Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang Nabila1. Adelia Levira2. Galuh Dwi Fajri3. Kgs. Abu Yazid Al Bustomi4. Karina5. Lady Diana Putri6 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang1,2,3,4,5 Email: n31380990@gmail. Abstract: The family is the smallest social unit that plays a vital role in enhancing community resilience and wellbeing. In Islam, the ideal family is defined as one that is harmonious, loving, and compassionate. To support the formation of harmonious families, the Office of Religious Affairs (KUA) of Kemuning District. Palembang City, provides family counseling and mediation services oriented towards preventing and resolving domestic conflicts. This study uses a qualitative, descriptive-analytical approach with empirical juridical methods, utilizing in-depth interviews, observations, and documentation studies to understand family mediation practices, the role of mediators, and the factors supporting and inhibiting service success. The results show that counseling and mediation practices at the KUA are implemented systematically, integrating Islamic values and marital law. These services provide a safe and persuasive dialogue space for couples to resolve conflicts, while simultaneously building awareness, responsibility, and commitment in their married lives. The effectiveness of these services is influenced by the couple's openness, the mediator's emotional and spiritual approach, and institutional policy support. Although not all conflicts are successfully resolved through this mechanism, the KUA still plays a strategic role as a preventive instrument in maintaining family resilience. This study emphasizes the importance of strengthening the capacity of mediators and cross-institutional synergy to increase the effectiveness of family counseling and mediation in realizing a harmonious, loving, and compassionate family. Keywords: counseling guidance. domestic conflict. family mediation. Abstrak: Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang berperan penting dalam meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Islam, keluarga ideal didefinisikan sebagai keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk mendukung pembentukan keluarga harmonis. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kemuning Kota Palembang menyediakan layanan bimbingan konseling dan mediasi keluarga yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian konflik rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan metode yuridis empiris, memanfaatkan wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi untuk memahami praktik mediasi keluarga, peran mediator, dan faktor pendukung serta penghambat keberhasilan layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bimbingan konseling dan mediasi di KUA dilaksanakan secara sistematis dengan integrasi nilai-nilai Islam dan ketentuan hukum perkawinan. Layanan ini memberikan ruang dialog yang aman dan persuasif bagi pasangan untuk menyelesaikan konflik, sekaligus membangun kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen dalam kehidupan rumah tangga. Keefektifan layanan dipengaruhi oleh keterbukaan pasangan, pendekatan emosional dan spiritual mediator, serta dukungan kebijakan institusi. Meskipun tidak semua konflik berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini. KUA tetap berperan strategis sebagai instrumen preventif dalam menjaga ketahanan keluarga. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan kapasitas mediator dan sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas bimbingan konseling dan mediasi keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kata kunci: bimbingan konseling. konflik rumah tangga. mediasi keluarga. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 Pendahuluan Unit sosial terkecil, yaitu keluarga, sangat penting dalam meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat. Keluarga ideal dalam Islam didefinisikan sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, yang berperan sebagai fondasi komunitas yang damai (Aljazira & Akbar, 2. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah membentuk Badan Penasihatan. Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP. sebagai mitra resmi dalam meningkatkan kualitas perkawinan dan menurunkan angka perceraian melalui Kementerian Agama. Melalui Kantor Urusan Agama (KUA). BP4 memberikan kontribusi signifikan dalam penyediaan layanan mediasi keluarga, konseling, dan bimbingan (Husna et al. , 2. KUA menjadi pusat konsultasi keluarga, mediasi, dan layanan bantuan melalui program Kompak (Konseling. Mediasi. Pendampingan, dan Advokas. sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor 783 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Khairuddin & Sapridanur, 2. Program ini diharapkan dapat membantu pasangan suami istri dalam mencegah dan menyelesaikan masalah rumah tangga secara konstruktif. Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi fungsi konseling dan mediasi di KUA telah memberikan dampak positif terhadap penurunan angka perceraian (Lubis & Muktarruddin, 2. Penelitian lain di KUA Kuranji Kota Padang menemukan bahwa mediasi non-litigasi yang dilakukan oleh BP4 efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga dan mencegah perceraian. Hasil-hasil tersebut memperlihatkan peran strategis KUA dalam mewujudkan keluarga sakinah dan menurunkan angka perceraian di berbagai daerah di Indonesia (Wulandari et al. , 2. Namun demikian, temuan-temuan tersebut masih menyisakan ruang kajian lebih lanjut, khususnya terkait bagaimana praktik bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA dijalankan secara konkret, tantangan yang dihadapi di tingkat lokal, serta sejauh mana pendekatan keagamaan yang digunakan mampu membentuk perubahan sosial dan spiritual yang berkelanjutan dalam kehidupan keluarga masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam praktik bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Palembang, mengidentifikasi dampak sosial dan spiritualnya terhadap harmoni keluarga, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan efektivitas layanan dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah di tingkat masyarakat. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk memahami secara mendalam praktik bimbingan konseling dan mediasi keluarga dalam penyelesaian konflik rumah tangga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang. Pendekatan kualitatif dipilih karena penelitian ini menitikberatkan pada Nabila et. al (Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 penggalian makna, proses, dan dinamika sosial-keagamaan yang berlangsung dalam praktik mediasi keluarga, bukan pada pengukuran kuantitatif atau pengujian hipotesis. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan norma hukum dan kebijakan terkait perkawinan serta mediasi keluarga sebagaimana diterapkan dalam praktik di lapangan. Pendekatan ini memadukan kajian normatif terhadap regulasi yang mengatur peran KUA. BP4, dan layanan keluarga sakinah dengan realitas empiris yang diperoleh dari aktivitas bimbingan konseling dan mediasi di KUA Kecamatan Kemuning. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kemuning sebagai informan kunci, yang memiliki peran langsung dalam pelaksanaan bimbingan konseling dan mediasi keluarga. Wawancara dilakukan secara mendalam untuk menggali informasi mengenai proses mediasi, peran mediator, faktor pendukung dan penghambat, serta efektivitas layanan. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundangundangan, kebijakan Kementerian Agama, literatur ilmiah, jurnal, dan dokumen terkait yang relevan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi nonpartisipatif, dan studi dokumentasi. Wawancara digunakan sebagai teknik utama untuk memperoleh data empiris, sedangkan observasi dilakukan untuk memahami konteks pelaksanaan layanan konseling dan mediasi di KUA. Studi dokumentasi digunakan untuk memperkuat analisis normatif dan teoritis terkait peran KUA dalam pembinaan keluarga. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif dan diinterpretasikan dengan mengaitkan temuan lapangan dengan konsep mediasi keluarga, konseling Islam, serta tujuan pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Untuk menjaga keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode, sehingga hasil analisis diharapkan memiliki tingkat validitas dan kredibilitas yang memadai. Hasil dan Pembahasan Praktik Mediasi Keluarga dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang Bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang merupakan bagian dari upaya preventif dan solutif dalam menjaga keutuhan rumah tangga serta menekan angka perceraian. Pelayanan ini dilaksanakan secara sistematis dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam, pendekatan kekeluargaan, dan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku. Petugas KUA berperan sebagai konselor sekaligus mediator yang bersikap netral, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga. Tahap awal dalam proses ini dimulai dengan penerimaan laporan atau permohonan layanan dari pasangan suami istri, anggota keluarga, atau pihak terkait. Permohonan dapat Nabila et. al (Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 disampaikan melalui kunjungan langsung ke KUA, komunikasi telepon, maupun surat Pada tahap ini, petugas KUA melakukan verifikasi awal untuk memastikan bahwa permasalahan yang diajukan memenuhi kriteria untuk ditangani melalui mekanisme konseling atau mediasi, dengan tetap menjaga kerahasiaan dan menjunjung tinggi etika Setelah permohonan diterima, petugas KUA melakukan identifikasi dan penilaian awal terhadap permasalahan yang dihadapi pasangan. Proses ini dilakukan melalui wawancara, baik secara individual maupun bersama, untuk menggali akar konflik yang melatarbelakangi disharmoni rumah tangga, seperti persoalan komunikasi, ekonomi, atau perselisihan berkepanjangan. Dalam tahap ini, pendekatan nilai-nilai Islam, seperti musyawarah, kesabaran, dan saling memahami, digunakan untuk membangun suasana empati dan keterbukaan antara para pihak. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan bimbingan konseling keluarga yang dapat dilakukan dalam beberapa sesi, tergantung pada kompleksitas permasalahan. Konseling dapat berbentuk konseling individual, konseling pasangan, atau diskusi keluarga dengan fokus pada perbaikan komunikasi, penguatan komitmen, serta pemberian nasihat keagamaan yang relevan dengan kondisi pasangan. Melalui proses ini, pasangan diharapkan mampu memahami permasalahan secara lebih objektif dan menemukan alternatif penyelesaian konflik secara mandiri. Apabila bimbingan konseling belum menghasilkan kesepakatan, proses dilanjutkan ke tahap mediasi formal. Dalam tahap ini, petugas KUA bertindak sebagai mediator yang memfasilitasi dialog antara para pihak dengan menekankan prinsip solusi yang adil dan saling menguntungkan. Proses mediasi dilakukan secara bertahap, mulai dari penyampaian permasalahan, pendalaman konflik, hingga perumusan kesepakatan yang dapat diterima Tahap akhir dari rangkaian proses ini adalah penyelesaian dan tindak lanjut. Apabila mediasi berhasil, kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam bentuk pernyataan atau perjanjian yang memiliki kekuatan moral dan administratif. KUA kemudian melakukan pemantauan dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan keberlanjutan keharmonisan keluarga dan mencegah terulangnya konflik. Namun, apabila mediasi tidak mencapai titik temu. KUA akan merujuk perkara tersebut ke Pengadilan Agama atau instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara langsung dengan JML selaku Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang pada 17 Oktober 2025, diketahui bahwa praktik mediasi keluarga di KUA berfungsi sebagai mekanisme preventif dalam menekan angka perceraian sebelum perkara berlanjut ke Pengadilan Agama. Mediasi dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan yang dipadukan dengan nilai-nilai keagamaan, dengan menempatkan penyuluh agama dan penghulu sebagai pihak mediator. Dalam praktiknya. KUA menerima sekitar 8Ae12 pasangan setiap bulan yang datang untuk melakukan konsultasi atau mediasi terkait konflik rumah tangga. Dari jumlah tersebut, rata-rata 3Ae5 pasangan atau Nabila et. al (Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 sekitar 40% berhasil didamaikan dan memilih untuk mempertahankan rumah tangganya, sementara sisanya, yakni sekitar 60%, tetap melanjutkan perkara ke Pengadilan Agama. Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun mediasi di KUA belum sepenuhnya mampu menghentikan laju perceraian, perannya tetap signifikan sebagai ruang awal penyelesaian konflik non-litigasi. Tingkat keberhasilan mediasi yang mencapai A40% mencerminkan bahwa pendekatan persuasif dan keagamaan masih memiliki daya efektif dalam meredakan konflik rumah tangga, terutama pada pasangan yang memiliki itikad baik dan keterbukaan untuk berdialog. Hal ini sejalan dengan pernyataan narasumber bahwa faktor utama keberhasilan mediasi terletak pada kesediaan kedua belah pihak untuk saling memahami dan membangun kembali komunikasi yang sehat. Adapun faktor penyebab konflik rumah tangga yang paling dominan sebagaimana dijelaskan oleh JML adalah masalah ekonomi . %), diikuti oleh kurangnya komunikasi . %), perselisihan berkepanjangan . %), dan faktor pihak ketiga . %). Dominasi faktor ekonomi menunjukkan bahwa konflik rumah tangga tidak semata-mata bersumber dari aspek emosional atau moral, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi struktural dan kesejahteraan keluarga. Dalam konteks ini, peran mediator di KUA tidak hanya berfokus pada upaya rekonsiliasi, tetapi juga memberikan nasihat keagamaan yang menekankan kesabaran, tanggung jawab, dan musyawarah sebagai prinsip dasar kehidupan rumah tangga. Sementara itu, konflik yang telah berlangsung lama dan disertai hilangnya kepercayaan cenderung sulit untuk dimediasi, sehingga berujung pada kegagalan perdamaian dan berlanjut ke jalur litigasi. Dari sisi aktor mediasi, penyuluh agama memegang peran paling dominan dengan persentase keterlibatan sekitar 70%, sedangkan penghulu KUA berperan sekitar 30%. Dominasi penyuluh agama ini mengindikasikan bahwa fungsi penyuluhan dan konseling keagamaan menjadi instrumen utama dalam praktik mediasi keluarga di KUA Kecamatan Kemuning. Penyuluh agama dipandang lebih fleksibel dalam membangun komunikasi emosional dan spiritual dengan pasangan, sehingga mampu menciptakan suasana dialog yang lebih terbuka. Sementara itu, penghulu cenderung berperan dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan pendekatan normatif atau administratif terkait perkawinan. Analisis Efektivitas Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga Praktik bimbingan konseling dan mediasi keluarga yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang menunjukkan peran strategis KUA sebagai lembaga garda terdepan dalam upaya pencegahan konflik rumah tangga dan perceraian (Hermawan et al. , 2025. Mustaqim & Hasyimi, 2025. Putra, 2. Efektivitas layanan ini dapat dilihat dari adanya mekanisme kerja yang terstruktur, mulai dari penerimaan laporan, asesmen awal, bimbingan konseling, hingga mediasi formal dan tindak lanjut, sesuai dengan pedoman pelaksanaan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Keputusan Dirjen Bimbingan Islam Nomor 783 Tahun 2. dan praktik lapangan yang terobservasi di KUA Kecamatan Kemuning. Pola pelayanan yang sistematis tersebut mencerminkan upaya KUA dalam menyediakan Nabila et. al (Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 ruang penyelesaian konflik non-litigasi yang mudah diakses masyarakat, sekaligus selaras dengan nilai-nilai Islam dan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku (Awaliyah, 2024. Nurhadiansyah, 2. Dari sisi proses, integrasi antara pendekatan keagamaan dan metode konseling modern menjadi salah satu indikator efektivitas layanan. Penyampaian nasihat berbasis nilainilai Islam, seperti musyawarah, kesabaran, dan tanggung jawab, terbukti mampu menciptakan suasana dialog yang lebih kondusif dan menumbuhkan kesadaran pasangan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga. Pendekatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik jangka pendek, tetapi juga berkontribusi dalam membangun fondasi spiritual dan emosional pasangan, sehingga memiliki potensi mencegah konflik serupa di kemudian hari (Khairuddin & Sapridanur, 2. Efektivitas praktik bimbingan konseling dan mediasi juga dapat diukur dari capaian hasilnya, khususnya kemampuan KUA dalam mendamaikan sebagian pasangan yang menghadapi konflik rumah tangga (Nisa, 2024. Suwari, 2. Meskipun tidak semua kasus berakhir dengan perdamaian, keberhasilan dalam mempertahankan sebagian rumah tangga menunjukkan bahwa layanan ini memiliki daya guna sebagai instrumen preventif dalam mencegah perceraian (Husna et al. , 2. Kegagalan mediasi pada beberapa kasus umumnya dipengaruhi oleh faktor konflik yang telah berlangsung lama, hilangnya kepercayaan, serta lemahnya komitmen salah satu atau kedua belah pihak, yang berada di luar kendali langsung mediator. Selain itu, dominannya peran penyuluh agama dalam praktik mediasi menunjukkan bahwa aspek kedekatan emosional dan kemampuan komunikasi menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas layanan. Penyuluh agama dinilai lebih fleksibel dalam menjalin relasi dengan pasangan dan menggali akar persoalan secara persuasif, sehingga memperbesar peluang tercapainya kesepakatan. Namun demikian, kondisi ini sekaligus mengindikasikan perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya melalui pelatihan konseling dan mediasi yang berkelanjutan, agar kualitas layanan dapat lebih merata dan professional (Kardina et al. , 2024. Rahmat, 2. Secara keseluruhan, efektivitas praktik bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA Kecamatan Kemuning dapat dikatakan cukup baik sebagai upaya awal penyelesaian konflik rumah tangga di luar jalur peradilan. Kendati demikian, optimalisasi layanan masih memerlukan dukungan kebijakan, peningkatan kompetensi mediator, serta sinergi dengan lembaga terkait untuk menjawab faktor-faktor struktural, seperti persoalan ekonomi dan sosial, yang kerap menjadi pemicu utama konflik keluarga. Dengan penguatan tersebut, bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan ketahanan dan keharmonisan keluarga di tingkat masyarakat. Nabila et. al (Praktik Bimbingan Konseling dan Mediasi Keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 309 - 316 Simpulan Praktik bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA Kecamatan Kemuning Kota Palembang telah dijalankan secara sistematis dan terintegrasi dengan nilai-nilai Islam serta ketentuan hukum perkawinan. KUA berperan sebagai lembaga strategis dalam penyelesaian konflik rumah tangga melalui pendekatan kekeluargaan, persuasif, dan keagamaan, yang memungkinkan pasangan suami istri memperoleh ruang dialog sebelum menempuh jalur peradilan. Proses konseling dan mediasi yang dilakukan oleh penyuluh agama dan penghulu tidak hanya berorientasi pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada penguatan kesadaran, tanggung jawab, dan komitmen dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis. Meskipun tidak seluruh konflik rumah tangga dapat diselesaikan melalui mekanisme ini, bimbingan konseling dan mediasi keluarga di KUA tetap menunjukkan efektivitasnya sebagai upaya preventif dalam menjaga keutuhan keluarga dan menumbuhkan ketahanan rumah tangga. Keberhasilan layanan sangat dipengaruhi oleh keterbukaan dan itikad baik pasangan, sementara hambatan utama berasal dari konflik yang telah berlangsung lama serta faktor sosial dan ekonomi yang kompleks. Oleh karena itu, penguatan kapasitas mediator, peningkatan kualitas layanan konseling, serta sinergi dengan lembaga terkait menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan peran KUA dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah masyarakat. Referensi