PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PENERAPAN KEBIRI KIMIA DALAM PERSEPEKTIF KRIMINOLOGI DI ERA SOSIAL 5. Kori Hermawanti Universitas Suryakancana E-Mail : qhermawanti@gmail. ABSTRAK Penerapan sanksi kebiri kimia merupakan langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Adanya kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, dan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas semakin dinanti Dokter sebagai eksekutor kebiri kimia sebagaimana Pasal 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menyatakan penolakannya melalui Fatwa Kedokteran karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran, disiplin profesional dokter, praktik kedokteran, serta menganggap bahwa kebiri kimia merupakan intervesi kesehatan dan bukan merupakan pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, efektivitas dari sanksi kebiri kimia juga belum teruji pelaksanaannya secara double blind. Melihat kondisi tersebut tentu menjadi polemik yang harus segera dituntaskan. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaannya harus melibatkan seluruh komponen, baik hukum, maupun sarana dan prasarana penegakan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang penerapan sanksi kebiri kimia, konsekuensi dari penolakan dokter dalam pelaksanaan kebiri kimia, dan implementasi sanksi kebiri kimia di Indonesia dalam kacamata Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode triangulasi data untuk memperoleh kebenaran informasi yang konkrit berdasarkan pendekatan yuridis Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penegak hukum dalam menanggulangi kekerasan seksual melalui kebiri kimia, dan sebagai pedoman untuk perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual melalui pendekatan Kata Kunci: Kebiri Kimia. Kekerasan Seksual. Kriminologi. ABSTRACT The application of chemical castration sanctions is a firm step for the Indonesian government in dealing with cases of sexual violence against children. The existence of these policies has become a public concern, and the implementation of strict law enforcement is increasingly awaited by the community. The doctor as the executor of chemical castration as stated in Article 9 letter b of Government Regulation Number 70 of 2020 stated his rejection through a Medical Fatwa because it was considered contrary to the medical code of ethics, doctor's professional discipline, medical practice, and considered that chemical castration was a health intervention and not a health service. Not only that, the effectiveness of chemical castration sanctions has not been tested in a double blind manner. Seeing this condition is certainly a polemic that must be resolved immediately. Therefore, to support its implementation, it must involve all components, both law, as well as law enforcement facilities and infrastructure. The purpose of this study was to determine the background of the application of chemical castration sanctions, the consequences of Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. doctors' refusal to apply chemical castration, and the implementation of chemical castration sanctions in Indonesia in terms of criminology. The method used in this research is the data triangulation method to obtain the truth of concrete information based on a normative juridical approach. The results of this study are expected to provide input for law enforcement in tackling sexual violence through chemical castration, and as a guide for the protection of children as victims of sexual violence through a criminological Keywords: Chemical Castration. Sexual Violence. Criminology. PENDAHULUAN Perkembangan dan perubahan yang terjadi baik secara institusional maupun intelektual dalam hukum Indonesia menunjukan adanya hubungan dialektesis antara pengetahuan dan pemikiran realitas sosial, serta tahapantahapan pencapaian hasil yang diantisipasikan dalam praktik sosial. Perubahan tersebut terjadi pada pula pada bentuk-bentuk pemidanaan (Arief, 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang marak Hal tersebut menjadi perhatian karena sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa seorang anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Handayani, 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik. Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, lahir atas keresahan masyarakat terhadap generasi anak Indonesia yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Peraturan tersebut merupakan peraturan pelaksanaa dari Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut tentu menjadi harapan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memberikan efek jera, dan masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa, serta diharapkan dapat mengurangi residivis tindak pidana kekerasan seksual (Mardiya, 2. Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. Berbagai respon dari masyarakat dan pengamat hukum pengenai sanksi pemberat yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana, salah satu diantaranya adalah pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Masyarakat yang menyetujui pelaskanaan kebiri kimia menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan sarana yang tepat untuk mereduksi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang sudah teramat massif karena sarana penal dan non penal yang dirasa tidak mampu lagi mengatasi permasalahan tersebut. Sedangkan masyarakat yang tidak sepakat mengatakan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan sanksi yang tidak manusiawi (Daming, 2. , dan menambah persoalan baru terkait dengan asek kemanfaatan dan keadilan yang kaitannya dengan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) terpidana yang terabaikan (Windari & Syahputra, 2. Hal lain yang patut diperhatikan mengenai tindakan kebiri kimia adalah dampak kesehatan psikologis dan fisik terpidana pasca tindakan kebiri kimia (Sumampouw, 2. Pasal 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menyebutkan bahwa dokter atas perintah jaksa melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku. Namun, dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto No. 69/Pid. Sus/2019/PN. Mjk, ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana tindak pidana kekerasan seksual (Ryn, 2. Kontradiktif lainnya terhadap pelaksanaan kebiri kimia terhadap dokter sebagai eksekutor juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. METODE Penelitian disususn berdasarkan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekaan perundang-undangan . tatute approac. sekaligus pendekatan konseptual . onceptual approac. Keseluruhan data yang diperoleh melalui kajian kepustakaan . ibrary researc. baik data berupa bahan hukum primer maupun sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. HASIL ATAU PEMBAHASAN Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adheres to the principle and the concept of Pancasila contained in the Preamble to 1945 Constitution (Nuraeny & Utami, 2. Hal tesebut sesuai dengan istilah Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaa. yang berdasarkan Pancasila (Mulyadi, 2. Secara material negara pancasila didasari pada paradigma Bangsa Indonesia dalam bernegara yaitu berasaskan kekeluargaan dengan makna keutamaan bagi rakyat, penghargaan pada harkat serta martabat manusia, dan keberlakuan hukum yang memiliki fungsi memberikan pengayoman agar tegaknya keadilan sosial, demokrasi dan kemanusiaan (Nur, 2. Paham negara hukum Indonesia juga tertuang pula pada alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 (Zulkarnaen, 2. Atas dasar konsep hukum tersebut. maka Indonesia sudah seharusnya menerapkan hukum untuk menekan angka tindak pidana yang terjadi. Salah satunya adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di tengah masyarakat bahkan beberapa di antaranya dilakukan dengan sadis dan brutal. Anak yang menjadi korban diperlakukan secara sadis sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa anak. Abdul Wahid dan Muhammad Irfan memandang bahwa kekerasan seksual merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual deviatif atau hubungan seksual yang menyimpang (Wahid & Irfan, 2. Bahkan, jumlah anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual menurut catatan resmi International Labour Organization (ILO) dan diperkuat oleh United Nation ChildrenAos Fund (UNICEF) 000 . ujuh puluh rib. orang anak setiap tahunnya (Hutapea, 2. , dari jumlah tersebut 21. ua puluh satu rib. di antaranya ada di pulau jawa (Edduono et al. , 2. Adapun penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. Pidana (KUHP), dan Undang-Undang tentang perlindungan anak. Tujuan pemidanaannya ialah menciptakan tatanan hidup dalam masyarakat yang tertib dan Namun, sanksi pidana tersebut terdapat kelemahan dan dirasa tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, bahkan tidak jarang pelaku mengulangi kejahatan yang sama tanpa rasa iba terhadap korban (Soesilo, 2. Beranjak dari kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Pemerintah Republik Indoensia mengantisipasi langkah untuk menanggulangi tindak pidana seksual dengan mengakomodasikan pemberian ancaman pidana tambahan yaitu pidana badan berupa kebiri kimia bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Sanksi tersebut termuat dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Adapun pemberian hukum kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak diberikan dengan beberapa tujuan yang diantaranya (Fuady & Fuady, 2. yaitu agar tersangka mengakui perbuatan jahat atau rangkaian perbuatan jahat yang disangkakan kepadanya. Sebagai hukuman bagi terhukum pada umumnya yang telah terbukti melakukan tindak pidana. Sebagai efek jera bagi terhukum, sehingga diharapkan tidak lagi melakukan kejahatan di kemudian