https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Para Pihak dalam Akta Notaris dengan Menggunakan Aplikasi Pihak Ketiga Ahmad Januar Zamit1. Tahengga Primananda Alfath2 Universitas Narotama Surabaya. Magister Kenotariatan. Surabaya. Januarzamit@gmail. Universitas Narotama Surabaya. Magister Kenotariatan. Surabaya, primananda@narotama. Corresponding Author: Januarzamit@gmail. Abstract: Electronic signatures of the parties in a notarial deed Using a third-party application still raises pros and cons in the implementation of making a deed. However, there are problems that are often found in the implementation in the field. This study aims to determine the validity of the use of electronic signatures in notarial deeds carried out through third-party applications and how the legal implications are for the evidentiary power of notarial deeds using electronic signatures through third-party applications if there is a legal dispute between the parties. This research method uses normative research. This journal discusses the use of electronic signatures in Notarial deeds using third-party applications can only be used in release deeds, while party deeds cannot be used because they consider Article 16 of Law Number 2 of 2014 which in its creation requires direct face-to-face contact with the parties while the validity of electronic signatures is regulated in Article 11 paragraph . of Law Number 19 of 2016 and Article 59 paragraph . of PP Number 71 of 2019. The conclusion of the discussion is the legality and validity of an electronic signature in a Notarial deed if it meets Article 11 paragraph . of Law Number 19 of 2016 and Article 59 paragraph . of PP Number 71 of 2019, the Notarial deed that can be applied with an electronic signature is only a release deed. Keywords: Signature. Notary. Validity Abstrak: Tanda tangan elektroik para pihak dalam akta Notaris Dengan Menggunakan Aplikasi pihak ketiga masih menimbulkan suatu pro dan kontra dalam pelaksanaan pembuatan Namun terdapat permasalahan yang kerap kali ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta notaris yang dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga dan bagaimana Implikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik melalui aplikasi pihak ketiga apabila terjadi sengketa hukum para pihak. penelitian ini menggunakan penelitian normative. Jurnal ini membahas mengenai penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris dengan menggunakan aplikasi pihak ketiga hanya bisa digunakan dalam akta relaas saja, sedangkan akta partij tidak bisa dikarenakan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mana dalam 4119 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pembuatannya mengharuskan berhadapan secara langsung dengan para pihak sedangkan keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat . PP Nomor 71 Tahun 2019. Kesimpulan dari pembahasan yaitu Legalitas dan keabsahan suatu tanda tangan elektronik dalam akta Notaris jika memenuhi Pasal 11 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat . PP Nomor 71 Tahun 2019, akta Notaris yang bisa diterapkan tanda tangan elektronik yaitu hanya akta relaas Keyword: Keabsahan. Notaris. Tandatangan. PENDAHULUAN Di era digitalisasi dan kemajuan tekhnologi yang sangat pesat ini memepngaruhi berbagai hal dalam perubahan zaman di dunia termasuk di dalamnya adalah negara Indonesia. Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum. Teknologi digital telah menciptakan berbagai peluang dan tantangan baru bagi hukum, baik dalam hal substansi hukum, proses penegakan hukum, maupun akses terhadap keadilan(Irfan, 2. Indonesia adalah sederet dari beberapa negara yang terdampak dengan adanya kemajuan teknologi, sehingga menyebabkan Indonesia harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tersebut agar dapat beriringan dengan negara-negara lainnya yang secara konteks teknologi lebih tinggi. Teknologi juga akan berdampak dengan progresivitas dari hukum itu sendiri. Salah satu dari jabatan umum atau profesi hukum yang ikut terdampak dengan adanya kemajuan zaman teknologi ini adalah Jabatan Notaris(Gania, 2. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki wewenang untuk membuat akta otentik, yaitu dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat dijadikan bukti yang sah di pengadilan. Akta notaris mencakup berbagai jenis dokumen, seperti akta jual beli, perjanjian, dan pernyataan resmi lainnya. Tugas utama notaris adalah menjamin keabsahan dan legalitas dokumen yang dibuatnya, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyetujui isi dokumen tersebut. Perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat memberikan dampak yang signifikan dalam kehidupan bangsa. Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau Electronic Signature (E-Signatur. dalam menandatangani sebuah kesepakatan atau dokumen yang dapat dilakukan secara praktis(Andika, 2. Kebutuhan untuk mengintegrasikan tanda tangan elektronik dalam praktik notaris pada akhinya menjadi semakin jelas dalam upaya mempercepat proses pembuatan akta dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, yang sesuai dengan tren global menuju digitalisasi. Alat bukti elektronik juga semakin beragam dalam praktiknya di masyarakat, misalnya e-mail, pemeriksaan saksi menggunakan video teleconference, sistem layanan pesan singkat (SMS: short message syste. , hasil rekaman kamera tersembunyi (CCTV: closed circuit tele visio. , informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik dan sarana elektronik lainnya sebagai media penyimpan data. Sebuah instrumen yang dapat digunakan untuk menentukan keaslian atau keabsahan suatu bukti elektronik berupa dokumen atau informasi elektronik adalah tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik bertujuan untuk memastikan keaslian dari sebuah dokumen dalam suatu transaksi elektronik dan menjamin keutuhan isi dari dokumen tersebut tidak berubah selama proses pengiriman(Titi, 2. UUJN sebagaimana yang diatur dengan 2/2014 yang mengatur perubahan UndangUndang sebelumnya dengan 30/2004, sudah memberikan peluang yang sangat besar dan menjadi pintu gerbang dilaksanakannya konsep dari cybernotary melalui penjelasan dalam 4120 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Pasal 15 ayat . Landasan hukum ini memberikan legalitas untuk dapat memiliki dasar melakukan pekerjaan dengan menggunakan konsep cybernotary. Landasan hukum ini diperkuat melalui Pasal 11 Ayat . UU ITE. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Jabatan Notaris juga terdampak dengan kemajuan teknologi ini, yang secara logika formal dapat membantu pekerjaan, baik itu hak maupun kewajiban dari Notaris agar dapat Konsepsi cybernotary dapat ditarik kesimpulan adalah tugas, baik itu hak maupun kewajiban dari Notaris yang menggunakan sistem teknologi atau sistem Informatika sebagaimana peradaban(Regina, 2. Pasal 15 UUJN yang menjadi acuan untuk menjalankan kewenangannya yaitu dengan cara menghadap saat menandatangani akta autentik. Pasal tersebut tentu memiliki kekurangan maupun kelebihan. Diantara kelemahannya yaitu tandatangan tersebut rawan untuk dipalsukan, mudah ditiru serta memerlukan media fisik seperti kertas untuk menandatanganinya. Sedangkan kelebihan dari tandatangan tersebut yaitu merupakan keunikan bagi setiap individu, mudah digunakan serta seringkali para pihak menggunakan saksi untuk menandatangani(Privy. Perubahan yang secara kompleks, mengakar dan universal dalam konteks kemajuan teknologi maupun sistem Informatika, sudah menjadikannya sebagai poros tengah dari berbagai bidang ilmu hukum maupun secara teori dan terapan atau praktek, hal ini juga berdampak kepada Notaris/PPAT(Maskun, 2. Konsepsi cybernotary menimbulkan isu hukum dan perdebatan baik dari pihak akademisi maupun praktisi, karena UUJN sendiri belum mengatur secara konkrit mengenai ketentuan cybernotary tersebut, khususnya dalam konteks tandatangan secara elektronik pada akta autentik yang dibuat oleh notaris. Dari kelemahan tandatangan konvensional dengan cara menghadap tersebut, tandatangan digital menjadi solusi untuk menutupi kelemahan yang ada serta tidak mengurangi kelebihan yang didapatkan saat menerapkan tandatangan konvensional. Sehingga tandatangan digital menjadi solusi terhadap kekurangan yang ditimbulkan dari tandatangan konvensional. Pasal 1 UU ITE menjelaskan tentang tandatangan berbasis elektronik, sehingga secara hukum di Indonesia tandatangan elektronik. Salah satu yang mewadahi adanya tandatangan elektronik di Indonesia yaitu PT. Privy