JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI. Vol. No. 2 ,Desember 2024, pp. p-ISSN :1979-116X. e-ISSN :2621-6248. DOI: 10. 51903/kompak. http://journal. id/index. php/kompak Ironi Kebijakan Energi Pemerintah dan Peran Ormas di Dalamnya Eka Ratna Amelia*1. Didik Bagus Setiawan2. Eduwin Eduwin3. Uni W. Sagena4. Jauchar B5 1,2,3 Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Mulawarman Prodi HI Fisip Universitas Mulawarman Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman Jl. Kuaro. Gn. Kelua. Kec. Samarinda Ulu. Kota Samarinda. Kalimantan Timur 75119 ARTICLE INFO Article history: Received 30 Agustus 2024 Received in revised form 2 Oktober 2024 Accepted 10 November 2024 Available online 1 Desember 2024 ABSTRACT This study aims to analyze the role of public policy and bureaucratic reform in realizing the principles of good governance in the government sector. The focus of this study is to identify factors that influence the success of public policy implementation and evaluate the effectiveness of bureaucratic reform in creating transparent, accountable, and responsive governance to the needs of the community. This study uses a descriptive qualitative method, with a case study approach in several government agencies at the central and regional levels. Data were collected through in-depth interviews with stakeholders, policy document analysis, and observation of the bureaucratic reform implementation process. The analysis techniques used include data reduction, data presentation, and drawing conclusions to obtain a holistic picture of the relationship between public policy, bureaucratic reform, and good governance. The results of the study indicate that success in realizing good governance is greatly influenced by political commitment, transparency in the formulation and implementation of policies, and the sustainability of bureaucratic reform programs. However, obstacles such as resistance to change, overly complex bureaucracy, and lack of human resource capacity are still major challenges. This study recommends strengthening inter-agency coordination, involving the community in decision-making, and increasing the capacity of the apparatus as strategies to accelerate the achievement of good governance. This research makes a significant contribution to the understanding of the relationship between public policy, bureaucratic reform, and good governance, and provides practical guidance for policy makers in designing more effective implementation strategies. Keywords: Public Policy. Bureaucratic Reform. Good Governance. Community Participation. Pendahuluan Kebijakan selalu menjadi polemik yang tak pernah berhenti dipermasalahkan baik itu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak dunia usaha, instansi atau organisasi profit maupun non profit. Masyarakat senantiasa aktif membahas kebijakan baik kebijakan ke dalam organisasi maupun kebijakan keluar organisasi, serta menyoroti secara berkelanjutan setiap masalah yang timbul untuk mendapatkan kebijakan yang baik dan benar. Sebelum membahas lebih jauh tentang analisis kebijakan publik, sangat diperlukan untuk terlebih dahulu memahami konsep Hal ini perlu dilakukan karena begitu luasnya penggunaan konsep dan istilah kebijakan, sehingga akan menimbulkan sudut pandang yang berbeda dalam memahami Received Oktober 2, 2024. Revised Oktober 23, 2024. November 22, 2024 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n konsep dan istilah kebijakan serta melahirkan paradigma baru. Secara etimologis, istilah kebijakan . berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara atau kota, kemudian masuk ke dalam bahasa Latin menjadi politia yang juga berarti negara, dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai policie, yang merujuk pada pengendalian masalah publik atau administrasi pemerintahan. Kebijakan digunakan untuk menggambarkan perilaku aktor atau institusi dalam suatu bidang tertentu. Menurut Stephen R. Covey, kebijaksanaan adalah "anak" dari integritas terhadap prinsip, dengan "ibu" kerendahan hati dan "ayah" keberanian (Covey, 2005: . Analisis kebijakan publik lebih bersifat ilmiah dan sistematis, di mana kata "publik" sering diartikan sebagai negara. Pelayanan publik, sebagai proses pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui aktivitas langsung, menjadi konsep penting dalam kelembagaan (Irwansyah, 2. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, dan pemerintah serta lembaga sipil negara dituntut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif seiring dengan perkembangan teknologi (Sagena, 2022: . Namun, birokrasi di Indonesia sering kali dianggap lambat, tidak efektif, dan kurang profesional (Arni Tamara. Wa Ode, 2. Salah satu tantangan utama adalah menata sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan. Good governance, atau tata kelola pemerintahan yang baik, menjadi tujuan banyak negara termasuk Indonesia karena diyakini dapat mendorong kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat (Sagena, 2023: . Pilar utama good governance adalah birokrasi yang efektif dan akuntabel (Yudha Rajasa, 2. Meski demikian, birokrasi kerap dianggap sebagai penghambat dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi diperlukan untuk memperbaiki sektor publik melalui metode yang lebih efisien tanpa mengurangi akuntabilitas. Proses ini mencakup pemecahan masalah dan analisis internal, yang penting untuk menciptakan good governance secara menyeluruh. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Studi pustaka adalah serangkaian pengumpulan data yang berkaitan dengan pengambilan informasi yang diambil dari dokumen seperti tertulis dan elektronik, gambar, foto dan lain-lain untuk mendukung proses penulisan (Mustanir. Samad, et al. Menurut Nazir . , penelitian studi pustaka adalah pengumpulan data dengan teknik memberikan penelitian terhadap buku, artikel, catatan, laporan yang relevan atau berkaitan dengan masalah yang akan dipecahkan, dan penelitian kepustakaan itu adalah suatu bentuk membaca, atau mencari referensi yang berkaitan dengan topik penelitian yang sedang di teliti. Sedang dipelajari (Latif. Mustanir, dan Irwan 2. Hasil dan Analisa Hasil Penelitian: Efektivitas Kebijakan Publik: Analisis terhadap kebijakan publik menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di berbagai sektor pemerintahan masih menghadapi hambatan struktural dan kultural. Beberapa kebijakan memiliki capaian positif, terutama di sektor pelayanan publik, tetapi keterbatasan koordinasi lintas sektor dan kurangnya transparansi menghambat implementasi yang optimal. Reformasi Birokrasi: Pemerintah telah mengadopsi berbagai inisiatif reformasi birokrasi, termasuk penyederhanaan proses perizinan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), dan digitalisasi administrasi. Namun, hasil survei menunjukkan bahwa penerapan reformasi birokrasi masih terkendala budaya kerja yang cenderung hierarkis dan resistensi terhadap perubahan. Ironi Kebijakan Energi Pemerintah dan Peran Ormas di Dalamnya (Eka Ratna Ameli. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 Keterlibatan Publik: Partisipasi publik dalam perumusan kebijakan masih terbatas. Hasil wawancara dan studi kasus mengindikasikan bahwa upaya melibatkan masyarakat sering kali tidak terstruktur atau hanya formalitas tanpa memperhatikan kebutuhan mereka secara mendalam. Pengaruh Good Governance: Evaluasi terhadap prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi menunjukkan bahwa sektor tertentu, seperti pelayanan publik dan administrasi pajak, telah mengalami perbaikan. Namun, prinsip akuntabilitas di tingkat daerah masih lemah, yang mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Analisis Kesenjangan Kebijakan dan Implementasi: Salah satu temuan utama adalah adanya kesenjangan antara kebijakan yang dirancang dan implementasi di lapangan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar-lembaga, ketidaksesuaian alokasi anggaran, dan resistensi internal Digitalisasi dan Efisiensi: Digitalisasi dianggap sebagai salah satu langkah kunci dalam reformasi birokrasi. Meski begitu, adopsi teknologi belum merata, khususnya di daerah terpencil. Hal ini menghambat upaya menciptakan efisiensi dalam pelayanan publik. Kapasitas SDM Birokrasi: Kapasitas SDM menjadi faktor utama dalam keberhasilan reformasi. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi telah memberikan dampak positif, tetapi kurangnya evaluasi dan monitoring terhadap hasil pelatihan membuat banyak program tidak berkelanjutan. Rekomendasi untuk Good Governance: Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan. Optimalisasi digitalisasi pelayanan publik untuk efisiensi. Meningkatkan partisipasi publik secara substansial dalam perumusan kebijakan. Menguatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di seluruh tingkat Fenomena Dutch Disease di Belanda pada 1980-an menunjukkan bagaimana penemuan gas alam justru meruntuhkan industri manufaktur, mendorong pesimisme terhadap sumber daya alam (SDA). Gelb . memperkenalkan istilah ini dalam analisisnya tentang rente minyak bumi, yang menjadi dasar penelitian tentang Natural Resource Curse (NRC) atau kutukan SDA. Menurut Auty . , ketergantungan pada SDA sering menghambat pertumbuhan ekonomi dan menyebabkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, kemiskinan, dan konflik (Husen, 2. Contoh nyata terjadi di Peru. Afrika, dan Sudan Selatan, di mana kekayaan SDA memicu korupsi, konflik lokal, dan kerusakan lingkungan. Di Indonesia. NRC menjadi subjek kajian dengan hasil yang bervariasi. Meski secara nasional tidak ditemukan fenomena NRC (Rosser, 2. , penelitian menunjukkan dampaknya di tingkat daerah (Komarulzaman & Alisjahbana, 2. Sebagai solusi, pembangunan yang berkelanjutan dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, serta JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2024 : 388 Ae 398 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n pengelolaan SDA yang bijaksana, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan sosialekonomi (Sakir, 2. Namun, studi menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan SDA justru dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi (Ridena, 2. , menekankan perlunya kebijakan strategis untuk mengatasi NRC. Gambar 1. Regional Resource Curse Index (RRCI) Provinsi seperti Kalimantan Timur. Papua Barat. Papua. Riau, dan Aceh yang kaya akan sumber daya alam (SDA) tambang memiliki tingkat NRC tinggi, tetapi gagal mencapai pembangunan berkelanjutan. Kalimantan Timur mencatat nilai NRC tertinggi di Indonesia . Dinamika politik turut memengaruhi distribusi SDA, dengan praktik seperti "politics of pork barrel" yang sering mengarah pada korupsi, pemborosan anggaran, dan polarisasi sosial. Dalam konteks ini, pemerintah memainkan peran penting melalui stabilitas, alokasi, dan distribusi, sebagaimana diatur dalam PP No. 25 Tahun Regulasi ini memperketat izin pertambangan, mendorong reklamasi, dan meningkatkan pengawasan untuk menjamin manfaat SDA bagi masyarakat luas. Meskipun melibatkan ormas keagamaan demi transparansi, langkah ini menuai kritik terkait potensi konflik kepentingan. Namun, jika kebijakan seperti PP No. 25 Tahun 2024 didasarkan pada motif politik, hal ini berisiko menurunkan kepercayaan publik dan membuka peluang korupsi. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, tetapi efektivitasnya sangat tergantung pada implementasi yang bebas dari kepentingan politis. Secara keseluruhan. PP No. 25 Tahun 2024 dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan yang berkelanjutan, ekstraksi yang bertanggung jawab, dan perlindungan Fokusnya pada energi terbarukan dan bahan bakar fosil menunjukkan komitmennya untuk diversifikasi energi di masa depan sambil mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa melalui investasi yang lebih bertanggung jawab. Ironi Kebijakan Energi Pemerintah dan Peran Ormas di Dalamnya (Eka Ratna Ameli. n Aspek Izin Usaha Pertambangan (IUP) Keterlibatan Ormas Keagamaan Dampak Lingkungan UU Minerba (UU No. 4 Tahun 2009 & UU No. 3 Tahun Mengatur ketat syarat penerbitan IUP, termasuk aspek teknis, lingkungan, dan administratif. Tidak secara eksplisit mengatur keterlibatan Ormas keagamaan dalam Menekankan perlunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum penerbitan izin. Aspek Kerusakan Lingkungan Hidup Implikasi Hukum Ekonomi dan Tata Kelola Aspek Peran Dampak p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 PP No. 96 Tahun PP No. 25 Tahun Memperjelas penerbitan IUP dan pentingnya studi