Jurnal TabarruAo : Islamic Banking and Finance Volume 3 Nomor 1. Mei 2020 p-ISSN 2621-6833 e-ISSN 2621-7465 ANALISIS PEGADAIAN SYARIAH DI KOTA PEKANBARU Hidayat & Zulhelmy Fakultas Ekonomi (FE). Universitas Islam Riau (UIR) Email: hidayat@eco. id & zulhelmy@eco. ABSTRAK Kehadiran lembaga keuangan syariah sebagai solusi praktis dari praktek ekonomi dan keuangan konvensional yang ribawi dan berkembang lama, di antaranya adalah Pegadaian Syariah. Secara praktis, pegadaian syariah juga sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala finansial, yang tidak memiliki akses di perbankan. Berdasarkan fakta tersebut, tujuan penelitian ini, untuk: . Untuk mengetahui pelaksanaan gadai di Pegadaian Syariah di Kota Pekanbaru, . Untuk menganalisis kritis kesesuaian Prinsip Akad di dalam Islam terhadap akad pelaksanaan gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru. Subjek dalam penelitian ini, semua pihak yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan akad gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru yang berjumlah 57 Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif terhadap data-data yang telah dikumpulkan dari tiga aspek, yaitu akad perjanjian gadai, taksiran biaya yang ditetapkan, tempo waktu dan tebusan agunan yang dilakukan. Setelah dilakukan penelitian dan di analisis secara kritis dari praktek gadai di Pegadaian Syariah di Pekanbaru, dimana fakta dari Pegadaian Syariah dilihat dari tiga aspek yang bertentangan dengan prinsip akad di dalam Islam. Adanya Multi akad . ouble contrac. , yakni akad rahn dan ijarah dalam transaksi rahn . Adanya praktek ribawi pada aspek taksiran biaya, karena adanya tambahan utang dari pokok pinjaman yang diberikan, selanjutnya terjadinya praktek kezhaliman dan melakukan tindakan yang bukan haknya. Dengan demikian ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip Muamalah Maliyah di dalam Islam. Kata kunci: Akad. Rahn. Pegadaian Syariah. ABSTRACT Islamic financial institutions, one of which is Islamic Pawnshop, are practical solutions of conventional economic and financial practices that contain usury and develop over a long period of Islamic pawnshop practically also acts as a solution for people who experience financial constraints and do not have banking access. Based on these facts, this study aimed to: . find out pawn practice at Islamic Pawnshop in Pekanbaru, and . conduct critical analysis on suitability of contract/agreement principle in Islam to the implementation of pawn agreement at Islamic Pawnshop in Pekanbaru. Subjects involved in this study were all parties who had direct involvement in implementation of pawn agreement at Islamic Pawnshop Pekanbaru, totaling 57 people. Data were analyzed using qualitative descriptive analysis towards data collected from three aspects including pawn agreement, estimated cost set, due period and collateral payment made. The results of the research and critical analysis showed that pawn practice at Islamic Pawnshop Pekanbaru was contrary to the principle of contract in Islam since there were double contracts, namely rahn and ijarah contracts. Furthermore, there was a practice of usury on estimated cost aspect for there was an addition of debt from loan principal. Additionally, there was a practice of taking actions other than their rights. Therefore, it can be concluded that pawn practice at Islamic Pawnshop in Pekanbaru is haram because it is contrary to Muamalah Maliyah principles in Islam. Keywords: Contract. Rahn. Islamic Pawnshop. Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 tiga aspek yaitu akad/kesepakatan yang terjadi antara pihak pihak menggadaikan . dan pihak penerima gadai . , ditetapkan, dan waktu jatuh tempo dalam akad/transaksi gadai . di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru. PENDAHULUAN Secara Indonesia sudah lama mengenal istilah dilakukan antara individu di lingkungan Secara alami istilah transaksi gadai dikenal dengan sebutan Aupegang gadaiAy. Legalitas Gadai Syariah Akad/transaksi Pegadaian Syariah menggunakan akad Pelaksanaannya berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yakni DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/i/2002 tentang Rahn . yang disahkan pada tanggal 26 Juni 