hari. Sebagai efek jera bagi anggota masyarakat untuk takut melakukan kejahatan serupa. Dalam menyikapi sanksi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 telah mengakomodir mengenai pelaksanaannya sebagai bukti keseriusan Pemerintah Indonesia dalam memberikan kepastian hukum terhadap korban, dan sebagai salah satu upaya menekan angka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Konsekuensi Penolakan Dokter Terhadap Pelaksanaan Kebiri Kimia. Dalam pelaksanaan kebiri kimia, hal yang fundamental dibutuhkan adalah keterlibatan profesi kedokteran. Kehadiran dokter sebagai eksekutor kebiri kimia dinilai diperlukan sebagai profesi kompetensi yang mampu mengurangi rasa sakit narapidana yang dijatuhi hukuman tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020. Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. Pelaksanaan kebiri kimia dianggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan kebiri bedah di antaranya adalah bahwa pemberian kebiri kimia berpotensi dapat diberikan seumur hidup tanpa memungkinkan pelaku kekerasan seksual melakukan aktivitas seksual normal dalam konteks psikoterapi, pelaku seksual mungkin secara sukarela menerima pengebirian kimiawi, kebiri kimia mungkin merupakan pembatasan yang lebih realistis dari pada gelang pergelangan kaki elektronik atau pengebirian bedah, dan kebiri kimia tidak seperti kebiri bedah yang menghilangkan testis secara permanen, efek obat anti-libido dapat pulih setelah penghentian terapi (Harrisson, 2. Meskipun terdapat beberapa kelebihan dalam pelaksanaan kebiri kimia, dokter sebagai eksekutor menolak untuk terlibat dalam eksekusi kebiri kimia. Penolakan tersebut disampaikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengamanatkan tindakan kebiri kimia tersebut. Penolakan untuk terlibat dalam eksekutor kebiri kimia dicantumkan dalam Fatwa Majelis Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia. Keseriusan penolakan juga terlihat pada saat menanggapi kasus terdakwa pemerkosaan di Indonesia terhadap 9 . anak di Mojokerto. Jawa Timur, yang dijatuhi hukuman pidana tambahan kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada Juli 2019 (Yohanes, 2. Selaras dengan IDI. Dokter Polri juga menolak untuk menjadi eksekutor dalam sanksi kebiri kimia (Nugroho & Aminah, n. Profesi kedokteran yang berpegang pada prinsip kedokteran berbasis bukti menilai bahwa efektivitas kebiri kimia sejatinya masih menjadi pertanyaan karena belum adanya studi double blind yang kuat untuk membuktikan efektivitasnya. Menurut Wimpie Pangkahila. Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia menyatakan bahwa, meskipun dapat menekan dorongan seksual pelaku, kebiri kimia tetap tidak dapat memberikan hasil yang maksimal (Sularto & Sutanti, 2. Hal tersebut diperkuat oleh World Rape Statistic tentang perkosaan di berbagai negara di dunia menujukkan bahwa, negara-negara yang menerapkan hukuman mati dan hukuman kebiri justru menduduki posisi 10 Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. besar sebagai negara yang memiliki kasus perkosaan tertinggi di dunia. World Rape Statistic tahun 2012 menunjukkan 10 . negara yang memiliki kasus perkosaan tertinggi di dunia berturut-turut adalah Amerika. Afrika. Swedia. India. Inggris. Jerman. Perancis. Kanada. Sri Lanka, dan Ethiopia. Sedangkan tahun 2014. World Rape Statistic menunjukkan 10 . besar negara dengan kasus perkosaan tertinggi, berturut-turut adalah India. Spanyol. Israel. Amerika. Swedia. Belgia. Argentina. Jerman, dan Selandia Baru. Sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri juga mengakui bahwa menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan tidak menggambarkan situasi sesungguhnya. Hal ini karena banyaknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga (Wuryani, 2. Hal ini kemudian menjadi landasan sikap IDI untuk menolak keterlibatan dokter sebagai eksekutor kebiri kimia (Noviana et al. , 2. Menyambung kontroversi tersebut, alasan penolakan Dokter untuk menjadi eksekutor kebiri kimia didasari oleh adanya efek samping dari tindakan tersebut. Kemungkinan permasalahan kejiwaan . yang menyebabkan tindak pidana seksual, dan kesempatan bagi terpidana untuk melakukan tindak kriminal yang lebih ekstrim (Soetedjo et al. , 2. Selain hal tersebut, efek samping yang diterima oleh terpidana juga berdampak terhadap kesehatannya (Adrian, 2. Efek samping tersebut tentu bertentangan dengan fitrah seorang dokter yang seharusnya memberikan pelayanan dalam membantu meningkatkan daya tahan dan kesehatan setiap insan manusia. Sebagaimana kode etik kedokteran dan sumpah profesi kedokteran yang menyatakan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh dokter untuk melemahkan daya tahan psikis maupun fisik wajib mendapatan persetujuan dari pasien tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaan eksekusi dari tindakan kebiri kimia tidak mungkin untuk meminta persetujuan pelaku sebagai pasien secara terlebih dahulu atau sering dikenal dengan istilah informeed consent yang aturannya telah tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/PER/i/2018 Persetujuan Tindakan Kedokteran (Hidayatulloh et al. , 2. Hal serupa ditemui dalam Pasal 39 ayat . dan Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. menyebutkan bahwa segala tindakan dokter harus berdasarkan kesepakatan antara dokter dan pasien guna memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, dan pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Selain itu. Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, serta World Health Organization (WHO) telah melarang dokter untuk melakukan kebiri kimia (Asokawati, 2. Dalam Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012 Pasal 5 juga diterangkan bahwa melemahkan psikis maupun fisik pasien bertentangan dengan fitrah ilmu kedokteran kecuali bila terdapat alasan pembenar dari tindakan tersebut, seperti prosedur penghilangan fungsi saraf yang digunakan dalam pembiusan prabedah dan pemberian obat anti nyeri pada pasien dengan nyeri tak tertahankan. Mengacu pada hal tersebut, selain dari tindakan yang bertujuan menyembuhkan pasien, menghilangkan fungsi tubuh normal pasien bertentangan dengan tugas seorang dokter. Kendati bertujuan untuk kebaikan masyarakat luas dan pengendalian dorongan hormon seksual yang berlebihan pada pelaku tindak pidana seksual, dalam hakikatnya mencederai fungsi normal tubuh pasien tetap tidak dapat dikatakan bebas dari pelanggaran terhadap etika kedokteran. Tidak hanya itu, tidak terdapat satu pasalpun dari jumlah 21 pasal kode etik, dan 28 pasal disiplin Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran yang memperkenankan dokter melakukan atau bertindak untuk mencederai orang lain atas dasar kemanusiaan. Konsistensi penolakan dokter tersebut juga diperkuat dengan pernyataan yang menyatakan bahwa pelaksanaan kebiri kimia merupakan sebuah intervensi kesehatan bukan sanksi hukuman sebagaimana yang diamanatkan dalam undangundang (Wuryani, 2. Menurut Firman Soebagyo, sebuah regulasi tidak boleh berlandaskan atas sikap emosional semata dan sebuah regulasi harus memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara. Firman menambahkan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebiri kimia sebagai hukuman agar tidak bertentangan dengan HAM (Sarwanto, n. Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. Implementasi Kebijakan Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif Kriminologi di Era Sosial 5. Hukum seringkali dipahami sebagai suatu perangkat aturan yang dibuat oleh negara dan mengikat warga negaranya dengan mekanisme keberadaan sanksi sebagai pemaksa untuk menegakan hukumnya (Arief, 2. Hukum pidana dipandang sebagai suatu usaha dalam menanggulangi tindak pidana dengan menggunakan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar norma yang tidak dikehendaki masyarakat, atau dapat dikatakan bahwa hukum pidana merupakan indikasi peradaban bangsa (Prasetyo, 2. Hukum pidana harus memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi yang telah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia (Soedarto, 1. Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah berorientasi pada perbaikan pelaku maupun perlindungan korban termasuk dalam penerapan kebijakan sanksi kebiri kimia. Perumusan sanksi kebiri kimia dianggap sebagai suatu kemunduran dalam perkembangan keilmuan hukum pidana (Hasanah & Soponyono, 2. Pada kebijakan hukum kebiri kima, yang perlu diperhatikan masalah penangananya berkaitan dengan hukum pidana pada kondisi manusia (Edduono et al. , 2. Di Indonesia hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak mulai diberlakukan pada tahun 2016, ditandai dengan terbitnya Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Perlindungan Anak. PERPPU tersebut hadir karena sanksi yang ditetapkan terhadap pelaku kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 belum memberikan efek jera dan belum mampu menurunkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Selain kebiri kimia, terpidana atau pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagai bentuk kontrol terhadap pelaku terpidana ketika kembali ke masyarakat apabila terbukti melanggar Pasal 81 ayat . atau ayat . PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Pelaku pedofilia juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sebagai bentuk sanksi sosial di masyarakat apabila terpidana atau pelaku Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. yang melakukan persetubuhan dengan anak . melanggar Pasal 81 ayat . , . , . , dan . Sedangkan Pasal 82 PERPPU No 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 hanya memberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku bagi terpidana yang melanggar Pasal 82 ayat . , yang keseluruhan