kelayakan dan dokumen lingkungan. Fokus pada perusahaan dan badan usaha dalam memperoleh IUP. Memperkuat ketentuan tentang lingkungan dan Menambah klausul keterlibatan Ormas keagamaan dalam memperoleh IUP, yang sebelumnya tidak diatur. Membuka peluang bagi Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin Tidak memberikan detail tambahan peningkatan standar lingkungan dalam keterlibatan Ormas. Dampak Potensial Peningkatan risiko kerusakan lingkungan jika Ormas tidak memiliki pengalaman dan kompetensi teknis dalam Potensi pelanggaran prinsip-prinsip UU Minerba terkait kelayakan penerima IUP, memicu konflik hukum dan ketidakpastian Perubahan dinamika ekonomi lokal dan nasional, potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Deskripsi Ormas diberi izin mengelola usaha tambang, memainkan peran dalam pengelolaan sumber daya lokal dan kegiatan sosial. Sosial: Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, potensi konflik sosial Lingkungan: Risiko degradasi lingkungan jika Ormas tidak memiliki kapasitas teknis dan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Hukum: Potensi masalah hukum terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan. Fahmy Radhi dari UGM mengkritik pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan karena dianggap bermotif politik daripada pertimbangan ekonomi. Kebijakan ini berisiko meningkatkan korupsi, penyalahgunaan izin tambang, dan kerusakan lingkungan, mengingat ormas keagamaan umumnya tidak memiliki keahlian teknis atau sumber daya JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2024 : 388 Ae 398 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n untuk mengelola pertambangan. Fahmy merekomendasikan revisi PP No. 25 Tahun 2024 yang menjadi dasar kebijakan ini. Sebaliknya, ormas memiliki peran penting dalam aspek sosial, politik, dan keagamaan di Indonesia. Namun, kurangnya keahlian teknis dan sumber daya membuat mereka tidak layak untuk mengelola pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Presiden Jokowi menegaskan bahwa hanya badan usaha di bawah ormas yang memenuhi syarat ketat yang diberikan izin. Kaltim, dengan kekayaan SDA yang tinggi, menghadapi tantangan keberlanjutan pembangunan. Eksploitasi SDA meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi menciptakan paradoks kesejahteraan dan Masalah banjir dan tanah longsor menjadi indikasi degradasi ekosistem. Pembangunan yang tidak berkelanjutan di Kaltim dapat menurunkan layanan ekosistem dan stabilitas sosial. Studi lebih mendalam tentang biaya ekologis pembangunan diperlukan untuk merancang kebijakan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pendekatan ini penting agar SDA dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Metode benefit-cost analysis (BCA), sebagaimana diuraikan oleh berbagai peneliti seperti Allen . dan Wen & Chen . , digunakan untuk mengevaluasi keberlanjutan pembangunan wilayah. Komponen utama yang dipengaruhi oleh kerusakan lingkungan meliputi harga yang dibayar masyarakat, harga faktor produksi, kualitas dan kuantitas barang dan jasa, serta risiko yang dihadapi. Di Kalimantan Timur, kerusakan lingkungan mengubah hidrologi, menyebabkan penurunan debit air sungai yang berdampak pada sektor pertanian, kehutanan, dan pertambangan. Secara nasional, hanya dua pertiga dari target pembangunan berkelanjutan telah tercapai, dengan aspek lingkungan mengalami penurunan meskipun ada kemajuan di bidang ekonomi dan sosial. Fauzi . memperingatkan bahwa fokus berlebihan pada kemajuan ekonomi dapat memicu progress trap, yang menurunkan kesejahteraan masyarakat dan merusak Analisis ini menekankan pentingnya keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Ironi Kebijakan Energi Pemerintah dan Peran Ormas di Dalamnya (Eka Ratna Ameli. n p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 Kebijakan pemerintah yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk WALHI dan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Kritik ini mencakup pelanggaran UU Minerba, mekanisme penawaran yang tidak transparan, risiko kerusakan lingkungan, konflik horizontal, serta buruknya tata kelola pertambangan di Indonesia. WALHI menyoroti risiko kerusakan