TE DEUM: Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayanan Volume 14. Nomor 1 (Juni 2. : 163-181 ISSN 2252-3871 . , 2746-7619 . http://ojs. id/index. php/tedeum/index DOI: https://doi. org/10. 51828/td. Submitted: 09-04-2025 Accepted: 02-07-2025 Published: 02-07-2025 EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA ATAS PERAMBAAN HUTAN DI INDONESIA ECOTHEOLOGY AND THE CHURCH'S RESPONSIBILITY FOR FOREST ENCROACHMENT IN INDONESIA Rusliadi,1* Yohanes Hasiholan Tampubolon1 1Sekolah Tinggi Teologi Studi Alkitab untuk Pengembangan Pedesaan Indonesia Ciranjang. Indonesia *rusliadi912@gmail. ABSTRACT God, as the Creator of the earth and everything in it, declared all creation good, including Through nature. God provides for the survival of all living beings. This paper focuses on forests as part of GodAos good creation, emphasizing their crucial role in sustaining ecological balance and providing food sources. However. IndonesiaAos forests are in crisis due to rampant encroachment driven by various factors. As stewards of creation, believersAiand especially the churchAiare called to respond. This study urges the church to actively reject forest encroachment and fulfill its cultural mandate as a form of ministry and service. The church must engage in practical steps to protect forests, such as delivering context-relevant environmental sermons, encouraging holistic land stewardship among congregants, offering environmental education, and promoting collective awareness and In doing so, the church contributes to preserving GodAos creation and demonstrates faithful obedience to the CreatorAos mandate. Keywords: cultural mandate. Christian ecotheology. ABSTRAK Allah sebagai Pencipta telah menciptakan alam dan isinya dengan baik. Hutan, sebagai bagian dari ciptaan, memiliki peran penting dalam menjaga Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 164 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber pangan. Namun, hutan di Indonesia mengalami krisis akibat perambaan yang terus meningkat. Gereja, sebagai komunitas orang percaya, dipanggil untuk menjalankan mandat budaya dengan menjaga kelestarian ciptaan. Tulisan ini menekankan pentingnya peran gereja dalam menolak praktik perambaan hutan dan mengambil langkah konkret dalam pelestarian lingkungan. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan gereja antara lain: menyampaikan khotbah kontekstual yang menyinggung isu lingkungan, mendorong pengelolaan tanah secara holistik oleh jemaat, serta memberikan edukasi lingkungan yang berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, gereja tidak hanya menjalankan panggilan pelayanannya, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap bumi sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah. Kata-kata kunci: mandat budaya. perambaan hutan. ekoteologi Kristen. PENDAHULUAN Kekayaan alam secara khusus hutan yang ada di Indonesia memiliki sumbangsih yang besar dalam keseimbangan ekosistem yang ada di bumi Nusantara ini. Secara khusus dalam lingkup alam yang ada di perdesaan Indonesia masih sangat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang ada. Hutan adalah rumah bagi sebagian besar mahkluk. Hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia. Dari hutan semua kehidupan Dari hutan keluar semua kebutuhan hidup manusia. Dari kesunyian hutan menuju kepada hiruk- pikuk keramaian desa dan kota, lahan produksi sumber daya, ketersediaan pangan, kehidupan satwa dan keseimbangan ekosistem. Maka hutan menjadi bagian yang sangat perlu untuk dipertahankan, dijaga, dikelola dengan baik dan dilestarikan. Perambahan hutan pada dasarnya adalah satu istilah umum yang digunakan dalam menjelaskan upaya pengolahan sumber daya hutan. Upaya pengolahan ini melibatkan individu sebagai penguasa dominan dalam praktik ini dan hutan . sebagai obyek utama dalam upaya memenuhi target penguasa. Sehingga, dalam suatu kurun waktu tertentu adanya perwujudan suatu aturan yang menyoroti praktik perambaan ini sebagai suatu kegiatan yang bernilai negatif karena di luar kendali dan izin negara. meskipun demikian pentingnya hutan bagi manusia dan makhluk lainnya, keserakahan menutup mata sebagia dari pada makhluk berakal 1 Totok Dwi Diantoro. AuPerambahan Kawasan Hutan pada Konservasi Taman Nasional (Studi Kasus Taman Nasional Tesso Nilo. Ria. ,Ay Jurnal Mimbar Hukum 3, no. : 551. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 165 . eskipun tidak pantas demikin penyebutanny. yang dikuasai hawa nafsu Sebagian dari pada oknum tersebut membabi buta dalam memperkosa hutan. 