Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 1-5 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PENERAPAN ASAS TRANSPARANSI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DEMI TERCIPTANYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN Nessya Monica Larasati Putri1. Tundjung Herning Sitabuana2 Program Studi Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta Email: nessyamonica@gmail. Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta Email: tundjung@fh. ABSTRACT The right to life is fundamental to owned by people that cannot be limited, commonly called as non-derogable rights, therefore people shall understand each rights so none would injured one another rightness. This paper uses a normative legal writing method that refers to the provisions of positive law in Indonesia and its implementation in law enforcement. Keywords: transparency principle, law enforcement, justice ABSTRAK Hak untuk hidup adalah hak setiap orang yang tidak dapat dibatasi termasuk kedalam non-derogable rights maka daripada itu tiap manusia harus memahami apa yang menjadi hak manusia lainnya sehingga tidak mencederai hak satu sama lain dan tercipta kehidupan yang damai. Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia dan implementasi dalam penegakan hukum. Kata kunci: asas transparansi, penegakan hukum, keadilan PENDAHULUAN Manusia sejatinya adalah makhluk sosial dimana setiap kegiatan dalam hidupnya tentu akan bersinggungan dengan manusia lainnya . Sebagai suatu proteksi agar antar sesama manusia tidak mencederai hak daripada manusia lainnya maka terciptalah hukum ditengah masyarakat yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia dari berbagai aspek kehidupan. pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip yang berbunyi Ubi Societas Ibi Ius artinya adalah bahwa dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Hak untuk hidup adalah termasuk non-derogable rights berarti hak yang tidak bisa disimpangi maupun dibatasi, dalam aturan hukum positif Indonesia termaktub di Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi AuSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaAy. Secara internasional dapat dilihat pula dalam UDHR (Universal Declaration of Human Right. dan diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berangkat dari pernyataan serta aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa baik pandangan masyarakat lokal maupun secara universal menyetujui secara seragam bahwa hak untuk hidup yang melekat pada tiap manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap orang tanpa melihat suku, ras, golongan, agama, pendidikan, status sosial atau apapun yang melatarbelakangi seorang individu. Hukum niscaya berkembang mengikuti modernisasi . erkembangan zama. , seiring berkembangya zaman maka teknologi pun semakin berkembang pesat. Hal tersebut memiliki implikasi secara langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan kejahatan yang saat ini seringkali terjadi. Eksistensi daripada perkembangan teknologi yang sangat pesat di satu sisi https://doi. org/10. 24912/jssh. Penerapan Asas Transparansi dalam Proses Penegakan Hukum Demi Terciptanya Penegakan Hukum yang Berkeadilan Putri et al. adalah bertujuan untuk mempermudah hidup dan kehidupan manusia, tetapi di lain sisi berdampak terhadap peningkatan angka kejahatan dengan menggunakan teknologi sebagai sarana oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Namun, dalam proses penegakan hukum seyogyanya teknologi dapat menjadi suatu sarana penting yang dapat membantu tegaknya hukum secara materiil sehingga dapat mewujudkan keadilan yang substantif. Dalam kasus yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik yaitu Pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua yang patut diduga dilakukan oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo. Baradha E, dan beberapa oknum lainnya sangat menyita atensi publik. Tekanan yang begitu besar dari masyarakat terhadap keberpihakan keadilan untuk korban yakni Brigadir Yoshua terus menerus digaungkan. Oleh karena pembahasan tersebut diatas, maka penulis bermaksud untuk melihat penerapan asas transparansi dalam mempublikasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga persidangan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga pengawalan terhadap keadilan bagi korban menjadi concern bagi banyak pihak yaitu masyarakat mengingat atensi publik yang begitu tinggi terhadap kasus tersebut maka hal ini sudah menjadi domain publik. Penerapan asas transparansi ini sangat penting dalam proses penegakan hukum karena melibatkan oknum anggota kepolisian. Sehingga, patut untuk dikawal agar dalam proses penegakan hukum tidak ada terjadi intervensi atau tekanan dari pihak manapun terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: Bagaimana penerapan asas transparansi dalam proses penegakan hukum demi terciptanya hukum yang berkeadilan? METODE PENELITIAN Metode penulisan hukum ini adalah metode penelitian