Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik (Demokrasi) Volume 2, Nomor 4, Oktober 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 DOI: https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i4.1282 Tersedia: https://journal.appihi.or.id/index.php/Demokrasi Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Sabina Rezqita Dwi Cahya1*, Deviana Yuanitasari2, Pupung Faisal3 1-3 Universitas Padjadjaran *Penulis Korespondensi: sabina21001@mail.unpad.ac.id Abstract: Bankruptcy in Indonesia presents a dilemma between the need for rapid asset liquidation and the effort to maximize the value of the bankruptcy estate (boedel pailit) through the going concern principle. Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (UUK-PKPU) allows curators to continue the debtor’s business, particularly under Article 179 paragraph (1). However, the absence of clear normative parameters creates legal uncertainty and inconsistent practices. This study analyzes the application of the going concern principle in the settlement of bankruptcy estates following the annulment of homologated composition agreements and examines the urgency of technical implementing regulations. Using a normative juridical method supported by statutory analysis, court decisions, legal doctrines, and interviews, the research focuses on the cases of PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) and PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. The findings reveal that going concern implementation depends not only on legal provisions but also on non-legal factors, such as transparency, asset control, capital availability, management credibility, and creditor support. Texmaco’s case shows approval when these conditions are met, while Sritex demonstrates rejection due to lack of transparency and unlawful activities. The study underscores the need for a Supreme Court Regulation (PERMA) that establishes eligibility parameters, approval mechanisms, reporting obligations, and curator protection to ensure consistency, legal certainty, creditor protection, and greater economic benefits in Indonesian bankruptcy practice. Keywords: Bankruptcy; Going Concern Principle; Homologation; Legal Certainty; UUK-PKPU. Abstrak: Kepailitan di Indonesia menghadirkan dilema antara kebutuhan likuidasi aset yang cepat dengan upaya memaksimalkan nilai harta pailit (boedel pailit) melalui penerapan prinsip going concern. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) memberikan kewenangan kepada kurator untuk melanjutkan usaha debitur, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (1). Namun, ketiadaan parameter normatif yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum serta inkonsistensi penerapan di berbagai perkara. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip going concern dalam penyelesaian harta pailit pasca pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, serta mengkaji urgensi pengaturan teknis yang lebih rinci. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum, dilengkapi wawancara sebagai data pendukung. Studi difokuskan pada kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dan PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip going concern tidak hanya ditentukan oleh ketentuan hukum, tetapi juga dipengaruhi faktor non-hukum seperti transparansi keuangan, penguasaan aset, ketersediaan modal kerja, kredibilitas manajemen, serta dukungan kreditor. Kasus Texmaco menunjukkan persetujuan going concern ketika faktor-faktor tersebut terpenuhi, sedangkan pada Sritex ditolak karena minimnya transparansi dan adanya tindakan melawan hukum. Temuan ini menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk menstandarkan parameter kelayakan, mekanisme persetujuan, batas waktu, kewajiban pelaporan, serta perlindungan hukum bagi kurator, sehingga tercipta konsistensi, kepastian hukum, perlindungan kreditor, dan manfaat ekonomi yang lebih besar. Kata kunci: Asas Kelangsungan Usaha; Homologasi; Kepailitan; Kepastian Hukum; UUK-PKPU 1. LATAR BELAKANG Penerapan UUK-PKPU hingga saat ini masih menyisakan berbagai permasalahan dalam pelaksanaannya (Rahayu, 2007), terutama di dalam hal pemberian jaminan kepastian hukum yang berkeadilan terutama kreditor maupun debitor. Salah satu persoalan utama adalah ketidakjelasan sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang memberi ruang bagi penafsiran Naskah Masuk: 06 September, 2025; Revisi: 15 September 20, 2025; Diterima: 19 September, 2025; Tersedia: 30 September, 2025. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU beragam, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan (Surya, 2001). Berbagai kepentingan yang ada di dalam masyarakat, khususnya kepentingan debitor dan kreditor dalam kasus kepailitan, seharusnya diseimbangkan melalui suatu sistem peradilan yang adil. Dalam hal ini, pengadilan diizinkan untuk mempertimbangkan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan berbagai masalah dalam kepailitan (Mulyani, 2015). Kondisi ini menunjukkan bahwa UUK-PKPU tidak dapat dipandang semata-mata sebagai instrumen teknis penyelesaian sengketa utang piutang, melainkan juga harus mampu menjamin kepastian hukum yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat. Dalam praktik di Indonesia salah satu penyebab dominan terjadinya kepailitan perusahaan adalah dikeluarkannya opini kelangsungan usaha (going concern) oleh auditor (Sutan, 2018). Hal ini menjadi bentuk peringatan dini atas potensi ketidakmampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan operasionalnya dalam jangka waktu tertentu. Tidak hanya tertuju kepada pelaku bisnis, melainkan auditor juga dapat memperingati para kreditor, investor, dan regulator (Sutan, 2018). Dalam proses kepailitan, perusahaan tidak secara otomatis mengakhiri seluruh aktivitas hukumnya, termasuk kegiatan operasional. Beberapa pihak, terutama Hakim Pengawas dan Kurator, memiliki peran penting dalam mengevaluasi dan memutuskan konsekuensi hukum dari kepailitan, termasuk menentukan apakah perusahaan dapat melanjutkan usahanya (going concern). Asas kelangsungan usaha (going concern) berperan penting dalam proses PKPU maupun kepailitan. Pada tahap PKPU, asas ini menjadi dasar restrukturisasi untuk mencegah pailit sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan debitor dan kreditor. Dalam konteks setelah putusan pailit, asas going concern berfungsi memaksimalkan nilai boedel pailit sebelum dilakukan likuidasi. Meskipun UUK-PKPU menjadikan asas ini sebagai landasan filosofis utama dalam mekanisme rencana perdamaian, undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengatur definisi maupun parameter teknis penerapannya. Hal ini menyebabkan implementasi asas going concern dalam praktik sering kali bergantung pada interpretasi, sehingga memerlukan kejelasan norma agar tujuan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pihak dapat tercapai. UUK-PKPU mengatur dua jenis perdamaian, yakni perdamaian yang ditawarkan debitor dalam proses PKPU sebelum adanya putusan pailit, serta perdamaian yang ditawarkan setelah debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Keberlakuan perdamaian mensyaratkan pengesahan (homologasi) dari Pengadilan Niaga, tanpa itu rencana perdamaian tidak memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UUK-PKPU, kreditor berhak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor tidak melaksanakan isi perjanjian yang telah 19 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 disepakati. Permohonan pembatalan homologasi ini diajukan dengan mekanisme yang sama seperti permohonan pailit, sehingga membuka kembali proses kepailitan terhadap debitor. Kepailitan tidak secara otomatis menghentikan seluruh aktivitas hukum maupun kegiatan usaha perseroan. Dalam praktiknya, hakim pengawas dan kurator berperan menilai serta mempertimbangkan aspek hukum yang timbul dari kepailitan, termasuk keputusan mengenai kelangsungan usaha (going concern). Sejak putusan pailit, kewenangan penuh atas pengurusan harta pailit beralih dari debitor kepada kurator. Apabila perseroan pailit tetap melanjutkan kegiatan usahanya, maka perseroan tersebut akan terlibat dalam berbagai transaksi hukum, antara lain menjaminkan maupun melepas aset perseroan, sehingga menegaskan pentingnya pengawasan hukum yang ketat dalam proses kepailitan. Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (PT Sritex) dan PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. (PT Texmaco) menggambarkan kompleksitas penerapan perjanjian perdamaian serta asas kelangsungan usaha (going concern) dalam praktik kepailitan di Indonesia. PT Sritex diajukan dalam kondisi PKPU pada tahun 2021 berdasarkan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg, kemudian pada Januari 2022 diajukan kembali PKPU oleh CV Prima Karya. Dalam rapat kreditor, disepakati rencana perdamaian yang disahkan melalui putusan homologasi, memberi kesempatan restrukturisasi akibat dampak Covid-19. Namun, pada pertengahan 2023, PT Sritex dan anak perusahaannya gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian. PT Indo Bharat Rayon lalu mengajukan permohonan pembatalan perdamaian pada 24 Agustus 2024, yang dikabulkan melalui Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini membatalkan homologasi terhadap PT Sritex beserta tiga anak usahanya dan menempatkannya dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukum. Kasus serupa terjadi pada PT Texmaco. PKPU diajukan melalui Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan pada rapat kreditor 15 Maret 2017 mayoritas menyetujui rencana perdamaian sehingga disahkan melalui homologasi. Namun, pada tahun 2023, dua kreditor yaitu PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Wahana Perkasa Auto Jaya mengajukan pembatalan perdamaian karena wanprestasi. Melalui Putusan Nomor 58/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., PT Texmaco kembali dinyatakan pailit pada 7 Februari 2024. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas dan kurator menyetujui usulan going concern untuk meningkatkan nilai boedel pailit sebelum likuidasi. Perbedaan putusan antara PT Sritex yang tidak memperoleh izin going concern dan PT Texmaco yang mendapat persetujuan menunjukkan belum adanya standar parameter hukum dalam menentukan kelayakan kelangsungan usaha pasca pembatalan perdamaian. Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU memang memberikan kewenangan kepada kurator untuk menilai apakah going concern dapat meningkatkan nilai boedel pailit, namun undang-undang tidak mengatur secara rinci parameter maupun batasan normatifnya. Akibatnya, pelaksanaan asas ini cenderung subjektif, bergantung pada interpretasi hakim pengawas dan kurator. Ketiadaan pengaturan yang jelas ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik kepailitan, khususnya mengenai sejauh mana entitas usaha pailit masih layak dipertahankan. UUK-PKPU hanya menyediakan kerangka umum tanpa pedoman teknis yang rigid, sehingga menyulitkan penerapan asas going concern secara objektif. Hal ini menegaskan urgensi pembentukan regulasi lebih lanjut, agar terdapat standar hukum yang pasti demi perlindungan kreditor, kepastian hukum, serta optimalisasi nilai ekonomi dalam penyelesaian kepailitan. 2. KAJIAN TEORITIS Pemahaman terhadap makna kepailitan menjadi penting dalam melihat bagaimana asas kepastian hukum diterapkan dalam praktik. Kata pailit berasal dari bahasa Prancis “failite” yang berarti kemacetan pembayaran ataupun pemogokan. Sementara dalam bahasa Indonesia sendiri pailit dapat diartikan sebagai bangkrut. Pailit sendiri merupakan suatu keadaan dimana seorang debitor tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (Zaeny, 2005). Pasal 1 angka 1 UUK-PKPU menjelaskan bahwa kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kepailitan seringkali disamakan dengan insolvensi yang dimana kedua hal tersebut memiliki perbedaan pengertian. Insolvensi adalah suatu keadaan keuangan (a financial state) suatu subjek hukum perdata (legal entity), sedangkan kepailitan (bankruptcy) adalah keadaan hukum (legal state) dari suatu subjek hukum perdata (Sutan, 2018). Hal ini menunjukkan apabila suatu debitor hanya dapat dinyatakan pailit (bankrupt) oleh pengadilan apabila debitor telah berada dalam keadaan insolven (Debt.org, 2020). Secara garis besar, tujuan hukum kepailitan untuk melindungi para kreditor konkuren agar dapat memperoleh hak mereka sesuai dengan prinsip jaminan umum yang diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan atas utangnya (Sutan, 2018). Ketidakmampuan debitor untuk membayar utangnya yang telah jatuh tempo tersebut merupakan bentuk wanprestasi dalam konteks hukum kepailitan (M. Hadi, 2008) Dalam UUKPKPU, istilah wanprestasi tidak disebutkan secara eksplisit, namun konsepnya sangat berkaitan dengan keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Dalam konteks ini, wanprestasi tidak hanya dipahami 21 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 sebagai pelanggaran terhadap isi perjanjian, tetapi lebih spesifik sebagai ketidakmampuan atau kelalaian debitor dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang yang timbul dari aktivitas usaha atau bisnis. UUK-PKPU memahami utang secara luas, meliputi segala kewajiban pembayaran, bukan hanya yang berasal dari pinjam-meminjam uang, melainkan juga dari bentuk-bentuk transaksi atau hubungan hukum lain yang menimbulkan kewajiban untuk membayar. Dalam UUK-PKPU memuat sejumlah asas yang fundamental mengatur proses kepailitan dengan tujuan menciptakan dasar suatu proses secara adil, cepat, terbuka, efektif. Dalam UUKPKPU memuat sejumlah asas yang fundamental mengatur proses kepailitan dengan tujuan menciptakan dasar suatu proses secara adil, cepat, terbuka, efektif. Asas-asas tersebut diatur UUK-PKPU dengan penjelasan sebagai berikut: a) Asas Keseimbangan Mencegah praktik penyalahgunaan lembaga kepailitan, baik oleh debitor yang tidak jujur maupun oleh kreditor yang bertindak dengan itikad buruk b) Asas Kelangsungan Usaha Memberikan peluang bagi perusahaan debitor yang masih memiliki prospek bisnis untuk tetap beroperasi di bawah pengawasan kurator. c) Asas Keadilan Menjamin bahwa proses kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. d) Asas Integrasi Menegaskan bahwa sistem hukum formil (prosedur) dan hukum materiil (substansi) dalam UUK-PKPU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional. Dalam hal Kepailitan, penerapan dari asas kelangsungan usaha ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai aset pailit dan meminimalkan kerugian yang lebih besar. Asas kelangsungan usaha (going concern) merupakan ruh dari hukum kepailitan (Bambang, 2014). Going concern sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa suatu entitas usaha diasumsikan mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam jangka panjang dan tidak akan dilikuidasi dalam waktu dekat. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Pembatalan homologasi dapat diajukan jika debitor terbukti wanprestasi, yakni gagal melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati dan disahkan. Jika pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan homologasi, proses kepailitan akan dilanjutkan kembali, dan debitor kehilangan hak untuk mengajukan perdamaian yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 172 ayat (2) UUK-PKPU. Pada tahap selanjutnya, kurator kembali mengambil alih pengelolaan dan pemberesan aset debitor untuk kemudian dibagikan kepada para kreditor berdasarkan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku (Sofia, 2020). Sistem hukum kepailitan hadir untuk menjamin proses pelunasan utang yang tertib dan proporsional bagi seluruh kreditor (Isis et al, 2012) Berdasarkan UUK-PKPU mengenal dua macam perdamaian (Sutan, 2018). Pertama, perdamaian yang ditawarkan oleh debitor dalam rangka PKPU sebelum debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Kedua, perdamaian yang ditawarkan debitor kepada para kreditornya setelah debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. UUK-PKPU menetapkan bahwa debitor pailit memiliki kesempatan hanya satu kali untuk