2 sehingga fungi hutan pada dasarnya keluar dari apa yang seharusnya. Kepentingan hutan bagi masyarakat yang adalah sumber kehidupan kini bergeser kepada fungsi yang lain yaitu sebagai sumber kepuasan nafsu kekayaan sebagai dari dari pada oknum tersebut. Oleh karena itu, perambaan hutan memjadi kepentingan bersama untuk diusut tuntas para pelaku yang menjejakinya. Pengusutan ini menjadi perhatian bersama dan kerja sama yang baik oleh pihak adat setempat, masyarakat dan juga pemerintah. Forest Watch Indonesia mempublikasikan suatu fenomena hutan Indonesia yang sedang berada dalam masa kritis. Dalam tulisan ini, dijelaskan hutan yang ada di Indonesia menjadi perhatian bagi semua pihak. Laju deforestasi3 hutan adalah 2,54 ha/tahun. Deforestasi terjadi pada hutan yang berada di pulau-pulau terpencil dan pengelolaannya belum dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ijin yang berlaku. Pada dasarnya menurut informasi ynag sudha lama beredar bahwa Indonesia adalah penyumbang hutan terbanyak, faktanya hutan alami ini hanya ada di beberapa tempat tertentu. Oleh karena itu, tidak heran jika pada periode akhir ini ada banyak bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan perubahan iklim yang terjadi. Salah satu contoh perambaan hutan yang terjadi di Indonesia berada di hutan kaki gunung kerinci di desa Gunung Labu kecamatan Kayu Aro Barat pada daerah Taman Nasional Kerinci Seblat. Tercatat adanya perambaan hutan diakibatkan oleh deforestasi lahan pertanian oleh Terhitung pada tahun 2022 luas lahan yang sudah di jadikan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat Kayu Aro adalah 4. 520 ha. Hal ini pun membawa dampak yang sangat merugikan masyarakat itu sendiri yaitu terjadinya banjir dan tanah longsor. 5 Jadi, perambaan hutan yang terjdi di 2 Memperkosa hutan. istilah ini sebagai kiasan dalam memberikan penjelasan yang menujukan bahwa hutan dikeruk dengan tidak mempertimbangkan segala hal demi memuaskan keperntingan oknum tertentu. 3 Deforestasi adalah suatu kegiatan mengalihfungsikan hutan dalam skala besarbesaran, dari hutan alami kepada kegiatan-kegiatan manusia seperti pembukaan hutan menjadi perkebunan luas, kegiatan tambang dan kegiatan lainnya. AuNasib Hutan Indonesia di Ujung Tanduk,Ay Forest Watch Indonesia, 20 Januari 2024. 4 AuNasib Hutan Indonesia di Ujung Tanduk. Ay 5 Yolanda Nur dkk. AuFaktor Penyebab Perambahan Hutan di Kaki Gunung Kerinci dalam Kawasan TNKS di Desa Gunung Labu. Kecamatan Kayu Aro Barat,Ay Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 6, no. : 474Ae76. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 166 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA desa Gunung Labu ini menjadi salah satu contoh dari sekian banyak praktik perambaan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan tidak bertanggung jawab dan dengan alasan yang berbeda-beda. Hal ini kembali menyita perhatian semua pihak secara khusus bagi masyarakat yang tinggal disekitaran desa Gunung Labu untuk selalu menjaga kelestarian hutan dan pengelolaan yang baik. Berdasarkan studi penelitian yang di lakukan. Indonesia sebagai negara yang tercatat memiliki ketersediaan kawasan hutan alami yang banyak, kini berada di urutan kedua sebagai negara dengan tingkat deforestasi yang meningkat dengan hitungan bahwa Indonesia kehilangan hutan sebanyak 7% atau setara dengan 1,4 juta ha dalam tahun 2005 dan hal ini juga diakibatkan ada praktik menyimpang dalam mengelola Hutan dikelola tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan yang baik. jadi dari hal ini, jelas bahwa keadaan hutan yang ada di Indonesia memerlukan perhatian khusus dari pada semua pihak kecuali dari oknumoknum perusak hutan yang tidak bertanggungjawab. Keluar dari pada persoalan perambaan hutan yang ada di Indonesia yang dibahas secara umum, dalam konteks pengajaran, secara khusus berkaitan dengan filsafat Barat . owboy ethics/hukum rimb. yang mengajarkan tentang manusia diberikan kuasa yang dominan terhadap alam ciptaan termasuk hutan. Hal ini menjadi landasan yang keliru terhadap sikap manusia terhadap ciptaan yang lain. Lynn White dan Kristin SchraderFrechette, menjelaskan bahwa krisis ekologi yang terjadi akibat pengajaran dari pada Yahudi-Kristen. Jadi, semua krisis yang terjadi pada alam ciptaan Allah ini termasuk krisis hutan akibat perambaan, semua adalah warisan budaya Yahudi-Kristen yang berkaitan dengan mandat budaya dalam Kejadian 1:28. 7 jadi, bagian in adalah sebagai kritikan bagi orang Kristen dalam menjalankan mandat budaya dengan berlandaskan pemahaman yang baik dan tidak menyimpang dari pengajaran yang Alkitabiah sehingga persoalan penyimpangan ini tidak menjadi alasan dalam merusak dan praktik perambaan hutan yan terjadi. 6 Harold Pardede. AuKAJIAN EKOTEOLOGI KEJADIAN 1:28 SEBAGAI AMANAT BUDAYA DAN HUBUNGANNYA TERHADAP KERUSAKAN ALAM LINGKUNGAN,Ay Excelsis Deo: Jurnal Teologi. Misiologi, dan Pendidikan 8, no. Juni 2. , https://doi. org/10. 51730/ed. 7 Dwi Budhi Cahyono. AuEko-Teologi John Calvin: Dasar Kekristenan Dalam Tindakan Ekologi (Sebuah Respon Kekristenan Terhadap Tindakan Ekolog. ,Ay Diegesis : Jurnal Teologi 6, no. Agustus 2. : 72Ae88, https://doi. org/10. 46933/dgs. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 167 Selain dari pada pembahasan masalah perambaan hutan yang terjadi secara praktik dan juga kesalapahaman akan kewajiban masnusia sebagai pengelola dan penguasa alam ciptaan Allah ini. Borrong dalam tulisannya menjelaskan bahwa upaya-upaya praktis ekologi masih belum mendapatkan posisi yang baik dalam teologi Kristen. Hal ini dikarenakan masih banyak para aktifis dan juga orang-orang Kristen yang beranggapan bahwa teologi pentingnya adalah membahas hubungan manusia dan Allah serta berpusat pada manusia itu sendiri. Dalam perkembangan kajian teologi lingkungan . , beberapa pemikir seperti Lynn White dan Kristin Schrader-Frechette mengkritik tradisi teologis Yahudi-Kristen yang dianggap turut menyumbang pada krisis ekologis, termasuk perambaan hutan, karena pemahaman yang menekankan dominasi manusia atas alam. Di sisi lain, pemikir Indonesia seperti Borrong menunjukkan bahwa kesadaran ekologis dalam teologi Kristen masih belum mendapat tempat yang memadai, karena fokus utama teologi sering kali hanya pada hubungan manusia dengan Allah, bukan dengan ciptaan secara keseluruhan. Kebaruan dari tulisan ini terletak pada pendekatan kontekstual yang memposisikan gereja lokal sebagai aktor utama dalam merespons krisis perambaan hutan. Tulisan ini tidak hanya menawarkan kritik teologis terhadap pemahaman yang keliru mengenai mandat budaya, tetapi juga menghadirkan strategi praktis bagi gereja untuk mengambil peran aktif dalam pelestarian hutan melalui pemberitaan firman, edukasi lingkungan, dan keterlibatan nyata dalam pengelolaan ekosistem secara berkelanjutan. METODE PENELITIAN Tulisan ini menggunakan metode penelitian pustaka . ibrary researc. Yang dimana informasi yang disajikan berasal dari penelitian dari berbagai tulisan yang membahas masalah yang diangkat. Semua informasi yang diambil berasal dari sumber pustaka yang relevan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan seperti buku, jurnal, kamus, dokumen dan 8 Agung Jaya. AuPeran Gereja-Gereja Dalam Mengatasi Krisis Ekologis Di Desa Patila,Ay Masokan: Ilmu Sosial dan Pendidikan 2, no. Desember 2. : 93Ae104, https://doi. org/10. 34307/misp. 9 Nursapia. AuPenelitian Kepustakaan,Ay IqraAo: Jurnal Perpustakaan dan Informasi 8, no. : 68Ae73. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 168 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA Langkah awal dalam penelitian ini dimulai dengan mengidentifikasi permasalahan utama, yaitu maraknya praktik perambaan hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, serta lemahnya keterlibatan teologis dan praktis dari gereja dalam merespons isu tersebut. Peneliti kemudian merumuskan tujuan kajian ini, yakni untuk menegaskan peran gereja sebagai agen pelestarian lingkungan dalam kerangka ekoteologi Kristen. Data dan informasi dikumpulkan melalui sumber-sumber pustaka seperti buku teologi, jurnal ilmiah, laporan organisasi lingkungan, dokumen resmi pemerintah, serta tulisan-tulisan kontekstual yang membahas isu kehutanan dan mandat budaya. Literatur yang terkumpul kemudian diklasifikasikan berdasarkan tema-tema utama, seperti faktor penyebab perambaan hutan, tanggapan hukum dan sosial, konsep mandat budaya dalam tradisi Kristen, dan strategi gereja dalam pelestarian lingkungan. Setelah proses klasifikasi, dilakukan analisis deskriptif dan interpretatif dengan meninjau secara kritis isi dari masing-masing sumber. Analisis dilakukan dengan pendekatan teologis dan kontekstual untuk menemukan hubungan antara ajaran iman Kristen dengan tanggung jawab sosial-ekologis gereja terhadap krisis lingkungan, khususnya perambaan Langkah terakhir dari proses penelitian adalah menyusun argumentasi dan menyimpulkan bahwa gereja, baik secara individu maupun sebagai komunitas, perlu mengambil peran aktif dan nyata dalam menanggapi isu ini, tidak hanya melalui pemberitaan firman . hotbah dan edukas. , tetapi juga melalui keterlibatan langsung dalam tindakan pelestarian hutan sebagai bagian dari implementasi mandat budaya yang bertanggung jawab. HASIL DAN PEMBAHASAN Fenomena Perambaan Hutan di Indonesia Hutan adalah penunjang hidup semua mahkluk hidup lainnya termasuk manusia. Hutan menempati ruang penting di bumi ini khususnya bumi Nusantara ini. Oleh karena itu, kembali diingatkan bahwa hutan sendiri memiliki identitas yan penting untuk dijaga dan dikelola dengan Namun, pada kenyataannya hutan yang ada di Indonesia sendiri telah memasuki fase darurat. Kegiatan perambaan hutan terjadi dimana-mana baik dalam skala kecil maupun skala besar yang dapat memberikan dampak negatif akan keseimbangan ekosistem dan pertahanan hidup mahkluk yang bergantung padanya. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 169 Sebagaimana landasan konstitusional Pasal 33 ayat . UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: AuBumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ay Penguasaan dan pengelolaan hutan, maka bersumber dari Pasal 4 Ayat . Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan: "Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" Pada dasarnya, seluruh kekayaan alam yang ada di Indonesia masuk dan ada dalam tanggung jawab dan kebijakan pengelolaannya di atur dalam undang-undang. Oleh karena tu, peran pemerintah dalam menjaga dan mengelola hutan sangat penting. Dan di dalam pertimbangan yang lain, masyarakat tidak bisa dengan leluasa mengusai dan merambah hutan dengan bebas dan tidak bertanggungjawab, meskipun dalam kepemilikan yang sah, masyarakat wajib menjaga dan melestarikan hutan untuk pertahanan kehidupan di masa yang akan datang. 