JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 EFESIENSI PENGAWASAN ATAS PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JALUR HIJAU I Wayan Winarsa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mahendradatta - Denpasar email: winarsawayan@gmail. Abstrak- Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena sudah lamanya Perda ini dan kala itu antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar masih satu, namun perda ini masih dipakai oleh Pemkab BadungTujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui berapa besar masih layaknya perda ini diterapkan di Pemkab Badung. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya perda baru dalam rangka pengawasan atas penegakan peraturan daerah kabupaten Badung sebagai pengganti perda no 3 tahun 1992 tentang jalur hijau, karena pesatnya pemanfaatan jalur hijau sebagai daerah Kata Kunci: Efisiensi. Pengawasan. Penegakan Perda. Jalur Hijau Abstract- This research is motivated by the fact that this Regional Regulation and at the time between the Badung Regency and the City of Denpasar were still one, but this regulation was still used by the Badung Regency Government. The purpose of this study was to find out how much this local regulation was applied in the Badung Regency. The results of the study show that there is a need for new regulations in the context of monitoring the enforcement of the Badung regency regulation in lieu of regulation No. 3 of 1992 concerning green lanes, due to the rapid utilization of green lanes as residential areas. Keywords: Efficiency. Monitoring. Enforcement of Regulations. Green Line Pendahuluan Negara Indonesia ini adalah negara negara itu dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan atas hukum. yang berdasar atas hukum . Salah satu ciri sebagai negara hukum bukanlah atas kekuasaan . adalah adanya perlindungan hukum bagi Konsekuensi sebagai negara berdasarkan Dengan begitu rakyat mendapat atas hukum adalah segala aparatur dari jaminan perlindungannya secara yuridis, sebagai warga negara yang mempunyai Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 hak dan kewajiban, dimana pemerintah maupun pemerintah daerah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat sebaliknya rakyat tidak dapat melakukan kehendaknya menurut Karena itu pasal 18 Undang-Undang kepentingan pribadinya. Dasar 1945 antara lain, menyatakan Otonomi Daerah. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pembagian daerah Indonesia atas beserta Amandemen ke- I dan II UUD daerah besar/kecil dengan bentuk dan 1945 di dalam Pasal 18 ayat 1, 2, dan 5 diatur mengenai Pemerintahan Daerah, dengan Undang-Undang. Di dalam penjelasan pasal tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia antara laindikemukakan bahwa Auoleh dibagi atas daerah-daerah Propinsi dan karena itu suatu eenheisstaat, maka daerah Propinsi dibagi atas kabupaten Indonesia tidak akan mempunyai daerah dan kota mempunyai pemerintah daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat yang diatur dengan Undang-Undang. Daerah Indonesia akan dibagi ke Pemerintahan Propinsi. Daerah otonomi dan tugas pembantuan. Daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang Kabupaten, dan kota mengatur sendiri Propinsi daerah-daerah (Streek Locale administrasi belaka, semuanya menurut Pemda menjalankan otonomi seluas- aturan yang akan ditetapkan dengan luasnya kecuali urusan pemerintahan Undang-undangAy. yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Dengan demikian adanya. UUD 1945 ini merupakan landasan yang kuat untuk Dari ketentuan diatas dapat disimak Negara Republik Negara Indonesia Kesatuan memberi kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah sebagaimana tertuang dalam ketetapan manamenganut asas desentralisasi di MPR. RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 penyelenggaraan Otonomi Daerah. berkeadilan dan perimbangan Keuangan Daerah Otonomi memiliki kewenangan Otonomi dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan prakarsa dan Daerah. Keuangan Pusat Daerah dalam kerangka NKRI. aspirasi masyarakat. Sesuai dengan Ketetapan MPR RI Sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 Nomor XV/MPR/1998 tersebut diatas, ayat 6 menyebutkan bahwa: Pemda penyelenggaraan suatu otonomi daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk kewenangan yang luas, nyata dan juga melaksanakan otonomi dan tugas-tugas bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan kepada Sesuai Pemda daerah dengan pengaturan, pembagian Kabupaten Badung dalam melaksanakan dan pemanfaatan sumber daya nasional tugasnya dibidang pemerintahan dan yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Disamping Perda. Dari banyaknya Perda Kabupaten itu, penyelenggaraan otonomi daerah Badung, satu diantaranya adalah Perda turut pula dilaksanakan dengan prinsip- Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun prinsip yang berdemokrasi, peran serta kalangan