Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 2. July 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi Dalam Masa Penyidikan dan Penuntutan Siska Dwi Andini, b. * Muhammad Jafar Shodiq, c. Ananda Fia Asyisyifa. Universitas Trisakti. corresponding author, email: mjafarsh10@gmail. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Namun, pengaturan daluwarsa dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Indonesia masih mengacu pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mempertimbangkan kompleksitas dan sifat tersembunyi dari korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji celah hukum terkait daluwarsa dan merumuskan arah pengaturan yang lebih tepat guna menjamin kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan khusus dalam Undang-Undang Tipikor maupun KUHAP menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang impunitas, terutama dalam kasus yang proses hukumnya berlangsung Penelitian ini merekomendasikan pengaturan daluwarsa secara khusus dalam UU Tipikor, termasuk kemungkinan penghapusan daluwarsa untuk kasus korupsi besar atau penerapan prinsip discoverability dan continuous crime. Reformasi ini perlu mengacu pada praktik hukum negara lain dan ketentuan internasional seperti UNCAC agar mampu menjawab tantangan pemberantasan korupsi secara efektif. Corruption is categorized as an extraordinary crime that causes significant harm to the state and However, the regulation of the statute of limitations in the investigation and prosecution of corruption cases in Indonesia still refers to the general provisions in the Indonesian Penal Code, without considering the complexity and covert nature of corruption. This study aims to examine legal loopholes related to the statute of limitations and propose a more suitable regulatory framework to ensure legal certainty and justice. This research employs a normative juridical method with a qualitative descriptive approach, analyzing statutory regulations, legal doctrines, and relevant legal practices. The findings reveal that the absence of specific provisions in the AntiCorruption Law and the Criminal Procedure Code creates legal uncertainty and opens opportunities for impunity, particularly in cases where legal processes are prolonged. The study recommends the establishment of a special statute of limitations provision in the Anti-Corruption Law, including the possibility of eliminating time limits for major corruption cases or adopting the principles of discoverability and continuous crime. Such reform should consider international legal instruments such as the United Nations Convention against Corruption (UNCAC) and comparative practices from other jurisdictions to strengthen the legal framework for combating corruption effectively. Kata Kunci: Daluwarsa. Korupsi. Penyidikan. Penuntutan. Kepastian Hukum. Keywords: Statute of Limitations. Corruption. Investigation. Prosecution. Legal Certainty. Article History Received: Mei 17, 2025 --- Revised: June 14, 2025 --- Accepted: July 01, 2025 Pendahuluan Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtraordinary crim. karena dampak yang ditimbulkan bersifat sistemik dan merugikan keuangan negara. Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan kredibilitas pemerintahan, menciptakan ketidakadilan sosial, serta menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Oleh sebab itu, penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi harus dilakukan secara intensif, cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya, masih terdapat kendala dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama pada masa penyidikan dan penuntutan. Hal ini disebabkan oleh karena kasus korupsi yang bersifat AusembunyiAy atau AutertutupAy sehingga untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti perlu dilakukan penelusuran secara rinci sehingga membutuhkan waktu yang kadang cukup lama. Beberapa kasus korupsi besar di Indonesia menunjukkan bahwa proses penyidikan dapat berlangsung bertahun-tahun sebelum sampai pada tahap penuntutan. Sebagai contoh, dalam perkara korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2006 yang merugikan keuangan negara sekitar senilai Rp13 