Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah Paradoks Islamic Law in Indonesia in A Paradox Adlan Ali Amin Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan E-mail: den. bagushiel@gmail. Abstrak Tulisan ini merupakan studi tentang sistem hukum di sebuah negara majemuk (Indonesi. , karena peran agama yang secara tidak langsung berpartisipasi dalam pembentukan ideologi hukum sebuah negara. Penelitian deskriptif historis ini menunjukkan bahwa Indonesia pernah menggunakan hukum adat, hukum Islam, dan hukum kolonial Belanda sebagai sumber hukumnya. Namun, menjelang kemerdekaan Indonesia, sempat terjadi perdebatan di antara tokoh nasionalis dalam merumuskan ideologi sebagai dasar hukum bangsa Indonesia. Diantaranya adalah pendapat yang mengatakan bahwa Indonesia lebih cocok menjadi negara Islam karena berdasarkan sosiologi mayoritas bangsa indonesia. Ada juga pendapat bahwa bentuk negara sekuler . on-agam. yang lebih tepat untuk negara plural seperti Indonesia. Pendapat terakhir adalah penggabungan antara pendapat sebelumnya, yaitu membentuk hukum sendiri yang mencerminkan nilai-nilai agama namun tidak menjadikan agama sebagai dasar hukum dan bentuk negara, yaitu berupa ideologi Pancasila. Kata Kunci : Hukum Islam. Indonesia, dan Paradoks. Abstract This paper is a study of the appropriate legal system for a plural state (Indonesi. , due to the role of religion that indirectly participates in the formation of the legal ideology of a nation or state. this historical descriptive explore show that Indonesia once used customary law. Islamic law, and Dutch colonial law as its legal source. However, in the next development, ahead of Indonesia's independence, there are several nationalist figures of opinion in formulating ideology that will look the law of the Indonesian Among them are the opinions that say that Indonesia is more suitable to be an Islamic country because it relies on the sociology of the majority Muslim nation of Indonesia. There is also the opinion that the form 144 Volume 1. Nomor 2. September 2017 of a secular state . on-religio. is more appropriate for a pluralistic country like Indonesia. The last opinion is the comparation of the previous opinion, namely forming its own law that shows noble value of religion but not make religion as the basis of law and state form, that is the ideology of Pancasila. Keywords: Islamic Law. Indonesia, and Paradox. PENDAHULUAN Indonesia sebagai bangsa, apalagi seabagai negara, masih berumur muda, belum matang secara kultural. Sebagai bangsa, usianya masih kurang dari satu abad. Sebuah negara maritim dengan 13. 466 pulau, membentang terpanjang di muka bumi di kisaran katulistiwa, subkultur dan etnisitas yang berbeda, adat-istiadat yang beragam, agama yang plural, dan kesenjangan sosial ekonomi yang masih memicu kerentanan demi kerentanan. Dengan serba keragaman ini, jelas tidak mudah mengurus negara bangsa ini. Tanpa adanya stamina spritual yang luar biasa dan saling pengertian yang mendalam antara kita, rasanya keindonesiaan kita masih memerlukan perawatan khusus, dibawah kepemimpinan yang berwawasan jauh ke depan, demi masa datang yang lebih adil, berdaulat, dan bermartabat. Sebagai masyarakatnya. Indonesia perlu membentuk sebuah dasar hukum dengan Artinya mempermasahkan perbedaan yang ada, justru perbedaan itu dijadikan landasan persatuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena tujuan tersebut, ada yang berpandangan bahwa Islam adalah agama yang pantas dijadikan dasar hukum di Indonesia, karena Islam adalah agama universal, berlaku sepanjang zaman. Apalagi melihat sosiologi bangsa Indonesia yang Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A mayoritas penduduknya beragama Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa agama adalah sesuatu yang berhubungan dengan individu bukan termasuk dalam ranah publik seperti negara. Dengan demikian, antara agama dengan negara harus dipisahkan. Pendapat lain mengatakan bahwa antara