in general and waqf in particular. This type of research is field research with qualitative methods and a noninteractive qualitative approach. The data collection technique for this research uses interview techniques, documentation, and literature. The output of this research will be published in an accredited national journal and submitted as proceedings. Keywords: Model. Waqf. Pondok Pesantren ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi semakin berkembang dan besarnya potensi wakaf di Indonesia namun belum dapat terlaksana secara maksimal. Wakaf sebagai salahsatu filantropy Islam memiliki peran yang amat penting pada sejarah Islam. Wakaf juga berguna dalam sumber pendanaan dan pembiayaan pembangunan masjid, rumah sakit, fasilitas umum serta juga sekolah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui model pengembangan manajemen wakaf di Pondok Pesantren yang dikelola dengan dana wakaf. Penelitian ini berguna sebagai . referensi dan acuan bagi steakholder, nadzir wakaf dalam mengembangkan pengelolaan dana wakaf khususnya di pondok pesantren. menjadi informasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat model pengembangan wakaf pondok pesantren di kota Pekanbaru. menjadi naskah akademik pengembangan kajian ekonomi Islam umumnya dan kajian fikh wakaf khususnya. Metodologi penelitian ini deskriptif kualitatif dengan metode dan pendekatan kualitatif non-interactive. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Model wakaf yang diterapkan oleh 3 . pondok memiliki model dan jenis wakaf yang variatif dari segi jenisnya lebih banyak wakaf Pendidikan dan wakaf masjid. dari segi masanya lebih kepada wakaf abadi, dari segi objek penggunaan harta menggunakan konsep wakaf mubasyir . angsung atau tuna. dari segi cakupannya lebih banyak wakaf sosial / wakaf khairi dan dari segi produktifitasnya masih terbatas kepada kondisi manajemen di pondok pesantren. Kata Kunci: Model. Wakaf. Pondok Pesantren. FIRST RECEIVED: 2023-10-22 REVISED: 2025-03-24 ACCEPTED: 2025-03-24 https://doi. org/10. 25299/ajaip. PUBLISHED: 2025-04-13 Corresponding Author: Daharmi Astuti AJAIP is licensed under Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International Published by UIR Press Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 PENDAHULUAN Wakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. belum dapat terlaksana secara maksimal. Salah satunya disebabkan karena pengetahuan dan informasi tentang wakaf dan implementasinya. Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa banyak jenis harta benda yang dapat diwakafkan, tidak hanya harta benda yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, namun juga dapat mewakafkan dalam bentuk harta benda yang bergerak, seperti uang, surat berharga, logam mulia, dan lain sebagainya. Demikian juga peruntukkan harta wakaf tidak hanya untuk pembangunan masjid dan sarana ibadah lainnya, namun bisa juga untuk pengembangan produktifitas wakaf itu sendiri seperti untuk pembangunan rumah sakit, sekolah dan fasilitas umum lainnya. Wakaf berperan dalam ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam. Wakaf telah berfungsi sebagai sumber pendanaan masjid, sekolah, penelitian, rumah sakit, kesejahteraan sosial, dan pertahanan sejak Indonesia pernah menjadi kerajaan Islam, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Terkait dengan permasalahan sosial ekonomi, wakaf perlu dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat (Sulistiani, 2. Pemahaman dan penguatan harta wakaf di kalangan umat Islam juga mengalami perubahan besar pada tataran paradigma wakaf yang awalnya dipahami hanya sebatas penggunaan tempat ibadah yaitu masjid, namun kini mulai meluas. Hal tersebut berdampak pada upaya pemanfaatan berbagai barang dan benda yang mempunyai kandungan ekonomi Di sisi lain, pada tataran praktis, wakaf mulai berkembang sebagai wakaf produktif untuk bentuk-bentuk penggunaan yang mempunyai nilai produktif dan berfungsi sebagai sarana peningkatan perekonomian, seperti pendidikan, rumah sakit, dan lain-lain (Kasdi, 2. Penggalangan dana wakaf dewasa ini juga semakin banyak dilakukan oleh