https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 e-ISSN:2964-6057, p-ISSN: 2964-6065 DOI: https://doi. org/10. 38035/jhesm. Received: 15 Juli2023. Revised: 10 Agustus2023. Publish: 24 September 2023 https://creativecommons. org/licenses/by/4. Problematika Praktik Khitbah Dan Az-Zifaf Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi Dalam Perspektif AoUrf SyarAoiyyah Rita Purnamasari1* . Hasril Hasril2 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, rita. purnamasari1391@gmail. Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hasril2709@gmail. Corresponding Author: Rita Purnamasari Abstrak: Permasalahan dalam penelitian ini ialah tentang terjadi pergeseran adat dalam melangsungkan resepsi pernikahan di adat Melayu Kota Jambi. Dimana tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Khitbah dan Az- Zifaf Masyarakat Melayu Kota Jambi, serta bagaimana Pandangan AoUrf SyarAoiyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Sosiologis empiris yang sifatnya kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka hasil dan kesimpulan sebagai berikut: . Praktik Khitbah dalam tradisi perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi: Duduk Batuik Tegak Batanyo. Seloko. Tepak Sirih. Mencicip Sirih dan Meletak Tando. Tata Cara Az-Zifaf dalam Tradisi Masyarakat Melayu Kota Jambi: Penjemputan Pihak Laki- laki dan Perempuan. Bejawab Kato di Laman dan Nyerak Beras Kunyit. Buka Lanse. Ditimbang dan diayun. Naik Kerumah Bagonjong. Naik Kepelaminan dan DoAoa. Pandangan AoUrf SyarAoiyyah Terhadap Praktik Khitbah dan Az-Zifaf Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi. Adat pernikahan Melayu Jambi di Kota Jambi merupakan adat yang shahih, karena tidak bertentangan dengan nash al-Quran atau Sunnah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal. Proses pernikahan adat Melayu di Kota Jambi juga sesuai dengan Islam. Prosesnya adalah dengan cara ta`aruf, khitbah,ijab qabul dan walimah. Kata Kunci: Khitbah. Az-Zifaf. Perkawinan dan AoUrf. Abstract: The problem in this research is a shift in customs in holding wedding receptions in the Malay tradition in Jambi City. The aim of this research is to determine the practice of Khitbah and Az-Zifaf of the Malay Community of Jambi City, as well as the views of 'Urf Syar'iyyah. This research uses a qualitative empirical sociology approach with data collection methods through observation, interviews and documentation. Based on the research conducted, the following results and conclusions were obtained: . Practice of Khitbah in the marriage traditions of the Malay Community of Jambi City: Sitting Batuik 131 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 Upright Batanyo. Seloko. Tepak Sirih. Tasting Betel and Placing Tando. Procedures for Az-Zifaf in the Malay Community Tradition of Jambi City: Picking up Men and Women. Answered by Kato on the Page and Squeezing Turmeric Rice. Open Hallway. Weighed and swung. Up to Bagonjong House. Up and Praying. 'Urf Syar'iyyah's Views Regarding the Practice of Khitbah and Az-Zifaf in the Wedding Traditions of the Malay Community in Jambi City. Jambi Malay wedding customs in Jambi City are authentic customs, because they do not conflict with the texts of the Koran or Sunnah and do not justify anything that is haram or forbid anything that is halal. The traditional Malay wedding process in Jambi City is also in accordance with Islam. The process is by means of ta`aruf, khitbah, ijab qabul and Keywords: Khitbah. Az-Zifaf. Marriage and 'Urf. PENDAHULUAN Jambi sebagai suatu wilayah yang dihuni oleh mayoritas masyarakat melayu, selama ini mengklaim tradisi mereka sejalan dengan nilai yang diajarkan oleh Islam. 1 Sehingga tidak heran klaim-klaim keber-Islaman adat dituangkan dalam adagium Auadat bersendi syarak, syarak bensendi Kitabullah. 2 Namun demikian, di lapangan dijumpai beberapa tradisi yang sepertinya tidak sesuai dengan tradisi Islam, di antaranya tradisi khitbah dan zifaf. Secara universal kedua tradisi ini sering menjadi perhatian di kalangan tokoh agama dan tokoh Khitbah merupakan prosesi awal sebelum dilangsungkannya sebuah pernikahan. Secara teori ulama sepakat bahwa khitbah dalam pandangan syariAoat bukanlah suatu akad seperti Khitbah adalah komitmen untuk melakukan akad nikah. Menurut mayoritas ulama komitmen tersebut tidak mengharuskan seseorang untuk melangsungkan akad nikah. Namun sebagian kecil ulama mengharuskan komitmen itu dibuktikan dengan akad yang dijanjikan, karena menepati janji hukumnya adalah wajib. Sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Q. as-Shaf ayat 3 bahwasanya orang yang mengatakan apa yg tidak dikerjakannya sangat dibenci di sisi Allah. Sedangkan Az-Zifaf atau yang lebih dikenal dengan istilah walimatul Aours merupakan bagian prosesi pernikahan yang didalamnya diselenggarakan pesta pernikahan dan jamuan Pensyariaatan resepsi pernikahan dalam islam dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 4, yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan yang baik-baik untuk kalian. 