agama dan negara berhubungan secara simbiotik. Agama membutuhkan negara, karena dengan negara Walaupun menganjurkan pembentukan negara, namun dalam ajaran agama termaktub ajaran-ajaran subtantif yang mengandung kerangka dasar nilai etis dan moral bernegara dan bermasyarakat. Begitu pula sebaliknya negara membutuhkan agama, karena dengan agama negara berkebang dalam bimbingan etika dan moral spiritual. PEMBAHASAN Sistem Hukum di Indonesia: Tinjauan Sejarah Tata Hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, di mana Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan. Dengan adanya Proklamsi tersebut berarti pula bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Menurut Zainuddin Ali. Negara Republik Indonesia menganut berbagai sistem hukum, antara lain sistem hukum adat, sistem hukum 146 Volume 1. Nomor 2. September 2017 Islam, dan sistem hukum kolonial Belanda. 1 Ketiga sistem dimaksud sudah berlaku sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem itu menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional Indonesia. Hukum adat telah lama berlaku di Nusantara ini. Akan tetapi, keberlakuannya tidak dapat diketahui secara pasti, melainkan dapat dikatakan bahwa, jika dibandingkan dengan kedua sistem lainnya, hukum adatlah yang tertua umurnya. Sebelum tahun 1927 keadaannya biasa saja, hidup, dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hukum Islam mulai dikenal oleh penduduk yang mendiami di Nusantara ini setelah agama Islam disebarkan secara luas di Indonesia. Belum ada kesepakatan para ahli sejarah mengenai awal masuknya islam ke Indonesia. Ada yang berpendapat pada abad ke 1 hijriyah atau 7 masehi, ada pula yang berpendapat abad ke 13 masehi. Walaupun para ahli berbeda pendapat mengenai masuknya Islam ke Indonesia, namun, dapat dikatakan bahwa setelah penduduk yang mendiami Nusantara ini memeluk agama Islam, hukum Islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh Hal ini dapat dilihat dari studi para pujangga yang hidup pada zaman itu mengenai hukum Islam dan peranannya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dalam masyarakat. Sebagian contoh hasil studi dan karya ahli hukum Islam Indonesia adalah MirAoatu alTullab. Sirot al-Mustaqim. Sajinah al-Hukm. Kutaragama, dan lain Setelah belanda menjajah di nusantara, perkembangan hukum islam dihambat diberbagai wilayah di nusantara. Zainuddin Ali. Hukum Islam. Pengantar Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A Selain itu, hukum yang berlaku adalah hukum kolonial belanda yang berasal dari hukum Romawi. Awalnya hukum ini hanya berlaku bagi kalangan mereka sendiri. Hukum adat dan hukum Islam masih tetap berlaku bagi masyarakat adat dan pemeluk agama Islam di Nusantara. Namun setelah terjadinya pemberontakan oleh para penduduk yang beragama Islam pada abad ke 20, maka pemerintah kolonial belanda menetapkan melalui pasal 131 jo pasal 136 Indische Staatsregeling bahwa ada tiga jenis hukum yang berlaku, yaitu hukum Belanda untuk orang Belanda, hukum adat bagi golongan Timur Asing, terutama Cina dan India, sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputera berlaku pula hukum adat suku mereka masiing-masing. Menurut catatan sejarah pra-kemerdekaan, penyelenggara negara menginginkan untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional untuk memenuhi kebutuhan hukum yang baru. Kongkritnya pada tanggal 9 April 1945 Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membicarakan ideologi negara Indonesia yang bakal Untuk merumuskan ideologi itu, terpecahlah perdebatan sengit antara tokoh Nasionalis Muslim dan Nasionalis Sekuler. Perdebatan konsep-konsep ideologi menemukan titik klimaksnya pada persidangan formal dalam siding-sidang majelis BPUPKI. Para tokoh Nasionalis Muslim seperti H. Agus Salim. KH. Mas Mansur dan KH. Wahid Hasyim menyuarakan aspirasi Islam dalam mengajukan usul konsep Negara Islam dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara bagi Indonesia merdeka. Usulan