10 Jadi, kebijakan dan pengaturan yang pemerintah sebagaimana yang terkandung dalam undangundang, semata-mata adalah menjaga dan mencegah terjadinya praktik perambaan hutan yang dilakukan dengan semena-mena oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perambaan hutan yang dilakukan dalam kalangan masyarakat dan oknum-oknum tertentu, tidak hanya dilakukan dalam hutan yang tidak terpantau, tetapi juga pada hutan yang dijadikan sebagai media penelitian dan pengembang biakan mahkluk hidup lainnya dalam berbagai macam spesies di dalamnya. Meskipun demikian, faktor-faktor yang mendukung adanya perambaan hutan masih belum banyak diketahui. 11 Beberapa hal umum sebagai faktor pendukung terjadinya perambaan hutan dapat dibahas 10 Budi Candra Nasution. Yamin Lubis, dan Adil Akhyar. AuAnalisis Yuridis Perambahan Hutan pada Hutan Konservasi Tanpa Izin Menteri Berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Studi di Polres Padang Lawa. ,Ay Jurnal Ilmiah METADATA Januari 335Ae50, https://doi. org/10. 47652/metadata. 11 Alexander Alfa Jan Junior Seran. AuAnalisis Faktor-Faktor Penyebab Perambahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Sisimeni SanamAy (Skripsi. Kupang. UNDANA, 2. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 170 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA Faktor Pendukung Praktik Perambaan Hutan Pada dasarnya semua tindakan yang dilakukan manusia selalu berdasarkan pada faktor-faktor pendukungnya. Seperti pada praktik perambaan hutan yang terjadinya, maka hal ini juga didasari pada faktor Beberapa hal yang mendasari tindakan praktik perambaan hutan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti disebutkan sebelumnya bahwa faktor secara spesifik dalalm berbagai kalangan masih belum dapat diusut dengan tuntas. Dalam hal ini, faktor pendukung adalah bersifat umum berdasarkan analisis yang ada. Adapun faktor pendukung yaitu sebagai berikut: Faktor Ekonomi Salah satu studi penelitian yang dilakukan di wilayah cagar alam Watu Ata kecamatan Bajawa, praktik perambaan hutan yang dilakukan disarkan pada tingkat kebutuhan ekonomi masyarakat Bajawa yang sebagian besar adalah sebagai petani. Dari data yang ada, jumlah masyarakat Bajawa yang bermata pencaharian sebagai petani ada 79%. 12 maka dari itu, bersadasrkan data di atas mengenai jumlah persentase masyarakat yang berprofesi sebagai petani, maka dapat dianalisis bahwa jumlah luas dan kebutuhan hutan yang digunakan dalam lahan pertanian juga berada dalam tingkat yang sangat tinggi. Dalam kasus yang lain, praktik perambaan hutan yang terjadi di desa Dara Kunci kecamatan Sambelia. Lombok Timur, berdasarkan data hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan adanya kegiatan perambaan hutan diakibatkan oleh tingkat ekonomi yang masih sangat minim, sehingga masyarakat selalu berpikir dan dberusaha meningkatkan ekonomi dalam mengelola dan mengupayakan hasil hutan. Hutan dijadikan sebagai lahan bertani untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain dari pada itu, sebagian besar masyarakat yang tinggal di desa Dara Kunci adalah masyakarat pendatang yang tidak memiliki lahan yang luas untuk bertani, sehingga masyarakat ini pada akhirnya terlibat dalam praktik perambaan 12 Yoseph Rema Dhaka. AuAnalisis dan Dampaknya secara Ekonomi. Ekologi dan Faktor Yang Mempengaruhi Perambaan Hutan di Kawasan Cagar Alam Watu Ata Kecamatan Bajawa,Ay Jurnal Ilmu Kehutanan 1, no. , https://ejournal. id/wpcontent/uploads/2017/04/4. -ANALISIS-DAN-DAMPAKNYA-SECARA-EKONOMIEKOLOGI-DAN-FAKTOR-YANG-MEMPENGARUHI-PERAMBAHAN-HUTANDI-KAWASAN-CAGAR-ALAM-WATU-ATA-KECAMATAN-. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 171 hutan unutk mencukupi kebutuhan ekonomi. 13 Jadi dari contoh kasus yan kedua ini, dapat dilihat bahwa faktor ekonomi dari masyarakat menengah ke bawah merupakan faktor yang mendukung terjadinya praktik perambaan hutan yang ada di Indonesia. Faktor Alam (Lahan Subu. Salah satu foktor yang mendorong adanya perambaan hutan dalam kalangan masyarakat adalah faktor alam/kesuburan tanah di lahan hutan yang masih sangat baik. Seperti diketahui bersama bahwa penggunaan tanah sebagai lahan pertanian selalu akan menurunkan kualitas tanah yang mengakibatkan turunnya ketersediaan unsur hara dalam tanah dan berakibat tanah menjadi kurang subur dalam penggunaannya. Faktor kesuburan tanah juga dipengaruhi adanya luas lahan yang terbatas dari kepemilikan masyarakat, sehingga hal ini mendorong adanya tindakan mengambil alih dan mengelola hutan. Dan fenomena ini sering dijumpai pada masyarakat menengah ke bawah dan sekali lagi, hal ini berkaitan dengan pemenuhan ekonomi masyarakat. 