1 Menurut G. Gerin i kata AuMelayuAy berasal bahasa Sanskrit Aumalayako m atau malaikurramAy, yang merujuk pada Tanjung Kuantan di Semenanjung Malaysia. Sebaliknya. Roland Bradell menganggap tempat itu merujuk kepada Tanjung Penyabung. Istilah Malaya dvipa muncu l dalam kitab Purana, kitab Hindu purba yang ditulis sebelum zaman Gautama Buddha sejak 500 M. Dwipa bermaksud Autanah yang dikelilingi airAy dan Malaya dwipa terdapat di Pu lau Su matera yaitu Jamb i. Istilah AuMo-lo-yuAy tercatat dalam buku pengembara Cina tahun 644-645 M. , sezaman dengan AuDinasti TangAy. Mayoritas peneliti sejarah menyimpulkan kata AuMo -lo-yoAy adalah kerajaan yang terletak di Jamb i Pu lau Su matera. Sriwijaya. Terma Melayu di prediksi adalah nama anak Sungai Mel ayu di hul u Sungai B atang Hari. Sumatera, tempat berdirinya Au Kerajaan MelayuAy sekitar 1500 tahun sebelum atau semasa adanya Kerajaan Sriwi jaya. Penggunaan terma AuMelayuAy muncul sekitar tahun 100-150 Masehi dalam karya Ptolemy. Geographike Sintaxis, dikenal dengan Aumaleu -kolonAy. Melayu mengandung 4 makna yakni. sebagai Etnis, sebagai Bahasa, sebagai Kebudayaan dan Melayu sebagai Kerajaan Tua yang pernah ada tahun 644/ 645 M. Keempat makna tersebut diidentifikasi tercover dalam trad isi masyarakat Melayu Jambi. Kebudayaan Melayu Jambi dan masih dapat dikontruksikan keberadaannya di Jambi. Kebudayaan Melayu Jamb i yang diwarnai o leh 3 corak kebudayaan yakni. Kebudayaan Melayu Prasejarah. Kebudayaan Melayu Budhis dan Kebudayaan Melayu Islam. Syafruddin Saudagar, 2 Ada beberapa wilayah yang mayoritas dihuni oleh etnik Melau dlaam maupun negeri yang mengkaliam kebr-Islaman adat mereka seperti. Minangkabau,Riau. Aceh. Palembang. Lampung. Bengku lu. Pontiaanak bahkan Malaysia dan Brunai Darusslam. 3 Zuhaili. KitAbul Fiqh, 193 132 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 Pernikahan adalah sesuatu yang baik maka umumkanlah,sebagai bentuk mengungkapkan kegembiraan dan menjauhi dari pernikahan sembunyi-sembunyi atau nikah siri. Berdasarkan ayat tersebut mayoritas ulama . menetapkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan adalah wajib. Bahkan apabila dikaji lebih mendalam,mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Kajian tentang prosesi khitbah dan pernikahan diatur dalam adat atau urf. AoUrf adalah sesuatu yang dibiasakan dan diakui oleh orang banyak dalam me nggunakannya, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan yang berulang-ulang dilakukan sehingga berbekas dalam jiwa mereka dan diterima baik oleh akal mereka. Para ulama menyebutkan bahwa adat istiadat yang baik secara sah dapat dijadikan landasan hukum bilamana memenuhi beberapa persyaratan dan tinjauan yang diatur dalam agama. Secara amaliah para Imam sepakat dalam menerima Aourf shahih sebagai hujjah dan dalil syaraAo. Tradisi Khitbah dan Az- Zifaf pada komunitas masyarakat berbeda sesuai dengan tuntutan peradaban ataupun lingkungan yang mengitari, mulai dari TaAoaruf. Khitbah, hingga Sejauh ini semua masyarakat Melayu menjalani tradisi mereka karena dianggap telah sejalan atau sesuai dengan syariAoat Islam, namun kenyataannya masih banyak tradisi tersebut tidak sejalan degan syariAoat Islam. Salah satu persoalan yang dihadapi umat Islam adalah sering terjadi pembatalan pertunangan secara sepihak baik diinisiasi oleh pihak laki- laki maupun perempuan. Tentunya berdampak pada aspek sosiologis, ekonomis, psikologis, dan lain- lain. Dampak pembatalan khitbah dari segi psikologi berupa beban moral dan psikis karena menjadi bahan pembicaraan yang negatif oleh orang banyak. Hal ini dapat menjadikan masing- masing pasangan trauma dan tidak percaya diri untuk kembali menjalin hubungan dengan orang baru. Tunangan merupakan salah satu tahapan dalam pernikahan. Khitbah berarti menyampaikan keinginan untuk menikah dari pihak laki- laki pada perempuan. Tujuan utama dari Tunangan adalah untuk menguatkan hubungan pernikahan yang akan dilaksanakan setelah Khitbah berlangsung. Pernikahan tanpa Tunangan tetaplah sah. Namun melihat salah satu tujuan pernikahan yakni membangun sebuah keluarga yang sakinah maka alangkah baiknya jika pernikahan didahului dengan Tunangan. Dengan adanya Tunangan kedua belah pihak akan lebih saling mengenal sehingga jalan menuju cita-cita pernikahan yang indah akan lebih mudah tercapai. Dalam hal ini adanya perbedaan pandangan dari para ulama, yang mana mayoritas ulama menghukumi pembatalan khitbah sebagai perbuatan makruh, dan sebagian lain menghukuminya sebagai perbuatan yang haram. Adapun terkait hukum barang yang diberikan pihak laki- laki kepada pihak perempuan dihukumi berdasarkan niatnya memberikan hadiah tersebut. Rasulullah SAW bersabda: AuDari Al AAoraj ia berkata. Abu Hurairah berkata. Satu warisan dari Nabi shallallahu Aoalaihi wasallam, beliau bersabda: AoJauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencaricari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orangorang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya. Au (H. Bukhar. Ay 4 Zuhaili. KitAbul Fiqh, 193. 