126 Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan dana Desa Di Desa Gentungan Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa (Studi Putusan No. 1/Pid. Sus-Tpk/2022/Pn. Mk. Mira Nila Kusuma Dewi1. Arybandi2. Musafir3 1,2,3Universitas Indonesia Timur Email: safirftn440@gmail. Artikel info Artikel history: ABSTRACT: Misuse of village funds allows the court to hand down a Keywords: Law criminal sentence because it is included in the crime category of corruption for purely personal interests. So this research was carried out with the objectives: . What are the factors causing misuse of village funds in decision number 1/Pid Sus TPK/2022/PN. Mks . What are the judge's considerations regarding law enforcement regarding misuse of village funds in decision number 1/Pid. Sus TPK/2022/PN Mks. Enforcement. Misuse of Village Funds. Corruption Crime. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Penyalahgunaan Dana Desa. Tindak Pidana Korupsi. ABSTRAK: Penyalagunaan dana desa memungkinkan pengadilan menjatuhkan vonis pidana karena masuk dalam kelompok kejahatan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi semata. Sehingga penelitian ini dilakukan dengan tujuan: Bagaimana factor-faktor penyebab penyalahgunaan dana desa dalam putusan nomor 1/Pid Sus TPK/2022/PN. Mks . Bagaimana pertimbangan hakim terkait penegakan hukum atas penyalahgunaan dana desa pada putusan nomor 1/Pid. Sus TPK/2022/PN Mks. Coresponden author: Email: safirftn440@gmail. 127 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 126-135 PENDAHULUAN Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia menyatakan bahwa Negara Indonesia Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, didasarkan atas hukum yang berlaku. Indonesia sebagai Negara hukum, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik diketahui jumlah desa yang ada di Indonesia sebanyak 81. 616 desa yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota, sejak terbitnya Undang-undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa, desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan Indonesia, (Junarsyah dan Adim ,2. Secara etimologi, kata desa berasal dari Bahasa Sanskerta, deshi yang berarti tanah air, tanah asal, tanah kelahira, (Rustiadi dan Pranoto, 2. Dalam pemerintahannya. Indonesia terdiri dari beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya di dalam tiap daerah kabupaten/kota pemerintahan terendah yang disebut Dengan demikian, desa dan kelurahan adalah dibawah pemerintah kabupaten/kota, (Hanif Nurcholis, 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang pemerintahan dengan dikepalai oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkade. Prioritas pemanfaatan dana desa yaitu untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan, dengan adanya pembangunan dan pemberdayaan ini berkembang dan masyarakatnya lebih (Undangundang No 6 Tahun 2014 tentang Des. Pengaturan signifikan sejak disahkannya Undangundang Desa pada tanggal 15 Januari Dari sisi regulasi, desa telah dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah . elanjutnya Undang-undang Pemerintahan Daera. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi pelaksanaan pembangunan dan tata Pada hakikatnya Undang-undang Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan DanaA (Musafi. | 128 berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa (Reflay Ade Sagita:2. Pengelolaan keuangan desa yang dipegang kepala desa wajib dalam Ada pula dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Desa dipertegas jikalau kepala desa harus mengantarkan Anggaran Pemasukan serta Belanja (APB) Desa tiap tahun akhir anggaran kepada Bupati/Walikota. Tetapi. UndangUndang Desa tidak menyinggung penyelenggaran pemerintahan desa . ercantum keuangan APB Des. oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bersumber pada Undang- undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang- undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan serta Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, dana desa ialah bagian penggunaanya harus diaudit oleh BPK. Karena segala pemakaian anggaran dana yang berasal dari Anggaran Pemasukan serta Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pemasukan dan Belanja daerah (APBD) harus diaudit oleh BPK. Sepanjang ini pemakaian anggaran dana desa yang berasal dari APBN serta APBD jarang diaudit oleh BPK. APBN. Terdapatnya pengecekan oleh BPK membuat para kepala desa tidak mengajukan anggaran dana desa sebab khawatir hendak menjadi pelaku korupsi sebab kesalahan pembuatan laporan. Dilain sisi, para pemerintah biar audit BPK ditiadakan. Tetapi, dengan meniadakan audit berujung terdapatnya tindak korupsi dari pihak- pihak yang berkepentingan II. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang dIgunakan peneliti adalah dengan metode Penelitian empiris/ sosiologis ini bertitik tolak dari data primer. Data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui lapangan dapat dilakukan melalui Peneliti akan menggali data dengan cara wawancara terhadap Hakim-Hakim yang memutuskan 1/PID. SUSTPK/2022/PN. Mks. Hasil wawancara tersebut nantinya menjadi data primer untuk menganalisis hasil Hal ini juga tidak dapat lepas 129 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 126-135 dari data sekunder atau studi dokumentasi sebagai bahan analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian kali ini adalah data primer . rimary data atau basic dat. dan data sekunder . econdary dat. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku warga masyarakat, melaui Sedangkan data sekunder data yang diperoleh dari dokumendokumen yang resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini wawanvara dan dokumentasi Metode wawancara yaitu percakapan dengan maksud Yang merupakan suatu proses tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih yang saling berhadapan secara fisik dengan ketentuan yang satu dapat melihat wajah yang lain, juga dapat mendengar dengan telinganya sendiri. Fungsi wawancara dalam penelitian ini adalah sebagai data primer guna Majelis Hakim memberikan Putusan serta metode penemuan hukum yang digunakan dalam perkara Nomor 1/PID. SUS-TPK/2022/PN. Mks. sedangkan Metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau varibel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah dan Sebagainya (Suharsimi Arikunto:2. Metode pengumpulan berkas-berkas dokumen yang berhubungan dengan (Soerjono Soekanto:2. Data yang diperoleh dengan metode ini berupa data-data yang berkenaan dengan arsip putusan No. 1/PID. SUSTPK/2022/PN. Mks yang dijadikan objek dalam penelitian ini. Metode ini juga yang digunakan oleh peneliti dalam mengakses kajian teori berupa buku-buku yang berhubungan dengan materi penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian dan Pembahasan menjawab rumusan masalah dan pertanyaan-pertanyaan menunjukkan bagaimana temuantemuan itu diperoleh, menerangkan arti hasil penelitian, bagaimana hasil penelitian dapat memecahkan masalah Pembahasan dan permasalahan dan tujuan penelitian. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Dana Desa Dalam Putusan Nomor 1/Pid Sus TPK/2022/PN. Mks Penerapan hukum dapat dimaknai sebagai proses pemidanaan di dalam suatu perkara pidana, ada berbagai teori tentang pemidanaan yang dianut dan dipahami salah satu teori yang banyak dikenal adalah teori mutlak . yang mana dalam teori pemidanaan adalah sebagai bentuk pembalasan atas suatu perbuatan Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan DanaA (Musafi. | 130 Ada pula teori relatif, teori ini berpendapat dasar hukum bukanlah pembalasan tetapi lebih kepada maksud/tujuan hukuman, artinya tujuan ini mencari manfaat daripada hukuman (Mofea dan Jaelani, 2. Posisi Kasus Bahwa pada tahun anggaran 2018 Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. telah menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 403,- . atu milyar seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga rupia. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 948,- . ujuh ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam juta sembilan ratus empat puluh delapan rupia. Bagi Hasil Pajak sebesar Rp. 824,- . elapan juta enam ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh empat rupia. , bantuan Pemda Gowa sebesar Rp. 000,- . ua puluh empat juta rupia. Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 307,- . iga juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus tujuh rupia. dan Swadaya sebesar Rp. 000,- . ua ratus tiga puluh satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupia. sehingga total keseluruhan Desa Gentungang tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 482,- . ua milyar seratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh empat ribu empat ratus delapan puluh dua rupia. Bahwa Dana Desa (DD) Desa Gentungang Tahun 2018 sebesar Rp. 403,- . atu milyar seratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga rupia. tersebut dialokasikan untuk Bidang Pembangunan sebesar Rp. 403,- . atu milyar lima puluh Sembilan juta seratus Sembilan puuh delapan ribu empat ratus tiga rupia. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 000,- . nam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupia. Selanjutnya Dana Desa (DD) Desa Gentungang Tahun 2019 sebesar Rp. 152,- . atu milyar empat ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus lima dialokasikan untuk kegiatan : Bidang Pembangunan sebesar Rp. 000,- . atu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu rupia. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. - . eratus enam belas juta delapan ratus lima ribu seratus lima puluh dua rupia. Bidang Penanggulangan Bencana. Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 000,- . epuluh juta rupia. Bahwa dalam pelaksanaan dana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Dana Desa tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 maupun dalam 131 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 126-135 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Dana Desa Terdakwa Sukarni Dg. Sirua Bin Bakkara Dg. Tobo selaku Kepala Desa Gentungang Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), namun kenyataan tidak diperdayakan dan difungsikan oleh Kepala Desa tanggungjawabnya masing-masing. Bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Dana Desa Tahun 2018 atas kegiatan pembangunan 9 . kegiatan fisik dan Dana Desa Tahun 2019 / Perubahan Dana Desa Tahun 2019 atas kegiatan pembangunan 4 . kegiatan fisik di Desa Gentungang melaksanakan dan mengelola sendiri melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta membeli material di Toko Sinar Wahyuni di Desa Tanah Bangka. Selain itu terdakwa juga melakukan penyedia barang/jasa dengan tidak Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Gentungang. Bahwa Terdakwa Sukarni Dg. Sirua Bin Bakkara Dg. Tobo telah Kewenangan. Kesempatan atau Sarana yang ada Jabatan Kedudukan sebagai Kepala Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa dengan tidak melaksanakan mengelolaan Keuangan Desa secara baik serta tidak melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa sesuai ketentuan, tidak melaksanakan dan pengelola kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. dalam pengunaan Dana Desa dengan pertanggungjawaban keuangan Desa Gentungang tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 secara tidak benar sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Terdakwa Sukarni Dg. Sirua Bin Bakkara Dg. Tobo selaku Kepala Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Primair, pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018 atau dalam tahun 2019, bertempat di Desa Gentungan Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Sukarni Dg. Sirua Bin Bakkara Dg. Tobo selaku Kepala Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, dalam menjalankan Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan DanaA (Musafi. | 132 tugas dan pengelolaan keuangan Desa yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp. 187,5,- (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima se. atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Gowa Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Pada Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Tahun Anggaran 2018 dan 2019 Nomor : 700/16/LHP-K/Insp/2021 tanggal 04 Maret 2021. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat . Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam dakwaan Primair tidak terbukti dan dalam dakwaan Subsidair Terdakwa Sukarni Dg. Sirua Bin Bakkara Dg. Tobo, berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) Desa Gentungang Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa dari Keterangan Ahli Inspektorat Kabupaten Gowa, akibat perbuatan terdakwa Sukarni Dg. Sirua Bin Bakkara Dg. Tobo yang melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan tahun angaran 2019 menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 280. 187,5,- (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah koma lima se. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pertimbangan Hakim Terkait Penegakan Hukum Atas Penyalagunaan Dana Desa Pada Putusan Nomor 1/Pid Sus TPK/2022//PN. Mks Berdasarkan wawanscara yang telah dilakukan penulis kepada salah satu majelis Hakim yang menangani Nomor 1/Pid. SusTPK/2022/PN. MKS SYAHRIZAL LUBIS. , mengatakan bahwa mejelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 1/Pid. sus-TPK/2022/PN. MKS mempertimbangan pada fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa dan alat-alat bukti serta memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan fakta-fakta persidangan sehingga putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang 133 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 126-135 ideal dan tidak lupa pula majelis hakim tetap mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledoi dari terdakwa yang pada pokoknya meminta putusan yang seadil-adilnya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, terdakwa dan alat-alat bukti serta Nota Pembelaan/Pledoi terdakwa, majelis hakim bermusyawarah dan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat . Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepada diri terdakwa harus dinyatakan bersalah sebagaimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/ Negeri Makassar Nomor 1/Pid. SusTPK/2022/PN. MKS. Berdasarkan penjelasan diatas, majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus 1/Pid. SusTPK/2022/PN. MKS pada pertimbangan yuridis maupun yuridisnya majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus yang berkaitan dengan fakta-fakta yang ditemukan dimuka persidangan, baik pada dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, ahli, terdakwa, alat dan barang bukti, serta undangundang harus dimuat dalam putusan. Selain itu dalam menjatuhkan putusan Majelis Hakim mempertimbangkan setiap unsur pasal-pasal yang didakwakan oleh penuntut umum. Sedangkan pada pertimbangan sosiologis Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan. Menurut pertimbangan hukum hakim secara yuridis sudah tepat sebab secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan dana desa dan sudah sepatutnya dihukum dijatuhkan kepada Terdakwa dan pada pertimbangangan sosiologisnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan dan alasan yang sangat jelas guna tetap berpedoman pada asas keadilan. Namun penulis kurang sepakat pada lamanya masa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang berdasar pada dakwaan Penuntut Umum yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda namun pada pidana Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan harta benda Terdakwa yang tidak cukup untuk menganti kerugian tersebut maka mejelis hakim mengganti pidana denda dengan pidana tambahan berupa pidana penjara, dan terhadap lamanya masa pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa yaitu 1 . tahun dan 6 . bulan yang Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan DanaA (Musafi. | 134 Majelis Hakim mempertimbangkan latar belakang Terdakwa Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya bukan dengan memberikan contoh yang tidak baik dengan melakukan perbuatan tercela berupa penyalagunaan dana desa kesejahteraan masyarakat desa. Pertimbangan filosofis harusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim sebab perbuatan penyalagunaan dana desa yang tergolong sebagai tindak pidana korupsi merupakan sebuah kejahatan yang termasuk dalam kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. dan seharusnya hukuman yang diterima oleh Terdakwa juga harus hukuman yang luar biasa. Namun pada faktanya hukuman yang diterima Terdakwa hanya 1 . tahun dan 6 . bulan yang termasuk sangat rendah jika dilihat dari perbuatan Terdakwa yang termasuk perbuatan pidana luar biasa. Kedepanya penulis berharap agar setiap hukuman yang diterima oleh para pelaku tindak pidana korupsi menjadi efek jerah dan sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersifak khusus dan termasuk kejahatan luar biasa. IV. KESIMPULAN Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Dana Desa meliputi Mental pembinaan agama kurang, tergiur terhadap uang yang dikelola, tidak tertib dalam penyusunan administrasi, laporan keuangan tidak lengkap dan kewenangan/kekuasaan yang ada padanya untuk kepentingan pribadi, hal-hal tersebut menjadi pemicu bagi Terdakwa melakukan penyalagunaan dana desa sehingga terdakwa secara melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 ayat . UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2023/PN. MKS. Pertimbangan Hakim Terkait Penegakan Hukum Atas UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalagunaan Dana Desa mejelis hakim dalam memeriksa, mengadili Nomor 1/Pid. sus-TPK/2022/PN. MKS mempertimbangan pada fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa dan alat-alat bukti serta memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan fakta-fakta persidangan sehingga putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal dan tidak lupa pula majelis hakim tetap mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledoi dari terdakwa serta Majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap diri terdakwa agar layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu, akibat perbuatan 135 | PLEDOI. Vol. No. Desember 2024, pp 126-135 Terdakwa telah merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat diberikan kepada para Penyelenggara Negara pembangunan di wilayah Kabupaten Gowa serta upaya penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu khususnya kepada pelaku Tindak Pidana Korupsi dan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti dapat diancam dengan pidana yang Hal ini sesuai pula dengan konsep teori hukum modern, bahwa tujuan negara bukan hanya mencapai masyarakat adil dan tertib serta damai tetapi lebih jauh dan luas lagi yaitu tercapainya negara yang sejahtera . elfare stat. Tak lupa pula Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal Terdakwa bersifat sopan dalam Kooperatif, mengakui perbuatanya dan berterus terang dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. DAFTAR PUSTAKA