pelaksanaanya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani tindak pidana kekrasan seksual terhadap anak di Indonesia. Namun, dalam proses penerapan sanksi kebiri kimia terdapat polemik yang cukup serius, salah satu di antaranya adalah menolaknya dokter sebagai eksekutor dari pelaksanaan kebiri kimia. Hal tersebut tentu menjadi sangat serius, bagaimana hukum dapat diterapkan apabila salah satu aparat penegak hukum menolak untuk melaksanakan ketentuan tersebut, terlebih telah adanya terpidana kebiri kimia Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid. Sus/2019/PN. Mjk. Sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, yang mana penegakan hukum pidana dalam bentuk kebiri kimia ini juga harus melibatkan subsistem struktural berupa aparat-aparat yang terlibat di dalamnya. Dalam penerapan hukum harus dipandang dari 3 . dimensi (Darma & Arsawati, 2. yaitu bahwa penerapan hukum dipandang sebagai sistem normatif, yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang didukung oleh sanksi pidana. penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif, yang mencakup interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum yang merupakan subsistem peradilan. penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial, artnya bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan berbagai perspektif Pada kondisi tersebut, terdapat berbagai bentuk kebijakan dalam hukum pidana apabila kebijakan sebelumnya belum dapat dilaksanakan salah satunya adalah kebijakan depenalisasi. Pengertian dari pada depenalisasi adalah suatu perbuatan yang semula diancam dengan pidana kemudian ancaman tersebut dihilangkan, namun masih dimungkinkan untuk adanya tuntutan dengan cara lain misalnya dengan melalui hukum perdata atau hukum administrasi (Ali, 2. Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. Artinya, depenalisasi bukan berarti menghapuskan sifat melawan hukum atau tindak pidananya tetapi hanya menghilangkan sanksi pidana dari perbuatan yang diancam pidana. Salah satu contoh penerapan kebijakan depenalisasi adalah pada kasus tindak pidana narkotika yaitu pada pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang pada mulanya dijatuhkan sanksi penjara kemudian dirubah menjadi sanksi lain berupa tindakan rehabilitasi (Agus et al. , 2. Maka, proses depenalisasi memberikan suatu kesadaran terhadap masyarakat luas bahwa penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir (Salam & Ilyas, 2. Oleh karena itu terhadap perilaku tertentu yang masih dianggap melawan atau melanggar hukum dikenakan sanksi-sanksi negatif non pidana yang apabila tidak efektif akan diakhiri dengan sanksi pidana sebagai senjata terakhir dalam keadaan darurat. Hal ini memberikan arti bahwa dalam hukum pidana dan sistem hukum pidana merupakan suatu hukum darurat . yang sebaiknya diterapkan pada instansi terakhir (Prayatna, 2. Adapun langkah yang diambil dalam konsep depenalisasi kebiri kimia adalah dengan pemberian sanksi lain seperti pemasangan alat pendeteksi elektronik, pengumuman identitas pelaku, atau bahkan sanksi serupa dengan kebiri kimia yaitu pemberian injeksi Depo Provera. Depo provera atau KB suntik 3 bulan merupakan salah satu metode kontrasepsi yang mengandung hormone (Ken, 2. Menurut Dokter Nugroho, dengan memberikan lebih banyak hormon perempuan ke dalam tubuh pria, produksi hormon testosteron akan menurun. Hal tersebut selaras dengan tujuan dari pada pemberian sanksi kebiri kimia sehingga menjadi solusi ke dua dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Namun, tetap saja penerapan depo provera memiliki kesamaan dengan kebiri kimia terhadap efek negatifnya di antaranya depresi, kelelahan, diabetes, dan pembekuan darah. Meski demikian, beberapa ahli berpendapat bahwa depo povera tidak efektif dan tidak akan mencegah penganiayaan pada anak. Sedangkan menurut Katherine Amlin, meski pengebirian kimia bukan solusi tepat untuk menghabat kekerasan seksual pada anak, suntikan depo povera lebih baik dibanding hukuman penjara. Penjara hanya akan menghasilkan penjahat sneakier yang akan mengulangi perbuatannya saat bebas (Ramadhan, 2. Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. PENUTUP Simpulan. Berdasarkan uraian pembahasan maka Penulis mencoba menarik kesimpulan- kesimpulan sesuai dengan identifikasi permasalahan yang telah Penulis rumuskan sebagai berikut: Latar belakang diterapkannya sanksi kebiri kimia didasarkan atas meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, dan belum terakomodirnya sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Di luar dari pada hal tersebut. Pemerintah Indonesia melaksanakan kebiri kimia sebagai salah satu upaya rehabilitasi terhadap pelaku agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari saat telah kembali kepada lingkungan masyarakat. Bahwa penolakan dokter sebagai eksekutor dari pada kebiri kimia tidak semata-mata