Identitas Digital (Privy ID) selanjutnya disebut dengan Privy ID. Tandatangan elektronik yang dikeluarkan oleh PrivyID secara legal formal mempunyai akibat dan kekuatan hukum yang sah dikarenakan telah berkesesuaian dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh UU ITE dan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Sebagai bentuk implementasi atau pelaksanaan dari Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ditjen AHU mendiskusikan wacana pengaturan sehingga memiliki legalitas tentang penerapan tandatangan elektronik yang tersertifikasi pada AHU Online. Kelebihannya adalah apabila sudah tersertifikasi, maka kekuatan pembuktian serta kekuatan hukumnya setara atau sebanding dengan akta autentik Terkait dengan akta yang dibuat oleh notaris berupa akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, dimana terdapat dua jenis akta yakni akta partij yaitu akta yang dibuat dengan adanya kehadiran para pihak yang berhadapan langsung dengan notaris dan penandatanganannya di hadapan notaris, sedangkan akta relaas merupakan akta yang menceritakan suatu kejadian serta ditandatangani oleh notaris. Tanda tangan elektronik ini dapat digunakan pada akta relaas seperti berita acara Rapat Umum Pemegang Saham karena notaris terlibat secara langsung dan hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Mengenai tanda tangan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya disebut KUH Perdata. Pasal 1867-1894 KUH Perdata, yang mana dalam Pasal 1875 dan Pasal 1871 KUH Perdata menjelaskan bahwa suatu tulisan dibawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah 4121 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti akta autentik bagi orang-orang yang menandatangani, ahli waris . Tanda tangan elektronik dalam suatu dokumen menyebabkan adanya pihak yang meragukan kekuatan pembuktian terhadap tanda tangan elektronik sebagai alat bukti karena belum adanya peraturan secara rinci terhadap legalitas tanda tangan elektronik terhadap akta notaris, yang mana persetujuan terkait penandatanganan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik harus melalui tata cara atau petunjuk yang memperlihatkan maksud dan tujuan penandatangan dalam melakukan transaksi orangorang yang mendapat hak dari mereka berlaku terhadap tulisan itu sendiri. Berdasarkan uraian dari latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah yakni bagaimana keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta notaris yang dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga serta bagaimana mplikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik melalui aplikasi pihak ketiga apabila terjadi sengketa hukum para pihak ? METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Oleh karena itu, dalam pembahasannya menggunakan sumber dari bahan pustaka, yang biasa disebut sebagai data sekunder. Jurnal ini menggunakan pendekatan Undang-undang yaitu menggunakan legislasi dan regulasi. Data yang dianalisis dapat dibedakan sebagai sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Sumber hukum primer terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan sumber sumber hukum sekunder didapat dari berbagai hasil penelitian yang ditulis dalam berbagai jurnal. Adapun sumber hukum tersier didapat dari berbagai referensi lainnya, seperti dari kamus besar, media elektronik, dan lain-lain. Pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan teknik dokumentasi, yaitu mengumpulkan data yang relevan, lalu dianalisis. Sehingga, penelitian ini juga dapat disebut sebagai studi dokumen. HASIL DAN PEMBAHASAN Keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta notaris yang dilakukan melalui aplikasi pihak ketiga Secara konvensional, tanda tangan memiliki beberapa fungsi yaitu : Fungsi Simbolik (Symbolic functio. tentang pembubuhan identitas suatu subyek hukum yang bertanggung jawab, bahwa apa yang dituliskan atau disampaikaan adalah merepresentasikan karakteristik dan bagian personalitas seseorang. Fungsi Identifikasi (Identification functio. merepresentasikan identitas seseorang . ontoh, nama sama namun tanda tangan berbed. Fungsi Otentifikasi (Authentication functio. bahwa apa yang ditandatanganinya telah dibacanya dan diketahuinya serta dikunci dengan keberadaan pencantuman namanya. Fungsi Atribusi (Attribution Functio. fungsi yang mengasosiasikan si penandatangan dengan dokumen yang ditandatanganinya. Fungsi Persetujuan (Agreement Functio. bahwa tindakan penandatanganan adalah penjelmaan dari suatu tindakan persetujuan atau penerimaan terhadap konten didalamnya, hingga Fungsi Pembuktian (Evidentiary Functio. bahwa selanjutnya bahwa konten atas informasi tersebut akan menjadi bukti hukum bagi para pihak yang menggunakannya(Edmon,2. 