Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia Vol. 3 No. Juni 2025: Diterima Redaksi: 03-05-2025 | Revisi: 12-05-2025 | Diterbitkan: 14-05-2025 Efektivitas Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara: Tinjauan Kritis Desentralisasi di Indonesia Halimatus Sakdiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Email: halimatus. sakdiyah24@mhs. ABSTRACT: Decentralization remains a strategic issue in the governance of the Unitary State of the Republic of Indonesia, particularly in addressing disparities in welfare and social justice. This study aims to evaluate the effectiveness of regional autonomy in achieving the constitutional goals of the state. Employing a qualitative-descriptive approach through library research, this article analyzes regulations, official documents, and academic literature related to decentralization The findings reveal persistent structural barriers, including policy inconsistencies, fiscal inequality, and weak institutional capacity at the regional Additionally, issues such as corruption, low public participation, and poor accountability hinder effective local governance. The study concludes that systemic reform is essential to strengthen local institutions and ensure decentralization serves as a viable mechanism for promoting equitable welfare and social justice. Keywords: decentralization, regional autonomy, welfare, social justice. ABSTRAK: Desentralisasi menjadi isu strategis dalam tata kelola Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam menjawab persoalan ketimpangan kesejahteraan dan keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dalam mencapai tujuan konstitusional Dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif melalui studi kepustakaan, penelitian ini menelaah regulasi, dokumen resmi, dan literatur ilmiah terkait kebijakan desentralisasi. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi hambatan struktural, seperti dualisme kebijakan, ketimpangan fiskal, dan lemahnya kapasitas kelembagaan. Selain itu, korupsi, rendahnya partisipasi publik, dan akuntabilitas yang minim menjadi tantangan tata kelola daerah. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformasi sistemik untuk memperkuat institusi lokal dan memastikan desentralisasi berfungsi optimal dalam mendorong keadilan sosial dan pemerataan Kata kunci: desentralisasi, otonomi daerah, kesejahteraan, keadilan sosial Copyright A 2025 The Author. This is an open-access article under the CC BY-SA license. Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional DOI: https://doi. org/10. 62238/jupsi. ( https://journal. com/index. php/jupsi Sakdiyah PENDAHULUAN Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga akhir abad ke-20 didasarkan pada pendekatan sentralistik, di mana otoritas utama berada di tangan pemerintah pusat. Pilihan terhadap bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional di tengah kondisi geografis yang luas dan keberagaman budaya, etnis, serta bahasa (Zuhro, 2018. Damanik , 2. Namun, sistem pemerintahan yang terlalu terpusat itu melahirkan berbagai persoalan struktural, antara lain lambannya birokrasi, kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, serta terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ketimpangan ini tidak hanya menghambat pembangunan yang berkeadilan, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Menyikapi berbagai keterbatasan dari sistem pemerintahan sentralistik, era reformasi 1998 menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Desentralisasi menjadi agenda strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperluas ruang partisipasi politik lokal. Reformasi ini diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah yang didasari oleh penerbitan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (H. Nadeak dkk. , 2. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengelola urusan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial (Tahir dkk. , 2. Secara teoritis, desentralisasi diposisikan bukan sekadar sebagai pembagian kewenangan administratif, melainkan sebagai strategi politik untuk membangun demokrasi partisipatif dan mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal (Iskandar, 2. Dalam kerangka ini, otonomi daerah diharapkan mampu menjadi instrumen utama dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan prinsip subsidiaritas dan pendekatan bottom-up, daerah seharusnya mampu menyusun kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual terhadap