masyarakat, pemerataan dan Bangunan-bangunan pada jalur sebelah keadilan,beserta memperhatikan potensi kiri dan kanan sepanjang jalan yang dan keanekaragaman daerah. ditetapkan sebagai dasar jalur hijau Larangan Mendirikan Hal mendasar dalam Undang-undang Kabupaten ini adalah mendorong memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan mengatur mengenai tata ruang untuk kreativitas, meningkatkan peran serta pembangunan, pengembangan pariwisata masyarakat, mengembangkan peran dan sehingga tercapai kehidupan masyarakat fungsi DPRD. Oleh karena itu. Undang- sehat dan tentram di Kabupaten Badung. undang itu menetapkan Otonomi Daerah Akibat penetapan Perda tersebut, secara utuh pada Daerah Kabupaten dan maka kepada masyarakat yang memiliki Daerah. Daerah Kabupaten dan daerah Badung. Bilamana Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 itu saat ini maka, beberapa wilayah mendirikan bangunan permanen maupun keberadaannya mulai diperbincangkan yang tidak permanen, yang tidak sesuai karena pemilik tanah pada daerah yang dengan fungsi atau kepentingan tanah telah ditetapkan sebagai jalur hijau itu tersebut . asal 2 Perda Kab. Badung No. membuat bangunan untuk perumahan. Tahun ISSN: 2620-5173 Sedangkan Berdasarkan latar belakang masalah bangunan yang telah dibangun sebelum ditetapkan Perda itu, dilarang diperluas membahas masalah tentang AuPenegakan baik ke atas maupun kesamping oleh Peraturan Daerah Kabupaten Badung dengan pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 1992 Tentang Jalur Hijau. II. WEWENANG DAN PROSEDUR dirasakan perlu. Kewenangan adalah apa PEMBENTUKAN PERDA yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan berawal dari kekuasaan legislatif . iberi oleh Pengertian dan Jenis Wewenang Kamus umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W. Poerwadarmita, yang undang-undan. atau berasal dari kekuasaan eksekutif/administratif. Ay Kewenangan dimaksud dengan kewenangan adalah hak terhadap segolongan orang-orang tertentu dan kekuasaan . ntuk melakukan sesuat. atau terhadap sesuatu bidang pemerintahan Dalam kaitannya dengan Pemerintah . tau bidang urusa. tertentu yang bulat. Daerah, kewenangan Pemerintah Daerah disini maksudnya adalah hak dan kekuasaan sesuatu onderdil tertentu saja. Wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk adalah kekuasaan untuk melakukan suatu melakukan sesuatu. tindakan hukum privat atau hukum pribadi Beberapa literatur ditemukan pendapat tentang kewenangan dan wewenang. Prajudi . ukum perdat. Menurut Philipus M. Handjon, istilah Atmosudirjo mengemukakan bahwa: wewenang atau kewenangan itu digunakan AuKita perlu membedakan antara kewenangan sejajar dengan istilah beveoedgheid dalam . uthority, geza. dan juga wewenang konsep hukum publik. Dalam konsep hukum . ompetence, bevoeghei. , walaupun dalam praktek pembedaannya sendiri tidak selalu berkaitan dengan kekuasaan yaitu kekuasaan Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 Sebagai unsur suatu Kewenangan daerah sendiri mencakup konsep hukum publik wewenang atau kewenanganseluruh bidang pemerintahan, kewenangan terdiri atas sekurang-kurangnya kecuali di dalam bidang politik luar negeri, tiga buah komponen, yaitu pengaruh, dasar pertahanan keamanan, peradilan moneter, hukum, dan konformitas hukum. dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang Komponen pengaruh itu adalah bahwa Kewenangan bidang lain disini meliputi penggunaan wewenang dimaksudkan untuk kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara penggunaan wewenang dimaksudkan untuk makro, dana perimbangan keuangan, sistem mengendalikan perilaku subyek hukum. Komponen dasar hukum, artinya wewenang pemberdayaan SDM. SDA, serta teknologi Komponen konfirmitas hukum, tinggi yang bersifat strategis, konservasi dan standarisasi nasional. wewenang, yaitu standard umum . emua Kewenangan pemerintahan yang mana jenis wewenan. dan juga standard khusus diserahkan kepada daerah dalam rangka . ntuk jenis wewenang tertent. desentralisasi harus pula disertai dengan Bahwa kekuasaan seringkali bersumber penyerahan dan pengalihan pembiayaan, pada wewenang formal . ormal authorit. , sarana dan prasarana, serta sumber daya yang memberi wewenang atau kekuasaan manusia sesuai dengan kewenangan yang kepada seseorang atau suatu pihak dalam diserahkan tersebut. Selain itu, kewenangan tahun:. pemerintahan yang dilimpahkan kepada Dengan demikian, kekuasaan itu bersumber gubernur dalam rangka dekonsentrasi harus kepada hukum, yaitu ketentuan hukum yang disertai dengan pembiayaan sesuai dengan mengatur pemberian wewenang. kewenangan yang dilimpahkan tersebut. anpa Menyimak berbagai pandangan di atas Kewenangan propinsi sebagai Daerah dapatlah dikatakan bahwa kewenangan atau Otonom mencakup kewenangan di dalam wewenang berkaitan dengan kekuasaan yang bidang pemerintahan yang bersifat lintas formal/legal yaitu kekuasaan bersumber dari Kabupaten dan Kota, serta kewenangan ketentuan hukum serta