Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong IMPLEMENTASI KEWENANGAN AMNESTI DAN ABOLISI PRESIDEN DALAM KASUS HASTO KRISTIYANTO DAN TOM LEMBONG Ridwan Syaidi Universitas Pertiba Pangkalpinang. Jl. Adhiyaksa No. Kacang Pedang. Kec. Gerunggang. Kota Pangkal Pinang. Kepulauan Bangka Belitung 33684 ridwan@gmail. Abstract This research analyzes the implementation of presidential amnesty and abolition powers in the cases of Hasto Kristiyanto and Tom Lembong using a normative-juridical approach. President Prabowo Subianto granted amnesty to PDIP Secretary-General Hasto Kristiyanto, who was sentenced to 3. 5 years imprisonment for bribery, and abolition to former Trade Minister Tom Lembong, who was sentenced to 4. years imprisonment for sugar import corruption. This authority is based on Article 14 paragraph . of the 1945 Constitution and Emergency Law No. 11 of 1954, which grants presidential prerogative to pardon with DPR considerations and Supreme Court advice. Research findings indicate that while procedurally meeting formal requirements, the implementation of amnesty and abolition raises concerns regarding constitutional limitations and legal-political implications. The concept of "state interest" as the basis for granting amnesty requires more objective interpretation to avoid political subjectivity. The implications include potential weakening of judicial independence, erosion of rule of law supremacy, and decreased public trust in Indonesia's criminal justice system. The research recommends the need for objective state interest criteria, strengthening checks and balances mechanisms, limiting types of crimes eligible for pardon, and increasing transparency to ensure just implementation aligned with democratic rule of law Keywords: Amnesty and abolition, constitutional authority, legal politics Abstrak Penelitian ini menganalisis implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat . UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang memberikan prerogatif kepada presiden untuk mengampuni dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, implementasi amnesti dan abolisi ini menimbulkan persoalan mengenai batasan konstitusional dan implikasi politik hukum. Konsep "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian amnesti memerlukan interpretasi yang lebih objektif untuk menghindari subjektivitas Implikasi yang ditimbulkan meliputi potensi pelemahan independensi peradilan, erosion supremasi hukum, dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian merekomendasikan perlunya kriteria objektif kepentingan negara, penguatan mekanisme checks and balances, pembatasan jenis tindak pidana yang dapat diampuni, dan peningkatan transparansi untuk memastikan implementasi yang berkeadilan dan sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Kata kunci : Amnesti dan abolisi, kewenangan konstitusional, politik hukum Pendahuluan Pemerintah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Menda. Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menteri Hukum Supratman Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Andi Agtas mengatakan pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti 1. 116 orang yang Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. Fenomena kewenangan prerogatif presiden yang pertama kali dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi preseden penting dalam praktek ketatanegaraan Indonesia kontemporer. Kebijakan ini menimbulkan perdebatan konstitusional yang mendalam mengenai batasan-batasan implementasi kewenangan amnesti dan abolisi dalam konteks sistem hukum Indonesia. Dinamika politik hukum mencerminkan kompleksitas hubungan antara kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam penyelesaian perkara pidana yang bermuatan politis. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebelumnya. Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait korupsi Harun Masiku. Sedangkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara impor gula kristal. Kedua kasus ini memiliki karakteristik yang berbeda namun sama-sama melibatkan tokoh politik penting dalam konstelasi kekuasaan Indonesia. Kasus Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016, sementara kasus Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR. Kompleksitas kedua kasus tersebut terletak pada dimensi politik hukum yang melatarbelakanginya, dimana proses penegakan hukum dinilai tidak lepas dari kepentingan politik tertentu. Hal ini menjadikan implementasi amnesti dan abolisi kontroversial namun relevan untuk dikaji secara Pasal 14 ayat . UUD 1945 memberikan Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Implementasi ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang menyatakan bahwa Presiden atas kepentingan negara dapat memberikan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman. Ketentuan dalam Pasal 4 UU Darurat tersebut menjelaskan bahwa dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan, penuntutan ditiadakan. Perbedaan fundamental ini mencerminkan gradasi pengampunan yang dapat diberikan presiden, dimana abolisi