14 Jadi, faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan mengenai fungsi hutan masih menjadi alasan terjadinya perambaan hutan pada masyarakat umum. Faktor Keterbatasan Pengawasan dan Pelaksanaan Hukum Meskipun perlindungan hutan dan kepemilikan hutan diatur oleh undang-undang yang sudah dicantumkan sebelumnya pada tulisan ini, berdasarkan analisis didapati bahwa penegakan hukum dan pengawasan dari pihak pemerintah setempat masih ada dalam keterbatasan. Pada dasarnya keterbatasan dalam aplikatif norma dan hukum dari pihak pemerintah belum diketahui secara pasti. Perlindungan dan pengawasan hutan dalam lingkungan yang berdekatan langsung dengan masyarakat umum memang memerlukan penjagaan yang konsisiten dan terlihat secara langsung. Seperti menugaskan polisi hutan dalam menjaga keamanan kawasan hutan. Sehingga, baik masyarakat maupun oknum-oknum tertentu yang terlibat langsung dalam praktik perambaan hutan ini memahami dan mengerti bahwa pemerintah terlibat langsung dalam menjaga kelestarian hutan. Hal ini juga berkaitan 13 Zelly Alfany. Markum, dan Budhy Setiawan. AuAnalisis Faktor-Faktor Penyebab Perambahan Hutan di Kawasan Hutan Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur,Ay Jurnal Repository UNRAM, t. , 1Ae9. 14 Alexander Alfa Jan Junior Seran. AuAnalisis Faktor-Faktor Penyebab Perambahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Sisimeni Sanam. Ay Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 172 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA dengan masyarakat menengah ke bawah yang masih belum memahami aturan dan kebijakan negara mengenai kawasan hutan lindung yang harus dijaga demi keberlangsungan dan kepentingan pada masa yang akan datang dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan sekitarnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa keseriusan dan kesiapan pemerintah dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan sangat perlu untuk dilihat secara langsung. Penjagaan dan pelestarian kawasan hutan tidak hanya perlu diatur dalam undang-undang, melainkan juga dalam tindakan nyata, seperti mempersiapkan patroli polisi hutan pada kawasan hutan baik yang belum terdapat praktik perambaan maupun yang sudah dalam kasus praktik perambaan hutan. Dampak Perambaan Hutan Perambaan hutan sangat penting dijaga karena mengingat dampak dari padanya. Adapun dampak dari pada perambaan hutan yang dilakukan baik pihak masyarakat maupun oknum-oknum ilegal, memberikan dampak yang sangat mempengaruhi keberaan dan kondisi lingkungan manusia serta mahkluk lainnya. Dalam analisis, ditemukan ada dua dampak yang sangat terlihat dari pada praktik perambaan hutan yang dilakukan baik masyarakat umum maupun oknum-oknum ilegal yang terlibat. Jelas bahwa perambaan hutan sangat mempengaruhi sistem ekologi yang ada. Perambaan hutan mengakibatkan hilangnya berbagai tumbuhan dengan jumlah spesies yang berbeda, mengakibatkan pertumbuhan yang tidak maksimal dari pada tumbuhan yang baru akan bertumbuh. Perambaan hutan juga memberikan dampak bagi mahkluk lain yang hidup dan bergantung pada tumbuhan disekitar hutan. Selain dari pada itu juga, akibat dari pada perambaan hutan yang dilakukan ini, mengakibatkan terjadinya musim kemarau yang panjang dan kurangnya resapan air tanah yang memberi dampak pada manusia dalam mencukupi kebutuhan air yang diperlukan, terjadinya erosi, longsor dan bencana alam lainnya. Selain dari pada itu, dampak-dampak dari ekologi ini dapat mempengaruhi dampak lingkungan sosial, ekonomi dan sikologis manusia. 16 oleh karena itu, tindakan dari pada perambaan hutan yang dilakukan oleh manusia akan kembali memberikan dampak negatif kepada manusia. Bukan saja hanya 15 Yolanda Nur dkk. AuFaktor Penyebab Perambahan Hutan di Kaki Gunung Kerinci dalam Kawasan TNKS di Desa Gunung Labu. Kecamatan Kayu Aro Barat. Ay 16 Yoseph Rema Dhaka. AuAnalisis dan Dampaknya secara Ekonomi. Ekologi dan Faktor Yang Mempengaruhi Perambaan Hutan di Kawasan Cagar Alam Watu Ata Kecamatan Bajawa. Ay Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 173 pada saat itu, tetapi juga memberikan dampak yang berkepanjangan bagi generasi yang akan datang pada masa depan. Kejadian 1:28 Sebagai Mandat Budaya Dalam Mencegah Perambaan Hutan Allah dalam kedaulatan kuasaNya pada masa penciptaan, telah menaruh perhatian besar terhadap pentingnya lingkungan hidup tempat semua ciptaan berada. Hal ini dapat diperhatikan dengan seksama bahwa Allah menempatkan mandat bagi manusia pertama dalam memperhatikan, mengusahakan dan mengelola taman yang ada saat itu yaitu taman Eden. Oleh karena itu. Kejadian 1:28 sangat perlu untuk tidak diabaikan dalam sejarah panjang perkembangan kekristenan di bumi ini. Kejadian 1:28 yang seringkali diistilahkan sebagai mandat budaya dalam sejarah kekristenan membawa pada dua sisi pengertian. Dalam pengertian yang sehat mandat budaya ini dipahami bahwa Allah sebagai pusat ciptaan mengajak manusia pertama untuk menjadi bagian dari pengelola dan pengusaha dari pada apa yang telah Allah ciptakan. Selain dari pada yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa ada pengertian yang lain dan mendasari