menolak untuk melaksanakan sanksi tersebut. Penolakan tersebut disebabkan karena adanya kontradiktif antara kebijakan pengaturan sanksi kebiri kimia dengan aturan profesi kedokteran yang di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Selain hal tersebut, efek samping yang diterima oleh terpidana juga berdampak terhadap kesehatan terpidana. Adapun konsekuensi dari penolakan tersebut tidak akan membuat Dokter untuk dimintai pertanggungjawabkannya karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan perubahannya, atau dalam peraturan pelaksanaannya tidak mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Selain hal tersebut. Dokter yang tidak melakukan sanksi kebiri kimia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, etika praktik kedokteran, dan disiplin profesional Dokter. Oleh karena itu, tidak dapat di anggap menghalangi proses Implementasi kebijakan sanksi kebiri kimia menurut kriminologi khususnya dengan penologi menyatakan bahwa penyebab kekerasan seksual dapat Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. berdasarkan beberapa faktor di antaranya faktor psikologis, biologis, dan Melihat beberapa faktor tersebut tentu menjadi catatan tambahan dalam pemberian penilaian layak dan tidak dalam pemberian sanksi kebiri kimia . ndikasi medi. Hal tersebut juga memudahkan pencarian motif pelaku apa adanya dorongan hormonal atau non hormonal. Sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk tidak dapat melaksanakan tindakan kebiri kimia apabila indikasi medis telah terpenuhi. Sedangkan apabila indikasi medis tidak ditempuh oleh dokter tentu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga akan berakibat fatal bagi dokter tersebut, bahkan dokter yang melakukan pelanggaran akan kehilangan izin praktik kedokteran. Pelaksanaan kebiri kimia di Indonesia pada umumnya telah siap untuk dapat diterapkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur demikian. Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan salah satunya adalah ketidak inginan dokter untuk terlibat dalam proses eksekusi kebiri Hal tersebut tentu menjadi permasalahan terhadap pelaksanaan kebiri kimia yang secara praktik akan tertunda sampai dengan adanya solusi yang solutif untuk permasalahan tersebut. Saran. Indonesia merupakan Negara Hukum sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Artinya bahwa segala pelaksanaan kenegaraan harus berdasarkan hukum, termasuk dengan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa AuAAMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban duniay, dalam penjelasan tersebut, tentu pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara termasuk juga pelaku kejahatan dengan memberikan sanksi yang tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia sebagai ciri dari pada negara hukum yang berdaulat. Pelaksanaan kebiri kimia harus didasarkan pada indikasi medis agar penerapannya dilakukan secara tepat sebagai sarana pemidanaan sekaligus rahabilitasi bagi pelaku. Maka, pada saat dalam proses Penerapan Kebiri Kimia Dalam Persepektif Kriminologi Di Era Sosial 5. penyidikan dan atau penyelidikan pelaku sudah harus mendapatkan indikasi medis apakah perbuatan kejahatannya didasarkan atas sifat jahatnya atau karena gangguan hormonal seksualnya, hal tersebut dapat menjadi faktor efektvitas dari sanksi kebiri Selain itu, indikasi medis tersebut dapat dijadikan pula dasar hakim dalam menjatuhkan vonis pidana tambahan kebiri kimia. Adanya penerapan sanksi pidana tambahan alternatif selain dari pada kebiri kimia, mengingat ketidakinginan profesi kedokteran untuk terlibat dalam proses ekseskusi kebiri kimia. Alternatif lain jika sanksi kebiri tersebut tetap akan dijalankan, maka pembentukan tim khusus dalam eksekusi kebiri kimia dirasa diperlukan sebagaimana pelaksanaan pidana mati. Apabila hal tersebut dilakukan maka, profesi kedokteran hanya dibutuhkan pasca pemberian kebiri kimia, dengan maksud untuk pemantauan kesehatan terpidana agar tetap stabil mengingat efek samping dari pada pemberian obat anti-androgen dalam pelaksanaan kebiri kimia. Pemberian sanksi kebiri kimia seharusnya tidak serta merta hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak saja, tetapi terhadap pelaku kekerasan seksual dewasa juga diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan langkah tegas pemerintah dalam memberantas kejahatan. Karena sampai dengan saat ini kekerasan seksual masih menjadi persoalan yang pelik di Indonesia. Dengan mencermati kondisi-kondisi tersebut, maka saat ini diharapkan menjadi titik kebangkitan pembangunan hukum nasional yang tidak hanya mengakomodir kepentingan ideologi dan filosofis yang bersumber pada budaya asli bangsa Indonesia yaitu Pancasila, namun juga mampu mengakomodir kemajuan teknologi informasi dakam pembangunan industri 4. 0 sehingga kita akan lebih mudah dalam beradaptasi menuju era sosial 5. DAFTAR PUSTAKA.