Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MASA PERCOBAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Studi Putusan Nomor 131/Pid. Sus/2018/Pn. Bn. Noveria Nurbati Duha Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya noverianurbatiduha@gmail. Abstrak Demonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para kreator tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid. Sus/2018/PN. Bna. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Proses pengumpulan informasi melibatkan bahan pustaka yang terdiri dari berbagai sumber, termasuk bahan esensial, pilihan, dan tersier yang sah. Penyelidikan informasi subjektif dilakukan untuk mencerahkan tujuan penelitian dengan pendekatan Hasil eksplorasi dan analisis membuktikan bahwa terdakwa Syukrianto. Sos. Si dan Almarhum H. Salih Munsya terbukti melakukan tindak pidana unjuk rasa fitnah melalui media Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan otoritas non-yuridis dalam memberikan vonis sidang yang impresif. Pertimbangan yuridis hakim dan otoritas non-yuridis menjadi dasar pengambilan keputusan dalam kasus ini. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100. 000, -. Masa percobaan 2 tahun tidak diterapkan, meskipun mengabaikan Pasal 45 ayat . Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain dan adanya bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Pengkajian ini menyimpulkan bahwa tindakan pelanggaran hukum melalui demonstrasi kritik melalui media elektronik harus mendapat hukuman yang sesuai dengan pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Meskipun ada pandangan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim mengambil keputusan yang dianggap paling tepat. Kata Kunci: Penjatuhan Hukuman. Tindak Pidana. Pencemaran Nama Baik. Media Elektronik. Abstract Criticizing law violations through electronic media demonstrations is considered a wrongful act against regulations and guidelines. In relation to this foundation, creators are intrigued to lead an exploration with the title "Judges' Perspectives in Impressive Trial for Criminal Critique Demonstrations via Electronic Media" . elected investigation number 131/Pid. Sus/2018/PN. Bn. The type of examination employed is a valid exploration with methodological strategies, regulations and guidelines, case approaches, and logical methodologies. Information collection utilizes supplementary information obtained through a library consisting of essential, selective, and legitimate tertiary materials. Information examination involves enlightening subjective investigation, and objectives are derived using rational strategies. Observing the findings of the exploration and discussions, it is highly reasonable that the jury's considerations in an impactful court verdict regarding the criminal violation of critique demonstrations through electronic media . nvestigation of choice number 131/Pid. Sus/2018/PN. Bn. consist of juridical judge considerations and nonjuridical authority considerations. In an explicit evidentiary presentation, the involved party. Syukrianto. Sos. Si, along with the late H. Salih Munsya, were proven to have committed defamatory protest actions against law violations through electronic media. They were sentenced to https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 1 year of imprisonment and fined IDR 100,000,000 (IDR one hundred millio. A probation period of 2 years is not required, thereby disregarding Article 45 paragraph . of Regulation No. 19 of 2016 concerning Data and Electronic Exchanges, based on the jury's consideration from a juridical It was established from the outset that the involved parties' actions were legitimately and convincingly proven to have committed the crime of defamatory protest through electronic media. Aggravated witness statements and the defendant's affirmation were present. In line with nonjuridical appointed authority viewpoints, the proposition is made for the police. This exploration concludes that violations of the law through critique demonstrations via electronic media should be met with appropriate sentencing, considering both juridical and non-juridical perspectives. Despite the perception that this decision might be detrimental to the defendant, the judge, based on thorough analysis, has made the most fitting decision. Keywords: Punishment Imposition. Criminal Offense. Defamation. Electronic Media. Pendahuluan Indonesia adalah syarat regulasi dan itu mengandung arti bahwa negara dalam melakukan suatu kegiatan