https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. Received: 16 Mei 2024. Revised: 9 Juni 2024. Publish: 10 Juni 2024 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kewenangan Kejaksaan dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan Asas Oportunitas Fahim Attamimi1. Tanudjaja2 Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, fahimattamimi@gmail. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia, tanudjaja@narotama. Corresponding Author: fahimattamimi@gmail. Abstract: The objective is to obtain rehabilitation for perpetrators of narcotics abuse, victims of narcotics abuse, and narcotics addicts with a focus on restorative justice. This research uses a normative legal research type . egal research, rechtsonderzoe. , with an emphasis on legal implementation and conceptual approaches, especially regarding the application of restorative justice and rehabilitation in handling narcotics crime cases. This research is not intended to verify hypotheses. The term data and hypotheses are not recognized by legal The term 'legal materials' is utilized in legal research. The findings of this research indicate that there are various theories that can serve as the basis for implementing restorative justice and rehabilitation in narcotics crimes. Keyword: Narcotics. Rehabilitation. Restorative Justice. Abstrak: Tujuannya untuk memperoleh rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika dengan fokus restorative justice. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif . egal research, rechtsonderzoe. , dengan penekanan pada penerapan hukum dan pendekatan konseptual khususnya mengenai penerapan restorative justice dan rehabilitasi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika. Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk memverifikasi hipotesis. Istilah data dan hipotesis tidak diakui oleh penelitian hukum. Istilah 'bahan hukum' digunakan dalam penelitian hukum. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai teori yang dapat dijadikan dasar penerapan restorative justice dan rehabilitation dalam tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Narkotika. Rehabilitasi. Keadilan Restoratif. PENDAHULUAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 Ayat . secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum . , dan bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka . Indonesia 936 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. merupakan negara hukum yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta persamaan dimata hukum dan pemerintahan. Hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Sedangkan menurut Kelsen, hukum adalah tata aturan . sebagai suatu sistem aturanaturan . tentang perilaku manusia, jadi hukum merupakan seperangkat aturan yang memiliki suatu kesatuan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Sehingga konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. Cicerio dalam teorinya Ubi societas ibi ius yang berarti dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hukum sebagai suatu sistem diupayakan dapat berperan dengan baik di tengah masyarakat, karena pada dasarnya setiap warga negara melekat harkat dan martabat yang harus dilindungi, tak terkecuali pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika. Karena mereka merupakan warga negara yang punya hak dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD NRI, yakni: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan Salah satu bentuk hak dasar yang diberikan adalah rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . elanjutnya disebut UU Narkotik. , pengertian narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Sedangkan dalam UU Narkotika, rehabilitasi dibagi menjadi 2 . , yakni rehabilitasi medis dan mediasi sosial. Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalahguna narkotika yang meliputi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Selain itu, kebijakan rehabilitasi tidak dapat dilepaskan dari sistem peradilan pidana . riminal justice syste. yang saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapa. yang melebihi kapasitas . dan sebagaian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Isu overcrowding lapas tindak pidana narkotika dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian serius pemerintah dan pengamat. Oleh karenanya, diperlukan tujuan pemidanaan yang semula deterrence effect . fek jera yang identik dengan pidana penjar. , selanjutnya menuju kearah tujuan pidana untuk rehabilitasi. Tujuan Rehabilitasi adalah pelaku kejahatan harus diperbaiki kearah yang lebih baik, agar Ketika kembali ke masyarakat dapat diterima di komunitasnya. Sebenarnya tujuan pidana sebagai rehabilitasi bukanlah hal baru. Thomas Aquinas pernah mengemukakan bahwa poena ut medicine . idana sebagai Penerapan kebijakan rehabilitasi pada pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika tentunya tidak mudah, mengingat tindak pidana narkotika bersifat transnasional yang sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karenanya, dalam penanganannya melibatkan banyak pihak yang terdiri dari Keluarga. Kepolisian. Kejaksaan. Badan Narkotika Nasional (BNN). Penasihat Hukum, pengadilan serta Dinas-dinas terkait. Penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika memiliki peran yang besar dalam mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang, salah satunya adalah Kejaksaan. Manurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia 937 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia . elanjutnya disebut UU Kejaksaa. , pengertian kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan selaku lembaga penuntutan yang diberi kewenangan untuk mengendalikan perkara sebagaimana asas dominus litis dan menghentikan penuntutan sebagaimana asas oportunitas. Oleh karenanya, kejaksaan harus memiliki kebijakan kriminal yang strategis dalam penanganan tindak pidana narkotika, khususnya bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika. Salah satunya dengan cara reorientasi kebijakan dengan optimalisasi lembaga rehabilitasi sebagaimana fungsi kejaksaan dalam mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang. Akan tetapi, dalam praktiknya sering terjadi dikotomi dan tebang pilih yang dilakukan oleh apparat penegak hukum dalam menentukan siapa saja pelaku atau korban penyalahgunaan narkotika yang dapat dihindarkan dari sanksi pidana penjara yang bersifat deterrence effect dan siapa saja yang dapat memperoleh pidana rehabilitas baik secara medis maupun sosial. Sudah menjadi rahasia umum jika dalam praktinya kebijakan rehabilitasi bukan berdasarkan dari hasil assesmen terpadu dan banyaknya barang bukti, melainkan berapa nominal rupiah yang dapat dibayarkan. Akibatnya, akses rehabilitasi hanya dapat dinikmati oleh Sebagian orang saja. Tidak dapat disangkal kebutuhan untuk memiliki aparatur penegak hukum yang berintegritas dan professional merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang efektif yang berkedalian. Marnia taverne, mengemukakan bahwa Au berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat baik niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipunAy. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas berlakunya hukum. Oleh karenanya, berdasarkan penjelasan diatas, penulis tertarik untuk Menyusun penelitian hukum dengan judul AuKewenangan Kejaksaan Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Narkotika Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Berdasarkan Asas OportunitasAy. METODE Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum . egal research, rechtsonderzoe. merupakan suatu proses ilmiah untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang muncul dengan tujuan untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya (Mahmud. Sedangkan menurut Moris Cohen dan Jan Gijssels, penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi (Mahmud, 2. Dalam penelitian hukum diperlukan metode pendekatan yang dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai isu hukum yang sedang dicari jawabnya. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi: Pendekatan Konseptual . onceptual approac. Pendekatan Peraturan Perundang-undangan . tatue approac. Pendekatan Kasus . ase approac. Pendekatan konseptual beranjak dari pendapat ahli . yang terkait dengan teori pemidanaan, teori keadilan restoratif dan tindak pidana korupsi, sedangkan untuk pendekatan peraturan perundang-undangan difokuskan pada beberapa aturan terkait dengan keadilan restoratif dan tindak pidana korupsi (Mahmud, 2. Pendekatan kasus dilakukan untuk menganalisis kasus-kasus yang diputus oleh pengadilan. Lebih lanjut, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk melakukan verifikasi menguji hipotesis. Dengan demikian penelitian 938 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. hukum tidak dikenal adanya hipotesis, demikian pula tidak mengenal istilah data. Adapun dalam penelitian hukum digunakan istilah bahan hukum atau source of law. Black Law Dictionary, memberikan definisi source of law adalah something . uch as constitution, treaty, statute, or custo. that provides authorities for legislation and for judicial decisions. a point of origin for law or legal analysis. Terkait dengan sumber bahan hukum. Mahmud Marzuki mengemukakan bahwa terdapat dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Oleh karena itu dalam penelitian ini bahan hukum yang dijadikan rujukan adalah sebagai berikut: Bahan Hukum Primer, meliputi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Bahan Hukum Sekunder, meliputi doktrin, textbooks, jurnal, serta sumber-sumber lain yang berkaitan dengan keadilan restoratif dan tindak pidana korupsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Asas Opportunitas Dalam