128 Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Terhadap Pencemaran Nama Baik Di Kota Makassar (Studi Putusan No. 255/Pid. Sus/2021/PN. Makassa. Andi Rahma1. Asrul Aswar2. Dhea Rezkyah M3 1,2,3Fakultas Hukum. Universitas Indonesia Timur Email: dhearezkyah@gmail. Artikel info Keywords: Criminal Act. Cyber Defamation. Crime. Kata Kunci: Tindak Pidana. Cyber Crime. Pencemaran Nama Baik. ABSTRACT: This type of research is normative law. The data collection technique used is literature study . ibrary researc. The data analysis method used in this research is qualitative data analysis. The research results show that . The application of substantive criminal law is found in Article 45 paragraph . in conjunction with Article 27 paragraph . of the Indonesian Law Number 19 of 2016 concerning amendments to the Indonesian Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions as a specific regulation. In this case, the defendant is charged with defamation. However, the author disagrees with the Prosecutor's demand because the defendant should be charged with incitement, namely Article 160 of the Criminal Code. The judge's consideration in imposing sanctions on cyber crime perpetrators for defamation is that the judge acquits the defendant because there are elements contained in it that cannot be fulfilled, namely "Intentionally and without right distributing and transmitting/making accessible Electronic Information or Electronic Documents that contain insults or defamation. ABSTRAK: Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa . Penerapan hukum pidana meteril terdapat pada Pasal 45 ayat . Jo pasal 27 ayat . UndangUndang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan khususnya. Dalam hal ini, terdakwa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, penulis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena seharusnya terdakwa dituntut pasal penghasutan yakni Pasal 160 KUHP. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi pelaku cyber crime terhadap pencemaran nama baik yaitu hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa karena adanya unsur yang terkandung didalamnya yang tidak dapat terpenuhi, yakni AuDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baikAy. Coresponden author: Email: dhearezkyah@gmail. 129 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 PENDAHULUAN Kemajuan teknologi informasi media elektronika dan globalisasi terjadi hampir di semua bidang kemajuan teknologi yang dengan manusia lainnya, yang terus menjalar kebagian lain dari sisi kehidupan manusia sehingga muncul adanya norma baru, nilai-nilai baru, dan sebagainya. Melalui internet dilakukan secara cepat, tepat serta dengan biaya yang relatif murah. Oleh karena itu internet dapat menjadi media yang memudahkan seseorang untuk melakukan berbagai jenis tindak pidana yang berbasis teknologi informasi . yber crim. seperti, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan rekening, dan pencurian data pribadi (Tamba. Sergiodo, 2018:. Ketika berinteraksi tentunya akan antara satu manusia dengan manusia yang lain, karena dapat kita ketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki cara pandang yang berbeda dalam memandang dan menilai sesuatu hal dalam Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka. Indonesia kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kemerdekaan pers merupakan hakhak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilat demokrasi (M. Halim, 2009:. Masyarakat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kehormatan setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat. Kehormatan seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 130 Menyerang penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang (Mudzakir, 2004:. Rasa hormat dan perbuatan yang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Sedangkan nama baik merupakan penilaian baik menurut anggapan kepribadian seseorang dari sudut Nama baik seseorang selalu dilihat dari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya (Wirjono Prodjodikoro, 2003:. Tindak . yang dibentuk oleh pembentuk Undang-Undang, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus dan ditujukan untuk kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini. Undang-Undang tidak . Begitu juga kedua objek hukum kejahatan tersebut, yakni eer . dan goeden