harus dengan segala cara berlandaskan pada standar-standar yang sah yang sesuai dimana ada oknum-oknum penguasa publik yang bertindak secara terkoordinasi untuk memelihara hukum dengan memaksakan hukuman kepada orangorang yang tidak mengindahkan peraturanperaturan yang bersifat materiil dan standar yang sah dan hak perlindungan. umat manusia pada umumnya untuk menciptakan keadilan yang sah di tengah masyarakat. Saat ini web merupakan salah satu kebutuhan untuk memperdagangkan data dengan cepat, tepat, dan biayanya cukup murah serta terbuka secara efektif bagi kliennya. Peningkatan data dan pertukaran elektronik (ITE) yang tidak dapat melarang individu/klien melakukan berbagai jenis pelanggaran berbasis inovasi data . ejahatan dunia maya, misalnya, demonstrasi kriminal yang memfitnah, hiburan erotis, perjudian, pencuri akun, informasi individu maling, latihan prostitusi online, dan lain-lain (Abdul Kadir dan Tanah CH Triwahyuni, 2003:. Di Indonesia, lembaga ini mengontrol penggunaan dan pertukaran perangkat keras dan pedoman sehubungan dengan tindakan yang dilarang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Nomor 11 Tahun 2008 Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pedoman mengenai Pertukaran dan Data Elektronik (ITE) mengarah pada instrumen global termasuk peraturan model unitral tentang bisnis internet dan peraturan model unitral tentang tanda tangan. Alasan bagian ini https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM untuk mewajibkan aktivitas para pengelola keuangan di web dan masyarakat umum untuk memperoleh kepastian hukum melalui pertukaran elektronik (Budi Suhariyanto, 2004: . Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti tertarik mengetahui dan menganalisis penerapan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Masa Percobaan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi Putusan Nomor 131/Pid. Sus/2018/Pn. Bn. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman masa percobaan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik . tudi putusan nomor 131/Pid. Sus/2018/PN. Bn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjabarkan pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam pemilihan penghentian perilaku buruk seorang ahli yang berprofesi untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam masa percobaan monumental atas fitnah pidana melalui media elektronik . enyidikan pilihan nomor 131/ Pid. Sus/2018/PN. Bn. Adapun teori yang relevan dengan penelitian ini yaitu: Tindak Pidana Istilah kesalahan berasal dari istilah yang dikenal dalam peraturan pidana Belanda, yaitu trafbaarfeit atau delik khusus dalam bahasa Indonesia. Selain interpretasi disiplin atau pelanggaran yang digunakan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 oleh R. Tresna dan Utrecht dalam buku T Kansil dan Christine S. T Kansil, ada juga beberapa interpretasi. kriminal, kesalahan serius, demonstrasi kriminal, atau demonstrasi kriminal yang dapat dilawan. Pencemaran nama baik pemfitnahan mendelegasikan perbuatan salah terhadap pembedaan orang yang masih hidup, karena kehormatan atau nama besar itu mempunyai tempat dengan orang yang masih hidup, sedangkan orang yang sudah meninggal tidak dapat mempunyainya lagi (Laden Marpaung, 2010: . Penjatuhan Hukuman Sesuai dengan acuan Kata Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Rilis ketidaknyamanan adalah siklus, teknik, demonstrasi pemaksaan, sedangkan secara etimologis disiplin mengandung makna dukungan atau dapat diartikan sebagai salah/pelanggaran. Sedangkan dalam KBBI disiplin mengandung arti siksaan yang dikaitkan dengan orang yang melanggar hukum. Hukuman Masa Percobaan Masa percobaan merupakan kerangka disiplin yang memberikan kesempatan kepada tersangka atau penipu untuk persidangan dan menjauhi disiplin yang Panjang masa percobaan masih belum jelas bagi pengadilan dan bergeser dari kasus ke kasus. Jika tersangka/kasus menyalahgunakan rincian kerangka waktu persidangan, dia menghadapi konsekuensi yang ekstrem. Media Elektronik Media adalah metode untuk saluran Kata media berasal dari bahasa latin yang merupakan jenis jamak dari kata medium. Dalam arti yang sebenarnya, media menyiratkan adanya delegasi, khususnya perantara antara sumber pesan . dan penerima pesan . Perangkat keras https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 adalah peralatan dan benda yang dibuat berdasarkan standar elektronik, atau barang yang digunakan dengan peralatan tersebut dan digunakan, misalnya pada perangkat konsumen, pada