masyarakat, baik secara individu maupun perkelompok, baik secara tunai maupun transfer Bank. baik secara offline maupun online. Dukungan pemerintah terhadap wakaf sudah terlihat dengan adanya kebijakan dan regulasi yang memayungi pelaksanaan wakaf itu sendiri dengan bentuk dukungan pemerintah terkait wakaf, lahirnya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf menjadi sarana kesejahteraan bagi umat Islam. Kata AukesejahteraanAy dapat diartikan sebagai upaya para pihak . hususnya pengelola waka. untuk meningkatkan kualitas hidup umat Islam melalui pemanfaatan barang Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak melulu pendekatan ekonomi, melainkan pendekatan bisnis. Suatu perusahaan dapat membangun posisi yang stabil apabila didukung oleh sumber daya manusia yang kuat dan tim manajemen yang baik (Jaih Mubarok. Penyelenggaraan wakaf di Pondok Pesantren saat ini masih belum berjalan dengan pengelolaan yang baik karena peran pemerintah belum maksimal dalam memonitoring implementasi wakaf termasuk di Lembaga pendidikan. Hal ini didukung oleh BWI (Badan Wakaf Indonesi. yang dikoordinasikan oleh pemerintah masing-masing daerah, dan Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 memberikan akses masyarakat terhadap wakaf pesantren, yang masih kurang, seperti yang terjadi di kota Pekanbaru Provinsi Riau. Sebab, wakaf di pesantren belum dilaksanakan dengan manajemen yang baik. Sebagaimana dapat kita analisis persentase data wakaf pesantren Kota Pekanbaru tahun 2017 yang paling rendah persentasenya adalah Wakaf Pesantrten yang terdapat pada tabel dibawah ini: Tabel 1. Pendapatan Wakaf Dari Kementerian Agama Pekanbaru (Sumber data kemenag Pekanbaru 2. Berdasarkan di atas dapat ditarik hipotesis awal bahwa jumlah persentase yang paling rendah adalah wakaf pesantren sekitar 12,93% maka atas dasar inilah yang membuat peneliti tertarik untuk mengadakan pengkajian lebih dalam tentang Model Pengembangan Manajemen Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru: Tabel 2. Model Pengembangan Manajemen Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru (Sumber data Kanwil Kemenag Prov. Riau ) Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Berdasarkan Tabel. 2 di atas dari 12 Pesantren yang ada di Kota Pekanbaru hanya 3 Pesantren yang termasuk berstatus wakaf. Dilihat berdasarkan data Kementerian Agama Provinsi Riau sebagaimanayang dijelaskan pada tabel berikut ini. Tabel 3. Data Wakaf Pondok Pesantren Nama Pesantren Pondok Pesantren Babussalam Jl. Hr. Soebrantas. Panam Pondok Pesantren Dar ElHikmah Pondok Pesantren Almunawwaroh Jl. Hr. Soebrantas, disamping giant Panam Jl. Pesantren. No: 42 Harapan Raya Alamat Oleh karena itu, penelitian ini akan mencoba untuk mendiskripsikan manajemen wakaf dari pondok pessantren tersebut dengan harapan dapat terlihat model manajmene wakaf pondok pesantren yang produktif. Manajemen Wakaf Wakaf adalah memberikan pokok harta yang produktif dan terlepas dari kepemilikan. Target manajemen wakaf yang produktif adalah: Meningkatkan nilai manfaat harta wakaf sampai mencapai target ideal untuk memberikan manfaat yang sebesar mungkin bagi tujuan wakaf dan. Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan melakukan upaya perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf. Dasar Hukum Wakaf Hukum berwakaf dalam Islam disebutkan secara umum dalam Al-Quran dan Hadis. Secara khusus tidak ditemukan nash Al- QurAoan dan Hadist yang tegas dalam menyebutkan dasar hukum pemberian wakaf. Akan tetapi, para ulama berpendapat terdapat beberapa ayatayat Al-QurAoan dan Hadis sebagai dasar hukum wakaf, kendati masih mengandung pengertian wakaf secara umum, yaitu antara lain: Allah berfirman dalam Al-Quran tentang keutamaan wakaf. Surah Al-Baqarah ayat Artinya: AuPerumpamaan . afkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alla. adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipatgandakan . bagi siapa yang dia Dan Allah Maha Luas . urnia-ny. lagi Maha Mengetahui (Q,S. Al-Baqarah : Berkaitan dengan ayat di atas, dalam memahami maksud menafkahkan harta di jalan pribadi, serta menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama, maupun umum. Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan harus terkonsentrasi pada upaya merealisasikan sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang telah ditentukan atas harta yang diwakafkan. (Hasanah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, maknanya mencakup pengeluaran untuk tujuan seperti jihad, pembangunan universitas dan rumah sakit, serta kegiatan penelitian ilmiah. Kemudian menurut undang-undang wakaf, yang dimaksud dengan nyawa. Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 harta dapat dipergunakan untuk lembaga wakaf dan kegiatan keagamaan, lembaga dan kegiatan pendidikan, beasiswa dan kesehatan, bantuan kepada fakir miskin, anak-anak terlantar dan yatim piatu, meningkatkan perekonomian umat dan memajukan kesejahteraan (Suhrawardi, 2. Kegiatan berwakaf sangat diharapkan bagi umat Islam. Ketika umat Islam gemar berwakaf, maka banyak pula umat Islam yang fakir miskin terbantu. Dengan demikian, dapat diwujudkan gerakan wakaf, termasuk di dalamnya gerakan wakaf secara tunai yang merupakan strategi pengentasan kemiskinan pada umat Islam (Suhrawardi, 2. Surah Al-Baqarah ayat 267. Artinya : AuHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. AoAo(Q,S. Al-Baqarah Ayat . Dasar dari Hadist Hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua juga membicarakan tentang wakaf yang berbunyi sebagai berikut: AuApabila seseorang meninggal dunia, semua pahala amalnya terhenti kecuali tigaperkara. Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: A aOENa eICa a aa a aaI eIa aNaa ua a AI ua aacEA ae Aa aaEa aNA: a aCaA a aOaA a A O eIa a eEIa a eaO AUAaENa OaeO Aa aEa aOEaa a eaO a aNA Artinya AyJika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu AuSedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan doa anak yang shalihAy(HR. Musli. Regulasi Wakaf di Indonesia Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yodoyono (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor . dan wakaf dalam Undang- undang Nomor 41 Tahun 2004. Tidak mendapat dosa bagi orang yang mengurusi harta wakaf tersebut makan dari hasil wakaf tersebut dalam batas normal atau memberi makan pada orang lain yang yang berasal dari wakaf tersebut. Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW besabda: AI I N E A O Ac EOO AEc UEE EOU aEI OIO AOsA UAACE OaE UEE uON A O IE A IE C OA Oa IOU AIION A ACE uI AEs aAC s CE AAC sA Artinya AyUmar pernah memperoleh tanah di khaibar. Maka dia pun datang kepada nabi meminta pendapatnya tentang tanah itu. Maka dia berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan tanah di Khaibar yang mana aku tidak pernah sama sekali mendapatkan harta yang lebih berharga di sisiku dari padanya. Maka Rasulullah pun menjawab, jika kamu menghendaki, maka tahanlah harta asalnya, lalu bersedekahlah dengan hasilnyaAy (HR. Musli. Beberapa istilah yang harus dipahami dalam konsep wakaf ini antara lain: Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 disesuaikan dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut terminology SyariAoah. Wakif ialah pihak yang memberikan harta benda miliknya atau dengan kata lain pemberi Ikrar wakaf ialah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir merupakan pihak penerima harta benda wakaf yang diserahkan dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya yang sudah disepakati. Mauqufalaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh wakaf dari peruntukan harta benda wakaf sesuaipernyataan kehendak wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Wakaf Produktif Wakaf produktif secara terminolongi merupakan transformasi dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional dalam meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Konsep wakaf produktif di sini pada dasarnya dilandasi oleh ketidak puasan dari pihak pemerintah . erutama Departemen Agam. terhadap pengelolaan wakaf yang dilakukan oleh para nazhir yang berjalan sekarang ini. Selanjutnya, keluhan yang ada mendorong pemerintah untuk mengatasi keluhan tersebut dengan paradigma wakaf produktif, seperti pemberlakuan