naam . ama Bentuk kejahatan ini memang penghinaan, karena istilah ini lebih meskipun istilah kehormatan sering juga digunakan oleh beberapa ahli hukum kita. Karena kehormatan hanyalah salah satu dari objek Tentang tindak pidana penghinaan . encemaran nama bai. , ada yang merupakan penghinaan umum dan terdapat penghinaan khusus yang diatur dalam KUHP. Diluar KUHP. Penghinaan khusus dalam pengertian yang disebut terakhir ini berbeda dengan penghinaan khusus dalam KUHP. Penghinaan khusus dalam KUHP adalah penghinaan yang diatur di luar KUHP. Penghinaan khusus tersebut terdapat secara tersebar di dalam jenis-jenis tindak pidana Sementara khusus di luar KUHP yang kini perundangundangan kita, ialah penghinaan khusus . encemaran nama bai. dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE No. Tahun 2008 terdapat 19 bentuk tindak pidana dalam Pasal 27 sampai 37. Satu pidana penghinaan khusus, dimuat dalam Pasal 27 ayat . yang menyatakan bahwa: AuSetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan menstransmisikan/membuat diakses-nya elektronik dan dokumen yang 131 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 penghinaan/pencemaran Ay Kemerdekaan pikiran dan kebebasan berpendapat serta hak memperoleh informasi pemanfaatan teknologi informasi dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan Penyelenggara Sistem Elektronik (Penjelasan Umum UU ITE 2. Rasa aman bagi penggunan teknologi perlindungan hukum dari segala gangguan tindak pidana, baik secara menyebabkan terjadi kontak fisik. Namun luasnya wilayah privat pengguna jejaring sosial dengan standar pencegahan yang minim menjadi fakta bahwa tidak mudah menghalau terjadinya berbagai tindak pidana (Riki Perdana R. , 2. Masa globalisasi telah menjadi motor penggerak yang lahir diera perkembangan teknologi informasi. Fenomena cepatnya perkembangan teknologi informasi tidak hanya terjadi di negara maju, tetapi telah menyebar ke seluruh dunia yang mengalami perkembangan teknologi Akan tetapi, negara berkembang juga telah mendorong perkembangan teknologi informasi di peranan penting dalam kemajuan suatu negara. Berkembangnya masyarakat di dunia, teknologi informasi atau information technology memegang peranan penting saat ini dan di masa yang akan datang. Masyarakat teknologi informasi akan membawa manfaat yang sangat besar bagi semua negara di dunia. Setidaknya ada dua hal yang menjadikan teknologi informasi begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Pertama, teknologi mendorong dominasi produk teknologi informasi itu sendiri . eperti komputer, modem, sarana membangun jaringan internet, lain-lai. Kedua, mempromosikan transaksi bisnis, terutama bisnis keuangan dan bisnis Oleh karena itu, teknologi informasi telah berhasil memicu dan menstimulasi perubahan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat yang sebagian besar sebelumnya telah melakukan transaksi atau melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kini hanya melalui media elektronik (Budiman. H, 2. Akibat dari perkembangan yang demikian, teknologi informasi telah global dan peradaban manusia. Selain informasi menjadikan dunia tidak berbatas dan telah menyebabkan terjadinya perubahan sosial yang besar yang terjadi dengan cepat. Oleh karena itu, teknologi informasi saat ini Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 132 dapat dikatakan sebagai pedang bermata dua karena disamping efek kesejahteraan dan kemajuan masyarakat, juga memiliki efek negatif yaitu sarana efektif untuk tindakan ilegal (Salman Yoga. S, 2. Faktanya teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring Dengan munculnya internet dalam kehidupan manusia di era modern ini, telah muncul kejahatan- kejahatan baru pada masa perkembangan Kejahatan tersebut disebut juga dengan cyber crime (Besar, 2. Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UndangUndang ITE). Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai beberapa peraturan kriminalisasi perbuatan pidana pencemaran nama baik melalui Media Sosial yang sebelumnya bukanlah tindak pidana melalui beberapa terobosan dan perluasan dalam hal asas-asanya beserta sanksi pidananya dan kini Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melalui beberapa terobosan dan perluasan dalam hal asas-asasnya beserta sanksi pidananya. Selain aturan pidana substantif, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini juga mengatur mengenai prosedur dan alat bukti yang dikembangkan dan mengalami perluasan, seperti contohnya yaitu dimasukkannya alat bukti baru yang berkaitan dengan media elektronik (Riki Perdana R. Apabila terjadi kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan dilaporkan telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 45 ayat . juncto Pasal 27 ayat . Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa: AuSetiap Orang yang dengan mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang penghinaan/pencemaran dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan denda paling banyak Rp750. 000,00 ujuh ratus lima puluh juta Ay Perbuatan tersebut terkait dengan Pasal 310 ayat . , ada pengecualian terhadap perbuatan tersebut, yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukanlah pencemaran nama baik tertulis, jika perbuatan tersebut secara jelas dilakukan untuk kepentingan umum, atau itu karena pembelaan diri secara Dengan 133 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat (Nurul Fatihah Manfaati. Media sosial berfungsi sebagai penghubung persaudaraan manusia pada kenyataannya berbelok menjadi pemantik konflik, banyak masalah-masalah ini bahkan sudah mengarah kepada mengarah perkara kriminal seperti penipuan, stalking, pencemaran nama baik. Media sosial mendukung interaksi sosial dimana para penggunaan dapat dengan beradaptasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial sangat beragam, sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial (Muh. Riza Albani. A, 2. Berdasarkan tersebut kebebasan berpendapat di era ini cenderung menyampaikan pendapat yang sebebas-bebasnya tanpa batas. Sehingga menimbulkan dampak yang tidak baik, juga dapat menyangkut reputasi ataupun yang membawa kerugiaan material atas perbuatan pencemaraan nama baik tersebut, sehingga diperlukan adanya tersebut yang harus ditangani dengan kesalahpahaman yang bisa berakibat ke masyarakat maupun jangkuan yang lebih luas (Nur Baiti Aprilianti, 2. Berikut data tindak pidana cyber crime terhadap pencemaran nama baik yang pernah terjadi di Indonesia menurut Bareskrim Polri menangani 4,656 kasus tindak pidana cyber sepanjang periode Januari hingga November 2020. Berdasarkan data Dittipidsiber, lebih 4 ribu kasus itu terbagi dalam 15 jenis kejahatan. Kasus terbanyak yang ditangani polisi adalah perkara pencemaran nama baik sebanyak 1. 743 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 2. 207 kasus (Diakses https://w. com,tang gal 12 Januari 2. Secara umum, muatan materi Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pertama, pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan dalam melakukan transaksi elektronik Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 134 (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 2. Media sosial yang sejatinya persaudaraan antar manusia pada kenyataanya berubah menjadi pemicu Banyak masalah yang timbul akibat penyalahgunaan media sosial, masalah-masalah ini bahkan sudah mengarah pada perkara kriminal seperti penipuan, stalking, penculikan dan juga kasus pencemaran nama Media sosial adalah sebuah media online, yang mendukung interaksi sosial para pengguna dapat dengan mudah beradaptasi, berbagi. Penggunaan media sosial sendiri yang sangat masyarakat dapat mengakses dengan mudah dan memanfaatkannya untuk interaksi sosial (Budi Suhariyanto, 2014:. Penelitian ini, penulis mengambil kasus di Pengadilan Negeri Makassar, dimana pada Juni terdakwa atas nama Hardianti dengan sengaja dan hak medistribusikan atau atau membuat Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 ayat . UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Awalnya pada pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar 00 wita terdakwa melalui akun Facebook dengan nama Muh S mengirimkan screenshot kepada Irfan Agus berisi percakapan tentang perselingkuhan antara saksi korban Resky dengan Irfan Agus yang terjadi pada tahun 2019 dan kemudian pada tanggal 18 juni 2020 sekitar pukul mengirimkan screenshot percakapan itu kepada saksi korban Resky, yang diselesaikan namun diungkit kembali oleh terdakwa melalui akun facebook dengan nama Muh S. Selanjutnya. Majelis hakim dalam putusan Nomor 255/ Pid. Sus/2021/ PN. Mks. Menyatakan Hardianti tidak ditahan dikarenakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, membebaskan