perangkat elektronik untuk keperluan pribadi dan sehari-hari, serta pada media elektronik dan perangkat khusus massal yang memanfaatkan gadget terkini, gadget bisa dimanfaatkan seperti radio. TV, dan film. Dalam Peraturan Pertukaran Data dan Elektronik (UU ITE) berlaku pengaturan dimana setiap orang yang melakukan kegiatan yang sah sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang mempunyai akibat hukum di wilayah Indonesia atau berpotensi di luar lingkup Indonesia dan berdampak Indonesia. Secara garis besar, pasal-pasal dalam Peraturan Pertukaran dan Data Elektronik (UU ITE) terbagi menjadi dua bagian penting, khususnya pedoman mengenai perbuatan-perbuatan yang Pertimbangan Hakim Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pertimbangan adalah pendapat tentang baik atau buruknya suatu hal yang guna memberi suatu ketetapan atau Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa hakim merupakan pejabat peradilan negeri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Metode Penelitian Pemeriksaan hukum adalah suatu gerak logis, yang bergantung pada teknik, sistematika, dan pertimbangan tertentu, yang berencana memusatkan perhatian pada sesuatu atau kekhasan tertentu yang sah, dengan membedahnya (Zainuddin Ali, 2019: . Jenis eksplorasi hukum yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah pemeriksaan hukum Regulasi eksplorasi hukum Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 semacam ini merupakan kajian hukum yang melihat kajian penulisan, khususnya dengan memanfaatkan informasi tambahan dan bahanbahan hukum tersier. Motivasi di balik pengaturan eksplorasi yang sah semacam ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana menerapkan dan melaksanakan pedoman hukum yang bersangkutan. Strategi pendekatan eksploratif yang digunakan dalam pemeriksaan ini adalah metodologi hukum, pendekatan kasus, dan metodologi logis. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk ataukah ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Pendekatan perundangundangan adalah suatu pendekatan normatif tertentu menggunakan undangundang karena yang akan diteliti adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Kasus sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu Pendekatan kasus adalah salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi di lapangan, tertentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Pendekatan ini dilakukan dengan telah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Ilmiah adalah atau sesuai penyelidikan. Pemeriksaan adalah pemeriksaan terhadap suatu peristiwa . dengan penyelidikan yang sah untuk mengetahui Metodologi bergantung pada pedoman hukum dengan keadaan yang sebenarnya. Bahan-bahan yang sah diperoleh melalui teknik inventarisasi dan pembedaan pedomanpedoman hukum serta ketertiban dan sistematisasi bahan-bahan hukum sesuai dengan masalah yang akan dibahas. Oleh karena itu, prosedur pengumpulan informasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah memanfaatkan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum esensial, bahan sah pilihan, dan bahan hukum tersier. Instrumen pemeriksaan dalam buku harian ini adalah, setelah informasi opsional dikumpulkan, analis kemudian mengikuti informasi terkait dan mengingatnya untuk penemuan eksplorasi. Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil penelitian dari studi putusan nomor /Pid. Sus/2019/PN. Mks. Berdasarkan temuan penelitian putusan Pengadilan Negeri Nomor 131/Pid. Sus/2018/PN. Bn. , dianalisis dalam dua cara yaitu pertimbangan secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan Secara Yuridis Sudut pandang yang sah adalah pertimbangan pejabat yang ditunjuk mengingat unsur-unsur yang muncul dalam pendahuluan dan dalam undangundang belum seluruhnya ditetapkan sebagai sudut pandang yang diingat untuk Perspektif yang sah mencakup pernyataan, pernyataan pihak yang disalahkan, bukti-bukti dan pasal-pasal peraturan pidana. Mengingat pembuktian selain pembuktian tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam pilihannya nomor 131/Pid. Sus/2018/PN. Bna, 21 Mei 2018 menyatakan, pelaku Syukrianto S Sos Si Tabung (Al. Salih Munsya Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan salah berupa kritik melalui media elektronik sebagaimana pembantu dalam Pasal 45 ayat . Peraturan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran Data dan Elektronik, sehingga majelis hakim memvonis pelakunya dengan pidana kurungan 1 . tahun dan denda Rp100. 