Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 428-433 Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Proses Jual Beli Non-Prosedural oleh Karyawan (Salinan Putusan Nomor 1666 K/PDT/2. Ganit Fitria KumalasariA. Sandra Laudya AngelinaA. Keisha ZevanyaA. A Naurah Arista PutriA. Pradana Adji SetyoAA. Dwi Aryanti Ramadhani Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAu Jakarta e-mail korespondensi : 2410611154@mahasiswa. idA, 2410611110@mahasiswa. idA, 2410611360@mahasiswa. idA, 2410611387@mahasiswa. idA, 2410611077@mahasiswa. idAA, dwiaryanti@upnvj. Abstract: This study examines corporate civil liability for employeesAo nonprocedural gold trading activities based on the Supreme Court Decision No. K/Pdt/2022. The analysis focuses on the application of Articles 1365 and 1367 of the Indonesian Civil Code to determine the extent of a companyAos responsibility when an employee commits an unlawful act within the scope of employment. Employing a normative juridical approach through statutory analysis, doctrinal review, and judicial reasoning assessment, this research reveals that the Supreme Court upheld joint and several liability between PT AT Tbk. and its employees for losses arising from an improper gold transaction, affirming that the corporation remains liable for wrongful acts committed by its staff during the execution of their official duties. The ruling strengthens the legal concept of vicarious liability in modern corporate practice and constitutes an important precedent for consumer protection and legal certainty in high-value commercial Abstrak: Penelitian ini mengkaji tanggung jawab perdata perusahaan atas tindakan karyawan dalam transaksi jual beli emas non-prosedural dengan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022. Fokus penelitian terletak pada penerapan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata untuk menentukan batas tanggung jawab korporasi ketika karyawan melakukan perbuatan melawan hukum di dalam lingkup pekerjaannya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, doktrin, dan analisis pertimbangan hakim, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung menegaskan prinsip tanggung renteng antara PT AT Tbk. dan karyawannya atas kerugian yang timbul akibat transaksi emas yang tidak sesuai, sehingga perusahaan tetap bertanggung jawab sekalipun perbuatan tersebut dilakukan oleh karyawan secara operasional dalam ruang lingkup jabatan dan struktur kerja perusahaan. Putusan ini memperkuat konstruksi hukum mengenai vicarious liability dalam konteks korporasi modern dan memberikan preseden penting bagi perlindungan konsumen serta kepastian hukum dalam transaksi komersial bernilai besar. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 06, 2025 Revised: November 25, 2025 Published: December 09, 2025 Keywords: Corporate Liability. Joint Several Liability. Tort. Kata Kunci: Tanggung Jawab Perusahaan. Tanggung Renteng. Perbuatan Melawan Hukum. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Sengketa antara BS dan PT AT Tbk sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/Pdt/2022 menimbulkan persoalan penting tentang sejauh mana perusahaan dapat dimintai tanggung jawab atas tindakan pegawainya. Dalam perkara ini. Mahkamah Agung melihat bahwa para pelaku yang berposisi sebagai Kepala BELM. Back Office, dan pejabat UBPP-LM melakukan transaksi pembelian emas di kantor, pada jam kerja, dan dengan menggunakan fasilitas perusahaan, sehingga perbuatannya tidak dapat dilepaskan dari hubungan kerja dengan PT AT Tbk. Kondisi ini menjadikan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata sangat relevan, khususnya terkait unsur perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 428-433 tanggung jawab secara tanggung renteng dapat diterapkan antara perusahaan dan pegawainya ketika kerugian besar yang dialami konsumen terjadi dalam transaksi yang mengatasnamakan perusahaan. Dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan tingkat pertama. Mahkamah Agung menegaskan perlunya kepastian dalam penerapan asas tanggung jawab perdata, terutama dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen pada transaksi bernilai tinggi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menelusuri bangunan hukum melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan sebagai bahan hukum utama. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 dijadikan fokus analisis untuk mengurai cara hakim menafsirkan unsur perbuatan melawan hukum serta penerapan Pasal 1367 KUHPerdata dalam sengketa korporasi. Penelitian ini memadukan pendekatan statute approach untuk mengkaji norma tertulis, case approach untuk menginterpretasi pola pertimbangan yudisial, dan conceptual approach guna memahami teori tanggung jawab hukum dan relevansinya terhadap hubungan pengusaha Melalui rangkaian analisis normatif tersebut, penelitian ini menyusun sebuah pemahaman sistematis mengenai bagaimana hukum perdata bekerja menanggapi sengketa modern yang melibatkan hubungan kerja, transaksi komersial bernilai besar, dan benturan antara fakta pidana dan perdata. HASIL DAN PEMBAHASAN Implikasi Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Emas Batangan Suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan perbuatannya dilanggar oleh undang-undang yang berlaku maka hal tersebut dapat dikategorikan menjadi perbuatan melawan hukum. Seiring berkembangnya pemahaman hukum di masyarakat, perbuatan melawan hukum bukan sekedar dipandang sebagai suatu tindakan yang melawan ketentuan undang-undang, namun juga mencakup perilaku seseorang yang tidak sesuai dengan ketentuan etika, nilai, serta sikap dalam menjaga relasi antar masyarakat atau terhadap milik orang lain1. Perbuatan melawan hukum sejatinya berkaitan dengan perikatan dan perjanjian yang ditetapkan oleh para pihak. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Subekti yang menyatakan bahwa adanya hubungan hukum antara dua pihak, dimana jika satu pihak melakukan penuntutan terhadap pihak lain akibat suatu hal maka tuntutan tersebut wajib dipenuhi oleh pihak yang Menurut Pasal 1313 KUHP perjanjian dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang sifatnya dapat mengikat para pihak3. Pihak-pihak yang telah melakukan perjanjian memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian dapat dikatakan sah apabila telah terpenuhinya syarat-syarat perjanjian sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata4, yaitu, adanya kesepakatan yang mengikat, dinyatakan cakap, ada pokok persoalan tertentu, ada sebab yang diperbolehkan dalam undang-undang. Dalam kasus yang ada dalam Putusan 1666 K/Pdt/2022, perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah karena telah memenuhi keempat unsur syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1320 yaitu, telah terjadi kesepakatan secara lisan antara para pihak dengan objek jual beli berupa emas batangan seberat 7. 071 kilogram dengan harga dibawah harga normal emas batangan di toko tersebut, para pihak yang melakukan perjanjian dapat dinilai telah cakap secara hukum ketika perjanjian Sari. , dkk. Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Yang Timbul Dari Suatu Perjanjian Lisan (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1666 K/PDT/2. Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat. : 1764-1774. Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: PT Intermasa, 1. , cet. ke-17, hlm. Ibid, hlm. Subekti dan Tjitrosudibio . Op. cit, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 428-433 dibuat, perjanjian yang dibuat memiliki alasan yang jelas, yaitu transaksi jual beli emas batangan, serta objek yang diperjualbelikan merupakan objek yang halal dan boleh untuk ditransaksikan menurut ketentuan hukum. Namun, perjanjian atau perikatan yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut nyatanya menimbulkan perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pihak penjual/Tergugat. Majelis hakim menilai bahwa pihak pembeli/Penggugat telah mengalami kerugian berupa selisih pengiriman barang sekitar 1. 136 kilogram emas batangan, dimana seharusnya Penggugat mendapatkan total emas batangan seberat 7. 071 kilogram. Kerugian tersebut dialami walaupun Penggugat telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran penuh kepada pihak Tergugat melalui transfer bank. Ketidaksesuaian ini menjadikan Penggugat merasa dirugikan dan ditipu oleh pihak terkait, sehingga atas dasar tersebut Tergugat dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Selain daripada kerugian yang ditimbulkan, hal lain yang patut digaris bawahi adalah adanya pelanggaran terhadap perlindungan perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Tergugat. Perlindungan konsumen adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen serta menjamin adanya kepastian hukum5. Pasal 4 huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen adalah untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Berdasarkan isi pasal tersebut, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan atau memperoleh barang sesuai dengan perjanjian yang dilakukan. Namun, dalam kasus ini, hak yang seharusnya dimiliki oleh pihak konsumen/Penggugat tidak terpenuhi akibat adanya ketidaksesuaian pengiriman jumlah barang yang dikirimkan oleh pihak Tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa. Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama hal yang berkaitan dengan prinsip keadilan dan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan barang yang sesuai dengan perjanjian. Tanggung Jawab Renteng . Antara Perusahaan Dengan Para Karyawan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 menegaskan prinsip tanggung jawab hukum perusahaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh karyawannya dalam menjalankan tugas dan Dalam hal ini. PT AT Tbk selaku badan hukum perusahaan dibebankan tanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh pihak penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan di bawah pengelolaannya. Prinsip tanggung renteng tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tanggung jawab majikan atas perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh rekannya dalam lingkup pekerjaan. Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan putusan ini menilai bahwa PT AT Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan tidak menyerahkan sisa emas dalam jumlah signifikan yang sudah diperjanjikan sebelumnya. Tindakan perusahaan yang menyebabkan adanya kerugian materiil kepada pihak lain tersebut memerlukan pemberian ganti rugi sebagai pemulihan hak dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. MA menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa lepas tangan dari tindakan karyawan yang merugikan dalam menjalankan fungsi operasionalnya, sehingga PT AT Tbk wajib mengganti kerugian tersebut secara penuh. Berdasar pada asas tanggung renteng yang berlaku dalam hukum perdata Indonesia, khususnya dalam konteks badan usaha dan perusahaan, tanggung jawab perusahaan bersifat bersama-sama dan Pasal 1 Angka . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 428-433 tidak dapat dipisahkan antara perusahaan dan karyawan yang melakukan tindakan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan prinsip dasar hukum korporasi bahwasannya perusahaan bertanggung jawab atas semua aktivitas yang terjadi dalam batas kewenangan dan perintah karyawan dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, tanggung renteng yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat aktivitas perusahaan. Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Agung juga menegaskan perlunya pengawasan internal yang lebih ketat oleh perusahaan terhadap aktivitas dan perilaku karyawannya untuk menghindarkan risiko hukum yang dapat merugikan perusahaan dan pihak ketiga. Selain itu, tanggung renteng yang diterapkan pada PT AT Tbk menjadi preseden penting dalam praktik hukum korporasi di Indonesia bahwa perusahaan dapat dimintai tanggung jawab penuh atas perbuatan melawan hukum, sekalipun dilakukan oleh individu-perorangan dalam perusahaan tersebut. Secara lebih luas, putusan ini pula mempertegas bahwa tanggung jawab korporasi tidak hanya terbatas pada aspek administratif atau manajemen internal tapi juga mencakup kewajiban hukum terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian. Dengan demikian. PT AT Tbk sebagai korporasi harus memberi perhatian serius terhadap kepatuhan hukum dan akuntabilitas setiap aktivitas yang berdampak secara hukum dan finansial, supaya tanggung jawab hukum perusahaan terelakkan dan kepercayaan publik terhadap perusahaan tetap terjaga. Tanggung renteng . ering disebut juga solidai. yaitu ketika setiap debitur bertanggung jawab atas keseluruhan utang. kreditur bebas menagih siapa saja dari para debitur untuk melunasi seluruh Berdasarkan dalam Pasal 1280 KUHPerdata menyebutkan AuAdalah terjadi suatu perikatan tanggung menanggung di pihaknya orang-orang yang berhutang, manakala mereka kesemuanya diwajibkan melakukan suatu hal yang sama, sedemikian bahwa salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya dan pemenuhan oleh salah satu membebaskan orang-orang berhutang yang