2002, dan Fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/i/2002 tentang Rahn Emas. Kedua fatwa tersebut menjadi landasan dan pedoman beroperasinya Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru, sekaligus memberikan solusi finansial kepada masyarakat yang bankable. Secara Pegadaian Syariah beroperasi sebelum mendapatkan legalitas hukum dari DSN MUI. Keberadaan DSN MUI, sebagai lembaga independen, mengawasi kesesuaian antara pelaksanaan akad/transaksi di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di antaranya Pegadaian Syariah dengan fatwa yang telah Hal dipastikan bahwa pelaksanaannya harus terhindar dari prinsip MaGhRiB, yakni Maisyir/spekulasi. Gharar. Riba dan Bathil. Bagi masyarakat, akad/transaksi gadai merupakan solusi praktis dan taktis ketika menghadapi persoalan finansial dan tidak bankable. Secara historis, gadai sudah dikenalkan sejak masa kolonial Belanda, melalui VOC mendirikan Bank Van Leening pada tahun 1746, tahun 1811 Inggris mengambil alih dan membubarkan Van Leening dan mendirikan Usaha Pegadaian. Pada 1901 secara resmi Lembaga Pegadaian Negara pertama didirikan di Sukabumi Jawa Barat, dan akhirnya didirikan beberapa kantor cabang di berbagai Kota di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru. Riau. Awal beroperasi di masyarakat masih bersifat konvensional. Namun, seiring tumbuhnya semangat . Islam berdasarkan agamanya . gama Isla. , di antaranya dibidang ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip muamalah, maka muncul dorongan kuat untuk mendirikan lembaga keuangan yang berlandaskan Syariat Islam. Adanya disebabkan secara prinsip maupun praktis, gadai konvensional menerapkan prinsipprinsip yang bertentangan dengan syariah Islam. Hal mendasarkan yang menjadi MaGhRib (Maisyir/spekulasi. Gharar. Riba, dan Bathi. dalam pelaksanaan gadai yang selama ini dikenal oleh masyarakat (Zuhdi, 2. Realitas Akad di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru Fakta akad/transaksi yang terjadi pada akad gadai/rahn di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru menggunakan akad rahn dan ijarah. Akad rahn disepakati antara lembaga dengan nasabah dalam transaksi utang piutang atau pinjam Sementara akad ijarah terjadi dan disepakati ketika nasabah menitipkan jaminan . kepada Lembaga Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru. TINJAUAN PUSTAKA Untuk mengetahui pelaksanaan akad/transaksi gadai . di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru dapat dilihat dari 2020. Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 Adanya dua jenis akad yang disepakati pada Pegadaian Syariah secara rinci tertulis dalam SBR (Surat Bukti Rah. SBR disepakati, dan bukti kesepakatan diperkuat dengan adanya penandatangan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Kedua jenis akad disepakati secara bersamaan antara kedua pihak yang berakad/bertransaksi. Biaya Administrasi Agunan Taksiran Dalam pelaksanaan akad/transaksi gadai . antara nasabah dengan lembaga pegadaian, secara praktis adanya keuntungan . yang diperoleh akad/transaksi Keuntungan . diperoleh lembaga dari berbagai biaya yang ditetapkan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu biaya administrasi yang ditaksir berdasarkan besar pinjaman yang diterima nasabah, dan juga biaya penitipan jaminan/agunan berupa upah yang diterima oleh Pegadaian Syariah dari agunan yang telah dititipkan. Untuk Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini : Ketika Pegadaian Syariah menetapkan biaya kepada nasabah, meliputi biaya penjagaan, penggantian ketika jaminan . hilang, tempat penyimpanan, pengelolaan, dan asuransi. Jenis barang dapat dijadikan agunan, seperti agunan logam mulia, seperti emas perhiasan, emas batangan, dan berlian. , agunan kendaraan bermotor, dan agunan barang-barang elektronik. Tabel 1. Biaya Administrasi Platform Pinjaman Biaya Administrasi 000 - 150. 151000 - 500. 000 - 1. 000 - 5. 000 - 10. 000 - 20. 000 - 50. 