kewenangan selalu sebagai Daerah Otonom termasuk juga berkenaan dengan tindakan hukum publik. kewenangan yang tidak atau belum dapat Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Penegakan hukum terhadap hukum yang Kota. Kewenangan Propinsi sebagai wilayah telah dikeluarkan oleh daerah atau yang Administrasi mencakup kewenangan dalam dilimpahkan kewenanganya oleh bidang pemerintahan yang dilimpahkan Pemerintah. kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah. Bantuan penegakan keamanan dan Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya kedaulatan negara. Kewenangan dan bertanggung jawab untuk memelihara daerah kota mencakup semua kewenangan kelestarian lingkungannya sesuai dengan Bidang pemerintahan yang peraturan perundang-undangan. wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten Kewenangan Daerah menyangkut pula dan daerah kota meliputi pekerjaan umum, di wilayah laut yang meliputi: kesehatan, pendidikan dan kebudayaan. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah perdagangan, penanaman modal, lingkungan laut tersebut. hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga Pengaturan kepentingan administratif. Pengaturan tata ruang. Fungsi Peraturan Daerah Dalam kekhususan dan keragaman daerah, serta Pelaksanaan Otonomi Daerah penyalur aspirasi masyarakat daerah. Namun Perda mempunyai kedudukan strategis, pengaturannya, tetap dalam kerangka NKRI karena diberikan landasan konstitusional Pancasila UUD yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal Ketiga, 18 ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia kesejahteraan daerah. Dan keempat, sebagai Tahun Perda beberapa fungsi, pertama sebagai suatu instrumen kebijakan untuk melaksanakan perundang-undangan otonomi daerah dan tugas pembantuan Perda memiliki fungsi yang sama dengan sebagaimana amanat UUD RI Tahun 1945 peraturan perundang-undangan. dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kedua,Perda Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya Bagir Manan mengemukakan tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, pertimbangan yang sudah disebutkan di Fungsi sosial ini dapat dibedakan: Fungsi Internal Fungsi perubahan Fungsi Internal Fungsi stabilisasi pengaturan perundang-undangan sebagai sub Fungsi kemudahan sistem hukum . ukum perundang-undanga. Lahirnya sebuah Perda ini merupakan terhadap sistem-sistem kaidah hukum pada upaya pemerintah daerah dalam mengelola otonomi daerah yang sesuai amanat Undang perundang-undangan menjalankan fungsi Undang Pemerintahan penciptaan hukum, fungsi pembaharuan Hal itu tentunya juga dimaksudkan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, untuk menentukan fram atau koridor hukum fungsi kepastian hukum. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan masyarakat agar tidak bersikap semaunya. beberapa fungsi: Pembatasan yang dimaksud bukan untuk Fungsi penciptaan hukum Fungsi pembaharuan hukum bertentangan dengan hak asasi manusia. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum akan tetapi produk hukum daerah tersebut Fungsi kepastian hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada Fungsi Eksternal Tahun terayomi, terlindungi, dan dipikirkan akan Fungsi eksternal adalah keterkaitan Daerah perundang-undangan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat II. PENGAWASAN DAN SANKSI disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang di TERHADAP YANG MELANGGAR mana meliputi fungsi perubahan, fungsi PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NO. 3 TAHUN 1992 Dengan demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada TENTANG JALUR HIJAU hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi 1 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi sosialakan lebih diperankan oleh peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah perundang-undangan, karena lewat berbagai Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 Kabupaten Badung No. 3 Tahun 1992 2 Faktor-Faktor Pendukung tentang Jalur Hijau Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 3 Tahun 1992 Pengertian jalur hijau dapat ditinjau dari harfiahnya/etimologi. Tentang Jalur Hijau Secara etimologi, jalur hijau Guna mengkaji faktor-faktor pendukung terdiri dari gabungan dua kata yaitu jalur dan maupun penghambat pelaksanaan Peraturan Menurut W. Poerwadarminta di Daerah dalam bukunya kamus Bahasa Indonesia, jalur hijau berarti ruang antara dua deret mempengaruhi keefektifan suatu peraturan sebagaimana dikemukakan oleh Soerjono Jalur Hijau, faktor-faktor Soekanto dan Mustafa Abdullah, adapun Secara gramatikal diatur di dalam buku faktor-faktor Pedoman Tentang Perencanaan Lingkungan keefektifan suatu peraturan ini sejalan Perumahan, jalur hijau yaitu jalur tanah yang akan dipertahankan dalam keadaan semula dalam penegakan suatu peraturan, yaitu . iasanya pertania. dan hanya beberapa jenis bangunan tertentu yang diperbolehkan Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri, ada