133 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 Hadits ini memberikan penjelasan bahwa pada Aolafadz yang bermaknaAo hingga ia menikahinya atau meninggalkannyaAu menunjukkan bahwa setelah terlaksananya khitbah masih ada dua kemungkinan yang terjadi, yang pertama terjadinya pernikahan dan yang kedua kemungkinan untuk membatalkan ikatan peminangan tersebut sehingga tidak sampai pada pernikahan. Problematika pembatalan kitbah yang terjadi di masyarakat yaitu terkait pengembalian barang yang diberikan pihak laki- laki kepada perempuan. Adat yang berlaku di masyarakat terkait pengembalian barang ini adalah apabila kesalahan dilakukan oleh pihak laki- laki itu yaitu apa yang diantar oleh laki- laki pada saat hantaran habis tidak di kembalikan lagi. Apabila kesalahan dari pihak perempuan maka, peribahasanya cincin yang sebentuk menjadi dua bentuk, kain yang sepesalinan menjadi dua pesalinan, duit seratus dua puluh lima rupiah menjadi dua ratus lima puluh rupiah dan uang hantaran tergantung kedua belah pihak. Dan apabila pihak laki- laki Auteluk terbis tanjung menyurungAy istilahnya mengundur waktu maka uang hantaran harus ditambah karna uang sudah banyak habis untuk acara karna waktu di Problematika lain yang terjadi adalah terkait prosesi pemasangan cincin yang dilakukan oleh pihak laki- laki kepada perempuan, begitu pula sebaliknya. Hal ini tentu menyalahi hukum islam tentang bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW AuMenusuk kepala dengan jarum dari besi, itu jauh lebih baik buat seorang Muslim di antara kalian dibandingkan jika ia bersentuhan dengan wanita yang bukan halal baginyaAy. Problematika lain yang ditemui terkait prosesi pelaksanaan Az-zifaf terkait perayaan pesta pernikahan. Sudah menjadi budaya dimasyarakat bahwa dalam resepsi pernikahan, ditemui hiburan dari musik- musik yang melalaikan dan pengantin wanita dan laki- laki di sandingkan di depan khalayak umum dengan pakaian yang tidak sesuai syariat. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar tentang musik dan hukum mempertontonkan istri atau suami yang bersangkutan didepan yang bukan mahrom. Bahkan dalam beberapa rangkaian resepsi ditemui prosesi suap-suapan dan mencium kening istrinya di depan orang banyak. Padahal Rasulullah sendiri tidak pernah memamerkan kemesraanya di depan umum, apalagi sampai mencium dan sebagainya. Hal semacam ini tentu dapat me micu syahwat orang lain dan dapat membuat yang melihatnya mendekati zina. Perbuatan ini sama saja dengan mendorong orang lain untuk berbuat kemaksiatan dan yang melakukannya pun akan mendapat dosa yang sama dengan mereka Rasulullah Saw juga mengajarkan umatnya untuk memiliki rasa malu, bahkan malu adalah bagian dari iman Dari hadist diatas dapat diketahui bahwa malu adalah bagian dari iman dan muruAoah yang harus dijaga dengan adab dan akhlak. Barangsiapa yang mengaku beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka hendaklah memiliki rasa malu di dalam dirinya. Termasuk bagian dari malu ialah menjauhkan diri dari Khawarim Al-MuruAoah dengan tidak pamer kemesraan di hadapan publik. Termasuk bagian dari menjaga muruAoah atau martabat dan wibawa diri ialah 5 Krismono. AuPeminangan: Antara Syariah dan Tradisi,Ay diakses pada 20 Januari 2022, https://fis. id/blog/2021/03/19/peminangan-antara-syariah-dan-tradisi/ 6 Ahmad Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam, ( Yogyakarta: Uii Press, 1. ,hlm. 134 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 dengan tidak mengumbar kemesraan sebagaimana yang nampakkan oleh kedua pengantin dalam acara resepsi pernikahan sebagaimana disebutkan sebelumnya. Dalam kitab Al Mihhaj. An Nawawi menyebut sederet perbuatan yang menjatuhkan martabat seorang muslim. Salah satu perbuatan itu ialah mencium istri di ruang publik. Demikian pula fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim ulama Saudi yang menyatakan bahwa tidak bolehnya seorang muslim mencium istri dan perbuatan kemesraan lain di depan umum. Berbagai fenomena yang saat ini terjadi di Indonesia, juga terjadi di masyarakat Kota Jambi. Berdasarkan hasil wawancara bersama salah satu lembaga adat Melayu Jambi Bapak Luqman Zakaria atau yang juga dikenal dengan Datuk Jenang Rantau Betuah, didapatkan informasi bahwa: Aucara mensyiarkan pernikahan atau resepsi dulu dan sekarang jauh berbeda,sekarang pengantin duduk sanding di luar rumah bahkan di gedung,biar jelas banyak orang yang melihat dan mengetahui bahwa si fulan dan fulanah telah resmi menikah,sedangkan dulu pengantin hanya duduk di dalam rumah tidak banyak yang tahu selain keluarga dan kerabat,semakin banyak yang tahu semakin banyak yang mendoakanAy. Hasil wawancara lainnya bersama salah satu tokoh adat Simpang Rimbo,Kota Jambi Bapak H. Usman Ermulan atau yang juga dikenal dengan Orang Kayo Mustiko Rajo Alam,didapatkan informasi bahwa:Auproses pelaksanaan tata cara upacara pernikahan adat jambi itu dimulai dari lamaran dengan datangnya pihak laki- laki ke rumah pihak perempuan dan penentuan akad nikah, resepsi,beserta besaran hantaran