PARADOKS Jurnal Ilmu Ekonomi Vol. 9 No. Mei - Juli e-ISSN : 2622-6383 doi: 10. 57178/paradoks. Perspektif Audit Kepatuhan Pajak Mengenai Transisi Status PKP pada Perusahaan Jasa Ekspedisi Sella Andi Liani1*. Vitriyan Espa2. Khristina Yunita3. Nina Febriana Dosinta4 andilianisella@gmail. com1*, vitriyanesp@gmail. com2, khristinayunita12@gmail. ninafeb@gmail. Universitas Negeri Padang. Kota Padang. Indonesia1*,2,3,4 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses transisi status Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada PT Pelita Trans Kalbar serta implikasinya terhadap audit kepatuhan pajak. Permasalahan utama dalam penelitian ini muncul ketika perusahaan beralih dari sistem pembukuan sederhana sebagai entitas non-PKP menuju kewajiban perpajakan yang lebih kompleks, khususnya dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen perpajakan perusahaan. Proses analisis dilakukan dengan mengacu pada Teori Keagenan. Slippery Slope Framework, dan Theory of Planned Behavior untuk memahami keterkaitan antara pengawasan, kepercayaan, dan perilaku kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transisi menuju status PKP menimbulkan sejumlah tantangan administratif, antara lain kesalahan dalam penggunaan e-Faktur, keterlambatan pelaporan, keterbatasan literasi perpajakan staf, serta ketergantungan perusahaan pada konsultan pajak. Selain itu, penerapan PPN 11% juga menimbulkan resistensi dari sebagian mitra usaha karena berdampak pada kenaikan harga jasa. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan transisi PKP tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memerlukan penguatan kompetensi internal, perbaikan sistem administrasi perpajakan, dan pendampingan teknis secara berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan literatur kepatuhan pajak dengan menempatkan transisi PKP sebagai fase kritis dalam pembentukan kepatuhan pajak perusahaan jasa ekspedisi. Kata kunci: Kepatuhan Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemeriksaan Kepatuhan. Perusahaan Jasa Ekspedisi. Adaptasi Administratif Abstract This study aims to analyze the transition process to Taxable Entrepreneur (Pengusaha Kena Pajak or PKP) status at PT Pelita Trans Kalbar and its implications for tax compliance audits. The main issue arises when the company shifts from a simple bookkeeping system as a non-PKP entity to more complex tax obligations, particularly the collection, payment, and reporting of 11% Value Added Tax (VAT). This study employs a qualitative approach with a case study design. Data were collected through interviews, observation, and analysis of the companyAos tax documents. The analysis was guided by Agency Theory, the Slippery Slope Framework, and the Theory of Planned Behavior to understand the relationship between supervision, trust, and tax compliance behavior. The findings show that the transition to PKP status creates several administrative challenges, including errors in the use of e-Faktur, delays in tax reporting, limited tax literacy among staff, and the companyAos dependence on tax consultants. In addition, the implementation of 11% VAT has generated resistance from some business partners because it affects service pricing. These findings indicate that the success of the PKP transition is not determined solely by administrative compliance, but also requires strengthening internal competencies, improving the tax administration system, and providing continuous technical assistance. This study contributes to the development of tax compliance literature by positioning the PKP transition as a critical phase in shaping tax compliance among freight forwarding service companies. Keywords: Tax Compliance. Taxable Entrepreneur (PKP). Compliance Audit. Freight Forwarding Service Company. Administrative Adaptation This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 81 Pendahuluan Sektor logistik dan jasa ekspedisi di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya perdagangan domestik, internasional, dan aktivitas e-commerce. Menurut data BPS . , subsektor transportasi dan pergudangan menyumbang 5,5% terhadap PDB dengan pertumbuhan rata-rata 8,7% per tahun. Pertumbuhan ini mendorong banyak perusahaan jasa ekspedisi mengalami peningkatan skala usaha hingga harus beralih status menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Transisi status PKP membawa konsekuensi administratif yang signifikan karena perusahaan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan perpajakan. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009. PKP wajib memungut PPN atas barang dan jasa kena pajak. Oleh karena itu, transisi dari non-PKP menjadi PKP bukan hanya perubahan status formal, tetapi juga perubahan sistem administrasi, pencatatan transaksi, pelaporan pajak, serta pengendalian internal perusahaan. Urgensi penelitian ini terletak pada kenyataan bahwa perusahaan jasa ekspedisi memiliki karakteristik transaksi yang kompleks, seperti tingginya volume transaksi, aktivitas lintas daerah, penggunaan sistem multi-pihak, serta variasi biaya distribusi. Kompleksitas tersebut meningkatkan risiko kesalahan dalam pencatatan, penerbitan faktur pajak, pelaporan PPN, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika wajib pajak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perpajakan, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi pajak. Sanksi pajak merupakan instrumen penegakan hukum yang digunakan otoritas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui efek jera dan peningkatan persepsi risiko atas ketidakpatuhan (Afiyah et al. , 2. Dalam praktiknya, banyak perusahaan jasa ekspedisi, khususnya skala menengah, mengalami kesulitan dalam mengelola transisi status PKP. Kompleksitas administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di bidang akuntansi perpajakan, serta kurangnya literasi pajak menjadi faktor penghambat utama. Yuliatiningsih dan Muslimin . menemukan bahwa kendala utama dalam implementasi e-Faktur adalah kesalahan input data transaksi, ketidaksesuaian sistem internal, dan kurangnya pemahaman teknis, yang berdampak pada keterlambatan pelaporan PPN. Hal ini menunjukkan bahwa transisi PKP membutuhkan kesiapan organisasi, baik dari sisi sistem, sumber daya manusia, maupun pengawasan internal. Kepatuhan pajak secara konseptual mencakup kepatuhan formal dan kepatuhan Kepatuhan formal mengacu pada pemenuhan kewajiban administratif seperti penyetoran dan pelaporan pajak tepat waktu, sedangkan kepatuhan material merujuk pada keakuratan isi laporan sesuai ketentuan peraturan (Menanda et al. , 2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah badan usaha atau individu yang diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Penelitian Prayitno dan Widodo . menunjukkan bahwa implementasi e-Faktur oleh PKP membawa konsekuensi administratif seperti percepatan penerbitan faktur, pengurangan kesalahan, dan kebutuhan pengendalian internal terkait faktur dan laporan pajak. Audit kepatuhan pajak menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa kewajiban perpajakan perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks perusahaan jasa ekspedisi, audit kepatuhan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai mekanisme evaluasi terhadap kesiapan sistem akuntansi, dokumentasi transaksi, dan pelaporan pajak. Dewi dan Mabrur . menemukan bahwa tata kelola perusahaan dan insentif pejabat eksekutif berperan penting dalam mengendalikan agresivitas pajak, yang berkaitan erat dengan kebutuhan audit dan pengawasan internal. Selain itu, efektivitas kepatuhan dan pelaporan keuangan juga dipengaruhi oleh sistem pengendalian internal serta pemanfaatan teknologi informasi (Mulyati et al. , 2020. Ayem & Amahala, 2. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 82 Fenomena kepatuhan pajak di Indonesia masih menunjukkan tantangan serius. Data Direktorat Jenderal Pajak . mencatat bahwa tax compliance ratio nasional baru mencapai 84,6%, masih di bawah target optimal 90%. Khusus pada sektor transportasi dan logistik, tingkat kepatuhan dilaporkan lebih rendah, yaitu sekitar 76%. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem kepatuhan pajak, terutama pada perusahaan ekspedisi yang baru mengalami transisi menjadi PKP. Penelitian terdahulu telah banyak membahas kepatuhan pajak dari aspek pemahaman regulasi, pengendalian internal, dan digitalisasi sistem perpajakan. Siahaan et al. menyatakan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh pemahaman regulasi dan efektivitas pengendalian internal. Rusyda et al. juga menunjukkan bahwa digitalisasi sistem pelaporan pajak berbasis e-Faktur dan e-Filing dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Rohmadani dan Harimurti . menemukan bahwa kompleksitas regulasi dan prosedur perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak karena meningkatkan risiko kesalahan dalam pencatatan dan pemenuhan kewajiban Namun, penelitian-penelitian tersebut belum secara khusus menyoroti proses transisi status PKP pada perusahaan jasa ekspedisi yang memiliki karakteristik transaksi lintas daerah dan kompleksitas administrasi perpajakan yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut, gap penelitian ini terletak pada masih terbatasnya kajian kualitatif yang membahas pengalaman langsung perusahaan jasa ekspedisi dalam menjalani transisi status PKP, khususnya dari perspektif audit kepatuhan pajak. Sebagian besar penelitian sebelumnya cenderung membahas kepatuhan pajak secara umum atau menggunakan pendekatan kuantitatif, sehingga belum banyak mengungkap secara mendalam bagaimana perusahaan menghadapi perubahan sistem, kendala administratif, peran konsultan pajak, serta fungsi audit dalam mendukung kepatuhan PPN. PT Pelita Trans Kalbar sebagai perusahaan jasa ekspedisi di Kalimantan Barat menjadi studi kasus yang relevan