miliar. Proses penyidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Oktober 2008. Dalam perjalanannya, penyidikan kasus tersebut sempat mengalami stagnasi dan penyidikan kembali dibuka pada tahun 2012. Proses persidangan dan vonis hakim dilakukan pada tahun 2014 (Tempo, 2. Kasus penanganan korupsi lainnya membutuhkan waktu yang lama adalah kasus korupsi pengadaan e-KTP, dimana kasus tersebut terjadi di tahun 2011 dan penyidikan dimulai pada tahun 2014 s. 2022 serta proses persidangan yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 s. 2022, sehingga total waktu penyidikan dan persidangan membutuhkan waktu 12 tahun (Tempo, 2. Lamanya penanganan kasus korupsi akan membuka peluang untuk hilangnya kesempatan untuk penyelesaian kasus korupsi, karena negara kehilangan haknya dalam memperoleh pengembalian keuangan negara yang diakibatkan karena pelaku yang diduga terlibat sudah meninggal dunia dan atau kabur, pemusnahan barang bukti dan penyembunyian hasil korupsi serta telah lewatnya atau daluwarsa kasus korupsi tersebut. Selain itu juga, memberikan ketidakpastiaan atas nasib pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Daluwarsa atau Austatute of limitationsAy menurut Black Law Dictionary diartikan sebagai AuA law prescribing a period of limitation for the bringing of certain kinds of legal actionAy atau dapat diartikan sebagai batas waktu tertentu untuk mengajukan suatu gugatan atau menuntut. Setelah jangka waktu tersebut terlampaui, hak untuk menuntut . o bring a legal actio. akan gugur (Garner, 2. Siska Dwi Andini, et. Au Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi . ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 62-72 Moeljatno . mendefinisikan daluwarsa sebagai kelewatannya jangka waktu tertentu yang ditetapkan undang-undang, sehingga perbuatan pidana tidak dapat lagi dituntut atau dipidana. Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan daluwarsa masih diatur dalam Pasal 78 sampai Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara eksplisit mengenai pengecualian atau perpanjangan masa daluwarsa. Padahal, ketentuan tersebut merupakan ketentuan utama yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia. Selain itu juga terdapat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). UNCAC mengamanatkan dalam artikel 29 untuk memberikan tenggang waktu yang lebih panjang ataupun kekhususan penetapan awal penghitungan masa daluwarsa. Namun ketentuan dalam UNCAC belum dapat diterapkan dikarenakan belum terdapat penyesuaian terhadap undang undang nasional, meskipun ketentuan dalam UNCAC dirasa sebagai ketentuan paling ideal utuk mengatasi perkara korupsi di Indonesia (Daniri & Roseline, 2. Proses penanganan tindak pidana korupsi meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan mengacu kepada Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dalam KUHAP tidak ada pengaturan mengenai batasan waktu bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Tidak adanya pengaturan tersebut mengakibatkan penanganan proses pemidanaan kasus korupsi dapat dilaksanakan tanpa batas waktu dan tidak memberikan kepastian hukum. Kondisi tersebut menunjukan bahwa masih terdapat perbedaan mengenai pengaturan daluwarsa dalam sistem hukum Indonesia baik jika dilihat dari aturan terkait korupsi maupiun aturan terkait dengan proses penanganannya. Tidak selarasnya aturan-aturan tersebut menyebabkan perbedaan dalam penerapanmya. Pengaturan daluwarsa sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, baik terhadap induvidu yang diduga terlibat maupun terhadap penanganan kasus korupsi. Batas waktu penganan kasus korupsi perlu ditetapkan secara pasti mengingat korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis dan tersembunyi sehingga memerlukan waktu untuk mengungkapkannya. Oleh karena itu, untuk menjaga hak negara untuk menuntut pelaku korupsi tanpa melanggar hak induvidu pelaku korupsi, maka diperlukan waktu penentuan daluwarsa yang pasti dan jelas. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis untuk mengkaji lebih dalam pengaturan daluwarsa tindak pidana korupsi, khususnya dalam tahap penyidikan dan penuntutan di Indonesia. Meskipun memiliki kesamaan topik dengan penelitian sebelumnya oleh I Putu Oko Sapta Juliantara dan I Nyoman Suyatna yang membahas daluwarsa dalam tahap penuntutan, penelitian ini memperluas cakupan dengan menelaah juga tahap penyidikan serta menawarkan rekomendasi perbaikan regulasi. Kajian ini bertujuan memberikan kontribusi dalam menyempurnakan pengaturan daluwarsa agar penanganan perkara korupsi lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak negara. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan hukum primer dan sekunder yang relevan, khususnya yang mengatur mengenai daluwarsa dalam tindak pidana korupsi. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas-asas hukum, serta doktrin hukum terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif guna menyusun gambaran menyeluruh mengenai pengaturan daluwarsa dalam proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, serta untuk mengevaluasi kecukupan dan efektivitasnya dalam memberikan kepastian hukum. Sumber data meliputi literatur hukum, peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional seperti UNCAC, serta pandangan para ahli hukum pidana. Hasil & Pembahasan Penyidikan merupakan proses yang penting dalam pengungkapan tindak pidana. Pasal 1 angka 2 KUHAP, menyatakan penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti demi membuat terang suatu tindak pidana, menemukan pelaku, dan selanjutnya dapat diteruskan pada proses Andi Hamzah menyebut penyidikan sebagai upaya awal untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil peristiwa pidana, yaitu apa yang terjadi, bagaimana terjadi, dan siapa pelakunya (Hamzah, 2. Demikian juga Soedarto, ahli hukum pidana, menyatakan bahwa penyidikan merupakan proses penting demi terungkapnya tindak pidana dan pelakunya, sehingga dapat diteruskan pada proses penuntutan dan peradilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh KUHAP. Khusus untuk penyidikan tindak pidana korupsi yang dapat bertindak sebagai penyidik selain kepolisian dan kejaksaan, terdapat juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasus korupsi melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar (Hukumonline, 2. Sedangkan yang dimaksud dengan penuntutan menurut Pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang, berdasarkan cukup bukti dan memenuhi syarat, demi kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Ahli hukum Soedarto menyatakan bahwa penuntutan merupakan perwujudan kewenangan negara, diwakili jaksa, untuk menuntut dan mendakwa seseorang di muka pengadilan berdasarkan bukti yang tersedia dan demi kepentingan masyarakat dan keadilan Siska Dwi Andini, et. Au Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi . ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 62-72 Sedangkan Andi Hamzah menekankan bahwa penuntutan sebagai langkah penting demi terlaksananya proses peradilan pidana yang berdasarkan pada kepastian, keadilan, dan Pihak yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penuntutan pidana adalah Jaksa Penuntut Umum, yaitu jaksa pada Kejaksaan Negeri yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain jaksa, untuk tindak pidana korupsi. KPK dapat melakukan proses penuntutan dan bertindak sebagai jaksa penuntut umum. Proses penyidikan merupakan proses penting dalam upaya pengungkapan kasus korupsi karena dalam proses tersebut menentukan apakah bukti yang dikumpulkan untuk membutkikan suatu tindak pidana korupsi cukup dan andal sehingga dapat dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan. Penyidikan dan penuntutan menjadi titik krusial karena menetukan nasib baik dari sisi APH maupun pihak yang diduga terlibat dengan korupsi tersebut. Dalam pelaksanaannya, penyidikan kasus korupsi banyak menghadapi berbagai kendala terutama pada saat pengumpulan bukti-bukti yang menunjukan kapan awalnya . eans re. korupsi tersebut terjadi serta tindakan-tindakan seperti apa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diduga terlibat yang menunjukan bahwa telah terjadi korupsi. Termasuk juga didalannya, penghitungan nilai kerugian negara dan aliran dana, kesemuanya dilakukan dalam proses penyidikan. Permasalahan/kendala tersebut menyebabkan proses penyidikan kasus korupsi menjadi membutuhkan waktu