normatif yang melihat kesesuaian antara ketentuan dalam hukum positif dengan implementasi dalam penegakan hukum. Adapun metode penelitian normatif ini akan dimulai dengan mengkaji dan menganalisis suatu isu hukum dengan studi kepustakaan terlebih dahulu, melihat aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, serta merujuk pada beberapa pendapat para ahli/doktrin. Selanjutnya, untuk memperkuat analisa penulis dalam mengangkat isu hukum ini, maka penulis melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkompeten dan memiliki kapabilitas untuk menjelaskan serta memberi pemahaman berkaitan dengan isu hukum yang penulis angkat. HASIL DAN PEMBAHASAN Penegakan hukum dikatakan dimulai saat aturan hukum atau substansi hukum dibuat dan diciptakan oleh legislatif. Penegakan hukum dimaknai sebagai suatu proses dalam mewujudkan cita-cita hukum yang dapat dijadikan suatu kenyataan (Rahardjo, 2. Peran aparat penegak hukum dalam menciptakan hukum yang berkeadilan Implementasi atau pelaksanaan hukum di masyarakat selain bergantung kepada kesadaran hukum masyarakat juga bergantung pada peran aparat penegak hukum, seringkali di dalam suatu aturan hukum tidak dapat dilaksanakan dengan baik oleh karena oknum penegak hukum yang tidak melaksanakan suatu ketentuan hukum sebagaimana mestinya. Hal tersebut disebabkan karena penegak hukum itu sendiri yang tidak sesuai dan merupakan contoh buruk dan dapat menurunkan citra tidak baik terhadap institusi tempat oknum bekerja. Selain itu teladan baik, integritas dan moralitas aparat penegak hukum mutlak harus baik, karena mereka sangat rentan dan terbuka peluang bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 1-5 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Dalam suatu pandangan ketatanegaraan peran penegak hukum dapat dijalankan oleh unsur Eksekutif dengan segala birokrasi adalah suatu sistem untuk mewujudkan apa yang termaktub didalam suatu aturan hukum. Dalam undang-undang kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa kebebasan peradilan atau merdeka yang berarti tidak terintervensi oleh pengaruh eksekutif, legislative sehingga dapat menegakan prinsip Rule of Law. Perilaku orang dalam kehidupan bermasyarakat sejatinya tidak bersifat sukarela, melainkan terdapat hal yang memaksa sehingga dapat dikatakan didisiplinkan oleh suatu kaidah yang exist di Kaidah sebagaimana dijelaskan adalah semacam rambu-rambu yang diterapkan sehingga membatasi tingkah laku manusia, termasuk didalamnya para pejabat penegak hukum (Rahardjo, 2. Tujuan hukum dalam proses penegakan hukum Para pengemban hukum di Indonesia, sering kali bertemu dengan kalimat. AuTujuan hukum harus memenuhi tiga aspek, yaitu Keadilan. Kepastian, dan KemanfaatanAy. Nilai tersebut seringkali dimaknai sebagai tujuan yang perlu diakomodir dalam suatu produk hukum dan berlaku di kehidupan masyarakat. Para pengemban hukum praktis maupun para pengemban hukum teoritis berlomba-lomba untuk menciptakan produk-produk hukum yang memenuhi ketiga aspek tersebut (Sidharta, 2. Oleh karena penjelasan diatas, maka tujuan hukum perlu untuk dilaksanakan sehingga regulasi atau aturan hukum yang dibuat oleh para pengemban hukum mumpuni untuk memenuhi ketiga aspek secara sempurna. Namun, kebenaran dari ketiga aspek atau nilai sebagai tujuan dibentuknya suatu produk hukum wajib ada walaupun dalam konteks tertentu secara komposisi terdapat yang lebih diunggulkan antara aspek satu dan lainnya, perlunya penelitian yang lebih komprehensif dalam hal kebenaran suatu hukum harus secara sempurna menciptakan keadilan, harus memiliki kepastian, dan harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Pada umumnya, pemikir hukum alam memang menyetujui hakikat daripada hukum yang tidak bisa netral dan harus dipandu oleh rasa moralitas universal atau dalam artian lain, para pemikir hukum alam menyatakan bahwa rasa moralitas yang universal . eperti tidak boleh membunuh, tidak boleh mencuri, tidak boleh mengambil hak orang lain, dan perbuatan yang secara umum diakui sala. , merupakan prinsip dasar yang harus diikuti oleh semua orang dalam kehidupan bermasyarakat sehingga keadilan dapat lahir di masyarakat. Oleh karenanya berdasarkan pandangan tersebut hukum yang tidak adil adalah hukum yang tidak sesuai dengan prinsip universal, maka dapat dikatakan sebagai Ausesuatu yang bukan hukumAy, atau apabila terdapat perilaku yang AumenyimpangAy dari rasa prinsip universal tersebut, maka hal tersebut adalah anomali yang harus diluruskan karena tidak sesuai nilai dasar kebaikan. Kemudian, kritik muncul sebagai sebuah antitesis dari para pemikir hukum alam ini, yaitu dari pandangan pemikir atau filsuf positivis. Para positivis mengasumsikan bahwa investigasi mengenai hukum yang benar atau tidak benar, tidak didasarkan pada prinsip universal, melainkan berasal dari suatu kajian atau pandangan tentang sesuatu yang menyebabkan hukum itu berlaku serta dapat mengikat di dalam masyarakat. Kritik dasar dari para positivist adalah moralitas tidak dapat berlaku secara universal di dalam setiap orang. Sebab itu, konsep tentang prinsip-prinsip universal dari suatu moralitas tidak dapat dihubungkan dengan daya berlaku hukum kepada https://doi. org/10. 