mandat budaya ini dengan kutipan kalimat AuberkuasaAy dan menjadikannya sebagai alasan bahwa manusia dapat dengan semenamena menguasai ciptaan yang lain. Hal ini tentunya bukan dipahami secara benar oleh oknum-oknum tertentu, melainkan juga terdapat kesengajaan dalam penyelewengan pengertian akan mandat budaya ini. 17 Jadi. Manusia menjadi tuan kedua atas ciptaan yang lain serta dalam konteks pembahasan tulisan ini, manusia menjadi tuan kedua bagi hutan yang ada di bumi Nusantara ini. Sehingga, diperlukan kebijaksanaan dalam mengelola ciptaan Allah. Dalam kepercayaan Yahudi-Kristen, berdasarkan pengajaran dari pada Linn White dan Kristin Schrader-Frechette, yang menjelaskan bahwa manusia berhak memiliki sifat dominan terhadap ciptaan yang lain termasuk alam dan hutan. Keduanya berpendapat bahwa semua krisis yang terjadi di bumi ini termasuk krisis hutan akibat dari pada perambaan hutan ini adalah suatu warisan budayaYahudi-Kristen yang diberikan bagi Hal ini sebagai salah satu contoh yang menjadi penyimpangan dari 17 Hanny Frederik dan Randy Frank Rouw. AuImplementasi Pendidikan Lingkungan Hidup Sebagai Pengejawantahan Mandat Budaya Kejadian 1:28 Dalam Gereja Lokal,Ay Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity (JIREH) 4, no. Februari 2. : 444Ae61, https://doi. org/10. 37364/jireh. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 174 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA pada mandat budaya Allah dalam Kejadian 1:28. 18 Jadi dari hal ini, menunjukan bahwa mandat budaya perlu untuk dipahami dnegan baik sebagai suatu upaya dalam menjaga dan melestarikan alam ciptaan Allah sesuai dengan kaidah yang benar. John Calvin memberikan pendapat dalam memahami Kejadian 1:28 sebagai mandat budaya. Calvin menjelaskan bahwa manusia memang ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dari pada alam ciptaan ini. Namun, meskipun demikian manusia bukan yang paling tertinggi dalam Sebab. Allah adalah pusat dari pada semua kegiatan manusia di alam ciptaanNya. Manusia bertanggung jawab kepada sang pemilik ciptaan yang sesungguhnya. 19 Jadi, manusia perlu menyadari bahwa manusia diberi kuasa dalam menikmati alam ini temasuk mencari kehidupan di dalam alam alam ciptaan Allah, tetapi manusia juga perlu untuk bertanggung jawab kepada pemilik ciptaan yaitu Allah. Mandat budaya juga menjelaskan dan menunjukan bahwa manusia adalah ciptaan yang diberkati Allah dan dianugerahkan kesempatan menikmati alam dan ciptaan lainnya bersama Allah. Mandat budaya adalah berkat bagi manusia untuk dapat mempelajari alam, mengusai dan mengawasai alam dan semua isinya, yang pada akhirnya manusia berkuasa atas ciptaan lainnya termasuk bumi dan memerintah atas nama Allah untuk memuliakan Allah. 20 Jadi, jelas bahwa manusia diberi kuasa untuk menikmati dan berkuasa kepada alam semesta termsuk hutan, tetapi manusia perlu mengingat bahwa manusia perlu bertanggung jawab atas ciptaan ini kepada Allah. Maka dari hal ini menunjukan bahwa ada batasan dalam menikmati dan berkuasa atas alam ini sebab manusia bukan pemilik tunggal dari pada alam ciptaan ini. Pemahaman terhadap Kejadian 1:28 tidak dapat dilepaskan dari konteks linguistik dan historis teks tersebut. Frasa Auberanakcuculah dan bertambah banyak. penuhilah bumi dan taklukkanlah itu. berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udaray menggunakan kata kerja Ibrani kabash . dan radah . , yang secara literal bisa diartikan sebagai bentuk dominasi. Namun, dalam terang keseluruhan narasi penciptaan, kedua kata tersebut tidak dapat dipahami sebagai 18 Cahyono. AuEko-Teologi John Calvin. Ay 19 Cahyono. 20 Andre Malau dan Andrew Scott Brake. AuGambar Allah Menurut Kejadian 1:26-28 dan Implikasinya bagi Pengembangan Artificial Intelligence,Ay Jurnal Ilmu Teologi dan Pendidikan Agama Kristen 3, no. Juni 2. : 1, https://doi. org/10. 25278/jitpk. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 175 perintah eksploitasi, melainkan sebagai bentuk stewardship . engelolaan yang bertanggung jawa. Dalam struktur sastra Ibrani, mandat ini diberikan setelah Allah menyatakan bahwa segala ciptaan adalah Ausungguh amat baikAy (Kej. Artinya, segala bentuk kuasa yang diberikan kepada manusia harus berada dalam bingkai kebaikan dan pemeliharaan, bukan perusakan. Mandat budaya adalah bentuk partisipasi manusia dalam karya kreatif Allah untuk merawat, bukan mencemari. Manusia bertindak sebagai wakil Allah . mago De. , bukan pengganti Allah yang bebas menentukan segalanya tanpa pertanggungjawaban moral. Lebih jauh, jika Kejadian 2:15 digunakan sebagai teks paralel, di sana disebutkan bahwa manusia ditempatkan di taman Eden untuk Aumengusahakan dan memeliharaAy (Ibrani: abad dan shama. taman tersebut. Kata abad berarti bekerja atau mengolah, sedangkan shamar berarti menjaga atau melindungi. Kombinasi dua kata ini menegaskan bahwa mandat budaya tidak hanya memberi kuasa atas alam, tetapi juga tanggung jawab untuk melestarikannya. Oleh karena itu, dalam konteks krisis perambaan hutan yang terjadi saat ini, pemahaman