undang-undang wakaf. Jika konsep AuproduksiAy dikaitkan dengan ketidakpuasan pemerintah terhadap rezim wakaf yang dilakukan oleh para nazhir. Wakaf produktif merupakan bentuk pengembangan paradigma wakaf. Wakaf produktif dapat dilakukan sedikitnya dengan dua cara, yakni wakaf uang dan wakaf Peluang untuk wakaf uang ada setelah majelis ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya wakaf uang tahun 2002. Peluang yang lebih besar muncul akhirakhir ini dengan disahkan rancangan Undang- undang wakaf menjadi Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. (Rozalinda, 2. Pondok Pesantren Pesantren berasal dari kata santri dengan awalan pe dan akhiran an yang berarti tempat tinggal santri. Soegarda Poerbakawatja, dikutip oleh Haidar Putra Doley, mengatakan bahwa pesantren berasal dari kata "santri" yang berarti orang yang mempelajari agama Islam, dan pesantren digunakan untuk menggambarkan Artinya Autempat berkumpulnya orangorangAy. untuk membahas Islam. Ada pula yang mengartikan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam Indonesia yang "tradisional" untuk memperdalam ilmu keIslaman dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup sehari-hari Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pesantren diartikan sebagai asrama, tempat santri, atau tempat santri belajar mengaji. Sedangkan pesantren adalah sekolah Islam formal yang tempat santrinya tinggal di gubuk . dengan menggunakan kitab-kitab klasik dan umum sebagai bahan ajar untuk keperluan mempelajari ilmu agama Islam secara detail dan mengamalkannya sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari dengan menekankan pentingnya moral dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu saja pembatasan ketat tidak bisa diterapkan pada pesantren. Sebaliknya, kita memerlukan pemahaman yang fleksibel yang memenuhi karakteristik yang mendefinisikan pesantren. Oleh karena itu, pesantren belum mempunyai definisi yang lebih spesifik, karena mencakup beberapa unsur dalam penafsiran Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 pesantren secara komprehensif. Sejalan dengan tren saat ini, definisi dan persepsi pesantren pun mengalami perubahan. Pada tahap awal pesantren diberi arti penting dan pengertian sebagai lembaga pendidikan tradisional, namun saat ini pesantren sebagai lembaga pendidikan tradisional belum tentu benar adanya. Tinjauan Penelitian yang Relevan Peneliti berupaya menelusuri beberapa kajian yang terkait tema wakaf produktif. Dalam tinjauan penelitian tersebut terdapat dua penelitian yang memiliki persamaan dan perbedaan dengan penelitian penulis lakukan yaitu: Pertama: Hasan Asy'ari . dengan judul AuPengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-YasiniAy. Hasil penelitian tersebut adalahPengeloaan dan Pengembangan Wakaf Produktif di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Al-Yasini masih perlu ada evaluasi dalam manajemennya. Kedua judul AuPengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif di Kota PekanbaruAy. Hasil penelitian tersebut adalah Pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di kota Pekanbaru masih sederhana dengan menajemen (Megawati, 2. dengan METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan grounded theory yang bertujuan membangun teori berdasarkan penelusuran terhadap berbagai data dari lapangan ataupun naskah (Corbin, 1. Penelitian ini fokus dalam model pengembangan manajemen wakaf di Pondok Pesantren. Penelitian ini menggunakan sumber primer dari wawancara dengan 3 informan dari 3 Pondok Pesantren berbeda yang berlokasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Penelitian ini juga didukung dengan sumber data sekunder yang diambil dari Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Waktu penelitiannyapada bulan Februari sampai dengan Agustus 2021. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: . Metode observasi yang merupakan cara pengumpulan data melalui proses pencatatan perilaku subjek, objek atau kejadian yang sistematik tanpa adanya komunikasi dengan individu-individu yang diteliti. Observasi meliputi segala hal yang menyangkut pengamatan aktivitas atau kondisi perilaku maupun nonperilaku. Dalam penyusunan penilitian ini, observasi dilakukan dengan mengamati dan mencari data pendukung terkait objek penelitian. Wawancara dilakukan dengan pihak pondok pesantren yang mengelola wakaf di pondok pesantren dan wawancara juga dilakukan kepada Kasi Penyelenggaran Zakat dan Wakaf di Kementrian Agama Kota Pekanbaru sebagai tambahan informasi atau data sekunder. Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila ingin mengetahui hal- hal dari responden yang lebihmendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil. (Sugiyono, 2. Dokumentasi untuk mengumpulkan data-data pendukung. Studi yaitu pengumpulan data dengan cara membaca buku, mencari literatur serta laporan-laporan yang berhubungan dengan penelitian (Sugiyono, 2. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode observasi, interview dan dokumentasi. Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Kementrian Agama Kota Pekanbaru Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru merupakan salah satu Kantor Kementerian Agama yang berlokasi di jantung ibu kota Provinsi Riau. Pekanbaru. Mengingat letak dan wilayahnya yang berada di Ibukota Provinsi Riau, maka potret dan performancenya menjadi tolak ukur bagi Kementerian Agama Provinsi Riau. Kankemenag Kota Pekanbaru sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, adalah merupakan instansi vertikal Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Oleh karena itulah maka tugas pokoknya adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/ Kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Gambaran Umum Pondok Al-Ihsan Boarding School Riau Al-Ihsan Boarding School atau disingkat Pesantren IBS adalah sebuah lembaga pendidikan berasrama terpadu dan berkesinambungan, setingkat SMP/MTs dan SMA/MA, dengan masa belajar 6 tahun. Berlokasi di Jl. Pesantren RT. 03 RW. 04 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar Provinsi Riau dengan luas lahan 5,5 Ha. Didirikan pada tanggal 1 muharram 1429 H atau 10 Januari 2008. Gambaran Umum Dar El-Hikmah Pondok Pesantren Dar-El Hikmah didirikan dibawah rintisan Yayasan Nur Iman Pekanbaru. Cita-cita berdirinya dikokohkan dengan adanya Akta Notaries tanggal 12 September 1987 No. diawali dengan adanya waqaf sebidang tanah dari Bapak H. Abdullah yang terletak di KM 12 Jl. Manyar Sakti Simpang Baru-Pekanbaru. Gambaran Umum Pondok Pesantren Al-Munawwarah Pondok pesantren Al-Munawwarah adalah lembaga pendidikan Islam yang didirikan oleh Yayasan Syekh Burhanuddin pada tanggal 15 syawal 1406 H/ 21 Juni 1986 dengan maksud dan tujuan untuk mencetak ulama yang intelektual dan pemimpin ummat, berilmu dan kreatif, terampil dan mandiri, serta beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Pembahasan Hasil Penelitian Pondok Pesantren Al-Ihsan Boarding School Riau Model Model merupakan struktur simbol serta aturan kerja yang selaras dengan serangkaian poin yang relevan dalam struktur atau proses yang ada. Model sangat vital yang berguna dalam memahami proses yang lebih kompleks. Ponpes Al-Ihsan Boarding School Riau dalam hal ini sudah memiliki model manajemen pengelolaan yang cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari terstrukturnya manajemen pesantren. Sebagaimana hasil wawancara peneliti dengan Direktur Wakaf & Donasi YWIR tentang model dari pengembangan wakaf di Ponpes IBS salah satunya adalah konsep wakaf melalui uang. Dimana wakaf melalui uang ini memiliki keluwesan dibandingkan dengan yang lain. Adapun manfaat dari wakaf uang ini diantaranya. Pertama jumlahnya bervariasi sehingga wakif yang memiliki dana terbatas tetap dapat menunaikan keinginannya untuk berwakaf tanpa harus Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf uang aset-aset wakaf berupa tanah dapat dikelola menjadi produktif untuk dimanfaatkan dengan melakukan pembangunan gedung atau lahan pertanian. Ketiga, wakaf uang dapat disalurkan untuk membantu lembaga-lembaga pendidikan Islam. Di IBS sendiri, kontribusi para wali dan masyarakat untuk berwakaf melalui uang cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan sedang dilakukan proses