4122 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Elektronik yang sangat pesat, muncul pula fenomena Tanda Tangan Elektronik sebagai media yang digunakan dalam transaksi elektronik dan berbagai aktivitas masyarakat secara luas. Transaksi elektronik sendiri telah memiliki ketentuan hukum baik secara nasional dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . elanjutnya disebut UU ITE) sedangkan secara internasional, pengaturan mengenai transaksi elektronik diantaranya diatur dalam United Nations Conventions on the Use of Electronic Communication in International Contracts/Electronic Communication Convention/EEC pada tahun 2005. Di Indonesia, digitalisasi sudah mulai diterapkan dalam dunia kenotariatan seperti membuat RUPS yang dapat dilakukan melalui video conference. Hal ini sudah dinyatakan dalam Pasal 77 UUPT. Penyelenggaraan RUPS melalui video conference. RUPS dapat dicantumkan dalam Akta Notaris atau dokumen elektronik semata. Dokumen elektronik dapat kita pahami dalam Pasal 1 angka 4 UU ITE dan PP PSTE. Pembuatan Akta Autentik dalam bentuk Berita Acara RUPS yang dilakukan melalui video conference, haruslah menghadirkan pejabat umum yang berwenang, dalam konteks ini adalah Notaris. Notaris berkewajiban untuk mengikuti kegiatan tersebut dari awal sampai akhir dengan dewan direksi, dewan komisaris, serta para pemegang saham. Akta Berita Acara RUPS tergolong dalam kategori akta relaas. Tidak menjadi suatu permasalahan hukum yang sangat besar apabila peserta RUPS yang hadir tidak melakukan atau membubuhkan tandatangannya pada akta tersebut apabila peserta meninggalkan rapat sebelum berakhirnya rapat, namun harus memiliki alasan tertentu yang berdasar. (Ikhyari,2. Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang sangat mendalam pada RUPS, tempat, waktu, jumlah peserta RUPS serta keputusan hasil rapat. Pasal 16 ayat . angka 1 UUJN menegaskan hal tersebut. Peserta RUPS tidak perlu untuk menandatangani akta, cukup Notaris yang menandatangani(Oiwi,2. Adapun beberapa perkembangan digitalisasi yang sudah mulai diterapkan oleh sektor pemerintahan di Indonesia 1 yaitu Paspor Online. E-Samsat. E-Billing. Daftar BPJS Kesehatan Online. Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Online. LAPOR. 15 Tandatangan elektronik menjadi penting ditengah perkembangan zaman yang semakin maju, karena semua sektor baik pemerintahan maupun swasta sudah gencar menerapkan dan menyempurnakan kemajuan teknologi Notaris tentunya sebagai penyedia jasa yang tidak terlepas dari urusan baik dengan pemerintah maupun dengan sektor swasta sudah seharusnya mulai mengembangkan dan membuka mata akan teknologi. Ditambah lagi dengan adanya berbagai bidang hukum yang sudah menerapkan digitalisasi dan beberapa aturan yang sudah membuka pintu untuk dilakukannya perkembangan tersebut. Hal ini menjadikan bidang kenotariatan semakin mudah untuk berkembang mengikuti perkembangan zaman yang ada. Kedua, berlanjut permasalahan tersebut, tentu kuota notaris perwilayah tidak berlaku lagi karena notaris dapat dengan mudah menembus batas wilayah yang sudah ditetapkan pada Pasal 18 Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketiga penyaksian formil dan materiil yang dimiliki notaris tentunya tidak dapat diterapkan lagi. Dalam membuat suatu akta autentik, ada 3 hal sentral nan mutlak dalam pembuatan akta autentik, yaitu dijadikan sebagai alat butki yang pembuktiannya sempurna. sebuah fakta yang memiliki penyaksian formal karena kesaksian oleh seorang pejabat. pemenuhan unsur menghadap menjadi kewajiban, jika unsur menghadap tidak berkesesuaian dengan hukum positif yang berlaku, 4123 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 maka akta tersebut akan turun nilainya menjadi akta bawah tangan yang beban pembuktiannya menjadi tidak sempurna seperti akta autentik. TE yaitu: a. Tanda tangan elektronik digunakan dalam transaksi elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat . memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila: . Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada . Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatangan hanya berada dalam kuasa penandatangan. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatangan dapat diketahui. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf d berlaku sepanjang tanda tangan elektronik digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik Dalam kaitannya dengan akta yang dibuat oleh notaris memiliki pengecualian sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat . UU ITE bahwa ketentuan yang berkaitan dengan informasi dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang yang dibuat dalam bentuk tertulis, surat maupun dokumen yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta (PPAT), maka untuk dapat mengimplementasikan tanda tangan elektronik tersebut diperlukan pembaharuan serta harmonisasi regulasi yang terkait serta pelaksanaan digitalisasi akta notaris terkait dengan risiko hukum yang akan timbul . egal risk managemen. , sehingga dapat menjamin kekuatan pembuktian dari produk akta notaris yang dilahirkannya. (Mayana,2. Penerapan tanda tangan elektronik berhubungan erat dengan kekuatan akta Menurut Pasal 1868 KUH Perdata, salah satu syarat akta autentik yaitu harus dibuat di hadapan pejabat, menunjukkan bahwa akta tersebut dibuat atas permintaan seseorang yakni tanda tangan akta harus dilakukan di hadapan notaris. Hal ini juga diatur dalam Pasal 16 huruf c perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan bagi penghadap untuk melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari pada minuta akta, sehingga dalam pembuatan akta elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik dapat diragukan keautentikannya jika tidak ada sidik jari penghadapnya(Kie,2. Pada praktiknya, keberadaan suatu metode otentikasi tanda tangan elektronik, informasi elektronik dan dokumen elektronik memerlukan keterlibatan pihak ke-3 . sebagai suatu lembaga penyedia sertifikasi elektronik yang diselenggarakan oleh pihak ketiga (Certification Servive Provide. sebagai pihak pengemban amanat kepercayaan tersebut (Trusted Third Part. , hal ini telah diinisiasi melalui Hague Agreement 1961 tentang The Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Documents yang mengarahkan setiap otoritas publik yang berkompeten termasuk notaris untuk melakukan simplifikasi dan standardisasi format (Apostill. yang merupakan AuApostilleAy merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi asal . dari suatu dokumen publik seperti akta kelahiran, surat nikah, akta kematian, penetapan pengadilan atau akta notaris. Apostille merupakan usulan dari Council of Europe yang kemudian dikembangkan dalam The Hague Conference on Private International Law (HCCH) secara khusus melalui The Hague Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Document, dikenal dengan Apostille Convention yang tujuan utamanya adalah untuk menghapuskan syarat Ae syarat legalisasi diplomatic atau 4124 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 konsuler dan untuk memfasilitasi penggunaan dari dokumen publik lintas negara(Michele. Terkait dengan hal tersebut otentifikasi tanda tangan menjadi suatu hal yang Pada dasarnya terdapat 3 . pendekatan dalam mengatur tentang prosedur otentifikasi Tanda Tangan Elektronik, yaitu(Edmon, 2. Pendekatan Minimalis (Minimalist Approac. /Functional Equivalent Approach, berdasarkan UNCITRAL Model Law of E- Commerce . dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures . yang menganut asas netral teknologi dan menekankan setidaknya pada 2 . fungsi utama tanda tangan elektronik yaitu untuk mengidentifikasi penandatangan dan untuk menunjukan maksud dari penandatangan sehubungan dengan informasi yang ditandatangani. Technology Specific Approach, yaitu paradigma pengaturan e-signature yang hanya menunjuk pada suatu jenis teknologi tertentu saja yakni penggunaan tanda tangan digital dengan Public Key Infrastucture (PKI) yang dianggap sebagai suatu teknis yang paling sempurna dalam menjawan kebutuhan akan secured communication. Pendekatan teknologi