mengajukan penawaran rencana perdamaian. Menurut Munir Fuady (2004), perdamaian menjadi elemen yang paling esensial sekaligus menjadi tujuan suatu PKPU sehingga tidak ada gunanya dilakukan penundaan kewajiban pembayaran utang jika para pihak tidak sungguh-sungguh untuk melaksanakan perdamaian yang dimulai oleh debitor dengan mengajukan perdamaian atau composition plan. Perjanjian perdamaian merupakan strategi yang dapat diambil oleh debitor untuk menyelesaikan hutangnya kepada kreditor yang dimana melibatkan restrukturisasi perjanjian utang-piutang, memungkinkan debitor untuk melunasi kewajibannya (Jenny et al, 2021). Berdasarkan perjanjian perdamaian di UUK-PKPU terdapat hal yang penting yaitu salah satunya adanya proses pengesahan. Secara khusus dalam hukum kepailitan, pengesahan ini disebut dengan homologasi. Homologasi ini berasal dari bahasa belanda yaitu, “homologatie” yang artinya pengesahan/persetujuan terhadap rencana restrukturisasi (NCC, 2019). Adapun pada sistem hukum civil law dikenal juga dengan homologation yaitu pengesahan atau persetujuan oleh pengadilan (Kinsella, 1994). Apabila tidak ada keberatan lebih lanjut dari Kreditor terhadap keputusan rapat, maka perjanjian yang telah tercapai akan disahkan oleh Pengadilan Niaga (Nyulistiowati et al, 2025). Tanpa adanya pengesahan tersebut, perjanjian perdamaian belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Konsekuensinya apabila rencana perdamaian yang sekalipun telah disepakati oleh debitor dan para kreditornya, ternyata debitor cidera janji, hal tersebut tidak secara otomatis menyebabkan debitor dinyatakan pailit sebagaimana menurut ketentuan PKPU (Sutan, 2018). 23 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 Berakhirnya PKPU karena adanya putusan tentang homologasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka terangkat pula penangguhan hak-hak kreditor separatis. Apabila rencana perdamaian ditolak oleh kreditor konkuren maupun pengadilan, maka dari itu pengadilan niaga wajib menyatakan debitor pailit dan terhadap putusan kepailitan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun peninjauan kembali (Sutan, 2018). Perdamaian yang diajukan setelah pailit dan telah diterima dalam rapat verifikasi harus mendapat pengesahan oleh pengadilan niaga agar mempunyai kekuatan hukum. pengadilan niaga dapat mengesahkan dengan menyetujui ataupun menolak rencana perdamaian tersebut. Sejalan dengan Pasal 159 UUK-PKPU yang menyebutkan ketetapan tersebut berupa pengesahan atau penolakan terhadap rencana perdamaian yang telah dibicarakan debitor pailit dan para kreditornya dalam rapat kreditor. Perdamaian yang telah dihomologasi, berlaku bagi semua kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. UUK-PKPU memuat mekanisme hukum yang dapat digunakan oleh kreditor apabila mengalami kerugian akibat debitor yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian perdamaian. Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dapat diajukan berdasarkan dua alasan. Pertama, karena adanya wanprestasi, mengingat perjanjian perdamaian pada hakikatnya merupakan bentuk perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum perdata, maka ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata dapat diterapkan (Silalahi et al, 2021). Proses pembatalan homologasi dimulai ketika kreditor yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pembatalan kepada pengadilan niaga dimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 170 UUK-PKPU. Asas kelangsungan usaha atau going concern merupakan asas fundamental dalam dunia bisnis dan akuntansi, yang relevan dalam kepailitan. Berdasarkan Black’s Law Dictionary, going concern dapat diartikan sebagai suatu perusahaan yang sedang dijalankan secara keseluruhan, dan dengan memperhatikan beberapa hal (Bryan et al, 2009). Istilah ini merujuk pada kemampuan suatu entitas dalam menyelesaikan permasalahan bisnis yang dihadapi sambil tetap berjalan secara biasa dan wajar. Pada konteks perusahaan, hal ini berarti perusahaan tersebut tetap mempertahankan operasional dan aktivitas bisnis sebagaimana mestinya bahkan di saat menghadapi kesulitan keuangan. Berdasarkan International Accounting Standards (2012), suatu entitas dikategorikan sebagai going concern apabila terus menjalankan usahanya untuk periode mendatang, dengan asumsi tidak terdapat niat maupun kewajiban untuk melakukan likuidasi atau pengurangan skala operasi secara signifikan. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Kelangsungan usaha debitor yang dinyatakan pailit merupakan perwujudan dari asas kelangsungan usaha (going concern) sebagai salah satu asas yang dianut dalam UUK-PKPU. Sehubungan dengan hal tersebut, adanya asas kelangsungan usaha dalam hukum kepailitan dimaksudkan untuk menghormati asumsi bahwa suatu perusahaan akan menjalankan usahanya dalam jangka panjang. Kendati perusahaan tersebut dalam keadaan pailit atau berada di bawah pengurusan kurator, kelangsungan usaha suatu perusahaan harus tetap dijalankan. Maka dari itu, dapat diartikan bahwa keberlangsungan usaha debitor di dalam lembaga kepailitan harus diterapkan baik sebelum maupun sesudah dinyatakan pailit oleh pengadilan. 