yang tepat terhadap mandat budaya dalam Kejadian 1:28 menjadi sangat penting. Gereja dan umat percaya harus kembali kepada makna awal mandat tersebutAisebagai panggilan kudus untuk mengelola bumi dengan kasih, bijak, dan penuh hormat kepada Sang Pencipta. Dengan demikian, manusia tidak hanya menjalankan mandat kekuasaan, tetapi lebih utama, mandat pemeliharaan dan keberlanjutan kehidupan bagi generasi yang akan datang. Upaya Gereja Dalam Menjaga Hutan Sebagai Implementasi Mandat Budaya Seperti ditulisakan sebelumnya bahwa manusia sebagai ciptan Allah yang diberikan mandat budaya dalam mengelola dan menikmati alam ciptaan Allah. Oleh karena itu pada masa gereja saat ini, gereja harus bertanggung jawab atas alam termasuk hutan. Gereja sebagai suatu individu dan komunitas perlu bersinergi dalam bertanggung jawab, mengelola dan menikmati alam termasuk hutan yang secara khusus ada di bumi Nusantara Gereja perlu dibangun dengan berbagai upaya yang dipikirkan secara matang dalam menjaga hutan sebagai implementasi mandat budaya. Gereja pada masa kini sangat tidak tabuh dengan persoalan-persoalan krisis lingkungan termasuk krisis hutan akibat dari perambaan hutan. Meskipun Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 176 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA demikian hal ini hanya berputar pada sebuah wacana dalam 21 Jadi, dapat diketahui bahwa yang terpenting dari pada tindakan dalam menjaga lingkungan termasuk pencegahan perambaan hutan di sekiran lingkungan gereja dan masyarakat adalah dengan terlibat langsung dan melaksanakannya secara nyata. Sebagai persekutuan orang percaya dalam tubuh Kristus, gereja tidak saja hanya mementingkan relasi dan persekutuan bersama orang percaya dan relasi pribadi dengan Allah. Di luar dari dua hal ini, gereja perlu merepresentasikan relasi ini kepada semua ciptaan. Keselamatan yang diterima dari Kristus, seharusnya menjadi tolak ukur dalam upaya AumenyelamatkanAy sesama termasuk lingkungan dan secara khusus dalam hal ini adalah hutan. Alasannya adalah bahwa gereja sebagai individu dan komunitas yang menerima keselamatan menjadi AuImago DeiAy dalam karya Keselamatan yang diberikan Allah dalam Yesus Kristus. Jadi, sebagai individu dan komunitas gereja, perlu bekerja sama dalam aksi AuPenyelamatan hutanAy yang ada dalam krisis pada masa ini. Meskipun demikian upaya dari pada aksi ini disebutkan hanya ada dalam wacana, dalam tulisan ini disajikan dua upaya dalam mengatasi perambaan hutan dan memelihara hutan untuk masa depan gereja yang sejahtera. Upaya Teoritis Meskipun sudah disampaikan sebelumnya bahwa gereja sudah banyak berwacana dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan termasuk hutan dan menjaga lingkungan, tulisan ini akan tetap memberikan sumbangsih dalam upaya teoritis untuk mencegah dan menjaga kelestarian hutan yaitu sebagai berikut: Gereja menyajikan teks Khotbah dan buletin ekoteologi. sekali upaya mencegah perambaan hutan dan menjaga kelestarian hutan dibahas dalam khotbah yang bernuansa lingkungan atau dalam bahasa lain yaitu ekoteologi. Seperti yang diketahui bahwa ekoteologi adalah suatu pendekatan Alkitabiah yang menyuarakan pentingnya mengasihi alam yang diciptakan Allah. Ekoteolgi merupakan suatu pemahaman yan perlu untuk dipahami oleh jemaat. Ekoteologi perlu untuk dibahas secara serius dalam upaya teoritis untuk menjecah terjadinya perambaan hutan dan menjaga 21 Sabda Budiman. Yuli Kristyowati, dan Yurini Liyong. AuMeningkatkan Kesadaran Jemaat dalam Memelihara Lingkungan Hidup di Jemaat GKII Hebron Sungai Bakah Sebagai Upaya Mencegah Krisis Lingkungan Hidup,Ay DEDICATIO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. : 85Ae95. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 177 kelestarian hutan di lingkungan gereja dan masyarakat. Tujuan dari pada edukasi teoritis mengenai ekologi adalah menumbuhkan kesadara dan petobatan jemaat atas perilaku semena-mena terhadap lingkungan termasuk kerusakan hutan. Dari hal ini maka diharapkan gereja baik secara individu maupun komunitas memiliki kesadaran akan langkah pencegahan dan pelestarian hutan sekitaran gereja dan masyarakat. 22 Oleh karena itu, dibuthkan kreativitas individu dan komunitas gereja secara khusus pemimpin dan aktifis gereja dalam bekerja sama menyajikan bahasanbahasan ekologi baik secara umum maupun khususnya yang berkaitan dengan isu-isu perambaan hutan yang terjadi di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang serius dan mendorong setiap jemaat untuk memahami pentingnya menjaga ekologi dan mencejah terjadinya perambaan hutan yang sampai saat ini masih menjadi perhatian bersama dalam upaya penanganannya. Selain dari pada itu, pemimpin dan aktifis gereja perlu memahami dan mengikuti perkembangan masalah-masalah ekologi secara khusus kerusakan hutan, untuk mempermudah dalam menyajikan teks-teks ekologi yang akurat berdasarkan studi dan fakta lapangan yang ada. Upaya Praktis Upaya praktis merupakan bagian yang sangat penting. upaya praktis dalam mencegah perambaan hutan dan menjaga kelestarian hutan sekitaran gereja dan masyarakat, adalah sebagai pengejawantahan dari pada upaya teoritis yang sudah di bahas sebelumnya. Yang dimana peran ekoteologi sebagai pemahaman yang Alkitabiah menjadi acuan dan landasan upaya praktis ini. Upaya praktis perlu keluar sebagai bukti iman jemaat dan kesadaran akan pemahaman upaya teoritis yang sudah diterima. Gereja sebagai individu dan komunitas harus mampu secara kontekstualisasi merepresentasikan upaya teoritis atas pemahaman ekologi yang Alkitabiah menjadi suatu upaya praktis yang nyata baik dalam gereja maupun kehidupan sosial masyarakat. 