yang lama dibandingkan penyidikan kasus pidana lainnya. Oleh karenanya dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi, para pelaksana/penyidik perlu memperhatikan waktu atas pelaksanaan penyidikan dan penuntutan tersebut agar tidak habis masanya atau daluwarsa. Pelaksanaan proses penyidikan dan penuntutan pidana, termasuk pidana korupsi, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP proses penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 2. Pasal 6. Pasal 7 ayat . dan Pasal 106. Sedangkan untuk proses penuntutan diatur dalam Pasal 1 angka 7. Pasal 13. Pasal 14. Pasal 110 dan Pasal 143. Berdasarkan pasal-pasal tersebut belum terdapat ketentuan yang mengatur secara eksplisit mengenai batas waktu atau daluwarsa pada tahap penyidikan tindak pidana. Dalam Pasal 106 KUHAP hanya menyebutkan kapan suatu penyidikan dapat dimulai yakni semenjak penyidik mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, namun tidak menyebutkan kapan batas waktu suatu penyidikian tersebut dapat dilakukan. Demikian pula pada proses penuntutan, dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai penuntutan, tidak mengatur mengenai masa daluwarsa proses penuntutan tindak pidana korupsi. Pengaturan mengenai daluwarsa terdapta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 80. Ketentuan tersebut menetapkan batas waktu tertentu bagi negara untuk menggunakan haknya dalam melakukan penuntutan pidana. Pasal 78 KUHP misalnya, menentukan bahwa penuntutan terhadap kejahatan hapus karena daluwarsa setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, 12 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana lebih dari tiga tahun, 6 tahun untuk kejahatan yang diancam dengan pidana tiga tahun atau kurang, dan 1 tahun untuk pelanggaran tertentu. Ketentuan ini secara umum berlaku bagi semua tindak pidana tanpa membedakan karakteristik kejahatan, termasuk dalam hal tindak pidana korupsi yang bersifat tersembunyi dan membutuhkan waktu panjang dalam pengungkapannya (Rengku, 2. Permasalahan muncul ketika pendekatan formal daluwarsa tersebut diterapkan dalam penanganan perkara korupsi, yang pada kenyataannya sering mengalami kendala dalam tahap penyidikan dan penuntutan karena kompleksitas pembuktian serta kecanggihan modus operandi pelaku. Dalam kajian Kaligis . , ditegaskan bahwa daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP lama dapat menjadi celah hukum yang menguntungkan pelaku kejahatan korupsi karena negara kehilangan hak untuk menuntut setelah batas waktu tertentu terlampaui, meskipun proses pengumpulan bukti belum selesai. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, yang semestinya mendapatkan perlakuan hukum khusus, termasuk dalam hal pengaturan tenggang waktu daluwarsa (Kristen, 2. Menurut Rambe dan rekan-rekannya . , pengaturan mengenai daluwarsa dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih merujuk pada ketentuan umum dalam Pasal 78 KUHP, karena belum terdapat aturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun Walaupun Pasal 78 memberikan jangka waktu hingga 18 tahun untuk menuntut kejahatan yang diancam dengan hukuman berat, para penulis menilai bahwa karakter korupsi yang bersifat tersembunyi, rumit, dan dilakukan secara sistematis seharusnya menjadi alasan kuat untuk membuat pengecualian yang lebih tegas dalam hal daluwarsa. Ketergantungan pada ketentuan umum dinilai membuka peluang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari proses hukum karena tenggang waktu telah berlalu, sehingga keberlakuan KUHP lama dianggap belum cukup memadai dalam menangani kejahatan luar biasa seperti korupsi (Ismaidar et al. , 2. KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetap mempertahankan struktur dasar mengenai daluwarsa sebagaimana diatur dalam KUHP lama, khususnya dalam Pasal 136. Pasal ini menetapkan jangka waktu kedaluwarsa untuk penuntutan berdasarkan kategori berat ringannya tindak pidana, dengan rentang waktu maksimal 18 tahun untuk kejahatan berat. Dalam penjelasannya. KUHP baru belum memuat aturan yang secara eksplisit mengatur pengecualian terhadap daluwarsa dalam perkara-perkara luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Karena belum adanya ketentuan khusus dalam UU Tipikor maupun dalam KUHAP yang berkaitan langsung dengan Siska Dwi Andini, et. Au Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi . ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 62-72 tenggat waktu penuntutan, maka daluwarsa tetap tunduk pada ketentuan umum dalam KUHP ini. Padahal, mengingat sifat korupsi yang rumit, sistemik, dan sering sulit dibuktikan dalam waktu singkat, banyak pihak menilai bahwa KUHP baru belum cukup menjawab tantangan penegakan hukum atas kejahatan luar biasa tersebut (Puanandini et , 2. Selanjutnya, berdasarkan UU Tipikor yang merupakan ketentuan secara khusus mengenai penanganan korupsi, tidak mencantum pasal yang mengatur mengenai batas waktu dan/atau masa daluwarsa penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Akibatnya, penanganan kasus korupsi tetap mengacu pada ketentuan umum dalam Pasal 78 KUHP. Padahal, korupsi merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun atau pidana seumur hidup, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu. Artinya, ketentuan daluwarsa yang hanya memberikan tenggat waktu maksimal 18 tahun sebagaimana diatur dalam KUHP lama, tidak selaras dengan sifat dan bobot kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa . xtraordinary crim. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan dalam sistem hukum positif Indonesia, di mana pengaturan khusus terhadap daluwarsa untuk perkara korupsi seharusnya diperlukan. Dewi dan Layang . menjelaskan bahwa kekosongan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam perkara-perkara kompleks seperti Ketidakteraturan tersebut menyebabkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, tidak memiliki tenggat waktu yang pasti dalam menyelesaikan proses penyidikan, sehingga status hukum tersangka dapat menggantung dalam waktu yang tidak Dalam praktiknya, penyidikan yang berlarut-larut juga berdampak pada hilangnya efektivitas proses hukum dan memperbesar risiko terjadinya pelanggaran hak asasi Lebih lanjut. Dewi dan Layang menyoroti bahwa ketiadaan pengaturan batas waktu dalam penyidikan juga membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan . buse of Dalam konteks tindak pidana korupsi, hal ini menjadi semakin serius mengingat korupsi merupakan kejahatan yang kompleks dan memerlukan waktu pembuktian yang Meskipun KUHP mengatur ketentuan daluwarsa secara umum dalam Pasal 78, ketiadaan norma dalam KUHAP justru melemahkan posisi hukum acara dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak tersangka. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar KUHAP direvisi untuk memasukkan ketentuan mengenai batas waktu penyidikan guna mencegah penyidikan yang tidak proporsional dan untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses hukum pidana di Indonesia (Yoseph, 2. Manoppo juga mengkritisi konsekuensi praktis dari ketidakjelasan norma tersebut. menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi cenderung berlangsung lama, karena memerlukan pelacakan aset, pengumpulan bukti rumit, hingga melibatkan banyak pihak lintas sektor. Dalam situasi demikian, penerapan ketentuan daluwarsa berdasarkan KUHP umum justru dapat menghambat upaya penegakan hukum. Jika proses hukum melampaui batas waktu tanpa pembatasan yang fleksibel, negara kehilangan hak untuk menuntut, dan pelaku korupsi dapat bebas karena alasan formal, bukan karena tidak bersalah. Oleh karena itu. Manoppo menyarankan agar diperlukan pengaturan lex specialis dalam UU Tipikor terkait daluwarsa, yang dapat menyesuaikan karakteristik kejahatan korupsi dan memberikan ruang hukum yang proporsional bagi aparat penegak hukum untuk bertindak (Daniri & Roseline, 2. Ketidakadaan pengaturan mengenai masa daluwarsa dalam penyidikan dan penuntuan kasus korupsi tentu saja tidak sejalan dengan Teori Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium yang Fleksibelkepastian hukum dalam proses penanganan kasus Menurut teori kepastian hukum yang dikemukan oleh Gustav Radbruch, hukum tanpa kepastian hukum kehilangan daya mengiaktnya. Kepastian hukum meberikan stabilitas bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya. Namun kepastian hukum tidak boleh mengalahkan keadilan secara mutlak, terutama dalm sistem hukum yang represif atau tidak adil. Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum. Kepastian hukum adalah perlakuan yang sama terhadap seseorang berdasarkan peraturan hukum yang tertulis, jelas, dan logis serta tidak dapat ditafsirkan secara berbeda. Namun, juga menekankan bahwa kepastian hukum harus tetap memperhatikan keadilan dan kepatutan dalam praktiknya, terutama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan besar. Mengacu kepada teori kepastian hukum tersebut, penentuan daluwarsa dalam proses penydikan dan penuntutan harus ditetapkan secara tegas. Namun dalam perumusannya, terlibih lagi dalam pelaksanaanya, harus melihat dan mempertimbangkan kemanfaatan dan keadilan subtansial mengingat pengungkapan kasus tindak pidana korupsi memerlukan waktu yang lama. Terlebih lagi dalam konteks hukum pidana korupsi merupakan extraordinary crimes, hukum pidana bertindak sebagai primum remedium, yaitu alat utama untuk penegakan hukum. Pengaturan mengenai daluwarsa dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu aspek penting yang patut dikaji secara serius dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Daluwarsa, yang dalam hukum pidana dimaknai sebagai habisnya jangka waktu untuk menuntut atau melaksanakan pidana, bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Namun, dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, pemberlakuan asas ini kerap kali menjadi hambatan dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif. Tindak pidana korupsi memiliki sifat yang sistemik, kompleks, tersembunyi, dan seringkali dilakukan oleh pelaku yang memiliki kekuasaan, akses terhadap jaringan kekuasaan, serta kemampuan untuk memanipulasi bukti dan menutupi jejak kejahatannya dalam jangka waktu lama. Oleh karena itu, pendekatan hukum pidana umum yang berlaku terhadap kejahatan biasa menjadi tidak relevan dan bahkan kontra produktif jika diberlakukan secara kaku terhadap korupsi. Pengaturan daluwarsa korupsi yang belum diatur secara khusus dan mengacu kepada daluwarasa tindak pidana umum mengakibatkan tindak pidana korupsi yang telah melewati batas waktu tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP tidak lagi dapat dituntut, meskipun Siska Dwi Andini, et. Au Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi . ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 62-72 kerugian negara yang ditimbulkan masih nyata dan pelaku masih dapat diidentifikasi. Ketentuan ini menciptakan ruang impunitas dan mengaburkan rasa keadilan publik, terutama dalam kasus-kasus korupsi besar yang baru terungkap setelah bertahun-tahun akibat keterbatasan akses informasi atau karena keberadaan pelaku dalam lingkar Tidak jarang, masyarakat menyaksikan bagaimana perkara korupsi yang bernilai triliunan rupiah harus dihentikan karena alasan daluwarsa, sebuah ironi dalam negara hukum yang mengklaim memerangi korupsi secara serius. Untuk merespons realitas ini, maka pengaturan daluwarsa dalam tindak pidana korupsi ke depan perlu diarahkan pada reformulasi menyeluruh. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menghapus ketentuan daluwarsa untuk kasus korupsi besar yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kehidupan sosial masyarakat. Ini bukan hal yang asing dalam sistem hukum Indonesia, sebab penghapusan daluwarsa telah diberlakukan terhadap kejahatan berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Jika negara mengakui bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka asas-asas yang diterapkan terhadap kejahatan berat lain semestinya juga berlaku pada korupsi. Alternatif lainnya, jika penghapusan dirasa terlalu ekstrem dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, maka masa daluwarsa dapat diperpanjang secara signifikan, misalnya hingga 25 atau 30 tahun, atau bahkan ditentukan berdasarkan kapan tindak pidana itu diketahui, bukan semata kapan peristiwa terjadi. Dengan kata lain, penerapan asas discoverability dapat menjadi solusi moderat yang menjembatani kepentingan keadilan dan kepastian Selanjutnya, pendekatan lain yang patut dipertimbangkan adalah pengakuan terhadap tindak pidana korupsi sebagai delik berkelanjutan . ontinuous crim. , khususnya dalam kasus yang melibatkan aliran dana atau pemanfaatan jabatan yang dilakukan terus-menerus dalam kurun waktu panjang. Dalam hal ini, daluwarsa seharusnya baru mulai dihitung sejak perbuatan terakhir dilakukan atau sejak jabatan pelaku berakhir. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa banyak tindakan korupsi yang berlangsung dalam skema yang panjang dan kompleks, sehingga tidak adil jika dihentikan hanya karena perhitungan waktu formal semata. Oleh karena itu, penting bagi pembentuk undang-undang untuk segera merumuskan ketentuan lex specialis terkait daluwarsa dalam UU Tipikor, agar tidak terus bergantung pada KUHP yang tidak mencerminkan kompleksitas kejahatan korupsi. Selain itu, dalam proses penyusunan ketentuan daluwarsa dapat mengadopsi ketentuan yang berlaku di Belanda. Seperti diketahui bahwa penyusunan KUHP lama dan KUHAP sebagian besar mengacu kepada hukum Belanda dan menganut mahzab hukum Daluwarsa . menurut hukum Belanda diatur dalam secara umum dalam Wetboek van Strafrecht (WvS. atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda, yaitu pada Pasal 70 s. 73 WvSr untuk daluwarsa tindak pidana umum dan Pasal 177,362 s. 364 WvSr. Berdasrkan pasal-pasal tersebut, daluwarsa dapat dihentikan atau diperpanjang . apabila ada tindakan penuntutan atau penyidikan dan Setiap tindakan tersebut mengatur ulang . waktu daluwarsa. Dalam praktik yuridis di Belanda, konsep stuiting banyak digunakan dalam penanganan perkara korupsi berat. Hal ini penting karena banyak kasus korupsi membutuhkan waktu penyidikan yang lama, sehingga penting bagi jaksa untuk menghindari berlalunya masa daluwarsa sebelum perkara dapat dibawa ke pengadilan. Menurut F. Kristen, seorang akademisi hukum pidana Belanda, prinsip daluwarsa dalam konteks korupsi harus dipertimbangkan dengan kepentingan umum, karena korupsi merupakan delik yang serius dan merusak kepercayaan Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi UNCAC, juga terikat dengan ketentuan yang ada didalamnya, termasuk mengenai daluwarsa. UNCAC, dalam Pasal 29, secara khusus menyatakan bahwa negara harus menetapkan masa daluwarsa yang cukup untuk menindak kasus korupsi, serta menyediakan kemungkinan penghentian atau penangguhan masa daluwarsa tersebut dalam kondisi tertentu. Oleh karenanya. Indonesia sudah sepatutnya dalam penyusunan ketentuan mengenai daluwarsa penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi mengacu kepada ketentuan UNCAC tersebut. Arah pengaturan daluwarsa dalam tindak pidana korupsi ke depan harus merefleksikan semangat keadilan substantif dan efektivitas penegakan hukum. Negara harus hadir tidak hanya sebagai pelindung hak pelaku melalui asas kepastian hukum, tetapi juga sebagai penjaga keadilan publik yang dirugikan oleh korupsi. Reformasi terhadap ketentuan daluwarsa tidak hanya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga menjadi simbol nyata komitmen negara dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya. Dalam kerangka itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keadilan atas kejahatan korupsi tidak sepatutnya dibatasi oleh waktu. Penutup Pengaturan daluwarsa dalam tindak pidana korupsi masih merujuk pada ketentuan umum KUHP yang belum mempertimbangkan karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, memperbesar risiko kedaluwarsanya proses hukum, serta membuka celah penyalahgunaan oleh pelaku maupun aparat penegak Ketiadaan norma khusus dalam UU Tipikor dan KUHAP menunjukkan bahwa sistem hukum acara pidana belum responsif terhadap kompleksitas korupsi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pengaturan daluwarsa melalui kebijakan hukum yang lebih adaptif, seperti penghapusan atau perpanjangan batas waktu daluwarsa, penerapan prinsip continuous crime dan discoverability, serta pembentukan ketentuan khusus dalam UU Tipikor atau revisi KUHAP. Reformasi ini penting untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan, dan keadilan substantif, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam pemberantasan korupsi. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi akademik dan praktis bagi perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia. Referensi