Penghentian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pengertian Kejaksaan menurut Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pada hakikatnya, wewenang Jaksa dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan tidak melekat dengan sendirinya pada suatu jabatan. Menurut Rene Seerden, wewenang dapat diperoleh secara atribusi . dan delegasi . Pendapat yang sama juga disampaikan Philipus M. Hadjon, bahwa terdapat dua cara untuk memperoleh wewenang, yaitu atribusi dan delegasi, terkadang juga mandat ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang. Adapun wewenang Jaksa dalam melaksanakan penuntutan diperoleh secara atribusi. Atribusi berasal dari kata latin tribuere yang berarti to give. Jadi, atribusi merupakan wewenang yang bersumber dari undang-undang. Wewenang penuntutan dipegang oleh Penuntut Umum sebagai monopoli, artinya tiada badan lain yang boleh melakukan wewenang tersebut. Ini disebut dominus litis ditangan Penuntut Umum atau Jaksa. Dominus berasal dari bahasa latin, yang artinya pemilik. Hakim tidak dapat meminta supaya delik . indak pidan. diajukan kepadanya, hakim hanya menunggu saja penuntutan dari Penuntut Umum. Dalam penuntutan, dikenal asas yang disebut asas legalitas dan oportunitas . egaliteits en het opportuniteits beginse. Menurut asas legalitas. Penuntut Umum wajib menuntut suatu tindak pidana. Artinya. Jaksa harus melanjutkan penuntutan perkara yang cukup bukti. Sedangkan menurut asas oportunitas. Jaksa berwenang menuntut dan tidak menuntut suatu perkara ke pengadilan, baik dengan syarat maupun tanpa syarat. The public prosecutor may decide conditionally or unconditionally to make prosecution to court or not. Jadi dalam hal ini. Penuntut Umum tidak wajib menuntut seseorang melakukan tindak pidana jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. Jadi demi kepentingan umum seseorang yang melakukan tindak pidana, tidak dituntut. 939 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. Dalam UU Kejaksaan, asas oportunitas diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 huruf c, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Sedangkan A. Abidin memberi perumusan tentang asas oportunitas sebagai: AuAsas hukum yang memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum. Ada 2 . macam keputusan tidak menuntut yang dibenarkan KUHAP. Pertama, penghentian penuntutan karena alasan teknis. Kedua, penghentian penuntutan karena alasan Wewenang tidak menuntut karena alasan teknis. Ada 3 . keadaan yang dapat menyebabkan Penuntut Umum membuat ketetapan tidak menuntut karena alasan teknis atau ketetapan penghentian penuntutan (Pasal 140 ayat . KUHAP), yaitu: . kalau tidak cukup bukti-buktinya. kalau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana. kalau perkaranya ditutup demi hukum. Sedangkan wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan. Seperti Jaksa di Negeri Belanda dan Jepang, setiap Jaksa di Indonesia diberikan wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan atau Aumengesampingkan perkara. Ay Menurut Andi Hamzah untuk menerapkan asas oportunitas itu ialah menyangkut perkara kecil . rivial case. , usia lanjut . ld ag. , dan kerugian sudah diganti . amage has been settle. Dalam perkembangannya, penerapan asas oportunitas tidak hanya dilakukan untuk perkara kecil saja, melainkan dapat dilakukan untuk perkara yang sifatnya khusus dengan syarat limitatif tertentu, misalnya perkara narkotika. Pengertian narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penerapan asas dominus litis dan asas oportunitas dalam perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif. Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalahguna narkotika yang meliputi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang Sedangkan keadilan restoratif, menurut Eglash merupakan prinsip restitusi dengan cara melibatkan korban dan pelaku yang bertujuan untuk mengamankan reparasi korban dan reparasi pelaku (Dignan, 2. Lebih lanjut, penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan . Disisi lain. Marilyn Armour melihat kejahatan adalah hubungan yang rusak antara tiga pemain, yakni pelaku, korban . rang atau negar. dan komunitas . Selain itu, kebijakan rehabilitasi tidak dapat dilepaskan dari sistem peradilan pidana . riminal justice syste. yang saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapa. yang melebihi kapasitas . dan sebagaian besar merupakan narapidana tindak pidana Isu overcrowding lapas tindak pidana narkotika dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi perhatian serius pemerintah dan pengamat. Oleh karenanya, diperlukan tujuan pemidanaan yang semula deterrence effect . fek jera yang identik dengan pidana penjar. , selanjutnya menuju kearah tujuan pidana untuk rehabilitasi. Tujuan Rehabilitasi adalah pelaku kejahatan harus diperbaiki kearah yang lebih baik, agar Ketika kembali ke masyarakat dapat diterima di komunitasnya. Sebenarnya