bersifat menghentikan proses hukum sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, sementara amnesti menghapuskan akibat hukum setelah adanya putusan pengadilan. Landasan hukum ini menjadi dasar legitimasi konstitusional bagi pengampunan kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Kajian akademis mengenai implementasi amnesti dan abolisi dalam konteks Indonesia kontemporer masih terbatas (Fauzi 2. , konstitusional dan implikasi politik hukumnya (Nainggolan Setyawanta 2. Sebagian besar penelitian penggunaan amnesti dan abolisi pada masa Orde Lama dan Orde Baru, namun belum implementasinya dalam era reformasi dengan sistem check and balances yang lebih kuat (Mustamin 2. Gap penelitian juga terletak pada minimnya analisis normatif-yuridis yang mengkaji batasan konstitusional kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi (Banurea 2. , terutama dalam kasuskasus yang melibatkan tokoh politik penting. Penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan menganalisis kasus konkret Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sebagai studi kasus yang representatif. Pendekatan normatif-yuridis yang digunakan diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dalam memahami batasan konstitusional kewenangan presiden serta implikasi politik hukumnya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia (Nugraha et al. Penelitian ini memiliki kebaruan dalam beberapa aspek fundamental. Pertama, analisis terhadap kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan kajian pertama yang Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong implementasi amnesti dan abolisi pada era kepresidenan Prabowo Subianto dengan pendekatan normatif-yuridis. Kedua, penelitian ini mengkombinasikan analisis konstitusional dengan perspektif politik hukum untuk memahami implikasi kebijakan amnesti dan abolisi terhadap sistem peradilan pidana. Ketiga, kontribusi teoretis penelitian ini terletak pada formulasi batasan konstitusional yang jelas memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum. Keempat, penelitian ini menghadirkan perspektif baru dalam memahami hubungan antara kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam konteks penyelesaian perkara pidana yang bermuatan politis. Novelty tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum tata negara dan politik hukum di Indonesia, sekaligus menjadi rujukan bagi praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam implementasi amnesti dan abolisi di masa mendatang. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penelitian ini merumuskan beberapa permasalahan fundamental yang perlu dikaji secara mendalam. Pertama, bagaimana batasan konstitusional kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, khususnya dalam konteks kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong? Rumusan masalah ini penting untuk menganalisis apakah implementasi amnesti dan abolisi tersebut telah sesuai dengan koridor konstitusional yang ditetapkan oleh founding fathers dan tidak melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Kedua, bagaimana mekanisme prosedural pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong ditinjau dari aspek normatif-yuridis, termasuk pemenuhan persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954? Ketiga, apa implikasi politik hukum dari implementasi amnesti dan abolisi tersebut terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam hal independensi peradilan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum? Keempat, bagaimana perspektif teoretis mengenai penggunaan amnesti dan abolisi sebagai instrumen penyelesaian konflik politik dalam kerangka negara hukum demokratis? Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Penelitian implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong dari perspektif normatif-yuridis dan politik hukum. Tujuan spesifik penelitian meliputi: pertama, mengidentifikasi dan kewenangan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi berdasarkan UUD 1945. UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dan peraturan perundang-undangan Kedua, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong untuk menilai kesesuaiannya dengan ketentuan normatif yang Ketiga, menganalisis implikasi politik hukum dari implementasi amnesti dan abolisi tersebut terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dampaknya terhadap prinsip independensi peradilan, supremasi Keempat, merumuskan rekomendasi teoretis dan praktis mengenai implementasi amnesti dan abolisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Melalui pencapaian tujuantujuan tersebut, penelitian ini diharapkan dapat pengembangan teori dan praktik hukum tata negara Indonesia, khususnya dalam aspek hubungannya dengan sistem peradilan pidana. Penelitian ini memiliki manfaat teoretis dan praktis yang signifikan bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik ketatanegaraan di Indonesia. Dari aspek teoretis, penelitian ini berkontribusi terhadap pengembangan teori hukum tata negara Indonesia, khususnya dalam memahami dinamika kewenangan prerogatif