terdakwa dari dakwaan, memulihkan hak-hak kedudukan, harkat dan martabat, serta mengembalikan handphone milik terdakwa. Pemberlakuan pasal pencemaran nama baik yang diatur baik pada KUHP maupun pada peraturan perundang-undangan lainnya sering mendapat sorotan tajam tidak hanya oleh praktisi hukum tetapi juga oleh Aturan ini dinilai menghambat kebebasan berekspresi masyarakat (Sirait et al. , 2. II. METODE PENELITIAN Penelitian penelitian hukum normatif, penelitian ini dikenal dengan penelitian yang 135 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum. Jenis penelitian ini menggunakan analisis kualitatif yakni dengan menjelaskan data yang ada dengan kata-kata atau pernyataan bukan dengan angka. Penelitian sumber bahan hukum, yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan . iberary researc. bertujuan untuk mendapatkan data baik bahan primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier yang berkaitan dengan judul penelitian dalam skripsi ini (Syaodih, 2. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yakni dengan menafsirkan dan fakta-fakta Peneliti metode analisis data secara kualitatif dikarenakan dalam menganalisis suatu objek penelitian metode ini digunakan terhadap penjelasan data yang digunakan. Adapun data yang dimaksud yakni dalam hal penjelasan peraturan hukum yang berkaitan kepustakaan yakni literature yang penelitian (Susanti, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Perbuatan Pelaku Tindak Pidana Cyber Crime Terhadap Pencemaran Nama Baik Dalam Penerapan Hukum Pidana Meteril Penerapan Hukum Pidana Pencemaran Nama Baik Pencemaran . adalah perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan aturan Dalam KUHP, pencemaran nama baik baik tersebar pada beberapa pasal. Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat . KUHP). Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat . KUHP). Fitnah (Pasal 311 KUHP). Penghinaan . KUHP). Pengaduan palsu/fitnah . KUHP). Persangkaan . KUHP). Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320321 KUHP). Secara pencemaran nama baik melalui media sosial telah dilarang dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 136 atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terbukti pada pasal 27 ayat . yang merumuskan AuSetiap orang dengan sengaja membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ay Konten yang didistribusikan atau ditransmisikan yang terbukti elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dipandang sebagai Pemidanaan terhadap pasal di atas di atur dalam Pasal 45 ayat . yang merumuskan: AuSetiap Orang yang dengan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau Rp750. 000,00 . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Ay Pencemaran melalui media sosial termasuk dalam perbuatan tindak pidana. Baik dengan pasal penghinaan individu maupun pencemaran nama baik yang di atur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika pencemaran nama baik ini diteruskan secara terus menerus, orang akan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengadu domba, fitnah, mencacimaki, baik terhadap individu maupun kelompok. Pelakunya harus dipidana. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga etika dan moral. Pencemaran nama baik akan menimbulkan permusuhan terhadap seseorang sehingga pencemaran kualifikasi rumusan pasal 27 ayat . Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sanksi yang diterapkan dalam tindak pidana cyber crime terhadap pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 ayat . UU ITE yaitu dipidana penjara paling lama 4 . tahun atau denda paling banyak Rp750. 000,00 ujuh ratus lima puluh juta rupia. Dengan demikian menurut hukum materil pada pelaku terhadap pencemaran nama baik, penerapan hukumnya tertuang 137 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 dalam Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tuntutan Pidana Setelah keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pada pokok bahasan sebagi berikut: Menyatakan Hardianti alias Dian telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 ayat . UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hardianti alias Dian selama 6 . Rp. 000,- . ua puluh juta rupia. sub 3 . bulan terdakwa ditahan. Menyatakan . bundle screen capture percakapan perselingkuhan . bundle screen capture