dan semua prosesi adat jambi itu melihat dari slogan nya adat besendi syarak,syarak besendi kitabullahAy. Dari hasil wawancara tersebut dapat diketahui bahwa, terjadi pergeseran adat dalam melangsungkan resepsi pernikahan di adat Melayu Kota Jambi. Sebelumnya adat di masyarakat Melayu Kota Jambi menempatkan atau menyandingkan pengantin dalam rumah Para undangan yang datang cukup menghadiri undangan pemilik hajat tanpa melihat kedua mempelai. Sedangkan saat ini kedua mempelai di sandingkan di lapangan atau di pertontonkan pada khalayak ramai. Dimana siapa saja dari para undangan yang hadir dapat menyaksikan kedua mempelai yang tengah berbahagia tersebut. Pengkajian AoUrf syarAoiyyah mengenai praktik khitbah dan az- zifaf adat Melayu Jambi. Hal ini menjadi penting dikarenakan hasil pembahasan dari kajian ini dapat menjadi bahan pertimbangan baru bagi Lembaga Adat Jambi, pengkajian khitbah dan az- zifaf adat Melayu Jambi merupakan bentuk pelestarian budaya Melayu yang harus terus dijaga kelestariannya, memberikan bahan atau teori meluruskan kesaahan yang terjadi di masyarakat, menjelaskan problematika yang dipermasalahkan oleh Lembaga Adat Jambi dan MUI dari sudut pandang lain, memberikan bahan atau teori yang dapat disosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat memberi efek jera bagi pelanggar khitbah. Sebagai bahan informasi untuk para calon pengantin untuk tidak bermain-main dengan khitbah. Di masyarakat Melayu Kota Jambi, peneliti menemukan persoalan dalam hal pembatalan khitbah, baik dari kedua belah pihak maupun pembatalan yang dilakukan dengan Dengan pembatalan tersebut status barang yang diberikan pada mempelai perempuan tersebut akan berbeda pula akibatnya. Yaitu pertama jika pembatalan tersebut secara bersama-sama maka dengan kesepakatan bersama barang-barang pemberian tersebut ada yang dikembalikan dan ada juga yang tidak dikembalikan. Kedua jika pembatalan dilakukan oleh pihak calon mempelai laki- laki maka dengan sukarela calon mempelai perempuan mengembalikan barang-barang pemberian tersebut secara utuh, separuhnya 7 Luqman Zakaria. Wawancara dengan penulis, 5 Agustus 2021. 8 Usman Ermulan. Wawancara dengan penulis, 7 Agustus 2021. 135 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 maupun tidak sama sekali. Ketiga yaitu pembatalan yang dilakukan oleh calon mempelai perempuan, dimana dalam hal ini pihak calon mempelai laki- laki akan meminta seluruh barang yang telah diberikan kepada calon mempelai perempuan tersebut secara utuh yang disertai dengan denda yang biasanya minimal sejumlah barang-barang yang telah diberikan tersebut . ua kali lipa. Berangkat dari problematika inilah saya sebagai insan akademik tertarik untuk mengkaji secara intensif dan komperhensif dalam tesis yang berjudul AuPraktik Khitbah Dan Az-Zifaf Dalam Tradisi perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi dalam perspektif AoUrf syarAoiyyahAy. Proposal Tesis ini secara khusus mengkaji problematika Aourf yang berkembang di Masyarakat Melayu Kota Jambi, yang belum pernah dilakukan dalam penelitian-penelitian sebelumnya. Penelitian ini secara umum diharapkan mampu menambahkan penelitian sebelumnya terkait analisis Aourf masyarakat Melayu Kota Jambi. KERANGKA TEORI Teori living law merupakan hukum yang hidup di masyarakat. Me nurut Ehrlich, masyarakat adalah ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial, yakni keluarga,desa, lembaga sosial. Negara, bangsa, sistem ekonomi dunia, dan lain teori AlAoUrf yaitu adat kebiasaan di masyarakat yang bisa dijadikan sandaran hukum. Dalam studi ushul Fiqh. AoUrf adalah salah satu dari adilatul ahkam yang digunakan oleh beberapa ulama madzhab semisal Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Selain itu Imam Syafi'i juga secara tidak langsung menggunakan teori AoUrf da lam fatwa- fatwanya sehingga dikenal qaul qadim dan qaul jadid beliau dikarenakan perbedaan adat kebiasaan antara di Baghdad dan Mesir. Imam Ahmad bin Hambal walaupun tidak secara eksplisit menyatakan bahwa adat kebiasaan (AoUr. bisa menjadi dalil hukum namun pendapat beliau yang lebih memilih kebiasaan masyarakat daripada hadits dhaAoif menunjukan beliau juga mempertimbangkan adat kebiasaan setempat. Maka dapat disimpulkan bahwa seluruh imam Teori AoUrf dalam Hukum. madzhab menjadikan adat kebiasaan (AoUr. yang berlaku di masyarakat sebagai salah satu sumber hukum Islam. Menurut Abdul Karim Zaidan AoUrf adalah sesuatu yang digunakan masyarakat dan membiasakan serta memberlakukannya dalam kehidupan dalam bentuk perkataan atau 10 Urf ini terbagi kedalam 2 macam, yaitu: Urf fasid dan Shohih. Jadi urfAo itu adalah sesuatu yang dibiasakan oleh masyarakat serta memberlakukannya dalam perkataan atau perbuatan dan disebut juga adat . METODOLOGI PENELITIAN Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang bersifat yuridis sosiologis. Peneliti menggunakan metode ini karena metode tersebut menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui Praktik Khitbah Dan Az-Zifaf Dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi Dalam Perspektif AoUrf SyarAoiyyah. Teknik pengumpulan data adalah cara yang ditempuh untuk mendapatkan data atau fakta yang terjadi pada subjek penelitian untuk memperoleh data yang valid. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui metode observasi, wawancara. Observasi diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematik 9 Theo Hujibers. Hukum Filsafat (Yogyakarta: Yayasan Kanisius, 1. , 10 Suhar. Metodelogi Hukum Islam: Ushul Al-Fiqh (Jambi: Salim Media Indonesia, 2. ,135-137. 11 Asafri Jaya Bakri. Konsep Maqyshid ShrAah Menurut al-Shatibi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 136 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 terhadap gejala yang tampak pada objek penelitian. 12 Wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi. Dokumentasi adalah data pendukung yang dikumpulkan sebagai penguatan data observasi dan wawancara. PEMBAHASAN Praktik Khitbah dalam tradisi perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi Duduk betuik tegak betanyo Duduk betanyo adalah tahap yang dalam Islam dikenal sebagai khitbah . Pada tahap ini, laki- laki yang telah berkeyakinan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius dengan seorang perempuan akan meminta orang yang dituakan dari kerabatnya untuk bertamu ke keluarga perempuan dimaksud dan bertanya kepada keluarga perempuan itu mengenai kemungkinan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan. Ketika tanda telah diberikan dan diterima oleh pihak keluarga perempuan, berlakulah status yang diistilahkan adat Melayu Jambi sebagai ikat buat janji semayo. Ikat buat janji semayo adalah semacam kesepakatan janji antara kedua belah pihak keluarga untuk samasama menjaga proses lamaran hingga sampai ke pernikahan dengan sukses. Jika pihak lakilaki mungkir janji dan secara sepihak memutuskan ikatan, maka sirih tanyo pinang tanyo dinyatakan hilang, tak dapat diminta kembali atau disebut dalam adat sebagai emas telucir balik mandi. Namun apabila pihak perempuan yang secara sepihak memutuskan ikatan makasirih tanyo pinang tanyo dikembalikan dua kali lipat atau disebut dalam adat sebagai so balik duo. Peraturan ini ditetapkan adat tak lain demi menjaga kesepakatan dan agar pernikahan dapat dipersiapkan dengan sebaikbaiknya oleh kedua belah pihak. Duduk betuik tegak betanyo adalah satu tahapan adat yang dilakukan untuk meyakinkan pihak keluarga laki- laki bahwa mereka tidak sedang meminang perempuan yang sedang dalam pinangan orang lain. Menanti atau utusan bertugas memastikan hal itu. Fungsi tabayyun dan laku hati-hati adalah filosofi dari tahap ini. Seloko Seloko adalah sebuah terma yang tidak memiliki padanan apapun dalam bahasa Indonesia. Meski bahasa Indonesia mengenal istilah AuselokaAy yang difahami sebagai Aujenis puisi yg mengandung ajaran . indiran dan sebagainy. , biasanya terdiri atas empat larik yg berima a-a-a-a, yg mengandung sampiran dan isi,Ay namun seloko bukanlah itu. Seloko yang dikenal dalam adat Jambi adalah Aurangkaian falsafah hidup berupa pesan, nasihat, sindiran atau tuntunan yang terdiri dari tiga hingga 12 larik, dapat berima atau tidak, serta tidak menggunakan sampiran. Tepak sirih Pratik prosesi peminangan yang mengharuskan adanya Tepak Sirih adalah kebiasaan adat di desa Majelis Hidayah yang bilamana dalam prosesi peminangan itu tidak ada Tepak Sirih maka si pria yang hendak meminang si wanita dipersilahkan pulang terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan adanya Tepak Sirih dalam prosesi peminangan. Tepak Sirih adalah tempat yang berisi sirih, kapur, tembakau, pinang, gambir, rokok, dan uang Rp. 125,- . eratus dua puluh lima rupia. Tepak Sirih ini awal dari peminangan 12 S. Margono. Metodologi Penelitian Pendidikan (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , 158. 13 Nasution. Metode, 113. 14 Mukhtar. Bimbingan Skripsi. Tesis dan Artikel Ilmiah Panduan Berbasis Penelitian Kualitatif Lapangan dan Perpustakaan. 15 Farhan. AuDasar Pemikiran. Ay 137 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 yang dilakukan oleh adat dimasyarakat. Tepak Sirih menciptakan dan memelihara mitos, juga adat sosial dan agama wujudnya berupa makan sirih serah terima, dan pantun. Mencicip sirih Masyarakat Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah akrab dengan jambe atau pinang. Pinang dijadikan sebagai salah satu bahan sekapur sirih, sebuah tradisi yang menjadi syarat dalam upacara-upacara adat seperti pernikahan. Sekapur sirih adalah tradisi sejak zaman nenek moyang. Ia adalah ramuan penghangat, penguat gigi, sekaligus pengikat tradisi. Berbeda dari Jawa, di mana kebiasaan menyirih sudah mulai hilang ditelan zaman sehingga hanya generasi tua yang melakukan, di Jambi, misalnya di daerah Kerinci dan Merangin, kapur sirih masih digemari, tidak hanya oleh kaum tua melainkan juga kawula muda, baik yang sudah betunak . atau belum. Pada masa itu, nyirih pinang merupakan salah satu bentuk keramah tamahan universal karena dapat dinikmati oleh berbagai kalangan mulai dari anak muda hingga orang tua, mulai