3. METODE PENELITIAN Metode pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini berupa metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilaksanakan melalui jalan meneliti data sekunder atau bahan pustaka, serta memfokuskan pada penelaahan terhadap pengaplikasian normanorma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Studi ini mengharuskan perolehan data sekunder melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analisis, yang berarti penelitian bertujuan untuk menggambarkan dan memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum pembatalan homologasi dan pelaksanaan asas going concern oleh kurator terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Penjelasan ini disusun berdasarkan data yang terkumpul selama penelitian. Data tersebut kemudian dianalisis secara mendalam dengan mengacu pada teori-teori dan ketentuan hukum yang relevan untuk menghasilkan kesimpulan. 4. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Pemberesan Harta Boedel Pailit Debitor Pasca Putusan Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU ditinjau dari UUK-PKPU Berdasarkan kronologi praktik kasus pembatalan homologasi yang terjadi pada Grup Sritex dan PT Texmaco, kedua perkara tersebut menempatkan para debitor dalam keadaan pailit yang dapat dikategorikan boedel pailit dalam keadaan insolven. Adapun tahapan proses hukum kedua perkara tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan ketentuan UUK-PKPU.Berdasarkan kronologi praktik kasus pembatalan homologasi yang terjadi pada Grup Sritex dan PT Texmaco, kedua perkara tersebut menempatkan para debitor dalam keadaan pailit yang dapat 25 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 dikategorikan boedel pailit dalam keadaan insolven. Adapun tahapan proses hukum kedua perkara tersebut dapat diidentifikasi berdasarkan ketentuan UUK-PKPU. Kronologi kasus dimulai ketika permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan berdasarkan Pasal 224 ayat (1) UUK-PKPU. Melalui Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tanggal 6 Mei 2021, Grup Sritex dinyatakan dalam keadaan PKPU dengan termohon PKPU antara lain PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Selain itu, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. juga pernah dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara melalui Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tahun 2016. Tahap berikutnya adalah homologasi perjanjian perdamaian berdasarkan Pasal 281–285 UUK-PKPU. Grup Sritex mengajukan rencana perdamaian yang kemudian disetujui dalam rapat kreditor melalui mekanisme voting, dan akhirnya disahkan dengan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022. Hal yang sama juga terjadi pada PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk., yang mengajukan rencana perdamaian dan memperoleh pengesahan melalui Putusan Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2017. Namun, pada tahap selanjutnya terjadi pembatalan homologasi perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UUK-PKPU. Grup Sritex dinilai melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan utang sesuai skema tier 3 yang telah dihomologasi. Kreditor, yakni PT Indo Bharat Rayon, kemudian mengajukan pembatalan perdamaian yang dikabulkan oleh pengadilan melalui Putusan Pertama Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg tanggal 21 Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan pada tingkat Kasasi Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 18 Desember 2024. Hal serupa juga dialami oleh PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. yang dinilai wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai isi perjanjian perdamaian, dengan alasan kegagalan investasi serta dampak pandemi. Dua kreditor, yaitu PT Perkasa Heavyndo Engineering dan PT Wahana Perkasa Auto Jaya, mengajukan pembatalan perdamaian. Permohonan ini dikabulkan melalui Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 7 Februari 2024. Dengan demikian, baik Grup Sritex maupun PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk. sama-sama mengalami pembatalan homologasi perjanjian perdamaian akibat wanprestasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditornya. Merujuk pada kronologis kasus di atas, status debitor pailit yang timbul akibat pembatalan homologasi perjanjian perdamaian, berdasarkan Pasal 292 UUK-PKPU, tidak lagi memberikan kesempatan bagi debitor pailit untuk mengajukan Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU perdamaian. Selanjutnya, sebagaimana diatur pada Pasal 178 ayat (1), kedua kasus pembatalan homologasi perdamaian tersebut yang telah kekuatan hukum tetap, secara hukum menempatkan harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Berdasarkan Pasal 291 ayat (1) UUK-PKPU, pembatalan homologasi perjanjian perdamaian berimplikasi langsung pada penetapan debitor dalam keadaan pailit, diikuti dengan penunjukan hakim pengawas serta pengangkatan kurator untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Sejak saat itu, hak penguasaan dan pengurusan seluruh harta debitor beralih sepenuhnya kepada kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UUK-PKPU. Dalam menjalankan tugasnya, kurator memiliki kewajiban untuk memaksimalkan nilai boedel pailit demi kepentingan kreditor, termasuk dengan mengusulkan penerapan asas kelangsungan usaha (going concern) pasca insolvensi apabila perusahaan debitor pailit masih memiliki prospek usaha (Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU). Penerapan asas tersebut tampak berbeda pada kasus PT Texmaco dan