di dalamnya, seperti rumah sakit, rumah artinya apakah peraturan dimaksud dapat menciptakan suatu keamanan, ketertiban. Sedangkan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung faktor-faktor kepastian hukum, beserta perlindungan kepada masyarakat. mendirikan bangunan-bangunan pada daerah Petugas yang melaksanakan/menegakkan jalur hijau di Kabupaten Badung. Jalur hijau peraturan, artinya apa petugas hukum itu adalah suatu garis hamparan tanah yang luas telah mempunyai sifat serta sikap yang menghijau, yang ditetapkan oleh pemerintah bertanggung jawab terhadap tugas dan daerah sebagai daerah yang tidak boleh Fasilitas yang mendukung pelaksanaan atau menegakkan peraturan itu, artinya apakah fasilitas yang diperlukan untuk Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 kelancaran pelaksanaan dari peraturan bawahannya seperti Camat. Kepala Desa, telah ada dan lengkap. maupun oleh petugas penyidik pada Adanya Dalam pelaksanaan tugasnya masyarakat untuk melaksanakan secara semua aparat di atas sampai saat ini telah konsekuen terhadap peraturan-peraturan melakukan berbagai tindakan untuk bisa yang dibebankan kepadanya. mencegah serta menanggulangi terhadap rumah-rumah yang melanggar. Bilamana keempat tolok ukur itu kita Perda pelaksanaan dari Perda Nomor 3 Tahun Nomor 3 Tahun 1992 tentang jalur hijau itu, 1992, selain telah tersedia perlengkapan maka keempat faktor itu merupakan faktor administrasi kantor seperti mesin ketik. Hal ini disebabkan karena: papan pengumuman, brosur-brosur, juga Bahwa pembuatan dari Peraturan Daerah telah ada kendaraan AuBoldozerAy. Palu, tali Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 1992 yang sewaktu-waktu siap dioperasikan tentang jalur hijau telah memenuhi untuk melakukan pembongkaran terhadap syarat-syarat pembuatannya baik syarat bangunan yang melanggar. yuridis, sosiologis, maupun filosofis. Ditinjau dari kesadaran dan kepatuhan sehingga dapat memberikan perlindungan masyarakat untuk dapat melaksanakan dan kepastian hukum, serta keamanan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 1992, terhadap masyarakat. bahwasanya sebagian besar tidak merasa Ditinjau Sehubungan dengan fasilitas pendukung pelaksanaan/penegakkan berkeberatan diterapkannya tanah-tanah peraturan daerah, dalam pelaksanaannya yang mereka miliki sebagai kawasan jalur telah dibentuk Tim Pengawasan Izin hijau, dan hanya sebagian kecil saja yang Bangunan-Bangunan. Tim Pelaksana Izin merasa keberatan. Alasan bagi mereka Bangunan-Bangunan. Ketiga tim yang yang tidak berkeberatan adalah dengan dibentuk itu merupakan unsur pembantu penetapan sebagai kawasan jalur hijau. Kepala Daerah dalam tugasnya mencegah maka mereka akan tetap melaksanakan sekaligus pula menanggulangiterjadinya pekerjaannya sebagai petani tanpa ada pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 dipengaruhi oleh timbulnya bangunan Tahun 1992. Disamping ketiga tim itu, yang berpengaruh terhadap pengairannya. Kepala Daerah juga dibantu oleh aparatur Alasan berkeberatan adalah oleh karena Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 penetapan itu mereka tidak dapat menjual tanahnya tidak dapat dibanguni untuk tanahnya dengan harga tinggi ataupun tempat usaha. 3 Faktor-Faktor Penghambat berlakunya jalur hijau dan kepastian hukum PelaksanaanPeraturan Daerah mengenai bangunan-bangunan yang telah Kabupaten Badung Tentang Jalur Hijau didirikan di kawasan jalur hijau tentu perlu ditinjau kembali apakahpada saat ini masih Dengan tetap berpijak terhadap keempat pantas dan sesuai dengan tata guna tanah tolak ukur di atas, adapun faktor-faktor serta kepentingan masyarakat? Sedangkan penghambat dalam pelaksanaan dari Perda mengenai kepastian hukum dari rumusan Nomor 3 Tahun 1992 tentang jalur hijau Aubangunan-bangunanAy yang permanen atau tidak permanen, serta bangunan yang sesuai Ditinjau dari segi peraturannya dengan fungsi atau kepentingan tanah perlu Dari penelitian yang penulis lakukan mendapatkan penegasan lebih lanjut untuk diperoleh informasi bahwa pembangunan mencegah penafsiran yang berbeda-beda. rumah pemukiman oleh beberapa anggota Dengan kata lain ada beberapa materi dari masyarakat di kawasan jalur hijau itu peraturan daerah itu yang disesuaikan atau disebabkan karena tanah di kawasan itu satu-satunya tanah yang mereka miliki, di lain pihak kemungkinan untuk hidup dalam Ditinjau dari petugas yang lingkungan keluarga yang makin meningkat melaksanakan peraturan jumlahnya sudah tidak memungkinkan lagi. Pada prinsipnya aparat pelaksana dari Sedangkan bagi mereka yang mendirikan Perda, yakni Kepala Daerah beserta aparat bangunan untuk tempat berusaha, alasannya pembantunya telah melaksanakan tugas dan bahwa mereka mendirikan bangunan itu kewajiban mereka dengan baik. Hanya saja hanya untuk sementara waktu yang bersifat upaya pencegahan pelanggaran peraturan itu bangunan darurat. perlu lebih ditingkatkan sehingga dapat Berkenaan dengan hal