000, dengan pidana penjara. Hal ini tidak diikuti kecuali dalam kerangka berpikir itu ada pilihan hakim yang memutuskan dalam hal apa pun mengingat terpidana melakukan perbuatan salah sebelum waktu persidangan 2 . tahun selesai. Peninjauan Putusan Pengadilan Negeri nomor 131/Pid. Sus/2018/PN. BNA yang dijadikan analisis kontekstual dalam ulasan ini, ahli mengkaji pertimbangan yuridis dari berbagai sudut pandang termasuk unsur-unsur yang dipaksakan kepada pelakunya, khususnya Pasal 45 ayat . Peraturan RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun isi Pasal 45 ayat . adalah hukuman penjara 4 . tahun dan membayar denda Rp100. 000, - . eratus juta rupia. Berdasarkan isi ketentuan tersebut, maka ada pertimbangan unsur Pasal 45 ayat . UU RI Nomor 19 Tahun 2016, putusan hakim secara yuridis yaitu: Unsur-unsur pencemaran nama baik melalui media Elektronik. Berdasarkan isi pertimbangan hakim terkait unsur pada intinya unsur pencemaran nama baik melalui media Elektronik Isi pertimbangan hakim tersebut akan diulas oleh penulis ialah: pencemaran nama baik adalah berpedoman pada Pasal 45 ayat . UU RI Nomor 19 Tahun 2016 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dihukum penjara 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp100. 000, - . eratus juta https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Berdasarkan ketentuan ini, maka ada beberapa hal yang harus dijelaskan Setiap Orang Bahwa unsur ini menunjukkan kepada subjek hukum, yaitu orang/pelaku yang diajukan ke muka persidangan dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya. bahwa dalam perkara ini orang yang didakwa sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana adalah terdakwa bernama SYUKRIANTO. Sos. Si Bin (Al. SALIH MUNSYA, dimana setelah Majelis memeriksa identitasnya di persidangan ternyata bahwa subjek hukum yang diajukan ke persidangan adalah senyatanya Terdakwa Syukrianto. Sos. Si Bin (Al. Salih Munsya, dengan segala identitas dan jati diri yang diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sendiri. Oleh karena itu, menurut penulis bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara ini adalah Syukrianto. Sos. Si Bin (Al. Salih Munsya dengan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan Sengaja Dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli2017 sekira pukul 16. Wib bertempat di Rumah Jln. Tgk. Muin No. 15 Desa Lambhuk Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, terdakwa Syukrianto mengirimkan sebuah SMS melalui 1 . unit handphone merk ADVAN warna putih miliknya dengan kepada 1 . unit handphone Nokia tipe 225 warna hitam milik saksi Muhammad Isa Yahya yang berisi kata-kata yaitu AuAnda menyuruh saya untuk meminta dana kepada Khalid walaupun tidak jadi karena sudah terima 5 juta dari bakal calon ketua kenapa yang lain, transparansi dari Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 anda jika demikian maka lebih bagus lose solution yaitu ppm tidak memberikan suara pd saat pemilihan ketua knpiAy, kemudian isi SMS tersebut terdakwa kirimkan juga kepada anggota Pemuda Panca Marga (PPM) yang lain yaitu kepada saksi Hendry Rachmadhani, saksi Cut Sawadi, saksi Halimuddin dan saksi Mirza. - Bahwa kata-kata Anda dalam sms tersebut ditujukan kepada saksi Muhammad Isa Pertimbangan Hakim Secara Non Yuridis Pejabat pertimbangannya harus menitikberatkan pada hal-hal yang mengganggu dan meringankan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hukum yang menyatakan bahwa Audalam memperhatikan keseriusan, hakim juga harus memperhatikan kepentingan yang dan atribut curang dari pembela Otoritas yang ditunjuk berkewajiban untuk fokus pada kualitas hebat dan buruk dari terdakwa, dalam mempercayai hukuman yang akan dipaksakan dan kondisi individu dari yang di kecam harus dipikirkan atau dipertimbangkan untuk memberikan disiplin yang sesuai dan adil. Selain itu, dalam menjatuhkan hukuman, hakim harus memeriksa latar belakang delik dengan mempertimbangkan sifat dan beratnya delik serta keadaan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk tingkat pendidikan, kepribadian dan latar belakang terdakwa, dan lain-lain, agar hakim yakin bahwa putusan yang diambil itu benar dan adil. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana selain harus berdasarkan ketentuan non yuridis, keadilan dan empati bagi seorang hakim juga dapat mempengaruhi berat ringannya putusan terhadap kecurangan selain faktor yang melekat pada dirinya dan perbuatannya. Dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dinyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang- https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia". Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, sebagaimana yang termuat Putusan Nomor 131/Pid. Sus/PN. Bna, termuat beberapa pembuktian antar lain: keterangan dari beberapa saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Pembuktian dalam pengadilan tersebut telah melebihi 2 . alat bukti yang sah, tentu hal ini dapat lebih menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Analisis Penelitian Terhadap Putusan Nomor 131/Pid. Sus/ 2018/PN. Bna Berbicara tentang penggunaan pasal undang-undang pelanggar hukum, hal ini erat hubungannya dengan tahap gugatan. Kemudian akan diterapkan pengaturan hukum pidana materiil atas permintaan Penyidik Umum Syukrianto. Sos. Si Penerima (Al. Salih Munsya terbukti telah melakukan aksi unjuk rasa fitnah melalui media elektronik, melawan hukum sesuai penuntutan pembantu dalam Pasal 45 ayat . Peraturan Nomor 19 Tahun 2016, dan hakim menyimpulkan 1 tahun kurungan dan denda Rp100. 000, - . eratus juta rupia. tidak perlu repot dilakukan dengan memberikan penilaian selama 2 . tahun penyelesaian. Pilihan adjudicator atau alternatif pengadilan adalah sudut pandang yang signifikan dan penting bagi penyelesaian perkara pidana. Di bawah Bagian 183 KUHAP, seorang hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman kepada seseorang jika dia memiliki setidaknya dua bukti yang masuk akal bahwa kejahatan itu benar-benar terjadi dan bahwa pelaku melakukan kejahatan Hakim memutuskan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, dapat disimpulkan bahwa keyakinan hakim mempunyai fungsi yang lebih dominan dibanding keberadaan alat-alat bukti yang sah. Mengingat putusan di persidangan bahwa Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 terdakwa Syukrianto. Sos. Si Wadah (Al. Salih Munsya telah melakukan demonstrasi pelanggar hukum pelanggaran elektronik dan mengabaikan peraturan dan pedoman yang memenuhi semua komponen dalam Pasal 45 ayat . Nomor 19 Tahun 2016 tentang Data dan Pertukaran Elektronik. Dalam pilihan itu ada pembuktiannya dan diajukan oleh Pemeriksa Umum sebelum pemeriksaan pendahuluan, sehingga keadaan pembuktian dan pembuktian lainnya sesuai dengan pengaturan Pasal 46 Peraturan Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Hasil pemeriksaan pencipta pada pilihan nomor 131/Pid. Sus/2018/Pn. Bna bahwa dugaan Syukrianto. Sos. Si Wadah (Al. Salih Munsya secara sah dan meyakinkan terbukti bertanggung jawab, dengan memenuhi komponen pasal yang didakwakan, hakim memilih perkara dengan mengabulkan hukuman pada terdakwa dengan melihat keadaan yang meringankan bukan sebaliknya, maka dalam hal ini terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan tindak pidana dengan penjatuhan hukuman 1 tahun dan denda Rp100. 000, - . eratus juta rupia. dan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan 2 . tahun berakhir, menurut penulis hukuman yang seperti ini tidaklah memberikan efek jerah kepada terdakwa, mengingat terdakwa yang seharusnya seorang pegawai negeri sipil yang mana jadi pedoman terhadap masyarakat namun melakukan hal sebaliknya yang meresahkan masyarakat. Penutup Mencermati temuan pemeriksaan dan percakapan tersebut, cenderung dapat diartikan bahwa pemikiran pejabat yang ditunjuk terlalu berlebihan dalam suatu putusan pengadilan terhadap tindak pidana demonstrasi fitnah melalui media elektronik . enyidikan pilihan No. 131/Pid. Sus/2018/PN. Bn. terdiri dari pertimbangan hakim secara hukum dan pertimbangan hakim tidak yuridis. Secara yuridis, pemikiran pejabat yang ditunjuk terbukti bahwa Syukrianto. Sos. Canister (Al. Salih Munsya penjara terbukti telah melakukan aksi unjuk rasa memfitnah pelanggar hukum melalui media elektronik, dalam pilihan hakim dengan hukuman 1 tahun penjara. dan denda sebesar https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Rp100. 000, - . eratus juta rupia. dan ada alasan kuat harus melalui masa percobaan 2 . tahun selesai, sedangkan pertimbangan non yuridis dari otoritas yang ditunjuk mendukung perilaku yang tepat di masa-masa besar, menurut penulis disiplin semacam ini tidak menimbulkan efek jera bagi yang diperangi, mengingat hal tersebut bertentangan dengan Pasal 45 . Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Data dan Pertukaran Elektronik, mengingat penahanan yang seharusnya dilakukan terhadap pegawai negeri yang belum dikendalikan oleh daerah setempat melakukan hal sebaliknya yang mengganggu daerah setempat. Daftar Pustaka