Syntax Admiration: p-ISSN 2722-7782 | e-ISSN 27225356 Vol. No. Oktober 2024 Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Rani Nuraeni1. Maruli Tua Tampubolon2. Atmoro3. Habib4. Totok Handono5 1,2,3,4,5 Universitas Duta Bangsa Surakarta. Indonesia Email: rani. nuraeni270491@gmail. com, maru_ruli@yahoo. com, aatmoro@gmail. muhamadhabib58@gmail. com, ttkhandono@gmail. Abstrak Dalam konteks hukum Indonesia, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara seorang pria dan wanita, yang secara eksplisit menutup kemungkinan pengakuan pernikahan sesama jenis. Di tengah perkembangan internasional yang semakin mengakui hak-hak pasangan sesama jenis. Indonesia masih mempertahankan pandangan konservatif yang dipengaruhi oleh norma agama dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam konteks hak-hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta apakah ada potensi pengakuan bagi pernikahan sesama jenis di Indonesia. Dalam undang-undang ini, pernikahan didefinisikan sebagai ikatan antara pria dan wanita, yang menutup kemungkinan pengakuan pernikahan sesama Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan seperti usia minimum menikah, dispensasi, dan pemberian izin pernikahan hanya berlaku bagi pasangan heteroseksual. Hak-hak yang diatur dalam undang-undang tersebut, termasuk hak perlindungan dari kekerasan dan hak atas layanan kesehatan, tidak mencakup pasangan sesama jenis karena tidak ada pengakuan hukum terhadap mereka. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan adanya ketidaksetaraan dalam akses terhadap hak-hak sipil di Indonesia, khususnya bagi komunitas Lesbian,Gay. Biseksual, dan Transgender (LGBT). Meski ada tantangan dari segi norma sosial dan agama yang konservatif, diskusi tentang potensi revisi hukum pernikahan di masa depan tetap terbuka, terutama dalam kerangka kesetaraan dan non-diskriminasi. Kata Kunci: Pernikahan sesama jenis. Undang-Undang Perkawinan, hak asasi manusia Abtract In the context of Indonesian law, marriage is defined as a bond between a man and a woman, which explicitly closes the possibility of recognition of same-sex marriage. In the midst of international developments that increasingly recognize the rights of same-sex couples. Indonesia still maintains a conservaative view influenced by religious and social This study aims to analyze IndonesiaAos Law No. 16 of 2019 on Marriage in the context of the rights and obligations of married couples and whether there is potential recognition for same-sex marriage in Indonesia. The law defines marriage as a union between a man and a woman, excluding the possibility of recognizing same-sex The study employs normative legal research with legislative and conceptual The findings reveal that provisions such as the minimum age for marriage, dispensation, and marriage authorization are only applicable to heterosexual couples. Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono The rights established in the law, including protection from violence and access to healthcare, do not cover same-sex couples due to the absence of legal recognition. The conclusion emphasizes the existing inequality in access to civil rights in Indonesia, particularly for the LGBT community. While challenges remain from conservative social and religious norms, discussions on potential future revisions to marriage law remain open, particularly within the framework of equality and non-discrimination. Keywords: Same-sex marriage. Marriage Law, human rights Pendahuluan Pernikahan sesama jenis merupakan salah satu isu yang paling kontroversial dan menimbulkan perdebatan di Indonesia, khususnya di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam dan menjunjung tinggi nilai-nilai konservatif. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki sistem hukum yang banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai agama dan norma-norma tradisional (Dewangga. Salsabilla. Ayu, & Puteri, 2. Dalam konteks ini, wacana tentang pernikahan sesama jenis tidak hanya bersinggungan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan nilai sosial, budaya, dan moral yang dianut oleh masyarakat (Chalid & Yaqin, 2. Dalam hukum perkawinan Indonesia, perkawinan didefinisikan sebagai "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Amini, 2. Definisi ini secara eksplisit menunjukkan bahwa perkawinan di Indonesia hanya diperuntukkan bagi pasangan heteroseksual, yakni antara pria dan wanita (Saputri, 2. Dalam konteks ini, perkawinan sesama jenis dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang tersebut (Nurcahya, 2. Namun, di berbagai belahan dunia, perdebatan mengenai pengakuan hak perkawinan bagi pasangan sesama jenis terus berkembang. Beberapa negara telah memberikan legalisasi terhadap perkawinan sesama jenis, sementara negara-negara lain, termasuk Indonesia, masih mempertahankan pandangan konservatif terhadap institusi perkawinan yang bersifat heteronormative (Marzuki & Wardhana, 2. Perkembangan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait hak dan kewajiban pasangan sesama jenis dalam perspektif hukum perkawinan, khususnya dalam konteks Indonesia (Prayoga. Ristia. Arief. Nugarah, & Fitriani, 2. Meskipun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia secara tegas mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan antara pria dan wanita, muncul wacana di beberapa kalangan yang mendukung adanya perubahan terhadap aturan ini. Mereka berpendapat bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk membangun keluarga, seharusnya tidak dibatasi oleh jenis kelamin pasangan yang ingin menikah. Pandangan ini didukung oleh perkembangan internasional yang semakin mengakui hak-hak pasangan sesama jenis dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perkawinan. Namun, dengan perkembangan hak asasi manusia di tingkat global dan adanya tekanan internasional untuk mengakui hak-hak kelompok minoritas seksual, penting untuk Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan meninjau lebih jauh bagaimana UU Perkawinan mengatur hak dan kewajiban dalam konteks pernikahan serta apakah terdapat kemungkinan ruang untuk interpretasi yang lebih inklusif terhadap pernikahan sesama jenis (Prayoga et al. , 2. (Muksalmina. Isu pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari tantangan sosial dan budaya yang ada. Sebagai negara yang sangat menghargai nilai-nilai keluarga tradisional, pernikahan masih dianggap sebagai institusi sakral yang mengikat antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga. Dalam pandangan mayoritas masyarakat Indonesia, keluarga heteroseksual adalah pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial dan Pandangan ini diperkuat oleh ajaran agama yang dianut oleh mayoritas penduduk, khususnya Islam, yang secara tegas melarang hubungan sesama jenis (Putra & Karlinah. Lebih dari itu, dalam budaya Indonesia, peran laki-laki dan perempuan dalam keluarga telah terbentuk berdasarkan nilai-nilai patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga. Struktur ini dianggap sebagai tatanan ideal dalam keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, pernikahan sesama jenis sering dianggap sebagai ancaman terhadap tatanan sosial dan moral yang sudah Namun, di sisi lain, terdapat kelompok-kelompok yang terus berjuang untuk hakhak kelompok minoritas seksual di Indonesia, termasuk dalam hal pengakuan pernikahan sesama jenis. Kelompok ini menyuarakan bahwa hak untuk menikah adalah bagian dari hak asasi manusia yang seharusnya dijamin oleh negara, tanpa memandang orientasi Mereka menganggap bahwa pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis adalah langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan menghormati Perkawinan sesama jenis menjadi salah satu topik yang paling banyak diperdebatkan dalam beberapa dekade terakhir, baik di tingkat nasional maupun Banyak negara telah memperdebatkan legalitas perkawinan sesama jenis, dengan beberapa negara akhirnya memilih untuk melegalkan hubungan ini dalam rangka menghormati hak asasi manusia dan prinsip kesetaraan. Negara-negara seperti Belanda. Kanada. Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa lainnya telah memperbolehkan pasangan sesama jenis untuk menikah secara sah di mata hukum, memberikan mereka hak dan kewajiban yang sama seperti pasangan heteroseksual. Namun, di Indonesia, isu mengenai perkawinan sesama jenis masih menjadi hal yang tabu dan dianggap bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam Selain karena faktor budaya dan agama, pandangan ini juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang mengatur bahwa perkawinan hanya sah jika dilakukan antara pria dan Dalam masyarakat yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, pandangan mengenai hubungan sesama jenis dianggap bertentangan dengan ajaran agama yang mewajibkan perkawinan dilakukan antara pria dan wanita. Terlepas dari perdebatan tersebut, di beberapa kalangan muncul wacana untuk memperjuangkan hak-hak pasangan sesama jenis di Indonesia, termasuk hak untuk Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono Mereka berpendapat bahwa setiap individu berhak untuk memilih pasangan hidupnya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau orientasi seksual. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap pasangan sesama jenis agar mereka dapat menikmati hak-hak yang sama seperti pasangan heteroseksual, baik dalam hal hak waris, hak adopsi, maupun hak asuransi (Azmi. Muhammad, & Rizanizarli. Di sisi lain, penolakan terhadap perkawinan sesama jenis juga kuat, terutama dari kelompok-kelompok yang memegang teguh nilai-nilai agama dan adat istiadat. Mereka berpendapat bahwa pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis akan merusak tatanan sosial dan moral masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai yang telah lama dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia. Penolakan ini juga didukung oleh banyak pemimpin agama dan tokoh masyarakat yang menganggap bahwa hubungan sesama jenis tidak sesuai dengan ajaran agama dan tidak seharusnya diakui dalam sistem hukum. Dalam perspektif hukum Indonesia saat ini, perkawinan sesama jenis tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga hak dan kewajiban pasangan sesama jenis tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perkawinan. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi, termasuk dalam hal pembagian harta, hak waris, dan pengakuan status Pasangan sesama jenis yang hidup bersama di Indonesia saat ini tidak dapat menikmati perlindungan hukum yang sama seperti pasangan heteroseksual yang menikah secara sah. Di tingkat internasional, pengakuan terhadap hak-hak kelompok LGBT (Lesbian. Gay. Biseksual, dan Transgende. telah mengalami perkembangan yang signifikan. Beberapa negara telah mengamandemen undang-undang perkawinan mereka untuk mengakui pernikahan sesama jenis, yang dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia. Lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga mendorong pengakuan terhadap hak-hak kelompok minoritas seksual sebagai upaya untuk menghapus diskriminasi berbasis orientasi seksual (Rahmawati & Adiyanto, 2. Namun, di Indonesia, isu hak asasi manusia dalam konteks pernikahan sesama jenis masih dihadapkan pada banyak kendala. Indonesia menegaskan bahwa nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh mayoritas penduduk harus dihormati dalam konteks kebijakan nasional. Oleh karena itu, meskipun ada tekanan dari komunitas internasional. Indonesia tetap konsisten dengan posisinya yang menolak legalisasi pernikahan sesama Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa konstitusi Indonesia juga menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan hak untuk tidak didiskriminasi. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai pernikahan sesama jenis tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi hak asasi manusia dan interpretasi terhadap konstitusi (Novita, 2. Meskipun UU Perkawinan secara eksplisit hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita, ada pandangan yang menyatakan bahwa hukum seharusnya dapat berkembang seiring dengan perubahan sosial (Ulfa Ramadhani Nasution, 2. Beberapa ahli hukum mengemukakan bahwa dengan adanya perubahan global dalam hal Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan pengakuan pernikahan sesama jenis. Indonesia perlu mempertimbangkan revisi atau interpretasi baru terhadap UU Perkawinan. Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah dengan melihat UU Perkawinan dalam konteks hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Jika hak untuk menikah dianggap sebagai bagian dari hak dasar setiap individu, maka ada kemungkinan untuk memperluas definisi perkawinan agar mencakup pernikahan sesama jenis (Hotmartua Nasution, 2. Namun, pendekatan ini tentunya akan menghadapi tantangan besar dari segi sosial, budaya, dan agama di Indonesia. Pernikahan sesama jenis tetap menjadi isu yang kompleks dan kontroversial di Indonesia, di mana nilai-nilai agama dan budaya memainkan peran penting dalam membentuk kebijakan hukum (Rohman, 2. UU Perkawinan yang berlaku saat ini tidak memberikan ruang bagi pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis, dan wacana untuk mengubah regulasi tersebut masih jauh dari penerimaan publik yang luas. Namun, dalam konteks hak asasi manusia, isu ini tetap relevan dan membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak yang setara di mata hukum. Tinjauan pustaka adalah elemen kunci dalam penelitian, yang bertujuan untuk menganalisis literatur terkait topik yang dibahas. Dalam penelitian tentang pernikahan sesama jenis di Indonesia, tinjauan ini mencakup sumber-sumber hukum dan sosial yang menyoroti perspektif dari negara-negara lain serta dampaknya di Indonesia. Perkawinan di Indonesia mendefinisikan pernikahan hanya antara pria dan wanita, yang diperkuat oleh norma agama dan budaya konservatif. Meskipun ada tekanan internasional untuk mengakui hak-hak pasangan sesama jenis, resistensi di tingkat nasional tetap kuat, terutama dari kelompok agama dan konservatif. Penelitian ini berusaha menggali lebih dalam dinamika hukum dan sosial di balik penolakan terhadap pernikahan sesama jenis di Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah memberikan kontribusi penting dalam kajian hukum perkawinan di Indonesia, khususnya terkait hak dan kewajiban pasangan sesama jenis yang belum diakui secara hukum. Metode Penelitian Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami dan menganalisis isu pernikahan sesama jenis dalam konteks hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Metode kualitatif dipilih karena memberikan ruang untuk mendalami fenomena sosial yang kompleks dan mengungkap perspektif individu atau kelompok terkait topik yang sedang diteliti. Dalam konteks ini, penelitian bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan masyarakat, terutama para ahli hukum, aktivis hak asasi manusia, dan anggota komunitas LGBTQ mengenai pernikahan sesama jenis, serta bagaimana pandangan tersebut dipengaruhi oleh norma sosial dan budaya yang ada. Selanjutnya, pengumpulan data sekunder juga akan dilakukan melalui studi pustaka, yang mencakup kajian terhadap literatur, dokumen hukum, artikel ilmiah, dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan perkawinan sesama jenis, hak asasi Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono manusia, serta konteks hukum di Indonesia. Data sekunder ini akan berfungsi untuk melengkapi dan memperkuat analisis yang dihasilkan dari data primer. Penelitian ini akan mengintegrasikan perspektif sosial, hukum, dan budaya untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai isu pernikahan sesama jenis di Indonesia. Setelah data terkumpul, analisis akan dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik. Proses ini melibatkan pengkategorian data ke dalam tema-tema yang relevan, yang kemudian akan dianalisis secara mendalam untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban pasangan sesama jenis dalam konteks hukum perkawinan. Dengan pendekatan analisis tematik, peneliti dapat mengidentifikasi pola-pola, tantangan, dan harapan yang dihadapi oleh pasangan sesama jenis, serta bagaimana masyarakat merespons isu ini dalam kerangka hukum yang ada. Selama proses penelitian, etika penelitian akan diutamakan, terutama dalam hal perlindungan privasi dan kerahasiaan informan. Setiap partisipan akan diminta untuk memberikan persetujuan yang jelas sebelum diwawancarai, dan informasi pribadi mereka akan dijaga kerahasiaannya. Peneliti juga akan berupaya untuk meminimalkan potensi dampak negatif terhadap partisipan, terutama bagi mereka yang berasal dari kelompok Dengan pendekatan yang holistik ini, diharapkan penelitian dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memahami isu pernikahan sesama jenis di Indonesia, serta menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan, masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi hak asasi manusia. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban pasangan sesama jenis, diharapkan dapat mendorong diskusi yang konstruktif dan pergeseran perspektif di masyarakat mengenai pengakuan dan penerimaan terhadap keberagaman orientasi seksual. Hasil dan Pembahasan Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pernikahan, terutama bagi pasangan suami istri. Salah satu hak utama yang diakui dalam undangundang ini adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan sebagai pasangan yang sah. Hal ini mencakup hak untuk memiliki status hukum yang jelas, yang berimplikasi pada berbagai aspek kehidupan, termasuk hak waris, hak atas harta bersama, dan hak dalam pengasuhan anak. Dalam konteks ini, undang-undang menegaskan pentingnya adanya pengakuan terhadap institusi perkawinan sebagai dasar untuk membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab. Selain hak. UU Nomor 16 Tahun 2019 juga menekankan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri. Salah satu kewajiban utama adalah menjaga keharmonisan dan kesejahteraan keluarga. Pasal 1 UU Perkawinan menggarisbawahi bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, yang menuntut kedua pihak untuk saling menghormati, membantu, dan memenuhi tanggung Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan jawab masing-masing. Kewajiban ini mencakup aspek-aspek seperti dukungan emosional, finansial, dan sosial, serta tanggung jawab dalam pendidikan anak. Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan pasangan suami istri dapat berkontribusi secara aktif dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan sejahtera. Meskipun UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur hak dan kewajiban dalam pernikahan secara jelas, tantangan dalam implementasinya masih sering terjadi, terutama bagi pasangan sesama jenis yang tidak diakui dalam kerangka hukum yang ada. Ketidakadilan dan diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis menciptakan kesenjangan dalam akses terhadap hak-hak yang seharusnya diperoleh. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih lanjut bagaimana undang-undang ini dapat diperluas untuk mencakup pengakuan hak dan kewajiban pasangan sesama jenis, serta bagaimana masyarakat dapat beradaptasi untuk mendukung keberagaman dalam institusi Diskusi ini menjadi semakin relevan mengingat adanya perubahan sosial yang mendorong kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia bagi seluruh individu, terlepas dari orientasi seksual mereka. Selain hak atas perlindungan dari kekerasan, pasangan yang sah juga memiliki hak atas layanan kesehatan, baik dalam bentuk akses terhadap fasilitas kesehatan maupun perlindungan dalam hal kesehatan reproduksi. Pasal 30 UU Perkawinan menyatakan bahwa suami dan istri berkewajiban untuk saling mencintai, menghormati, dan membantu satu sama lain, termasuk dalam hal menjaga kesehatan fisik dan mental. Namun, pasangan sesama jenis yang tidak diakui secara hukum tidak dapat mengklaim hak ini, termasuk hak untuk mengambil keputusan medis atas nama pasangannya. Dalam konteks hak atas pendidikan dan kesejahteraan sosial, pasangan yang sah dalam pernikahan juga memiliki akses terhadap berbagai tunjangan sosial yang disediakan oleh negara, seperti asuransi kesehatan keluarga, subsidi pendidikan untuk anak, serta berbagai manfaat sosial lainnya. Hal ini tidak berlaku bagi pasangan sesama jenis, karena mereka tidak diakui dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka tidak dapat mengakses tunjangan sosial atau manfaat yang sama seperti pasangan heteroseksual yang menikah secara sah. Ketidakadilan Hukum Bagi Pasangan Sesama Jenis Meskipun banyak negara di dunia telah mulai mengakui hak-hak pasangan sesama jenis. Indonesia tetap pada posisinya untuk tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Hal ini didasarkan pada pandangan mayoritas masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari nilai-nilai agama, terutama Islam, yang secara tegas menolak pernikahan sesama jenis. Akibatnya, pasangan sesama jenis di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang memperbarui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tetap tidak mencakup pasangan sesama jenis dalam peraturan Ini menciptakan situasi di mana pasangan sesama jenis tidak memiliki akses terhadap berbagai hak yang dimiliki oleh pasangan heteroseksual. Mereka tidak dapat menikah secara sah, tidak bisa mendaftarkan pernikahan mereka, dan tidak bisa mendapatkan pengakuan hukum atas status mereka sebagai pasangan. Ini berdampak Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono langsung pada kehidupan mereka, terutama dalam hal akses ke layanan kesehatan, tunjangan sosial, dan hak waris. Salah satu isu yang sering dihadapi oleh pasangan sesama jenis adalah masalah Berdasarkan hukum waris di Indonesia, pasangan yang sah secara hukum memiliki hak untuk mewarisi harta dari pasangannya. Namun, karena pernikahan sesama jenis tidak diakui, pasangan sesama jenis tidak memiliki hak untuk mewarisi harta dari pasangan mereka, kecuali jika ada surat wasiat yang mengatur hal tersebut. Ini sering kali menciptakan ketidakpastian hukum dan konflik keluarga setelah salah satu pasangan meninggal dunia. Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam konteks hak asasi manusia, pengakuan hak pernikahan bagi pasangan sesama jenis telah menjadi perdebatan global. Beberapa negara, terutama di Eropa dan Amerika Utara, telah mengakui pernikahan sesama jenis sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah mendorong negara-negara untuk mengakui hak-hak pasangan sesama jenis sebagai bagian dari prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di depan hukum. Di Indonesia, pengakuan hak-hak ini masih jauh dari kenyataan. Resistensi terhadap pernikahan sesama jenis berasal dari berbagai faktor, termasuk agama, budaya, dan pandangan konservatif yang mendominasi masyarakat. Namun, di era globalisasi dan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia, diskusi mengenai pengakuan hak-hak pasangan sesama jenis mulai muncul di beberapa kalangan. Beberapa pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia berpendapat bahwa meskipun hukum Indonesia tidak mengakui pernikahan sesama jenis, ada ruang untuk perubahan di masa depan. Perubahan ini dapat terjadi melalui reformasi hukum yang lebih inklusif, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Mereka berpendapat bahwa perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang orientasi seksual, memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tantangan dan Peluang Perubahan Hukum Salah satu tantangan utama dalam mendorong pengakuan pernikahan sesama jenis di Indonesia adalah resistensi sosial dan politik yang kuat. Mayoritas masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam, menolak gagasan pernikahan sesama jenis. Selain itu, partai-partai politik dan lembaga-lembaga keagamaan memiliki pengaruh besar dalam proses pembuatan undang-undang, yang menjadikan perubahan hukum dalam hal ini sulit tercapai. Namun, meskipun tantangan ini signifikan, peluang untuk perubahan tetap ada. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hak-hak LGBT dan dukungan dari komunitas internasional, ada kemungkinan bahwa Indonesia akan menghadapi tekanan untuk melakukan reformasi hukum di masa depan. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk memperkenalkan undang-undang anti-diskriminasi yang melindungi hak-hak individu LGBT, termasuk hak-hak mereka dalam hal hubungan dan pernikahan. Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Selain itu, reformasi hukum dapat dimulai dengan memperkenalkan perubahan kecil yang dapat menciptakan landasan bagi pengakuan yang lebih besar di masa depan. Sebagai contoh, pengakuan hukum atas kemitraan sipil dapat menjadi langkah awal sebelum pengakuan penuh atas pernikahan sesama jenis. Ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis tanpa langsung menentang nilai-nilai sosial dan agama yang mendominasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur hak dan kewajiban dalam pernikahan hanya bagi pasangan heteroseksual, sementara pasangan sesama jenis tidak dilindungi oleh undang-undang ini. Ketidakadilan hukum yang dialami oleh pasangan sesama jenis di Indonesia menunjukkan perlunya reformasi hukum yang lebih inklusif. Meskipun resistensi terhadap pernikahan sesama jenis masih sangat kuat di Indonesia, tekanan internasional dan meningkatnya kesadaran akan hak asasi manusia dapat mendorong perubahan di masa depan. Reformasi hukum yang mengakui hak-hak pasangan sesama jenis akan menjadi langkah penting menuju kesetaraan di depan hukum. Ketentuan Umur dalam Pernikahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan menetapkan ketentuan mengenai usia minimum bagi pria dan wanita yang ingin menikah, yaitu 19 tahun. Ketentuan ini diatur dengan tujuan untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak buruk bagi perkembangan fisik, mental, dan sosial. Pembatasan usia tersebut juga merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka pernikahan usia dini, yang sering kali berhubungan dengan berbagai masalah sosial seperti putus sekolah, kehamilan di luar perencanaan, dan kemiskinan. Namun, ketentuan usia minimum 19 tahun ini hanya berlaku untuk pasangan heteroseksual, karena hukum Indonesia saat ini tidak mengakui pernikahan sesama jenis. Tidak adanya pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis berarti bahwa tidak ada mekanisme legal untuk menerapkan ketentuan umur ini kepada pasangan sesama Ini menciptakan tantangan bagi pihak yang memperjuangkan hak-hak pasangan sesama jenis untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara di Indonesia. Meskipun ketentuan umur ini tidak secara langsung relevan bagi pernikahan sesama jenis dalam konteks hukum Indonesia saat ini, ada potensi untuk mendiskusikan bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan jika suatu saat pernikahan sesama jenis diakui secara hukum. Hal ini bisa dilihat dari pengalaman beberapa negara lain yang telah mengakui pernikahan sesama jenis, di mana persyaratan usia minimum juga diterapkan secara setara bagi semua pasangan, baik heteroseksual maupun homoseksual. Jika Indonesia mengakui pernikahan sesama jenis di masa depan, ketentuan umur ini bisa menjadi salah satu aspek hukum yang perlu disesuaikan untuk memastikan kesetaraan dan keadilan bagi semua pasangan. Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono Dispensasi dan Pemberian Izin Undang-Undang Perkawinan juga mengatur mengenai dispensasi pernikahan, yang memungkinkan seseorang untuk menikah di bawah usia minimum yang ditetapkan, yaitu 19 tahun. Dispensasi ini dapat diberikan oleh pengadilan dengan alasan tertentu, seperti kondisi mendesak atau situasi sosial dan budaya tertentu. Dispensasi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam hukum perkawinan di Indonesia, mengingat adanya keragaman sosial dan budaya di berbagai wilayah. Namun, dispensasi tersebut hanya berlaku untuk pernikahan yang dilakukan antara pria dan wanita, sesuai dengan pengaturan dalam UU Perkawinan yang hanya mengakui pernikahan heteroseksual. Tidak ada ketentuan serupa yang relevan untuk pernikahan sesama jenis, karena hukum Indonesia tidak mengakui hubungan atau pernikahan antara individu dengan orientasi seksual yang sama. Dengan demikian, pasangan sesama jenis tidak memiliki akses ke proses dispensasi ini atau mekanisme legal lainnya yang memungkinkan mereka untuk menikah di bawah usia yang ditentukan. Dalam konteks hukum pernikahan sesama jenis di negara-negara yang sudah mengakuinya, dispensasi juga bisa diterapkan untuk pernikahan pasangan sesama jenis, meskipun mekanisme ini cenderung lebih ketat karena melibatkan perdebatan etis dan hukum yang kompleks. Di beberapa negara, pemberian dispensasi untuk pernikahan sesama jenis juga mengikuti aturan yang serupa dengan pernikahan heteroseksual, di mana pengadilan harus memverifikasi alasan-alasan yang mendasari permohonan Jika di masa depan Indonesia mempertimbangkan pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis, proses pemberian izin dan dispensasi untuk pasangan sesama jenis mungkin perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan. Sebagai bagian dari penyesuaian hukum yang lebih luas, ketentuan ini bisa mencakup aspek-aspek perlindungan hak-hak individu dalam pernikahan dan memastikan bahwa pasangan sesama jenis memiliki akses yang sama terhadap proses-proses legal yang tersedia untuk pasangan heteroseksual. Kesimpulan Penelitian ini mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Indonesia secara tegas hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita, sehingga hak-hak dan ketentuan yang diatur di dalamnya, termasuk ketentuan umur minimum menikah, dispensasi, dan pemberian izin, hanya berlaku bagi pasangan Ketentuan umur minimum menikah yang ditetapkan pada 19 tahun, meskipun bertujuan untuk melindungi anak-anak dari pernikahan dini, tidak memberikan solusi atau pengakuan bagi pernikahan sesama jenis, yang hingga saat ini tidak diakui oleh hukum Indonesia. Dispensasi pernikahan, yang memungkinkan pasangan menikah di bawah usia yang ditetapkan dengan izin pengadilan, juga