di atas apabila dikurangi penindakan terhadap bangunan dihubungkan dengan isi dari Perda tentang yang telah jadi ataupun setengah jadi. Dan jalur hijau tersebut, maka yang menjadi wajib untuk memasyarakatkan Peraturan dasar kelemahan adalah mengenai wilayah Daerah ini baik melalui penyuluhan maupun Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 penyebaran brosur-brosur perlu ditingkatkan jalur hijau, ada yang mengemukakan karena sarana untuk melakukan pengawasan secara Semua hal di atas diperlukan untuk intensif . eperti mobil kelilin. , ataupun mengingatkan bahwa penindakan bangunan yang berpendapat bahwa pada saat mereka yang melanggar yang dilakukan sampai saat membangun di wilayah itu tidak dijumpai ini sebagian besar dilakukan terhadap petunjuk papan pengumuman sebagai daerah bangunan yang sudah jadi ataupun setengah jalur hijau. jadi yang sudah tentu menghabiskan biaya Dengan peningkatan pencegahan Ditinjau dari kesadaran dan kepatuhan maka itulah prosedur serta biaya ataupun hubungan harmonis antara aparat pelaksana Secara keseluruhan dari para pemilik peraturan masyarakat dapat terwujud sesuai tanah yang ditetapkan tanahnya sebagai dengan maksud peraturan daerah itu sendiri. daerah jalur hijau belumlah memahami Fasilitas yang mendukung pelaksanaan dengan baik isi daripada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992. Hal ini karena masih Dalam rangka mewujudkan maksud di terjadinya pelanggaran pada kawasan jalur atas, maka pengawasan terhadap pelaksana Pada umumnya masyarakat hanya perda tersebut perlu ditingkatkan. Untuk mengetahui bahwa di wilayah-wilayah yang meningkatkan pelaksanaan pengawasannya, ditetapkan sebagai kawasan jalur hijau tidak diperlukan dukungan dari prasarana seperti boleh membangun. Sedangkan, mengenai mobil keliling, ataupun sistem informasi bangunan apa saja yang dilarang, bagaimana yang cepat sehingga mampu dicegah dan aturan hukum yang ditimbulkan terhadap ditanggulangi sedini mungkin pelanggaran pelanggaran larangan itu belumlah secara yang akanterjadi. Disamping itu, sarana jelas diketahui masyarakat. Hal ini terutama penginformasian Perda Nomor 3 Tahun terjadi pada para petani pedesaan yang jauh 1992 pada wilayah jalur hijau seperti dari perkembangan kota. rehabilitasi papan pengumuman tentang kawasan jalur hijau sangat diperlukan. Minimnyainformasi yang jelas dan tegas mengenai perda pada sebagian warga masyarakat, membuat muncul pelanggaran- Beberapa hal di atas perlu ditingkatkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan karena timbulnya pelanggaran atas Perda Hal ini mempengaruhi tingkat kepatuhan Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 masyarakat terhadap Perda Nomor 3 Tahun i. Pelaksanaan dan Pengawasan norma-norma tersebut. Dalam pelaksanaan Terhadap Perda Kabupaten Badung No. norma-norma dari Perda, diberi kewenangan 3 Tahun 1992 tentang Jalur hijau untuk memaksakan norma-norma itu agar ditaati masyarakat. Adapun bentuk sanksi Pelaksanaan serta pengawasan di dalam yang diatur oleh Perda Kabupaten Badung, penegakan Peraturan Daerah tentang Jalur yaitu berupa sanksi administrasi, berupa Hijau di Kabupaten Badung dilakukan oleh teguran lisan atau tertulis bagi si pelanggar Bupati selaku Kepala Daerah, serta instansi yang mendirikan bangunan di kawasan jalur terkait, seperti Dinas Cipta Karya Camat. Bilamana dalam pengawasan terhadap Kepala Desa, peraturan diduga akan terjadi pelanggaran Adapun bentuk-bentuk dari pengawasan sesuai pasal 4 ayat 2 Perda Nomor 3 Tahun pada Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang 1992 maka oleh Bupati akan diadakan jalur hijau di Kabupaten Badung adanya pengecekan dan memberikan peringatan pengecekan tim pengawas izin bangunan, yaitu Dinas Cipta Karya dan dilakukannya melakukan pengecekan Bupati berwenang pengecekan keliling oleh Satpol PP. Pada untuk menunjuk pejabat penyidik baik kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan polisi, jaksa, maupun kepala dinas PU jalur hijau. Kabupaten Tindak lanjut pengawasan dari pihak Badung Bilamana Dalam pelanggar akan dikenakan ketentuan perda penyelidkan terbukti ada pelanggaran, maka diancam hukuman pidana dengan hukuman oleh pejabat penyidik dapat dikeluarkan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau surat peringatan secara lisan kemudian Rp50. disusul dengan secara tertulis kepada pihak . ima puluh ribu rupia. dan si pelanggar yang melanggar. Dan surat peringatan itu bisa dibawa ke Pengadilan. Bupati Kepala Selanjutnya Bupati sebanyak-banyaknya Pemda berwenang membuat Perda yang Daerah. berisikan norma-norma atau kaidah-kaidah peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan, yang intinya memerintahkan berkewajiban untuk melaksanakan sendiri dalam waktu satu minggu sejak surat Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 perintah itu diterima agar membongkar Dengan kata lain terhadap pemerintah bangunannya yang terbukti melanggar. Jika surat peringatan