karena perusahaan ini mengalami transisi status PKP dalam beberapa bulan terakhir di tengah meningkatnya permintaan jasa logistik. Transisi tersebut membawa konsekuensi pada sistem akuntansi, dokumentasi transaksi, penerbitan faktur pajak, pelaporan PPN, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi audit kepatuhan Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk memahami secara mendalam tantangan dan strategi perusahaan dalam menjalani transisi status PKP. Penelitian ini menggunakan tiga teori utama, yaitu Agency Theory. Slippery Slope Framework, dan Theory of Planned Behavior (TPB). Namun, ketiga teori tersebut digunakan secara terarah sesuai dengan fungsi masing-masing. Agency Theory digunakan untuk menjelaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan audit dalam mengurangi risiko ketidaksesuaian antara kepentingan manajemen perusahaan dan kewajiban perpajakan. Slippery Slope Framework digunakan untuk memahami kepatuhan pajak melalui dua aspek utama, yaitu kekuatan otoritas pajak dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem Sementara itu. TPB digunakan untuk menjelaskan perilaku kepatuhan manajemen perusahaan berdasarkan sikap, norma subjektif, dan persepsi kontrol terhadap kewajiban perpajakan. Dengan demikian, integrasi ketiga teori tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas pembahasan secara berlebihan, tetapi untuk memberikan kerangka analisis yang saling Agency Theory menjelaskan aspek pengawasan. Slippery Slope Framework menjelaskan hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, sedangkan TPB menjelaskan faktor perilaku manajerial dalam mengambil keputusan kepatuhan pajak. Melalui kerangka ini, transisi status PKP dapat dipahami sebagai proses yang melibatkan aspek administratif, kelembagaan, dan perilaku organisasi. Kontribusi teoretis penelitian ini terletak pada pengembangan kajian kepatuhan pajak melalui integrasi Agency Theory. Slippery Slope Framework, dan TPB dalam konteks transisi Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 83 status PKP pada perusahaan jasa ekspedisi. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur mengenai audit kepatuhan pajak, khususnya pada sektor jasa ekspedisi yang masih jarang dikaji. Adapun kontribusi praktis penelitian ini adalah memberikan rekomendasi bagi perusahaan jasa ekspedisi dalam mempersiapkan sistem administrasi, pengendalian internal, dan pelaporan PPN setelah menjadi PKP. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan masukan bagi otoritas pajak dalam merancang strategi pendampingan dan pengawasan yang lebih sesuai dengan karakteristik perusahaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam proses transisi status PKP pada PT Pelita Trans Kalbar dalam perspektif audit kepatuhan pajak. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses transisi PT Pelita Trans Kalbar menjadi Pengusaha Kena Pajak, menelaah tantangan administratif dan bisnis yang muncul, serta mengkaji peran audit kepatuhan dan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan PPN Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman teoretis dan rekomendasi praktis bagi perusahaan jasa ekspedisi maupun otoritas pajak. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus karena diarahkan untuk memahami secara mendalam proses transisi status Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta implikasinya terhadap audit kepatuhan pajak pada perusahaan jasa ekspedisi. Pendekatan studi kasus dipilih karena mampu menempatkan fenomena transisi PKP dalam konteks nyata perusahaan, terutama ketika perubahan status perpajakan tidak hanya berdampak pada kewajiban administratif, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia, sistem pencatatan, pola pelaporan, dan hubungan perusahaan dengan mitra Sebagaimana ditegaskan oleh Yin . alam Kewas et al. , 2. , studi kasus kualitatif memungkinkan peneliti menelusuri secara mendalam proses, dinamika, serta konteks organisasi dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, pendekatan ini dinilai relevan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai praktik kepatuhan pajak pada PT Pelita Trans Kalbar. Penelitian dilakukan pada PT Pelita Trans Kalbar, yaitu perusahaan jasa ekspedisi di Kalimantan Barat yang sedang mengalami transisi dari status non-PKP menjadi PKP. Pemilihan lokasi dilakukan secara purposif karena perusahaan tersebut merepresentasikan fenomena yang sesuai dengan fokus penelitian, yaitu perubahan status perpajakan dan penyesuaian sistem administrasi pajak setelah perusahaan berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Subjek penelitian mencakup pihak internal dan eksternal yang terlibat langsung dalam proses transisi PKP dan audit kepatuhan pajak. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling agar data yang diperoleh benar-benar berasal dari pihak yang memahami persoalan penelitian. Teknik ini, sebagaimana dijelaskan oleh Andriani et al. , memungkinkan peneliti memilih informan yang relevan sehingga analisis dapat dilakukan secara lebih mendalam dan terfokus. Kriteria informan dalam penelitian ini meliputi: . memiliki pengetahuan atau pengalaman langsung terkait proses transisi status PKP pada PT Pelita Trans Kalbar. terlibat dalam pengelolaan administrasi perpajakan, akuntansi, atau keuangan . memahami proses penerbitan faktur pajak, pelaporan PPN, atau penggunaan sistem perpajakan digital. bersedia memberikan informasi secara terbuka sesuai kebutuhan penelitian. Berdasarkan kriteria tersebut, informan penelitian terdiri atas manajemen perusahaan, staf akuntansi dan keuangan, konsultan pajak, serta auditor independen yang memiliki keterlibatan dalam proses kepatuhan pajak Data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 84 melalui wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap aktivitas administrasi perpajakan perusahaan. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari laporan keuangan, dokumen perpajakan, faktur pajak, catatan audit kepatuhan, serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan status PKP dan audit kepatuhan pajak. Penggunaan kombinasi data primer dan sekunder diperlukan untuk memperkuat triangulasi dan meningkatkan validitas interpretasi dalam penelitian kualitatif (Nurfajriani et al. , 2. Pengumpulan data dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah persiapan penelitian, yang meliputi penyusunan pedoman wawancara, penentuan informan, dan pengumpulan dokumen awal yang relevan. Tahap kedua adalah pelaksanaan wawancara mendalam dengan informan kunci untuk menggali persepsi, pengalaman, kendala, dan strategi perusahaan dalam menjalani transisi status PKP. Tahap ketiga adalah observasi terhadap praktik administrasi pajak sehari-hari, seperti pencatatan transaksi, pengelolaan dokumen pajak, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan PPN. Tahap keempat adalah analisis dokumen, yaitu penelaahan terhadap laporan keuangan, faktur pajak, dokumen pelaporan, serta catatan audit kepatuhan yang relevan. Ketiga teknik pengumpulan data tersebut digunakan secara saling melengkapi, sejalan dengan pandangan Miles dan Huberman . alam Chabibah et al. , 2. yang menekankan pentingnya penggunaan berbagai sumber data dalam riset kualitatif. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang terdiri atas tiga tahap utama, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Model ini banyak digunakan dalam penelitian kualitatif karena mampu mengorganisasi data yang kompleks secara sistematis sehingga menghasilkan temuan yang bermakna (Mezmir, 2. Melalui model tersebut, data yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumen dianalisis secara berulang untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai praktik kepatuhan pajak dalam konteks transisi PKP. Tahap pertama adalah reduksi data, yaitu proses memilih, menyederhanakan, mengelompokkan, dan memfokuskan data yang relevan dengan tujuan penelitian. Pada tahap ini, hasil wawancara, catatan observasi, dan dokumen perpajakan diklasifikasikan ke dalam beberapa tema utama, seperti proses transisi PKP, kendala administrasi, kesiapan sistem akuntansi, peran konsultan pajak, dan fungsi audit kepatuhan. Tahap kedua adalah penyajian data, yaitu penyusunan data dalam bentuk narasi deskriptif, matriks temuan, atau kategori tematik agar hubungan antarfenomena dapat terlihat secara lebih jelas. Tahap ketiga adalah penarikan dan verifikasi kesimpulan, yaitu proses merumuskan makna dari temuan penelitian serta memeriksa kembali konsistensinya melalui perbandingan antara hasil wawancara, observasi, dan dokumen. Dengan tahapan tersebut, analisis data dilakukan secara sistematis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menjamin keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan metode, member check, serta audit trail. Triangulasi sumber dilakukan dengan membandingkan informasi dari manajemen, staf akuntansi dan keuangan, konsultan pajak, serta auditor independen. Triangulasi metode dilakukan dengan membandingkan hasil wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Member check dilakukan dengan meminta konfirmasi kepada informan atas interpretasi data yang diperoleh, sedangkan audit trail digunakan untuk mendokumentasikan seluruh proses penelitian, mulai dari pengumpulan data, pengkodean, analisis, hingga penarikan kesimpulan. Luthfiyani dan Murhayati . menegaskan bahwa prosedur tersebut merupakan strategi penting dalam menjamin trustworthiness penelitian kualitatif, yang mencakup kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 85 Hasil Penelitian Hasil dan Pembahasan Berdasarkan hasil wawancara mendalam, observasi aktivitas administrasi pajak, dan penelaahan dokumen perpajakan perusahaan, ditemukan bahwa transisi status PT Pelita Trans Kalbar dari non-PKP menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak hanya merupakan perubahan administratif, tetapi juga menjadi titik perubahan penting dalam tata kelola kepatuhan pajak perusahaan. Temuan penelitian dikelompokkan ke dalam lima tema utama, yaitu: kondisi administrasi perpajakan sebelum PKP, proses adaptasi setelah menjadi PKP, kendala internal dalam pelaksanaan kewajiban PPN, respons eksternal dari mitra usaha, serta peran audit kepatuhan dalam memperkuat pengendalian administrasi Kondisi Administrasi Perpajakan Sebelum Berstatus PKP Hasil wawancara dengan pihak manajemen dan staf administrasi menunjukkan bahwa sebelum berstatus sebagai PKP, pengelolaan kewajiban pajak PT Pelita Trans Kalbar masih dilakukan secara sederhana. Sistem pencatatan transaksi lebih banyak berorientasi pada arus kas masuk dan keluar, sehingga dokumentasi transaksi belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan pelaporan pajak yang terstruktur. Pada fase ini, kewajiban perpajakan perusahaan relatif terbatas, terutama berkaitan dengan pajak penghasilan, sehingga kebutuhan terhadap sistem administrasi pajak internal belum dianggap Temuan dari observasi juga menunjukkan bahwa sebelum transisi PKP, perusahaan belum memiliki pembagian tugas yang jelas antara fungsi pencatatan transaksi, pengarsipan dokumen pajak, dan pengawasan pelaporan. Sebagian besar proses administrasi masih bergantung pada staf tertentu dan konsultan pajak eksternal. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebelum menjadi PKP, kepatuhan pajak perusahaan lebih bersifat reaktif, yaitu dilakukan ketika terdapat kewajiban pelaporan atau permintaan dokumen, bukan sebagai bagian dari sistem pengendalian administrasi yang berjalan secara rutin. Hasil analisis dokumen memperkuat temuan tersebut. Dokumen transaksi sebelum status PKP menunjukkan bahwa pencatatan belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung kebutuhan rekonsiliasi pajak. Bukti transaksi, laporan keuangan internal, dan dokumen pendukung belum tersusun dalam sistem arsip yang konsisten. Dengan demikian, fase sebelum PKP menggambarkan bahwa perusahaan masih berada pada tahap kepatuhan administratif dasar, dengan kapasitas internal perpajakan yang terbatas. Proses Adaptasi Setelah Perusahaan Menjadi PKP Perubahan status menjadi PKP pada Juni 2025 membawa konsekuensi langsung terhadap kewajiban perusahaan dalam memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas transaksi jasa kena pajak. Berdasarkan hasil wawancara, pihak manajemen memandang perubahan status ini sebagai konsekuensi dari perkembangan skala usaha perusahaan. Namun, pada saat yang sama, perubahan tersebut juga menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian dalam sistem pencatatan, penerbitan faktur pajak, penghitungan PPN keluaran dan PPN masukan, serta penggunaan aplikasi perpajakan digital. Observasi terhadap praktik administrasi menunjukkan bahwa adaptasi setelah menjadi PKP belum berjalan sepenuhnya stabil. Staf administrasi mulai menggunakan e-Faktur dan DJP Online, tetapi penggunaannya masih membutuhkan pendampingan teknis. Proses penerbitan faktur pajak, pencocokan nilai transaksi, dan penyusunan dokumen pelaporan belum sepenuhnya menjadi rutinitas yang dikuasai secara mandiri oleh staf internal. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewajiban formal sebagai PKP dan kesiapan kapasitas administratif perusahaan. Dari hasil telaah dokumen, terlihat bahwa perusahaan mulai melakukan penyesuaian terhadap format pencatatan transaksi agar selaras dengan kebutuhan pelaporan PPN. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 86 Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala dalam konsistensi dokumentasi, terutama pada transaksi yang melibatkan perubahan harga jasa akibat penambahan PPN. Dengan demikian, transisi PKP dalam konteks PT Pelita Trans Kalbar dapat dipahami sebagai fase adaptasi administratif yang memerlukan penguatan sistem, bukan sekadar perubahan status perpajakan. Kendala Internal dalam Pelaksanaan Kewajiban PPN Temuan berikutnya menunjukkan bahwa kendala utama dalam transisi PKP berasal dari keterbatasan literasi perpajakan internal. Berdasarkan wawancara dengan staf akuntansi dan keuangan, sebagian staf belum sepenuhnya memahami mekanisme teknis penggunaan e-Faktur, batas waktu pelaporan, serta konsekuensi administratif apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan PPN. Kondisi ini membuat perusahaan masih sangat bergantung pada konsultan pajak, terutama dalam proses validasi dokumen, pelaporan SPT Masa PPN, dan penyelesaian kendala teknis pada sistem perpajakan digital. Hasil observasi memperlihatkan bahwa kendala tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan individu, tetapi juga berkaitan dengan belum matangnya sistem kerja administrasi pajak. Proses pencatatan transaksi, penyusunan dokumen pendukung, dan pengarsipan faktur pajak belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu alur kerja yang baku. Akibatnya, risiko kesalahan input, keterlambatan penyampaian dokumen, dan ketidaksesuaian antara data transaksi dengan data pelaporan pajak masih berpotensi Analisis dokumen juga menunjukkan bahwa perusahaan membutuhkan mekanisme rekonsiliasi yang lebih tertib antara data penjualan, faktur pajak keluaran, bukti pembayaran, dan laporan pajak. Dalam konteks ini, audit kepatuhan memiliki peran penting untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem administrasi pajak perusahaan. Temuan ini menunjukkan bahwa transisi PKP tidak cukup hanya direspons dengan penggunaan aplikasi perpajakan, tetapi juga harus diikuti dengan pembentukan prosedur internal, peningkatan kompetensi staf, dan pengawasan dokumen secara berkala. Respons Mitra Usaha terhadap Penerapan PPN 11% Selain kendala internal, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan eksternal yang muncul dari respons mitra usaha terhadap penerapan PPN 11%. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak manajemen, sebagian mitra usaha menunjukkan keberatan karena penerapan PPN berdampak pada kenaikan harga jasa ekspedisi. Dalam sektor jasa ekspedisi, harga merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga hubungan bisnis, sehingga penambahan komponen pajak perlu dikomunikasikan secara hati-hati kepada pelanggan dan mitra. Temuan ini diperkuat melalui observasi terhadap proses komunikasi transaksi, di mana perusahaan perlu memberikan penjelasan tambahan kepada mitra usaha mengenai kewajiban PPN sebagai konsekuensi dari status PKP. Situasi ini menunjukkan bahwa transisi PKP tidak hanya berdampak pada aspek internal perusahaan, tetapi juga memengaruhi strategi harga, negosiasi jasa, dan persepsi mitra terhadap biaya layanan. Dari sisi dokumen, perubahan status PKP menuntut perusahaan untuk menampilkan komponen PPN secara lebih jelas dalam faktur dan dokumen tagihan. Hal ini menciptakan kebutuhan baru dalam komunikasi administrasi, karena mitra usaha perlu memahami perbedaan antara kenaikan harga akibat keputusan bisnis perusahaan dan kenaikan nilai tagihan akibat kewajiban pajak. Dengan demikian, resistensi mitra usaha bukan sematamata persoalan harga, tetapi juga berkaitan dengan pemahaman terhadap konsekuensi perpajakan dalam transaksi jasa. Peran Audit Kepatuhan dalam Transisi PKP Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit kepatuhan berperan penting dalam membantu perusahaan mengidentifikasi kelemahan administrasi selama proses transisi PKP. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 87 Berdasarkan wawancara dengan pihak auditor dan konsultan pajak, audit kepatuhan tidak hanya berfungsi untuk memeriksa kesesuaian pelaporan pajak, tetapi juga untuk menilai kesiapan sistem pencatatan, kelengkapan dokumen pendukung, ketepatan penerbitan faktur pajak, dan konsistensi pelaporan PPN. Observasi terhadap aktivitas administrasi menunjukkan bahwa perusahaan masih membutuhkan mekanisme pemeriksaan internal sebelum dokumen pajak dilaporkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa nilai transaksi, faktur pajak, dan laporan PPN telah sesuai. Dalam hal ini, audit kepatuhan dapat berfungsi sebagai alat kontrol yang membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan administratif dan meningkatkan ketertiban dokumentasi. Berdasarkan analisis dokumen, audit kepatuhan juga membantu perusahaan memahami titik-titik rawan dalam proses pelaporan, seperti keterlambatan pengumpulan dokumen, ketidaksesuaian antara data transaksi dan faktur pajak, serta kurangnya bukti pendukung atas transaksi tertentu. Dengan demikian, audit kepatuhan dalam konteks transisi PKP tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga bersifat korektif dan edukatif. Audit membantu perusahaan membangun sistem administrasi pajak yang lebih tertib, sekaligus memperkuat perilaku kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Pembahasan Temuan penelitian menunjukkan bahwa transisi status PT Pelita Trans Kalbar menjadi PKP merupakan fase perubahan organisasi yang cukup kompleks karena menyentuh aspek administratif, teknis, perilaku, dan relasi bisnis. Sebelum menjadi PKP, perusahaan hanya menjalankan kewajiban perpajakan yang relatif sederhana, sehingga sistem pencatatan berbasis kas masih dianggap memadai. Namun, setelah menjadi PKP, perusahaan harus menyesuaikan diri dengan kewajiban baru berupa pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN 11% melalui e-Faktur dan DJP Online. Perubahan ini menunjukkan bahwa transisi PKP bukan hanya perubahan status hukum perpajakan, melainkan juga perubahan tata kelola internal perusahaan. Dalam konteks jasa ekspedisi, kompleksitas semakin tinggi karena perusahaan memiliki banyak transaksi, berhubungan dengan berbagai mitra, dan menjalankan aktivitas lintas wilayah. Oleh karena itu, temuan ini memperlihatkan bahwa kesiapan menjadi PKP sangat ditentukan oleh kemampuan perusahaan