Grup Sritex. Dalam perkara PT Texmaco, kurator menggunakan haknya untuk mengusulkan going concern pada rapat kreditor, sedangkan dalam kasus Grup Sritex, kurator memutuskan untuk tidak mengajukan langkah serupa. Perbedaan implementasi ini menegaskan bahwa asas kelangsungan usaha pasca pailit bukan dimaksudkan untuk memulihkan kegiatan perusahaan secara penuh, melainkan untuk menjaga nilai boedel pailit agar tidak menurun drastis selama proses pemberesan berlangsung. Dengan demikian, pilihan kurator terkait penerapan asas kelangsungan usaha tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap kepentingan kreditor sebagaimana mandat UUK-PKPU. Melihat di dalam kasus ada beberapa pertimbangan yang dimasukkan sebagai dalil kurator dalam mengajukan usulan going concern, para kurator mengajukan usul going concern pada rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas dan dihadiri para kreditor, sebagaimana diatur pada Pasal 181 ayat (1) UUK-PKPU. Usul going concern tersebut disetujui oleh sebagian besar oleh para kreditor yang hadir, dalam hal ini kreditor konkuren yang memiliki hak dalam voting, sesuai Pasal 180 ayat (1) dan juga kurator memperoleh izin dari hakim pengawas dalam bentuk penetapan. Berbeda halnya dengan yang terjadi pada kasus Grup Sritex, kurator memutuskan untuk tidak mengajukan going concern dengan beberapa alasan di mana mereka memperkuat alasan tersebut dengan kondisi keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dan kerjasama dari debitor, serta belum dikuasainya seluruh aset pailit. Hal ini bisa mengakibatkan parahnya boedel pailit. Selain itu, dalam praktiknya kurator Grup Sritex juga menghadapi banyak intervensi dari berbagai pihak yang semakin menyulitkan pelaksanaan tugas mereka dalam 27 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 mengamankan dan mengelola aset pailit. Bahkan, di tengah banyaknya tekanan terhadap kurator untuk menggunakan hak nya untuk mengusulkan going concern kepada hakim pengawas, kurator sempat meminta adanya perlindungan serta jaminan dari pemerintah. Pertimbangan kurator Grup Sritex menolak usulan going concern didasarkan pada tingginya risiko dibanding manfaat, dengan kondisi debitor yang tidak kooperatif, laporan keuangan tidak transparan, kerugian besar, serta adanya aktivitas ilegal seperti produksi dan distribusi tanpa persetujuan kurator. Melanjutkan usaha dalam keadaan demikian berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan menimbulkan tanggung jawab hukum. Sebaliknya, kurator PT Texmaco mengajukan going concern setelah menemukan bukti finansial positif melalui audit akuntan publik, berupa prospek penjualan, efisiensi biaya, dan pesanan ekspor. Usulan ini mendapat persetujuan kreditor serta legitimasi hakim pengawas melalui rapat kreditor, sehingga secara hukum memperkuat posisi kurator sekaligus meminimalkan risiko sengketa. Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU memberikan kewenangan kurator untuk melanjutkan usaha debitor pailit sepanjang menguntungkan boedel pailit dan disetujui hakim pengawas, baik pada pailit langsung maupun pailit akibat pembatalan homologasi. Namun, Pasal 72 menegaskan tanggung jawab pribadi kurator jika kerugian timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan boedel. Dengan demikian, parameter utama perlindungan hukum bagi kurator bergantung pada ada tidaknya kelalaian. Jika kerugian merupakan konsekuensi wajar kegiatan usaha (business as usual), kurator tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Akan tetapi, jika sejak awal prospek usaha merugi namun kurator tetap melanjutkan operasional, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasi sebagai kelalaian. Praktik pada kasus Grup Sritex dan PT Texmaco menunjukkan bahwa perbedaan penerapan asas kelangsungan usaha pasca pembatalan homologasi tidak hanya ditentukan oleh legitimasi hukum UUK-PKPU, tetapi juga kesiapan kurator menilai kelayakan usaha, kondisi objektif boedel pailit, dan keberanian mengambil risiko. Namun, ketentuan Pasal 72 yang hanya menekankan aspek kelalaian masih menyisakan ruang tafsir mengenai batasan antara kerugian yang wajar secara bisnis dengan kerugian akibat kelalaian. Oleh karena itu, diperlukan regulasi tambahan atau pedoman teknis yang lebih jelas, seperti kriteria finansial minimum, standar penguasaan aset, hingga mekanisme pembagian risiko antara kurator, kreditor, dan negara. Kejelasan parameter ini penting agar asas kelangsungan usaha dapat diterapkan secara konsisten tanpa menimbulkan dilema antara optimalisasi nilai boedel pailit dan ancaman pertanggungjawaban hukum bagi kurator. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Urgensi Penetapan Syarat-Syarat Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU menurut UUK-PKPU Penerapan asas kelangsungan usaha (going concern) dalam kepailitan, apabila dilihat dari sudut normatif, sebenarnya telah diatur dalam UUK-PKPU. Namun, ketentuan yang ada hanya bersifat umum dan sebatas memberikan pilihan dalam tahap pengurusan dan/atau pemberesan boedel pailit. Hal ini terlihat dalam Pasal 104 UUK-PKPU yang menjelaskan bahwa atas persetujuan panitia kreditor atau izin hakim pengawas, kurator dapat melanjutkan usaha debitor yang pada dasarnya berlaku sebelum debitor dinyatakan insolven. Berbeda halnya setelah debitor berada dalam keadaan insolven, Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU memberikan kewenangan kepada kurator bersama kreditor yang hadir dalam rapat kreditor untuk mengusulkan agar perusahaan debitor pailit tetap dilanjutkan. Sehubungan dengan hal tersebut, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa secara normatif ruang untuk mengusulkan going concern memang tersedia, tetapi belum dilengkapi dengan kriteria teknis maupun parameter kelayakan yang jelas. Perbedaan penerapan asas kelangsungan usaha pasca insolvensi juga tampak jelas dalam dua kasus pembatalan homologasi yang menjadi bahan kajian, yaitu Grup Sritex dan PT Texmaco. Pada Grup Sritex, meskipun perusahaan-perusahaan ini memiliki aset fisik yang besar dan kapasitas produksi tinggi, namun kurator enggan mengusulkan kelangsungan usaha karena minimnya kerja sama dari debitor pailit dan tingginya risiko terhadap boedel pailit serta potensi tuntutan hukum apabila rencana tersebut gagal. Sebaliknya, pada PT Texmaco, kurator justru mengajukan going concern setelah memperoleh kajian independen yang menunjukkan prospek positif. Transparansi yang ditunjukkan oleh debitor pailit serta adanya dukungan positif dari sebagian besar kreditor semakin memperkuat keputusan tersebut hingga ditetapkan oleh hakim pengawas. Dalam mempertimbangkan usulan going concern, kurator dalam posisi dilematis, yaitu di satu sisi, asas kelangsungan usaha bertujuan memaksimalkan nilai boedel pailit demi kepentingan kreditor dan di sisi lain, ketiadaan pedoman baku membuat penilaian kelayakan going concern sepenuhnya subjektif dan berisiko secara hukum. Hal ini terlihat dalam perbedaan sikap antara kurator Grup Sritex yang tidak mengajukan going concern karena mempertimbangkan risiko tersebut, dengan kurator PT Texmaco yang mengajukan going concern setelah melakukan kajian mendalam dan memperoleh dukungan kreditor. Penerapan asas kelangsungan usaha seharusnya tidak hanya bergantung pada pertimbangan subjektif kurator maupun hakim pengawas, melainkan perlu didukung oleh parameter yang lebih terukur agar konsistensi penerapan dapat tercapai. Kebutuhan standarisasi penilaian 29 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 kelayakan going concern pasca pembatalan homologasi menjadi mendesak. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan standar instrumen untuk menjembatani perbedaan interpretasi, menjamin perlindungan kreditor, menjaga kepastian hukum, serta memastikan kelangsungan usaha benar-benar memberikan manfaat optimal bagi harta pailit. Kekosongan norma hukum dalam UUK-PKPU terkait syarat-syarat teknis penerapan asas kelangsungan usaha (going concern) pasca insolvensi menimbulkan situasi ketidakpastian hukum. Di satu sisi, ketentuan Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU memang membuka ruang bagi kurator untuk mengusulkan kelangsungan usaha, namun di sisi lain tidak ada parameter baku yang dapat dijadikan pedoman. Akibatnya, penerapan asas ini sepenuhnya kembali lagi bergantung pada interpretasi kurator maupun hakim pengawas, sehingga potensi perbedaan hasil antara perkara menjadi sangat tinggi. Kondisi demikian jelas memperlihatkan adanya ketidakpastian hukum, karena para pihak baik para kreditor, debitor pailit, maupun kurator tidak memiliki acuan yang jelas mengenai syarat dan batasan pelaksanaan going concern pasca debitor pailit dalam keadaan sesudah insolvensi. Menurut Radbruch, tanpa kepastian hukum, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman yang jelas dan dapat diprediksi, sehingga masyarakat atau pihak terkait tidak dapat mengetahui dengan pasti bagaimana hak dan kewajiban mereka dilindungi (Sudikno, 2000) Dalam konteks kepailitan, ketidakpastian ini berpotensi merugikan kreditor karena aset pailit dapat menurun nilainya jika tidak ada standar penilaian kelayakan yang jelas, sekaligus menimbulkan risiko hukum bagi kurator apabila keputusan going concern justru menimbulkan kerugian. Pada tujuan untuk mengisi kekosongan norma yang saat ini hanya sebatas mengatur pemberian izin bagi kurator untuk melanjutkan usaha sebagaimana termuat dalam Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU, hasil penelitian ini merekomendasikan pembentukan PERMA yang secara teknis mengatur penerapan asas kelangsungan usaha pasca pembatalan homologasi. Dampak positif dari penerapan going concern pasca insolvensi ini juga tidak bisa diabaikan. Secara faktor ekonomi, kelanjutan usaha memungkinkan pekerja tetap memperoleh penghasilan sehingga tidak menimbulkan permasalahan akibat adanya pemutusan hubungan kerja massal. Bahkan, dalam praktik, terdapat kasus di mana perusahaan tetap menjalankan operasionalnya selama dua tahun hingga akhirnya dijual kepada pembeli baru, dan pada hari yang sama seluruh pekerja langsung memperoleh perjanjian kerja baru tanpa jeda waktu. Hal ini menunjukkan bahwa going concern dapat memberikan perlindungan keberlanjutan bagi tenaga kerja. Kehadiran PERMA ini, diharapkan pelaksanaan asas kelangsungan usaha dapat berjalan secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU perlindungan bagi kurator dalam mengambil keputusan strategis yang berisiko tinggi. Pada akhirnya, kebijakan ini akan memperkuat fungsi UUK-PKPU sebagai instrumen hukum yang tidak hanya berorientasi pada likuidasi, tetapi juga pada optimalisasi nilai ekonomi bagi para kreditor dan keberlangsungan entitas usaha yang masih prospektif. 