baik yang pertama, kedua dan ketiga dari Bupati serta surat peringatan lainnya dari instansi terikat seperti : camat. Sehubungan dengan pelaksanaan dari dan kepala desa tidak diindahkan maka si peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor pelanggar atas perintah Bupati diadakan 3 Tahun 1992 tentang jalur hijau, adapun melanggar di kawasan jalur hijau di Kabupaten Badung. menjalankan tugas ini dibantu oleh unsur bangun-bangunan Kepala Daerah Kepala Adapun mekanisme penjatuhan sanksi stafnya serta oleh tim yang dibentuk khusus hukum terhadap si pelanggar dari hasil untuk pelaksanaan tugas itu, serta oleh penelitian yang dilakukan penulis lakukan aparat pemerintah pusat atau Daerah yang diperoleh data bahwa aibat hukum yang Unsur pemerintah daerah yang diterapkan kepada pihak-pihak pelanggar membantu tugas kepala daerah ini seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 di misalnya Bapeda. Dinas Daerah. Camat, daerah Kabupaten Badung adalah pemberian Kepala Desa. Sedangkan mengenai tim yang peringatan tertulis ataupun si pelanggar serta dibentuk Kepala Daerah Kabupaten Badung tindakan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan, sedangkan mengenai penerapan sanksi pidana seperti hukuman peraturan tentang jalur hijau adalah : kurungan selama-lamanya tiga bulan atau Tim pengawas izin bangun-bangunan denda sebanyak-banyaknya Rp. ima puluh ribu rupia. Sampai saat ini . Memberikan belum pernah diterapkan dan penerapan dari Bupati Kepala Daerah Kabupaten Badung dalam pemeriksanaan izin pelanggar maupun bangun-bangunan yang bangun-bangunan, pengawasan dan melanggar sampai saat ini berjalan dengan penertiban bangun-bangunan. baik dan belum ada hambatan yang dijumpai . Mengdakan dalam menerapkan akibat hukum yang pelaksana perizinan bangun-bangunan berupa tindakan pembongkaran tersebut. di Kabupaten Badung. Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 Tim pelaksana izin bangun-bangunan ISSN: 2620-5173 . Melaporkan yang bertugas untuk: Bupati . Memberi pertimbangan kepada Kepala Daerah Kabupaten Badung. Kepala Dinas PU Kabupaten Badung dalam Selanjutnya aparat pemerintah lainnya dan penertiban bangun-bangunan. yang turut serta membantu pelaksanaan . Memproses data hasil penelitian atau Peraturan Daerah ini adalah para penyidik pengecekan yang dilakukan oleh tim seperti Polisi. Jaksa Tim Penyidik ini bersama-sama . Mengadministrasikan izin bangun-bangunan. Mengadakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Badung bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jalur Hijau. pengawasan terhadap rencana dan kegiatan pembangunan Kabupaten Badung. Daerah Aparat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Badung di atas dalam mengawasi persyaratan izin bangun- senantiasa di bawah koordinasi dari Bupati Kepala Daerah, mengingat tanggung jawab . Melaporkan pelaksanaan dari penegakan peraturan itu kepada tim pengawas izin bangun- berada sepenuhnya pada Kepala Daerah sebagai Pemimpin Pemerintahan Daerah. Tim pelaksana pembongkaran bangun- Dengan bangunan yang mempunyai tugas sebagai . Melakukan pemberitahuan dari Kepala Dinas PU pembongkaran terhadap suatu bangunan tentang jalur hijau berada pada tangan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Badung. Kabupaten Badung. Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 IV. Sanksi Terhadap Pelanggaran Perda dengan keadilanlah ada jaminan stabilitas Kabupaten Badung No. 3 Tahun 1992 hidup mannusia. Agar tidak terjadi benturan tentang Jalur Hijau bersama itu, perlu ada aturan-aturan. Sebelum membahas mengenai sanksi sinilah diperlukan hukum sebagai wasitnya. terhadap pelanggaran Perda No. 3 tahun Pada masyarakat yang telah maju, hukum 1992 ada beberapa rteori keadilan yang diterapkan, sesuai dengan teori Keadilan meletakkan prinsip-prinsip keadilan. untuk menganalisa pelaksanaan didalam Rawls melihat, dalam kenyataannya, penegakkan Perda No. 3 tahun 1992. Rawls distribusi beban dan keuntungan sosial, adalah tokoh yang meyakini bahwa prinsip- prinsip etika dapat menjadi dasar yang kuat pangan, papan, dan hak-hak asasi, ternyata dalam membangun masyarakat yang adil. belum dirasakan seimbang. Faktor-faktor Rawls seperti agama, ras, keturunan, kelas sosial, tentang masyarakat yang adil dengan teori dan sebagainya, menghalangi tercapainya keadilannya yang dikenal pula dengan teori Posisi mengatakan, hal itu tidak lain karena teorinya. Rawls banyak terpengaruh oleh struktur dasar masyarakat yang belum sehat. aliran Utilitarianisme. Untuk Asli. Dalam Rawls Rawls Mengenai pemikiran Rawls ini akan dilakukan reorganisasi . all for redres. diuraikan lebih lanjut pada Bab V, tepatnya sebagai syarat mutlak untuk menuju kepada pada saat membahas suatu masyarakat ideal yang baru (Hujibers, tentang keadilan sebagai salah satu masalah-masalah filsafat 1988 : . Menurut Rawls, kebutuhan-kebutuhan Rawls pokok meliputi hak-hak dasar, kebebasan, keseimbangan antara kepentingan