000 - 200. Sumber: Kantor Pegadai Syariah Kota Pekanbaru . Pada Tabel 1 diatas terlihat jelas bahwa besarnya utang atau pinjaman yang diterima mempengaruhi besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada Begitu juga dengan biaya penitipan agunan/jaminan yang diperoleh dari akad ijarah dalam transaksi gadai di Kota Pekanbaru. Untuk lebih mengetahui taksiran biaya penitipan agunan dapat dilihat pada tabel 2 di bawah ini : Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 Tabel 2. Taksiran Biaya Penitipan Agunan Gadai Perhitungan Taksiran Biaya Agunan Taksiran/Rp. 000 x Rp. Jangka Waktu / 10 Taksiran/Rp. 000 x Rp. Jangka Waktu / 10 Taksiran/Rp. 000 x Rp. Jangka Waktu / 10 Jenis Agunan Emas. Berlian Elektronik Kendaraan Bermotor Sumber: Kantor Pegadai Syariah Kota Pekanbaru . Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/marhun dan tarif ijarah dihitung dengan kelipatan 10 hari. Simulasi perhitungannya sebagai berikut : penitipan dari jenis barang yang Setelah pelunasan tersebut dilakukan. Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru agunan/jaminan kepada nasabah. o Nasabah memiliki barang jaminan berupa emas dengan nilai taksiran Rp. Jatuh Tempo atau Waktu Bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelunasan tempo/waktu disepakati, maka agunan/jaminan akan utang/pinjaman yang telah diterima nasabah, biaya penyimpanan barang agunan/jaminan, dan biaya-biaya yang ditimbulkan dari penjualan . yang dilakukan oleh pihak Pegadaian Syariah. Apabila harga jual . barang jaminan . melebihi kewajiban nasabah . maka kelebihannya dikembalikan kepada nasabah . Jika kelebihan tersebut tidak diambil, akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terakreditasi. Sebaliknya, jika jumlah penjualan . barang ternyata tidak mencukupi pokok pinjaman . arhun bi. dan membayar jasa penyimpanan, maka kekurangannya tetap menjadi kewajiban nasabah . untuk membayarnya. Pelunasan utang/pinjaman dalam akad gadai/rahn bisa dilakukan nasabah tanpa menunggu berakhirnya jatuh tempo waktu yang di tetapkan nasabah tanpa menunggu berakhirnya jatuh tempo waktu yang ditetapkan dan disepakati. Hanya saja, ketika nasabah melakukan pelunasan, dengan mengembalikan pokok pinjaman yang telah diterima, dan membayar biaya penitipan sesuai besar taksiran biaya Meski penjualan . agunan/barang jaminan menggunakan skim pelunasan, yaitu pelunasan sekaligus, atau dengan sistem cicilan/angsuran. Nasabah yang melunasi menggunakan skim cicilan selama empat Ketika dalam waktu empat bulan, nasabah belum melakukan pelunasan utang/pinjamannya, o Pinjaman . arhun bi. maksimum yang dapat diperoleh nasabah tersebut adalah Rp. % x taksira. o Besarnya ijarah yang dibebankan kepada nasabah per 10 hari adalah: o Biaya Penitipan . kad ijara. = . 000/10. x Rp. o Biaya Penitipan . kad ijara. = Rp. o Jika nasabah menggunakan Marhun Bih selama 25 hari, dan ijarah ditetapkan dengan kelipatan per 10 hari, maka besar ijarah agunan adalah Rp. 000 dari Rp. - x 3 dibayarkan pada saat nasabah melunas atau memperpanjang Marhun Bih. Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 pelunasan, sebelum berakhir masa jatuh tempo yang ditetapkan. Pelaksanaan Akad Rahn (Gada. di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru Dari fakta akad rahn . yang terjadi dan disepakati antara nasabah dengan Pegadaian Kota Pekanbaru ditemukan adanya multi akad dalam akad/transaksi tersebut. Praktek multi akad dalam transaksi gadai . di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru berlandaskan pada Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/i/2002 tentang Rahn . yang disahkan pada tanggal 26 Juni 2002, dan Fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/i/2002 tentang Rahn Emas. Di samping itu, sebelum menjual agunan . bagi nasabah yang belum melakukan pelunasan, pihak Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru senantiasa mengedepankan prinsip kehatihatian. Pihak Pegadaian Syariah terlebih dahulu melakukan beberapa tindakan, sebagai berikut: Peringatan secara lisan Peringatan tertulis Pendekatan dengan cara mendatangi nasabah untuk bermusyawarah dalam mencari solusi dari masalah wanprestasi yang terjadi, yaitu: Gadai ulang. Penambahan plafon. Mengangsur. Menjual sendiri obyek jaminan. Penjualan obyek jaminan dilakukan oleh pihak pegadaian dengan melalui proses lelang. Penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu akad dalam pembahasan fiqih kontemporer, disebut al-Auqud almurakkabah . kad rangkap atau multi Menurut penggagasnya, akad rangkap adalah kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan suatu muamalah yang meliputi dua akad atau lebih, misalkan akad jual beli dengan ijarah, akad jual beli dengan hibah, dan lain Semua akibat hukum dari akad gabungan . ulti aka. , semua hak yang ditimbulkannya dianggap satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang sama kedudukannya akibat hukum dari satu akad (Hammad, 2. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu memaparkan, menggambarkan atau mengungkapkan data-data pelaksanaan gadai syariah di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru, sehingga ditarik kesimpulan dari fakta analisis yang ditemukan (Sunggono. Subjek dalam penelitian semua pihak yang terlibat dalam transaksi pelaksanaan gadai baik syariah, seperti pimpinan atau karyawan, dan nasabah atau masyarakat Kantor Pegadaian Konvensional dan Syariah di Pekanbaru, berjumlah 57 orang. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Aplikasi Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru yaitu akad rahn . dan akad ijarah . ewa menyewa atau upah mengupa. Akad rahn disepakati ketika nasabah menerima utang/pinjaman yang diberikan pihak Pegadaian Syariah. Sementara, akad ijarah terjadi dan disepakati ketika marhun . yang diserahkan nasabah kepada Pegadaian Syariah sebagai jaminan dari pinjaman/utang yang HASIL DAN PEMBAHASAN Setelah dilakukan pemaparan dari fakta pelaksanaan akad/transaksi gadai di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru, selanjutnya dilakukan analisis kritis dari varibel yang diteliti, sebagai berikut : Menurut penggagasnya, multi akad hukumnya mubah . Hal ini berdasarkan kaidah fiqih: al-Ashlu fi alMuamalat al-Ibahah . ukum asal 2020. Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 tabarruA yang bersifat non komersial . eperti qardh, rahn, dan semisalny. dengan akad yang bersifat komersial . eperti jual beli, ijarah, dan semisalny. muamalah adalah bole. Maka, haditshadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli . ayAataini fi bayAati. , atau melarang dua akad dalam satu akad (Shafqataini fi shafqati. dipahami hanya pengeculian dari hukum asalnya (Hasanuddin, 2. Biaya admintrasi dan Taksiran Biaya Agunan . Dari fakta biaya yang dibebankan oleh Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru kepada nasabah merupakan tindakan yang diharamkan di dalam Islam. Karena biaya administrasi dan taksiran biaya agunan . piutang/pinjam meminjam. Meski di dalam fatwa DSN-MUI disebut sebagai ujrah . atas jasa penitipan dari akad administrasi dan biaya agunan yang ditetapkan merupakan rekayasa hukum . untuk menutupi riba yang dilakukan, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang piutang, baik berupa tambahan . , hadiah, atau apapun bentuk manfaat lain yang diperoleh. Meski demikian, jika ditelaah lebih lanjut praktek multi akad yang terjadi Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru tidak sah secara syarAi, dengan beberapa alasan: Pertama, kaidah fiqih yang digunakan tidak tepat. Dengan mendalami asal usulnya, akan ditemukan bahwa kaidah yang digunakan itu merupakan kaidah cabang dari kaidah al-Ashlu fi alAsy-yaA al-Ibahah . ukum asal segala sesuatu adalah bole. Padahal, nash-nash yang mendasari kaidah yang mendasari kaidah al-Ashlu fi al-Asy-yaA al-Ibahah (Misalkan QS al-Baqarah . berbicara tentang hukum benda . , . erbuatan manusi. Kedua, ada nash yang secara jelas dan tegas melarang multi akad. Ibn MasAud Radhiallahu Aanhu berkata: Nabi Shallahu Aalaihi wa Sallam melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR. Ahmad, al-Musnad/I/. Menurut Imam Taqiyuddin An-Nabhani, hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu . l-Syakhshiyah al-Islamiyah. II/. Hadits ini bukan pengecualian, melainkan larangan menggabungkan akad secara mutlak, tanpa melihat akad-akad yang digabungkan bertentangan atau Hal ini bisa didasari pada kaidah ushul fiqih: al-Muthlaq Yajri Aala Ithlaqihi maa lam Yarid Dalil Yadullu Aala at-Taqyid . alil mutlak tetap pada kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasi (Wahbah Zuhaili, 2. Berdasarkan nash pengambilan manfaat apapun dari utang piutang hukumnya haram. Rasulullah Shallallahu Aalaihi wa Sallam bersabda: AuSetiap pinjaman yang menarik manfaat adalah