menjadikan Islam sebagai konsep negara dari kelompok Nasionalis Pahrurroji M. Bukhari. Membebaskan Agama dari Negara. Pemikiran Abdurrahman Wahid dan Ali Abd Ar-Raziq, (Bantul: Pondok Edukasi, 2. , hlm. 148 Volume 1. Nomor 2. September 2017 Muslim bersandar pada alasan sosiologis bangsa Indonesia yang mayoritas memeluk Islam sebagai agama dan keyakinannya. Alasan ini ditepis oleh kalangan Nasionalis Sekuler yang mengajukan konsep negara Sekuler. Bagi mereka. Indonesia yang majemuk baik agama, suku, dan bahasa harus melandasi berdirinya negara non-agama . Soekarno salah satu dari kalangan ini merujuk pengalaman Turki modern di bawah Kemal Attaturk dengan konsep negara sekulernya. Lebih lanjut ia menyuarakan konsep tentang lima dasar Negara Indonesia, yang kemudian dikenal dengan Pancasila. Setelah bergumul selama kurang lebih 21 hari, akhirnya pada tanggal 22 Juni 1945 suatu sintesis dan kompromi politik dapat diwujudkan antara pola pemikiran yang berbeda. Sintesis inilah yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Kompromi politik dalam bentuk Piagam Jakarta rupanya hanya mampu bertahan selama 57 hari. Anak kalimat yang terdiri dati tujuh butir perkataan dirasakan oleh sebagian bangsa kita di belahan timur sebagai deskriminasi terhadap pemeluk agama lain. Maka demi persatuan bangsa, akhirnya anak kalimat itu pada tanggal 18 Agustus 1945 dibuang dari Pembukaan UUD 1945. Pancasila dan Pergulatan Politik Indonesia Pasca Orde Baru Jika Arab Saudi memilih sistem kerajaan untuk pemerintahan negaranya, maka Indonesia akhirnya memilih sistem Demokrasi Pancasila sebagai asas tunggal negara dan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pilihan pada bentuk negara ini sebenarnya lebih dipengaruhi oleh keputusan Muktamar NU ke-11 tahun 1936 di Ahmad SyafiAoi MaAoarif. Islam dan Politik. Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965, (Jakarta: Gema Insani Press, 1. , hlm. Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A Banjarmasin. Dimana NU memutuskan bentuk Darussalam sebagai bentuk yang cocok bagi Indonesia merdeka. Ini berdasar pada pertimbangan bahwa Aejika Darul Islam yang merupakan referensi pedoman untuk mengokohkan sistem kekholifahan dalam Islam, maka-Darus Salam adalah konsepsi yang menghadirkan semagat toleransi, perdamaian, dan keharmonisan dalam spektrum Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi menurut sejarawan Ahmad Mansur Surya Negara, bahwa Bhinneka Tungal Ika dicetuskan oleh Sunan Kalijaga sewaktu membangun Masjid Demak yang sokonya . terbuat dari potongan-potongan kayu. Telepas dari pandangan itu, pada prinsipnya, masyarakat Nusantara sudah terbiasa hidup rukun berdampingan antar ras, suku, bahasa, dan agama atau kayakinan yang berbeda jauh sebelum dicetuskannya istilah Oleh karenanya Pancasila sebagai dasar negara sudah tepat menjadi ideologi dan pandangan hidup sebagai cita hukum dan sistem norma hukum dikarenakan Pancasila bersumber pada sejumlah nilai luhur yang ada dalam Agama, namun pada saat yang sama, ideologi menjamin kebebasan pemeluk agama untuk menjalankan ajaran agamanya masingmasing. Dengan demikian, agama berperan memotivasi kegiatan individu melalui nilai-nilai yang diserap oleh Pancasila dan dituangkan dalam bentuk pandangan hidup bangsa. Ketidakpuasan sebagian kalangan terhadap konsep demokrasi Pancasila penggunaan simbolisme dan konsep-konsep agama, khususnya Islam, di kancah politik Indonesika sejak jatuhnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya pada Mei 1998 sampai waktu terakhir dalam Pilpres 2004 telah menimbulkan kecemasanm sementara kalangan, baik dikalangan muslim sendiri, dan apalagi di kalangan non-Muslim. Kecemasan itu 150 Volume 1. Nomor 2. September 2017 berkaitan dengan sejumlah fenomena yang mengindikasikan penguatan AuIslam PolitikAy. Bagi banyak kalangan muslim, penguatan Islam Politik berarti kian menguatnya kontes dan pertarungan di antara berbagai kelompok untuk memperebutkan kekuasaan dan