pembangunan masjid untuk putra dan putri dari wakaf uang yang telah di Wakaf melalui uang juga diimplementasikan terhadap program wakaf & donasi Yayasan Wakaf Al- Ihsan Riau (YWIR). Adapun hasil penghimpunan dapat dilihat pada tabeldibawah ini: Tabel 4. Penerimaan Wakaf Program Pembangunan Masjid YWIR Edisi 2021 Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Total Jumlah Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Tabel 5. Penerimaan Wakaf Program Peduli Pendidikan Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Total Jumlah Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Tabel 6. Penerimaan Wakaf Program Pembangunan Asrama & Kelas Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Total Jumlah Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Tabel 7. Penerimaan Wakaf Program Wakaf Al-QurAoan Metode Jumlah Melalui Uang Rp. Mushaf Al- Rp. QurAoan 296 Pcs Total Rp. Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 Tabel 8. Penerimaan Wakaf Donasi Palestina Bulan Januari Februari Maret April Mei Juni Total Jumlah Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Dari keseluruhan tabel di atas, dapat diketahui bahwa penghimpunan wakaf uangdapat dikatakan cukup baik. Wakaf pembangunan masjid memperoleh penghimpunan yang lebih tinggi dibandingkan dengan program lain. Menurut Bapak Direktur, hal ini dikarenakan para wali murid dan masyarakat cenderung memahami wakaf hanya untuk pembangunan masjid dan rumah ibadah. Terkait dengan regulasi wakaf. IBS sudah menjalankan pengelolaan dan pengembangan wakaf sesuai dengan regulasi yang ada. Seperti UU No. 41 Tahun 2004 menjadi acuan dalam pengembangan wakaf di pondok pesantren ini. Terdapat juga literaur dan referensi lain yang digunakan seperti buku panduan, buku pintar wakaf dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), buku mengenai pengelolaan dan pengembangan wakaf dari KEMENAG. Manajemen Manajemen adalah sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha secara sistematis untuk memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja bersama untuk mencapai tujuan dan membuat sistem kerja sama ini lebih baik bermanfaat bagi manusia. (Handoko, 1. Sebagaimana hasil wawancara peneliti kepada Bapak Direktur Wakaf dan Donasi YWIR bahwa untuk manajemen pengelolaan dilakukan tahap- tahap sesuai dengan ketentuan dan SOP yang ada. Untuk perencanaan, pada awal tahun akan dibuat Rencana Kerja dan Anggaran Yayasan (RKY) untuk menentukan target dan rencana kerja yang disusun berdasarkan Key Performance Indicators (KPIS) untuk setiap program dari berbagai jenis wakaf yang terdapat di IBS. Untuk capaian target wakaf, wakaf pembangunan masjid menjadi pencapaian wakaf yang paling optimal mencapai 100% dibandingkan dengan wakaf jenis lainnya. Hal ini dikarenakan pemahaman masyarakat yang terbatas pada wakaf 3M yaitu wakaf masjid, madrasah, dan makam. Untuk bagian wakaf, terdapat 3 pengurus direktorat wakaf: Direktur Wakaf Admin Manajer Wakaf Program Gambar 1. Direktur Bagian Wakaf IBS juga melakukan pengendalian dan pengawasan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan AD/ART yang berlaku dengan diadakannya rapat evaluasi sebanyak 4 kali dalam setahun untuk dapat monev kinerja pengurus wakaf. Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Pondok Pesantren Al-Munawwarah Model Untuk model wakaf yang diterapkan pada ponpes Al-Munawwarah ini adalah terfokus pada wakaf pengembangan Pendidikan pesantren. Adapun target yang sudah tercapai diantaranya: sudah memiliki jenjang pendidikan dari TK. SD. MTS. MA. PDF (Pendidikan Diniyah Forma. Wustho dan Ulya serta MaAohad Aly. Ponpes ini juga memiliki usaha pesantren seperti: laundry, air mineral santrina, santrina bakery serta pengelolaan sampah. Manajemen Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, ponpes Al-Munawwarah dalam aspek perencanaan, terlebih dahulu menentukan metode, sasaran, serta program yang akan Pengelolaan sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Regulasi pemerintah mengenai wakaf yang terdapat pada UU No. 41 Tahun 2004 dan peraturan pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya menjadi acuan dalam menjalankan pengelolaan dan pelaksanaan wakaf. Untuk aspek pelaksanaan, penghimpunan wakaf difokuskan terhadap wakaf pendidikan. Dan kemudian untuk aspek pengawasan dilakukan setiap minggu. Untuk rapat evaluasi kinerja dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun. Pondok Pesantren Dar El-Hikmah Model Untuk model dan jenis wakaf yang diterapkan pada ponpes Al-Munawwarah ini adalah terfokus pada wakaf pengembangan pendidikan pesantren. Adapun target yang sudah tercapai diantaranya: sudah memiliki jenjang pendidikan dari TK. SD. MTS. MA. Untuk pelaksanaan dalam pengelolaan yang dijadikan acuan adalah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Manajemen Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan, ponpes Dar El-Hikmah dalam aspek perencanaan, terlebih dahulu menentukan metode, sasaran, serta program yang akan Pengelolaan sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Regulasi pemerintah mengenai wakaf yang terdapat pada UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya menjadi acuan dalam menjalankan pengelolaan dan pelaksanaan wakaf. Untuk aspek pelaksanaan, penghimpunan wakaf difokuskan terhadap wakaf pendidikan. Dan kemudia n untuk aspek pengawasan dilakukan Untuk rapat evaluasi kinerja dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang secara eksplisit tertuang dalam pembahasan dapat diketahui bahwa. Pertama, model wakaf yang diterapkan oleh 3 . Pondok Pesantren di Pekanbaru yang menjadi sasaran dalam penelitian ini memiliki model dan jenis wakaf yang berbeda-beda. Dari segi jenisnya wakaf pendidikan, wakaf pembangunan, wakaf masjid, dan wakaf uang atau tunai. Dari segi masanya terdapat wakaf muAoabbad . akaf abad. dan wakaf MuAoaqqat ( wakaf berjangk. Dari segi penggunaan harta menggunakan konsep wakaf mubasyir . angsung atau tuna. dan wakaf istismari . akaf produkti. Dari segi cakupannya pondok pesantren menggunakan model wakaf dzurri . akaf keluarg. , wakaf khairi . dan wakaf musytarak Daharmi Astuti. Boy Samsul Bakhri: Model Pengembangan Wakaf Pondok Pesantren di Kota Pekanbaru Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. April 2025 P-ISSN 1412-5382 E-ISSN 2598-2168 Kedua, sistem manajemen yang diterapkan oleh pondok pesantren ini memiliki pola yang sama. Dimana, dalam aspek perencanaan dilakukan dengan menentukan sasaran, metode, serta program. Dalam aspek pengorganisasian sudah terdapat struktur dan tupoksi masing-masing di setiap ponpes berdasarkan dengan fungsinya masing- masing. Kemudian aspek pengawasan dilakukan pemeriksaan dengan cara diadakan evaluasi secara rutin dan berkala untuk dapat mengevaluasi kinerja pengurus untu dapat menghadapi dan mengantisipasi kendala dan hambatan pelaksanaan pembangunan dan proses pendidikan di pondok pesantren. Jadi analisa dalam Model Pengembangan Wakaf di Pondok Pesantren selama ini maka perlu dilakukan perbaikan supaya dapat mengembangkan wakaf secara produktif di Kota Pekanbaru. Perlunya dibangun sinergi dengan berbagai pihak atau instansi terkait baik pihak Ponpes. BWI. MUI. Kementrian Agama. Bank Syariah sehingga upaya dalam pengembangan wakaf dapat berjalan baik dapat dirasakan untuk kesejahteraan umat. Mengurus legalitas nadzir wakaf uang sesuai dengan rregulasi yang telah ditetapkan yaitu UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah No. Tahun 2006 tentang pelaksanaannya. Untuk ponpes agar dapat lebih meningkatkan dan mengupgrade model pengembanngan wakaf sesuai dengan keadaan saat ini. Agar wakaf dapat diterima dengan lebih baik oleh masyarakat luas. Nadzir wakaf hendaknya mendokumentasikan penyerahan dana dan ikrar wakaf baik secara materil maupun moril, baik secara lisan maupun tulisan, dan melegalitaskannya sesuai dengan UU dan peraturan yang telah ditetapkan. Wakif atau pihak yang mewakafkan baik perorangan atau badan hukum hendaknya melakukan ikrar wakaf sesuai dengan ketentuan dan Undang- Undang yang berlaku. Para pengelola pondok pesantren hendaknya meningkatkan manajemen lembaga khusunya dalam pengelolaan wakaf sehingga menjadi lembaga yang profesional demi kemslahatan umat. DAFTAR PUSTAKA