Hardianti Instagram @ratuu. buh handphone merek Oppo A3S . lembar screen . bundle screen capture percakapan dalam Facebook Messenger Pika dengan Muh. (Dirampas Analisis Penulis Terhadap Jaksa Penuntut Umum dan putusan pada kasus yang penulis teliti, penulis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penulis seharusnya penghasutan yakni Pasal 160 KUHP yakni terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan tujuan mengajak orang lain agar membenci korban, selain perselingkuhan yang terdakwa kirim melalui facebook messenger bukan merupakan berita hoax atau terdakwa tidak memfitnah korban karena perselingkuhan tersebut memang pernah terjadi sehingga Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 138 bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik. Jika konten/muatan berupa penilaian, pendapat hasil, kenyataan maka pencemaran nama baik. Namun hal itu tidak terjadi sebab tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa adalah tindak pidana pencemaran nama baik sehingga putusan hakim juga berdasarkan pada berkas perkara dan tuntutan Jaksa Penutut Umum. Tindak pidana penghastan di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 160 (KUHP) yaitu AuBarangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahAy. Berdasarkan bunyi Pasal 160 KUHP tersebut di atas, maka dapat disampaikan unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai Subjek hukum Subjek hukum atau pelakunya adalah Aubarang siapaAy, ini dapat diartikan perorangan atau sekelompok orang. Perbuatannya Subjek hukum tersebut melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut . Melakukan pidana. Melakukan . Tidak menuruti ketentuan undang-undang, perintah jabatan yang diberikan undang-undang. Sanksi Selama memenuhi unsur-unsur, maka subjek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang perbuatan tersebut di atas penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 4. mpat ribu lima ratus rupia. Berdasarkan unsur tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), beranggapan bahwa terdakwa Hardianti memenuhi ketiga unsur menghasut keluarga dekat dan keluarga mantan suami korban agar membenci korban bahkan perbincangan negatif sehingga 139 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 terdapat hubungan sebab-akibat yang ditumbulkan oleh perbuatan Sengaja menghasut orang lain juga sudah diubah menjadi delik materiil yang sebelumnya adalah delik formil. Dalam rumusan menyatakan bahwa seseorang baru bisa dihukum dengan sanksi pidana sesuai yang dikatakan dalam Pasal 160 KUHP dengan penjara maksimal 6 . tahun tindak pidana lain, seperti perbuatan anarki atau kerusuhan. Hal ini berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7/PUU-VII/2009 telah penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki . erusuhan, kekacauan, kerusakan, luka atau bahkan kematian. Atau perbuatan tertentu . sehingga Karena kemungkinan ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan di Bahwa sebelumnya. KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya akibat dari penghasutan Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan dilakukan oleh orang yang Hubungan sebab-akibat tersebut harus dibisa dibuktikan di pengadilan sehingga orang yang menghasut dapat dipidana. Berdasarkan putusan MK di atas, maka terdakwa dapat dipidana karena akibat hasutan dari terdakwa Hardianti terhadap keluarga/kerabat dikirimkan screenshoot percakapan perselingkuhan korban menjadi marah kepada korban sehingga korban merasa malu. Hal ini menunjukkan terjadi hubungan sebab akibat dari perbuatan menimbulkan kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Berdasarkan penjelasan di atas, peneliti beranggapan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus lebih dakwaan tersebut. Jaksa Penuntut Umum menyaring lebih teliti mengenai berkas yang diterima dari penyidik sebab tidak semua Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 140 berkas yang dilimpahkannya sudah sesuai dengan pasal Sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara di pengadilan, hendaknya terlebih dahulu memeriksa berkas tersebut yang diperoleh dari penyidik Mengenai diperhatikan lebih teliti terkait dengan persoalan yang terjadi dengan apa yang seharusnya Apabila hal itu terjadi, maka apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke dakwaan atau unsur dakwaan yang belum jelas arahnya maka akan semakin besar kemungkinan akan terjadinya putusan bebas. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pelaku Cyber Crime Terhadap Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan No. 255/Pid. Sus/2021/PN. Mk. Putusan Hakim Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan fakta-fakta sebagai berikut: Pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 15. 00 wita terdakwa mengirimkan pesan kepada Imran Agus alias Ateng Resky Audina QurAoani dengan Irfan Agus yang terjadi pada tahun 2019 melalui facebook messeger dengan nama Muh. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2020 sekitar pukul 00. 3 wita terdakwa dengan akun sama juga mengirimkan screenshot tersebut kepada Resky Audina QurAoani. Bahwa tujuan dikirimkannya pesan tersebut agar Resky Audina QurAoani merasa malu ketika datang ke rumah saksi Yogie Saputra yang merupakan mantan suami korban, dimana sekarang saksi Yogie Saputra hubungan/pacaran dengan terdakwa. Bahwa Resky Audina QurAoani dan tidak mempunyai hubungan pekerjaan maupun hubungan Bahwa pemilik akun Facebook dengan nama Muh S dan akun Instagram @ratuu. 2 adalah terdakwa. Bahwa menggunakan akun tersebut hanya untuk penggunaan biasa menggunakan akun tersebut untuk mengirimkan screenshot perselingkuhan Reski Audina QurAoani yang pernah terjadi. Bahwa terdakwa mendapatkan screenshot perselingkuhan Reski Audina QurAoani dari Yogie Saputra sekitar tahun 2019. Bahwa terdakwa mengirimkan 141 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 pribadinya dengan merk OPPO A3S. Berdasarkan putusan di atas terdapat salah satu diantara beberapa unsur lainnya, yang telah dijadikan bahan utama Hakim untuk memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Hardianti yang telah dilaporkan oleh Resky Audina QurAoani sebagai pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik. Unsur yang dimaksud adalah unsur yang memiliki muatan pencemaran nama baik atau fitnah. Namun terlebih Majelis Hakim Aupencemaran nama baikAy diatur dalam Pasal 310 ayat . KUHP dan muatan fitnah diatur dalam Pasal 311 KUHP. Kejahatan penghinaan dalam Pasal 311 KUHP dinamakan menfitnah. Pertimbangan Hakim tersebut dengan melihat unsur yang dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Terdapat salah satu unsur yang tidak dapat dipenuhi secara hukum, yaitu: Unsur AuDengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau membuat Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan dan/atau pencemaran nama baik. Ay Analisis Penulis Berdasarkan hakim, penulis tidak sependapat dengan putusan hakim tehadap putusan bebas terhadap terdakwa karena muatan berita atau konten yang dilakukan terdakwa adalah fakta sehingga tidak memuat delik pencemaran nama baik. Jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat . UU ITE Jo. Pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Delik Adua. Tercemarnya rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif kehormatan atau nama baiknya. Sedangkan pencemaran nama baik berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten atau muatan Pemahaman mencakup gambaran mengenai Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 142 suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam . kepentingan-kepentingan . Oleh karena itu untuk memahami konteks diperlukan pendapat ahli, yaitu ahli bahasa, ahli psikologi dan ahli komunikasi. Jika unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan . enista dengan lisa. , maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat . KUHP. Namun, apabila unsurunsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan . enista dengan sura. , maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat . KUHP. Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah: Penyampaian informasi itu kepentingan umum. Untuk membela diri. Untuk Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat . KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah dicemarkan . itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar . iketahui oleh orang Perbuatan dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut . enipu, sebagainy. , melainkan cukup dengan perbuatan biasa seperti melacur di rumah pelacuran. Meskipun perbuatan melacur tidak merupakan tindak pidana, tetapi cukup memalukan pada orang yang bersangkutan apabila Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, karena apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka perbuatan tersebut digolongkan pencemaran tertulis dan dikenakan Pasal 310 ayat . KUHP. Kejahatan pencemaran nama baik ini juga tidak perlu dilakukan di muka umum, cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai maksud 143 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 Pencemaran . sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan. Menghina Aumenyerang kehormatan dan nama baik seseorangAy. Korban penghinaan tersebut biasanya menyangkut nama baik dan pengertian seksualitas. Perbuatan seksualitas termasuk kejahatan kesusilaan dalam Pasal 281-303 KUHP Penghinaan dalam KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis (Pasal . , fitnah (Pasal . , penghinaan ringan (Pasal . , mengadu dengan cara memfitnah (Pasal . dan tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal . Memfitnah (Laste. Pasal 311 ayat . KUHP AuBarangsiapa kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat Ay Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah . dan kejahatan menista . atau penghinaan/pencemaran baik, maka perbedaan itu terletak Namun demikian, pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran Hanya memfitnah ini mepunyai unsurunsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu: Seseorang Jika orang yang melakukan Audiberikan membuktikan kebenaran dari tuduhannya ituAy. Setelah diberikan kesempatan daripada tuduhannya itu. Melakukan tuduhan itu dengan diketahuinya tidak benar. Salah satu unsur daripada delik fitnah . ini adalah bahwa kepada orang yang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan itu Karena berita/pesan yang dikirimkan melalui media sosial merupakan fakta . ukan hoa. mengajak orang lain untuk membenci korban, dimana pelaku Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime. (Dhea Rezkyah M. ) | 144 hukuman 6 . tahun apabila menimbulkan kerusuhan atau Terdakwa dengan sengaja membenci korban dan harus diberi efek jera kepada pelakunya dengan lancang mengakses data pribadi seseorang tanpa izin Maka, seharusnya terdakwa dituntut penghasutan (Pasal 160 KUHP). Selain itu, perlu adanya penegasan dalam menetapkan peraturan agar masyarakat takut serupa dan lebih memperhatikan dampak dari perbuatan tersebut, seseorang/korban. Serta orangorang yang ada dibalik perbuatan hukuman karena merupakan dalang dari semua tindakan Sehingga masyarakat berhati-hati mengambil keputusan/ tindakan menggunakan media menyalahgunakan media sosial menjatuhkan harga diri dan martabat seseorang. Masyarakat perlu mengetahui dan memahami bahwa dalam sebuah perkara tidak serta merta putusan bebas dapat dijatuhkan. Putusan yang jatuhkan dapat saja berupa putusan lepas atau putusan pemidanaan. Putusan lepas akan di jatuhkan apabila seseorang dapat dibuktikan di persidangan namun ditetapkan sebagai perbuatan yang bukan merupakan sebuah perbuatan Putusan pemidanaan dapat dijatuhkan apabila perbuatan yang dilakukan seseorang dapat dibuktikan dan dapat ditetapkan sebagai suatu Sedangkan putusan bebas hanya dapat dijatuhkan apabila dari beberapa pertimbangan yang telah diperoleh selama awal proses pemeriksaan hingga pada proses persidangan menyatakan perbuatan seseorang tidak dapat sebagai suatu perbuatan pidana. IV. KESIMPULAN Perbuatan pelaku tindak pidana cyber crime terhadap pencemaran nama dengan penerapan hukum pidana meteril terdapat pada Pasal 45 ayat . Jo pasal 27 ayat . UndangUndang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan Dalam hal ini, terdakwa dituntut dengan pasal pencemaran 145 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 128-146 nama baik. Namun, penulis tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena seharusnya terdakwa dituntut pasal penghasutan yakni Pasal 160 KUHP. Pertimbangan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa yaitu adanya unsur yang terkandung didalamnya yang tidak dapat terpenuhi yaitu unsur AuDengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baikAy. Namun, penulis tidak sependapat dengan putusan hakim tehadap putusan bebas terhadap terdakwa karena muatan berita atau konten yang dilakukan terdakwa adalah fakta sehingga tidak memuat delik pencemaran nama baik, maka seharusnya terdakwa dituntut atau dijatuhkan hukuman penghasutan (Pasal 160 KUHP). DAFTAR PUSTAKA