pemaknaan Islam. Sedangkan bagi kalangan non-Muslim dan sekuler, penguatan Islam Politik berarti semakin menguatnya tuntutan untuk perubahan Indonesia menjadi Aunegara IslamAy yang mereka yakin hanya akan merugikan kepentingan mereka. Diantara berbagai fenomena yang menggambarkan penguatan Islam Politik itu misalnya adalah: Pertama, adanya parpol-parpol Islam yang menggunakan Islam sebagai asas menggantikan Pancasila. Kedua, meningkatnya aspirasi dikalangan Muslim di provinsi dan kabupaten atau kotamadya tertentu untuk penerapan Hukum Islam . yariAoa. Ketiga, muncul dan bertahannya kelompok garis keras dan radikal seperti Laskar Jihad (LJ). Front Pembela Islam (FPI). Jamaah Ikhwanul Muslimin Indonesia (IJAMI). Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan semacamnya. Keempat, meningkatnya penggunaan simbolisme Islam seperti jihad dalam konflik komunal di Ambon. Poso dan juga dalam kontestasi politik pilkada dan pilpres dan lain sebagainya. Semua ini menjadi indikator tentang kian meningkatnya penguatan simbolisme dan konsep Islam dalam politik. Gejala inifektivitas itu sulit dijelaskan secara panjang lebar Aedan memang tidak pada tempatnya diuraikan secara rinci di sini, tetapi yang jelas, berbagai gejala tadi menunjukkan dinamika internal dikalangan umat Islam sendiri sebagai respon terhadap perkembangan sosial politik Azyumardi Azra. Islam dan Konsep Negara, dalam Fikih Kebhinnekaan, (Bandung: Mizan, 2. , hlm. Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A Indonesia secara keseluruhan maupun terhadap berbagai perkembangan pada tingkat internasional. Secara internal. Indonesia dengan tumbangnya kekuasaan presiden Soeharto setelah lebih tiga Dasawarsa berkuasa memunculkan euforia kebebasan dan demokrasi. sampai sekarang equilibrium, misalnya, antara euforia demokrasi pada satu pihak dengan respek dan ketaatan kepada tatanan hukum dan ketertiban . aw and orde. dipihak lain masih belum terjadi. Juga kepincangan masih terus berlanjut antara semangat kebebasan atas nama demokrasi yang berujung pada terdapatnya lebih dari eksploisi parpol Islam terutama dalam pemili 1999 dan 2004 pada satu pihak, dengan kebutuhan mendesak bagi konsolidasi lembaga demokrasi termasuk perpol islam pada pihak lain. Pada tingkat Internasional, perkembangan-perkembangan yang terjadi setelah peristiwa 11 September di Amerika Serikat yang diikuti dengan operasi militer AS di Afganistan untuk menghabisi Taliban, yang disertai pola dengan isu Auperang internasional melawan terorismeAy, tidak bisa lain mejadi salah satu faktor penting dalam mendorong terjadinya radikalisasi di kalangan kelompo-kelompok Muslim Indonesia. Motif perlawanan terhadap AS dan sekutunya semakin mengemuka. onspiracy theor. tentang persekutuan Amerika dengan negara Barat lain untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslimin juga kian menguat. Gejala ini bisa diamati secara cukup jelas baik pada tingkat wacana maupun praktis kelompok seperti FPI dan HTI misalnya. Ibid, 120. 152 Volume 1. Nomor 2. September 2017 Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah Paradok Pada saat membicarakan formalisasi agama dalam hukum sebuah negara, terutama dalam konteks keindonesiaan, tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu menjadi perdebatan sengit di masa lalu antara pemikir keagamaan sekaligus orang-orang yang terlibat dalam percaturan politik bangsa ini. Sebab Indonesia merupakan negara plural yang sarat dengan keanekaragaman penduduknya. Seandainya umat Islam mau melihat ke belakang, yaitu pada sejarah Nabi Muhammad SAW, ketika menghadapi heterogenitas agama yang dianut oleh penduduk asli atau beberapa suku di kota Madinah, maka Nabi membuat suatu kebijakan hukum atau undang-undang yang bukan bersimbol Islam guna menertibkan gejala perpecahan yang tidak diinginkan antar penduduk Madinah, yang kemudian dikenal dengan piagam Madinah. Kalau memang Nabi Muhammad menghendaki berdirinya sebuah negara Islam, mustahil masalah