presiden dalam konteks sistem check and balances (Carles Yudha Pranata et al. Kontribusi teoretis juga terletak pada pengembangan konsep batasan konstitusional kewenangan presiden yang dapat menjadi rujukan bagi penelitian-penelitian selanjutnya dalam bidang hukum tata negara dan politik Dari aspek praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi para praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam memahami implementasi amnesti dan abolisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Manfaat praktis juga meliputi penyediaan panduan normatif bagi lembaga121 Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong lembaga negara terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan amnesti dan abolisi. Selain itu, penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPR dalam memberikan pertimbangan terhadap usulan amnesti dan abolisi dari presiden, serta bagi Mahkamah Agung dalam memberikan nasihat hukum yang dimandatkan oleh undangundang. Dari perspektif masyarakat, penelitian pemahaman publik mengenai mekanisme amnesti dan abolisi serta implikasinya terhadap sistem hukum nasional (Sujatmiko and Wibowo Metode Penelitian Jenis dan Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif . ormative legal researc. dengan pendekatan perundangundangan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Metode yuridis normatif dipilih karena penelitian ini mengkaji normanorma hukum positif yang mengatur kewenangan amnesti dan abolisi presiden serta menganalisis implementasinya dalam kasus Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menganalisis hierarki peraturan perundang-undangan mulai dari UUD 1945, undang-undang, hingga peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan amnesti dan abolisi. Pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis implementasi norma hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sebagai objek studi. Penelitian ini deskriptif-analitis, mendeskripsikan fenomena hukum yang terjadi kemudian menganalisisnya berdasarkan teori dan norma hukum yang berlaku. Paradigma penelitian yang digunakan adalah paradigma positivisme hukum dengan memandang hukum sebagai sistem norma yang otonom dan dapat dikaji secara objektif melalui analisis teks-teks hukum positif. Sumber Data dan Bahan Hukum Penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer mencakup peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan amnesti dan abolisi, yaitu UUD 1945 Pasal 14. UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Abolisi. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Surat Presiden Nomor 42/Pers/VII/2025 amnesti dan abolisi. Bahan hukum primer juga meliputi putusan pengadilan dalam perkara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, risalah sidang DPR mengenai persetujuan amnesti dan abolisi, serta dokumen resmi pemerintah terkait. Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku hukum tata negara, jurnal ilmiah, disertasi, tesis, dan artikel akademik yang membahas tentang amnesti, abolisi, kewenangan presiden, dan politik hukum. Bahan hukum tersier mencakup kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber referensi lainnya yang memberikan definisi dan penjelasan konsep-konsep hukum Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui perpustakaan, database hukum online, dan situs web resmi lembaga-lembaga negara. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen . ocumentary stud. dengan cara inventarisasi, identifikasi, dan klasifikasi bahan hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Proses inventarisasi dilakukan dengan mengumpulkan seluruh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan amnesti, abolisi, kewenangan presiden, dan kasus Hasto Kristiyanto serta Tom Lembong. Identifikasi bahan hukum dilakukan dengan cara menyeleksi dan memilah bahan hukum berdasarkan relevansinya dengan rumusan masalah penelitian. Klasifikasi bahan hukum dilakukan dengan mengelompokkan bahan perundang-undangan, kronologi waktu, dan substansi pengaturan. Pengumpulan data juga dilakukan melalui teknik snowball, yaitu mencari bahan hukum baru berdasarkan referensi yang ditemukan dalam bahan hukum yang sudah terkumpul. Untuk memastikan akurasi dan validitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dengan membandingkan informasi dari berbagai bahan hukum dan sumber data yang berbeda. Seluruh bahan hukum yang terkumpul kemudian didokumentasikan secara sistematis untuk memudahkan proses analisis data. Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong Teknik Analisis Data Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode interpretasi hukum . egal interpretatio. melalui pendekatan hermeneutika hukum. Proses analisis dimulai dengan deskripsi . yaitu menggambarkan secara sistematis ketentuan hukum yang mengatur amnesti dan abolisi serta fakta-fakta hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Tahap kedua adalah interpretasi . terhadap norma-norma hukum dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis untuk memahami makna dan ruang lingkup kewenangan amnesti dan abolisi presiden. Tahap ketiga adalah evaluasi . yaitu menilai kesesuaian implementasi amnesti dan abolisi dengan ketentuan konstitusional dan perundang-undangan. Tahap keempat adalah argumentasi . berdasarkan analisis normatif dan teoritis untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Proses analisis menggunakan logika deduktif dengan berangkat dari norma hukum umum menuju kasus konkret, serta logika induktif untuk membangun generalisasi teoritis dari analisis Validitas analisis dijamin melalui konsistensi argumentasi hukum dan ketepatan penggunaan metode interpretasi hukum. Hasil dan Pembahasan Landasan Konstitusional Kewenangan Amnesti dan Abolisi Presiden Kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi merupakan salah satu prerogatif konstitusional yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Presiden memberi amnesti pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan kewenangan amnesti dan abolisi merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh konstitusi kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam konteks teori kewenangan dari H. van Wijk, kewenangan ini bersifat atributif karena berasal langsung dari konstitusi tanpa melalui proses delegasi atau mandat dari lembaga lain(Untuk. Tugas, and Memenuhi 2. Implementasi Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Pasal 1 undang-undang tersebut menegaskan bahwa "Presiden, atas kepentingan negara dapat memberikan Amnesti dan abolisi kepada orangorang yang telah melakukan sesuatu tindak Presiden memberi Amnesti dan Abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan menteri kehakiman. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam implementasi kewenangan amnesti dan abolisi, dimana Presiden harus mempertimbangkan nasihat dari DPR dan Mahkamah Agung (Pangaribuan. Palilingan, and Wewengkang Perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi terletak pada waktu pemberian dan akibat hukumnya. Berdasarkan Pasal 4 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, "Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana dihapuskan terhadap orang-orang yang Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap orang-orang yang tersebut " Amnesti diberikan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, sementara abolisi diberikan sebelum atau selama proses peradilan berlangsung dan Landasan konstitusional ini memberikan legitimasi hukum yang kuat bagi Presiden untuk menggunakan kewenangan amnesti dan abolisi sebagai instrumen pengampunan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, namun tetap dalam prinsip-prinsip hukum(Pembinaan and Nasional 2. Batasan Konstitusional dan Prosedural Kewenangan Amnesti dan Abolisi Meskipun prerogatif presiden, implementasi amnesti dan abolisi tidak dapat dilakukan secara sewenangwenang karena terikat oleh batasan-batasan konstitusional dan prosedural yang ketat. Batasan kewajiban Presiden untuk "memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat" sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 ayat . UUD 1945. Frasa "memperhatikan pertimbangan" menunjukkan bahwa DPR Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan amnesti dan abolisi, meskipun pertimbangan tersebut tidak bersifat mengikat secara mutlak bagi Presiden(Ahmad Hal ini mencerminkan prinsip checks and Indonesia dimana kekuasaan eksekutif dibatasi oleh kekuasaan legislatif (MPR RI 2. Batasan prosedural yang kedua adalah kewajiban Presiden untuk mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Hukum dan HAM (Mahardika 2. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme konsultasi yuridis yang harus dipenuhi sebelum Presiden menggunakan kewenangannya (Rohmah 2. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tertinggi memiliki kompetensi untuk memberikan nasihat hukum mengenai aspekaspek yuridis dari rencana pemberian amnesti dan abolisi. Proses ini memastikan bahwa keputusan Presiden tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Batasan "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian amnesti dan abolisi. Konsep kepentingan negara dalam konteks ini harus diinterpretasikan secara objektif dan tidak sempit, meliputi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas politik, dan rekonsiliasi nasional. Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, argumentasi kepentingan negara dikaitkan dengan upaya menciptakan persatuan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun, interpretasi kepentingan negara ini harus proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi hukum. Batasan-batasan ini menunjukkan bahwa meskipun bersifat prerogatif, kewenangan amnesti dan abolisi tetap tunduk pada rule of law dan tidak dapat digunakan untuk melindungi kepentingan politik sempit atau menghindari pertanggungjawaban hukum yang seharusnya ditegakkan (Ramadani. Perwira, and Dewansyah 2. Analisis Kasus Amnesti Hasto Kristiyanto Pemberian Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR menimbulkan berbagai persoalan yuridis dan politik hukum. Dari aspek yuridis, pemberian amnesti ini telah memenuhi persyaratan