kebutuhan masyarakatnya (Azis & Husna, 2021. Irianto & Jurdi, 2. Namun demikian, praktik implementasi otonomi daerah dalam dua dekade terakhir menunjukkan bahwa capaian ideal tersebut masih jauh dari Ketimpangan kapasitas pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan kebijakan publik menjadi hambatan utama dalam menciptakan pelayanan yang efektif dan efisien. Banyak daerah belum memiliki aparatur yang profesional, sehingga perencanaan pembangunan kerap tidak berbasis pada data dan kebutuhan riil masyarakat. Hal ini diperburuk dengan maraknya Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia Vol. 3 No. Juni 2025: praktik korupsi dan politik transaksional di tingkat lokal, yang menurunkan kualitas tata kelola serta menghambat pencapaian indikator kesejahteraan (Nurmuthmainnah, 2020. Sholikin, 2. Selain tantangan teknis dan administratif, persoalan ideologis juga mencuat dalam konteks hubungan antara pusat dan daerah. Ketidaksinkronan dalam perencanaan pembangunan, konflik kewenangan, serta kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan agenda nasional menimbulkan ketegangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bahkan, dalam beberapa kasus, narasi eksklusif lokal menguat dan berpotensi menimbulkan fragmentasi apabila tidak dikelola secara bijak (Zaki dkk. , 2. Dengan demikian, desentralisasi yang seharusnya memperkuat integrasi nasional justru berisiko mengikis kohesi sosial jika tidak disertai dengan prinsip integrasi dan pengawasan yang tepat. Berdasarkan latar belakang tersebut, kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi secara kritis efektivitas otonomi daerah dalam mewujudkan tujuan negara, khususnya dalam aspek pemerataan kesejahteraan dan keadilan Evaluasi ini akan dilakukan melalui pendekatan multidisipliner yang mencakup tinjauan hukum, kebijakan publik, dan dinamika politik lokal. Penelitian ini tidak hanya berangkat dari aspek normatif peraturan perundangundangan, tetapi juga mengulas realitas empiris di berbagai daerah di Indonesia. Harapannya, kajian ini dapat memberikan masukan konkret bagi perbaikan kebijakan otonomi daerah agar lebih mampu menjawab tantangan keindonesiaan dalam konteks negara kesatuan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi kepustakaan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Zed, 2. Pendekatan ini dipilih karena isu yang dikaji erat kaitannya dengan regulasi perundang-undangan dan praktik pemerintahan daerah. Kajian literatur memberikan landasan teoritis yang kuat dalam menilai sejauh mana kebijakan desentralisasi sejalan dengan tujuan konstitusional negara, seperti pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial. Data yang digunakan terdiri atas data primer, yakni dokumen hukum seperti UUD 1945. UU No. 23 Tahun 2014, serta regulasi terkait lainnya, dan data sekunder berupa buku, artikel jurnal ilmiah, laporan penelitian, serta publikasi resmi dari lembaga negara seperti KPK. BPK, dan Kementerian Dalam Negeri. Data dikumpulkan melalui berbagai sumber cetak dan digital, termasuk Google Scholar. Garuda, dan Perpustakaan Nasional. Analisis dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu analisis isi untuk menafsirkan makna substantif dari teks hukum dan kebijakan, serta analisis normatif-kritis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara norma ideal . as solle. dan kenyataan empiris . as sei. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan tidak Sakdiyah hanya memberikan gambaran deskriptif, tetapi juga menyajikan analisis kritis dan solusi terhadap tantangan implementasi otonomi daerah di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung lebih dari dua dekade, diawali dengan reformasi sistem pemerintahan pasca-Orde Baru melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kini diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan temuan dari Laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2022, diketahui bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar 37% daerah menunjukkan kategori kinerja AusedangAy dan hanya 14% yang mencapai kategori AutinggiAy. Banyak pemerintah daerah mengalami stagnasi dalam pencapaian indikator-indikator pembangunan manusia, seperti pendidikan dasar, kesehatan, akses air bersih, dan tingkat kemiskinan (Putra & Wendry, 2. Salah satu contoh konkret dapat dilihat pada capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, beberapa provinsi seperti Jawa Barat. Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan IPM secara gradual, namun daerah-daerah seperti Papua. Papua Pegunungan, dan Maluku tetap berada pada kategori rendah (Saiful & Jumading, 2. Hal ini menunjukkan ketimpangan dalam efektivitas pelaksanaan otonomi. Selain itu, laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna. 2021 mengungkapkan bahwa sekitar 62% program daerah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus tidak mencapai outcome yang direncanakan (Hidayati, 2. Lebih lanjut, survei Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2022 menyatakan bahwa kurang dari 40% pemerintah daerah memiliki sistem evaluasi kinerja yang memadai terhadap layanan publik. Banyak kebijakan daerah bersifat tumpang tindih dengan regulasi pusat, atau sebaliknya, mengalami stagnasi karena tidak adanya inovasi kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini diperparah dengan rendahnya pemanfaatan data dan evidence-based policy dalam perencanaan program (Lobubun dkk. , 2. Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum berjalan secara efektif dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi: "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia". Menurut Ridwan dan Sumirat . , desentralisasi yang efektif memerlukan tiga pilar utama yaitu kapasitas kelembagaan lokal, kejelasan pembagian kewenangan, dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia Vol. 3 No. Juni 2025: lemahnya efektivitas otonomi daerah tidak semata karena kesalahan desain institusional, melainkan lebih kepada lemahnya kapasitas aktor lokal dalam merespons kewenangan baru. Pemerintah daerah yang memiliki kepala daerah dan aparatur birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik cenderung mampu mengoptimalkan otonomi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada banyak kasus, otonomi hanya dimaknai sebagai kesempatan memperluas kekuasaan politik dan kontrol anggaran tanpa akuntabilitas yang memadai. Pendapat ini sejalan dengan temuan Indratni . yang menyatakan bahwa lemahnya manajemen kinerja berbasis hasil . esult-based managemen. menjadi kendala utama. Banyak daerah masih berorientasi pada serapan anggaran, bukan pada capaian indikator kesejahteraan. Hal ini menyebabkan program-program strategis daerah tidak memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan masyarakat. Studi oleh Rohim . juga menunjukkan bahwa keberhasilan otonomi daerah tidak terjadi secara merata. Kabupaten seperti Sragen dan Banyuwangi mampu melakukan transformasi pelayanan publik secara signifikan melalui sistem informasi publik dan pendekatan pelayanan berbasis digital. Sebaliknya, banyak daerah lainnya tetap mengandalkan model birokrasi konvensional yang lambat dan tidak adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, perlu dicermati bahwa pelaksanaan otonomi daerah juga menghadirkan paradoks: di satu sisi bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan fragmentasi kebijakan, inefisiensi administratif, dan ketidakterpaduan pembangunan antara pusat dan Seperti yang disampaikan oleh Robertua dkk. , fragmentasi kebijakan menjadi salah satu risiko utama dalam sistem desentralisasi tanpa tata kelola yang kuat. Dengan demikian, efektivitas otonomi daerah di Indonesia saat ini masih bersifat selektif dan belum merata. Keberhasilan bergantung pada kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan lokal, integritas pemimpin daerah, serta dukungan regulasi pusat yang sinergis. Tanpa upaya pembenahan struktural dan penguatan kapasitas lokal secara sistematis, maka otonomi tidak akan menjadi instrumen yang mampu mendorong kesejahteraan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi. Pemerataan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial sebagai Dampak Otonomi Daerah Penerapan otonomi daerah di Indonesia sejauh ini belum berhasil menciptakan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial antar wilayah. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 menunjukkan adanya kesenjangan ekonomi yang signifikan antar provinsi dan kabupaten/kota. Sakdiyah Sebagai contoh. Provinsi DKI Jakarta mencatat PDRB per kapita mendekati Rp270 juta, sedangkan Provinsi Papua Pegunungan hanya mencapai sekitar Rp18 juta. Demikian pula dengan angka kemiskinan, yang menunjukkan disparitas tinggi: Jawa Barat berada pada angka 7,7% . , sementara Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) di atas 20% (Triono & Sangaji, 2. Selain itu, laporan dari Indeks Ketimpangan Wilayah (IKW) tahun 2022 menyatakan bahwa tingkat ketimpangan antarwilayah Indonesia cenderung meningkat sejak 2014. Sebanyak 65% dari total Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk infrastruktur dasar, namun tidak disertai dengan peningkatan signifikan pada indikator kesejahteraan sosial seperti kesehatan dan pendidikan. Di sisi lain, kualitas layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan masih sangat rendah di daerah terpencil dan perbatasan (Zasriati, 2. Hasil-hasil di atas menunjukkan bahwa tujuan otonomi daerah untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan secara merata belum tercapai secara optimal. Dalam konteks negara kesatuan seperti Indonesia, semangat desentralisasi mestinya menjadi strategi untuk mendekatkan negara kepada rakyat, terutama dalam memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi secara Sebagaimana dikemukakan oleh M. Nadeak dkk. , . , salah satu kelemahan desentralisasi fiskal di negara berkembang adalah lemahnya kapasitas fiskal daerah untuk mengelola pendapatan asli daerah (PAD) dan mengalokasikan belanja publik secara efektif. Banyak daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Ketergantungan ini menjadikan daerah kurang inovatif dalam membangun potensi ekonomi lokal dan tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melaksanakan programprogram kesejahteraan sosial. Studi dari Handraini dkk. , . juga menegaskan bahwa di Indonesia, efek desentralisasi hanya signifikan di daerah dengan kapasitas administrasi dan tata kelola keuangan yang kuat. Tanpa itu, desentralisasi cenderung memperkuat elite lokal dan tidak memberi manfaat pada masyarakat umum. Hal ini terlihat dalam banyaknya program kesejahteraan yang tidak tepat sasaran, serta tingginya angka korupsi di level daerah. Jika dikaji dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara, terutama sila kelima: "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", maka kondisi ini menunjukkan adanya deviasi antara idealisme normatif dan realitas empiris. Otonomi semestinya menjadi alat untuk memperkuat keadilan distributif, namun faktanya masih terjadi ketimpangan akses dan distribusi sumber daya yang tajam. Contoh konkret yang dapat dicermati adalah perbedaan kualitas pendidikan di DKI Jakarta dengan di kabupaten-kabupaten di wilayah Indonesia Timur. Akses terhadap guru berkualitas, fasilitas sekolah, hingga kurikulum lokal yang kontekstual, sangat timpang. Hal ini membuktikan bahwa Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia Vol. 3 No. Juni 2025: pemerataan pembangunan belum menjadi prioritas dalam implementasi Secara sosiologis, ketimpangan ini juga berpotensi memunculkan konflik sosial dan memperkuat perasaan ketidakadilan struktural. Menurut Polii, . , ketidakadilan sosial adalah bentuk kekerasan struktural yang berbahaya karena menciptakan ketegangan sosial jangka panjang dan menghambat pembangunan Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan otonomi daerah yang tidak hanya menekankan pada pelimpahan kewenangan administratif, tetapi juga pada penguatan keadilan sosial dan distribusi kesejahteraan. Negara, sebagai pengendali utama sistem fiskal nasional, harus mengintervensi lebih aktif melalui affirmative policy dan mekanisme redistribusi sumber daya yang adil untuk daerah-daerah tertinggal. Tantangan dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah menjadi isu strategis yang memengaruhi efektivitas Temuan menunjukkan bahwa kualitas tata kelola pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala serius. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tahun 2023 lebih dari 400 kepala daerah . ubernur, bupati, dan walikot. tersandung kasus korupsi, yang mayoritas terkait penyalahgunaan anggaran, suap perizinan, dan pengadaan barang/jasa. Ini menunjukkan lemahnya integritas dan akuntabilitas dalam birokrasi daerah. Di sisi lain. Laporan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Kementerian PANRB pada tahun 2022 menunjukkan bahwa masih banyak pemerintah daerah yang mendapat nilai AuCAy atau AuCCAy, menandakan lemahnya perencanaan berbasis kinerja serta tidak sinkronnya antara program pembangunan dengan capaian indikator strategis. Bahkan, sebanyak 62% kabupaten/kota tidak memiliki Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang efektif. Temuan lain mengacu pada Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mencatat rendahnya partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan . , terutama di tingkat kecamatan dan desa. Banyak kebijakan daerah masih bersifat elitis, tidak aspiratif, dan tertutup terhadap masukan dari masyarakat. Selain itu, berdasarkan hasil observasi kebijakan di beberapa daerah seperti Papua. Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan, ditemukan bahwa lemahnya koordinasi antarperangkat daerah dan dominasi kepala daerah dalam pengambilan keputusan menyebabkan pembangunan menjadi tidak berkelanjutan dan berganti-ganti arah sesuai dengan pergantian politik lokal. Sakdiyah Temuan-temuan di atas mencerminkan bahwa keberhasilan otonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh sejauh mana kewenangan diberikan, tetapi juga bagaimana tata kelola pemerintahan daerah dijalankan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam kerangka teori governance sebagaimana dikemukakan oleh Yasin dkk. , pemerintahan yang baik . ood governanc. ditandai oleh transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan supremasi Kelima prinsip tersebut masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah di Indonesia. Kondisi lemahnya tata kelola daerah ini juga menjelaskan mengapa pelimpahan kewenangan tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan. Menurut Smoke . , desentralisasi yang tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas institusi lokal akan melahirkan apa yang disebut sebagai "decentralization of corruption", yaitu pelebaran praktik korupsi dari pusat ke daerah. Hal ini terbukti dari maraknya kasus korupsi oleh pejabat daerah sejak era otonomi Rendahnya nilai SAKIP dan lemahnya perencanaan pembangunan daerah juga mengindikasikan belum tumbuhnya budaya birokrasi yang berorientasi pada hasil . esult-based managemen. Pemerintah daerah cenderung berfokus pada serapan anggaran dan kegiatan rutinitas, tanpa memperhatikan capaian indikator pembangunan yang sesungguhnya. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat otonomi untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Lebih lanjut, rendahnya partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan menandakan masih kuatnya model pemerintahan top-down di tingkat lokal, yang seharusnya telah ditinggalkan dalam kerangka reformasi dan Jika dikaji dari perspektif sistem ketatanegaraan Indonesia, peran kepala daerah yang terlalu dominan dalam pengambilan keputusan tanpa check and balance dari DPRD maupun partisipasi masyarakat telah menyimpang dari prinsip demokrasi lokal (Sarbaini, 2. Otonomi seharusnya membangun sistem politik lokal yang sehat dan demokratis, bukan menjadi ladang bagi oligarki lokal atau penguasa daerah yang otoriter. Fenomena ini juga terkait dengan lemahnya pengawasan vertikal dan horizontal. Di banyak daerah, inspektorat daerah belum berfungsi optimal dalam mengawasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, lembaga legislatif lokal (DPRD) kerap kali tersandera oleh hubungan politik dan kepentingan transaksional dengan eksekutif. Untuk menjawab tantangan ini, perlu adanya reformasi dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah yang melibatkan: . penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM birokrasi lokal, . peningkatan transparansi dan penggunaan teknologi dalam manajemen pemerintahan . -governmen. , . pemberdayaan masyarakat sipil untuk meningkatkan kontrol sosial, serta . Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia Vol. 3 No. Juni 2025: sistem evaluasi kinerja yang berbasis hasil dan dampak, bukan hanya pelaksanaan program. KESIMPULAN Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab tujuan konstitusional terkait pemerataan kesejahteraan dan keadilan Meskipun telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusannya sendiri, efektivitasnya masih terhambat oleh ketimpangan kapasitas kelembagaan, lemahnya regulasi pelaksana, serta intervensi pusat yang berlebihan. Ketimpangan fiskal dan rendahnya kualitas tata kelola di banyak daerah turut memperlemah hasil desentralisasi, yang hanya optimal di wilayah dengan kapasitas memadai. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi belum sepenuhnya selaras dengan prinsip good Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah reformasi yang sistematis, termasuk penguatan institusi lokal, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penataan ulang mekanisme pengawasan agar tetap menjaga kemandirian daerah. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggali strategi implementasi desentralisasi yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap karakteristik lokal masing-masing daerah. DAFTAR PUSTAKA