pribadi Bagaimana pendapatan, dan kesejahteraan. Jadi dalam yang disebut diberikan, itulah kebutuhan-kebutuhan . rimary Keadilan merupakan nilai yang good. terutama dapat dipandang sebagai tidak dapat ditawar-tawar karena hanya Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 pemilihan yang kritis serta seksama atas tidak semua orang akan menerima apa Jika Sikap masyarakat, prinsip-prinsip keadilan harus rasional yang dapat diharapkan dari mengerjakan dua hal: seorang yang bijaksana. Prinsip Diandaikan tiap-tiap pertama-tama suka mengejar kepentingan institusi-institusi praktik-praktik institusional. kepentingan umum. Prinsip-prinsip Rawls manusia untuk mementingkan diri sendiri merupakan kendala utama dalam mencari prinsip-prinsip keadilan itu. Apabila dapat struktur dasar masyarakat tertentu. menempatkan diri pada posisi asli itu, manusia akan sampai pada dua prinsip Ada tiga syarat supaya manusia dapat sampai pada posisi aslinya, yakni: Diandaikan keadilan yang paling mendasar sebagai Prinsip kebebasan yang sama sebesar- manakah posisi yang akan diraih seorang besarnya . rinciple of greatest equal pribadi tertentu di kemudian hari. Tidak Menurut prinsip ini setiap orang diketahui mana bakatnya, intelegensinya, mempunyai hak yang sama atas seluruh kesehatan, kekayaan, rencana hidupnya, keuntungan masyarakat. Prinsip ini tidak keadaan psikisnya. Diandaikan bahwa prinsip dari keadilan dipilih dengan semangat keadilan, yakni keuntungan pribadi asalkan kegiatan itu tetap menguntungkan semua pihak. dengan keadilan untuk tetap berpegang Prinsip ketidaksamaan, yang menyatakan pada prinsip-prinsip yang telah dipilih. bahwa situasi perbedaan . osial ekonom. Sikap ini perlu oleh karena sasaran- harus diberikan aturan sedemikian rupa sasaran individual yang dituju harus dibagi rata antara banyak orang, dan pasti golongan masyarakat yang paling lemah Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 . aling tidak mendapat peluang untuk Rumusan ISSN: 2620-5173 Sedangkan menurut Kamus Hukum Perlindungan Hukum adalah: AuSuatu upaya merupakan gabungan dari dua prinsip, peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan negara dan sebagainya atau dapat yang . ifferent principl. dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan . he principle of fair masyarakat atau negaraAy. equality of opportunit. Konsep perlindungan Secara keseluruhan, berarti ada tiga manifestasi dari prasyarat untuk masuk ke prinsip keadilan yang dikemukakan oleh Rawls, yaitu prinsip . kebebasan yang Fenomena Negara kesejahteraan . elfare sama yang sebesar-besarnya, . perbedaan, stat. merupakan fenomena penting di akhir abad ke-19 dengan gagasan bahwa Negara Negara Tentu saja, tidak semua prinsip- prinsip keadilan ini dapat diwujudkan bersama-sama karena dapat terjadi prinsip masalah yang dihadapi oleh masyarakat, yang satu berbenturan dengan prinsip yang termasuk masalah-masalah perekonomian Untuk itu Rawls memberikan yang dalam tradisi liberalisme sebelumnya Keadilan diberikan kepada masyarakat masyarakat sendiri. sebagai bentuk perlindungan hukum dalam Perlindungan tidak hanya berdasar Kamus Bahasa Indonesia adalah sebagai hukum tertulis tetapi termasuk juga hukum tidak tertulis dengan harapan ada jaminan Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer yang dimaksudkan dengan perlindungan hukum adalah: AuSuatu upaya menjalankan hak dan kewajibannya. Hadjon yang menjamin adanya kepastian hukum menyebutkan, ada 2 macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: peraturan-peraturan undang-undangAy. Perlindungan Hukum Preventif: Kepada rakyat diberikan kesempatan mengajukan Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 keberatan atau pendapatnya sebelum Pemerintahan Daerah berwenang untuk menegakkan Peraturan Daerah. Paksaan yang dilakukan oleh penguasa eksekutif Bertujuan mencegah terjadinya sengketa. untuk menegakkan hukum dalam Undang- Perlindungan Hukum Represif : bertujuan Undang ini disebut Aupaksaan penegakan menyelesaikan sengketa hukumAy Aupaksaan hukumAy. Perlindungan hukum preventif sangat Paksaan itu harus didahului oleh suatu perintah tertulis oleh penguasa eksekutif kepada pelanggar. Apabila pelanggar tidak dengan ada perlindungan hukum preventif, memperdulikannya, barulah dijalankan suatu pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati tindakan yang memaksa. Paksaan itu harus mengambil keputusan yang didasarkan pada langsung tertuju kepada pemulihan suatu Dengan keadaan atau pencegahan terjadinya suatu keadaan yang tidak sah. Pejabat yang rakyat oleh peradilan umum di Indonesia diserahi tugas untuk menjalankan paksaan penegakan hukum terhadap pelanggar, oleh karena paksaan penegakan hukum itu pada Dari pengertian perlindungan hukum umumnya dapat menimbulkan kerugian atau dalam penelitian ini penulis menggunakan acuan Perlindungan Hukum Represif. hukum itu hendaknya dilakukan secara Dalam kaitannya dengan pelanggaran Perda No. 3 tahun 1992 