5. KESIMPULAN DAN SARAN Penerapan asas kelangsungan usaha (going concern) pasca pembatalan homologasi menurut UUK-PKPU didasarkan pada Pasal 178 ayat (1) yang menempatkan debitor dalam keadaan pailit dan insolvensi, memberi kewenangan kurator mengusulkan going concern dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, aset, modal, kooperasi debitor, dan dukungan kreditor. Praktik memperlihatkan perbedaan, seperti PT Texmaco yang layak menjalankan going concern berkat prospek finansial dan dukungan kreditor, sementara pada Grup Sritex kondisi insolvensi yang tidak transparan dan aktivitas ilegal membuatnya berisiko menambah kerugian. Perbedaan ini menegaskan perlunya standar teknis dan parameter objektif agar penerapan asas tidak semata bergantung pada subjektivitas kurator dan hakim pengawas yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi. Kurator dalam mengusulkan going concern pasca pembatalan homologasi harus memperhatikan kondisi faktual debitor, dukungan kreditor, dan kajian kelayakan usaha secara objektif, sementara hakim pengawas menilai dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan efisiensi ekonomi. Untuk menjamin kepastian hukum, Mahkamah Agung perlu menerbitkan PERMA sebagai aturan teknis yang melengkapi Pasal 179 ayat (1) UUK-PKPU, dengan menetapkan parameter kelayakan, prosedur persetujuan, mekanisme evaluasi, batas waktu, serta perlindungan hukum bagi kurator. Dengan demikian, penerapan asas kelangsungan usaha dapat berlangsung konsisten, transparan, akuntabel, serta memberi perlindungan kreditor dan manfaat ekonomi optimal. DAFTAR REFERENSI Amriani, N. (2012). Mediasi alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Asikin, Z. (2022). Hukum kepailitan. Yogyakarta: Penerbit Andi. Asyhadie, Z. (2005). Hukum bisnis: Proses dan pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Debt.org. (2020). Insolvency. Retrieved https://www.debt.org/faqs/insolvency/ 31 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025 April 20, 2025, from e-ISSN: 3031-9730, p-ISSN: 3031-9714, Hal. 18-33 Garner, B. A., & Campbell, H. (2009). Black’s law dictionary (9th ed.). St. Paul, MN: West. Ginting, E. R. (2018). Hukum kepailitan: Rapat-rapat kreditor. Jakarta: Sinar Grafika. Huizink, J. B. (2004). Insolventie. Jakarta: Penerbit Pusat Studi Hukum dan Ekonomi. Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing. Ikhwansyah, I., Sastrawidjaja, M. S., & Yuniarti, R. (2019). Hukum perusahaan: Analisis privatisasi BUMN dalam hukum persaingan usaha tidak sehat. Bandung: PT Refika Aditama. International Accounting Standards Framework. (2012). What is going concern value? Retrieved July 29, 2025, from www.appraisalcolorado.com/value-vault/going-concernvalue/ Jenny, L., & Ariawan. (2021). Keabsahan pengesahan perjanjian perdamaian pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (Studi Putusan Nomor: 24/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.). Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.371-401 Kinsella, N. S. (1994). A civil law to common law dictionary. Louisiana Law Review, 54(5). Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep hukum dalam pembangunan (Kumpulan karya tulis). Bandung: Alumni. Mahmud Marzuki, P. (2007). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Mertokusumo, S. (2000). Bab-bab penemuan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Mulyani, Z. (2015). Mengawasi pembuktian sederhana dalam kepailitan sebagai perlindungan terhadap dunia usaha di Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(2). Munir, F. (2004). Hukum pailit dalam teori dan praktik (Edisi revisi, disesuaikan dengan UU No. 37 Tahun 2004). Yogyakarta: Liberty. Netherlands Commercial Court. (2019). Glossary of Dutch procedural terminology. Amsterdam District Court. Nyulistiowati, S., Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2025). The status of property granted in the provisions of bankruptcy law in Indonesia. Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, 13(1). https://doi.org/10.29303/ius.v13i1.1593 Perdamaian, S. (2001, October 12). Syarat-syarat pengajuan kepailitan dan kelemahan hukum acara kepailitan dalam acara forum diskusi. Forum Diskusi, Medan. Pratama, B. (2014). Kepailitan dalam putusan hakim ditinjau dari perspektif hukum formil dan materil. Jurnal Yudisial, 7(2). Rahayu, H. (2007). Hukum kepailitan. Malang: UMM Press. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Pasca Pembatalan Homologasi Perjanjian Perdamaian dalam PKPU Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Sastrawidjaja, M. (2014). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Bandung: PT Alumni. Shubhan, M. H. (2008). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik di peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Silalahi, U., & Tanjung, B. (2021). Perjanjian perdamaian pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang berulang: Kedudukan dan implikasi. Undang: Jurnal Hukum, 4(2). https://doi.org/10.22437/ujh.4.2.371-401 Sjahdeini, S. R. (2018). Sejarah, asas, dan teori hukum kepailitan: Memahami UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Prenada Media Group. Suryanti, N., Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2025). The status of property granted in the provisions of bankruptcy law in Indonesia. Ius, 13(1). https://doi.org/10.29303/ius.v13i1.1593 33 DEMOKRASI - VOLUME 2, NOMOR 4, OKTOBER 2025