lingkungan yang semakin parah, terutama karena banyak konsesi tambang belum direhabilitasi. Ormas keagamaan, yang umumnya tidak memiliki pengalaman teknis dan keuangan dalam pertambangan, berpotensi menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi izin tersebut demi keuntungan Selain itu, ormas juga dianggap sebaiknya tetap fokus pada tugas sosial dan moral mereka. PWYP Indonesia menekankan bahwa kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk yang melibatkan sektor lain secara tidak transparan. Mereka menyarankan agar pemerintah fokus pada penyelesaian masalah tata kelola pertambangan, seperti penanganan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menghindari pajak. Pemberian IUP tanpa memenuhi persyaratan keahlian dan pengalaman melanggar prinsip dasar pembangunan berkelanjutan, yang mengutamakan keseimbangan antara kebutuhan generasi sekarang dan masa depan. Pemerintah didorong untuk mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kebijakan terkait sektor Kesimpulan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada organisasi masyarakat . , yang dianggap bertentangan dengan UU Minerba. Akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil mengkritik kebijakan ini. Salah satu masalah utama adalah PP 25/2024 tidak sesuai dengan UU Minerba. UU Minerba menyatakan bahwa IUPK hanya boleh diberikan kepada perusahaan, tetapi ormas bukan badan usaha. Ada kekhawatiran bahwa ormas yang tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan tambang akan gagal mematuhi prinsip kewajaran dan efisiensi serta memperhatikan kepentingan umum, lingkungan, dan pengembangan Secara ekonomi, kebijakan ini dapat memperkuat ormas tertentu dan meminggirkan ormas lain, yang dapat menyebabkan konflik dan penyalahgunaan izin di tingkat horizontal. Dikhawatirkan, ormas yang tidak kompeten tidak akan dapat mengelola IUPK dengan baik, yang dapat merugikan negara dan menyebabkan inefisiensi. Lebih lanjut, pertambangan masih dapat menyebabkan pencemaran, kerusakan ekosistem, dan penurunan kualitas lahan, meskipun ada upaya reklamasi. Konflik sosial antara ormas dan masyarakat lokal dapat muncul karena kurangnya kontrol dan pengawasan dari ormas yang tidak berpengalaman (CNN Indonesia, 2021. NiAoam & Krisiandi, 2. Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah saja masih terlibat dalam fenomena "kutukan sumber daya alam". Kematian sumber daya alam, yang terjadi di Kalimantan Timur dapat menyebabkan konflik, kemiskinan, korupsi, dan kerusakan Karena ormas keagamaan tidak memiliki sumber daya dan kapasitas untuk mengelola kegiatan pertambangan yang kompleks dan berisiko tinggi, pemberian IUPK kepada mereka melalui PP 25/2024 dikritik. Khawatiran lain adalah apakah ormas dapat JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI Vol. No. Desember 2024 : 388 Ae 398 JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI p-ISSN : 1979-116X e-ISSN : 2621- 6248 n terjerumus ke dalam praktik ilegal dan merusak lingkungan atau hanya menjadi "broker" untuk menjual IUPK kepada perusahaan tambang swasta. Jika izin tambang diberikan kepada ormas yang tidak berpengalaman, dapat terjadi konflik hukum dan pelanggaran hukum lingkungan dan sosial. Hal ini termasuk pelanggaran hak-hak sosial komunitas lokal, ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan, dan pelanggaran UU Minerba. Untuk memastikan PP 25/2024 selaras dengan undang-undang yang ada dan mencegah efek negatif, evaluasi menyeluruh dan penyesuaian kebijakan diperlukan. Untuk menjaga integritas kebijakan publik, mencegah kerusakan lingkungan, memastikan keberlanjutan ekonomi sektor pertambangan, dan menjaga kepercayaan publik dan investor, kebijakan harus didasarkan pada analisis objektif dan bukti kuat. Secara keseluruhan. PP 25/2024 memberikan IUPK kepada ormas, yang menimbulkan kontroversi dan mungkin bertentangan dengan UU Minerba. Kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum, ekonomi, dan lingkungan yang memerlukan penyelidikan Diperlukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan segelintir individu tertentu, tetapi juga menguntungkan masyarakat umum, menjaga lingkungan, dan meningkatkan ekonomi Referensi