formal karena diberikan setelah Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasto Kristiyanto telah menjalani proses peradilan yang lengkap mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, sehingga pemberian amnesti secara prosedural dapat dibenarkan. Namun, dari aspek substansi, terdapat pertanyaan mengenai proporsionalitas pemberian amnesti dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Kasus Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap sebesar Rp 3,6 miliar kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti almarhum Hartono di Daerah Pemilihan Jawa Tengah I. Pemberian amnesti dalam kasus ini menghapuskan seluruh akibat hukum pidana, termasuk pidana penjara, pidana denda, dan pencabutan hak-hak tertentu. Dari perspektif pemberantasan korupsi, pemberian amnesti kepada pelaku korupsi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Aspek politik hukum dari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto juga perlu dianalisis secara Hasto Kristiyanto merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki posisi strategis dalam konstelasi politik nasional. Pemberian amnesti kepada tokoh politik penting ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya rekonsiliasi politik atau justru sebagai bentuk politik transaksional. Dalam konteks sistem multipartai dan demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia, pemberian amnesti kepada tokoh politik dapat menciptakan preseden yang problematik jika tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang objektif dan proporsional. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto keseimbangan antara kepentingan rekonsiliasi politik dan penegakan supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Analisis Kasus Abolisi Tom Lembong Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan kasus amnesti Hasto Kristiyanto. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terkait kebijakan impor gula kristal selama menjabat Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 20152016. Pemberian abolisi dalam kasus ini menghentikan seluruh proses penuntutan dan putusan pengadilan. Dari aspek prosedural, pemberian abolisi kepada Tom Lembong memenuhi ketentuan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 karena diberikan sebelum putusan meskipun proses peradilan telah mencapai tahap putusan pengadilan tingkat pertama. Substansi kasus Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal yang dinilai merugikan keuangan negara. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kebijakan impor yang diambil oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan merupakan kebijakan publik yang berada dalam ranah discretionary Namun, pengadilan telah menilai bahwa kebijakan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan Pemberian abolisi dalam konteks ini pertanggungjawaban pidana pejabat publik atas kebijakan yang diambilnya, terutama dalam kasus dimana kerugian negara telah terbukti di Dari aspek politik hukum, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada mantan menteri yang dianggap telah bekerja dalam rangka kepentingan negara. Tom Lembong dikenal sebagai teknokrat yang memiliki reputasi profesional dalam bidang ekonomi dan Argumentasi yang dikemukakan adalah bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya merupakan upaya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di pasar Namun, pemberian abolisi dalam kasus korupsi juga dapat menimbulkan moral hazard dimana pejabat publik merasa terlindungi dari pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang merugikan negara. Evaluasi terhadap pemberian abolisi Tom Lembong perlindungan terhadap kebijakan publik yang diambil dengan itikad baik dan penegakan akuntabilitas pejabat publik dalam pengelolaan keuangan negara. Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 Implikasi Politik Hukum terhadap Sistem Peradilan Pidana Implementasi amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong membawa implikasi yang signifikan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam aspek independensi peradilan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik. Dari perspektif independensi peradilan, pemberian amnesti dan abolisi dapat menimbulkan persepsi bahwa proses peradilan yang telah dilakukan menjadi sia-sia karena keputusan akhir berada di tangan kekuasaan eksekutif. Hal ini berpotensi mengurangi kredibilitas ketidakpastian hukum bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Hakim, mempertanyakan efektivitas kerja mereka jika keputusan mereka dapat dibatalkan melalui mekanisme amnesti dan abolisi. Implikasi terhadap supremasi hukum juga menjadi perhatian utama dalam konteks negara hukum demokratis. Prinsip equality before the law mengharuskan semua warga negara, termasuk pejabat publik dan tokoh politik, diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa Pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh penting dapat menciptakan persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus bagi orang-orang tertentu yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa. Hal ini berpotensi merongrong prinsip supremasi hukum dan menciptakan sistem peradilan dua tingkat dimana pejabat publik mendapat perlakuan negara biasa. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum juga mengalami ujian dengan implementasi amnesti dan abolisi ini. Masyarakat yang telah melihat proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur mungkin akan kecewa ketika melihat pelaku korupsi dibebaskan melalui mekanisme Hal mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara konsisten. Dalam jangka panjang, erosi kepercayaan publik ini dapat berdampak pada legitimasi sistem hukum dan stabilitas Namun, dari sisi lain, amnesti dan abolisi juga dapat dipandang sebagai instrumen Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong rekonsiliasi politik yang diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional. Tantangannya mengimplementasikan kewenangan ini secara proporsional dan transparan sehingga tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum demokratis dan tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Rekomendasi Implementasi Amnesti dan Abolisi yang Berkeadilan Berdasarkan implementasi amnesti dan abolisi dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, diperlukan beberapa rekomendasi untuk memastikan bahwa kewenangan prerogatif presiden ini dapat diimplementasikan secara berkeadilan dan tetap sejalan dengan prinsipprinsip negara hukum demokratis. Pertama, perlu ada kriteria objektif dan transparan mengenai "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian amnesti dan abolisi. Kriteria ini harus dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang subjektif atau bias politik. Kepentingan negara harus dimaknai secara luas meliputi kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas politik, rekonsiliasi nasional, dan kepentingan strategis jangka panjang bangsa Indonesia. Kedua, perlu penguatan mekanisme checks and balances dalam proses pemberian amnesti dan abolisi dengan memberikan peran yang lebih substantif kepada DPR dan Mahkamah Agung. DPR sebagai representasi rakyat harus diberikan kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan amnesti dan abolisi dari presiden, bukan hanya sekedar memberikan Mahkamah Agung juga perlu diberikan kewenangan yang lebih luas untuk melakukan judicial review terhadap dasar dan alasan pemberian amnesti dan abolisi. Hal ini akan memastikan adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kewenangan prerogatif presiden. Ketiga, perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat diberikan amnesti dan abolisi. Tindak pidana tertentu kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang sebaiknya dikecualikan dari kemungkinan Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2. Agustus 2025 pemberian amnesti dan abolisi karena bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia dan dapat menimbulkan impunitas. Keempat, implementasi amnesti dan abolisi harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas publik melalui publikasi alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan Hal kepercayaan publik dan memungkinkan Kelima, perlu ada mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak pemberian amnesti dan abolisi terhadap sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Rekomendasi-rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyempurnaan regulasi dan praktik implementasi amnesti dan abolisi di masa mendatang sehingga tetap sejalan dengan cita-cita negara hukum demokratis yang berkeadilan Kesimpulan Implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menandai penggunaan prerogatif konstitusional yang kompleks dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berdasarkan analisis normatifyuridis, kewenangan ini memiliki landasan konstitusional yang kuat melalui Pasal 14 ayat . UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, namun implementasinya menimbulkan konstitusional dan implikasi politik hukum. Pemberian Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, namun menimbulkan pertanyaan penggunaan kewenangan dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Konsep "kepentingan negara" sebagai dasar pemberian amnesti dan abolisi memerlukan interpretasi yang lebih objektif dan transparan untuk menghindari subjektivitas politik. Implikasi politik hukum yang ditimbulkan mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosion supremasi hukum, dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Mekanisme checks and balances yang ada saat ini belum cukup efektif dalam mengawasi Implementasi Kewenangan Amnesti Dan Abolisi Presiden Dalam Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong penggunaan kewenangan prerogatif presiden, sehingga diperlukan penguatan peran DPR dan Mahkamah Agung. Penelitian merekomendasikan perlunya kriteria objektif kepentingan negara, pembatasan jenis tindak pidana yang dapat diampuni, penguatan mekanisme pengawasan, dan peningkatan transparansi dalam implementasi amnesti dan abolisi untuk memastikan keselarasan dengan prinsip negara hukum demokratis yang Daftar Pustaka