dari rakyat biasa hingga Meletakkan tanda Dalam adata melayu Jambi, sesudah rangkaian kegiatan diatas maka pihak laki- laki memberikan cincin yang biasanya dibebut dengan cincin pengikat. Cincin ini hanya untuk dipakai wanita, bukan satu pasang. Karena, tukar cincin baru akan dilakukan saat akad nikah Pakaian sepelulusan. Berupa bahan kebaya untuk akad, dan kain bawahan, bisa berupa batik atau songket. Terkadang juga dilengkapi selop dan dompet. Praktik Az-Zifaf dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Melayu Kota Jambi Dalam adad melayu Kota Jambi dikenal dengan sebutan Labuh Lek, dimana prosesi tersebut menjelaskan beberapa macam resepsi tersebut, antara lain: Penjemputan pihak laki-laki dan perempuan Acara penjemputan dari ke dua mempelai oleh nenek mamak dan tuo tengganai da ri pihak perempuan, datang menjemut pihak laki- laki. Sesampainya nenek mamak dan tuo tengganai pengantin perempuan di rumah pengantin laki- laki, biasanya kalau pihak laki- laki disediakan tempat untuk menginap sesuai dengan kesepakatan kedua mempelai. melalui juru bicara mengajukan maksud dan tujuan kedatangannya sambil menyerahkan tapak sirih, sambil mengajak makan sirih. AuMakan sirih berpinanglah tidak. Pinang tertinggal di Labuhan Ruku. Makan sirih mengenyanglah tidak. Adatlah resam pus pakaian pengantin ini, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut. Tutup Kepala . , yang berbentuk gagak hinggap serta terbuat dari kain songket yang warnanya disesuaikan dengan warna kain songket yang dipakai, dan dihiasi berbagai manik-manik, dan rantai emping terbuat dari perak atau emas. Baju, yaitu baju teluk belanga sama dengan pakaian adat resmi, namun dipilih berwarna cerah hanya berkancing tujuh yang mengandung filosofi adat Ainaik dengan emas nan tujuh tailAy . erlaku untuk tingkat kalangan ata. dan pakai kalung lempang empat. Celana sama dengan pakaian adat Melayu Jambi. Kain sarung songket tenunan Jambi yang dipasang sebatas lutut. Keris bertangkai . yang 16 Observasi Penulis, 2 November 2021. 17 Farhan. AuDasar Pemikiran,Ay 18 Farhan. AuDasar Pemikiran,Ay. 138 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 terbuat dari gading dengan motif ukiran dagang dirantau disisipkan dipinggang dengan menghadap ke depanaka MelayuAy. Bejawab kato di laman dan nyerak kunyit Upacara penyambutan yang diawali dengan pencat silat, kemudian dilanjutkan dengan kato bejawab dan gayung bersambut antara juru bicara pihak pengantar dan juru bicara pihak Setelah itu, pengantin laki- laki beserta rombongan dipersilahkan masuk, dengan tabur beras kunyit yang dilakukan oleh ibu-ibu dari pihak pengantin perempuan. Serah terima pengantin Acara ulur antar serah terima pengantin dilaksanakan setelah pelaksanaan akad nikah. Acara diawali ketika nenek mamak pihak perempuan akan menjemput pengantin laki- laki sebelum diarak dan duduk bersanding dengan pengantin perempuan. Buka Lanse Lanse ialah tabir yang berwarna putih. Lanse melambangkan kesucian perempuan yang belom pernah dinodai. Menurut Adat, sebelum pengantin laki-laki memasuki kamar adat. Pakaian pengantin perempuan adat Melayu Jambi terdiri dari. Baju kurung melayu dan warnanya disesuikan dengan yang digunakan pengantin laki- laki, pada ujung lengan baju diberi sulaman benang emas, yang dihiasi dengan les lima baris pucuk rebung masing- masing empat buah, dan pada pinggir bawah baju juga diberi les lima baris pucuk rebung dua puluh Hiasan Kepala, terdiri dari mahkota songkok surun berbentuk pucuk rebung lima buah, sanggul lipat pandan dengan hiasan lima tusuk konde berbentuk kepala ular sendok, enam tangkai bunga cempaka dan beberapa tangkai bunga tanjung. Subang, berbentuk ekor tengkuyung . dengan gambang teluk tigo. Kain Sarung songket tenunan Jambi dan dipasang sebatas lutut. Kalung tampang . kund ur, kalung batang sinyanit, kalung bunga lepang empat buah. Gelang, terdiri dari gelang tangan berukir pakai permata satu pasang, gelang tangan berongsong empat pasang, dan gelang kaki sepasang berbentuk buah rotan kepanya berukir tampuk manggis. C incin berukir pakai permata dua pasang dan cincin panjang yang dinamakan cianggai dipakai pada jari kelingking kiri. Sandal tertutup bagian depan bersulam benang emas. Ditimbang dan Diayun Acara ditempat ayunan adalah kedua pengantin diayun oleh nenek- mamak dengan dinyanyikan pantun seloko yang berisi peringatan, petunjuk dan petuah bagi kebahagiaan hidup keduanya. Biasanya dalam masyarakat melayu Jambi cara mengayunnya cukup diayun sebanyak lima kali, filosofis dari mengayun sampai tujuh kali dengan timbangan ialah melambangngkan tujuh lapis langit, surah al-fatihah dll. Acara ayunan, sebagai perlambangan bahwa kedua pengantin telah memasuki masa peralihan dari masa kanak-kanaknya, dan diayun sebagai tanda terakhir kalinya masa kanakkanaknya, karena akan memasuki masa dewasa . erumah tangg. sebagai masyarakat. Naik ke rumah Bagonjong 19 Hasip Kalimuddin. Pokok -Pokok Adat Pucuk Jambi Sembilan Lurah (Jambi: Arsip LAM Kota Jambi, 1. , 23 20 Kalimuddin. Pokok -Pokok Adat. 21 