suksesi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak dirumuskan secara formal. Nabi hanya memerintahkan Aobermusyawarahlah kalian dengan persoalanAo. Masalah sepenting itu bukannya dilembagakan secara kongkret, melainkan dicukupkan dengan sebuah diktum saja, yaitu: Aumasalah mereka . dimusyawarahkan antara merekaAy. Dengan realita sejarah itu, kemudian Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak perlu dijadikan Negara Islam atau Negara Agama, disebabkan oleh heterogenitas sangat tinggi di antara warga negara di Indonesia di samping kenyataan ajaran Islam menjadi Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A tanggung jawab masyarakat, bukan negara. 6 Heterogenitas yang tinggi dalam kehidupan bangsa Indonesia membuat masyarakatnya bersatu dengan tidak berdasarkan agama tertentu. Wahid juga mengakui bahwa, corak pemikiran tentang negara Islam yang menggunakan dasar hukum Islam di Indonesia masih banyak yang bersifat apologetis, hanya mampu mencanangkan suatu gambar dunia terlalu idial dengan mendasarkan hanya dengan hukum Islam secara tekstual dapat memberikan kebahagiaan hidup duniawi dan ukhrawi, bukan nilai-nilai substansinya, yaitu keadilan dan kemakmuran atau kesejahteraan umat manusia . l-maslahah al-Aoamma. kesamaan di antara semua umat manusia atau lebih tepatnya ia menempatkan Islam sebagai rahmatan lilAoalamin. Di Indonesia berasas tunggal politik dalam bentuk Pancasila. Di Iran, secara definitif didirikan Republik Islam. Di Aljazair, sebuah negara AoArab SosialisAo menyatakan secara formal dalam undang-undang dasarnya bahwa agama resmi negara adalah Islam. Di Arab Saudi dinyatakan alQurAoan sebagai konstitusi, walaupun negaranya sendiri bukan AoNegara Islam formalAo. Sungguh sangat beragam. Ada yang menganggap bahwa sebuah negara telah memiliki watak Islam kalau inti ajaran Islam sudah di akui, seperti ajaran tentang keesaan Tuhan. Islam berfungsi inspirational: menjadi sumber yang mendorong munculnya legislasi dan pengaturan negara yang manusiawi namun tidak menentang ajaran Islam. Katakanlah pandangan AuminimalisAy. Sebaliknya, ada pula kehendak AuoptimalisAy, yang menginginkan ajaran Islam Abdurrahman Wahid. Islamku. Islam Anda. Islam Kita. Agama Masyarakat Negara Demokrasi, (Jakarta: The Wahid Institut, 2. , hlm. IstiAoanah Abu Bakar. AuKeberhasilan dakwah Nabi Muhammad Perspektif StoddardAy. Jurnal el-Harakah, vol. 63, no. Januari-April 2006, hlm. 154 Volume 1. Nomor 2. September 2017 dilaksanakan sepenuhnya, dan kalau dapat secara harfiah. Sebuah negara masih harus diislamkan kalau belum benar-benar Islam secara tuntas. Bagi mereka, doktrin-doktrin Islam itu berlaku secara universal, sehingga ketaatan itu mutlak kepada wahyu Tuhan. Menurut mereka, iman dan ketaatan itu mutlak kepada wahyu Tuhan sebagaimana tercantum dalam al-QurAoan dan praktek Sunnah Nabi lebih penting dari pada penafsiranpenafsiran terhadap kedua sumber utama pedoman kehidupan umat Islam Kecenderungan doktriner seperti ini terutama sekali dilandasi oleh sikap memahami dan mengamalkan doktrin secara murni dan totalitas. Alwi Shihab mengatakan bahwa bahaya kaum literalis garis keras seperti mereka, yang sering mengklaim orang lain salah, bodoh, bidAoah, kafir, dan sesat, adalah akan menggiring ke arah perselisihan internal dan perpecahan secara perlahan-lahan. Penyebab utama dari masalah ini adalah kurangnya pengetahuan mereka dan wawasan tentang tujuan, semangat, dan esensi ajaran Islam. Hal senada juga dikatakan oleh Khaled M. Abou el-Fadl, penulis buku AuMelawan tentara TuhanAy, bahwa resiko penutupan sebuah teks atau penafsiran harfiah pada teks adalah bahwa teks akan dipandang tidak lagi Penetapan makna terakhir yang diletakkan pada teks akan menyegel makna teks untuk selamanya. Teks menjadi tidak relevan dalam arti bahwa para pemikir tidak punya alasan untuk kembali merujuk teks dan menggelutinya. Mereka hanya perlu kembali merujuk teks dan Mereka hanya perlu kembali pada penetapan makna yang terakhir dan memperdebatkannya, atau cukup mengikutinya saja. Alwi Shihab. Islam Inklusif. Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A Dari sudut pandang sosiologis, dalam beberapa kasus hal ini mungkin tidak bisa dihindari, tapi secara moral ini tidak dapat dibenarkan. Tindakan menutup teks adalah bentuk kesombangan intelektual. Dengan demikian, mereka akan mengklaim memiliki suatu pengetahuan yang identik dengan pengertahuan Tuhan. Akibatnya, teks asli kehilangan Ia menjadii sebuah teks yang menggantung pada pihak lain. Kesulitan teologis dalam kasus ini adalah bahwa ini berseberangan dengan gagasan tentang kemutlakan pengetahuan Tuhan. Al-QurAoan bahwa pengetahuan Tuhan bersifat mutlak dan bahwa pengetahuan-Nya tidak dapat disejajarkan dengan pengetahuan siapapun. Sebaliknya, menurutnya, gagasan tentang teks yang terbuka sangat Al-QurAoan dan Sunnah, merupakan Aokarya yang terus berubahAo. Keduanya merupakan karya yang membiarkan diri mereka terbuka berbagai strategi interpretasi dan lenter terhadap perkembangan zaman. Maksudnya mereka mampu menampung gerak interpretasi yang Oleh karenanya, untuk memperoleh relevansi tersebut dalam konteks keindonesiaan, hukum Islam harus mampu mengembangkan watak dinamis bagi dirinya, di antaranya dengan mampu menjadikan dirinya penunjang hukum nasional di alam pembangunan ini. Watak dinamis ini hanya dapat dimiliki, jika hukum Islam meletakkan titik berat perhatiaannya kepada persoalan duniawi yang melingkupi bangsa Indonesia dewasa ini, dan memberikan pemecahan bagi persoalanperdsoalan hidup aktual yang dihadapi masa kini. Dengan demikkian. Khaled M. Abou el-Fadl. Atas Nama Tuhan. Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, terj. Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2. , hlm. Ibid, hlm. 156 Volume 1. Nomor 2. September 2017 hukum Islam dituntut untuk mengembangkan diri dalam sebuah proses yang bersifat cair . luid situatio. , dan tidak hanya terkat pada gambaran dunia khayali yang menurut teori telah tercipta di masa lampau. Pengembangan diri memerlukan pandangan jauh dari kalangan pemikir hukum Islam sendiri. Dengan kata lain, ia harus memiliki pendekatan multi-dimensional kepada kehidupan, dan tidak hanya terikat kepada ketentuan-ketentuan normatif yang telah mengendap sekian lama, bahkan hampir menjadi fosil yang mati. 11 Guna memungkinkan tercapainya prasyarat mencapai dinamisasi di atas, terlebih dahulu diperlukan pemahaman tentang ciri-ciri utama yang harus dimiliki hukum Islam dewasa ini. Tetapi, penerapan . hukum Islam secara langsung bukanlah tujuan pemberian peranan kepada hukum nasional. Apa yang dituju adalah bagaimana mejadikan hukum Islam lebih banyak lagi pertimbangan-pertimbangan manusiawi,12 pertimbangan ilmiah praktis, dalam proses pengambilan keputusan KESIMPULAN Hukum yang sesuai dengan keadaan mayarakat di Nusantara berdasarkan sampel populasi adalah hukum nasional Indonesia yang telah ditetapkan, yakni Pancasila sebagai ideologi dan sumber hukum negara. Adanya sebagian kelompok yang menginginkan formalisasi, ideologisasi, dan syariAoatisasi Islam harus ditolak. Karena dalam sejarah diketahui Abdurrahman Wahid. Islam Kosmopolitan. Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan, (Jakarta: The Wahid Institut, 2. , hlm. Ibid, hlm. Adlan Ali Amin. Hukum Islam di Indonesia dalam Sebuah A bahwa kejayaan Islam justru terletak pada kemampuan agama ini untuk berkembang secara kultural. Keberadaan neo-fundamentalisme Islam di berbagai negeri Muslim, sebenarnya bukanlah memberikan yang baik bagi masa depan Islam itu sendiri. Ini karena pandangan mereka mendorong ke arah pemiskinan intelektual yang tidak memberikan apresiasi terhadap kekayaan khasanah keislaman klasik yang kaya dengan alternatif pemikiran. Selain itu, kelompok neo-fundamentalisme umumnya memiliki pemahaman yang superfisial, anti intelektual, dan pemikirannya tidak bersumber dari ruh al-QurAoan dan budaya intelektual tradisional Islam. DAFTAR PUSTAKA