tidak berlaku bagi pasangan sesama jenis, mencerminkan adanya ketidaksetaraan dalam akses terhadap hak-hak sipil. Proses pemberian izin untuk menikah hanya berlaku bagi pasangan yang memenuhi kriteria Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Pernikahan Sesama Jenis: Tinjauan Hak dan Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan heteroseksual, dan diperlukan penyesuaian hukum di masa depan jika Indonesia akan mempertimbangkan pengakuan pernikahan sesama jenis. Secara keseluruhan, tidak adanya pengakuan hukum terhadap pernikahan sesama jenis menunjukkan adanya kesenjangan dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun demikian, ada potensi untuk diskusi lebih lanjut mengenai perubahan regulasi di masa depan, terutama dalam kerangka prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi yang mendasari hak-hak sipil. Tantangan yang dihadapi terutama berasal dari norma sosial, budaya, dan agama yang masih konservatif, namun perubahan sosial global dapat menjadi faktor pendorong bagi revisi hukum di Indonesia. BIBLIOGRAFI Amini. Yulia Amini Yulia. Pengaturan perkawinan sesama jenis dalam perspekstif hukum indonesia: studi komparatif dengan negara jerman. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2. Azmi. Chairul. Muhammad. Rusydi Ali, & Rizanizarli. Rizanizarli. Pemidanaan Terhadap Pelaku Homoseksual ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, https://doi. org/10. 24843/jmhu. Chalid. Hamid, & Yaqin. Arief Ainul. Perdebatan Dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis: Studi Kasus Amerika Serikat. Singapura. Dan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18. , 138Ae167. https://doi. org/10. 31078/jk1817. Dewangga. KDPA. Salsabilla. Syifa. Ayu. Ghina, & Puteri. Mutiara. Tinjauan Terhadap Fenomena LGBT Dikaitkan Dengan Teori Dentologi Dalam Sistem Hukum Nasional. Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1. Marzuki. Ismail, & Wardhana. Rhama Wisnu. Keabsahan Perkawinan Sesama Jenis Sebagai Gejala Sosial Dalam Perspektif Hukum Alam. Jurnal Suara Hukum, 4. , 299Ae309. Muksalmina. Muksalmina. Pernikahan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Inovasi Penelitian, 1. , 53Ae60. Nasution. Hotmartua. Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawina. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Nasution. Ulfa Ramadhani. Menerima Pernikahan Sesama Jenis Dalam Islam: Telaah Pemikiran Jahangir Dan Abdullatif. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13. , 91Ae107. https://doi. org//10. 14421/ahwal. Novita. Olga. Hak perkawinan bagi kaum LGBT: Legalitas dalam hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 6. , 26Ae37. https://doi. org/10. 35973/jidh. Nurcahya. Dewi Sapta. Eksistensi Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam Masyarakat di Kota Semarang. Universitas Negeri Semarang. Prayoga. Ananta Dwi. Ristia. Silvi. Arief. Rahmad. Nugarah. Reza Akbar, & Fitriani. Marcelina. Analisis Keabsahan Pernikahan Campuran Sesama Jenis di Luar Negeri Ditinjau dari Hukum Perdata Nasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 1. , 12. https://doi. org/10. 47134/ijlj. Putra. Ardiansyah Megah, & Karlinah. Siti. Wacana Pernikahan Sesama Jenis Di Tv One. Kaji. Jurnalisme, 1. , 214Ae234. https://doi. org/10. 24198/jkj. Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024 Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono Rahmawati. Dian, & Adiyanto. Wiwid. Komparasi Bingkai Berita Terkait LGBTQ Di Podcast Close The Door Di Media Detik. com Dan Vice. MEDIALOG: Jurnal Ilmu Komunikasi, 6. , 1Ae16. https://doi. org/10. 35326/medialog. Rohman. Ahmad Fadoli. Studi Yuridis-Sosiologis terhadap Problematika Perkawinan Sejenis di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Tahun 2017. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat, 3. , 51Ae69. https://doi. org//10. 14421/panangkaran. Saputri. Verranda Anggi. Pembatalan Perkawinan Karena Tidak Terpenuhinya Syarat Perkawinan (Studi Kasus Perkawinan Sesama Jenis Di Indonesia Dalam Putusan Nomor 5253/Pdt. G/2017/Pa. Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Copyright holder: Rani Nuraeni. Maruli Tua Tampubolon. Atmoro. Habib. Totok Handono . First publication right: Syntax Admiration This article is licensed under: Syntax Admiration. Vol. No. Oktober 2024