Kalimuddin. Pokok-Pokok Adat. 22 Kalimuddin. Pokok -Pokok Adat. 23 Kalimuddin. Pokok -Pokok Adat. 139 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 Rumah begonjong terdiri dari: Halaman nan bersapu adat. Beranggo tanduk yaitu kepala kerbau. Sedangkan Struktur rumah nan Begonjong terdiri dari: . Bangunan bersegi delapan, perlambang undang nan delapan, . Beratap ijuk, perlambangan adat yang tak lapuk dihujan dan tak lekang dipanas, . Puncak atapnya bersanggul . , per lambang perempuan yang sejati. Kedua pengantin dibawa masuk ke rumah nan Begonjong. Acara dirumah nan Begonjong bahwa mereka berdua mengikuti ketentuan Adat Bersendi Syarak. Syarak Bersendi Kitabullah. Tunjuk ajar dari pemuka adat atau Ketua Lembaga Adat Setempat. Tunjuk ajar tegur sapo Tunjuk ajar tegur sapo adalah prosesi penyampaian nasihat dari ninik mamak, tuo tengganai atau tetua adat kepada pasangan mempelai pengantin agar dapat menjalankan kehidupan bahtera rumah tangga sesuai dengan adat Jambi. Dengan demikian, prosesi tersebut merupakan peranan penting dalam seloko adat saat berlangsungnya tradisi pernikahan Jambi. Suap nasi sapat pengantin laki- laki duduk di sebelah kanan dan pengantin perempuan di sebelah kiri. Setelah itu, disuapkan nasi sapat, yaitu nasi kunyit panggang ayam atau nasi senokono, oleh kedua belah pihak orang tua mempeali dan nenek- mamak kedua pengantin. Suapan nasi sapat adalah perlambangan bahwa telah berakhirnya masa anak-anak dan mulai saat itu berarti sang anak telah menjadi dewasa. Iwa Acara pengumuman atau Iwa. Setelah selesai penyuapan nasi sapat, maka dilakukan pengumuman mengenai telah dilaksanakan pernikahan dan peresmiannya serta mengumumkan telah terjadi persemendoan antara kedua belah pihak keluarga dan semakin lebarnya kekluargaan dan kekerabatan, oleh petugas yang telah ditunjuk dan ahli dalam DoAoa Pembacaan DoAoa. Seluruh rangkaian acara d itutup dengan doAoa sebagai ungkapan rasa syukur atas telah terselenggaranya perhelatan dengan selamat, dan mohon keselamatan bagai kedua mempelai dan seluruh keluarga serta hadirin sekalian yang hadir. Pandangan Aourf syarAoiyyah terhadap tradisi perkawinan masyarakat melayu kota jambi Dalam prosesi peminangan adat melayu Jambi salah satu hukum adatnya adalah keharusan duduk betanyo dalam prosesi peminangan. Praktik prosesi peminangan yang mengharuskan adanya duduk betanyo adalah kebiasaan adat Melayu Jambi yang dalam hal ini peneliti meneliti di LAM Kota Jambi yang bilamana dalam prosesi peminangan itu tidak ada duduk betanyo maka si pria yang hendak meminang si wanita dipersilahkan pulang terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan adanya Tepak Sirih dalam prosesi peminangan. Tujuan perkawinan sebagaimana yang disyariatkan oleh teks suci dan undang-undang dapat diwujudkan dengan baik dan sempurna jika perkawinan tersebut sejak proses pendahuluannya . uqaddimah az-zawa. berjalan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan agama. Diantara proses yang dilalui itu adalah peminangan atau tersebut dengan Khitbah. Dasar peminangan inilah mengapa Rasulullah SAW. , dalam sebuah haditsnya ia 24 Anonym. Garis-Garis, 70. 140 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 mengatakan bahwa setiap laki- laki untuk melakukan peminangan. Hal ini dipandang menjadi dasar peminangan, dikarenakan kedua mempelai akan mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan dan membentuk sebuah keluarga. 26 prosesi duduk betanyo ini juga selaras dengan syariat islam,Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Baqarah ayat 235 Artinya : Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan . dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian . ntuk menika. dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun. Maha Penyantun. Mafhum dari ayat ini apabila khitbah sindiran saja diperbolehkan terhadap perempuan yang sedang dalam masa iddah apalagi meminang secara terang-terangan terhadap seorang gadis,ayat ini juga berisi tentang pensyariatan khitbah. dikuatkan dengan hadits Rasulullah SAW Artinya : dari AoAbdurrahman bin Syamasah, bahwa dia mendengar AoUqbah bin AoAmir berdiri di atas mimbar seraya berucap: AuSesungguhnya Rasulullah Shallallahu Aoalaihi wa sallam bersabda: Ao(Seoran. mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya. Menurut perspektif syarAoiyyah duduk betanyo ini pun tidak menyalahi syariat islam,bahkan hal ini selaras dengan perintah syariat untuk bertanya terlebih dahulu sebelum melakukan lamaran,karena dikhawatirkan si wanita ini sudah ada yang melamar atau tidak menginginkan pertunangan tersebut. maka dari itu adanya tepak sirih berisi atau kosong hanya sebagai simbolis bahwa si perempuan menerima atau menolak lamaran tersebut ini adalah bentuk akhlak dan adab yang baik dalam menjawab sebuah permintaan,tidak menggunakan kata-kata yang bisa saja menyakitkan hati seseorang,karena bertutur kata yang ba ik merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT. 29 Allah SWT juga sudah memerintahkan untuk berbicara yang baik, sebagaimana yang dituliskan dalam Al-Qur'an surat Al Ahzab ayat 70 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. 