dalam membangun sistem administrasi pajak yang tertib, sumber daya manusia yang memahami aturan perpajakan, serta mekanisme pengawasan internal yang mampu mencegah kesalahan pencatatan dan pelaporan. Dari perspektif Agency Theory, kendala yang dialami PT Pelita Trans Kalbar dapat dipahami sebagai akibat dari adanya asimetri informasi antara perusahaan sebagai wajib pajak dan otoritas pajak sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Asimetri informasi muncul ketika perusahaan memiliki informasi internal terkait transaksi, pencatatan, dan pelaporan pajak, sedangkan otoritas pajak hanya dapat menilai kepatuhan berdasarkan dokumen dan laporan yang disampaikan. Dalam kondisi sistem internal perusahaan belum kuat, potensi kesalahan pelaporan menjadi lebih besar. Ketergantungan tinggi pada konsultan pajak juga menunjukkan bahwa fungsi pengendalian internal belum sepenuhnya berjalan secara mandiri. Konsultan pajak memang membantu perusahaan memahami kewajiban perpajakan, tetapi ketergantungan berlebihan dapat menimbulkan risiko apabila pengetahuan pajak tidak ditransfer secara memadai kepada staf internal. Hal ini sejalan dengan Nugraheni. Sunaningsih, dan Khabibah . yang menunjukkan bahwa konsultan pajak berperan dalam memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Dalam penelitian ini, peran konsultan pajak dapat dipahami sebagai mekanisme monitoring eksternal, tetapi belum cukup apabila tidak diikuti dengan penguatan kapasitas internal perusahaan. Agency Theory juga membantu menjelaskan pentingnya audit kepatuhan pajak dalam proses transisi PKP. Audit kepatuhan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan untuk Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 88 memastikan bahwa kewajiban pajak telah dijalankan sesuai ketentuan. Dalam kasus PT Pelita Trans Kalbar, audit kepatuhan tidak hanya berperan untuk menemukan kesalahan, tetapi juga membantu perusahaan mengidentifikasi kelemahan sistem administrasi, seperti keterlambatan pelaporan, kesalahan penghitungan PPN, dan kurangnya dokumentasi Dengan demikian, audit dapat mengurangi risiko moral hazard maupun adverse selection dalam pengelolaan pajak perusahaan. Moral hazard dapat muncul ketika pihak internal kurang disiplin dalam mencatat dan melaporkan transaksi karena merasa tanggung jawab pajak sepenuhnya ditangani oleh konsultan. Sementara itu, adverse selection dapat terjadi ketika informasi yang disampaikan kepada otoritas pajak tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi transaksi yang sebenarnya karena lemahnya Oleh sebab itu, audit kepatuhan perlu diposisikan sebagai alat pembelajaran organisasi, bukan hanya sebagai instrumen pemeriksaan. Melalui audit, perusahaan dapat memperbaiki prosedur, membangun standar dokumentasi, dan meningkatkan akuntabilitas internal dalam memenuhi kewajiban PPN. Dari perspektif Slippery Slope Framework, kepatuhan pajak PT Pelita Trans Kalbar dipengaruhi oleh keseimbangan antara kekuatan otoritas pajak dan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perusahaan berusaha memenuhi kewajiban PPN karena adanya tuntutan regulasi, risiko sanksi, serta kewajiban penggunaan e-Faktur dan DJP Online. Kondisi ini menggambarkan adanya unsur enforced compliance, yaitu kepatuhan yang muncul karena tekanan aturan dan pengawasan. Namun, kepatuhan yang hanya didasarkan pada tekanan belum tentu menghasilkan kepatuhan jangka panjang yang stabil. Perusahaan juga membutuhkan pemahaman, pendampingan, dan keyakinan bahwa sistem perpajakan dapat dijalankan secara adil dan mudah dipahami. Prastiwi dan Diamastuti . menunjukkan bahwa prosedur yang terlalu otoriter dan kurangnya perlakuan adil dari otoritas pajak dapat mengurangi trust wajib pajak, sehingga kepatuhan lebih banyak muncul karena tekanan eksternal daripada kesadaran sukarela. Dalam konteks PT Pelita Trans Kalbar, rendahnya literasi fiskal internal dan kesulitan teknis penggunaan sistem digital dapat menurunkan kepercayaan perusahaan terhadap kemudahan sistem perpajakan apabila tidak diimbangi dengan pendampingan yang memadai. Slippery Slope Framework juga menjelaskan bahwa kepatuhan pajak yang ideal tidak hanya dibangun melalui kekuatan otoritas, tetapi juga melalui kepercayaan wajib pajak. Dalam kasus PT Pelita Trans Kalbar, penggunaan e-Faktur dan DJP Online memang meningkatkan kontrol otoritas pajak terhadap transaksi perusahaan. Namun, sistem digital tersebut dapat dipersepsikan sebagai beban administratif apabila perusahaan belum memiliki kemampuan teknis yang cukup. Oleh karena itu, otoritas pajak perlu memperkuat fungsi pembinaan, terutama bagi perusahaan yang baru berstatus PKP. Pendampingan teknis, sosialisasi prosedur, dan layanan konsultasi yang mudah diakses dapat meningkatkan trust perusahaan terhadap sistem perpajakan. Jika perusahaan merasa bahwa otoritas pajak tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator kepatuhan, maka kepatuhan