ini memerlukan sinergi dengan infrastruktur terkait lainnya terutama e-government dan E-ID Management (Uni Erop. dan integrasi antara system-sistem tersebut. Mengenai pendekatan ini. UNCITRAL memperlihatkan adanya 3 . model yakni Model Swa-Regulasi . elf regulatio. , peran Pemerintah secara terbatas . imited government involvemen. dan peran optimal dari pemerintah dalam memimpin proses Public Key Infrastucture (Government led proces. Two-Tiered or Two Pronged Approach, yaitu pendekatan dua jejaring yang banyak dianut oleh negara-negara Uni Eropa (EC) berdasarkan Directive 1999/93/EC tentang Electronic Signatures, yaitu terdapat klasifikasi otentikasi tanda tangan elektronik, dimana European Community memberi kriteria pengakuan tanda tangan elektronik ke dalam kategori biasa . dan kategori advanced yang didukung oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Notaris sebagai jabatan yang melaksanakan sebagaian kewenangan negara dalam ranah hukum privat yang terkait erat dengan aspek pelayanan masyarakat dan perekonomian pada umumnya, tentunya tidak boleh dipandang sebagai jabatan yang kaku dan statis, namun harus berupaya melakukan penyesuaian dengan fenomena aktual, tetap mendukung pemerintah dalam mengawal arah pembangunan dengan tertib, aman dan berkepastian hukum. Hal tersebut perlu didukung dengan proaktivitas dari Notaris sendiri agar senantiasa selaras dan relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi melalui suatu pelayanan jasa yang cepat, tepat dan efisien sehingga mampu mendukung percepatan laju ekonomi(Emma, 2. Implikasi hukum terhadap kekuatan pembuktian akta notaris yang menggunakan tanda tangan elektronik melalui aplikasi pihak ketiga apabila terjadi sengketa hukum para pihak Merujuk pada Penjelasan dalam Pasal 15 ayat . UUJN, terdapat kesempatan hukum yang diberikan untuk dapat menggunakan tandatangan secara elektronik untuk dapat membantu pelaksanaan tugasnya, baik itu hak maupun kewajiban . yber notar. yang isi pasal dan penjelasannya menyatakan sebagai berikut: AuSelain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undanganAy. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya disebut UU ITE. Tanda tangan elektronik yaitu suatu informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan subjek dan identitas dari 4125 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 subjek hukum, serta digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. Tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yaitu: 1. tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan: a. dibuat dengan menggunakan Jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE). dibuktikan dengan sertipikat elektronik. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSE)Ay Jenis tandatangan elektronik yang akan penulis bahas lebih lanjut di dalam penelitian ini yaitu tandatangan elektronik tersetifikasi karena tandatangan elektronik tersertifikasi tentunya mempunyai kekuatan hukum maupun pembuktian hukum dalam jenis tandatangan elektronik lain yaitu tandatangan elektronik tidak tersertifikasi. Penulis katakan demikian karena tandatangan elektronik tersertifikasi tentu sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia. PSrE Indonesia tentunya merupakan lembaga yang memiliki kewenangan atau otoritas untuk mengeluarkan dan mencabut sertifikat tandatangan elektronik sebagai mana yang diatur dalam Pasal 21 ayat . dari Peraturan Menteri Kominfo Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Tandatangan elektronik di Indonesia sudah diakui, namun UUJN sendiri belum memberikan kejelasan mengenai tandatangan elektronik itu sendiri apakah dapat digunakan dalam penandatanganan akta autentik atau tidak. Namun di dalam PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sudah dijelaskan mengenai pengertian tandatangan elektronik itu sendiri, mengenai jenis atau bentuk tandatangan elektronik serta lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat terhadap keaslian tandatangan elektronik itu sendiri(Eman,2. Notaris pun dituntut bisa menyesuaikan keahliannya untuk menghadapi perkembangan zaman, dimana Notaris tidak boleh gagap teknologi karena segala macam bingkai hukum yang dibuatnya mewajibkan berkesesuaian dengan hukum positif serta kebutuhan zaman. Pada zaman