23 Jadi dalam hal ini, keterlibatan secara langsung gereja baik individu dan komunitas adalah bagian terpenting dari upaya praktis yang dilakukan. Untuk menunjukan bahwa gereja baik individu dan komunitas telah terlibat dalam suatu tindakan praktis 22 David Eko Setiawan dan Silas Dismas Mandowen. AuPendekatan Pastoral terhadap Pelestarian Hutan,Ay HUPERETES: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen 2, no. Juni 2. : 96Ae108, https://doi. org/10. 46817/huperetes. 23 Setiawan dan Mandowen. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. 178 | EKOTEOLOGI DAN TANGGUNG JAWAB GEREJA pengejawantahan upaya teoritis maka diperlukan contoh-contoh konkrit sebagai upaya praktik penjegahan perambaan hutan dan pelestarian hutan sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian ekologi. Istilah yang dipakai dalam upaya konkrit mencegah dan melestarikan hutan adalah pendekatan Pendekatan pastoral berkatian dengan perambaan hutan dan pelestarian hutan. hal ini merupakan bagian penting meskipun upaya pendekatan dalam mengedukasi jemaat secara khusus dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga dan tidak melakukan tindakan perambaan hutan. Gereja harus memikirkan secara jauh hal-hal yang perlu disiapkan dalam pendekatan pastoral ini. Adapun upaya konkrit dari pendekatan pastoral seperti melakukan seminar dengan tema-tema lingkungan dan hutan, mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertemakan lingkungan dan hutan, mengajak jemaat berpartisipasi dalam upaya menjaga hutan dan melakukan reboisasi hutan, membentuk komunitas peduli lingkungan dan juga menjadikan hari lingkungan sebagai salah satu bagian penting dalam gereja. 24 Jadi, peran gereja baik individu maupun komunitas sangat penting dalam mencegah dan melestarikan hutan sekitar. Sudah jelas bahwa panggilan gereja adalah untuk hadir dan memberikan kontribusi bagi isu dan permasalahan hutan secara khusus yang ada di Indonesia ini. Gereja harus hadir secara nyata dan gereja tidak bisa berdiri dalam wacana semata dalam melihat isu dan permasalahan hutan yang sekarang terjadi. Gereja perlu menjadi garda terdepan dalam AumenyelamatkanAy ciptaan yang lain termasuk hutan. Gereja juga perlu hadir pada tindakan-tindakan konkrit yang memberi dampak. Gereja yang kuat adalah gereja yang menjadi wadah AupenyelamatAy ciptaan lain. Hutan yang baik dapat menjadi citra gereja yang bertumbuh dan gereja yang peduli ciptaan yang lain. Sebagaimana Allah menjadi penyelamat manusia maka sebagai citra Allah, manusia menjadi AupenyelamatAy ciptaan yang lain. KESIMPULAN Fenomena perambaan hutan yang sering terjadi di wilayah Nusantara ini, telah memberikan dampak yang sangat merugikan manusia dan juga ciptaan lainnya. Secara umum berbagai pendekatan dalam menyelesaikan isu dan permasalahan ini telah banyak di lakukan. Oleh karena itu, dalam pembahasan ini, mengajak gereja untuk berperan aktif dalam meyuarakan 24 Setiawan dan Mandowen. Copyright . 2025 Te Deum (Jurnal Teologi dan Pengembangan Pelayana. RUSLIADI. YOHANES HASIHOLAN TAMPUBOLON | 179 dan merepresentasikan kepedulian terhadap isu yang dilakukan ini. sebagai individu dan komunitas tidak dapat menutup mata akan isu dan permasalah hutan yang sedang di alami saat ini. Masa depan gereja baik individu dan komunitas juga bergantung pada keseimbangan ekosistem dalam hutan. Kepekaan dan kepedulian akan pentingnya hutan harus dibangun dengan pondasi yang kuat di dalam komunitas gereja. Edukasi yang mendorong kepekaan dan pekedulian akan isu dan permasalahan hutan harus terus-menerus di suarakan. Gereja yang bertumbuh adalah gereja yang membuka keleluasaan dalam menjaga dan mencegah adanya praktik-praktik yang menyimpang terhadap hutan. Upaya dalam mencegah dan menjaga kelestarian hutan ini juga secara khusus perlu diperhatikan oleh para pemimpin gereja dan aktivis gereja yang ada. Pemimpin gereja adalah tonggak berdirinya suatu kesepakatan dan aksi dalam mencegah perambaan dan menjaga kelestarian Pemimpin gereja perlu menjadi contoh dalam tindakan peduli ekologi termasuk peduli isu dan permasalah hutan. Maka dari itu, perlu kerja sama antara pemimpin gereja, aktivis dan jemaat dalam upaya konkrit penanganan dan pencegahan terjadinya praktik perambaan hutan yang ada di Indonesia ini. Sekali lagi bahwa, gereja yang bertumbuh dan kuat adalah gereja yang siap beraksi nyata dalam kepeduliannya terhadap ciptaan yang DAFTAR PUSTAKA