tentang jalur hijau. Pemerintah Daerah dalam kedudukannya sebagai pemegang hak eksekutif, harus selalu mengusahakan agar Peraturan Daerah ringannya pelanggaran yang dilakukan. Penegakan Peraturan Daerah pada umumnya dilakukan dengan: Mengambil itu ditaati bukan saja oleh rakyat tetapi juga sesuatu, yang bertentangan dengan oleh instansi-instansi pemerintah, dan bila Peraturan dianggap perlu Pemerintah daerah dapat kaidah-kaidah itu, atau dengan kata lain Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 Mencegah pengecekan Bupati berwenang untuk Pejabat Peraturan Penyidik baik Polisi. Jaksa, maupun Kepala Daerah akan atau sedang dijalankan. Dinas PU Kabupaten Badung melakukan ISSN: 2620-5173 Melakukan segala sesuatu, yang Peraturan Daerah yang telah dipakai. Bilamana penyelidikan terbukti ada pelanggaran, maka oleh Pejabat Penyidik dapat dikeluarakan Memperbaiki segala sesuatu yang Peraturan Daerah telah ditiadakan. surat peringatan secara lisan yang kemudian disusul secara tertulis kepada pihak yang ditembuskan kepada Bupati Kepala Daerah. Sehubungan Selanjutnya Bupati Peraturan Daerah dalam penyelengaraan peringatan secara tertulis kepada yang pemerintahan di daerah, maka di alam bersangkutan, yang isinya memerintahkan agar dalam waktu satu minggu sejak surat persiapan, pengetahuan dan penguasaan perintah itu diterima agar membongkar sepenuhnya materi yang akan diatur dalam bangunannya yang terbukti melanggar. Jika Peraturan Daerah itu. Sehingga Peraturan surat peringatan baik yang pertama, kedua. Daerah dan ketiga dari Bupati serta surat peringatan manfaatnya oleh masyarakat atau instansi lainnya dari instansi seperti Camat. Kepala yang dikenakan peraturan itu. Untik itu Desa, tidak diindahkan oleh si pelanggar, hubungan serasi antara Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sangatlah Kabupaten Badung. Dan pembongkaran benar-benar Peraturan Daerah tersebut. Bilamana Bupati bangun-bangunan Daerah yang dilakukan oleh tim ini tidak disertai pelanggar dan bahkan si pelanggar dapat pelanggaran, sesuai dengan pasal 4 ayat 2 dikenakan biaya pembongkaran tersebut. Perda Nomor 3 Tahun 1992 maka oleh Dari hasil penelitian yang penulis lakukan. Bupati diperoleh data bahwa akibat hukum yang diterapkan kepada pihak-pihak pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 di Dalam Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 Daerah Kabupaten Badung ISSN: 2620-5173 penerapan dari akibat hukum tersebut pemberian peringatan tertulis ataupun lisan terhadpa para pelanggar maupun bangun- bangunan yang melanggar sampai saat ini pembongkaran bangunan yang melanggar berjalan dengan baik dan belum ada Sedangkan mengenai penerapan hambatan yang dijumpai dalam menerapkan sanksi pidana seperti hukuman kurungan selama-lamanya peringatan maupun tindakanpembongkaran sebanyak-banyaknya Rp. 000,- sampai saat ini belum pernah diterapkan. Dan Nomor Kesimpulan Dari uraian pembahasan yang telah Pembentukan Tahun Peraturan Perundang- disampaikan pada bab sebelumnya, maka Di samping itu, juga harus dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kewenangan asas-asas perundang-undangan adalah kekuasaan berlaku, mengingat asas merupakan roh yang melekat secara atributif kepada perundang-undangan seluruh rakyat yang berada di dalam Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda lapangan hukum publik. Salah satu Kabupaten Badung No. 3 Tahun 1992 Negara tentang Jalur Hijau di wilayah-wilayah DPRD yang ditetapkan sebagai jalur hijau Peraturan Daerah. Kewenangan berjalan cukup efektif. Hal ini di dukung bersifat atributif, karena diberikan oleh dengan dibentuknya tim pengawas izin UUD 1945 untuk DPR dan Undang bangunan, tim pelaksana bangunan dan Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tim pelaksana pembongkaran bangun- Pemerintahan Daerah DPRD. Selanjutnya bilamana terjadi Pembentukan Perda pelanggaran terhadap Perda Nomor 3 otonom daerah, harus dilakukan sesuai Tahun dengan mekanisme atau proses yang telah pembinaan terlebih dahulu, apabila tidak ditentukan di dalam Undang Undang diindahkan, maka diberikan peringatan Ida Bagus Made Satya Wira Dananjaya JURNAL CAKRAWARTI. Vol. 3 No. Pebruari-Juli 2020 ISSN: 2620-5173 tertulis atau lisan kepada si pelanggar sarana pendukungnya, pengawasannya serta tindakan pembongkaran bangunan serta keterlibatan aparat pemerintah perlu yang melanggar peraturan. lebih ditingkatkan. Agar masyarakat dapat mengetahui Perda Nomor 3 Tahun 1992 perlu lebih Saran - Saran Berdasarkan simpulan di atas dapat ditingkatkan baik dengan penyuluhan- disampaikan saran-saran sebagai berikut : Untuk rehabilitasi papan-papan pengumuman tentang Jalur Hijau yang telah rusak, pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 1992 sehingga niat untuk berspekulasi dengan tentang Jalur Hijau, disarankan agar larangan pendirian bangunan itu dapat pelaksanaan pengawasannya dilakukan secara intensif. Untuk itu kelengkapan VI. DAFTAR PUSTAKA