tujuan pidana sebagai rehabilitasi bukanlah hal baru. Thomas Aquinas pernah mengemukakan bahwa poena ut medicine . idana sebagai oba. Pidana hakekatnya adalah sarana terakhir (Ultimum Remidiu. , artinya terhadap tindak pidana tertentu dapat diterapkan penyelesaian dengan menggunakan instrumen lain. Menurut Anang Iskandar, jika sanksi rehabilitasi 940 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. pelaksanaannya dikontrol dengan baik, maka dapat menyembuhkan dan membuat berhenti menjadi penyalahguna narkotika. Sanksi penjara berdampak buruk pada penyalahguna narkotika, dikarenakan didalam penjara dapat terjadi sudden dead, sakit ketergantungan narkotika dan gangguan jiwa berkepanjangan, dan penyakit ikutan lainnya. Sanksi penjara pada akhirnya membawa Indonesia masuk ke dalam kondisi darurat narkotika. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, merupakan salah satu terobosan hukum yang perlu dimaksimalkan terhadap mereka sebagaimana ketentuan Pasal 54 UU Narkotika, yang menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi Lebih lanjut. Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021, memberikan ketentuan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika agar mendapatkan rehabilitasi melalui proses hukum adalah sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir . nd use. Hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan. Barang bukti narkotika tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga/walinya. Dengan demikian terhadap mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan diatas, maka dapat mengajukan rehabilitasi melalui proses hukum agar nantinya perkara tidak dilakukan penuntutan berdasarkan asas oportunitas kejaksaan. Upaya Hukum Pelaku dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Tidak Mendapat Hak Untuk Direhabilitasi Istilah upaya hukum merupakan gabungan dari 2 . unsur kata yaitu AuUpayaAy dan AuHukumAy, dalam kamus besar Bahasa Indonesia , kata upaya berarti usaha, ikhtiar untuk mencapai maksud tertentu. Merujuk dari istilah tersebut, upaya hukum dalam kamus hukum diartikan sebagai segala usaha untuk mencapai tujuan hukum agar benar-benar berjalan sebagaimana mestinya dan untuk mencegah adanya kekeliruan atau ke khilafan dalam suatu keputusan hakim. Menurut Sudikno Mertokusumo upaya hukum adalah upaya untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan dalam suatu putusan. Sedangkan menurut Andi Hamzah upaya hukum adalah sarana untuk tidak menerima penetapan atau putusan pengadilan, karena tidak merasa puas. Dari beberapa pengertian diatas kemudian dapat disimpulkan bahwa upaya hukum adalah usaha yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, untuk mencapai tujuan hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu bentuk dari upaya hukum adalah pengaduan atau biasanya dikenal dengan laporan pelanggaran. Mengenai pengertian dari Pengaduan menurut Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 22/A/JA/03/2011 adalah informasi tertulis maupun lisan yang berisi adanya dugaan disiplin yang dilakukan oleh pegawai kejaksaan yang bersumber dari masyarakat, lembaga negara, instansi pemerintah, media massa dan sumber-sumber lain. Apabila dikaitkan dengan perbuatan jaksa penuntut umum yang tidak melakukan rehabilitasi 941 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Mei. terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, maka jaksa tersebut dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran disiplin. Pengertian pelanggaran disiplin, adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai kejaksaan yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan Mengacu pada penjelasan diatas apabila ABH tidak mendapat diversi oleh Penuntut Umum, maka dapat melakukan pengaduan kepada Pemeriksa Kejaksaan Negeri, atas adanya pelanggaran administrasi sebagaimana diatur PERJA Kode Perilaku. Sanksi yang dapat diterima Penuntut Umum apabila terbukti melakukan pelanggaran adalah berupa pembebasan dari tugas-tugas Jaksa, paling singkat 3 . bulan dan paling lama . satu tahun. dan/atau pengalihtugasan pada satuan kerja yang lain, paling singkat 1 . tahun dan paling lama 2 . Namun perlu diketahui bahwa, upaya pengaduan hanya bertujuan sebagai alat kontrol dan penjatuhan hukuman administratif bagi Penuntut Umum dalam hal melakukan tindakan hukum yang berlawanan dengan undang-undang dan bukan dimaknai sebagai upaya untuk mengentikan proses penuntutan terkait dengan tindak pidana narkotika yang sedang berjalan. KESIMPULAN Pelaku penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021, dapat mengajukan rehabilitasi melalui proses hukum agar nantinya perkara tidak dilakukan penuntutan berdasarkan asas oportunitas kejaksaan. Namun, apabila penuntut umum tidak melakukan rehabililtasi kepada mereka yang memenuhi syarat, maka dapat dikenakan hukuman administrasi melalui proses pengaduan. REFERENSI