26 Wahbah Zuhaili,Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu,(Damaskus: Darul fikr,2. , 27 Q. Al Baqarah/ 2: 235. 28 HR. Bukhari. Kitab An-Nikaah. No. 29 Syabuddin Gade. Pemikiran Pendidikan dan Dakwah (Aceh: Arraniry Press, 2. , 40. 30 Q. Al Ahzab/ 33: 70. 141 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 Sehingga jelas sudah bahwasanya tepak sirih pun merupakan Aourf shohih. Berdasarkan dari penerangan perihal peminangan di atas, penulis berkesimpulan bahwa dalam Islam jelas prosesi peminangan . itu benar adanya dilakukan sebelum pelaksanaan perkawinan dan bertujuan sebagai perjanjian bahwa kedua belah pihak akan melangsungkan pernikahan dan juga agar kedua pihak dapat benar-benar saling mengenal satu sama lain. Dan dalam hal prosesi atau pelaksanaan peminangan tersebut Islam tidak lah menetapkan secara tegas tata caranya hanya saja dijelaskan boleh laki- laki datang sendiri kerumah perempuan untuk meminangnya boleh juga dengan keluarganya dan juga dalam Islampun wanita juga diperbolehkan untuk meminang laki- laki selama ia mengedepankan keshalehan sebagai dasarnya namun tak ada secara tegas Islam menetapkan prosesi peminangan tersebut bagaimana, dari sinilah penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa praktik prosesi peminangan pelaksaannya dapat saja di tetapkan menurut kesepakatan dari kedua belah pihak ataupun ditetapkan berdasarkan adat yang ada di daerah tersebut seperti keharusan duduk betanyo dalam prosesi peminangan sebagaimana yang diadakan dalam adat melayu Jambi yang mana telah menjadi tradisi masyarakat. Praktik peminangan dalam adat melayu Jambi yang mana mengharuskan adanya duduk betanyo dalam prosesinya sebagai sarana penanda diterima atau tidaknya pinangan dapat penulis simpulkan bukan lah hal yang bertentangan dangan SyariAoat Islam karena dalam syariAoat praktik prosesi peminangan tidak lah ditetapkan secara tegas jadi boleh saja pengadaan adat ini dilaksanakan selama tidak bertujuan untuk kemungkaran dan melanggar SyariAoat Islam itu sendiri dan dalam hal ini penulis menggolongkan adat keharusan duduk betanyo dalam prosesi peminangan jelas adalah AoUrf. Dan dikarenakan adat ini merupakan kebiasaan masyarakat melayu Jambi yang bertujuan untuk menjadi sarana penerimaan pinangan dan untuk memperjelas penerimaan tersebut dan adat inipun tidak bertentangan dengan syariAoat Islam. dan penulis menganggap ini merupakan adat yang sudah turun-temurun dilakukan oleh masyarakat Melayu Jambi, sehingga penulis menyatakan bahwa kebiasaan adat tersebut termasuk dalam jenis AoUrf Shahih dalam kajian ilmu ushul fiqh. Jika dilihat dari kesesuaiannya dengan nash dan prinsip-prinsip syariat, `urf dibagi menjadi dua macam, pertama `Urf sahih, yaitu `urf yang tidak bertentangan dengan nash alQuran atau Sunah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang kedua `Urf fasid, yaitu `urf yang bertentangan dengan nash sarih al-Quran atau Sunah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa adat pernikahan Melayu Jambi di Kota Jambi merupakan adat yang shohih, karena tidak bertentangan dengan nash al-Quran atau Sunnah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal. Proses pernikahan adat Melayu di Kota Jambi juga sesuai dengan Islam. yang mana sesuai dengan dasar hukum adatnya yang berbunyi adat besendi syaraAo, syaraAo besendi kitabullah. KESIMPULAN Berdasarkan uraian di atas maka dapat di tarik kesimpulannya sebagai berikut: Prosesi khitbah dalam tradisi Masyarakat Melayu Kota Jambi Duduk batuik tegak betanyo. Duduk seampah tegak sepematang. Duduk Betanyo Dalam istilah Adat Jambi, salah satu tata cata adat istiadat Untuk melakukan pendekatan lebih lanjut hubungan muda- mudi kejenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Seloko. Mengisi tempat sirih . empat sirih penuh dak ado yang punyo tempat sirih kosong ado yang puny. Mencicipi sirih. Meletak tando. Urak silo (Makan bersama sambil rundingan berikut ,Penutup penetapan labuh le. 31 Gade. Pemikiran Pendidikan, 41 142 | P a g e https://siberpub. org/JHESM Vol 1. No 3. Juli 2023 Az-Zifaf merupakan resepsi pernikahan atau labuh lek dalam adat jambi melalui tahapan prosesi Penjemputan laki laki. Bajawab kato di laman. Nyerak kunyit dan Tari persembahan. Serah terima pengantin. Cuci santan versi adat lengkap atau khusus. Buka lanseh versi adat lengkap . Naik timbangan versi adat lengkap. Naik ayunan versi adat lengkap. Injak kepala kerbau versi adat lengkap. Naik kerumah gonjong versi adat lengkap, duduk Di pelaminan dan nasihat perkawinan . unjuk ajar tegur sap. Dalam paparan di atas dapat disimpulkan bahwa adat pernikahan Melayu Jambi di Kota Jambi merupakan adat yang shohih, karena tidak bertentangan dengan nash al-QurAoan atau Sunah dan tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan yang halal. Proses pernikahan Melayu Jambi juga sesuai dengan Islam. Prosesnya adalah dengan cara ta`arruf, pertunangan dan ijab qobul. DAFTAR PUSTAKA