salah satu bentuk riba. Ay (HR. Baihaqi dalam MaArifah dari Fadhlah ibn Ubai. (Taqiyuddin An-Nabhani, 2. Harits Ibn Usamah meriwayatkan dari Ali Radhiallahu Aanhudengan AuSesungguhnya Nabi Shallallahu Aalaihi wa Sallam melarang pinjaman yang menarik manfaat. Ay Dalam riwayat yang lain disebutkan: AuSetiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba. Ay Larangan mengambil tambahan dari utang piutang atau pinjaman juga berdasarkan ijmaA yang telah terjadi bawa setiap pinjaman yang di dalamnya disyaratkan adanya tambahan adalah Ibnu Mundzir berkata: AuMereka telah berijmaA bahwa apabila pemberi pinjaman mensyaratkan adanya tambahan Memang sebagian Ulama telah membolehkan multi akad. Namun, ulama 2020. Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 atau hadiah atas pinjaman, lalu dia memberi pinjaman berdasarkan itu, jika dia mengambil tambahan tersebut berdasarkan itu, maka itu adalah riba. Ay (Taqiyuddin An-Nabhani, 2. lain, termasuk Pegadaian Syariah. Keberadaan Negara bisa memaksa atau menyita orang yang berhutang tetapi tidak bisa melunasi, dan berpiutang bisa meminta hakim untuk menyita atau memaksa pemilikinya . untuk utang/pinjamannya segera dilunasi. Dengan demikian jelaslah bahwa setiap tambahan yang diperoleh dari akad rahn . di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru baik tambahan dari biaya administrasi atau fee dari akad ijarah atas penyimpanan, penitipan, biaya tempat dan sejenisnya, dihukumi riba dan haram dilakukan di dalam Islam (QS. AlBaqarah . Dari Kab Ibn Malik, bahwa AuRasulullah Shallallahu Aalaihi wa Sallam pernah menyita harta Muadz Ibn Jabal, dan menjualnya Ay (HR. Al-Haki. (Taqiyuddin An-Nabhani, 2. Kondisi berbeda, ketika yang berhutang sengaja untuk tidak melunasi atau mengulur-ulur utangnya, maka tindakan demikian termasuk kezhaliman (HR. Bukhari dari Abu Huraira. Dalam diriwayatkan Imam Ahmad, orang yang utang/pinjaman, atau bahkan tidak enggan dalam melunasinya, maka akan dikenakan taAzir kepadannya (Zallum, 2. Jatuh Tempo atau Waktu Dari aspek waktu atau tempo pelunasan pinjaman secara umum tidak ada masalah. Karena pihak Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru pelunasan yang dilakukan oleh nasabah boleh dilakukan tanpa menunggu tibanya masa jatuh tempo pelunasan. Kondisi ini ketika nasabah yang berhutang memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman atau utangnya. KESIMPULAN Setelah diperoleh berbagai data yang dibutuhkan, selanjutnya dilakukan analisis kritis dari tiga aspek, sehingga ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan Akad/Transaksi Gadai (Rah. di Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru bertentangan dengan prinsip muamalah di dalam Islam, dan hukumnya haram, sebagai berikut: Berbeda nasabah yang tidak mampu melunasi utang/pinjamannya, kelapangan sampai memiliki kemampuan untuk melunasi utang/pinjamannya. Meski Pegadaian Syariah Kota Pekanbaru juga kelapangan kepada nasabah, tetapi kelapangan itu hanya sebagai bentuk hilah . lasan huku. sehingga bisa menjual agunan/barang jaminan yang diserahkan nasabah kepadanya. Karena tujuan utama yang ingin dilakukan adalah menjual agunan . yang telah dititipkan Terjadi multi akad . ouble contrac. , yaitu akad rahn dan akad ijarah. Adanya riba dalam transaksi yang Hal ini ditemukan dari adanya tambahan biaya dari pokok utang atau pinjaman yang diterima nasabah dari Pegadaian Syariah. Meski secara hukum, agunan . boleh dijual untuk melunasi utang/pinjaman rahin . , tetapi yang berhak menyita dan memaksa hanyalah Negara, bukan lembaga finansial seperti Pegadaian Syariah, dan yang menjual adalah pemiliknya, bukan orang Secara umum aspek waktu atau jatuh tempo pelunasan, terlihat adanya upaya yang dilakukan pihak Pegadaian Syariah melakukan beberapa tahap sebelum menjual . Jurnal TabarruA : Islamic Banking and Finance 3 . : 78 - 85 . milik nasabah. Namun, itu hanya hilah . lasan huku. sehingga Pegadaian Syariah bisa memaksa dan menyita agunan nasabah, selanjutnya agunan tersebut di jual . Padahal yang berhak menjual adalah yang berhutang selaku pemilik sah barang agunan, untuk melunasi Negara boleh menyita dan memaksa yang berhutang untuk menjual hartanya, sehingga bisa melunasi utang/pinjamannya. DAFTAR PUSTAKA