sukarela lebih mungkin terbentuk. Dalam hal ini, audit kepatuhan dapat diposisikan sebagai mekanisme yang menyeimbangkan power dan trust. Audit tetap menjalankan fungsi kontrol, tetapi hasil audit juga dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi perbaikan sistem administrasi pajak. Dengan demikian, audit kepatuhan tidak hanya menekan perusahaan agar patuh, tetapi juga membantu perusahaan memahami cara menjadi patuh secara berkelanjutan. Dari perspektif Theory of Planned Behavior (TPB), kendala kepatuhan pajak pada PT Pelita Trans Kalbar dapat dijelaskan melalui tiga unsur utama, yaitu sikap, norma subjektif, dan persepsi kontrol perilaku. Sikap staf terhadap kewajiban PKP cenderung dipengaruhi oleh persepsi bahwa pelaporan PPN, penggunaan e-Faktur, dan administrasi DJP Online merupakan pekerjaan yang rumit dan menambah beban kerja. Norma subjektif terlihat dari budaya kerja perusahaan yang sebelumnya belum terbiasa dengan pencatatan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 89 pajak yang detail dan terdokumentasi. Sementara itu, persepsi kontrol perilaku tampak rendah karena staf merasa belum memiliki kemampuan teknis yang cukup untuk menjalankan kewajiban PKP secara mandiri. Kondisi ini menjelaskan mengapa terjadi keterlambatan pelaporan dan kesalahan penghitungan PPN. Temuan ini sejalan dengan Dewi. Yuesti, dan Ardianti . yang menyatakan bahwa persepsi kontrol perilaku merupakan determinan penting dalam kepatuhan pajak. Dalam konteks penelitian ini, peningkatan kepatuhan tidak cukup dilakukan melalui aturan formal, tetapi juga perlu melalui pelatihan, pembiasaan kerja, dan peningkatan keyakinan staf bahwa mereka mampu menjalankan administrasi pajak dengan benar. Selain berdampak pada administrasi internal, transisi PKP juga memengaruhi hubungan bisnis PT Pelita Trans Kalbar dengan mitra usaha. Penerapan PPN 11% menyebabkan kenaikan harga jasa, sehingga sebagian mitra menunjukkan penolakan atau keberatan untuk melanjutkan kerja sama. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan otoritas pajak, tetapi juga berdampak pada strategi bisnis dan daya saing perusahaan. Dalam model konseptual penelitian ini, hubungan antarvariabel dapat disederhanakan sebagai berikut: transisi status PKP menimbulkan kewajiban administratif baru. kewajiban tersebut membutuhkan sistem pencatatan, pengawasan, dan perilaku kepatuhan yang lebih kuat. audit kepatuhan dan konsultan pajak berperan sebagai mekanisme pendukung. akhirnya adalah peningkatan atau penurunan kepatuhan pajak perusahaan. Dengan demikian, integrasi Agency Theory. Slippery Slope Framework, dan TPB memberikan penjelasan yang saling melengkapi. Agency Theory menjelaskan pentingnya pengawasan. Slippery Slope Framework menjelaskan keseimbangan antara tekanan dan kepercayaan, sedangkan TPB menjelaskan kesiapan perilaku internal perusahaan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa transisi PKP merupakan fase kritis yang menentukan arah kepatuhan jangka panjang perusahaan jasa ekspedisi. Simpulan dan Saran Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi PT Pelita Trans Kalbar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan perubahan penting yang tidak hanya berdampak pada kewajiban administratif perpajakan, tetapi juga pada tata kelola internal, perilaku kepatuhan, dan hubungan bisnis perusahaan. Secara internal, perusahaan menghadapi tantangan berupa keterbatasan literasi pajak staf, kesalahan administrasi e-Faktur, keterlambatan pelaporan, serta ketergantungan yang tinggi pada konsultan pajak. Secara eksternal, penerapan PPN 11% menimbulkan resistensi dari sebagian mitra usaha karena adanya kenaikan harga jasa. Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi dengan mengintegrasikan Agency Theory. Slippery Slope Framework, dan Theory of Planned Behavior (TPB) untuk menjelaskan bahwa kepatuhan pajak pada masa transisi PKP tidak hanya ditentukan oleh aturan formal, tetapi juga oleh mekanisme pengawasan, kepercayaan terhadap otoritas pajak, serta perilaku organisasi. Secara praktis, perusahaan jasa ekspedisi perlu memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyusunan prosedur operasional standar terkait penerbitan e-Faktur, penghitungan PPN, penyimpanan dokumen pajak, dan pelaporan melalui DJP Online. Perusahaan juga perlu meningkatkan literasi pajak staf melalui pelatihan rutin dan transfer pengetahuan dari konsultan pajak agar ketergantungan eksternal dapat dikurangi. Bagi otoritas pajak, hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pendampingan yang lebih spesifik bagi perusahaan jasa ekspedisi yang baru berstatus PKP, seperti sosialisasi teknis, klinik konsultasi e-Faktur, dan panduan pelaporan PPN yang sederhana. Dengan demikian, transisi PKP dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola perpajakan perusahaan sekaligus penguatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 90 Daftar Pustaka