Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ATAS PEKERJAAN BAGI PEKERJA INDONESIA MUHAMMAD FAISAL. TRIE RAHMI GETTARI Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Padang muhammadfaisalone@gmail. com, gettaritari@gmail. Abstract: Article 27 paragraph . of the Republic of Indonesia Constitution states that citizens have the right to work and a decent living for humanity, means that the state is obliged and responsible for providing employment for citizens to meet their living needs. Law Number 13 of 2003 concerning Manpower is the basis for protection for citizens in terms of The Manpower Law also provides opportunities for employers to employ Foreign Labours. The use of foreign labours was initially aimed at transferring knowledge and technology, but with the demands of cooperation with other countries, the use of foreign labours is also for investment purposes. Article 81 of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation makes changes to the regulations regarding the use of Foreign Workers in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, by streamlining procedures. Procedural convenience and clarity regarding restrictions on the use of Foreign Labours will increase competition in obtaining jobs for Indonesian labours. This is also accompanied by increasing unemployment and workforce figures every year. So the use of foreign workers is returned to the main objective, namely the transfer of knowledge and technology. Keywords: Foreign Labour. Protection. Right to Work. Abstrak: Pasal 27 ayat . UUD RI menyatakan bahwa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, memiliki arti bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan dasar perlindungan bagi warga negara dalam hal Undang-Undang Ketenagakerjaan juga memberikan peluang bagi pemberi Kerja untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Penggunaan Tenaga Kerja Asing awalnya bertujuan untuk alih pengetahuan dan teknologi, tetapi dengan tuntutan kerjasama dengan negara lain maka penggunaan Tenaga Kerja Asing juga untuk kepentingan investasi. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan pada pengaturan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dilakukan pemangkasan prosedur. Kemudahan prosedural dan ketidakjelasan mengenai pembatasan penggunaan Tenaga Kerja Asing akan meningkatkan persaingan dalam mendapatkan pekerjaan bagi pekerja Indonesia, hal tersebut juga disertai semakin tingginya angka pengangguran dan angkatan kerja tiap tahunnya. Maka penggunaan Tenaga Kerja Asing dikembalikan kepada tujuan utama yaitu untuk alih pengetahuan dan teknologi Kata Kunci: Tenaga Kerja Asing. Perlindungan. Hak Atas Pekerjaan. Pendahuluan Motif utama setiap orang yang melakukan pekerjaan adalah untuk mendapatkan upah atau pengahasilan berupa uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, baik itu kebutuhan primer, sekunder maupun tersier yang hal tersebut berhubungan dengan kesejahteraan manusia. Karena pekerjaan tersebut berhubungan dengan kesejahteraan, maka dalam konsep negara kesejahteraan . alfare stat. , negara berkewajiban untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya termasuk hak warga negaranya akan pekerjaan P-ISSN 2657-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kesejahteraan warga negara akan berdampak pada peningkatan mutu sumber daya manusia suatu negara. Kesejahteraan dapat tercipta salah satunya dengan tersedianya pekerjaan bagi masyarakat yang akan menghasilkan materi dalam bentuk uang atau bentuk UUD 1945 meyatakan dalam Pasal 27 ayat . , yaitu Autiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ay. Menurut Jimly Asshiddiqie. Pasal 27 ayat . UUD 1945 tersebut menyangkut hak ekonomi bagi warga negara, bukan hak penduduk. Dalam Pasal 27 ayat . UUD RI 1945 tersebut yang dijamin haknya untuk bekerja dan berpenghidupan yang layak bagi kemanusiaan hanyalah Warga Negara Indonesia, bukan warga negara lain yang tinggal di Indonesia. Dari pendapat Jimly tersebut tersebut, jelas bahwa pekerjaan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Atas dasar hak warga negara tadi, negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga negara. Lapangan pekerjaan yang tersedia menjadi rebutan bagi pencari Selain bersaing dengan sesama pencari kerja dalam negeri, lapangan kerja tersebut juga bisa bersaing dengan tenaga kerja asing karena dalam dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, selain mengatur mengenai Tenaga Kerja Indonesia, juga memberi peluang bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dapat bekerja di wilayah Republik Indonesia. Penggunaan Tenaga Kerja Asing semula ditujukan untuk upaya alih pengetahuan dan teknologi, tetapi seiring berkembangannya hubungan antar negara yang berakibat meningkatnya ketergantungan kepada negara lain dalam hal bisnis sehingga penggunaan TKA menjadi salah satu upaya untuk mendatangan investasi dalam negara. Penempatan TKA pada pada pada sektor pekerjaan tertentu dikhawatirkan akan meruduksi peluang tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerja. Dikutip dari pemberitaan Tempo. Kepala BPS melaporkan bahwa per Februari 2025 jumlah pengangguran mencaai 7,28 juta orang, dengan jumlah angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang. Angka pengangguaran tersebut naik dibandingan Februari 2024. Maka dari pada itu, seharusnya hukum yang dibentuk bertujuan untuk mempermudah Tenaga Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kehidupannya seperti amanat konstitusi, bukan mempermudah masuknya tenaga kerja dari luar negeri yang akan berimbas kepada semakin beratnya persaingan mendapatkan pekerjaan oleh rakyat Indonesia. Ditambah lagi setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan jumlah