JURNAL SAINS. SOSIAL DAN HUMANIORA Support By : e-ISSN: 2777-015X. DOI: https://doi. org/10. 52046/jssh. Web: https://journal. com/index. php/jssh E-mail: jurnaljssh. ummu@gmail. Judicial Considerations in Rendering a Verdict Against a Police Officer in a Premeditated Murder (Case Study of Decision Number 1031/Pid. B/2022/PN. Mk. (Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Oknum Kepolisian Dalam Kasus Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 1031/Pid. B2022/PN. Mk. ) Aisyah Bela Islami 1A. Fauziah E. Pometia Rumalutur 1 dan Muhammad Gamal T. Laure 1 1 Program Studi Teknik Pertambangan. Fakultas Vokasi. Universitas Nurul Hasan. Bacan. Indonesia. Email: aisyahbelaislami17@gmail. Info Artikel : E Artikel Penelitian A Artikel Pengabdian A Riview Artikel Diterima : 1 Mei 2026. Disetujui : 17 Mei 2026. Publikasi On-Line : 2 Juni 2026 Abstract This study aims to analyze the judicial considerations in imposing criminal sanctions against police officers involved in premeditated murder based on Decision Number 1031/Pid. B/2022/PN. Mks. This research uses a normative-empirical legal research method with statutory and case approaches. Data were collected through literature studies and document analysis, particularly court decisions and relevant legal materials, which were then analyzed The results show that the criminal sanctions imposed on the defendant were based on Article 340 of the Indonesian Criminal Code without any special treatment despite the defendantAos status as a police officer. The judge considered the defendantAos position as a law enforcement officer as an aggravating factor because law enforcement officers are expected to uphold the law and maintain public trust. The decision reflects the principles of justice, legal certainty, and legal utility, as well as the principle of equality before the law. A Keyword : Criminal Sanctions. Police Officers. Premeditated Murder. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 Konsekuensi dari prinsip negara hukum adalah bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara maupun aparat negara harus berdasarkan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum dalam hal ini berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, kepolisian memiliki peran yang sangat strategis sebagai aparat penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban memberikan perlindungan dan pelayanan kepada Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, kepolisian menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, baik yang bersifat internal maupun Salah satu tantangan yang sering penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak pidana. Kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Di sisi lain, kepolisian juga memiliki keberhasilan dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di berbagai daerah. Oleh karena itu, profesionalitas dan integritas anggota Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora kepolisian menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan Beberapa kasus yang melibatkan anggota kepolisian dalam tindak pidana juga menjadi perhatian publik karena dapat memengaruhi citra institusi kepolisian di tengah Menurut Satjipto Rahardjo. AuHukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hal ini karena hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya 2 Namun demikian, dalam praktiknya tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Salah penyimpangan yang sangat serius adalah keterlibatan dalam tindak pidana, khususnya Keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana merupakan suatu ironi, karena aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum. Pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan yang memiliki tingkat keseriusan karena dilakukan dengan unsur kesengajaan dan perencanaan terlebih dahulu. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 340 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu. Beratnya ancaman hukuman tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan berencana dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana tersebut adalah anggota kepolisian. Hal ini tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya, tetapi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kepercayaan publik merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum, sehingga apabila kepercayaan tersebut menurun, maka efektivitas penegakan hukum juga akan Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah kasus pembunuhan berencana yang melibatkan anggota kepolisian sebagaimana Putusan Nomor 1031/Pid. B/2022/PN. Mks. Dalam kasus tersebut. Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. terdakwa yang merupakan anggota kepolisian terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak kebal terhadap hukum dan Dalam konteks ini, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kajian ini tidak hanya penting untuk mengetahui bagaimana hukum diterapkan, tetapi juga untuk menilai apakah penerapan sanksi tersebut telah mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini difokuskan pada analisis penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dengan studi pada Putusan Nomor 1031/Pid. B/2022/PN. Mks. oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian dalam kasus tersebut. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Metode normatif-empiris dipilih karena penelitian ini tidak hanya mengkaji ketentuan hukum yang berlaku secara normatif, tetapi juga menganalisis penerapannya dalam praktik melalui Putusan Nomor 1031/Pid. B/2022/PN. Mks mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan anggota kepolisian. Pendekatan perundang-undangan menelaah berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan penerapan sanksi pidana terhadap aparat penegak hukum. Sementara itu, pendekatan studi kasus dilakukan untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan beberapa informan yang memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait objek penelitian. Informan dalam penelitian ini terdiri atas aparat penegak hukum, akademisi hukum, dan pihak lain yang memahami penerapan hukum pidana dalam kasus pembunuhan berencana. Jumlah informan Muhammad Sadi, 2025. Pengantar Ilmu Hukium. Jakarta. Pernada Media Group, hlm, 52. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. dalam penelitian ini sebanyak tiga orang yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu, yaitu keterlibatan dalam bidang hukum pidana dan penegakan hukum. Wawancara dilakukan secara langsung dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya. Pertanyaan yang diajukan meliputi penerapan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta pandangan mengenai penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang Selain data primer, penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1031/Pid. B/2022/PN. Mks. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan hukum pidana dan penegakan hukum. Adapun bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan sumber lain yang mendukung Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi Dokumentasi dilakukan dengan berkaitan dengan perkara yang diteliti, seperti salinan putusan pengadilan dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data, reduksi data, pengelompokan data . , penyajian data, interpretasi data, dan penarikan Dalam tahap reduksi data, peneliti memilih dan memfokuskan data yang relevan dengan objek penelitian. Selanjutnya, data dikelompokkan berdasarkan tema pembahasan untuk mempermudah proses analisis. Pada tahap interpretasi data, peneliti menganalisis hubungan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan fakta hukum dalam putusan pengadilan sehingga diperoleh pemahaman mengenai penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian dalam kasus pembunuhan berencana. Metode penelitian ini dipilih karena dianggap mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai penerapan hukum pidana, baik dari aspek normatif maupun praktik penegakan hukum di masyarakat. Dengan normatif-empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunkan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan terdiri dari data Primer dan Sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya keseluruhan data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia i. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Anggota Kepolisian Dalam hukum pidana Indonesia, penerapan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan berencana didasarkan pada ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam waktu tertentu. Dalam praktik penegakan hukum, penerapan sanksi tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan unsur-unsur kasus, tingkat kesalahan pelaku, serta status pelaku sebagai aparat penegak Oleh karena itu, hakim memiliki peranan penting dalam mewujudkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum melalui putusan yang dijatuhkan. Dalam konteks ini, penerapan sanksi pidana tidak hanya bergantung pada terpenuhinya unsurunsur delik, tetapi juga pada bagaimana hakim menilai kualitas perbuatan, tingkat kesalahan pelaku, serta akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana merupakan Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora hasil dari proses penilaian yang kompleks dan tidak semata-mata bersifat mekanis. Dalam Putusan Nomor 1031/Pid. B/2022/PN. Mks. Hakim terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi, yaitu adanya unsur kesengajaan dan perencanaan. Setelah unsur tersebut terbukti, barulah hakim masuk pada tahap penentuan jenis dan beratnya sanksi pidana yang akan dijatuhkan. Pertimbangan Hakim dalam Menjauthkan Putusan Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada norma hukum, tetapi juga pada pertimbangan yang bersifat kasuistis sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. 6 Dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian, terdapat dimensi tambahan yang harus diperhatikan, yaitu status pelaku sebagai aparat penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, status sebagai aparat penegak hukum justru menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan sanksi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menegakkan hukum, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh aparat memiliki tingkat kesalahan yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa. AuPada tanggal 1 Desember 2022, 2 . oknum kepolisian yang berinsial CA dan SS ditangkap oleh petugas Reskrim Polrestabes Makassar karena di duga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang berinisial MI. Setelah CA dan SS ditangkap petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah milik CA dan Kosan milik SS dan ditemukan barang bukti berupa 1 . buah pucuk senjata api, 3 . butir peluru Pin 38 Mm 2, 5 . buah butir peluru Pin 32 Mm 3, 1 . buah tas selempang, 1. lembar jaket warna coklat, 2 . helai potongan baju warna putih, 1. buah flashdisk, 1 . unit sepeda motor Honda BeatAy Berdasarkan kasus posisi diatas, dalam Putusan Nomor 1031/Pid. B/2022/PN. Mks, hakim secara tegas mempertimbangkan status terdakwa sebagai anggota kepolisian sebagai salah satu hal Pertimbangan menunjukkan bahwa hakim tidak hanya melihat Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. memperhatikan posisi dan tanggung jawab pelaku dalam masyarakat. Apabila ditinjau dari teori efektifitas hukum, maka hukum tidak berjalan dengan efektif karena dipengaruhi oleh penegak hukum itu sendiri. Sebab, aturan hukumnya telah jelas namun penerapan hukumnya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan hukum itu Dan apabila ditinjau dari teori Pemidanaan, maka putusan hakim mencerminkan teori gabungan dalam pemidanaan, yaitu sebagai pembalasan dan pencegahan. Sanksi dijatuhkan tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga untuk memberikan efek jera. Implikasi Sosial terhadap Kepercayaan Publik Kasus yang melibatkan anggota kepolisian dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak hanya menimbulkan dampak hukum, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, khususnya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kepercayaan publik merupakan salah satu faktor penting dalam efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, penerapan sanksi yang adil, profesional, menjadi penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum. Dengan adanya putusan yang tegas terhadap pelaku, hakim tidak hanya menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status atau jabatan. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. IV. PENUTUP Berdasarkan penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian dalam tindak pidana pembunuhan berencana tetap mengacu pada ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam penerapannya, hakim tidak hanya mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga memperhatikan faktor lain seperti motif pelaku, tingkat kesalahan, akibat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 Ibid Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2020, hlm. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora yang ditimbulkan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dengan demikian, penjatuhan sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif, tetapi juga pada prinsip keadilan dan objektivitas Status terdakwa sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penjatuhan sanksi pidana karena aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia. Penerapan sanksi pidana juga harus memperhatikan prinsip persamaan di hadapan hukum . quality before the la. sehingga setiap orang memperoleh perlakuan hukum yang sama tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan, seperti potensi pengaruh internal dan tuntutan objektivitas dalam proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penjatuhan sanksi menjadi penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penelitian ini masih memiliki keterbatasan karena data empiris yang digunakan terbatas pada kasus tertentu. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya diharapkan dapat menggunakan data yang lebih luas dan membandingkan beberapa kasus serupa agar diperoleh analisis yang lebih Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. komprehensif mengenai penerapan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian. DAFTAR PUSTAKA