lainnya terhadap si berpiutang. Ay Sedangkan Tanggung menanggung berarti setiap debitur hanya bertanggung jawab atas bagiannya sendiri dari hutang bersama. Kreditur tidak bisa menagih satu orang untuk keseluruhan utang, melainkan sesuai porsi masing-masing. Berdasarkan dalam Pasal 1278 KUHPerdata menyebutkan AuSuatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika didalam perjanjian secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh Utang sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi di antara beberapa orang berpiutang tadi. Ay6 Majelis Hakim dalam mempertimbangkan putusan tersebut kemudian menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata sebagai salah satu pertimbangan dimana PMH tersebut dilakukan oleh PT AT Tbk. (Terguga. Pasal tersebut menyatakan pemberi kerja atau perusahaan wajib bertanggung jawab atas kesalahan karyawan dalam menjalankan tugasnya yang merugikan pihak lain. Mahkamah menegaskan juga, bahwa tindakan para karyawan tersebut bukan tindakan personal, melainkan bagian dari pekerjaan yang berada di bawah kendali perusahaan. Perkara dalam Putusan 1666 K/Pdt/2022. Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT AT Tbk. (Tergugat I) bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama karyawannya (Tergugat II sampai dengan IV) terhadap kerugian yang dialami penggugat akibat perbuatan melawan hukum penipuan dalam transaksi emas batangan. Putusan menyebutkan PT AT harus menyerahkan emas seberat 1. AuPerbedaan Tanggung Renteng Dan Tanggung Menanggung. Ay Ronny Indrawan & Associates, 2025, https://indrawanlaw. com/perbedaantanggung-renteng-dan-tanggung-menanggung/ Sekar A. Dita dan Atik Winanti. AuAnalisis Asas Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank,Ay Jurnal USM Law Review 6 No. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 428-433 . eribu seratus tiga puluh ena. kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1. eribu seratus tiga puluh ena. kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas secara tanggung renteng dengan para karyawan tersebut. SIMPULAN Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 menegaskan bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawannya selama tindakan tersebut terjadi dalam lingkup pekerjaan dan menggunakan fasilitas Dalam kasus transaksi jual beli emas batangan antara BS dan PT AT Tbk. Mahkamah Agung menilai bahwa perbuatan karyawan bukan merupakan tindakan pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas perusahaan, sehingga memenuhi unsur Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata. Akibat ketidaksesuaian jumlah emas yang dikirimkan, perusahaan dan karyawannya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dibebankan tanggung jawab secara tanggung renteng . oint and several liabilit. untuk mengganti kerugian konsumen. Putusan ini meneguhkan prinsip vicarious liability dalam hukum perdata Indonesia, bahwa korporasi tidak dapat beralasan lepas tangan atas tindakan karyawan yang merugikan pihak lain. Selain menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen dalam transaksi bernilai tinggi, putusan ini juga menegaskan perlunya pengawasan dan kontrol internal yang kuat agar perusahaan dapat memitigasi risiko hukum di masa mendatang. Dengan demikian, tanggung jawab korporasi bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga melekat secara yuridis terhadap segala perbuatan karyawan yang dilakukan dalam struktur dan kewenangan perusahaan. SARAN Berdasarkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022, disarankan agar perusahaan, khususnya PT AT Tbk. , memperkuat sistem pengawasan internal dan prosedur operasional standar dalam aktivitas transaksi bernilai tinggi guna mencegah terjadinya tindakan nonprosedural oleh karyawan yang dapat menimbulkan kerugian hukum dan finansial bagi perusahaan serta Selain itu, perusahaan perlu memastikan adanya kepatuhan ketat terhadap ketentuan hukum perdata dan regulasi perlindungan konsumen melalui pelatihan berkala bagi karyawan, mekanisme audit transaksi, dan penerapan sistem verifikasi berlapis untuk setiap kegiatan jual beli. Upaya ini bukan hanya bertujuan meminimalkan risiko sengketa hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik, meningkatkan akuntabilitas perusahaan, dan menciptakan kepastian hukum dalam setiap transaksi komersial yang dilakukan perusahaan di masa mendatang. REFERENSI