TKA pada tahun 2024 lalu mencapai 964 orang, angka ini mengalami kenaikan sebesar 9% dibandingka pada tahun 2023. Atas dasar itu maka perlu untuk diketahui bagaimana penggunaan tenaga kerja asing terhadap hak warga negara atas pekerjaan? Metodologi Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan historis, untuk menganalisis bagaimana penggunaan tenaga kerja asing terhadap perlindungan hak atas pekerjaan bagi warga negara Indonesia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dengan menganalisis sumber-sumber yang relevan seperti buku, artikel jurnal, dan dokumen pengadilan yang terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia terhadap penggunaan TKA Hasil dan Pembahasan Tenaga Kerja Asing di dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Menurut Budino. Tenaga Kerja Asing adalah tiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna P-ISSN 2657-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Penggunaan Tenaga Kerja Asing memiliki tujuan yaitu: Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang-bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia. Untuk mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat proses alih teknologi dan alih pengetahuan terutama di bidang industri. Untuk memberikan perluasan kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia. Untuk peningkatan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia. Pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, dan RPTKA tersebut juga harus mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Pasal 42 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan pengecualian RPTKA bagi: direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi. Perusahaan rintisan . tart-upl berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. Pengguna TKA dapat mempekerjakan TKA apabila RPTKA sudah mendapat pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja. Prosedur penggunaan TKA sekarang merupakan hasil dari pemangkasan prosedur penggunaan TKA, dimana pada pasal 42 ayat . Undangundang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemeberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA apabila telah memiliki izin tertulis dari Menteri, dan izin tertulis yang disebut Izin Keja TKA (IKTA). Pada penjelasan Pasal 43 ayat . Undang-Undang Ketenagakerjaan diterangkan bahwa RPTKA merupakan dasar untuk menerbitkan Izin Kerja TKA (IKTA). Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja merubah Pasal 42 ayat . dan menghapus Pasal 43 Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga untuk mempekerjakan TKA pemberi kerja wajib memiliki RPTKA, sehingga tidak perlu lagi Izin Kerja TKA. Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 42 ayat . UndangUndang Ketenagakerjaan menyatakan Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Jabatan yang tidak bisa diduduki oleh TKA diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2019 Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, ialah: Direktur Personalia Manajer Hubungan Industrial Manajer Personalia Supervisor Pengembangan Personalia Supervisor Perekrutan Personalia Supervisor Penempatan Personalia Supervisor Pembinaan Karir Pegawai Penata Usaha Personalia Ahli Pengembangan Personalia dan Karir Spesialis Personalia Penasehat Karir Penasehat tenaga Kerja P-ISSN 2657-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pembimbing dan Konseling Jabatan Perantara Tenaga Kerja Pengadministrasi Pelatihan Pegawai Pewawancara Pegawai Analis Jabatan Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai Pemberi kerja TKA dalam Pasal 3 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing: ialah Instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia Badan hukum dalam bentuk Perseroan terbatas atau Yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang Lembaga sosial, keagamaan. Pendidikan dan kebudayaan Usaha jasa impresariat Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 memungkinkan TKA dapat bekerja dimana pun asalkan tidak menduduki posisi personalia, dan mengenai jangka waktu mempekerjakan TKA tidak diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Kemudahan prosedur penggunaan TKA tersebut beriringan dengan Tingkat pengangguran yang tinggi di Indonesia, dikutip dari berita resmi stasistik nomor No. 44/05/Th. XXVi, 5 Mei 2025 yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Stasistik yang jumlah pengangguran per Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang angka ini meningkat sebanyak sekitar 0,08 juta orang atau 83 ribu orang dibandingkan pada Februari 2024. Ketentuan Pasal 42 ayat . dalam Pasal 81 Undang-Cipta Kerja telah di ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, dengan salah satu dalilnya: AuBahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut hak-hak para Pemohon sebagai warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk diprioritaskan oleh Negara dalam memperoleh pekerjaan dibandingkan dengan warga negara asing, terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang tidak menuntut suatu keahlian tertentu, sedangkan dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 TKA dengan jabatanjabatan yang sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa ditempatkan bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa keahlian . nskill worke. dapat saja mengisi lapangan pekerjaan yang semestinya adalah menjadi hak pekerja/buruh Indonesia. Ay Berdasarkan dalil di atas maka Mahkamah Konstitusi memutus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang merubah redaksi pasal 42 ayat . dalam Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja menjadi AuTenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Ay Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk perlindungan bagi hak warga negara atas pekerjaan, karena Mahkamah Konstitusi mensyaratkan bagi pemberi kerja agar memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk setiap jenis pekerjaan dan jabatan dalam perusahaan. Tujuan negara berdasarkan UUD 1945 yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, jika dikaitkan dengan hak warga negara akan pekerjaan maka Pemerintah berkewajiban melindungi hak warga negara tersebut yang hal itu bersangkut paut dengan kesejahteraan P-ISSN 2657-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review hidup setiap warga negara berserta keluarganya. Selain melindungi hak Warga Negara Indonesia akan pekerjaan kerja. Pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia untuk memenuhi hak rakyat akan pekerjaan tersebut, karena konsep welfare state yang dianut oleh Indonesia. Hak akan pekerjaan yang merupakan hak ekonomi rakyat menurut Wolfgang Friedman ada empat fungsi negara dalam bidang ekonomi, yaitu: Fungsi negara sebagi provider . kesejahteraan rakyat. Fungsi negara sebagai regulator . Fungsi negara sebagai enterpreneur . atau menjalankan sektor-sektor tertentu melalui state owned corporations (BUMN). Fungsi negara sebagai umpire . engawas, wasi. untuk merumuskan standar yang adil mengenai kinerja sektor ekonomi termasuk perusahaan negara . tate corporatio. Fungsi negara sebagai regulator merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Tanggung jawab negara dalam membuat aturan tersebut harus dilakukan secara terus menerus karena keadaan masyarakat yang dinamis sedangkan hukum bersifat statis, seperti pernyataan Savigny hukum tidak mungkin dipisahkan dari masyarakat atau sejarah suatu bangsa. Sehingga menurut Geiger hukum merupakan bagian dari masyarakat yang dinamis, begitu halnya dengan pengaturan TKA, dimana keadaan dunia yang serba terbuka yang mengakibatkan arus tenaga kerja dari luar negeri semakin deras dan hal tersebut juga diiringi oleh jumlah penduduk Indonesia yang semakin bertambah dan mengakibatkan semakin banyaknya orang yang membutuhkan Hal tersebut sesuai dengan pendapat Oliver Wendell Holmes yang menyatakan syarat hukum yang logis yakni bersesuaian dengan perasan dan permintaan yang nyata dari masyarakat dengan maksud pertimbangan-pertimbangan dari apa yang berguna bagi Disini hukum yang dibuat oleh Pemerintah seharusnya bertujuan mengendalikan arus masuk TKA dan mempermudah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses pekerjaan serta melindungi setiap orang selama masa hubungan kerja tersebut karena sasaran dari sebuah pengaturan, yaitu: Perumusan kaidah hukum demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan menajamin kinerja individu dalam dalam perekonomian secara berimbang. Desentralisasi otoritas . dministrative agencie. dan institusi pengatur . egulatory Menurut Anis Tiana Pottag dalam jurnalnya yang berjudul Aupolitik hukum pengendalian Tenaga Kerja Asing yang berkerja di IndonesiaAy: Pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia merupakan salah satu tujuan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari kehilangan pekerjaannya dikarenakan banyaknya TKA yang datang untuk bekerja di Indonesia. Hal ini merupakan implementasi dari pemenuhan hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi untuk bekerja secara bebas di negaranya sendiri. Dan termasuk juga bentuk pemenuhan hak bagi warga negara asing untuk bisa bekerja di Indonesia meskipun dengan pembatasan-pembatasn tertentu. Adapun politik hukumnya adalah warga negara asing boleh bekerja di Indonesia tetapi tidak boleh mengurangi hak Warga Negara Indonesia itu sendiri untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di negaranya sendiri. Oleh karena itu keberadaan TKA tersebut perlu di kendalikan dengan dibatasi oleh aturan-aturan yang ada dan hanya bidang pekerjaan tertentu saja yang diperbolehkan. Dari uraian di atas, tampak bahwa penggunaan TKA terhadap perlindungan tenaga kerja Warga Negara Indonesia dilakukan dengan cara membuat sistem perizinan bagi TKA, mengendalikan penggunaan TKA dan dilakukan pengawasan terhadap TKA. Maka untuk itu Peraturan perundangan-undangan mengenai penggunaan TKA terhadap perlindungan tenaga P-ISSN 2657-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review kerja Warga Negara Indonesia tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penutup Pengaturan penggunaan Tenaga Kerja Asing pada pasca diundangkannya UndangUndang Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam hal prosedur perizinan dan penggunaan, hal ini tercermin dari tidak jelasnya pengaturan mengenai jangka waktu penggunaan TKA hingga jenis jabatan apa saja yang bissa diduduki oleh TKA, sehingga memungkinkan TKA akan menduduki jabatan/jenis pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian khusus. Pengaturan tersebut dapat memperkecil peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan karena adanya persaingan dengan TKA, sehingga dapat mempersulit warga negara Indonesia untuk mendapatkan haknya atas pekerjaan. Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mensyaratkan memprioritaskan tenaga Kerja Indonesia dalam setiap jabatan/jenis pekerjaan sedikit memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia atas pekerjaan. Jumlah pengangguran dan Angkatan kerja yang meningkat pada tahun 2025, sebaiknya Penggunaan TKA hanya untuk alih teknologi dan pengetahuan, sehingga TKA yang bekerja di Indonesia ialah TKA yang memiliki keahlian khusus, dimana tujuannya untuk meningkatkan kualitas pekerja Indonesia. Pembuat Undang-Undang harus mengikuti saran dari Mahkamah Konstitusi untuk mengatur mengenai ketenagakerjaan pada Undang-Undang teresendiri tidak dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Daftar Pustaka