24912/jssh. Penerapan Asas Transparansi dalam Proses Penegakan Hukum Demi Terciptanya Penegakan Hukum yang Berkeadilan Putri et al. Terciptanya keadilan substantif dalam proses penegakan hukum yang transparan Keadilan sebagai penyatu dalam kehidupan masyarakat yang beradab. Hukum tercipta bertujuan agar setiap individu dan penyelenggara negara dalam bersikap menjaga ikatan sosial sehingga tercapai suatu perdamaian serta terhindar dari suatu tindakan yang berpotensi merusak tatanan Terciderainya suatu keadilan dapat disebabkan dari suatu tindakan atau perbuatan yang diperintahkan tidak dilaksanakan. Untuk mengembalikan tertib kehidupan bermasyarakat, keadilan harus ditegakkan. Setiap pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan itu sendiri (Mahmodin, 2. Transparansi berasal dari kata transparent yang berarti jelas, nyata dan bersifat terbuka. Kata transparansi dapat bermakna sebagai kejelasan atau keterbukaan informasi. Transparansi dapat dikatakan sebagai prinsip yang menjamin akses atau kebebasan untuk semua pihak memperoleh informasi baik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai (Loina Lalolo Krina P. Gustav Radbruch sebagai salah satu filsuf dan pemikir filosofis mengemukakan bahwa hukum sebagai pengemban nilai keadilan, di dalam pendapatnya dikemukakan bahwa terdapat beberapa tujuan hukum yaitu keadilan sebagai salah satu tujuan. keadilan dapat dikatakan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Bersifat normative karena kepada keadilanlah, hukum positif dapat berpangkal atau mendasarkan diri. Bersifat konstitutif karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum (Tanya et , 2. KESIMPULAN DAN SARAN Penerapan asas transparansi dalam proses penegakan hukum adalah suatu hal yang penting terlebih dalam beberapa kasus yang menyita atensi publik tinggi mendapat pengawalan atau perhatian khusus dari masyarakat agar dalam proses penyelidikan, penyidikan penuntutan hingga putusan hakim dapat mencapai keadilan substantif atau keadilan sejati. Sejatinya tuntutan terhadap adanya penerapan asas transparansi dalam suatu proses penegakan hukum dilatarbelakangi adanya trust-issues oleh aparat penegak hukum dalam kerangka menjalankan tugas, fungsi pokok sebagai aparat penegak hukum. Integritas serta moral aparat penegak hukum adalah representasi daripada suatu institusi. Maka, perlu bagi aparat penegak hukum untuk menjaga nilai moral dengan menjalankan kode etik serta standard operational procedure (SOP) yang telah ditetapkan dalam melaksanakan tugas yang Desakan publik terhadap prinsip keterbukaan dalam suatu proses penegakan hukum adalah semata-mata untuk menjaga marwah daripada aparat penegak hukum agar tetap berada pada koridor yang semestinya dalam menjalankan tugas. Terlebih dalam contoh kasus yang diambil dalam penulisan ini adalah dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang patut diduga keras dilakukan oleh Ferdy Sambo CS notaben anggota POLRI pada saat kejadian, namun saat ini telah dinyatakan diberhentikan oleh institusi POLRI berdasarkan sidang etik yang dilakukan. Desakan mengenai prinsip keterbukaan/transparansi tidak selalu berlaku untuk tiap perkara, melainkan beberapa perkara diantaranya adalah perkara yang menyita atensi publik yang begitu tinggi seperti Kasus Pembunuhan Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumalawongso. Kasus Pembunuhan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 1-5 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. dengan korban Angeline Denpasar Bali, dan yang paling terbaru Kasus Pembunuhan korban Brigadir Yoshua dengan Tersangka Ferdy Sambo Dkk. Penerapan prinsip Equality Before the Law . ersamaan dimuka huku. harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang tidak tebang pilih atau tajam kebawah tumpul keatas dapat bergeser kepada pemaknaan yang lebih Tingginya harapan publik/masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam memaksimalkan perannya untuk menciptakan suatu keadilan yang substantif harus diimbangi dengan profesionalitas kerja aparat penegak hukum dan kesadaran hukum bagi seluruh Untuk saran, dapat dibuat aturan terkait mekanisme pemberitahuan informasi terhadap publik mengenai proses penanganan perkara yang sudah menjadi domain public . enyita atensi publik Serta pembuatan aturan keseragamaan mengenai proses persidangan di pengadilan yang ditampilkan secara Live bagi seluruhnya maupun sebagian. Adapun saran bagi aparat penegak hukum dalam mengemban dan melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang, perlunya independensi serta objektivitas yang mutlak sehingga dalam melaksanakan tugas tidak mudah terintervensi oleh pihak manapun. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses pembuatan artikel ini. REFERENSI