sekarang tentunya kita sudah mengenal adanya tandatangan elektronik yang dapat memudahkan bagi para pihak yang hendak melakukan kontrak dalam bingkai bisnisnya. Melihat banyaknya tandatangan yang sudah dilakukan secara elektronik misalnya tanda tangan dalam pembuatan KTP (Kartu Tanda Pendudu. , menjadikan sebuah konsekuensi yuridis terkait kapasitas Notaris dalam mendukung keautentikan tandatangan oleh para pihak, utamanya menyangkut mengenai kewenangannya dalam pengesahan dan pembukuan tandatangan elektronik yang dilakukan masyarakat Indonesia(Reza,2. Baik konsep cyber notary maupun e-notary memerlukan komponen-komponen hukum yang komprehensif bagi implementasinya, berdasarkan teori sistem hukum. Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada 3 . unsur sistem hukum yakni substansi, struktur dan kultur hukum. Pertama dari segi substansi. UUJN sebagai regulasi payung dalam pelaksanaan jabatan Notaris, terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan pelaksanaan implementasi Cyber Notary maupun Electronic Notary. Sebagai contoh ketentuan Pasal 15 ayat . yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse. Salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa sebagai suatu akta autentik maka akta Notaris terikat kepada ketentuan terkait dengan bentuk dan tata cara pembuatannya. 4126 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Kemudian, ketentuan Pasal 16 ayat . huruf m yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 . orang saksi atau 4 . orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa Notaris, para penghadap dan saksi Ae saksi harus hadir bersama secara fisik dan menandatangani akta tersebut pada saat itu juga secara bersamaan(Maria,1. Dalam kaitannya dengan akta Notaris terdapat pengecualian pada Pasal 5 ayat . UU ITE yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai Informasi dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk . Surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis . surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta. Hal-hal tersebut menunjukan bahwa untuk dapat mengimplementasikan cyber notary maupun electronic notary diperlukan pembaharuan dan harmonisasi regulasi terkait seperti UUJN. KUHPerdata. UUITE yang didukung oleh implementing regulations yang komprehensif dan aplikatif(Retno,1. KESIMPULAN Legalitas tanda tangan elektronik terhadap akta notaris adalah dalam kaitannya dengan akta yang dibuat oleh notaris memiliki pengecualian sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat . UU ITE bahwa ketentuan yang berkaitan dengan informasi dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang yang dibuat dalam bentuk tertulis, surat maupun dokumen yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta (PPAT), maka untuk dapat mengimplementasikan tanda tangan elektronik tersebut diperlukan pembaharuan serta harmonisasi regulasi yang terkait serta pelaksanaan digitalisasi akta notaris terkait dengan risiko hukum yang akan timbul . egal risk managemen. Saat ini masih terjadi perdebatan mengenai legalitas dan keabsahan tanda tangan Tanda tangan manual dianggap lebih diakui keabsahannya, karena pada Pasal 1875 dari KUHPer dijelaskan bahwa dokumen yang ditulis tangan yang diakui oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan telah sesuai dengan undang-undang, merupakan bukti yang sempurna, dan memiliki tingkat keabsahan seperti akta otentik. Hanya saja, penggunaan tanda tangan elektronik juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 71 tahun Pada PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ini, terutama pada pasal 2 hingga 4 dijelaskan bahwa memungkinkan untuk menerapkan tanda tangan elektronik. Pada aturan tersebut, tanda tangan digolongkan menjadi 2, yaitu: tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik disebut sebagai tersertifikasi apabila memenuhi 3 hal, yaitu: . sah secara hukum dan akibat hukum, . dibuktikan dengan sertifikat elektronik dari jasa penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia, dan . dibuat dengan perangkat pembuat tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Apabila tidak memenuhi kedua prasyarat terakhir . ub 2 dan . itu maka digolongkan sebagai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. REFERENSI